Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
1. Perjanjian
Asuransi harus lahir karena adanya kesepakatan
antara kedua belah pihak
Yang disepakati :
- Benda
- Syarat-syaratnya
Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada beberapa hal yang menyebabkan cacat
hukum
1. Karena
paksaan
2. Karena
penipuan
3. Karena
kekeliruan
Perjanjian asuransi
yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
2.Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
Dewasa dalam KUHPer 21
tahun
3.Hal tertentu
1. Ada
bendanya sehingga jelas kepentingan
2. Tidak
adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4. Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1. Sepanjang
tidak bertentangan dengan UU
2. Sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3. Sepanjang
tidak bertentangan dengan kesusilaan
Pertanggungan harus
diadakan secara tertulis dengan akta, yang dinamakan Polis (pasal 255 KUHD).
Pembuatan persetujuan
mewajibkan Penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya
kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD).
Menurut pasal 257 KUHD,
hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian
unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis
tersebut (penanggung dan tertanggung).
Prinsip Dasar Asuransi
:
Prinsip Kepentingan (Insurable
Interest) - Pasal
250 KUHD
1. Tertanggung memiliki kepentingan terhadap barang
yang dipertanggungkan
2. Kepentingan dapat dipertanggungkan
3. Kepentingan harus legal (dibuktikan dengan
surat-surat resmi)
Prinsip Jaminan (Indemnity)
1. Follow-up
dari prinsip kepentingan yg legal menimbulkan jaminan dari Penanggung
2. Jaminan
ada bila ada kerugian
3. Tertanggung
hanya akan memperoleh ganti rugi maksimal sebesar kerugian yg dideritanya untuk
mengembalikan ke kedudukannya semula sebelum ditimpa bahaya
4. Jika
terdapat kesulitan dalam menetapkan nilai pertanggungan maka menggunakan harga
persetujuan (Agreed Value)
Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
1. Kepercayaan
atas keterangan yg diberikan oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg
akan ditutup asuransinya.
2. Pemberitahuan
seluk beluk barang dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat
permintaan penutupan asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip
Kepercayaan (Trustfull)
1.
Kepercayaan atas keterangan yg diberikan
oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg akan ditutup asuransinya.
2.
Pemberitahuan seluk beluk barang
dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat permintaan penutupan
asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip Itikad Baik
(Good Faith)
- Melindungi kepentingan Penanggung
dari Penyimpangan Trustfull
- Penanggung dapat membatalkan polis
sekalipun premi telah dibayarkan, bahkan sekalipun barang telah menderita
kerugian
- Itikad baik harus juga ada di pihak
P, dgn memberitahukan dan menjelaskan luas jaminan dan hak-hak pihak T.
EVENEMEN
: Peristiwa
tidak pasti, yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan
terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat
ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi.
Jenis
Evenemen :
1.
Evenemen Ekonomi
2.
Evenemen Alam
3.
Evenemen Manusiawi
RISIKO
(Risk) ;
Ancaman bahaya atau peristiwa yang tidak pasti
terjadi terhadap objek asuransi milik Tertanggung.
ü Risiko
Murni (pure risk)
ü Dalam
hubungannya dengan kerugian, istilah “murni” berarti hanya memberi peluang
kerugian bukan peluang keuntungan. Apabila terjadi evenemen yang
menimbulkan kerugian, maka risiko murni sungguh-sungguh menjadi kerugian.
Tetapi apabila tidak terjadi evenemen tidak menimbulkan kerugian dan tidak pula
memberikan keuntungan.
ü Risiko
Spekulatif (speculative risk)
ü Dalam
hubugan dengan kerugian istilah “spekulatif” menunjukkan 2 kemungkinan peluang
yaitu peluang mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan.
ü Risiko
Perseorangan (individual risk)
Risiko perseorangan banyak dialami seseorang dalam
kehidupan sehari-hari dlm hubungannya dengan hak milik, kemampuan kerja,
kegiatan bisnis, pemeliharaan kesehatan, dll.
ü Risiko
Pribadi adalah risiko yg mengurangi atau menghilangkan
kemampuan diri seseorang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan.
ü Risiko
Harta
Harta
yang dimiliki seseorang dapat hilang, rusak, hancur karena bahaya atau
peristiwa tidak pasti (evenemen).
ü Kerugian
harta dapat terjadi secara langsung (direct losses) dan tidak langsung
(indirect losses).
ü Kerugian
langsung a/ kerugian karena hilang atau lenyapnya nilai uang yg diinvestasikan
pada harta tersebut dan biaya yang digunakan untuk menggantinya. disebut juga kerugian
asal (original loss)
ü Kerugian
tidak langsung adalah kerugian yang timbul akibat terjadinya kerugian asal.
ü Risiko
tanggung gugat timbul karena tanggung jawab terhadap
kerugian pihak lain. Artinya jika pihak lain menderita kerugian akibat
perbuatan seseorang, maka orang tersebut wajib membayar ganti kerugian yang
timbul akibat perbuatannya itu.
Cara mengatasi masalah ketika terjadi evenem :
Menurut hukum asuransi Indonesia :
- Berdasarkan
ketentuan pasal2 tertentu dlm KUHD yg mengatur masing2
jenis asuransi.
- Menentukan
satu demi satu evenemen yg menjadi beban Penanggung di dalam polis.
- Dengan
janji khusus yang disebut klausula all risks yang dicantumkan
dengan tegas di dalam polis.
Polis asuransi jiwa menurut (P.304 KUHD) :
a.
Hari diadakan asuransi;
b.
Nama Tertanggung;
c.
Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d.
Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e.
Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Asuransi
Jiwa Berakhir
1.
Karena
Terjadi Evenemen
Sejak penanggung
melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa
berakhir.
(suatu perjanjian yg dibuat oleh pihak-pihak berakhir
apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi)
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan
pengembalian
sejumlah uang kepada T.
3. Karena Asuransi Gugur
P.306 KUHD : “Apabila orang yg diasuransikan jiwanya pada saat
diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun T
tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika
diperjanjikan lain”,
P.307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yg mengasuransikan jiwanya bunuh diri,
atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum
jangka waktu berakhir.
Pembatalan tersebut dapat terjadi karena T
tidak melanjutkan pembayaran premi
sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan T
sendiri
Objek
asuransi kebakaran
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan
untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala
macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung
- Setiap
orang pemilik Bangunan dan / atau isinya
- Penyewa
Bangunan
- Bank
atau Lembaga Keuangan lainnya pemegang agunan.
KONDISI FRANCHISE
Kerugian-kerugian kecil dapat dialami oleh barang
dalam pengangkutannya dari satu tempat ke tempat lain atau di dalam gudang,
yang disebabkan oleh :
1. Kurang
hati-hati menanganinya
2. Bahan
pengemas / pembungkus kurang baik
3. Cara
mengemasnya / membungkusnya kurang baik
4.
Dimakan/dirusak
oleh binatang-binatang kecil
5. Secara
alamiah dapat berkurang berat / volumenya
- Biasanya kerugian-kerugian kecil tersebut
dipikul sendiri oleh tertanggung, yang disebut franchise
- jika dicantumkan dalam Polis kondisi
tersebut dapat ditanggung oleh Penanggung
- Batas kerugian yang dapat ditanggung oleh
penanggung biasanya dinyatakan dalam % atau dengan tawar-menawar antara
Tertanggung dan Penanggung
- Tidak semua jenis barang dapat dikenakan
kondisi pranchise (hanya jenis barang yang secara alamiah dapat berkurang
berat / volume selama pengangkutan.
Jaminan Standar Asuransi Kebakaran :
1. Kebakaran : kebakaran yg ditimbulkan oleh
api sendiri, akibat kurang hati-hati
kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok,
ataupun sebab lainnya.
2.
Petir : kerusakan dan/atau
kerugian terhadap harta benda yg
dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3.
Peledakan : segala macam ledakan
terkecuali ledakan yg ditimbulkan
atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
4.
Kejatuhan pesawat terbang :
kerusakan dan/atau kerugian atas harta
benda yg dipertanggungkan akibat Kejatuhan
Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari
Pesawat Terbang.
5.
Asap : asap yg berasal dari
kebakaran harta benda dan/atau
kepentingan yg dipertanggungkan
Prosedur Klaim :
1. Memberikan
laporan melalui telepon 1 x 24 jam,
disusulkan dgn laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2. Surat
pengajuan klaim.
3. Estimasi
klaim yang diajukan.
4. Bila
diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan
penelitian dan perhitungan kerugian
Harta Benda Yg
Tidak Dapat Dijamin Dlm Asuransi Kebakaran :
1. Barang
antik/kesenian, barang yg disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang
titipan), emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
2. Naskah,
rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
Efek, obligasi, atau
segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan
catatan sistem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar