Translate

Minggu, 23 November 2014

Ringkasan Hukum Penitensier

Hukum Penitensier  adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Menurut Lamintang Keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembagapidana dan pemidanaan, lembaga penindakan, dan lembag-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembuat undang-undang dalam hokum pidana materil. Sumber hukum penitensier ( pasal 10 KUHP )
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
  1. Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
  2. Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Peraturan-peraturan Perundang-undangan yang mengandung norma-norma sebagai keseluruhan yang disebut sebagai hukum penintensier adalah :
1  Buku I dan II KUHP
  1.   Ordonantie 27 Desember 1917 yaitu tentang ketentuan pembebasan bersyarat.
  2.  Ordonantie 6 November 1926
  3.  STBL No 4/1987 tentang peraturan pelaksanaan pemidanaan bersyarat

Masalah pokok didalam Hukum Penitensier
a)      Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
b)      Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
c)      Terpidana ( siapa yang diproses )
Pidana bersyarat adalah suatu pidana dimana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut melainkan tetap berada ditengah-tengah masyarakat terkecuali bilamana si terpidana dalam waktu masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana apapun maka hukuman penjara harus segera dilaksanakan.
Tujuan pemidanaan   
1)      Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hokum demi pengayoman masyarakat.   
2)      Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakayt.   
3)      Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan medatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4)      Membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana. 

Perbedaan antara hukuman penjara dengan kurungan antara lain adalah sebagai berikut:
Pidana Penjara
Pidana Kurungan
1.    Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14KUHP).





2.    Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (lihat Pasal 18 ayat (2) KUHP).
1.    Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3)KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).

2.    Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
  
Menurut Pasal 28 KUHP, pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat saja dilakukan di tempat yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak tercampur. 
Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara antara lain adalah sebagai berikut :

Perbedaan
Pidana Penjara
Pidana Kurungan
Tindak pidana (yang diatur dalam KUHP)
Kejahatan
Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu) Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481
MaksimumLamanya pemidanaan
Seumur hidup
-     Paling lama 1 tahun.
-     Jika ada pemberatan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Lokasi pemidanaan
Di mana saja
Dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan
Perbedaan lain
a.      Tidak memiliki hak pistole;
b.      Wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
a.      Memiliki hak pistole;
b.      Pekerjaan yangdiwajibkan lebih ringan.


Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidan kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidanapenjara tetapi juga berupa pengasingan (.A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah(2006:284)
Pidana penjara adalah merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebbasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tatatertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.[PAF Lamintang (1988: 69)]
Pidana penjara disebut pidana hilang kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka berpergiaan tatapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertentu seperti : Dr. Andi hamzah sh (1993:38)

a.       Hak untuk memilih dan dipilih.
b.      Hak muntuk memangku jawaban pablik
c.       Hak untuk bekerjapada perusahaan-perusahaan
d.      Hak untuk mendapatkan perizinan-perizinan tertentu seperti izin usaha dan izin praktek
e.       Hak untuk mengadakan asuransi hidup
f.       Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan
g.      Hak untuk kawin, dan
h.      Beberapa hak sipil lainnya.€
Perbedaan yang penting antara pidana penjara dan pidana kurungan disebutkan di dalam penjelasan pasal 18 KUHP oleh Sugandhi (1981), sebagai berikut :
1.      Hukuman penjara dapat dijalankan didalam penjara di mana saja, sedangkan hukuman kurungan dilaksanakan di daerah tempat terhukum bertempat tinggal pada waktu hukuman dijatuhkan.
2.      Pekerjaan yang diberikan kepada terpidana kurungan lebih ringan daripada pekerjaan yang harus dijalankan oleh terpidana penjara.

3.      Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole. Hak Pistole adalah suatu hak terpidana untuk memperbaiki kehidupannya didalam lembaga dengan biaya sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar