HUKUM
ACARA PERDATA
Pengertian
Hukum Acara Perdata
Prof.
Dr. Sudikno mertokusumo, SH
Hukum
Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya
Hukum perdata materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa
Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,
memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada putusannya.
Retnowulan
Hukum
Acara Perdata Hukum Perdata Formil adalah kesemuanya kaidah Hukum yang
menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perata
Materiil.
R.
Soesilo
Hukum
Acara Perdata /Hukum Perdata Formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum
yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata material karena pelanggaran
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Hukum perdata material itu,
atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan dimuka hakim
perdata, supaya memperoleh suatu keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang
menentukan cara pelaksaan putusan hakim itu.
ASAS-ASAS HUKUM
ACARA PERDATA
1. HAKIM BERSIFAT “PASIF”/MENUNGGU
2. MENDENGARKAN KEDUA BELAH PIHAK
3. TIDAK BOLEH MEMIHAK
4. PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN
BIAYA RINGAN
5. PERADILAN YANG BEBAS DARI
INTERVENSI
6. TERBUKANYA PERSIDANGAN
7. BERACARA DIKENAKAN BIAYA
8. TIDAK ADA KEHARUSAN UNTUK
MEWAKILKAN
SUMBER
HUKUM
- UUD 1945
- HIR (Stb 1941 No. 44), Rbg
(Stb 1927 No. 227)
- KUH PERDATA (BW)
- UU No. 5/2004 Tentang MA
- UU No.
48/2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 8/2004 Tentang
Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 49/2009
- UU No. 9/2004 Tentang PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 51/2009;
- UU No. 7/1989 Tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 50/2009;
- UU No. 1/1974 Tentang
Perkawinan;
- UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak;
- UU No. 23/2004 tentang PKDRT;
- Yurisprudensi;
- SEMA Tentang Surat Kuasa Khusus No.
2/1959 Jts No. 5/1962, No. 10/1964, 01/1971
-
SEMA No. 2/1962 tentang cara pelaksanaan sita
atas barang-barang tidak bergerak.
-
SEMA No. 2/1964 Jo No. 4/1975 tentang
Penghapusan Sandera (Gijzeling)
-
SEMA
No. 9/1964 tentang Putusan Verstek
-
SEMA
No. 4/2001 tentang Putusan Serta Merta dan Putusan Provisionil
-
SEMA
No. 3/2002 tentang Penanganan perkara yang berkaitan dengan Nebis In Idem
-
PerMA
No. 1/2000 tentang Lembaga Paksa Badan
-
PerMA
No. 1/1980 tentang PK
-
PerMA
No. 1/2001 tentang Kasasi Perkara Perdata yang tidak memenuhi persyaratan formil.
Untuk
mengetahui perbedaan yang jelas antara
keduanya dpat dilihat dari beberapa segi yaitu:
·
Pihak
yang berperkara
·
Aktivitas
pengadilan yang memeriksa perkara.
·
Kebebasan
pengadilan
·
Kekuatan
mengikat putusan pengadilan.
Pada dasarnya
setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya/mempertahankannya /ingin
membelanya baik selaku penggugat maupun tergugat.
PROSES GUGATAN
A.Isi dari suatu gugatan:
1. Identitas
para pihak
2. Fundamentum
petendi
a.uraian
peristiwanya
b.alasan –alasan
hukum
3.Petitum(tuntuan)
B.Pihak-piahak ynag berperkara
sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yaitu:
·
Pihak pengugat
·
Pihak tergugat
Suatu gugatan di pengadilan akan
berhasil dengan baik bila memenuhi syarat :
a) Mempunyai
hak
b) Beralsan
c) Ada
kepentingan
Pengadialan dapat saja tidak
mengabulkan gugatan jika:
a) Gugatan
tidak sesuai hukum
b) Pengugat
menuntut kerugian tetapi kenyataanya tidak
Suatu gugatan ada kemungkinan
dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena Error In Persona apabila :
1.
Diskulifikasi
in persona
yaitu orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan
2.
Genis
aanhoedaning heid
yaitu orang yang dijadiakn tergugat ternyata keliru
3.
Plurium
litis consortium
yaitu yang dijadikan tergugat tidak lenkap.
Obscuur Libel yaitu gugatan tidak jelas atau
kabur, hal ini terjadi karena :
1. Fundamentum
Petendi (Posita) tidak menjelaskan dasar hukum dan fakta-fakta yang menjadi
dasar gugatan.
2. Objek
yang disengketakan tidak jelas.
3. Penggabungan
beberapa gugatan yang sebenarnya berdiri sendiri.
4. Saling
bertentangan antara posita dan petitum.
5. Petitum
tidak terinci.
Nebis In Idem atau Execeptio
Rei Judicatae :
- Apa yang digugat sudah pernah diperkarakan.
- Sudah ada putusan yang In Kracht yang sifatnya
positif yaitu menolak atau mengabulkan gugatan.
- Objek perkara sama
- Subjek perkara sama
- Materi pokok perkara sama.
Gugat Prematur
Gugatan belum dapat diajukan
karena ada faktor-faktor yang menangguhkannya. Contoh : gugatan wan prestasi
belum bisa diajukan karena utang belum jatuh tempo.
Rei Judicata Deductae
Gugatan
tidak dapat dilakukan karena ada kaitannya dengan pemeriksaan pengadilan lain
misal :
- Perkara
yang diajukan sudah pernah diajukan tetapi belum diputus
- Proses
masih berlangsung di tingkat banding atau kasasi
Gugatan perwakilan (class action)
- UU No. 32Tahun 2009 tentang
Lingkungan Hidup
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
- UU No. 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan
Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan
adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk mewakili masyarakat dalam jumlah
besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan
yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Ps.
37 ayat (1) UU No. 23/1997)
Ps. 46 ayat (1) UU No. 8/1999
Gugatan
atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
- Seorang konsumen yang
dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan .
- Sekelompok konsumen yang
mempunyai kepentingan yang sama.
- Lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat.
Ps. 71 UU No. 41/1999 menyebutkan:
Masyarakat
berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke
penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.
PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok
MA
mendefinisikan gugatan perwakilan kelompok sebagai suatu prosedur pengajuan
gugatan untuk
dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak,
yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompoknya.
Keuntungan
:
- Putusan hakim yang saling
bertentangan dapat dihindari.
- Pelaku pelanggaran akan
semakin hati-hati karena berhadapan
dengan banyak orang.
- Proses jauh lebih murah dan mudah.
Pengecualian asas Actor Sequitur
Forum Rei
·
Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman
penggugat, apabila tempat tinggal
tergugat tidak diketahui;
·
Apabila tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih gugatan
diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para tergugat, terserah dari
pilihan penggugat, jadi penggugat yang menentukan dimana ia akan mengajukan
gugatannya;
·
Akan tetapi dalam ad 2 di atas, apabila pihak tergugat
ada 2 orang, yaitu yang seorang adalah yang berhutang dan yang lain
penjaminnya, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri pihak yang
berhutang;
·
Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak
dikenal, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tingal
penggugat atau salah seorang dari penggugat;
·
Dalam ad 4 di atas apabila gugatan mengenai benda tetap,
dapat juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri dimana benda tetap itu
terletak. Gugatan harus mengenai benda tetap, artinya untuk mendapatkan benda
tetap tersebut bukan gugatan mengenai pembayaran uang sewa dari benda tetap
tersebut;
·
Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu
akta, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal yang
dipilih dalam akta tersebut. Pemilihan domisili ini hanya merupakan hak
istimewa yang diberikan kepada penggugat. Apabila penggugat mau ia dapat
mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat.
INTERVENSI
Pasal 279 s/d 282 Rv
voging/menyertai
Menengahi
syarat kepentingan hukum
Pencabutan dan Perubahan Gugatan
GUGATAN blum diketahui tergugat
Sudah diketahui
tergugat kepentingsn
hukum
Apakah penggugat boleh
mengadakan perubahan gugatan?
Menurut pasal 127 Rv perubahan
daripada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara asal saja tidak
mengubah atau menambah “het onderwerp van den eisch” (petitum, pokok
tuntutan) pengertian “het onderwerp van
den eisch” ini dalam praktek meliputi juga dasar daripada tuntutan, termasuk
peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan. Jadi yang tidak boleh diubah
termasuk menambah adalah dasar tuntutan.
Dengan
demikian pengertian mengubah surat gugatan yang dibolehkan itu adalah jika
tuntutan yang dimohonkan pengubahan itu tetap berdasarkan hubungan hukum yang
menjadi dasar tuntutan semula. Jadi pengubahan yang dimaksud tidak mengubah
kejadian materil yang menjadi dasar gugatan.
Contoh
perubahan gugatan yang dibolehkan :
Penggugat
dalam gugatannya menuntut agar memutuskan perjanjian antara kedua belah pihak
dengan disertai ganti rugi atas dasar tergugat wanprestasi. Kemudian diubah
oleh penggugat agar tergugat memenuhi perjanjian ditambah ganti rugi, dalam hal
ini baik sebelum maupun sesudah diubah dasar gugatan tetap sama yaitu
wanprestasi
Contoh
perubahan gugatan yang dilarang
Penggugat
menuntut dalam gugatannya agar tergugat diperintahkan mengembalikan uang
pembelian yang sudah dibayar dengan mengembalikan barang yang sudah dibeli
kepada tergugat atas dasar barangnya terdapat kerusakan yang tersembunyi.
Kemudian penggugat mengubah gugatannya sehingga penggugat menuntut agar barang
tetap berada ditangannya dan tergugat diperintahkan mengembalikan sebagian uang
pembelian yang telah dibayarkan kepadanya oleh penggugat atas dasar barangnya
terdapat kerusakan tersembunyi.
Konpensi eksepsi rekonpesi
Prsesuiul (menyangkut
acara) materil
Rekonpensi tidak dapat diajukan
dalam hal :
- Jika penggugat konpensi
bertindak karena suatu kualitas (kedudukan) misal sbg wali, sedangkan
tuntutan rekonpensi justru mengenai diri penggugat konpensi bukan dalam
kedudukan sbg wali atau sebaliknya,
- Jika pengadilan negeri yang
memeriksa tuntutan konpensi dari penggugat asli tidak berwenang memeriksa
tuntutan rekonpensi itu
- Dalam perkara perselisihan
tentang eksekusi.
- Jika dalam pemeriksaan
tingkat pertama tidak diajukan gugat balasan, maka dalam tingkat banding
tidak boleh pula diajukan gugat balas (rekonpensi).
-
Putusan
Gugur (Ps. 126 HIR)
-
Putusan
serta merta Ps. 180 ayat (1) HIRSEMA No. 4/2001
-
Putusan
Verstek Ps. 125 HIR & SEMA No. 9/1964
Syarat Uit voerbaar bij vooraad :
- Adanya surat autentik yang
menurut UU bernilai bukti
- Adanya putusan yang sudah
inkrach van gewijde.
- Adanya tuntutan provisionil
yang dikabulkan.
- Sengketa mengenai hak milik
Contoh
tuntutan provisionil
- Dalam perkara sengketa merk
dagang
- Dalam perkara penggusuran
lahan/pekarangan
- Dalam perkara perceraian.
Syara tputusan verstek Ps. 125 ayat (1) HIR
- Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang yang telah
ditentukan;
- Tergugat atau para tergugat tidak mengirimkan wakilnya/kuasanya yang
syah untuk menghadap;
- Tergugat atau para tergugat telah dipanggil secara patut;
- Petitum tidak melawan hak;
- Petitum beralasan;
Apabila syarat 1,2,3 dipenuhi akan tetapi petitumnya
ternyata melawan hak atau tidak beralasan, maka meskipun perkara diputus dengan
verstek, gugatan ditolak. Tetapi apabila syarat 1,2,3 dipenuhi akan tetapi
ternyata ada kesalahan formil dalam gugatan, maka gugatan dinyatakan tidak
diterima (NO = Niet Ontvankelijk verklaard). Gugatan dinyatakan NO apabila
gugatan tidak bersandarkan hukum yaitu jika peristiwa-peristiwa sebagai dasar
tuntutan tidak membenarkan tuntutan (diluar pokok perkara). Gugatan ditolak
jika gugatan itu tidak beralasan yaitu apabila tidak diajukan
peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan (mengenai pokok perkara).
Upaya menjamin hak
Conservatoir beslag revindivatoir beslag
Penggugat dijamin
haknya dan putusan tersebut dapat dilaksanakan (Eksecutabel
Akibat hukum penyitaan (Ps. 199 HIR)
► Terhitung sejak sita
dilaksanakan, di daftar, diumumkan, maka sejak saat itu tersita tidak dapat
lagi :
v memindahkan barang tersita pada orang lain
v Membebankan
v Menyewakan
► Perjanjian yang bertentangan
dengan larangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar perlawanan dalam
penyitaan.