Translate

Kamis, 24 Januari 2013

RANGKUMAN HUKUM TATA NEGARA


RANGKUMAN HUKUM TATANEGARA
Ø  Hukum Tatanegara adalah Peraturan peraturan yang mengatur organisasi Negara dari tingakat atas smapaibawah ,struktur, tugas, dan wewenang alat perlengkapan Negara ,hubungan antara perlengkapan Negara tersebut secara hierarkie maupun horizontal, wilayah Negara kedudukan warganegara serata hak haknya.

Ø  J.H.A Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Ø  Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Ø  Kusumadi Pudjosewojo : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. 

Ø  Persoalan persoalan yang di bahas dalam HTN adalah:

1.Lambang Negara
2.   Pemilu
3.      Lembaga lembaga Negara
4.      Tata urutan perundang-undangan
5.      Bahasa
6.      Lagu kebangsaan
7.      Demokrasi
8.      Wilayah
Ø   Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.dan di bagi atas sumber hukum formail dan sumber hukum materil.
Ø  Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu
Ø  republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. I
Ø  Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaannegara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, 
Ø  Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi.
Ø  Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Ø  Komisi Pemilihan Umum(disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakanpemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
Ø  Mahkamah Agung(disingkat MA) adalahlembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakiman
Ø  Mahkamah Konstitusi (disingkatMK) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakimanbersama-sama 
Ø  Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh
Ø  Hubungan HTN dengan kepartain dan pemilu adalah salah satu subjek  htn adalah mempelajari metode pengisian jabatan dalam lembaga Negara yang diisi oleh partai melalui pemilu
Ø  Hubungan HTN dengan hukum konstitusi adalah hukum konstitusi mempelajari ttg hukm dasar yang berlaku dari ketatanegaran suatu Negara,hukum konstitusi merupakan dasar dari HTN.
Ø  Hubungna HTN dengan Hukum internasional adalah sama sama mempeljari hukum di ranah public dan bersumber dari suatu entitas negra ,HTN mempelajari Negara secara internal ,sedangkan HI mempeljari hal hal external.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar