PERIHAL TAHAPAN PENUNTUTAN
Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah
tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara
pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
l
penuntutan
itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan. didalam
melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi ada
beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan kepengadilan.
menurut martiman prodjohamidjoyo, sebelum jaksa melimpahkan perkara pidana
kepengadilan dankemudian melakukan penuntutan, ia wajib mengambil
langkah-langkah seperti:
l
menerima
dan memeriksa berkas perkara;
l
mengadakan
pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan
berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; (
waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
l
memberikan
perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau
mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
l
membuat
surat dakwaan
l
melimpahkan
perkara kepengadilan;
l
menyampaikan
pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai
panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
l
melakukan
penuntutan;
l
menutup
perkara demi kepentingan hukum;
l
melakukan
tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
l
melaksanakan
putusan hakim.
Pra Penuntutan
istilah Pra penuntutan ada dalam pasal 14 KUHAP “
mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan
memperhatikanketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam
rangka penyempurnaanya penyidikan dari penyidik.
waktu yang diberikan kepada penuntut umum untuk
“meneliti dan mempelajari” adalah 7 hari.
Penuntutan
Penuntutan adalah
tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkar pidna kepengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurt cara yang diatur oleh undang-undang dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
menurut Wirjono menuntut seorang tedakwa dimuka hakim pidana
adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada
hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan
perkara pidana itu terhadap terdakwa.
Tujuan melakukan penuntutan
adalah untuk mendapatkan penetapan dari penuntut
umum, tentang adanya alasan yang cukup untuk menuntut seseorang terdakwa dimuka
hakim.
penuntut umumberwenang melakukan peuntutan
terhadap siapa saja yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah
hukumnya dengan melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili
(pasal 237)
yang dimaksud dengan “daerah hukum”
daerah dimana menjadi kewenangannya dalam melakukan penuntutan. daerah hukum atau wilayah hukum kejaksaan negeri adalah sama dengan daerah hukum atau wilayah hukum pengadilan negeri.
wilayah suatu pengadila negeri adalah Kabupaten/kota.
daerah dimana menjadi kewenangannya dalam melakukan penuntutan. daerah hukum atau wilayah hukum kejaksaan negeri adalah sama dengan daerah hukum atau wilayah hukum pengadilan negeri.
wilayah suatu pengadila negeri adalah Kabupaten/kota.
pasal 141 menentukan bahwa penuntut umum dapat
menggabungkan perkara dan membuatnya satu surat dakwaan, apabila pada waktu dan
saat yang sama atu hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas. syarat yang
ditentukan oleh undang-undang. yaitu:
l
beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan
tidak menjadikan hlangan terhadap penggabungannya;
l
beberapa
tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
l
beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dlam hal ini penggabungan
tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
bahwa yang dimasud dengan bersangkut paut satu
dengan yang lain itu apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
l
oleh
lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
l
oleh
lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda tetapi merupakan
pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat mereka sebelumnya;
Namun dalam pasal 142
Memungkinkan melakukan pemisahan perkara, dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa perkara. seperti kasus terorieme dan korupsi yang melibatkan banyak pejabat misalnya
Memungkinkan melakukan pemisahan perkara, dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa perkara. seperti kasus terorieme dan korupsi yang melibatkan banyak pejabat misalnya
Menghentikan Penuntutan
menghentikan penuntutan berarti telah terjadi
penuntutan namun karena terdapat beberapa hal seperti terdapat dalam pasal 140
ayat (2),
karena tidak cukup bukti, ternyata bukan merupakan
tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum.
Surat Dakwaan
Ketika penuntut umum telah menentukan bahwa dari
hasil pemeriksaan penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu
secepatnya membuat surat dakwan dan setiap
penuntut umum melimpahan perkara kepengadilan selalu disertai dengan surat dakwaan
sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dipengadilan.
KUHAP tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan, KUHAP hanya menyebutkan
ciri dan isi dari surat dakwaan
seperti disebutkan dalam pasal 143 ayat (2)
yakni.... surat dakwaan yang diberi tangal dan ditandatangani serta berisi:
l nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
tersangka;
l uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (Tempus Delicty) dan
tempat tindak pidana itu dilakukan (Locus Delicty).
Bentuk Surat Dakwaan
surat dakwaan dapat disusun dalam berbagai bentuk
tergantung kepeda perkara yang terjadi. oleh karena itu bentuk dakwaan dapat
dibagi menjadi empat macam:
Macam-macam Dakwaan
l
Dakwan
yang disusun secara tunggal (dakwaan tunggal)
Dakwaan ini dibuat untuk menuntut satu
orang atu lebih yang dituduh melakukan satu perbuatanpidana saja, misalnya
terdakwa hanya melakukan perbuatan pencurian (biasa) pasal 362 KUHP;
l
Dakwaan
Kumulatif
Dakwaan ini dibuat untuk menuntut seorang
terdakwa atau lebih yang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana, misalnya:
disamping i melakukan perbuatan pencurian, ia pula membawa senjata api tanpa
izin yang berwajib, artinya terdakwa (terdakwa-terdakwa) didakwa melakukan dua
macam perbuatan pidana sekaligus. biasanya dakwaan ini ditandai dengan
memberikan nomor urut dari dakwaan misalnya kesatu, kedua dan seterusnya.
l
Dakwaan
Secara Alternatif
Dakwaan ini menurut Prof. Bambang Purnomo
dibuat untuk menentukan perkara pidana yang terdapat keraguraguan mengenai
jenis perbuatan pidana mana yang paling tepat, sehingga dalam penuntutan
diserahkan kepada pengadilan untuk memilih secara tepat berdsarkan hasil
pembuktian sidang agar mendapat putusan satu jenis perbuatan pidana saja dari
beberapa jenis yang dituduhkan. misalnya keragu-raguan untuk menuduh dengan
dakwaan “kejahatan pencurian “ ataukah “kejahatan penggelapan”, dengan menunjuk
kata “atau” di antara perbuatan-perbuatan yang dituduhkan dari dua pokok
perbuatan.
l
Dakwaan
secara Subsidair
Dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara
pidana lebihdari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot
pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama yang disebut sebagai
dakwaan primer, kemudian disusul dengan dakwan yang lebih ringan sebagai dakwan
subsidair. mungkin masih ada lagi yang lebih ringan dengan dakwaan Lebih
subsidair dan seterusnya.
sebagai contoh dakwaan subsidair dalam kejahatan
yang serupa, misalnya: untuk kasus “pembunuhan berencana” yang bobotnya lebih
tinggi/tertinggi, ditempatkan lebih dahulu sebagai dakwaan primer. kemudian
untuk “pembunuhan dengan sengaja”yang bobotnya lebih rendah ditempatkan pada
dakwaan subsidair, seterusnya untuk “penganiayaan yang mengakibatkan mati”
bobotnya lebih rendah lagi ditempatkan sebagai dakwaan lebih Subsidair.
penempatan dakwaan primer, subsidair dan lebih
subsidair dimaksudkan agarhakim memeriksa dakwaan primer dahulu, dan jika
dakwaan primersudah terbukti maka dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan,
namun jika dakwaan primer tidak terbukti maka hakim harus memeriksa dakwaan
subsidair begitu seterusnya.
PERIHAL PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Kompetensi Pengadilan Pidana
kompetensi pengadilan pidana atau sering disebut
juga wewenang pengadilan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan
kepadanya. kompetensi pengadilan dalam teori dibagi dalam dua bagian yakni kompetensi
absolut dan kompetensi relatif.
l
Kompetensi
Absolut
kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan
untuk mengadili perkara berdasarkan atas tingkatan pengadilan lain. tingkatan
pengadilan sebagaimana yang dikenal
selama ini adalah pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat kedua
(PT dan MA) sementara jenis-jenis pengadilan adalah Peradilan Umum, peradilan
militer, PTUN dan Pengadilan Agama.
l
atas
dasar tingkatan dan jenis pengadilan inilah maka kewenangan masing-masing
pengadilan itu berbeda satu dengan yang lain tedapat beberapa prinsip yang
memperlihatkan kewenangan masing-masing.
l
prinsip
pertama: Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili semua perkara pidana yang
belum pernah diadili dan belum memperoleh putusan
l
Prinsip
kedua: Pengadilan tinggi (PT) berwenang mengadili perkara yang sudah diputus
oleh pengadilan negeri.
l
Prinsip
ketiga: Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili perkara pidana yang dimintakan
kasasi kepadanya.
l
Kompetensi
Relatif
kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan mengadili
perkara berdasarkan wilayah kekuasaanya hukum. wilayah hukum dari satu
pengadilan negeri adalah satu wilayah kabupaten/kota.
didalam kompetensi relatif terdapat
prinsip-prinsip untuk menentukan adanya kewenangan mengadili. prinsip-prinsip
tersebut dapat diketemukan dalam berbagi pasal dalam KUHAP yakni sebagai
berikut:
l
Prinsip
Pertama
prinsip ini dapat dijumpai didalam pasal 84 KUHAP
yaitu:
l
Pengadilan
Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan
dalam daerah hukumnya.
l
Pengadilan
negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir,
di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara
terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil
lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan
negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
l
apabila
seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai
pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tiu masing-msing berwenang
mengadili perkara pidan itu;
l
terhadap
beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkutpautnya dan dilakukan
oleh orang yang sama dalam derah hukum berbgi pengadilan negeri, diadili oleh
masing-msing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan
perkara tersebut.
Prinsip kedua
prinsip kedua ini ada dalam pasal 85 KUHAP pasal
ini menentukan bahwa didalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu
pengadilan untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala
kejaksaan negeri yang bersangkutan, mahkamah agung mengusulkan kepada menteri
kehakiman (menteri yang berwenang kalau tidak ada menteri kehakiman mislnya menteri
Hukum dan HAM) untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Prinsip Ketiga
Prinsip ketiga ini menentukan bahwa pengadilan
yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan diluar negeri adalah
pengadilan negeri jakarta pusat. hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan
pasal 86 KUHAP yang bunyinya: apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar
negeri yang diadili menurt hukum Republik Indonesia maka pengadilan negeri
jakarta pusat yang berwenang mengadilinya.
l
Pemeriksaan
disidang pengadilan
Proses pemeriksaan perkara disidang pengadilan
dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam pemeriksaan perkara tergantung
pada berat dan ringannya perkaranya yaitu:
l
Pemeriksaan
dengan acara biasa;
l
pemeriksaan
dengan acara singkat;
l
Pemeriksaan
dengan Acara cepat.
l
Tahap pemeriksaan dengan acara biasa
l
Tahap
pemanggilan
l
Tahap
pembacaan surat dakwaan
l
Tahap
eksepsi
l
Tahap
pembuktian
l
Tahap
requisitoir/tuntutan pidana
l
Tahap
Pledoi/pembelaan
l
Tahap
replik/duplik
l
Tahap
putusan hakim.
Tahap Pemanggilan
ketika berkas perkara sudah sampai ke Pengadilan,
ketua pengadilan menunjukhakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
selanjutnya hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada
penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi yang akan diajukan ke
persidangan
Pasal 152 ayat (2) KUHAP
mengatakan bahwa pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan suratpemanggilan oleh penuntut umum secara sah, dan harus sudah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Selanjutnya dalam pasal 146 ayat (1,2) menyatakan bahwa surat panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa mereka dipanggil.
mengatakan bahwa pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan suratpemanggilan oleh penuntut umum secara sah, dan harus sudah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Selanjutnya dalam pasal 146 ayat (1,2) menyatakan bahwa surat panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa mereka dipanggil.
sementara menurut ketentuan pasal 145 KUHAP bahwa surat panggilan tersebut
hanya dapat dipandang sebagai surat panggilan yang sah apabila surat:
l
panggilan
itu disampaikan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila tempat
tinggalnya tidak diketahui, maka disampaikan dialamat kediamannya terakhir;
l
apabila
terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat
panggilan disampaikan melalui kepala desa yangbedaerah hukum tempat tinggal
terdakwa atau tempat kediaman terakhir;
l
dalam
hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui
pejabat rumah tahanan negara;
l
penerimaan
surat pangilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain, dilakukan dengan
tand penerimaan;
l
apabila
tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan
ditempelkan pada tempat pengumuman digedung pengadilan negeri yang berwenang
mengadilinya.
Apakah setelah dipanggil tersangka pasti
hadir ?
dalam hal tersangka tdak hadir, maka hakim ketua sidang meneliti apakah
terdakwa sudah dipanggil secara sah. jika terdakwa tidak di-panggil secara sah
hakim ketua sidang menunda sidang dan memerintahkan supaya tedakwa dipanggil
sekali lagi.
jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa
alasan yang sah pula pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilakukan dan
hakim memerintahkan agr terdakwa dipanggil sekali lagi. setelah dipanggil
sekali lagi tidak hadir juga maka hakim ketua sidang memerintahkan agr terdakwa
dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
Tahap Pembukaan dan Pemeriksaan identitas
terdakwa
l
Hakim,
penuntut umum dan penasehat hukum menempati tempat duduknya masing-masing;
l
hakim
ketua kemudian membuka sidang (dengan ketentuan asas sidang dibuka dan terbuka
untuk umum) kecuali dalam hal kasus kesusilaan dan terdakwanya anak kecil.
l
Menghadirkan tersangka
l
Pemeriksaan identitas yaitu: Nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal terakhir, agama, pekerjaan. setelah itu hakim ketua kemudian bertanya
apakah tedakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa,
Tahap Pembacaan Surat Dakwaan
l
Hakim
ketua memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan,
dengan dibacakannya surat dakwaan ini maka proses pemeriksan telah dimulai.
Secara singkat Surat dakwaan itu harus memuat
secara jelas tentang:
l Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal
lahir, agama dan pekerjaan tersangka;
l uraian secara singkat, jelas dan lengkap perbuatan pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat
perbuatan pidana dilakukan.
Pemeriksaan dengan Acara singkat
l
Pada prinsipnya hampir sama dengan acara biasa,
hanya saja terdapat sedikit perbedaan yaitu:
l
Penuntut umum tidak perlu membuat surat dakwaan
secara tertulis (cukup dengan lisan)
l
Putusan hakim cukup di tuliskan dalam berta
acara persidangan, dan tidak perlu di
buat seperti putusan pada umumnya, (putusan ini sidah memiliki kekuatan
hukum tetap)
l
Pemeriksaan dengan acara cepat.
l
Cara ini terdapat perbedaan dengan kedua acara
sebelumnya;
l
Pemeriksaan dengan acara cepat dibagi dua
menurut KUHAP yaitu:
l
Pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) yatu
tndak pidana yang diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau
denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima atus rupiah dan penghinaan ringan.
l
Pelanggaran lalu lintas
l
Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu
tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terakwa
dan barang bukti dan jika ada saksi juga dihadirkan;
l
Dilakukan oleh hakim tunggal
l
Saksi tidak mengucpakan sumpah, kecuali hakim menganggap
perlu;
l
Dalam hal kasus pelanggaran lalu lintas tidak
perlu ada berita acara , pe,eriksaan dapat dilakukan meskipun terdakwa diwakili
ole orang lain.
Putusan hakim
Yang harus termuat dalam putusan hakim
(pasal 197 KUHAP)
l
Kepala putusan yang berbunyi: DEMI KEADILAN
BERASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
l
Nama Lengap, Tmpat tingal, agama dan kepercayaan
terdakwa;
l
Dakwaan, sebagaimana yang terdapat dalam surat
dakwaan;
l
Pertimbangan yang disusun secara ringkas
mengenai fakta berupa alat bukti yang dperoleh dalam pemeriksaan sidang;
l
Tuntutan pidana yang ada dalam surat tuntutan;
l
Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal yang menjadi dasar hukum dari putusan
disertai hal yang memberatkan dan meringankan
l
Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis
hakim kecuali perkara diperiksa hakim tunggal;
l
Pernyataan kesalahan tedakwa, pernyataan telah
terpenuhi semua unsur dalam rumusan perbuatan pidana;
l
Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap
dalam tahanan atau dibebaskan;
l
Hati dan tanggal putusan, nama penuntut umum,
hakim yang memutus dan nama panitera.
l
Upaya Hukum
Upaya hukum Biasa
l
Banding
l
Kasasi
l
Upaya hukum Luar biasa
l
Peninjauan Kembali (PK) Jika terdapat bukti baru
(Novum)