Rangkuman
Hukum Agraria
Pendaftaran
Tanah (PP NO 24 TAHUN 1997)
·
Pendaftaran
tanah adalah rangakaian kegiatan oleh pemerintah secara terus menerus serta
berkesinambungan dan teratur yang meliputi pengumpulan ,pembukuan, dan
pemeliharan data fisik ,data yuridis ,peta dan daftar tanah ,serata pemberian
surat tanda bukti haknya bagi yang membebaninya.
·
Data
fisik adalah suatu keterangan mengenai letak,batas,dan luas bidang tanah yang
diatasnya ada bangunan serta atas satuan
rumah susun.
·
Data
yuridis adalah ketaranagn mengenai status hukum bidang tanah dan rumah susun
yang didaftarkan pemegang hak dan pihak lain yang membaninya.
·
Sertifikat
tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2)
huruf C UUPA untuk hak atas tanah ,hak pengelolan ,tanah waqaf , hak milik atas
satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing masing sudah di bukukan dalam
buku tanah.
·
Buku
Tanah adalah surat yang isinya memuat data yuridis dan data fisik yang etrdapat
dalam sertifikat tanah yang sudah ada hak nya.
·
Tujuan
Pendaftaran tanah:
a.
Kepastian
hukum dan perlindungan hukum.
b.
Menyediakan
informasi.
c.
Terselengaranya
tertib administrasi pertanahan.
·
Pemerintah
yang berhak mendaftarkan tanah menurut pasal 1
ayat (1) PP no 24 1997.
·
Azas
Pendaftaran tanah yaitu:
a. Sederhana : agar memudahkan dalam
proses pendaftaran tanah dan memudahkanya dan dapat dipahami oleh pemegang hak.
b. Aman : menunjukan perlunya
ketelitian serta cermat dalm proses pendaftaran tanah dan dapat memberikan
kepastian hukum.
c. Terjangkau : dimaksudkan untuk
mempermudah bagi pihak pihak yang memperlukanya serat khusus untuk
memperhatikan golongan ekonomi lemah agar terjangkau dalam pelayaannya.
d. Mutakhir : dimaksud dalam
pelaksanannya dapat memelihara data untuk menunjukan kemutakhiran data tersebut
e. Terbuka : agar masyarakat dapat
memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat .
·
Tugas
PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pokok pendaftaran tanah dengan
membuat akta sebagai bukti telah dilakukanya perbuatan hukum tertentu mengenai
hak atas tanah dan hak milik atas satuan
rumah susun.
·
Yang
menjadi kewenangan PPAT yaitu:
1.
Jual
beli
2.
Tukar
menukar
3.
Hibah
4.
Pemasukan
dalam perusahaan
5.
Pembagian
hak bersama
6.
Hgu/Hak
pakai atas tanah hak milik
7.
Hak
tanggungan
8.
Pemberian
kuasa membebankan hak tanggungan
·
Hak
tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 , berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain.
·
Unsur- unsur hak tanggungan adalah:
·
Hak
jaminan
·
Di
bebankan pada hak atas tanah
·
Untuk
pelunasan hutang tertentu
·
Kedudukan
kreditor yang di utamakan.
·
Perbedaan
PPAT dan PPATs:
NO
|
PPAT
|
PPATS/CAMAT
|
1.
|
Mengajukan
permohonan
|
Pegawai negri
sipil
|
2.
|
Berijasah
kenotariatan
|
Berijazasah s1
umum
|
3.
|
Lulus ujian dan
pelatiahan ppat
|
Diangakat oleh
kepala BPN PROVINSI/kepala kanwil.
|
4.
|
Diangkat oleh
kepala BPN
|
|
5.
|
Seluruh kabupaten
wilayah kerjanya
|
Hanya di wilayah
kerajaanya saja
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar