Translate

Rabu, 25 Juni 2014

POLITIK HUKUM 2

Pengertian &Letak Politik Hukum
  Pengertian Politik Hukum
  Politik Hukum menurut Mahfud MD adalah suatu keadaan dimana karakter produk hukum ditentukan oleh konfigurasi politik
  Politik Hukum menurut Padmo adalah politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan bentuk,arah, dan isi hukum yang akan dibentuk.
  Sucipto, politik Hukum adalah merupakan kebijakan dari negara melalui lembaga-lembaga egara yang berwenang menetapkan peraturan yg dikehendaki, yg diperkirakan Digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
  Istilah Politik Hukum Merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu Rect Politiek dan di Belanda di kenal juga Hukum Politik yaitu Politiek Recht
  Dalam Bahasa Inggris sering disebut Policy (kebijakan) jadi bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Politik Hukum adalah suatu kebijakan di dalam bidang hukum atau kebijakan mengenai Hukum
  Siapa pemegang  kekuasaan kebijakan dan dimana memiliki kebijakan di bidang hukum?
  Yang memilki kebijakan adalah politiki,politisi tersebut memiliki kebijakan di dalam bidang hukum, di dalam negara yang memangang kebijkan itu sekurang-kurangnya ada 2 yaitu legislatif dan eksekutif
  Politik Recht berbeda dengan Politik hukum karena hukum politik itu membahas tentang aturan main atau peraturan di bidang politik (ex:UUD 45)
TUJUAN POLITIK HUKUM NASIONAL
  1. Sabagai salah satu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki
  2. Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar
  Letak Politik Hukum
  Pertanyaan letak politik hukum di dalam ilmu ilmu hukum secara akademis memang sudah lama muncul. Kerapkali ditanyakan, apakah politik hukum itu masuk di dalam rumpun ilmu hukum atau justru masuk di dalam ilmu politik?
  Karena ilmu hukum lebih dekat dengan dengan bagian Hukum Tata Negara bahkan dianggap bagian dari studi Hukum Tata Negara, maka disni dapat disebutkan adanya pandangan yang memang berbeda di kalangan para ahli Hukum Tata Negara sendiri pada masa lalu.
  Dua ahli Hukum Tata Negara dari Belanda, Burkens dan Belifante, misalnya tercatat sebagai orang-orang yang padangannya berbeda.
  Burkens mengatakan bahwa Hukum Tata Negara itu hanya mempelajari hukum positif, sedangkan Belifante berpendapat bahwa objek Hukum Tata Negara itu mencangkup juga hal-hal yang diluar hukum positif. Cangkupan studi Hukum Tata Negara versi Belinfante inilah yang memberi tempat bagi studi tentang Politik Hukum sebagai bagian dari ilmu hukum, khususnya Hukum Tata Negara.
  Selain menurut Belinfante, sebenarnya letak Politik Hukum di dalam studi Ilmu Hukum dapat ditemukan di dalam Pohon Ilmiah Hukum.
  Jika pohon Ilmiah Hukum dibayangkan sebagai sebuah pohon, maka akan tergambar unsur-unsur pohon sekurang-kurangnya terdiri dari akar,pohon/batang, cabang, dan ranting ilmu hukum dan seterusnya. Jika dikonkretkan dalam penjenisan studi hukum, maka pohon Ilmiah Hukum di Indonesia akan mencangkup hal-hal sebagai berikut:
  1. Akar ilmu hukum adalah filsafat bangsa dan ideologi negara. Di Indonesia, akar ilmu hukum adalah Pancasila dan Pembukaan UUD 45 yang meletakan prinsip-prinsip dan penuntun kaidah hukum tertentu dalam pembuatan berbagai produk peraturan perundang-undangan. Dari sinil kemudian dapat diketahui bahwa studi tentang filsafat hukum merupakan bagian dari studi ilmu hukum.
  1. Batang/pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon atau subsistem kemasyarakatan sepertti sosiologi, sejarah, politik ekonomi, budaya administrasi dan sebagainya, yang melahirkan cabang-cabang hukum. Disini kemudian muncul studi tentang sejarah hukum, sosiologi hukum, budaya hukum, politik hukum, psikologi hukum, administrasi hukum dan sebagainya yang semuanya menjadi bagian dari studi ilmu hukum.
  2. Cabang-cabang ilmu hukum adalah hukum positif yang dibedakan atas berbagai bidang pokok seperti Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan sebagainya. Cabang-cabang ini kemudian melahirkan ranting-ranting ilmu hukum.
  Bagian-bagian inilah yang kemudian menjadi objek konvensional dalam studi hukum sehingga karena penekanan pada bagian ini pulalah studi hukum hanya diartikan sebagi studi atas hukum positif.
  Dari gambaran Pohon Ilmiah Hukum itu, tampak jelas bahwa studi ilmu hukum itu sebenarnya mencangkup banyak aspek di luar hukum positif, sebab hukum positif hanya mencangkup cabang dan ranting-ranting. Politik Hukum menjadi bagian dari studi ilmu hukum dan jika dikaitkan dengan Pohon Ilmiah Hukum tersebut, studi Politik Hukum berada pada bagian batang/pohon ilmu hukum.
  Oleh sebab itu, menjadi penting untuk ditekankan bahwa hendaknya studi hukum tidak terbelenggu hanya pada pandangan konvensional bahwa ilmu hukum adalah hukum positif atau ilmu tentang hukum yang secara formal berlaku. Sebab, pandangan seperti hanya dapat melahirkan orang-orang yang berpikir formal legalistik belaka.
  Studi ilmu hukum harus merambah secara kuat dalam semua unsur pohon ilmiahnya seperti filsafat, politik, sosiologi, administrasi, manejemen dan data sebagianya, sebab cabang dan rating ilmu hukum itu tak mungkin lepas dari akar dan batangnya.
HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARA HUKUM DAN POLITIK
  apakah hukum yang mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum?
  maka paling tidak ada tiga macam jawaban dapat menjelaskan
  Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
  Kedua, politik deteriminan atas hukum, kerena hukum merupakan hasil atau kritalisasi dari kehendak-kehendak politik saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan.
  Ketiga, politik dan hukum sebagai subsitem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tuduk pada aturan-aturan hukum.
  Adanya perbedaan jawaban atas pertanyaan tentang mana yang lebih determinan di antara keduanya, terutama perbedaan antara alternatif jawaban yang pertama dan kedua, disebabkan oleh perbedaan cara pandang para ahli memandang kedua subsistem kemasyarakatan tersebut.
  Mereka yang hanya memandang hukum dari susut da sollen (keharusan) atau para idelais perpegang teguh pada pandangan, bahwa hukum harus merupakan pedoman dalam segala kegiatan politik.
  Sedangkan mereka memandang hukum dari sudut das sein (kenyataan) atau para penganut paham empiris melihat secara realistis, bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik, bukan asaja dalam pembuatannya, tetapi dalam kenyataan-kenyataan empirisnya.
  Kegiatan legislatif (pembuatan UU) dalam kenyataannya memang lebih banyak membuat keputusan-keputusan politik dibandingkan dengan menjalakan pekerjaan hukum  sesungguhnya, lebih-lebih jika perkerjaan itu dikaitkan dengan masalah prosedur.
  Tampak jelas bahwa lembaga legislatif (yang menetapkan produk hukum) sebenarnya lebih dekat dengan politik daripada dengan hukum itu sendiri.
  Dengan demikian jawaban tentang hubungan kausalitas antara hukum dan politik dapat berbeda, tergantung dari perspektif yang dipakai untuk memberikan jawaban tersebut.
  bahwa dalam hubungan tolak tarik antara politik dan hukum , maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena subsistem  politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari dapa hukum.
   Sehingga jika harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah.
   Dalam kaitan ini, Lev, mengatakan untuk memahami sistem hukum di tengah-tengah tranformasi politik harus diamati dari bawah dan dilihat peran sosial politik apa yang diberikan kepadanya.
  Karena lebih kuatnya konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan adanya konsentrasi bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini di investasikan oleh politik. Bukan hanya dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam implementasinya.
  Sri Soemantri pernah mengonstatasi hubungan antara hukum dan politik di Indonesia di ibarat perjalanan lokomotif kereta api yang keluar dari relnya. Jika hukum diibaratkan rel dan politik diibaratkan lokomotif maka sering terlihat lokomotif itu keluar dari rel yang seharusnya dilalui.
  Prinsip (atau sekedar semboyan) yang menyatakan politik dan hukum harus bekerja sama dan saling menguatkan melalui ungkapan “hukum tanpa kekuaasan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman, menjadi semacam utopi belaka.
  Hal itu terjadi karena di dalam praktiknya hukum kerapkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang yang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan.
  Apeldoorn misalnya mencatat, adanya beberapa pengikut paham bawha hukum adalah kekuasaan. Pertama, kaum Sofis di Yunani yang mengatakan keadilan adalah apa yang berfaedah bagi orang yang kuat.
  Kedua, Lassalle mengatakan konstitusi suatu negara bukanlah undang-undang dasar yang tertulis yang hanya merupakan secarcik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata di dalam suatu negara.
  Ketiga, Gumplowics mengatakan hukum berdasar atas penaklukan yang lemah oleh yang kuat hukum adalah susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasaanya.
  Keempat, sebagian pengikut aliran positivisme juga mengatakan kepatuhan kepada hukum tidak lain dari tunduknya orang yang lemah pada kehendak yang lebih kuat, sehingga hukum hanya merupakan hak orang yang terkuat.
  Sehubungan dengan “lebih kuatnya energi” politik dalam berhadapan dengan hukum, apa yang dikemukakan oleh Dahrendrorf dapat memperjelas mengapa hukum menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan atau identik dengan kekuasaan.
  Dengan merangkum karya tiga sosiolog (Pareto, Mocsca dan Aron). Dahrendorf mencatat ada enam ciri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik.
  Pertama, jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai.
  Kudua, memiliki kelebihan dan kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasunya berupa kekayaan materiil, intelektual dan kehormatan moral.
  Ketiga, dalam pertentangan selalu terorganisir lebih baik daripada kelompok yang ditundukan.
  Keempat, kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik sehingga elite pengeasa diartikan sebagai elite penguasa dalam bidang politik.
   Kelima, kelas penguasa selalu perupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri.
   Keenam, ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
  Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan hukum sehingga studi ini meletakan politik sebagai variabel bebas dan hukum sebagai variabel terpengaruh.
  Dengan pernyataan hipotesis yang lebih spesifik dapat dikemukakan bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karekter produk hukum tertnetu di nergara tersebut.
  Di negara yang konfigurasinya demokratis, maka produk hukumnya berkareakter responsif/populistik , sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter  ortodoks/konservatif/elitis. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokrasi atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karekter produk hukum.
Teori Bentuk Negara
             
  Polybios menjelasakan bhawa sebagai bentuk negra yang tertua, ialah monarkhi, pemrintahan dijalankan oleh seorang pimpinan negara, karena orang tersebut mempunyai bakat kepandaian dan keberanaian dari yang lain sehingga merupakan primus iner pareates atau yang pertama di anatra yang sama dnegan onder de gelijken.  
  Ia memerintah dengan baik dan ditunjukan demi kepentingan umum berdasandaskan keadilan. Akan tetapi paa penggantinya kemudian bertindak menyeleweng, memerintah demi kepentingan diri  pribadi dan  sewenang-wenang, karena itulah timbul Tirani.
  Dari bentuk negara tirani  lama kelamaan para wargnya memberontak karena tidak tahan akan penderitaan dan penidasaan yang dilakukan oleh seorang tirani itu. Hasil dari perlawanan itu, para warga memilih beberapa dari golongan ningrat yang cerdik pandai yang diberi kepercayaan untuk memerintah. Dengan itu timbullah bentuk negara Aristokrasi
  Kemudian Aristokrasi ini mengalami kemunduran dan kemerosotan karena pimpinan nergara bertindak maik hakim sendiri demi kepentingan mereka yang memerintah, bertindak main hakim sendiri secara semena-mena. Hal yang demikian itu mengakibatkan terbentuknya negara Oligarkhi.
  Dan bentuk negara oligarkhi pun mengalami nasib yang sama seperti tirani, karena tindakan sewenang-wenang dan “memperkosa”  hukum, menimbulkan perlawanan dari pihak warganya terhadap beberapa pimpinana negara itu.
  Di dalam perjuangan itu warnya mendapatkan kemenangan. Karena warga ini mendapatkan kewenangan di dalam perjuangan itu mengabil alih kekuasaan pimpinan negara. Maka mereka, yaitu para warga memengang pemrintahan.
  Maka pemerintahan dipegang oleh dan untuk kepentingan rakyat pada umumnya sehingga timbullah bentuk negara Demokrasi.
  Dan apabula proses demokrasi mendapatkan kemunduran  disebabakan oeh warganya atau rakyat tidak tahu sedikitpun  tentang pemerintahan dan tana pendidikan turut campur dalam pemerintahan secara liar  dari rakyat, karena itu timbullah negara Okhlokrasi.
Setelah pemerintahan okhlokrasi yang menimbulkan kebejatan dan keboborkan dari demokrasi ini maka terjadilah titik puncaknya, yaitu para warganya sadar dan menginginkan adanya pemerintahan yang adil. Karena itu munculah seorang warga yang berani maju ke depan dan mengambil alih pimpinan nergara. Imbul kemablai 

Selasa, 24 Juni 2014

RANGKUMAN HUKUM ASURANSI

Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
            1. Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya        kesepakatan antara kedua belah pihak
             Yang disepakati :       - Benda
                                          - Syarat-syaratnya
            Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada             beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
1.     Karena paksaan
2.     Karena penipuan
3.     Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
            2.Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
            Dewasa dalam KUHPer   21 tahun
            3.Hal tertentu
1.     Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
2.     Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
            4. Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1.    Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2.    Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3.    Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan


Pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta, yang dinamakan Polis (pasal 255 KUHD).
Pembuatan persetujuan mewajibkan Penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD).
Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung).
Prinsip Dasar Asuransi :
Prinsip Kepentingan (Insurable Interest)  ­- Pasal 250 KUHD
1.      Tertanggung memiliki kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan
2.      Kepentingan dapat dipertanggungkan
3.      Kepentingan harus legal (dibuktikan dengan surat-surat resmi)
Prinsip Jaminan (Indemnity)
1.      Follow-up dari prinsip kepentingan yg legal menimbulkan jaminan dari Penanggung
2.      Jaminan ada bila ada kerugian
3.      Tertanggung hanya akan memperoleh ganti rugi maksimal sebesar kerugian yg dideritanya untuk mengembalikan ke kedudukannya semula sebelum ditimpa bahaya
4.      Jika terdapat kesulitan dalam menetapkan nilai pertanggungan maka menggunakan harga persetujuan (Agreed Value)
Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
1.      Kepercayaan atas keterangan yg diberikan oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg akan ditutup asuransinya.
2.      Pemberitahuan seluk beluk barang dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat permintaan penutupan asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
1.      Kepercayaan atas keterangan yg diberikan oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg akan ditutup asuransinya.
2.      Pemberitahuan seluk beluk barang dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat permintaan penutupan asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
  1. Melindungi kepentingan Penanggung dari Penyimpangan Trustfull
  2. Penanggung dapat membatalkan polis sekalipun premi telah dibayarkan, bahkan sekalipun barang telah menderita kerugian
  3. Itikad baik harus juga ada di pihak P, dgn memberitahukan dan menjelaskan luas jaminan dan hak-hak pihak T.
EVENEMEN : Peristiwa tidak pasti, yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi.
Jenis Evenemen :
1.  Evenemen Ekonomi
2.  Evenemen Alam
3.  Evenemen Manusiawi

RISIKO (Risk) ;
Ancaman bahaya atau peristiwa yang tidak pasti terjadi terhadap objek asuransi milik Tertanggung.
ü  Risiko Murni (pure risk)
ü  Dalam hubungannya dengan kerugian, istilah “murni” berarti hanya memberi peluang kerugian bukan peluang keuntungan. Apabila terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, maka risiko murni sungguh-sungguh menjadi kerugian. Tetapi apabila tidak terjadi evenemen tidak menimbulkan kerugian dan tidak pula memberikan keuntungan.
ü  Risiko Spekulatif (speculative risk)
ü  Dalam hubugan dengan kerugian istilah “spekulatif” menunjukkan 2 kemungkinan peluang yaitu peluang mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan.
ü  Risiko Perseorangan (individual risk)
Risiko perseorangan banyak dialami seseorang dalam kehidupan sehari-hari dlm hubungannya dengan hak milik, kemampuan kerja, kegiatan bisnis, pemeliharaan kesehatan, dll.
ü  Risiko Pribadi adalah risiko yg mengurangi atau menghilangkan kemampuan diri seseorang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan.
ü  Risiko Harta
            Harta yang dimiliki seseorang dapat hilang, rusak, hancur karena bahaya atau peristiwa tidak pasti (evenemen).
ü  Kerugian harta dapat terjadi secara langsung (direct losses) dan tidak langsung (indirect losses).
ü  Kerugian langsung a/ kerugian karena hilang atau lenyapnya nilai uang yg diinvestasikan pada harta tersebut dan biaya yang digunakan untuk menggantinya. disebut juga kerugian asal (original loss)
ü  Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang timbul akibat terjadinya kerugian asal.
ü  Risiko tanggung gugat timbul karena tanggung jawab terhadap kerugian pihak lain. Artinya jika pihak lain menderita kerugian akibat perbuatan seseorang, maka orang tersebut wajib membayar ganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya itu.
Cara mengatasi masalah ketika terjadi evenem :
Menurut hukum asuransi Indonesia :
  1. Berdasarkan ketentuan pasal2 tertentu dlm KUHD yg mengatur masing2 jenis asuransi.
  2. Menentukan satu demi satu evenemen yg menjadi beban Penanggung di dalam polis.
  3. Dengan janji khusus yang disebut klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas di dalam polis.
Polis asuransi jiwa menurut  (P.304 KUHD) :
            a. Hari diadakan asuransi;
            b. Nama Tertanggung;
            c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
            d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
            e. Jumlah asuransi;
            f.  Premi asuransi.
Asuransi Jiwa Berakhir
1.         Karena Terjadi Evenemen
     Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
            (suatu perjanjian yg dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi)
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
            sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah uang kepada T.
3. Karena Asuransi Gugur
P.306 KUHD : “Apabila orang yg diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun T tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
P.307 KUHD ditentukan: “Apabila orang yg mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
            Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir.
            Pembatalan tersebut dapat terjadi karena T tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan T sendiri
Objek asuransi kebakaran
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung   
  1. Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya
  2. Penyewa Bangunan
  3. Bank atau Lembaga Keuangan lainnya pemegang agunan.
KONDISI FRANCHISE
Kerugian-kerugian kecil dapat dialami oleh barang dalam pengangkutannya dari satu tempat ke tempat lain atau di dalam gudang, yang disebabkan oleh :
1.      Kurang hati-hati menanganinya
2.      Bahan pengemas / pembungkus kurang baik
3.      Cara mengemasnya / membungkusnya kurang baik
4.      Dimakan/dirusak oleh binatang-binatang kecil
5.      Secara alamiah dapat berkurang berat / volumenya
  1. Biasanya kerugian-kerugian kecil tersebut dipikul sendiri oleh tertanggung, yang disebut franchise
  2. jika dicantumkan dalam Polis kondisi tersebut dapat ditanggung oleh Penanggung
  3. Batas kerugian yang dapat ditanggung oleh penanggung biasanya dinyatakan dalam % atau dengan tawar-menawar antara Tertanggung dan Penanggung
  4. Tidak semua jenis barang dapat dikenakan kondisi pranchise (hanya jenis barang yang secara alamiah dapat berkurang berat / volume selama pengangkutan.
Jaminan Standar Asuransi Kebakaran :
            1. Kebakaran : kebakaran yg ditimbulkan oleh api sendiri,    akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga,         perampok, ataupun sebab lainnya.
            2.  Petir : kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda            yg dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
            3.  Peledakan : segala macam ledakan terkecuali ledakan yg             ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
            4.  Kejatuhan pesawat terbang : kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yg dipertanggungkan akibat             Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh     dari Pesawat Terbang.
            5.  Asap : asap yg berasal dari kebakaran harta benda            dan/atau kepentingan yg dipertanggungkan
Prosedur Klaim :
1.      Memberikan laporan melalui telepon 1 x 24 jam,  disusulkan dgn laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2.      Surat pengajuan klaim.
3.      Estimasi klaim yang diajukan.
4.      Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian

Harta Benda Yg Tidak Dapat Dijamin Dlm Asuransi Kebakaran :
1.      Barang antik/kesenian, barang yg disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang titipan), emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
2.      Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
Efek, obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan catatan sistem