Translate

Senin, 24 Juni 2013

Hukum Acara Pidana 2

PERIHAL TAHAPAN PENUNTUTAN
Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
l  penuntutan itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan. didalam melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi ada beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan kepengadilan.
menurut martiman prodjohamidjoyo, sebelum jaksa melimpahkan perkara pidana kepengadilan dankemudian melakukan penuntutan, ia wajib mengambil langkah-langkah seperti:
l  menerima dan memeriksa berkas perkara;
l  mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
l  memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
l  membuat surat dakwaan
l  melimpahkan perkara kepengadilan;
l  menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
l  melakukan penuntutan;
l  menutup perkara demi kepentingan hukum;
l  melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
l  melaksanakan putusan hakim.
Pra Penuntutan
istilah Pra penuntutan ada dalam pasal 14 KUHAP “ mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikanketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaanya penyidikan dari penyidik.
waktu yang diberikan kepada penuntut umum untuk “meneliti dan mempelajari” adalah 7 hari.
Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkar pidna kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurt cara yang diatur oleh undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
menurut Wirjono menuntut seorang tedakwa dimuka hakim pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.
Tujuan melakukan penuntutan
adalah untuk mendapatkan penetapan dari penuntut umum, tentang adanya alasan yang cukup untuk menuntut seseorang terdakwa dimuka hakim.
penuntut umumberwenang melakukan peuntutan terhadap siapa saja yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili (pasal 237)
yang dimaksud dengan “daerah hukum”

daerah dimana menjadi kewenangannya dalam melakukan penuntutan. daerah hukum atau wilayah hukum  kejaksaan negeri adalah sama dengan daerah hukum atau wilayah hukum pengadilan negeri.
wilayah suatu pengadila negeri adalah Kabupaten/kota.
pasal 141 menentukan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya satu surat dakwaan, apabila pada waktu dan saat yang sama atu hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas. syarat yang ditentukan oleh undang-undang. yaitu:
l  beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan hlangan terhadap penggabungannya;
l  beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
l  beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dlam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
bahwa yang dimasud dengan bersangkut paut satu dengan yang lain itu apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
l  oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
l  oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat mereka sebelumnya;
Namun dalam pasal 142
M
emungkinkan melakukan pemisahan perkara, dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa perkara. seperti kasus terorieme dan korupsi yang melibatkan banyak pejabat misalnya
Menghentikan Penuntutan
menghentikan penuntutan berarti telah terjadi penuntutan namun karena terdapat beberapa hal seperti terdapat dalam pasal 140 ayat (2),
karena tidak cukup bukti, ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum.
Surat Dakwaan
Ketika penuntut umum telah menentukan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwan dan setiap penuntut umum melimpahan perkara kepengadilan selalu disertai dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dipengadilan.
KUHAP tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan, KUHAP hanya menyebutkan ciri dan isi dari surat dakwaan
seperti disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) yakni.... surat dakwaan yang diberi tangal dan ditandatangani serta berisi:
l  nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
l  uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (Tempus Delicty) dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Locus Delicty).
Bentuk Surat Dakwaan
surat dakwaan dapat disusun dalam berbagai bentuk tergantung kepeda perkara yang terjadi. oleh karena itu bentuk dakwaan dapat dibagi menjadi empat macam:
Macam-macam Dakwaan
l  Dakwan yang disusun secara tunggal (dakwaan tunggal)
Dakwaan ini dibuat untuk menuntut satu orang atu lebih yang dituduh melakukan satu perbuatanpidana saja, misalnya terdakwa hanya melakukan perbuatan pencurian (biasa) pasal 362 KUHP;
l  Dakwaan Kumulatif
Dakwaan ini dibuat untuk menuntut seorang terdakwa atau lebih yang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana, misalnya: disamping i melakukan perbuatan pencurian, ia pula membawa senjata api tanpa izin yang berwajib, artinya terdakwa (terdakwa-terdakwa) didakwa melakukan dua macam perbuatan pidana sekaligus. biasanya dakwaan ini ditandai dengan memberikan nomor urut dari dakwaan misalnya kesatu, kedua dan seterusnya.
l  Dakwaan Secara Alternatif
Dakwaan ini menurut Prof. Bambang Purnomo dibuat untuk menentukan perkara pidana yang terdapat keraguraguan mengenai jenis perbuatan pidana mana yang paling tepat, sehingga dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih secara tepat berdsarkan hasil pembuktian sidang agar mendapat putusan satu jenis perbuatan pidana saja dari beberapa jenis yang dituduhkan. misalnya keragu-raguan untuk menuduh dengan dakwaan “kejahatan pencurian “ ataukah “kejahatan penggelapan”, dengan menunjuk kata “atau” di antara perbuatan-perbuatan yang dituduhkan dari dua pokok perbuatan.
l  Dakwaan secara Subsidair
Dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara pidana lebihdari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama yang disebut sebagai dakwaan primer, kemudian disusul dengan dakwan yang lebih ringan sebagai dakwan subsidair. mungkin masih ada lagi yang lebih ringan dengan dakwaan Lebih subsidair dan seterusnya.
sebagai contoh dakwaan subsidair dalam kejahatan yang serupa, misalnya: untuk kasus “pembunuhan berencana” yang bobotnya lebih tinggi/tertinggi, ditempatkan lebih dahulu sebagai dakwaan primer. kemudian untuk “pembunuhan dengan sengaja”yang bobotnya lebih rendah ditempatkan pada dakwaan subsidair, seterusnya untuk “penganiayaan yang mengakibatkan mati” bobotnya lebih rendah lagi ditempatkan sebagai dakwaan lebih Subsidair.
penempatan dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair dimaksudkan agarhakim memeriksa dakwaan primer dahulu, dan jika dakwaan primersudah terbukti maka dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan, namun jika dakwaan primer tidak terbukti maka hakim harus memeriksa dakwaan subsidair begitu seterusnya.
PERIHAL PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Kompetensi Pengadilan Pidana
kompetensi pengadilan pidana atau sering disebut juga wewenang pengadilan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan kepadanya. kompetensi pengadilan dalam teori dibagi dalam dua bagian yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
l  Kompetensi Absolut
kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan atas tingkatan pengadilan lain. tingkatan pengadilan  sebagaimana yang dikenal selama ini adalah pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat kedua (PT dan MA) sementara jenis-jenis pengadilan adalah Peradilan Umum, peradilan militer, PTUN dan Pengadilan Agama.
l  atas dasar tingkatan dan jenis pengadilan inilah maka kewenangan masing-masing pengadilan itu berbeda satu dengan yang lain tedapat beberapa prinsip yang memperlihatkan kewenangan masing-masing.
l  prinsip pertama: Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili semua perkara pidana yang belum pernah diadili dan belum memperoleh putusan
l  Prinsip kedua: Pengadilan tinggi (PT) berwenang mengadili perkara yang sudah diputus oleh pengadilan negeri.
l  Prinsip ketiga: Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili perkara pidana yang dimintakan kasasi kepadanya.
l  Kompetensi Relatif
kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara berdasarkan wilayah kekuasaanya hukum. wilayah hukum dari satu pengadilan negeri adalah satu wilayah kabupaten/kota.
didalam kompetensi relatif terdapat prinsip-prinsip untuk menentukan adanya kewenangan mengadili. prinsip-prinsip tersebut dapat diketemukan dalam berbagi pasal dalam KUHAP yakni sebagai berikut:
l  Prinsip Pertama
prinsip ini dapat dijumpai didalam pasal 84 KUHAP yaitu:
l  Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
l  Pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
l  apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tiu masing-msing berwenang mengadili perkara pidan itu;
l  terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkutpautnya dan dilakukan oleh orang yang sama dalam derah hukum berbgi pengadilan negeri, diadili oleh masing-msing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Prinsip kedua
prinsip kedua ini ada dalam pasal 85 KUHAP pasal ini menentukan bahwa didalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, mahkamah agung mengusulkan kepada menteri kehakiman (menteri yang berwenang kalau tidak ada menteri kehakiman mislnya menteri Hukum dan HAM) untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Prinsip Ketiga
Prinsip ketiga ini menentukan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan diluar negeri adalah pengadilan negeri jakarta pusat. hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 86 KUHAP yang bunyinya: apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang diadili menurt hukum Republik Indonesia maka pengadilan negeri jakarta pusat yang berwenang mengadilinya.
l  Pemeriksaan disidang pengadilan
Proses pemeriksaan perkara disidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam pemeriksaan perkara tergantung pada berat dan ringannya perkaranya yaitu:
l  Pemeriksaan dengan acara biasa;
l  pemeriksaan dengan  acara singkat;
l  Pemeriksaan dengan Acara cepat.
l  Tahap pemeriksaan dengan acara biasa
l  Tahap pemanggilan
l  Tahap pembacaan surat dakwaan
l  Tahap eksepsi
l  Tahap pembuktian
l  Tahap requisitoir/tuntutan pidana
l  Tahap Pledoi/pembelaan
l  Tahap replik/duplik
l  Tahap putusan hakim.
Tahap Pemanggilan
ketika berkas perkara sudah sampai ke Pengadilan, ketua pengadilan menunjukhakim yang akan memeriksa perkara tersebut. selanjutnya hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi yang akan diajukan ke persidangan
Pasal 152 ayat (2) KUHAP

mengatakan bahwa pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan suratpemanggilan oleh penuntut umum secara sah, dan harus sudah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu  sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Selanjutnya dalam pasal 146 ayat (1,2) menyatakan bahwa surat panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa mereka dipanggil.
sementara menurut ketentuan pasal 145 KUHAP bahwa surat panggilan tersebut hanya dapat dipandang sebagai surat panggilan yang sah apabila surat:
l  panggilan itu disampaikan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka disampaikan dialamat kediamannya terakhir;
l  apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yangbedaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir;
l  dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
l  penerimaan surat pangilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain, dilakukan dengan tand penerimaan;
l  apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman digedung pengadilan negeri yang berwenang mengadilinya.
Apakah setelah dipanggil tersangka pasti hadir ?
dalam hal tersangka tdak hadir, maka hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. jika terdakwa tidak di-panggil secara sah hakim ketua sidang menunda sidang dan memerintahkan supaya tedakwa dipanggil sekali lagi.
jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah pula pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilakukan dan hakim memerintahkan agr terdakwa dipanggil sekali lagi. setelah dipanggil sekali lagi tidak hadir juga maka hakim ketua sidang memerintahkan agr terdakwa dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
Tahap Pembukaan dan Pemeriksaan identitas terdakwa
l  Hakim, penuntut umum dan penasehat hukum menempati tempat duduknya masing-masing;
l  hakim ketua kemudian membuka sidang (dengan ketentuan asas sidang dibuka dan terbuka untuk umum) kecuali dalam hal kasus kesusilaan dan terdakwanya anak kecil.
l  Menghadirkan tersangka
l  Pemeriksaan identitas yaitu: Nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal terakhir, agama, pekerjaan. setelah itu hakim ketua kemudian bertanya apakah tedakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa,
Tahap Pembacaan Surat Dakwaan
l  Hakim ketua memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan ini maka proses pemeriksan telah dimulai.
Secara singkat Surat dakwaan itu harus memuat secara jelas tentang:
l  Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, agama dan pekerjaan tersangka;
l  uraian secara singkat, jelas dan lengkap perbuatan pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan pidana dilakukan.
Pemeriksaan dengan Acara singkat
l  Pada prinsipnya hampir sama dengan acara biasa, hanya saja terdapat sedikit perbedaan yaitu:
l  Penuntut umum tidak perlu membuat surat dakwaan secara tertulis (cukup dengan lisan)
l  Putusan hakim cukup di tuliskan dalam berta acara persidangan, dan tidak perlu di  buat seperti putusan pada umumnya, (putusan ini sidah memiliki kekuatan hukum tetap)
l  Pemeriksaan dengan acara cepat.
l  Cara ini terdapat perbedaan dengan kedua acara sebelumnya;
l  Pemeriksaan dengan acara cepat dibagi dua menurut KUHAP yaitu:
l  Pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) yatu tndak pidana yang diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima atus rupiah dan penghinaan ringan.
l  Pelanggaran lalu lintas
l  Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terakwa dan barang bukti dan jika ada saksi juga dihadirkan;
l  Dilakukan oleh hakim tunggal
l  Saksi tidak mengucpakan sumpah, kecuali hakim menganggap perlu;
l  Dalam hal kasus pelanggaran lalu lintas tidak perlu ada berita acara , pe,eriksaan dapat dilakukan meskipun terdakwa diwakili ole orang lain.
Putusan hakim
Yang harus termuat dalam putusan hakim (pasal 197 KUHAP)
l  Kepala putusan yang berbunyi: DEMI KEADILAN BERASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
l  Nama Lengap, Tmpat tingal, agama dan kepercayaan terdakwa;
l  Dakwaan, sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan;
l  Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta berupa alat bukti yang dperoleh dalam pemeriksaan sidang;
l  Tuntutan pidana yang ada dalam surat tuntutan;
l  Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai hal yang memberatkan dan meringankan
l  Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa hakim tunggal;
l  Pernyataan kesalahan tedakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan perbuatan pidana;
l  Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l  Hati dan tanggal putusan, nama penuntut umum, hakim yang memutus dan nama panitera.
l  Upaya Hukum
Upaya hukum Biasa
l  Banding
l  Kasasi
l  Upaya hukum Luar biasa
l  Peninjauan Kembali (PK) Jika terdapat bukti baru (Novum)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar