Hukum Penitensier adalah
keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang
cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki
status sebagai terhukum.
Menurut
Lamintang Keseluruhan dari norma-norma yang mengatur
lembaga-lembagapidana dan pemidanaan, lembaga penindakan, dan lembag-lembaga
kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembuat undang-undang dalam hokum pidana
materil. Sumber hukum penitensier ( pasal 10 KUHP )
Sumber
hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana
terdiri atas :
- Pidana pokok (pidana mati, penjara,
kurungan, denda, tutupan)
- Pidana tambahan (pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Peraturan-peraturan
Perundang-undangan yang mengandung norma-norma sebagai keseluruhan yang disebut
sebagai hukum penintensier adalah :
1 Buku
I dan II KUHP
- Ordonantie 27 Desember 1917 yaitu tentang ketentuan pembebasan bersyarat.
- Ordonantie 6 November 1926
- STBL No 4/1987 tentang peraturan pelaksanaan pemidanaan bersyarat
Masalah pokok
didalam Hukum Penitensier
a)
Pemidanaan ( fungsi
Hakim Besar )
b)
Proses pemidanaan
(tugas atau fungsi LP)
c)
Terpidana ( siapa
yang diproses )
Pidana
bersyarat adalah suatu pidana dimana si terpidana tidak usah
menjalani pidana tersebut melainkan tetap berada ditengah-tengah masyarakat
terkecuali bilamana si terpidana dalam waktu masa percobaan tersebut melakukan
pelanggaran tindak pidana apapun maka hukuman penjara harus segera
dilaksanakan.
Tujuan pemidanaan
1) Mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hokum demi pengayoman
masyarakat.
2) Memasyarakatkan
terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna
dalam masyarakayt.
3) Menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan
medatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4) Membebaskan
rasa bersalah pada diri terpidana.
Perbedaan antara hukuman penjara dengan kurungan antara lain adalah sebagai berikut:
Pidana Penjara
|
Pidana Kurungan
|
1. Pidana
penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu,
antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12 KUHP)
serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14KUHP).
2. Pidana
penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (lihat Pasal
18 ayat (2) KUHP).
|
1. Pidana
kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal
18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan
hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3)KUHP)
serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja
terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
2. Pidana
kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran
(lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana
denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
|
Menurut Pasal 28 KUHP,
pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat saja dilakukan di tempat
yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang sedang menjalani hukuman
penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga
Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak tercampur.
Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan
pidana kurungan dan pidana penjara antara lain adalah sebagai berikut :
Perbedaan
|
Pidana
Penjara
|
Pidana
Kurungan
|
Tindak
pidana (yang diatur dalam KUHP)
|
Kejahatan
|
Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu) Pasal
114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481
|
MaksimumLamanya
pemidanaan
|
Seumur
hidup
|
- Paling
lama 1 tahun.
- Jika ada pemberatan
pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
|
Lokasi
pemidanaan
|
Di
mana saja
|
Dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika
putusan hakim dijalankan
|
Perbedaan
lain
|
a. Tidak memiliki hak
pistole;
b. Wajib
menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
|
a. Memiliki
hak pistole;
b. Pekerjaan
yangdiwajibkan lebih ringan.
|
Pidana penjara
adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidan kehilangan
kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidanapenjara tetapi juga berupa
pengasingan (.A.Z. Abidin Farid dan A.
Hamzah(2006:284)
Pidana penjara
adalah merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebbasan bergerak dari
seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah
lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua
peraturan tatatertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan
dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan
tersebut.[PAF Lamintang (1988: 69)]
Pidana penjara
disebut pidana hilang kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak
merdeka berpergiaan tatapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertentu
seperti : Dr. Andi hamzah sh (1993:38)
a. Hak
untuk memilih dan dipilih.
b. Hak
muntuk memangku jawaban pablik
c. Hak
untuk bekerjapada perusahaan-perusahaan
d. Hak
untuk mendapatkan perizinan-perizinan tertentu seperti izin usaha dan izin
praktek
e. Hak
untuk mengadakan asuransi hidup
f. Hak
untuk tetap dalam ikatan perkawinan
g. Hak
untuk kawin, dan
h. Beberapa
hak sipil lainnya.
Perbedaan yang penting antara
pidana penjara dan pidana kurungan disebutkan di dalam penjelasan pasal 18 KUHP
oleh Sugandhi (1981), sebagai berikut :
1. Hukuman
penjara dapat dijalankan didalam penjara di mana saja, sedangkan hukuman
kurungan dilaksanakan di daerah tempat terhukum bertempat tinggal pada waktu
hukuman dijatuhkan.
2. Pekerjaan
yang diberikan kepada terpidana kurungan lebih ringan daripada pekerjaan yang
harus dijalankan oleh terpidana penjara.
3. Terpidana
kurungan mempunyai hak Pistole. Hak Pistole adalah suatu hak terpidana untuk
memperbaiki kehidupannya didalam lembaga dengan biaya sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar