Translate

Kamis, 24 Januari 2013

RANGKUMAN HUKUM TATA NEGARA


RANGKUMAN HUKUM TATANEGARA
Ø  Hukum Tatanegara adalah Peraturan peraturan yang mengatur organisasi Negara dari tingakat atas smapaibawah ,struktur, tugas, dan wewenang alat perlengkapan Negara ,hubungan antara perlengkapan Negara tersebut secara hierarkie maupun horizontal, wilayah Negara kedudukan warganegara serata hak haknya.

Ø  J.H.A Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Ø  Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Ø  Kusumadi Pudjosewojo : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. 

Ø  Persoalan persoalan yang di bahas dalam HTN adalah:

1.Lambang Negara
2.   Pemilu
3.      Lembaga lembaga Negara
4.      Tata urutan perundang-undangan
5.      Bahasa
6.      Lagu kebangsaan
7.      Demokrasi
8.      Wilayah
Ø   Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.dan di bagi atas sumber hukum formail dan sumber hukum materil.
Ø  Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu
Ø  republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. I
Ø  Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaannegara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, 
Ø  Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi.
Ø  Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Ø  Komisi Pemilihan Umum(disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakanpemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
Ø  Mahkamah Agung(disingkat MA) adalahlembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakiman
Ø  Mahkamah Konstitusi (disingkatMK) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakimanbersama-sama 
Ø  Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh
Ø  Hubungan HTN dengan kepartain dan pemilu adalah salah satu subjek  htn adalah mempelajari metode pengisian jabatan dalam lembaga Negara yang diisi oleh partai melalui pemilu
Ø  Hubungan HTN dengan hukum konstitusi adalah hukum konstitusi mempelajari ttg hukm dasar yang berlaku dari ketatanegaran suatu Negara,hukum konstitusi merupakan dasar dari HTN.
Ø  Hubungna HTN dengan Hukum internasional adalah sama sama mempeljari hukum di ranah public dan bersumber dari suatu entitas negra ,HTN mempelajari Negara secara internal ,sedangkan HI mempeljari hal hal external.

Selasa, 22 Januari 2013

RANGKUMAN HUKUM PERDATA


RANGKUMAN HUKUM PERDATA
·         Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan,contohnya;kasus perjanjian antar buruh dan majikannya dll.
·         Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu (Subekti).
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sementara kontrak itu sendiri berarti perjanjian atau persetuuan tertulis.
·         Perikatan yang timbul dari kontrak/Perjanjian Umumnya
Pasal 1313 KUHPer : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau loebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih,Syarat sahnya perjanjian:kata sepakat,cakap,kausa yang halal.
·         Perikatan yang dilahirkan dari UU adalah Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·         Akibat –akibat hukum yang terjadi jika seseorang melanggarnay dalam suatu perikatan yaitu wanprestasi atau tidak dapat melaksnakan perjanjian tersebut akbatnya berupa Gnti rugi,Pembatalan perjanjian,Peraliahan resiko.
·         Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
1.      Tentang perikatan pada umumnya
2.      Tentang perikatan yang lahir dari kontrak/persetujuan
3.      Tentang perikatan yang lahir dari karena undang-undang
4.      Tentang hapusnya perikatan
5.      Tentang jual beli
6.      Tentang tukar menukar
7.      Tentang sewa menyewa
8.      Tentang perjanjian kerja
9.      Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
10.  Tentang badan hukum
11.  Tentang penghibahan
12.  Tentang pinjam pakai habis
13.  Tentang bunga tetap atau bunga abadi
14.  Tentang persetujuan untung untungan
15.  Tentang pemberian kuasa
16.  Tentang penanggung
17.  Tentang perdamaian.
·            Dalam hal jual beli tanah yang dilakukan dengan kwitansi saja tetap sah menurut syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata yaitu: adanya kesepakatan anatar kedua belah pihak,adanya objek,cakap ,kausa yang halal ,namun menurut UU belum cukup kuat karena untuk melakuan jual beli tanah agar dilakuakn di hadapan PPAT untuk mendapatkan akta jual beli yang sah dan memiliki sertifikat yang di akui oleh Negara.

Senin, 21 Januari 2013

Rangkuman HUKUM AGRARIA


Rangkuman Hukum Agraria
Pendaftaran Tanah (PP NO 24 TAHUN 1997)
·         Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan oleh pemerintah secara terus menerus serta berkesinambungan dan teratur yang meliputi pengumpulan ,pembukuan, dan pemeliharan data fisik ,data yuridis ,peta dan daftar tanah ,serata pemberian surat tanda bukti haknya bagi yang membebaninya.
·         Data fisik adalah suatu keterangan mengenai letak,batas,dan luas bidang tanah yang diatasnya ada bangunan serta  atas satuan rumah susun.
·         Data yuridis adalah ketaranagn mengenai status hukum bidang tanah dan rumah susun yang didaftarkan pemegang hak dan pihak lain yang membaninya.
·         Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah ,hak pengelolan ,tanah waqaf , hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing masing sudah di bukukan dalam buku tanah.
·         Buku Tanah adalah surat yang isinya memuat data yuridis dan data fisik yang etrdapat dalam sertifikat tanah yang sudah ada hak nya.
·         Tujuan Pendaftaran tanah:
a.       Kepastian hukum dan perlindungan hukum.
b.      Menyediakan informasi.
c.       Terselengaranya tertib administrasi pertanahan.
·         Pemerintah yang berhak mendaftarkan tanah menurut pasal 1  ayat (1) PP no 24 1997.
·         Azas Pendaftaran tanah yaitu:
a.       Sederhana : agar memudahkan dalam proses pendaftaran tanah dan memudahkanya dan dapat dipahami oleh pemegang hak.
b.      Aman : menunjukan perlunya ketelitian serta cermat dalm proses pendaftaran tanah dan dapat memberikan kepastian hukum.
c.       Terjangkau : dimaksudkan untuk mempermudah bagi pihak pihak yang memperlukanya serat khusus untuk memperhatikan golongan ekonomi lemah agar terjangkau dalam pelayaannya.
d.      Mutakhir : dimaksud dalam pelaksanannya dapat memelihara data untuk menunjukan kemutakhiran data tersebut
e.       Terbuka : agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat .
·         Tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pokok pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan  rumah susun.
·         Yang menjadi kewenangan PPAT yaitu:
1.      Jual beli
2.      Tukar menukar
3.      Hibah
4.      Pemasukan dalam perusahaan
5.      Pembagian hak bersama
6.      Hgu/Hak pakai atas tanah hak milik
7.      Hak tanggungan
8.      Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan
·         Hak tanggungan adalah  hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 , berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
·         Unsur- unsur hak tanggungan adalah:
·         Hak jaminan
·         Di bebankan pada hak atas tanah
·         Untuk pelunasan hutang tertentu
·         Kedudukan kreditor yang di utamakan.
·         Perbedaan PPAT dan PPATs:
NO
          PPAT
         PPATS/CAMAT
1.
Mengajukan permohonan
Pegawai negri sipil
2.
Berijasah kenotariatan
Berijazasah s1 umum
3.
Lulus ujian dan pelatiahan ppat
Diangakat oleh kepala BPN PROVINSI/kepala kanwil.
4.
Diangkat oleh kepala BPN

5.
Seluruh kabupaten wilayah kerjanya
Hanya di wilayah kerajaanya saja

Minggu, 13 Januari 2013

Penegakan Hukum lingkungan Hidup


Penerapan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia
Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup pada UU No 32 Tahun 2009 melengkapi dari undang-undang sebelumnya,sebagaimana yang tercantum pada Bab XIII UU No 32 Tahun 2009 dikatakan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan (pasal 84 ayat 1).Pada bagian kedua tentang penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup diluar pengadilan,dikatakan pada pasal 85 (1) bahwa Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan  mengenai :
  1. Bentuk dan besarnya ganti rugi;
  2. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau peruskan;
  3. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
  4. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Bentuk-bentuk penyelesaian lingkungan hidup diluar pengadilan ini menganut konsep Alternative Dispute Resolution (ADR),yang dilakukan dalam wujud mediasi ataupun arbritasi.Dan pada bagian inilah peran Polri dapat masuk dan ikut serta menjadi seorang mediator dalam pelaksanaan mediasi.Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ini memang memperkenankan untuk hadirnya orang ketiga sebagai penengah dan bukan penentu kebijakan.
Sedangkan penyelesaian sengketa melalui peradilan diatur pada bagian ketiga UU No 32 Tahun 2009 dan terdiri dari :                      
  1. Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
  2. Tanggung Jawab Mutlak
  3. Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah
  4. Hak Gugat Masyarakat
  5. Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup
  6. Gugatan Administratif 


Akan tetapi dibalik ini semua,UU No 32 Tahun 2009 mengenal apa yang dinamakan asas Ultimum Remedium,yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.Yang mana penerapan asas ini,hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu,yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah,emisi,dan gangguan.
Jika dilihat dari penerapan hukum secara perdata,Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis,class action dan legal standing.Konsep-konsep ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya.Penerapan hukum perdata ini juga diikuti engan berbagai persyaratan  seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh Kejaksaan,pelaksanaan clas action yang dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 ini.
Ancaman hukuman yang ditawarkan oleh UU No 32 Tahun 2009 ini juga cukup komprehensif,misalkan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,baik perseorangan,korporasi,maupun pejabat.Contoh yang paling konkret adalah porsi yang diberikan pada masalah AMDAL.Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur mengenai AMDAL,tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri berbeda antara UU No 32/2009 dengan UU No 23/1997,yakni hilangnya ”dampak besar”.Hal-hal baru mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:
  1. AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  3. Komisi penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  4. AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
  5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.
Selain hal-hal yang disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa : 
  1. Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  2. Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
  3. Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL
 Proses Penegakan Hukum Lingkungan melalui Prosedur Perdata
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
A. Ganti Rugi
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
B. Tanggung Jawab Mutlak
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan oleh:
  • adanya bencana alam atau peperangan; atau
  • adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
  • adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya
  • pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.
C. Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun

D. Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Hak mengajukan gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
  • berbentuk badan hukum atau yayasan;
  • dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku




Proses Penegakan Hukum Lingkungan melalui Prosedur Pidana
1. Penyidikan
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut  berwenang:
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
2.Pembuktian
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas :
a.       keterangan saksi;
b.      keterangan ahli;
c.       surat;
d.      petunjuk;
e.       keterangan terdakwa; dan /atau
f.       alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Penegakan Hukum Lingkungan melalui Prosedur Administrasi
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  • penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
  • perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
  • mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  • meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  • menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH juga dibagi dalam delik formil dan delik materil. Menurut Sukanda Husin (2009: 122) delik materil  dan delik formil dapat didefensikan sebagai berikut:
1.      Dellik materil  (generic crime) adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau  perusakan lingkungan hidup yang tidak perlu memerlukan pembuktian pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.
2.      Delik formil (specific crime) adalah perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan-aturan hukum administrasi, jadi untuk pembuktian terjadinya delik formil tidak diperlukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup dengan membuktikan pelanggaran hukum administrasi.


Pendekatan hukum lingkungan dari sudut pidana ini ditentukan padanestapa atau sanksi pidana yang yang dijatuhkan oleh negara kepada warganegara yang menjadi tersangka, dan yang diduga telah melakukan tindak  pidana pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, karena rumusan dalam ketentuan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor .32 Tahun 2009 mengakibatkan timbulnya kerusakan dan tercemarnya lingkungan hidup secara keseluruhannya..Dengan demikian, unsur-unsur perbuatan pidana terhadap lingkunganhidup dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Barang siapa yang secara nyata melawan hukum.
2.Karena sengaja atau karena kealpaannya.
3.Ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku.
4.Perbuatan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup.
5.Perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup.
6.Mengakibatkan orang mati atau luka berat (membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain).
7.Diancam dengan   pidana.Perbuatan pidana terhadap lingkungan hidup dapat dijatuhkan  pidana  apabila syarat esensial yang berupa kesalahan, dan kesalahan itu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sehingga merupakan suatu perbuatan pidana. Di samping syarat esensial, unsur-unsur perbuatan pidana juga harusterpenuhi, sehingga dapatlah dijatuhi pidana. Adapun pertanggungjawabkan pidana dalam pasal-pasal tersebut dapat dikenakan kepada siapa saja baik  perorangan, masyarakat maupun badan hukum yang telah memenuhi unsur  perbuatan pidana tadi
Mengenai ketentuan Pidana yang terdapat dalam UU no 32 tahun 2009 telah diatur dalam Bab xv Pasal 97 – Pasal 118 UUPLH mengenai sanksi dan denda dendanya .