Translate

Senin, 19 Januari 2015

RANGKUMAN Sistem Peradilan Pidana

Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.
Syarat Surat Dakwaan
Syarat surat dakwaan dapat di lihat pada pasal 143 KUHAP. Memperhatikan pasal tersebut, ditentukan dua syarat yang harus dipenuhi surat daakwaan.
Syarat formal:
·         Surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum/jaksa,
·      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, enis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Syarat materiil
Syarat materiil memuat dua unsur yang tak boleh dilalaikan yaitu:
·         Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
·         Menyebut waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan (tempus delicti dan locus delicti)
Bentuk Surat Dakwaan
  1.   Surat Dakwaan Biasa/Tunggal adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal dijumpai tindak pidana yang jelas, tidak ada orang lain yang terlibat, sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana
  2.  Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”
  3.  Surat Dakwaan Subsidair (Pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan. Pemeriksaannyapun dilakukan menurut skala prioritas yang sudah tersusun. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi
  4. Surat Dakwaan Kumulasi/Campuran adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.

Forum Delicti commissi  artinya   PN berwenang mengadili perkara yg  dilakukan dlm daerah hukumnya ;
Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dikenakan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa (Pasal 22 ayat (1) KUHAP), yaitu:
1.       Penahanan rumah tahanan negara (Rutan)
Penahanan rumah tahanan negara (Rutan) artinya Tersangka atau Terdakwa ditempatkan didalam fasilitas negara yaitu rumah tahanan negara.
2.       Penahanan rumah
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terdahapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbukkan kesulitandalam Penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (Pasal 22 ayat (2) KUHAP).
3.       Penahanan kota.
Penahanan Kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat (3) KUHAP).
Jangka waktu Penahanan :
1.      20 + 40 = 60 hari (Penyidik/Polri/PPNS)
2.      20 + 30 = 50  hari (jaksa Penuntut umum/Kejaksaan)
3.      30 + 60 = 90 hari PN
4.      30 + 60 = 90 hari PT
5.      50 + 60 = 110 hari MA

*jumlah total masa penahanan 400 hari


Minggu, 18 Januari 2015

Kedudukan Pidana Penjara Dalam rangka pembentukan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Kedudukan Pidana Penjara Dalam rangka pembentukan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Kelebihan hukum pidana dari hukum yang lainnya bahwa hukum pidana itu merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam menegakan hukum.
Yang membedakan hukum pidana dari hukum lain ialah sanksi beruapa pidana yang diancamkan kepada pelanggaran normanya.Sanksi dalam hukum pidana ini adalah snksi negatif, oleh karena itu dikatakan bhwa hukum pidana merupakan sistem sanksi negatif, dan dikatakan pula bahwa hukum pidana mempunyai fungsi subsidair.
Jenis-jenis Hukuman / Pidana Menurut R-KUHP:  Pasal 65
(1)      Pidana pokok terdiri atas:
a.     pidana penjara;
b.     pidana tutupan
c.     pidana pengawasan
d.    pidana denda; dan
e.     pidana kerja sosial.
(2)       Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana
Pasal 66
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 67
(1)  Pidana tambahan terdiri atas:
a.       pencabutan hak tertentu;
b.      perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c.       pengumuman putusan hakim;
d.      pembayaran ganti kerugian;
e.       pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang   hidup dalam masyarakat.
(2)   Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan lain.
(3)   Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana.
(4)   Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk pidan pidananya.
Uraian tentang jenis-jenis hukuman menurut KUHP:
Hukuman/pidana Mati (diatur dalam pasal 11 jo Pasal 10 KUHP)
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati :
A.       Dalam KUHP :
        Pembunuhan berencana
        Kejahatan terhadap keamanan negara
        Pencurian dengan pemberatan
        Pemerasan dengan pemberatan
        Pembajakan di laut dengan pemberatan.
B.        Diluar KUHP;
   Terorisme
   Narkoba
   Korupsi
   Pelanggaran HAM Berat; Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis.
Hukuman mati dijalankan oleh algojo di tiang gantungan (ps.11 KUHP), tapi berdasarkan Penpres no. 2/1964 : ditembak dibagian jantung dan/atau kepala dan tidak dilakukan di muka umum (rahasia, baik waktu dan tempat eksekusinya).
Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan pada anak; pidana mati tidak dapat dilakukan pada orang yang setelah dihukum menjadi gila dan wanita hamil.
Eksekusi baru dapat dilakukan jika orang gila itu sembuh dan wanita tersebut telah melahirkan.
Hukuman/Pidana Penjara (Menurut pasal-pasal dalam KUHP dan UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan)
Pasal 12 KUHP:
Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu (min 1 hari-selama-lamanya 15 tahun atau dapat dijatuhkan selama 20 thn, tapi tidak boleh lebih dari 20 thn). Pidana penjara dilakukan di penjara (prison/jail), di indonesia disebut sabagai Lembaga Pemasyarakatan (LP/lapas). Untuk pemulihan kembali hubungan antara narapidana dan masyarakat, Penghuninya disebut narapaidana/napi (inmates): Warga Binaan Pemasyarakatan (berdasarkan UU No.12/1995).
Pembagian Sistem Penjara – gevangenisstelsel, menurut Utrecht :
A.       Sistem Pennsylvania, AS : para hukuman terus menerus ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar sel. Terhukum hanya melakukan kontak dengan penjaga sel/sipir penjara. Dilakukan peringatan: terhukum diperkenankan melakukan pekerjaan tangan dan secara terbatas dapat menerima tamu, tapi ia tetap dilarang bergaul dengan terhukum lain
B.       Sistem Auburn, New York, AS, disebut juga sebagai silent system, di mana para hukuman pada siang hari disuruh bekerja bersama-sama tapi tidak boleh saling bicara, malam hari kembali ke sel.
C.       Sistem Irlandia (Irish System) yang berasal dr mark system, menggunakan penilaian. Para hukuman mula-mula ditempatkan dalam ruang tertutup terus menerus, dalam hal ini diterapkan hukum yang keras. Terhukum diberikan waktu untuk merenung, menyesali perbuatannya dan diharapkan ia dapat memperbaiki diri. Kalau dibiarkan bergaul dengan napi lain dikhawatirkan bisa saja menjadi bertambah jahat. Jika berkelakuan baik, maka hukumannya diperingan : mulai dimasyarakatkan dan dapat diberikan the rise of feformatory (pelepasan bersyarat), publik work prison, dan ticket to leave. Kemudian diperkenankan kerja sama-sama, lalu secara bertahap diberi kelonggaran untuk bergaul satu sama lain. Pelepasan bersyarat dapat dilakukan jika telah menjalani dari ¾ hukumannya.
D.       Sistem Elmira (NY, AS), diperuntukan bagi terhukum yang berusia tidak lebih dari 30 thn. Disebut sebagai penjara reformatory yakni tempat untuk memperbaiki orang menjadi warga masyarakat yang berguna. Mirip dengan sistem Irlandia namun titik berat lebih pada usaha-usaha untuk memperbaiki si pelaku, jadi terpidana diberikan pengajaran, pendidikan dan pekerjaan yang nantinya bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
E.        Sistem Borstal (LONDON, UK). Dalam penerapannya ada ketentuan khusus dari Menteri Kehakiman (Minister of justice). Khusus untuk pelaku yang masih muda yaitu mereka yang berusia kurang dari 19 th. Seperti LP Pemuda dan LP Anak laki-laki di Tangerang, Banten.
F.        Sistem Osborne (NY,US). Memilih ‘BOS’ – mandor dr kalangan napi sendiri untuk mengatur napi : Tamping/building tender.
Di Indonesia diterapkan ke 5 nya :
A.  Beberapa hukuman dimasukkan dalam satu sel atau 1 orang/1 sel. Minimum security/maximum security/Super Maximum Security (SMS)
B.  Napi pada umumnya boleh keluar dari sel pada pagi dan/atau siang hari, sore masuk sel sampai besok pagi. Ada jadwal kegiatannya.
C.  Jika melakukan pelanggaran berat atau berkelakuan tidak baik ataupun melanggar aturan maka dimasukkan dalam sel sendirian, disebut juga dengan tutupan sunyi.
D.  Boleh bekerja di luar sel secara bersama-sama = kerja di kebon/taman, masak di dapur, bersihkan kolam, kerja di bengkel LP untuk buat kerajinan/furniture, menjahit, menyulam, merangkai bunga dsb. Boleh belajar/sekolah dlm LP, boleh membaca, dengar radio/nonton TV olah raga dsb. Antara warga binaan boleh saling berinteraksi sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
E.   Dapat diberikan pelepasan bersyarat PB- reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr hukumannya (pasal 15 KUHP). Selain itu terdapat juga ketentuan tentang pidana percobaan seperti yang diatur dalam Pasal 14a KUHP.
F.   Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama-sama tapi tetap ada pemisahan mutlak :
1.     Laki-laki dan perempuan
2.     Orang dewasa dan anak di bawah umur
3.     Orang yang dihukum/ditahan – orang yang dihukum karena upaya preventif
4.    Orang militer dan orang sipil
Pidana kurungan
Dilaksanakan di penjara, tapi lebih bebas, ada hak pistole yaitu tersedia fasilitas yang lebih dari terpidana penjara.
Pidana Denda (Pasal 30 ayat (1) KUHP dan UU No. 1/1960)
Dengan adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur karena pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku tadi ada di LP.
Pidana Tutupan (UU No.20/1946)
Pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan didasari oleh suatu motivasi yang patut dihormati/dihargai. Tempatnya di penjara, namun diberikan fasilitas yang lebih baik karena terpidana boleh membawa dan menikmati buku bacaan dan radio/tape.