Translate

Selasa, 31 Juli 2012

Riyadhah 40 hari Lagi susah? Punya hajat? Coba ngebut di Riyadhah 40 hari... Sekalian jadi upaya tolak bala dan bencana buat negeri kita... 40 hari jaga berjamaah, di masjid, tanpa ketinggalan takbir pertama imam. Bila Anda adalah perempuan, minta izin sama suami, atau jalan sama muhrim. Kalo ga aman, jangan. Ga apa-apa di rumah. Tapi standby sebelom azan. 40 hari jaga dhuha dan shalat malam. 40 hari jaga qobliyah ba'diyah. 40 hari jaga senen kamis, syukur-syukur bisa puasa daud, sehari puasa sehari engga. 40 hari baca waaqi'ah saban habis shubuh dan habis ashar, yaasiin saban habis isya, dan al mulk saban jelang tidur. Di antara itu, khatamin Qur'an. Ga usah 40 hari khatam. Yang penting ada usaha ngatamin. Awali dengan sedekah yang besar, yang bernilai, yang sebelomnya susah untuk dikeluarkan. Yang beda lah pokoknya. 40 hari baca laa hawla walaa quwwata illaa billaah 300x, bebas jamnya, pokoknya 300x.Istighfar harian 100x, shalawat 100x. Tetap kerja, tetap dagang, tetap belajar, tetap beraktifitas seperti biasa. Hanya jadiin ibadah, dengan awal baca bismillah dan selesainya baca alhamdulillah. Saban habis shalat, baik yang wajib dan sunnah, berdoa. Doa masing-masing. Boleh bahasa indonesia. UDAH BANYAK "ALUMNI" RIYADHAH YANG BERHASIL. Buktiin aja. Sebar dah informasiini ya. Supaya amalan orang JADI MILIK ANDA. Salam, Yusuf Mansur

Rabu, 20 Juni 2012

Terkait dengan pemberian grasi oleh presiden kepada warga negara Australia yang bernama Schapelle Corby terpidan kasus narkotika,dengan dikeluarkannya grasi tersebut timbulah polemik di berbagai lapisan masyarakat protes dan cacian pun marak bahkan banyak pernyataan yang menyatakan bahwa tindakan presiden adalah salah.Mengingat pemberian grasi kepada terpidana narkotika adalah termasuk kategori tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).
Schapelle Corby sendiri adalah warga negara Australia yang di tangkap di Bandara udara Ngurah rai,Bali,pada oktober 2004 seberat 4kg,dan karena perbuatanya itulah pengadilan Negri Denpasar 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan ganja dari Australia dengan jaringannya dan setelah menjalani masa hukumannya kurang lebih 7 tahun,Pemerintah Indonesia memberikan grasi atau pengampunan hukuman kepada schapelle alasannya pihak terpidana mengajukan grasi kepada presiden.Namun demikian,alasan pemberian grasi oleh presiden justru berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh pihak corby.Pemberian grasi tersebut dilakukan dalam rangka hubungan diplomasi dalam halam ini pemerintah berharap adanya timbal balik dari pihak Australia,dan pertimbangan lainnya adalah aspek kemanusiaan.
Pemberian grasi ini juga dianggp sebagai bukan langkah yang bijaksana dari seorang presiden dalam hal pemberantasan narkotika di Indonesia.Bahkan dalam sejarah di Indonesia,pemberian grasi ini merupakan kali pertama seorang presiden memberikan grasi untuk narapidana narkotika.Secara Yuridis pemberian grasi oleh presiden bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi,korupsi ,narkotika,terorisme dan kejahatan transional sebagaimana diatur PP nomor 28/2006 dan ratifikasi PBB tentang narkotika sebagai kejahatan luar biasa.
Tetapi dimasyarakat timbulah polemik,namun ketika di kaji lebih lagi grasi adalah hak konstitusional presiden yang di atur dalam UUD pasal 4 ayat (1) menyebutkan "Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung"
Grasi adalah salah satu dari lima hak yang di miliki kepala negara di bidang yudikatif,grasi adalah hak untuk memberikan pengurangan hukuman,pengampunan,atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.Di Indonesia grasi adalah merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai penerapan siistem pembagian kekuasaan.
Memang tindakan pemberian grasi oleh presiden kepada narapidan corby menjadi sebuah kejutan ditengah-tengah polemik masyarakat dan terkait dengan pemberian grasi tersebut sejatinya dapat di duga bahwa sebenarnya pemberian grasi kepada terpidana corby di Bali dinilai tidak terlepas dari tekanan diplomasi dari pemerintah Australia,Hal ini menunjukan bahwa perlindungan pemerintah Australia kepada corby tidak melihat latar belakang hukumnya tetapi berbeda dengan pemerintah indonesia yang terlihat setengah hati kepada warga negara yang berada di luar negri.
Bentuk intervensi pihak asing menggambarkan bahwa indonesia sama sekali lemah bahkan tidak berdaulat secara hukum dan politik pmerintahan dalam hal penegakan hukum.
Pemerinatah padahal telah berkomitmen bahwa narkotika termasuk dalam moratorium remisi.Pemberian grasi kepada corby dalam konteks ini jelas menggambarkan bahwa presiden telah melanggar komitmennya sendiri terhadap penegakan hukum.
Penegak hukum punya peran vital dan signifikan dalam mempersempit ruang gerak narkoba,penegak hukum yang berintegritas dan punya moral tidak akan kompromi dengan narkoba.Bagaimana penegak hukum mau menegakkan hukum itu sendiri sehingga narkoba menjadi barang yang langka,tentu pertanyaan mendasar bagi aparat penegak hukum kita,kalau hukum an narkoba di perberat maka dengan sendirinya para pengedar akan jera.
Garsi presiden kepada corby dengan alasan apapun sangat kita sayangkan, ini akan menjadi preseden buruk kedepan dalam pemberantasan narkoba siapapun pengedar narkoba,tidak peduli statusnya,agamanya,sukunya harus dihukum berat agar negeri ini bisa bebas dari cengkraman narkoba.
Ketika harapan negeri ini bebas narkoba muncullah pula kasus pemberian grasi ini,kalau begini terus masa depan pemberantasan narkoba di negri ini akan semakin suram. Inilah ciri sebuah bangsa yang sangat toleran, kasus narkoba yang merupakan kejahatan kemanusian di berikan grasi ,kita tidak mengerti mengapa presiden mampu mengabulkan permohonan grasi dari seorang warga negara Autralia tersebut,kapan lagi supremasi hukum bisa ditegakkan di negri ini?
Apakah semudah itu memberikan grasi kepada corby yang jelas jelas membawa narkoba,tanpa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil!
Memang pemberian grasi ini di sinyalir punya muatan politus dan tekanan dari pemerintah Australia.