Translate

Selasa, 25 November 2014

RANGKUMAN PERBANDINGAN HUKUM PERDATA

Perbandingan Hukum Sebagai Sejarah Umum
  •     Joseph Kohler_ sejarah hukum sama dgn perbandingan ilmu hukum
  •        Sir Frederick Pollak_tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence

Keduanya beranggapan bahwa Perbandingan Hukum sama dengan sejarah umum dari pada hukum (the general history of law)

·      Kusumadi Pudjosewono_ bahwa ilmu hukum, meliputi: ilmu pengetahuan hukum positif, ilmu pengetahuan Sosiologi hukum, Ilmu Pengetahuan sejarah hukum, Ilmu Perbandingan Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Pengetahuan Filsafat hukum, Ilmu Pengetahuan Politik Hukum.
      JBH Bellefroid_bahwa ilmu hukum meliputi: Dogmatik Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Politik Hukum, Ajaran Hukum
      L.J. van Apeldoorn_Ilmu Hukum meliputi: Sosiologi Hukum, Sejarah hukum dan Perbandingan hukum.
      Soejono Dirdjosisworo_Ilmu Hukum sebagai suatu Ilmu kenyataan, meliputi: Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Sejarah hukum dan Perbandingan Hukum.
      Lando_Perbandingan hukum mencakup “An analysis and a comparison of the law” yang berarti bahwa ada kecenderungan untuk mengatakan bahwa Perbandingan Hukum itu sebagai Ilmu
Perbandingan Hukum Sebagai Metode
• Soenaryati hartono Perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dan bukan
suatu cabang ilmu. Metode yang dipakai adalah membandingbandingkan salah satu lembaga (legal institution) dari sistem hukumyang satu dengan lembaga hukumlain baik di bidang hukumperdata maupun publik.
• Prof.Guteridge Perbandingan hukum tidak lain daripada suatu metode, yaitu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang ilmu hukum seperti Hukum Tata Negara, hukum Pidana, Hukum Perdata, dll.
PERBANDINGAN HUKUM ADALAH CABANG ILMU PENGETAHUAN HUKUM YANG
MENGGUNAKAN METODE PERBANDINGAN DALAM RANGKA MENCARI JAWABAN YANG
TEPAT ATAS PROBLEMA HUKUM YANG KONGKRET. (R.SOEROSO)
Pengertian Perbandingan Hukum Perdata adalah suatu metode atau cara yang memperbandingkan antara sistem hukum perdata yang satu dengan sistem hukum perdata yang lain. (Soemedi Imansoeharto)
Tujuan Perbandingan Hukum Perdata
Adalah mencari atau menemukan persamaan-persamaan dan perbedaanperbedaan antara sistem hukum perdatan yang satu dengan sistem hukum perdata yang lainnya.
Manfaat atau kegunaan mempelajari PHP:
  1.   Mendapatkan gambaran tentang berbagai sistem hukum perdata yang berlaku diberbagai negara;
  2.  Untuk memperluas atau menambah pengetahuan kita mengenai sistem hukum yang berlaku di negara lain;
  3. Untuk membantu pembentukan hukum nasional (misalnya UU Perkawinan);
  4. Untuk membantu pembentukan perjanjian internasional (misalnya unifikasi tentang hukum wesel, cek, cyber, dll);
  5.   Untuk menghindari kesalah fahaman dengan negara-negara dimana kita mempunyai hubungan.

Kaitan antara PHP dan Hukum Perdata Internasional:
• Antara HPI dan PH terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting. HPI hanya dapat bekerja dengan baik apabila disertai dan dibantu oleh Perbandingan Hukum.
• HPI hanya memperhatikan bagian yang memperlihatkan hukum asing. Sementara PHP meliputi setiap bidang hukum.
• PH tidak mempunyai tugas untuk memilih hukum yang harus diberlakukan (choice of law) seperti HPI.
Macam-macam Perbandingan Hukum:
1.   Perbandingan Hukum Perdata
2.    Perbandingan Hukum Pidana
3.    Perbandingan Hukum Tata Negara
4.    Perbandingan Hukum Tata Usaha Negara
5.    Perbandingan Hukum yang berlaku dalam satu wilayah/negara yang mempunyai sistem hukum yang beraneka ragam.

Ruang Lingkup PHP:
   Pengertian dasar daripada Perbandingan
1.    Hukum Perdata yang mencakup segala segi 
2.    perbandingan Hukum Perdata.
3.    Perbandingan Hukum Perdata secara umum
4.    yang membandingkan sistem-sistem hukum
5.    berbagai negara misalnya Eropa Continental
6.    dan Anglo Saxon.
    Perbandingan Hukum Perdata Khusus yang
  1.     membandingkan lembaga-lembaga hukum
  2.    negara yang satu dengan negara yang lainnya
  3.     atau di dalam suatu negara


PROSES PERBANDINGAN HUKUM
Pengertian
•Perbandingan Hukum adalah membandingbandingkansesuatu dengan lainnya, dalam hal ini yang dibandingkan adalah hal-hal dibidang hukum.
  •“Membandingkan” berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu objek atau lebih. (Soenarjati H)
  •Suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan/perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih. (Soerjono Soekamto)

Yang terPENTING!
 Bagaimana penggunaan metode perbandingan demi perkembangan ilmu kaidah dan ilmu pengertian dan bagaimana mengembangkan perbandingan hukum sehingga menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan. (Soerjono Soekamto)
Apa yang dibandingkan?
        Sistem Hukum
        Lembaga Hukum Hukumnegara sendiri maupun negara luar Nasional Internasional
Pengertian “Keluarga hukum”
Keluarga hukum adalah suatu kelompok besar
sistem hukum dimana beberapa sistem hukum
dapat dimasukkan di dalamnya.
•Mempunyai ciri-ciri khusus
•Oleh Rene David dinamakan keluarga hukum
atau family law (formelle de droit)
Pembagian keluarga hukum di dunia: • Rene david:
1.    Keluarga hukum Romawi Germania
2.    Keluarga Hukum common law
3.    Keluarga hukum sosialis
4.    Keluarga hukum agama/tradisi

• Zweigert-Kotz:
1.Keluarga Hukum Romawi
2.Keluarga Hukum Germania
3.Keluarga hukum Skandinavia
4.Keluarga Hukum common law
5.Keluarga hukum Sosialis
6.Keluarga hukum Timur jauh
7.Keluarga hukum Islam
8.Keluarga hukum Hindu
Dasar Penentuan Keluarga Hukum di dunia:
1. Rene David: •Teknik serta metode dari sistem hukum (prinsip hukum,
filasafat hukum, politik dan ekonomi)
2. Konrad Zweigert: •Asal-usul perkembangan historis •Cara pemikiran hukum dan •Ideologi hukum
3. Hein Kotz:
• Asal-usul perkembangan historis
• Cara pemikiran lembaga-lembaga hukumnya
• Sumber-sumber hukumnya
• Ideologi hukum
perkembangannya
1.    Romawi Germania -adanya unsur keadilan -Hukum privat -sejak abad 12 -didasarkan pd Corpus Juris dari kaisar Justinianus -prinsip2 romawi yg disesuaikan dgn masy, waktu dan tempat
2.    Common Law -hukum Inggris dan hukum nasional lainnya -menyelesaikan persengketaanantar individu -hukum common law dan Romawi germania saling mendekat, saling mempengaruhi.
3.    Sosialis -dianut oleh negara-negara sosialis

§  Kolektivitas mutlak
§  Alat produksi di tangan negara
§  ilmu hukum perdata minim
§  berasal dari hukum Uni Soviet yg dikembangkan semenjak tergulingnya kekaisaran
  •  gama -mengatur hub. Antar manusia berdasarkan agama -hub. Manusia dengan Tuhan Di beberapa negara yg mempunyai sistem hukum tertentu, untuk hukum hukum


KELUARGA HUKUM PERDATA DI DUNIA
Keluarga Hk Romawi Germania
a.    Bercirikan pada adanya unsur keadilan (natural law).
b.    Keluarga Hk Romawi Germania tumbuh di Eropa sejak abad 12.
c.    Dikembangkan oleh universitas di Jerman yg mengembangkan prinsip-prinsip Corpus Juris dari kekaisaran Romawi.
Keluarga Hk Common Law
1.    Termasuk hukum Inggris dan hukum negara2 yg menggunakan sistem hukum Inggris.
2.    Penekanan Hk Common Law BUKAN pada filosofi moral / keadilan spt di keluarga Hk Romawi Germania, tetapi pada penyelesaian perselisihan individual demi tercapainya kedamaian masyarakat.
3.    Pembentukan hukum Common Law dilakukan oleh lembaga Pengadilan, BUKAN oleh Sarjana Hukum/Fakultas Hukum spt di hukum Romawi Germania.
4.    Lembaga Pengadilan menggunakan hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat
5.    Secara harfiah, common law, berarti hukum umum (kebiasaan)
§  Oleh karena itu, hukum kebiasaan atau common law tersebut tidak selalu mencerminkan nilai-nilai keadilan, spt. Hak perempuan dibedakan dari Hak laki-laki. (sesuai kebiasaan di masyarakat).
§  Sehingga, di negara Anglo-Saxon akhirnya muncul apa yg dinamakan Equity Law yg didasarkan pada natural right/natural justice.
Keluarga Hukum Barat
     Dlm perkembangannya, terutama setelah abad 18 (revolusi industri), hk Common Law dan hk Romawi Germania saling mempengaruhi, sehingga muncul sistem hukum nasional di Eropa yg tidak dapat khusus dikategorikan sbg keluarga hk Common Law atau keluarga hk Romawi Germania. Dinamakan sbg keluarga HK BARAT
Keluarga Hukum Sosialis
a.      Berasal dari negara2 yg sistem hukumnya menganut ajaran Sosialisme, yg pertama kali muncul di Uni Sovyet.
b.      Ciri-ciri keluarga Hk Sosialis:
§  Kolektivisme mutlak
§  Alat produksi di tangan negara
§  Yg diutamakan adlh kepentingan umum dan negara

Perbandingan
a.      Keluarga Hk Romawi Germania yg berlaku di negara Eropa yg sosialis (tapi BUKAN komunis), lebih mengedepankan kadiah hukum yg bertujuan memberikan keadilan kepada manusia secara umum (natural law).
b.      Keluarga Hk Sosialis di negara Uni Sovyet dan satelit2nya, tidak menekankan keadilan individu, tetapi keadilan KOLEKTIV
Ø  Keluarga Hk Romawi Germania dan Hk Common Law mengakui eksistensi hak milik individual, dg dasar:
§   Natural Law (the use of reason, the human reason)
§   Natural Rights (Life, Liberty, Property John Locke)
Ø Keluarga Hk Sosialis ala Uni Sovyet tidak mengakui eksistensi hak milik individual.

Keluarga Hukum Agama
a.      Sistem hukum didasarkan pada ajaran agama.
b.      Baik di negara yg menganut keluarga Hk Romawi Germania maupun Common Law, untuk bidang2 hukum tertentu maka digunakan hukum agama, spt: hk perkawinan, hk keluarga, dan hukum waris.
Jadi, ciri-ciri Common Law dlm Sistem Hk Inggris:
a.       Developed by courts/judges
b.      Case law
c.       Cases decided based on principles of law shaped and developed in preceding cases (azas Preseden/stare decisis)
d.      Very rigid. Kasus2 yg tdk sesuai dg Precedents dan tidak memenuhi syarat2 teknis English courts sering tidak diterima.
e.    Sbg upaya mempertahankan judiciary independency dari Raja.
  1. Equity Law

a.      Rakyat Inggris yg merasa tidak memperoleh keadilan karena terlalu rigidnya Statute Law dan asas Preseden dalam Common Law maka berusaha mencari keadilan di hadapan Royal Court yg disebut sbg Chancery.
b.      Chancery dipimpin oleh Chancellor (penasehat Raja) yg memutus kasus2 di hadapannya berdasarkan pertimbangan atau kebijakannya sendiri, TIDAK TERPENGARUH pada Common Law.
2)         6
a.      Keputusan2 Chancery menjadi dasar berkembangnya Equity Law.
b.      Kasus2 yg diputus dg Equity Law pada umumnya terkait dg kasus2 dimana penggugatnya merasa bahwa ganti rugi uang yang diterimanya tidak layak, karena terlalu kakunya Common Law atau Statute Law di Inggris.
3)         7
a.      Pada akhir abad 17, keputusan2 Chancery mulai tertata dan konsisten (seperti dalam azas Precedent) sehingga menimbulkan kelompok hukum baru yang disebut Equity Law yg dikompilasikan secara berkala
PERBANDINGAN
     Konsep Natural Law yg tumbuh dlm sistem Eropa Kontinental (Romawi Germania) menyebabkan perbedaan dg sistem Hukum Inggris:
      Negara-negara di Eropa Kontinental beralih pada bentuk pemerintahan Republik
      Negara Inggris masih bertahan pada bentuk pemerintahan monarki (walau tidak absolut)

PERBANDINGAN
        Konsep Natural Law yg memberikan Natural Rights, mengakibatkan sangat dihargainya hukum HAK MILIK KEBENDAAN INDIVIDUAL di Eropa.
        Property atau hak milik adalah bagian dari Freedom.
        Budak yg tdk memiliki property right juga tdk memiliki freedom

PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM ADAT
        Hukum Adat hidup berdampingan dengan:
     Hukum negara Civil Law
     Hukum agama
        Karena itu, Hukum Adat merupakan bagian dari perkuliahan Perbandingan Hk Perdata

KARAKTERISTIK HUKUM ADAT
        Adalah hukum yg berdiri sendiri, terpisah dari pengaruh negara (Hindia Belanda maupun Republik Indonesia)
        Bersifat dinamis (dapat berubah jika dikehendaki masyarakat)
        Tidak tertulis (walau dewasa ini utk memperolah pengakuan de jure, hk adat mulai disusun tertulis)
        Dipatuhi oleh kelompok masyarakat hukum adat yg bersangkutan
Yg hidup dalam teritori tertentu dg batasan teritori yg jelas (sungai, gunung, laut, hutan, pagar, dsb)
Anggota masyarakatnya berasal dari nenek moyang yg sama dan tinggal di teritori yg sama
Semuanya mematuhi aturan adat yg sama
      Memiliki pimpinan adat (baik individu maupun beberapa orang yg ditunjuk oleh adat setempat)
        INGAT! Masyarakat hk adat ≠ masyarakat desa
KEDUDUKAN HK ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
        Era Hindia Belanda:
      De facto: diakui sebagai Living Law (yg didukung oleh Van Vollenhoven, Ter Haar, dsb)
      De jure: Hk Adat perdata diakui sbg bagian sistem Hukum Hindia Belanda (ps. 131 IS dan 163 IS)
        Era Kemerdekaan:
      Hukum adat menjadi dasar dari pembentukan hukum nasional RI
9
KEDUDUKAN HK ADAT SETELAH ERA REFORMASI
        Secara de facto:
      Hk Adat mendapat sebutan sebagai Living Law (hukum yg hidup) dalam sistem hukum Indonesia.
        Secara de jure:
      Hukum adat baru diakui keberadaannya oleh negara apabila hk adat tsb dan masyarakat adatnya telah mendapat pengakuan dalam Peraturan Daerah
        (Perda) setempat  (Ps. 67 (2) UU Kehutanan 1999 dan UU No. 32 tahun 2004
ttg Pemerintahan Daerah)

        Pengakuan de jure atau pengakuan formal ini menimbulkan masalah terutama terhadap kelompok masyarakat hukum adat yg hidup di tempat-tempat terpencil di Indonesia.
        Mereka tidak peduli dg syarat formalitas untuk mendapat pengakuan dari negara.
        Hukum adat bagi mereka bersifat de facto (living law)
      Pada akhirnya menimbulkan konflik antara kepentingan negara & kepentingan masy hk adat
PRINSIP HUKUM ADAT
        Mencapai keseimbangan
      Antara manusia dan semesta (berwujud maupun tdk berwujud)
      Segalanya dilakukan dg kesepakatan, timbal balik, dan berimbang
Kepentingan komunal lebih didulukan daripada kepentingan