Translate

Selasa, 22 Januari 2013

RANGKUMAN HUKUM PERDATA


RANGKUMAN HUKUM PERDATA
·         Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan,contohnya;kasus perjanjian antar buruh dan majikannya dll.
·         Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu (Subekti).
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sementara kontrak itu sendiri berarti perjanjian atau persetuuan tertulis.
·         Perikatan yang timbul dari kontrak/Perjanjian Umumnya
Pasal 1313 KUHPer : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau loebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih,Syarat sahnya perjanjian:kata sepakat,cakap,kausa yang halal.
·         Perikatan yang dilahirkan dari UU adalah Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·         Akibat –akibat hukum yang terjadi jika seseorang melanggarnay dalam suatu perikatan yaitu wanprestasi atau tidak dapat melaksnakan perjanjian tersebut akbatnya berupa Gnti rugi,Pembatalan perjanjian,Peraliahan resiko.
·         Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
1.      Tentang perikatan pada umumnya
2.      Tentang perikatan yang lahir dari kontrak/persetujuan
3.      Tentang perikatan yang lahir dari karena undang-undang
4.      Tentang hapusnya perikatan
5.      Tentang jual beli
6.      Tentang tukar menukar
7.      Tentang sewa menyewa
8.      Tentang perjanjian kerja
9.      Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
10.  Tentang badan hukum
11.  Tentang penghibahan
12.  Tentang pinjam pakai habis
13.  Tentang bunga tetap atau bunga abadi
14.  Tentang persetujuan untung untungan
15.  Tentang pemberian kuasa
16.  Tentang penanggung
17.  Tentang perdamaian.
·            Dalam hal jual beli tanah yang dilakukan dengan kwitansi saja tetap sah menurut syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata yaitu: adanya kesepakatan anatar kedua belah pihak,adanya objek,cakap ,kausa yang halal ,namun menurut UU belum cukup kuat karena untuk melakuan jual beli tanah agar dilakuakn di hadapan PPAT untuk mendapatkan akta jual beli yang sah dan memiliki sertifikat yang di akui oleh Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar