Translate

Selasa, 24 Juni 2014

RANGKUMAN HUKUM ASURANSI

Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
            1. Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya        kesepakatan antara kedua belah pihak
             Yang disepakati :       - Benda
                                          - Syarat-syaratnya
            Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada             beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
1.     Karena paksaan
2.     Karena penipuan
3.     Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
            2.Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
            Dewasa dalam KUHPer   21 tahun
            3.Hal tertentu
1.     Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
2.     Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
            4. Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1.    Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2.    Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3.    Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan


Pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta, yang dinamakan Polis (pasal 255 KUHD).
Pembuatan persetujuan mewajibkan Penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD).
Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung).
Prinsip Dasar Asuransi :
Prinsip Kepentingan (Insurable Interest)  ­- Pasal 250 KUHD
1.      Tertanggung memiliki kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan
2.      Kepentingan dapat dipertanggungkan
3.      Kepentingan harus legal (dibuktikan dengan surat-surat resmi)
Prinsip Jaminan (Indemnity)
1.      Follow-up dari prinsip kepentingan yg legal menimbulkan jaminan dari Penanggung
2.      Jaminan ada bila ada kerugian
3.      Tertanggung hanya akan memperoleh ganti rugi maksimal sebesar kerugian yg dideritanya untuk mengembalikan ke kedudukannya semula sebelum ditimpa bahaya
4.      Jika terdapat kesulitan dalam menetapkan nilai pertanggungan maka menggunakan harga persetujuan (Agreed Value)
Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
1.      Kepercayaan atas keterangan yg diberikan oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg akan ditutup asuransinya.
2.      Pemberitahuan seluk beluk barang dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat permintaan penutupan asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
1.      Kepercayaan atas keterangan yg diberikan oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg akan ditutup asuransinya.
2.      Pemberitahuan seluk beluk barang dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat permintaan penutupan asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
  1. Melindungi kepentingan Penanggung dari Penyimpangan Trustfull
  2. Penanggung dapat membatalkan polis sekalipun premi telah dibayarkan, bahkan sekalipun barang telah menderita kerugian
  3. Itikad baik harus juga ada di pihak P, dgn memberitahukan dan menjelaskan luas jaminan dan hak-hak pihak T.
EVENEMEN : Peristiwa tidak pasti, yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi.
Jenis Evenemen :
1.  Evenemen Ekonomi
2.  Evenemen Alam
3.  Evenemen Manusiawi

RISIKO (Risk) ;
Ancaman bahaya atau peristiwa yang tidak pasti terjadi terhadap objek asuransi milik Tertanggung.
ü  Risiko Murni (pure risk)
ü  Dalam hubungannya dengan kerugian, istilah “murni” berarti hanya memberi peluang kerugian bukan peluang keuntungan. Apabila terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, maka risiko murni sungguh-sungguh menjadi kerugian. Tetapi apabila tidak terjadi evenemen tidak menimbulkan kerugian dan tidak pula memberikan keuntungan.
ü  Risiko Spekulatif (speculative risk)
ü  Dalam hubugan dengan kerugian istilah “spekulatif” menunjukkan 2 kemungkinan peluang yaitu peluang mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan.
ü  Risiko Perseorangan (individual risk)
Risiko perseorangan banyak dialami seseorang dalam kehidupan sehari-hari dlm hubungannya dengan hak milik, kemampuan kerja, kegiatan bisnis, pemeliharaan kesehatan, dll.
ü  Risiko Pribadi adalah risiko yg mengurangi atau menghilangkan kemampuan diri seseorang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan.
ü  Risiko Harta
            Harta yang dimiliki seseorang dapat hilang, rusak, hancur karena bahaya atau peristiwa tidak pasti (evenemen).
ü  Kerugian harta dapat terjadi secara langsung (direct losses) dan tidak langsung (indirect losses).
ü  Kerugian langsung a/ kerugian karena hilang atau lenyapnya nilai uang yg diinvestasikan pada harta tersebut dan biaya yang digunakan untuk menggantinya. disebut juga kerugian asal (original loss)
ü  Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang timbul akibat terjadinya kerugian asal.
ü  Risiko tanggung gugat timbul karena tanggung jawab terhadap kerugian pihak lain. Artinya jika pihak lain menderita kerugian akibat perbuatan seseorang, maka orang tersebut wajib membayar ganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya itu.
Cara mengatasi masalah ketika terjadi evenem :
Menurut hukum asuransi Indonesia :
  1. Berdasarkan ketentuan pasal2 tertentu dlm KUHD yg mengatur masing2 jenis asuransi.
  2. Menentukan satu demi satu evenemen yg menjadi beban Penanggung di dalam polis.
  3. Dengan janji khusus yang disebut klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas di dalam polis.
Polis asuransi jiwa menurut  (P.304 KUHD) :
            a. Hari diadakan asuransi;
            b. Nama Tertanggung;
            c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
            d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
            e. Jumlah asuransi;
            f.  Premi asuransi.
Asuransi Jiwa Berakhir
1.         Karena Terjadi Evenemen
     Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
            (suatu perjanjian yg dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi)
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
            sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah uang kepada T.
3. Karena Asuransi Gugur
P.306 KUHD : “Apabila orang yg diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun T tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
P.307 KUHD ditentukan: “Apabila orang yg mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
            Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir.
            Pembatalan tersebut dapat terjadi karena T tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan T sendiri
Objek asuransi kebakaran
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung   
  1. Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya
  2. Penyewa Bangunan
  3. Bank atau Lembaga Keuangan lainnya pemegang agunan.
KONDISI FRANCHISE
Kerugian-kerugian kecil dapat dialami oleh barang dalam pengangkutannya dari satu tempat ke tempat lain atau di dalam gudang, yang disebabkan oleh :
1.      Kurang hati-hati menanganinya
2.      Bahan pengemas / pembungkus kurang baik
3.      Cara mengemasnya / membungkusnya kurang baik
4.      Dimakan/dirusak oleh binatang-binatang kecil
5.      Secara alamiah dapat berkurang berat / volumenya
  1. Biasanya kerugian-kerugian kecil tersebut dipikul sendiri oleh tertanggung, yang disebut franchise
  2. jika dicantumkan dalam Polis kondisi tersebut dapat ditanggung oleh Penanggung
  3. Batas kerugian yang dapat ditanggung oleh penanggung biasanya dinyatakan dalam % atau dengan tawar-menawar antara Tertanggung dan Penanggung
  4. Tidak semua jenis barang dapat dikenakan kondisi pranchise (hanya jenis barang yang secara alamiah dapat berkurang berat / volume selama pengangkutan.
Jaminan Standar Asuransi Kebakaran :
            1. Kebakaran : kebakaran yg ditimbulkan oleh api sendiri,    akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga,         perampok, ataupun sebab lainnya.
            2.  Petir : kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda            yg dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
            3.  Peledakan : segala macam ledakan terkecuali ledakan yg             ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
            4.  Kejatuhan pesawat terbang : kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yg dipertanggungkan akibat             Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh     dari Pesawat Terbang.
            5.  Asap : asap yg berasal dari kebakaran harta benda            dan/atau kepentingan yg dipertanggungkan
Prosedur Klaim :
1.      Memberikan laporan melalui telepon 1 x 24 jam,  disusulkan dgn laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2.      Surat pengajuan klaim.
3.      Estimasi klaim yang diajukan.
4.      Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian

Harta Benda Yg Tidak Dapat Dijamin Dlm Asuransi Kebakaran :
1.      Barang antik/kesenian, barang yg disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang titipan), emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
2.      Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
Efek, obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan catatan sistem 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar