Translate

Senin, 24 Juni 2013

Hukum Acara Pidana 2

PERIHAL TAHAPAN PENUNTUTAN
Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
l  penuntutan itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan. didalam melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi ada beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan kepengadilan.
menurut martiman prodjohamidjoyo, sebelum jaksa melimpahkan perkara pidana kepengadilan dankemudian melakukan penuntutan, ia wajib mengambil langkah-langkah seperti:
l  menerima dan memeriksa berkas perkara;
l  mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
l  memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
l  membuat surat dakwaan
l  melimpahkan perkara kepengadilan;
l  menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
l  melakukan penuntutan;
l  menutup perkara demi kepentingan hukum;
l  melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
l  melaksanakan putusan hakim.
Pra Penuntutan
istilah Pra penuntutan ada dalam pasal 14 KUHAP “ mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikanketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaanya penyidikan dari penyidik.
waktu yang diberikan kepada penuntut umum untuk “meneliti dan mempelajari” adalah 7 hari.
Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkar pidna kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurt cara yang diatur oleh undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
menurut Wirjono menuntut seorang tedakwa dimuka hakim pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.
Tujuan melakukan penuntutan
adalah untuk mendapatkan penetapan dari penuntut umum, tentang adanya alasan yang cukup untuk menuntut seseorang terdakwa dimuka hakim.
penuntut umumberwenang melakukan peuntutan terhadap siapa saja yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili (pasal 237)
yang dimaksud dengan “daerah hukum”

daerah dimana menjadi kewenangannya dalam melakukan penuntutan. daerah hukum atau wilayah hukum  kejaksaan negeri adalah sama dengan daerah hukum atau wilayah hukum pengadilan negeri.
wilayah suatu pengadila negeri adalah Kabupaten/kota.
pasal 141 menentukan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya satu surat dakwaan, apabila pada waktu dan saat yang sama atu hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas. syarat yang ditentukan oleh undang-undang. yaitu:
l  beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan hlangan terhadap penggabungannya;
l  beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
l  beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dlam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
bahwa yang dimasud dengan bersangkut paut satu dengan yang lain itu apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
l  oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
l  oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat mereka sebelumnya;
Namun dalam pasal 142
M
emungkinkan melakukan pemisahan perkara, dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa perkara. seperti kasus terorieme dan korupsi yang melibatkan banyak pejabat misalnya
Menghentikan Penuntutan
menghentikan penuntutan berarti telah terjadi penuntutan namun karena terdapat beberapa hal seperti terdapat dalam pasal 140 ayat (2),
karena tidak cukup bukti, ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum.
Surat Dakwaan
Ketika penuntut umum telah menentukan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwan dan setiap penuntut umum melimpahan perkara kepengadilan selalu disertai dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dipengadilan.
KUHAP tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan, KUHAP hanya menyebutkan ciri dan isi dari surat dakwaan
seperti disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) yakni.... surat dakwaan yang diberi tangal dan ditandatangani serta berisi:
l  nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
l  uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (Tempus Delicty) dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Locus Delicty).
Bentuk Surat Dakwaan
surat dakwaan dapat disusun dalam berbagai bentuk tergantung kepeda perkara yang terjadi. oleh karena itu bentuk dakwaan dapat dibagi menjadi empat macam:
Macam-macam Dakwaan
l  Dakwan yang disusun secara tunggal (dakwaan tunggal)
Dakwaan ini dibuat untuk menuntut satu orang atu lebih yang dituduh melakukan satu perbuatanpidana saja, misalnya terdakwa hanya melakukan perbuatan pencurian (biasa) pasal 362 KUHP;
l  Dakwaan Kumulatif
Dakwaan ini dibuat untuk menuntut seorang terdakwa atau lebih yang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana, misalnya: disamping i melakukan perbuatan pencurian, ia pula membawa senjata api tanpa izin yang berwajib, artinya terdakwa (terdakwa-terdakwa) didakwa melakukan dua macam perbuatan pidana sekaligus. biasanya dakwaan ini ditandai dengan memberikan nomor urut dari dakwaan misalnya kesatu, kedua dan seterusnya.
l  Dakwaan Secara Alternatif
Dakwaan ini menurut Prof. Bambang Purnomo dibuat untuk menentukan perkara pidana yang terdapat keraguraguan mengenai jenis perbuatan pidana mana yang paling tepat, sehingga dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih secara tepat berdsarkan hasil pembuktian sidang agar mendapat putusan satu jenis perbuatan pidana saja dari beberapa jenis yang dituduhkan. misalnya keragu-raguan untuk menuduh dengan dakwaan “kejahatan pencurian “ ataukah “kejahatan penggelapan”, dengan menunjuk kata “atau” di antara perbuatan-perbuatan yang dituduhkan dari dua pokok perbuatan.
l  Dakwaan secara Subsidair
Dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara pidana lebihdari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama yang disebut sebagai dakwaan primer, kemudian disusul dengan dakwan yang lebih ringan sebagai dakwan subsidair. mungkin masih ada lagi yang lebih ringan dengan dakwaan Lebih subsidair dan seterusnya.
sebagai contoh dakwaan subsidair dalam kejahatan yang serupa, misalnya: untuk kasus “pembunuhan berencana” yang bobotnya lebih tinggi/tertinggi, ditempatkan lebih dahulu sebagai dakwaan primer. kemudian untuk “pembunuhan dengan sengaja”yang bobotnya lebih rendah ditempatkan pada dakwaan subsidair, seterusnya untuk “penganiayaan yang mengakibatkan mati” bobotnya lebih rendah lagi ditempatkan sebagai dakwaan lebih Subsidair.
penempatan dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair dimaksudkan agarhakim memeriksa dakwaan primer dahulu, dan jika dakwaan primersudah terbukti maka dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan, namun jika dakwaan primer tidak terbukti maka hakim harus memeriksa dakwaan subsidair begitu seterusnya.
PERIHAL PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Kompetensi Pengadilan Pidana
kompetensi pengadilan pidana atau sering disebut juga wewenang pengadilan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan kepadanya. kompetensi pengadilan dalam teori dibagi dalam dua bagian yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
l  Kompetensi Absolut
kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan atas tingkatan pengadilan lain. tingkatan pengadilan  sebagaimana yang dikenal selama ini adalah pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat kedua (PT dan MA) sementara jenis-jenis pengadilan adalah Peradilan Umum, peradilan militer, PTUN dan Pengadilan Agama.
l  atas dasar tingkatan dan jenis pengadilan inilah maka kewenangan masing-masing pengadilan itu berbeda satu dengan yang lain tedapat beberapa prinsip yang memperlihatkan kewenangan masing-masing.
l  prinsip pertama: Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili semua perkara pidana yang belum pernah diadili dan belum memperoleh putusan
l  Prinsip kedua: Pengadilan tinggi (PT) berwenang mengadili perkara yang sudah diputus oleh pengadilan negeri.
l  Prinsip ketiga: Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili perkara pidana yang dimintakan kasasi kepadanya.
l  Kompetensi Relatif
kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara berdasarkan wilayah kekuasaanya hukum. wilayah hukum dari satu pengadilan negeri adalah satu wilayah kabupaten/kota.
didalam kompetensi relatif terdapat prinsip-prinsip untuk menentukan adanya kewenangan mengadili. prinsip-prinsip tersebut dapat diketemukan dalam berbagi pasal dalam KUHAP yakni sebagai berikut:
l  Prinsip Pertama
prinsip ini dapat dijumpai didalam pasal 84 KUHAP yaitu:
l  Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
l  Pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
l  apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tiu masing-msing berwenang mengadili perkara pidan itu;
l  terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkutpautnya dan dilakukan oleh orang yang sama dalam derah hukum berbgi pengadilan negeri, diadili oleh masing-msing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Prinsip kedua
prinsip kedua ini ada dalam pasal 85 KUHAP pasal ini menentukan bahwa didalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, mahkamah agung mengusulkan kepada menteri kehakiman (menteri yang berwenang kalau tidak ada menteri kehakiman mislnya menteri Hukum dan HAM) untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Prinsip Ketiga
Prinsip ketiga ini menentukan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan diluar negeri adalah pengadilan negeri jakarta pusat. hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 86 KUHAP yang bunyinya: apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang diadili menurt hukum Republik Indonesia maka pengadilan negeri jakarta pusat yang berwenang mengadilinya.
l  Pemeriksaan disidang pengadilan
Proses pemeriksaan perkara disidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam pemeriksaan perkara tergantung pada berat dan ringannya perkaranya yaitu:
l  Pemeriksaan dengan acara biasa;
l  pemeriksaan dengan  acara singkat;
l  Pemeriksaan dengan Acara cepat.
l  Tahap pemeriksaan dengan acara biasa
l  Tahap pemanggilan
l  Tahap pembacaan surat dakwaan
l  Tahap eksepsi
l  Tahap pembuktian
l  Tahap requisitoir/tuntutan pidana
l  Tahap Pledoi/pembelaan
l  Tahap replik/duplik
l  Tahap putusan hakim.
Tahap Pemanggilan
ketika berkas perkara sudah sampai ke Pengadilan, ketua pengadilan menunjukhakim yang akan memeriksa perkara tersebut. selanjutnya hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi yang akan diajukan ke persidangan
Pasal 152 ayat (2) KUHAP

mengatakan bahwa pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan suratpemanggilan oleh penuntut umum secara sah, dan harus sudah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu  sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Selanjutnya dalam pasal 146 ayat (1,2) menyatakan bahwa surat panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa mereka dipanggil.
sementara menurut ketentuan pasal 145 KUHAP bahwa surat panggilan tersebut hanya dapat dipandang sebagai surat panggilan yang sah apabila surat:
l  panggilan itu disampaikan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka disampaikan dialamat kediamannya terakhir;
l  apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yangbedaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir;
l  dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
l  penerimaan surat pangilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain, dilakukan dengan tand penerimaan;
l  apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman digedung pengadilan negeri yang berwenang mengadilinya.
Apakah setelah dipanggil tersangka pasti hadir ?
dalam hal tersangka tdak hadir, maka hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. jika terdakwa tidak di-panggil secara sah hakim ketua sidang menunda sidang dan memerintahkan supaya tedakwa dipanggil sekali lagi.
jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah pula pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilakukan dan hakim memerintahkan agr terdakwa dipanggil sekali lagi. setelah dipanggil sekali lagi tidak hadir juga maka hakim ketua sidang memerintahkan agr terdakwa dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
Tahap Pembukaan dan Pemeriksaan identitas terdakwa
l  Hakim, penuntut umum dan penasehat hukum menempati tempat duduknya masing-masing;
l  hakim ketua kemudian membuka sidang (dengan ketentuan asas sidang dibuka dan terbuka untuk umum) kecuali dalam hal kasus kesusilaan dan terdakwanya anak kecil.
l  Menghadirkan tersangka
l  Pemeriksaan identitas yaitu: Nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal terakhir, agama, pekerjaan. setelah itu hakim ketua kemudian bertanya apakah tedakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa,
Tahap Pembacaan Surat Dakwaan
l  Hakim ketua memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan ini maka proses pemeriksan telah dimulai.
Secara singkat Surat dakwaan itu harus memuat secara jelas tentang:
l  Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, agama dan pekerjaan tersangka;
l  uraian secara singkat, jelas dan lengkap perbuatan pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan pidana dilakukan.
Pemeriksaan dengan Acara singkat
l  Pada prinsipnya hampir sama dengan acara biasa, hanya saja terdapat sedikit perbedaan yaitu:
l  Penuntut umum tidak perlu membuat surat dakwaan secara tertulis (cukup dengan lisan)
l  Putusan hakim cukup di tuliskan dalam berta acara persidangan, dan tidak perlu di  buat seperti putusan pada umumnya, (putusan ini sidah memiliki kekuatan hukum tetap)
l  Pemeriksaan dengan acara cepat.
l  Cara ini terdapat perbedaan dengan kedua acara sebelumnya;
l  Pemeriksaan dengan acara cepat dibagi dua menurut KUHAP yaitu:
l  Pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) yatu tndak pidana yang diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima atus rupiah dan penghinaan ringan.
l  Pelanggaran lalu lintas
l  Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terakwa dan barang bukti dan jika ada saksi juga dihadirkan;
l  Dilakukan oleh hakim tunggal
l  Saksi tidak mengucpakan sumpah, kecuali hakim menganggap perlu;
l  Dalam hal kasus pelanggaran lalu lintas tidak perlu ada berita acara , pe,eriksaan dapat dilakukan meskipun terdakwa diwakili ole orang lain.
Putusan hakim
Yang harus termuat dalam putusan hakim (pasal 197 KUHAP)
l  Kepala putusan yang berbunyi: DEMI KEADILAN BERASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
l  Nama Lengap, Tmpat tingal, agama dan kepercayaan terdakwa;
l  Dakwaan, sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan;
l  Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta berupa alat bukti yang dperoleh dalam pemeriksaan sidang;
l  Tuntutan pidana yang ada dalam surat tuntutan;
l  Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai hal yang memberatkan dan meringankan
l  Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa hakim tunggal;
l  Pernyataan kesalahan tedakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan perbuatan pidana;
l  Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l  Hati dan tanggal putusan, nama penuntut umum, hakim yang memutus dan nama panitera.
l  Upaya Hukum
Upaya hukum Biasa
l  Banding
l  Kasasi
l  Upaya hukum Luar biasa
l  Peninjauan Kembali (PK) Jika terdapat bukti baru (Novum)


Jumat, 21 Juni 2013

Kesehatan Lingkungan 2

LINGKUNGAN AIR ( HIDROSFIR )
1)      Lingkungan Air ( Hidrosfir )
          Sebagian besar (71%) permukaan bumi tertutup oleh air,  sehingga sangat berpengaruh terhadap iklim. Maka pada siang hari daratan lebih cepat menjadi panas, bila dibandingkan dengan lautan dan sebaliknya pada malam hari. Benda cair (lautan) lebih lambat menjadi panas, sedangkan benda padat (daratan) lebih cepat menjadi panas. Total jumlah air didunia (data 1985) sebanyak 1.362.000.000 Km kubik, distribusi terbanyak pada lautan (1.323.000.000 Km kubik) dan sisanya tersebar pada sungai, danau, air tanah dan lain sebagainya. Jumlah air yang ada di bumi relative konstan, karena terjadi siklus hidrologi. Air mengalami penguapan, pada lautan, sungai, danau dsbnya terjadi proses evaporasi, air yang terdapat pada tanaman/tumbuhan   (transpirasi), pada manusia dan hewan terjadi respirasi. Ke tiga proses penguapan tersebut memasuki atmosfir dan berkumpul terbawa angin pada suatu tempat, menjadi awan (proses presipitasi) yang pada waktunya jatuh kembali ke permukaan bumi sebagai hujan. Hujan yang jatuh ke daratan akan mengalami pengaliran langsung (surface run off) sebagai air permukaan,  sebagian meresap kedalam tanah (perkolasi) sebagai air tanah dangkal maupun dalam (artesis). Sedangkan yang diterima tumbuhan akan diserap (infiltrasi). Seluruh peristiwa tersebut terus kembali berulang sepanjang masa sebagai proses alami.
2)      Sumber-sumber air  
Sumber2 air yang bisa dipergunakan untuk aktifitas manusia :
a.      air permukaan (air sungai dan danau)’
b.      air tanah (air tanah dangkal dan dalam), dan
c.       air angkasa (air air hujan). Kualitas sumber air tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi alam dan aktifitas manusia yang ada disekitarnya. Air permukaan dapat mengandung banyak zat organik  yang mudah terurai yang merupakan makanan bagi bakteri. Air tanah dalam pada umumnya tergolong bersih dari segi mikrobiologi, tetapi kadar zat kimianya tergantung formasi tanah yang dilalui pada waktu proses perkolasi
3)      Sifat-sifat Air
Air merupakan satu-satunya zat yang berada dalam 3 fasenya di bumi, yaitu fase padat (es), fase cair dan fase gas (udara). Bila fase padat berubah menjadi fase cair, maka volumenya akan bertambah. Adapun sifat-sifat air yang penting digolongkan dalam sifat fisis, kimia dan biologis. Secara fisis, air didapatl:an dalam bentuk es, cair, dan bentuk gas. Secara fisis, bentuk tersebut tergantung pada cuaca setempat. Kepadatan (density) air juga tergantung pada temperatur dan tekanan barometris. Pada tekanan satu atmosfir (atm), air mendidih pada 100 ⁰C, karena tekanan uap (PV) di daerah tinggi lebih rendah dari satu atm, maka air akan mendidih pada tem­peratur yang lebih rendah dari 1000C, sehingga air dapat mendidih pada temperatur yang berbeda tergantung pada ketinggian tempat. Hal ini penting dalam penyuluhan pemanfaa­tan air bersih.
Secara kimiawi, air bersih mempunyai pH = 7, dan oksigen terlarut (DO) jenuh pada 9 mg/1. Air merupakan pelarut yang universal dan air juga merupakan cairan biologis, karena terdapat didalam tubuh semua organism. Secara biologis, dalam perairan selalu didapat kehidupan fauna dan flora, henda hidup ini berpengaruh timbal balik terhadap kualitas air.
4)      Manusia dan air
        Air dalam tubuh manusia berkisar antara 50-70% dari seluruh berat badan. Air terdapat diseluruh badan, di tulang terdapat air sebanyak 22% berat tulang, di darah dan ginjal sebanyak 83 %. Kehilangan air sampai 15 % dari berat badan dapat menga­kibatkan kematian, karenanya orang dewasa perlu minum minimum 1.5 -2,0 liter air sehari, kekurangan air dapat mengakibatkan batu pada ginjal dan kandung kemih, karena terjadi kristalisasi unsur-unsur yang ada di dalam cairan tubuh. Banyaknya aktifitas manusia dalam kehidupan yang memer­lukan air. maka akan permasalahan kompetisi akan air, baik untuk kebutuhan akan air minum, industri, ataupun irigasi, sehingga perlu pengaturan yang jelas agar pemanfaatan sumber daya air dapat dikendalikan dengan baik.  Kompetisi ini dapat terjadi didasarkan atas jumlah (kuantitas) air yang terse­dia, fasilitas air dan pemanfaatan air yang dapat mengubah kualitas air. Berdasarkan UU NKRI, Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 22 Tahun 1982 mengatur tentang pemanfaatan air beserta sumbernya, yang diprioritaskan bagi keperluan air minum, rumah tangga, pertahanan-keamanan, peribada­tan, dan keperluan sosial, sedangkan irigasi, industri, ketenagaan, pertambangan, dan sebagainya termasuk prioritas berikutnya. Dalam kenyataannya sektor pertanian merupa­kan pengguna air terbesar.
5)      Pengaruh air terhadap kesehatan
Pengaruh air terhadap kesehatan dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Pengaruh tidak langsung, adalah pengaruh yang timbul sebagai akibat pendayagunaan air yang dapat meningkatkan ataupun menurunkan kesejahteraan masyara­kat. Air yang dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik, industri, irigasi, perikanan, pertanian, rekreasi, dan sebagainya dapat meningkatkan kesejahteraan masya­rakat, tetapi sebaliknya pengotoran badan air oleh berbagai zat kimia dapat menurunkan kesejahieraan masyarakat. misalnya (1) adanya zat-zat pengikat oksigen, (2) pupuk pertanian, (3) material tersuspensi, (4) ada zat-zat kimia penyebab masalah khusus, dan (5) buangan panas industri besar.       Zat pengikat oksigen; adalah zat kimia organik (Biochemical oxygen demand/BOD)  yang banyak dimanfaatkan oleh mikroorganisme sebagai makanan sumber energy dalam pertumbuhannya. Apabila BOD semakin tinggi, maka oksigen terlarut akan habis (<3-5 mg/l), menyebabkan kehidupan ikan punah yang selanjutnya akan tumbuh organism anaerob dengan hasil metabolismenya menyebabkan bau/menurunkan estetika. Pupuk pertanian; pupuk buatan yang terdiri dari elemen Nitrogen (N), Phospor (P) dan Kalium (K) banyak dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan. Pupuk tersebut sebagian terbuang ke dalam perairan, maka dapat mempercepat tumbuhnya tanaman air, sampai menutup permukaan air, sehingga mengurangi cahaya masuk, oksigen terlarut semakin berkurang (anaerobic). Material tersuspensi; baik yang padat maupun koloid menyebabkan air menjadi keruh dan menjadi lumpur, sehingga kemudian akan mengurangi cahaya masuk.  Pengaruh langsung ;  terhadap kesehatan tergantung sekali pada kualitas air, dan terjadi karena air berfungsi sebagai penyalur ataupun penyebar penyebab penyakit ataupun sebagai sarang insekta penyebar penyakit. Kualitas air berubah karena kapasitas air untuk membersihkan dirinya telah terlampaui.
6)   Peran air dalam terjadinya  penyakit menular
Peran air dalam terjadinya penyakit menular adalah sebagai berikut : (1) sebagai penyebar mikroba pathogen, (2) sebagai sarang insekta penyebar penyakit, (3) sebagai sarang hospes sementara penyakit, (4) jumlah air yang tidak mencukupi untuk kebersihan setiap orang. Peran air sebagai penyebar mikroba pathogen (penyakit) dinyatakan sebagi penyakit bawaan air.
7)   Air sebagai sarang insekta (vector) penyakit;
Air yang tergenang dapat berperan sebagai sarang insekta yang menyebarkan penyakit (vector). Didalam tubuh insekta tersebut dapat mengandung berbagai jenis agent penyakit, dimana insektanya dapat menderita penyakitnya atau tidak. Kedua kemungkinan insekta tersebut dapat berperan sebagai vector. Beberapa jenis insekta yang berperan sebagai vector dapat dilihat pada tabel berikut :

VEKTOR
PENYAKIT
AGENT

Culex fatigans/pipiens


·      Encephalitis
·      Filariasis

ü Virus encephalitis
ü Filaria bancrofti/malayi

Aedes.aegypti


·      Dengue/Dengue Haemorrhagic fever

ü Virus dengue

Anopheles spp


·      Malaria

ü Plasmodium

8)   Air sebagai sarang hospes sementara
Schistosomiasis dan Dracontiasis, merupakan jenis cacing yang memilih air sebagai hospes (tempat hidup) sementara dari perkembangan hidupnya. Larva cacing  Schistosomiasis  masuk kedalam tubuh manusia melalui kulit ke peredaran darah (pembuluh darah balik) dan bersarang pada dinding usus atau kandung kencing. Jenis cacing ini banyak ditemukan di benua Afrika dan Asia, sedangkan di Indonesia di danau Lindu (Sulawesi Tengah). Cacing Dracontiasis, tidak ditemukan di peraiaran Indonesia dan bila ada penderitanya merupakan penyakit impor dari Timur Tengah.   
9)     Peran air dalam terjadinya  penyakit  tidak menular
Penyebab penyakit tidak menular yang dapat disebarkan melalui air dikelompokkan menjadi dua, yaitu : (1) zat2 kimia (Hg, Cd, Co),dan (2) zat2 fisis.  Gejala keracunan air raksa (Hg), berupa sakit kepala,mudah lelah, lengan dan kaki kebal, kesulitan menelan, penglihatan kabur, pendengaran berkurang dan bila mengenai ibu hamil dapat menyebabkan cacat bawaan pada bayi yang dilahirkan (penyakit Minamata). Bagi tubuh manusia, Cadmium (Cd) merupakan zat kimia yang tidak dibutuhkan, sehingga dapat diabsorpsi dalam jumlah tidak terbatas, karena tidak ada mekanisme tubuh yang membatasinya. Bila tubuh keracunan Cd, maka terutama akan menyebabkan gangguan fungsi ginjal.  Cobalt (Co) dipergunakan seniman sebagai bahan pewarna porselin atau gelas. Co dalam jumlah tertentu merupakan zat kimia esensial bagi tubuh, yaitu bersama vitamin B12 berperan dalam pembentukan sel darah merah. Bila konsentrasinya dalam tubuh mencapai 150 ppm, maka tubuh mengalami keracunan, dengan gejala berupa gondok, gagal jantung pada anak2 dan lain sebagainya   
10)  Pemanfaatan Sumber Daya Air.
Air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan, manusia selama hidupnya selalu memerlukan air. Dengan demikian makin bertambah jumlah penduduk semakin naik pula laju pemanfaatan sumber-sumber air dan semakin bertambah pula pengotoran terhadap badan-badan air. Sebagai akibatnya sumber air tawar dan air bersih menjadi semakin langka, sehingga air sudah menjadi benda ekonomis. Oleh karena itu  pengelo­laan sumber daya air menjadi sangat penting. Pengelolaan sumber daya air ini sebaiknya dilakukan secara terpadu baik dalam pemanfaatan maupun dalam pengelolaan kualitas. Integrasi ini tidak saia terbatas pada hidrosfir, tetapi juga dengan atmosfir, lithosfir, biosfir, maupun sosiosfir. Penyediaan air minum. Karena air merupakan kebutuhan utama masyarakat, dan air juga sebagai media pembawa penyakit, maka tujuan utama penyediaan air minum/bersih (PAB) bagi masyarakat adalah mencegah penyakit bawaan air tersebut. Dengan demikian diharapkan semakin banyak cakupan masyarakat menggunakan air bersih, maka semakin turun morbiditas (angka kesakitan) penyakit bawaan air tersebut.

11)  Kualitas air minum
Air minum yang ideal seharusnya jernih, tidak berwarna, tidak bera­sa, tidak berbau, dan tidak mengandung kuman patogen maupun  segala mahluk yang membahayakan kesehatan manusia. Disamping itu air juga tidak korosif, tidak meninggalkan endapan pada seluruh jaringan distribusinya. Atas dasar inilah dibuat suatu standar air mtnum yaitu suatu peraturan yang memberi petunjuk tentang konsentrasi berbagai parameter yang sebaiknya diperbolehkan ada di dalam air minurn. Standar, air minum harus memenuhi empat parameter yaitu : (1) parameter fisis, (2) parameter kimiawi, (3)parameter biologis, dan (4)parameter radiologis. Di Indonesia standar air minum telah mengalami beberapa kali perbaikan, yang dimulai dibuat pada tahun 1975, tahun 1990 dan terakhir tahun 2002.

13)  Parameter standar air minum
Parameter fisis ; meliputi bau, jumlah zat padat terlarut ( Total Dissolved Solids/TDS), kekeruhan, rasa, suhu dan warna. Parameter kimia­wi; dikelompokkan menjadi kimia anorganik (air raksa, aluminium, arsen, barium, besi, fluorida, cadmi­um, tembaga, khlorida, khromium, cadmium, mangan, natritim, nitrat, nitrit, perak,  selenium, seng, sianida, sulfat, sulfida, timbal) dan kimia organik (aldrin, diel­drin, benzena, benzo a pyrene, chlordane, chloroform, 2.4 D, DDT, detergen, dichloro­etane, heptachioor, gamma hexachloro benzena, methoxychlor, pentachiorbphenol, tri­chloropenol, zat organik), PH air minum sebaiknya netral.  Parameter biologis yang dicantumkan dalam parameter bmikrobiologis adalah  Koliform tinja dan total Koliform, merupakan indicator bagi berbagai mikroba yang dapat berupa parasit (protozoa, metazoa, tungau), bakteri pathogen dan virus Parameter radiologi; meliputi sinar alfa,  beta dan gamma. Perbedaan ketiga macam sinar radioaktif tersebut terletak pada kemampuan menembus tubuh.
Sinar alpha sulit menembus kulit, sehingga efek yang terjadi bersifat local, tetapi bila tertelan lewat minuman, dapat merusak sel2 saluran pencernaan. Sinar beta, merupakan electron, sehingga dapat menembus kulit dengan kedalaman tergantung aktifitasnya, sehingga yang terjadi bisa lebih luas lagi. Sinar gamma (sinar X), menembus tubuh lebih dalam lagi, dipergunakan untuk diagnostik (sinar Rontgen) maupun pengobatan untuk mematikan sel2 kanker. Namun demikian dalam dosis yang tinggi dapat menyebabkan kanker darah dan cacat bawaan pada janin didalam kandungan

14)  Pengendalian kualitas hidrosfir
Jumlah (volume) air di bumi relative tidak berubah (siklus hidrologi), tetapi dengan meningkatnya pemanfaatan air, maka kualitasnya yang dapat berubah. Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga air tetap berkualitas, yaitu : (1) penghematan dan konservasi, (2) minimisasi pengotoran dan pencemaran, dan (3) maximisasi daur ulang dan pemanfaatan kembali. Sedangkan pengendalian kualitas air meliputi : (1) standar desain, (2) standar kinerja, dan (3) standar procedural. Standar disain adalah standar yang menentukan jenis2 sistem yang dapat digunakan, ukuran, karakteristik material dan peralatan yang dipakai. Misal ; system penyaluran air limbah harus terpisah dengan air hujan, air permukaan yang dipakai air minum harus harus diolah sebelum dimanfaatkan, air limbah domestic harus melalui pengolahan tahap sekunder. Standar kinerja, terbagi dalam tiga standar, yaitu : (1) standar stream/aliran, (2) standar efluen, dan (3) standar penyisihan (removal). Standar stream untuk menunjukkan kualitas air yang ingin dipertahankan. Standar efluen untuk menentukan batas2 zat2 apa yang buang kedalam aliran air terbuka, sedangkan standar penyisihan untuk menentukan prosentase suatu zat yang harus dihilangkan, missal menghilangkan 85% BOD dari suatu air limbah.

15)  Pencegahan penyakit
Untuk mencegah penyakit bawaan air dilakukan pengelolaan air minum dan air buangan secara terpadu, karena semakin banyak PAM akan semakin banyak pula air buangannya. Air buangan adalah semua air/zat cair yang tidak lagi dipergunakan, sekalipun kualitasnya mungkin baik. Oleh karena sifat buangannya berbeda, mak air buangan dibagi menjadi dua bagian yaitu :(1) air buangan industri dan (2) air buangan domestik.

16)  Penilaian kualitas hidrosfir
Dengan berlakunya baku mutu untuk badan air, air limbah, dan air minum, maka dapat dilakukan penilaian kualitas hidrosfir untuk berbagai keper­luan. Secara praktis untuk dapat melakukan penilaian, diperlukan kemampuan memeriksa air, baik dilihat dari segi fisis, kimiawi, biologis, maupun radiologis, yaitu (1) diperlukan prosedur standar untuk pemeriksaan air, (2) diperlukan ahli dalam pemeriksaan air, dan (3) diperlukan laboratorium beserta peralatannya. Hasil pemeriksaan ditertukan oleh : (1) pengambilan sampel air, (2) jenis sampel, dan (3) frekuensi pengambilan sampel.

17)  Peran wanita
Untuk dapat mencapai tujuan kesehatan lingkungan air, mereka yang sangat berkepentingan dengan penyediaan air bersih dan sanitasi perlu diikutsertakan, yaitu kaum wanita. Mereka yang mengurus ketersediaan minuman, makanan, air untuk mandi, cuci, kakus, dan sebagainya. Keberadaan sumber air bersih yang dapat diterima masyarakat akan sangat membantu, mempermudah, dan mernperingan beban kehidupan masyarakat pada umumnya dan kaum wanita pada knususnya,

LINGKUNGAN TANAH ( LITOSFIR )


1)      Lingkungan Litosfir
Lingkungan litostlr adalah lingkungan semua bagian bumi yang padat, mulai dari pusat bumi ( core ) sampai ke permukaan. Pusat bumi ( core ) terdiri sebagian besar nikel dan hesi, berdiameter kurang lebih 6900 km, bersuhu 3.000 - 4.OOO ⁰C, dan mempunyai 'tekanan barometris sebesar 3,5 juta atmosfir. Sebelah luar core terdapat lapisan yang terdiri dari besi dan magnesium silikat, tebalnya sekitar 2.850 km, dan di sebelah luarnya lagi terdapat batuan yang terdiri dari silica magnesium dan silika alumina yang merupakan dasar lautan dan daratan. Lapisan teratas/terluar dari litosfir disebut dengan tanah ataupun lahan mencakup 29% dari permukaan bumi. Sekalipun tanah merupakan bagian kecil dari litosfir, tetapi sangat penting artinya bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat, sebagai penunjang kehidupannya.

2)      Struktur litosfir
Sekalipun benda padat, tetapi struktur litosfir ber-ubah2 karena adanya gerakan lempengan2 bumi, aktivitas gunung api, cuaca, erosi batuan, pengendapan flora dan fauna yang mati, pelapukan dan lain2nya. Berdasarkan strukturnya litosfir merupakan reservoir mineral, air, zat hara bagi tumbuhan, dan sobagainya. Kesemuanya itu sangat berpengaruh terhadap perkembangan budaya manusia.

3)      Tanah
Merupakan merupakan bagian yang paling tipis dari seluruh lapisan bumi, tetapi pengaruhnya terhadap kehidupan sangat besar. Tanah terdiri dari berbagai lapisan yang disebut horizon, yaitu (1) horizon A (top soil), (2) horizon B (sub soil), (3) horizon C, yang merupakanhasil pelapukan batuan dan (4) bedrock ( batuan-batuan).

4)      Pengaruh litosfir terhadap kesehatan
Pengaruh litosfir terhadap kesehatan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung litosfir dapat mempengaruhi keseha­tan, karena mengandung berbagai zat fisis, kimia, dan biologis yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dalam bentuk penyakit bawaan tanah (soil borne diseases) sedangkan tidak langsung akibat dari pemanfaatan lahan khu­susnya, kesehatan lingkungan kelembagaan, persampahan, kesehatan lingkungan kerja, dan radiologis.

5)      Pengaruh langsung
Berupa penyakit bawaan tanah (soil borne diseases), yang dapat berupa penyakit menular (bakteri, jamur, cacing) maupun penyakit tidak menular (zat2 kimia) dan nama penyakit dan penyebabnya dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel nama penyakit menular bawaan tanah dan penyebab penyakit

Nama penyakit
Penyebab/Agent
Penyakit menular
§  Tetanus
§  Antrax
§  Histoplasmosis
§  Aspergillosis
§  Oxyruriasis
§  Ancylostomiasis

Bakteri : Clostridium tetani
Bakteri : Bacillus anthracis
Jamur : Histoplasma capsulatum
Jamur : Aspergillus
Cacing : Enterobius vermicularis
Cacing : Ancylostoma duodenale
Penyakit tidak menular
§  Itai-itai Byo
§  Fluorosis

Zat kimia : Cadmium (Cd)
Zat kimia : Fluor (Fl)

6)      Pengaruh tidak langsung
Pengaruh tidak langsung, terjadi sebagai akibat pemanfaatan lahan yang dipergunakan untuk aktivitas/kegiatan manusia. Adapun tata guna lahan dapat dikelompokkan, yaitu : (1) Untuk kelembagaan/institusi (pemukiman, pendidikan & latihan, Rumah Sakit, Industri, perhotelan dan angkutan darat), (2) Untuk pembuangan limbah padat (persampahan), (3) Untuk radioaktivitas (penelitian, diagnostic/pengobatan)  Usaha kesehatan lingkungan institusi/kelembagaan, popu­lasi, bangunan dan fungsinya perlu diperhatikan. Misalnya kualitas dan pemeliharaan bangunan pemukiman, lembaga pendidikan dan latihan, limbah rumah sakit, kelaikan angkutan, peralatan hotel dan motel dan lain sebagainya

7)      Persampahan
Sampah adalah segala sesuatu yang tidak lagi dikehendaki oleh yang punya. Berdasarkan atas sifat2 biologis dan kimianya, maka sampah dibedakan menjadi empat, yaitu : (1) Sampah yang dapat membusuk (garbage) : sisa2 makanan, daun dsnya (2) sampah yang tidak dapat/sulit membusuk (refuse) : kertas, plastic,gelas, logam (3) sampah yang berupa debu/abu dan (4) sampah yang berbahaya, mengandung zat kimia atau fisis Faktor-faktor yang mempengaruhi kuantitas maupun kualitas sampah, yaitu : (1) jumlah penduduk, pengelolaan sampah berpacu dengan laju pertambahan penduduk  (2) keadaan sosial ekonbmi, semakin maju sosek masyarakat , maka selain jumlah sampah per kapita bertambah juga kualitas sampah yang tidak mudah membusuk semakin bertambah dan (3) kemajuan teknologi, menjadikan pemakaian bahan baku  dan cara pengepakan semakin beragam.

8)      Pengaruh sampah terhadap kesehatan
Dapat dikelompokkan menjdi efek yang langsung maupun tidak langsung. Efek langsung adalah efek yang disebabkan karena kontak langsung dengan sampah tersebut, misalnya sampah beracun, karsinogenik (penyebab kanker), teratogenik (mengganggu pertumbuhan janin dalam kandungan) dan sampah yang mengandung kuman pathogen. Sedangkan efek yang tidak langsung dapat dirasakan masyarakat akibat proses pembusu­kan, pembakaran, dan pembuangan sampah. Terjadi dekomposisi secara aerobic, fakultatif sampai anaerobic bila oksigen telah habis, sehingga menghasilkan cairan yang disebut leachate ( mengandung zat kimia : Ca, Mg, Na, K, Fe, Cl, SO4, Zn, CO2, NH3, H2S) yang berbahaya bagi tubuh. Efek tidak langsung lainnya (penyakit bawaan sampah) adalah berupa sumber penyakit menular (dysentri, cholera,typhus abdominalis, ascariasis) maupun tidak menular (keracunan logam berat, CO,H2S) yang dapat disebarkan oleh vektor (lalat, kecoa,tikus).

9)      Tehnik Pengelolaan dan pengolahan Sampah
Beberapa pendekatan dan teknologi pengelolaan dan pengolahan sampah yang dapat dilaksanakan antara lain : (1) Komposting, terutama untuk jenis garbage,  merupakan proses dekomposisi dan stabilisasi bahan secara biologis dengan produk akhir yang cukup stabil (mengandung C,N,P,K yang tinggi dan koliform yang rendah) untuk digunakan pada pertanian, tanpa pengaruh yang merugikan, (2) Incenerasi (pembakaran) : untuk jenis refuse, (3) Proses lainnya, seperti untuk pembuatan kerajinan, dan lainsebaginya. Namun demikian beberapa tehnik pengolahan sampah tersebut sering mengalami kegagalan. Oleh karena itu dibutuhkan paradigm lain yang disebut “clean production” (produksi bersih), yang berupa prinsip2 pengelolaan sampah dalam keseharian, yaitu : prinsip 4 R; (1) Reduce (mengurangi), yaitu meminimalisasi barang atau material yang dipergunakan, (2) Re-use (memakai kembali), yaitu memilih barang yang bisa dipakai kembali dan menghindari pemakaian barang yang disposable (sekali pakai), (3) Recycle (mendaur ulang), sedapat mungkin barang2 yang sudah tidak berguna, bisa didaur ulang (plastic,kaca, logam, dsbnya), (4) Replace (mengganti), yaitu mengganti barang2 yang dipakai se-hari2 dengan barang yang lebih tahan lama.  

LINGKUNGAN FLORA DAN FAUNA (BIOSFIR)
1)      Biosfir (Ekosfir)
Biosfir, adalah lingkungan yang terdiri atas flora dan fauna, terkecuali manusia. Batas biosfir ditentukan sampai pada batas dimana tidak lagi terdapat benda hidup, yaitu kira2 5 mil diatas permukaan laut dan beberapa mil kedalam laut. Kumpulan berbagai populasi tumbuhan atau hewan di suatu daerah tertentu disebut komunitas dan interaksi antar organism yang ada didalamnya dengan lingkungannya disebut ekosistem. Seluruh ekosistem didunia ini berhubungan satu dengan lainnya, membentuk ekosfir. Stabilitas suatu ekosistem dapat dipertahankan melalui tiga mekanisme yaitu : (1) mengendalikan laju aliran energy yang melalui ekosistem, (2) mengendalikan laju siklus kimia/materi di dalam ekosistem, (3) memelihara diversitas ( jumlah spesies dibanding jumlah organism yang ditemukan) biota dan hubungan rantai makanan.
2)      Kekayaan alam Indonesia
Indonesia adalah Negara yang kaya akan berbagai jenis fauna dan flora. Sekitar 17% dari species biota dunia ada di Indonesia. Sebanyak 11% dari tumbuh2an berbunga, 12% mamalia, 15% amphibi dan reptilian, 37% ikan dan 10% mikroorganisme dunia ada di Indonesia. Demikian pula flora yang telah dimanfaatkan, terdapat 360 jenis sayuran, 70 jenis umbi2an, 60 jenis tanaman penyegar, 50 jenis tanaman rempah dan 940 jenis tanaman obat2an
3)      Pengaruh Bisfir terhadap kesehatan
Pengaruh biosfir terhadap kesehatan dapat terjadi secara tidak langsung dan secara langsung. Elemen biosfir dapat sebagai sumber daya hayati yang  secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan manusia. Misalnya : sebagai bahan baku sandang, pangan, papan/perumahan, industry, obat2an dan lain2nya. Semakin sejahtera manusia/masyarakat, diharapkan semakin meningkat derajat kesehatannya. Sedangkan pengaruh langsung terhadap kesehatan oleh karena : (1)  biosfir sebagai sumber energi bagi manusia, sering menjadi sumber permasalahan, seperti jumlah produksinya, distribusi yang tidak merata diantaranya, sehingga ada daerah/Negara kelebihan pasokan pangan, sementara daerah lain kekurangan pangan, (2) diantara elemen biosfir yang secara langsung membahayakan kesehatan secara fisik, misalnya harimau, beruang, ular dan lain sebaginya,(3) ada elemen biosfir sebagai mikroorganisme yang pathogen (bakteri, virus, rikettsia, protozoa, fungi dan metazoa), (4) berperan sebagai vektor (memindahkan bibit penyakit), seperti nyamuk, kecoa, lalat, tikus), baik berupa vektor biologis (nyamuk : Aedes agypti, Anopheles, tikus) maupun vektor mekanis (kecoa, lalat). Makanan selain bermanfaat bagi manusia, tetapi juga sangat baik untuk pertumbuhan mikroba yang pathogen. Gangguan kesehatan yang terjadi akibat makanan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu : (1) Keracunan makanan, (2) Penyakit bawaan makanan.
4)      Keracunan makanan
Adalah keadaan yang menimbulkan gangguan pencernaan atau gangguan tubuh lainnya (syaraf, ginjal) secara mendadak, yaitu dalam waktu 2-40 jam setelah makan. Keracunan makanan bisa terjadi sebagai akibat racun asli tanaman atau hewan atau racun akibat makanan/minuman terkontaminasi mikroba atau zat kimia. Tanaman yang beracun mengandung HCN, asam oxalate dan fluor organic adalah singkong gendruwo, caladium, dieffenbachia, poinsettia/kastuba dan philodendron. Jamur pembentuk mycotoxin, seperti aspergellus flavus, penicillium, fusarium. Algae : pyrrophyceae, cyanophyceae, chrysophyceae. Jenis hewan : dinoflagelata, anemones, starfish, sea eucumber (Invertebrata), balloon fishes, fugu fishes, hati hiu (vertebrata) dan mammalia ( polar bear, hati anjing, singa laut)

5)      Penyakit Bawaan Makanan
Penyakit bawaan makanan adalah suatu penyakit umum yang dapat diderita seseorang akibat memakan suatu makanan yang terkontaminasi mikroba pathogen (kecuali keracunan makanan) . Dengan demikian pada hakekatnya penyakit bawaan makanan tidak dapat dipisahkan secara nyata dari penyakit bawaan air. Contoh penyakit bawaan makanan ; (1) virus : diare, hepatitis A, (2) bakteri : cholera, dysentri basiler, typhus abdominalis, TBC usus, (3) protozoa : dysentri amoeba, (3) metazoan (cacing) : ascaris, oxyurasis, trichinosis, trichuriasis, ancylostomiasis, taeniasis, dan lain-lainnya. Makanan yang terkontaminasi dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain : tangan kotor, alat2 makan kotor, makanan mentah dan matang disimpan bersama, sayuran/buah2an terkontaminasi, pengolah makanan penderita sakit dan lain2nya.
6)      Hewan sebagai vektor penyakit
Vektor panyakit adalah hewan (serangga) hidup yang tergolong arthropoda yang berperan sebagai penyebar penyakit. Arthropoda adalah hewan yang seluruh badannya beruas-ruas yang dihubungkan dengan sendi membentuk kaki,perut, dada dan kepala dan seluruh badannya diliputi zat khitin. Hewan arthropoda memiliki 6 kelas dan 4 kelas diantaranya penting bagi kesehatan, yaitu : arachnida, crustacean, pentasomida dan hexapoda. Contoh vektor hexapoda antara lain : (1) nyamuk : Culex, anopheles dan aedes (2) lalat : genus musca, (3) kutu :pedicullus, phthirus, (4) pinjal :xenopsylla, ctenocephallus, (5) tungau. Penyakit bawaan vektor yang penting diantaranya dapat dilihat pada tabel berikut : 

Nama penyakit
Agent
Vektor
Malaria
Dengue Haemorrhagic Fever
Filariasis
Cholera
Dysentri
Typhus Abdominalis
Pest
Cacing pita
Plasmodium malariae
Virus DHF
Filariaria bancrofti
Vibrio cholera
Shigella
Salmonella typhy
Pasteurella pestis
Dipyllidium caninum
Anopheles sundaicus
Aedes agypti
Culex pipiens,C.fatigus
Musca domestica
Musca domestica
Musca domestica
Xenopsylla cheopis
Ct.canis

7)      Pengendalian vector
Ada beberapa cara pengendalian vector yang bisa dilakukan, yaitu : (1) kimiawi, (2) biologis, (3) rekayasa, dan (4) terpadu. Pengendalian vektor secara kimiawi, sudah dikenal sejak lama, yaitu dari penggunaan DDT yang bersifat persisten (tidak dipergunakan lagi) sampai penggunaan insektisida yang mudah terurai. Kelemahan cara kimiawi,  sering terjadi resistensi vector,  biaya mahal dan bertambah banyaknya sarang2 nyamuk/ insekta baru  akibat pertumbuhan penduduk yang cepat. Pengendalian cara kimia dilakukan sebagai penunjang pengendalian cara rekayasa, yaitu apabila terdapat kejadian luar biasa (KLB) atau pada daerah dengan tingkat insekta yang tinggi.  Pengendalian vektor secara biologis, dilakukan dengan dua cara, yaitu : (1) memelihara musuh alaminya (pemangsa), (2) mengurangi fertilitas (kesuburan) insekta, dilakukan dengan me radiasi insekta janin sehingga steril, kemudian menyebarkannya diantara insekta betina ( mahal dan tidak efisien). Pengendalian vektor secara rekayasa, pengendalian dengan cara ini, ditujukan untuk mengurangi sarang insekta (breeding places) dengan melakukan manipulasi (meningkatkan salinitas air) dan modifikasi lingkungan dengan cara memperbaiki kualitas lingkungan (penimbunan genangan air, pengeringan, perbaikan tempat pembuangan sampah sementara/akhir (TPS/TPA). Pengendalian vektor secara terpadu, strategi ini dilaksanakan atas dasar ekologi vector, sehingga dapat diketahui karakteristik habitat, usia hidup, probabilitas (kemungkinan) terjadi infeksi pada vector dan manusia. Bentuk kegiatan pengendalian secara terpadu adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, kerjasama lintas sektoral mapun program dan lain sebaginya.   


LINGKUNGAN INTERAKSI ANTAR MANUSIA (SOSIOSFIR)
1)      Sosiosfir dan kesehatan
Sosiosfir adalah lingkungan yang tercipta akibat terjadinya interaksi antar manusia secara nalar (rasional), yang menyebabkan tersalurkannya budaya dari orang ke orang atau dari generasi ke generasi berikutnya. Atas dasar tersebut masyarakat menentukan berbagai nilai/ norma sebagai pegangaan/ acuan untuk bersosialisasi. Lingkungan social merupakan lingkungan yang paling penting dalam menentukan kesehatan lingkungan. Seperti diketahui, kejadian penyakit disebabkan oleh unsur fisis, kimiawi dan biologi, tetapi unsur2 tersebut keberadaannya ditentukan oleh perilaku manusianya. Dengan demikian, apabila ada manusia sakit/ terganggu kesehatannya, berarti bahwa perilaku dan dan budaya manusia/ masyarakatnya yang “mengizinkan” ia menjadi sakit. Sehingga kejadian penyakit di masyarakat dapat digunakan untuk menilai taraf perilaku dan budaya masyarakatnya.
2)      Demografi dan kesehatan lingkungan
Demografi adalah ilmu yang mempelajari statistik dan matematik tentang besar, komposisi, distribusi dan perubahan2nya sepanjang masa. Ada lima komponen demografi, yaitu : (1) kelahiran (fertilitas), (2) kematian (mortalitas), (3) perkawinan, (4) migrasi dan (5) mobilitas social. Juga dipelajari, jumlah penduduk dan distribusinya menurut jenis kelamin, umur, pendidikan, pekerjaan, agama dan laju pertambahan penduduk.
3)      Parameter sosiosfir
Parameter yang dipergunakan untuk mengukur kualitas masyarakat antara lain adalah : (1) Crude Birth Rate (CBR), adalah angka kelahiran kasar, (2) Infant Mortality Rate (IMR), adalah angka kematian bayi (AKB), (3) Taraf pendidikan; Angka Melek Huruf (AMH), Rata2 Lama Sekolah (RLS), (4) Produk Domestik Bruto (PDB), (5) Produk Nasional Bruto (PNB), (6) Beban Tanggungan (dependency ratio). Parameter tersebut masing2 dapat memberi gambaran indikasi kualitas suatu keadaan, misalnya CDR member informasi akan pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, gizi dan sebagainya. Sedangkan IMR mengindikasikan kualitas lingkungan tempat tinggal bayi, air bersih, sanitasi, gizi, kesejahteraan ibu dan lain2nya. Semakin tinggi CDR dan IMR, maka semakin rendah angka harapan hidup (AHH) masyarakat dan sebaliknya. Oleh karena itu perlu berbagai upaya untuk menekan/menurunkan CBR dan IMR tersebut
4)      Penyakit Bawaan Sosiosfir
Lingkungan sosial (Sosiofir) sangat berpengaruh terhadap penularan, penyebaran dan “pelestarian” agent didalam lingkungan, akibat dari perilaku masyarakat. Penyakit menular dapat terjadi : (1) secara langsung dari orang ke orang, antara lain : penyakit kelamin, penyakit kulit, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan dan lain2nya, (2) melalui media air, udara, tanah, makanan dan vektor. Sedangkan budaya atau gaya hidup sering dikaitkan dengan kejadian penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, hypertensi, Diabetes Mellitus, Hypercholesterolemia, kanker dan lain2nya.

5)      Pengelolaan Sosiosfir
Lingkungan sosial perlu dikelola dengan pendekatan2 antara lain : (1) pedekatan administratif, (2) pendidikan formal dan tidak formal, (3) pelayanan, (4) integrasi. Pendekatan administrative, berupa Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, surat edaran yang jelas dan lain2nya, sehingga masyarakat mengerti dan mendukungya. Pendidikan masyarakat baik yang formal maupun tidak formal penting dilakukan dengan tujuan memberi pemahaman dan mengubah perilaku yang tidak sehat menjadi perilaku sehat. Selain dari itu diperlukan juga pendekatan penunjang, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, misalnya penyediaan prasarana dan sarananya.  Pendekatan yang paling  efektif dan efisien adalah dengan mengintegrasikan semua pendekatan tersebut secara komprehensif dan koordinatif