Translate

Senin, 21 Januari 2013

Rangkuman HUKUM AGRARIA


Rangkuman Hukum Agraria
Pendaftaran Tanah (PP NO 24 TAHUN 1997)
·         Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan oleh pemerintah secara terus menerus serta berkesinambungan dan teratur yang meliputi pengumpulan ,pembukuan, dan pemeliharan data fisik ,data yuridis ,peta dan daftar tanah ,serata pemberian surat tanda bukti haknya bagi yang membebaninya.
·         Data fisik adalah suatu keterangan mengenai letak,batas,dan luas bidang tanah yang diatasnya ada bangunan serta  atas satuan rumah susun.
·         Data yuridis adalah ketaranagn mengenai status hukum bidang tanah dan rumah susun yang didaftarkan pemegang hak dan pihak lain yang membaninya.
·         Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah ,hak pengelolan ,tanah waqaf , hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing masing sudah di bukukan dalam buku tanah.
·         Buku Tanah adalah surat yang isinya memuat data yuridis dan data fisik yang etrdapat dalam sertifikat tanah yang sudah ada hak nya.
·         Tujuan Pendaftaran tanah:
a.       Kepastian hukum dan perlindungan hukum.
b.      Menyediakan informasi.
c.       Terselengaranya tertib administrasi pertanahan.
·         Pemerintah yang berhak mendaftarkan tanah menurut pasal 1  ayat (1) PP no 24 1997.
·         Azas Pendaftaran tanah yaitu:
a.       Sederhana : agar memudahkan dalam proses pendaftaran tanah dan memudahkanya dan dapat dipahami oleh pemegang hak.
b.      Aman : menunjukan perlunya ketelitian serta cermat dalm proses pendaftaran tanah dan dapat memberikan kepastian hukum.
c.       Terjangkau : dimaksudkan untuk mempermudah bagi pihak pihak yang memperlukanya serat khusus untuk memperhatikan golongan ekonomi lemah agar terjangkau dalam pelayaannya.
d.      Mutakhir : dimaksud dalam pelaksanannya dapat memelihara data untuk menunjukan kemutakhiran data tersebut
e.       Terbuka : agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat .
·         Tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pokok pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan  rumah susun.
·         Yang menjadi kewenangan PPAT yaitu:
1.      Jual beli
2.      Tukar menukar
3.      Hibah
4.      Pemasukan dalam perusahaan
5.      Pembagian hak bersama
6.      Hgu/Hak pakai atas tanah hak milik
7.      Hak tanggungan
8.      Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan
·         Hak tanggungan adalah  hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 , berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
·         Unsur- unsur hak tanggungan adalah:
·         Hak jaminan
·         Di bebankan pada hak atas tanah
·         Untuk pelunasan hutang tertentu
·         Kedudukan kreditor yang di utamakan.
·         Perbedaan PPAT dan PPATs:
NO
          PPAT
         PPATS/CAMAT
1.
Mengajukan permohonan
Pegawai negri sipil
2.
Berijasah kenotariatan
Berijazasah s1 umum
3.
Lulus ujian dan pelatiahan ppat
Diangakat oleh kepala BPN PROVINSI/kepala kanwil.
4.
Diangkat oleh kepala BPN

5.
Seluruh kabupaten wilayah kerjanya
Hanya di wilayah kerajaanya saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar