RESUME
HUKUM PERBURUHAN / KETENAGAKERJAAN
PENGERTIAN
HUKUM PERBURUHAN/HUKUM KETENAGA-KERJAAN
Istilah buruh dan Hukum
Perburuhan dan Pendapat ahli tentang Hukum Perburuhan
Banyak rumusan Hukum
Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan diberikan oleh para ahli hukum, maupun
pendapat yang satu dan yang lainnya berlainan bunyinya. Rumusan diberikan
antara lain dari :
1. MOLENAAR
Hukum
perburuhan/ARBEIDSRECHT adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada
pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan
buruh dan antara buruh dengan penguasa. Pada pengertian tersebut hendaklah
dibatasi pada hukum yang bersangkutan dengan orang-orang yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja/bekerja pada orang lain.
2. M.G. LEVENBACH
Hukum Perburuhan adalah
hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut
dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut
dengan hubungan kerja.
Dalam pengertian
tersebut hubungan kerja tidak hanya
mengatur mereka yang terikat pada hubungan kerja saja, melainkan termasuk juga
peraturan mengenai persiapan bagi hubungan kerja. Contoh : peraturan untuk
magang.
3. Prof. IMAN SOEPOMO
Hukum Perburuhan adalah
himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian
di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat. (Pasal 1 angka 2
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 angka 3
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan batas kerja
- Angkatan
kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun
yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang
sedang aktif mencari pekerjaan.
- Bukan
angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang
kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh
kelompok ini adalah:
- anak sekolah dan mahasiswa
- para ibu rumah tangga dan
orang cacat, dan
- para pengangguran sukarela
Pengusaha adalah
orang perorangan, persekutuan atau badan hukum :
·
yang menjalankan suatu perusahaan milik
sendiri.
·
yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya.
·
yang berada di wilayah Indonesia
mewakili perusahaan milik sendiri maupun bukan miliknya yang bekedudukan di
Indonesia (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
Perusahaan adalah
:
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukm atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
Sifat
Hukum Perburuhan dan Obyek Hukum Perburuhan
Sifat Hukum Perburuhan
adalah keperdataan yaitu mengatur kepentingan hubungan antar orang denganorang
lain atau perseorangan. Dan diatur dalam Buku III KUH Perdata tentang
Perjanjian Kerja title VII A. dan Hukum Peburuhan juga bersifat Hukum Publik. (Pasal 1338 KUH.
Perdata)
Obyek materil dari Hukum Perburuhan adalah Karya
Manusia dan objek formil dari Hukum Perburuhan adalah ada kaitanya dengan kerja
manusia yang bersifat ekonomis.
31
Maret 2014
PENGERTIAN
DAN SUMBER- SUMBER HUKUM PERBURUHAN
Sumber - sumber Hukum
Perburuhan/ KetenagaKerjaan
Sumber hukum perburuhan
adalah : segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau
aturan-aturan mengenai permasalahan perburuhan, yang dapat dijadikan sebagai
patokan untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan.
Sumber hukum perburuhan
dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni :
·
Sumber hukum yang tertulis.
·
Sumber hukum yang tidak tertulis.
Sumber hukum yang
tertulis adalah
1.
Kebiasaan (Kebisaaan yang berhubungan
dengan ketenaga kerjaan)
2. Perjanjian (Perjanjian yang dibuat
antara majikan dan buruh atau perjanjian yang dibuat antara majikan dengan
serikat pekerja/buruh.
3.
Peraturan Perusahaan (Peraturan yang
dibuat oleh Pengusaha)
4.
Putusan ( Putusan Pengadilan
Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI ataupun arbitrase)
5.
Peraturan perundang- undangan ( UU No.
13 Tahun 2003, UU No 2/2004 dan sebagianya)
6. Konvensi ILO (konvensi No.100 1951
mengenai pengupahan yang sama antar laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan
yang sama)
7.
Traktat.
Keselamatan
Kerja (K 3 ) dan Perlindungan
Dasar - dasar
Keselamatan Kesehatan Kerja (K 3)
Perlindungan kerja di
dalam hukum ketenagakerjaan banyak ragamnya, namun yang akan dibahas dalam bab
ini hanya dua macam yaitu :
A.Kesehatan kerja yang
diatur dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
B. Keselamatan
kerja yang diatur dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, yang merupakan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama yang masih relevan digunakan.
UNDANG-UNDANG
NO. 13 TAHUN 2003 YANG MENGATUR TENTANG KESEHATAN KERJA
Materi kesehatan kerja
ini meliputi :
1.
Pekerjaan anak.
2.
Pekerjaan perempuan pada (malam hari).
3.
Waktu kerja.
4.
Waktu istirahat.
5.
Hak khusus wanita
-
Pasal 81 mengatur cuti haid.
-
Pasal 82 mengatur cuti hamil.
-
Pasl 83 mengatur tentang menyusui
anaknya pada waktu kerja.
-
Pasal 84 mengatur tentang hak
mendapatkan upah pada saat mengambil cuti dan hak khusus wanita.
PEKERJAAN ANAK
Definisi
anak menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Ketengakerjaan No. 13 Tahun 2003
adalah “Setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun”. Selanjutnya menurut ketentuan
Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 di jelaskan bahwa “Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak”. Namun ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 68
tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15
tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak menganggu perkembangan
dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak (Pasal 69 ayat (1)).
Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi syarat :
a.
Ijin
tertulis dari orang tua/wali.
b.
Perjanjian kerja antara orang tua dan
pengusaha.
c.
Waktu kerja maksimum 3 jam.
d.
Dilakukan pada siang hari dan tidak
menganggu waktu sekolah.
e.
Memberi perlindungan keselamatan dan
keehatan kerja.
f.
Adanya hubungan kerja yang jelas.
g.
Menerima upah sesuai ketentuan yang
berlaku.
Menurut ketentuan Pasal
74 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa : “Siapapun
dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang terburuk”. Pekerjaan yang
terburuk tersebut meliputi : (Pasal 74 ayat (2)).
a.
Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan
dan sejenisnya.
b.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno dan perjudian.
d.
Segala pekerjaan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Jenis-jenis pekerjaan
yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak ditetapkan dalam Kep. Men.
No. 235/MEN/2003 yang meliputi :
a.
Pekerjaan pembuatan, perakitan /
pemasangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan mesin-mesin bor, gerinda,
mesin bubut, mesin produksi, alat berat seperti traktor, dapur peleburan,
bejana penimbun, bejana pengangkut.
b.
Pekerjaan yang mengandung bahaya fisik
sepert pekerjaan yang di bawah tanah, pekerjaan yang menggunakan peralatan las
listrik/gas.
c.
Pekerjaan yang mengandung bahaya kimia.
d.
Pekerjaan yang mengandung bahaya
biologis.
e.
Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan
bahaya tertentu misalnya pekerjaan konstruksi, bangunan, irigasi, jalan.
f.
Pekerjaan yang membahayakan moral anak
misalnya pekerjaan yang di karaoke, diskotik, promosi minuman keras.
PEKERJAAN PEREMPUAN
PADA MALAM HARI
Definisi
tentang perempuan yang bekerja pada malam hari tidak diatur pada Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 namun pada Pasal 76 ayat (1) menjelaskan bahwa pekerja
perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang di pekerjakan antara pukul
23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.
Selanjutnya menurut
Pasal 76 ayat (2) menjelaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja
perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan
keselamatan kandungannya maupun dirinya, bila bekerja antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00 pagi.
Pengusaha yang
mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 pagi wajib :
a.
Memberikan makanan dan minuman bergizi.
b.
Menjaga kesusilaan dan kemanan selama di
tempat kerja (Pasal 76 ayat (3)).
Ketentuan tersebut
masih ditambah, bahwa pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
05.00 pagi wajib menyediakan antar jemput (Pasal 76 ayat (4)).
Ketentuan yang diatur
dalam Pasal 76 ayat (3) dan (4) diatur lebih lanjut dalam Kep. Men. No.
224/MEN/2003.
WAKTU KERJA
Menurut ketentuan Pasal
77 ayat (1), setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai
bunyi Pasal 77 ayat (2). Waktu kerja diatur sebagai barikut :
a.
7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6
hari kerja dalam 1 minggu.
b.
8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari
kerja dalam 1 minggu.
Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja seperti yang diatur Pasal 77 ayat
(2) tersebut, namun harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Ada persetujuan
dari pekerja yang bersangkutan.
b.
Waktu kerja lembur paling banyak 3 jam
dalam sehari dan 14 jam dalam 1 minggu (Pasal 78 ayat (1)).
Pengusaha yang
mempekerjakan melebihi waktu kerja tersebut diatas wajib membayar upah kerja
lembur (Pasal 78 ayat (2)).
Ketentuan pembayaran
upah lembur diatur di dalam Kep. Men. No. 102/MEN/2004 tentang waktu kerja
lembur dan upah kerja lembur.
WAKTU ISTIRAHAT
Menurut bunyi Pasal 79
ayat (1), pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Waktu istirahat dan cuti tersebut menurut bunyi Pasal 79 ayat (2) diatur sebagai
berikut :
a.
Istirahat antara jam kerja,
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
b.
Istirahat mingguan, 1 hari
untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, 2 hari untuk 5 hari kerja dalam
seminggu
c.
Cuti tahunan, 12 hari kerja setelah
bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
d.
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2
bulan dilaksanakan pada tahun ke 7 dan ke 8 masing-masing 1 bulan bagi pekerja
yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus. (Hak istirahat penjang
ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan tertentu yang
diatur Keputusan Menteri).
HAK KHUSUS WANITA
Yang
dimaksud hak khusus wanita adalah hak yang didapat wanita karena sifat
kodratnya sebagai wanita yang tiap bulannya haid dan setelah menikah kemudian
hamil dan melahirkan anak. Hak khusus wanita ini dilindungi oleh Undang-Undang
dengan memberikan cuti haid dan cuti hamil.
Ketentuan tentang cuti
haid diatur dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi : Pekerja perempuan yang
dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib
bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pelaksanaan ketentuan
cuti haid tersebut diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Menurut ketentuan Pasal
82 ayat (1), pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan
sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan
dokter kandungan/bidan.
Menurut Pasal 83,
pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84 memberikan
perlindungan bagi pekerja perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat
seperti yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b, c, d (mengambil istirahat
mingguan, cuti tahunan, cuti panjang), Pasal 80 (melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya) Pasal 82 (mengambil cuti haid, cuti keguguran
kandungan) berhak mendapat upah penuh.
UNDANG-UNDANG NO. 1
TAHUN 1970 YANG MENGATUR TENTANG KESELAMATAN KERJA
Perlindungan
keselamatan kerja masih diatur dengan Undang-Undang lama No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang tersebut diundangkan menggantikan
Peraturan Keamanan Kerja yang diatur dalam VEILIGHEIDS REGLEMENT tahun 1910
yang mempunyai sifat REPRESIF (mengatasi setelah terjadi kecelakaan kerja di
tempat kerja), berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang mempunyai
sifat PREVENTIF (mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja).
Sifat Preventif
diperlukan sekali pada saat ini karena dengan peraturan yang maju akan
memberikan rasa aman bagi pekerja, dapat meningkatkan produksi dan
produktivitas kerja.
Yang dimaksud
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat
kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungan dan
cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja
tersebut berlaku dalam ruang lingkup tempat kerja baik di darat, di dalam
tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Yang dimaksud tempat
kerja adalah tiap ruangan, lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya.
Dengan perumusan tadi,
ruang lingkup berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
ini ditentukan oleh tiga unsur ialah :
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya pekerja yang bekerja di suatu usaha.
3. Adanya bahaya kerja di tempat kerja.
TUJUAN
KESELAMATAN KERJA
a.
Melindungi tenaga kerja atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
b.
Menjamin
keselamatan orang lain yang ada di tempat kerja.
c.
Memelihara sumber produksi agar
dipergunakan secara aman dan efisien.
14 April 2014
PERJANJIAN KERJA
Pengupahan
Buruh dan macam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pada
dasarnya, sahnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan syarat-syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), perjanjian
kerja pada umumnya yaitu :
1.
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
suatu
hal tertentu;
4.
suatu
sebab yang halal.
Syarat-syarat perjanjian sebagaimana tersebut di atas,
meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif. Apabila perjanjian tidak sesuai
dengan syarat subyektif pada angka 1 dan angka 2, maka perjanjian tersebut
dapat dibatalkan. Dan apabila perjanjian tidak sesuai dengan
syarat obyektif pada angka 3 dan angka 4, maka perjanjian tersebut batal demi
hukum.
Perjanjian kerja menurut Ps 1601 a s/d y UU perburuhan
yaitu :
·
Adanya
pekerja yang jelas
·
Adanya perintah yang jelas
·
Adanya upah
·
Adanya
waktu tertentu
Pasal 51
1)
Perjanjian
kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
2) Perjanjian
kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
Pasal
52
1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang
diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan
tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para
pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1)
huruf a dan b dapat dibatalkan.
3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para
pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c dan d batal demi hukum.
Pasal
53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab pengusaha.
Pasal
54
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a.
nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.
nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.
jabatan
atau jenis pekerjaan;
d.
tempat
pekerjaan;
e.
besarnya
upah dan cara pembayarannya;
f.
syarat syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh;
g.
mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.
tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2
(dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan
pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau
diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Upah
adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
Pasal
93 ayat (1) Menjelaskan bahwa upah tidak
dibayar bila pekerja tidak melakukan pekerjaan (NO WORK NO PAY).
Komponen
upah terdiri atas :
- Upah pokok (upah pokok yang dibayarkan kepada buruh menurut tingakt dan jenis pekerjaan yang besarnya ditentukan oleh perjanjian)
- Tunjangan tetap ( dibayarkan secara teratur dan tetap dibayarkan bersamaan dengan upah pokok)
- Tunjangan tidak tetap (karena prestasi )
- Yang bukan termasuk komponen Upah :1. Fasilitas 2. Bonus 3. Tunjangan Hari Raya
- Upah mimum terdiri atas :Upah minimum Provinsi/kota/kab ,Upah minimum sektoral regional
Pasal
93
(1)
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha
wajib membayar upah apabila :
a.
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.
pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga
tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,
membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau
isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga
dalam satu rumah meninggal dunia;
d.
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
e.
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah
yang
diperintahkan agamanya;
f.
pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha
tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang
seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g.
pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h.
pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i.
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja
adalah hubungan antara pekerja dan
pengusaha, diantara pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada
pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk
mempekerja-kan pekerja dengan membayar upah.
Di
dalam hubungan kerja demikian dapat terjadi adanya :
1. Perjanjian kerja
Ø
Perjanjian kerja waktu tertentu /PKWT.
Ø
Perjanjian kerja waktu tidak
tertentu/PKWTT.
2. Perjanjian pemborongan.
3. Perjanjian kerja bersama.
4. Peraturan perusahaan.
PERJANJIAN KERJA
Diatur
dalam Pasal 51 – 63.
Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14).
BENTUK PERJANJIAN KERJA : (Pasal
51)
a. Tertulis, harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b. Lisan.
DIBUAT ATAS DASAR : (Pasal 52)
adopsi psl 1320 KUHPerdata
a. Kesepakatan kedua belah pihak.
b. Kemampuan/ kecakapan melakukan perbuatan
hokum. (>18 th)
c. Ada pekerjaan yang diperjanjian.
d. Pekerjaan tidak bertentangan dengan :
- ketertiban umum;
- kesusilaan;
- peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian
kerja yang dibuat bertentangan dengan ketentuan a dan b dapat dibatalkan
sedangkan perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan c dan d batal demi hukum.
SYARAT PERJANJIAN KERJA TERTULIS :
(Pasal 54)
a. Memuat nama, alamat perusahaan dan jenis
usaha.
b. Memuat nama, jenis kelamin, umur dan alamat
pekerja.
c. Jabatan, jenis
pekerjaan.
d. Tempat pekerjaan.
e. Besarnya upah
dan cara pembayaran.
f. Hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja.
g. Mulai dan
jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
h. Tempat dan
tanggal perjanjian kerja dibuat.
i. Tanda tangan
para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut dibuat rangkap 2 dan tidak
dapat ditarik kembali/ diubah kecuali atas persetujuan para pihak yang membuat
perjanjian kerja.
MACAM PERJANJIAN KERJA (Pasal 56 ayat (1))
a. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) /
Kontrak Kerja dibuat atas dasar jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Dibuat
dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika dibuat secara tidak
tertulis maka akan dinyatakan sebagai perjanjian untuk waktu tidak tertentu.
Bila
perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, bila ada salah
tafsir antara keduanya, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Perjanjian
kerja waktu tertentu tidak mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila disyaratkan masa percobaan maka masa percobaan yang
disyaratkan batal demi hukum.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu.
Pekerjaan
itu adalah :
·
Pekerjaan yang sekali selesai atau
sementara sifatnya.
·
Pekerjaan yang selsesainya kurang dari 3
tahun atau paling lama 3 tahun.
·
Pekerjaan yang bersifat musiman.
·
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru/masih dalam percobaan/penjajakan.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
sifatnya tetap.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui, hanya dapat
diadakan paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 tahun saja.
b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Dapat
mengsyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
Dalam
masa percobaan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah minimum yang berlaku.
Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian
kerja tertentu diharuskan untuk membuat secara tertulis yaitu :
a) Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Dibuat
antara awak kapal dengan perusahaan atau dengan nahkoda yang mewakili
pengusaha.
b) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara
(AKAN)
Dibuat
antara perusahaan pengerah tenaga kerja dengan tenaga kerja yang dikirim ke
luar negeri.
c) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar
Daerah(AKAD)
Dibuat
antara tenaga kerja dengan perusahaan pemakai yang memuat
persyaratan-persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu
pekerja sudah bekerja.
d) Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu
(Kontrak)
Dibuat
antara pekerja dengan perusahaan yang memuat persyaratan dan kondisi didalam
bekerja
21 April 2014
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA dan
Outsourcing
Bilamanakah Perjanjian kerja berakhir?
1. Pekerja
meninggal dunia;
2. Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir;
3. Adanya
putusan pengadilan dan / atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
4.Adanya
situasi atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Pemborongan pekerjaan (OUTSOURCING)
diatur dalam Pasal 64 – 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Terminologi outsourcing memang hanya terdapat dalam Pasal 1601 b KUH Perdata
yang mengatur perjanjian di mana pihak yang pertama pemborong mengikatkan diri
untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan
dengan menerima bayaran tertentu.
Sementara
itu Undang-Undang No.13 Tahun 2003 secara eksplisit tidak ada istilah
outsourcing. Praktek outsourcing dalam Undang-Undang tersebut dikenal dengan
dua bentuk yakni pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Ungkapan
tersebut diatur dalam Pasal 64.
Dalam
perjanjian pemborongan pekerjaan harus dibuat secara tertulis, pekerjaan yang
dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi syarat :
a.
dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama;
b.
dilakukan dengan perintah langsung atau
tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c.
merupakan kegiatan penunjang perusahaan
secara keseluruhan;
d.
tidak menghambat proses produksi secara
langsung;
e.
perusahaan penerima pemborongan harus
berbadan hukum.
BERAKHIRNYA
OUTSOURCING
a.
Pekerjaan telah selesai, setelah melalui
masa pemeliharaan.
b.
Pembatalan perjanjian.
c.
Kematian pemborong.
d.
Pemborong pailit.
e.
Pemutusan perjanjian.
f.
Persetujuan kedua belah pihak
19 Mei 2014
SARAN PENUNJANG HUBUNGAN INDUSTRIAL
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh , lembaga Kerjasam Bipartrit, Tripartit
Hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 ayat 16 UU No 13/2003)
Hubungan Industrial dilaksanakan
melalui sarana-sarana sebagai berikut : (Pasal 103)
a. Serikat
Pekerja.
b. Organisasi
Pengusaha.
c. Lembaga
Kerjasama Bipartit.( di tingkat perusahaan)
d. Lembaga
Kerjasama Tripartit. (di tingkat nasional, privinsi, kabupaten/kota)
e. Peraturan
Perusahaan.
f. Perjanjian
Kerja Bersama.
g. Peraturan
Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.
h. Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Serikat pekerja/serikat buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh
baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.(Pasal 1 ayat 17
UU No. 13/2003)
Lembaga kerja sama bipartit
adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha
dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. (Pasal
1ayat 18 UU No.13/2003)
Lembaga
kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang
masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Peraturan perusahaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja dan tata tertib perusahaan. (Pasal 1ayat 19 UU No.13/2003)
Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja dan tata tertib perusahaan. (Pasal 1 ayat 20 UU No.13/2003)
Perjanjian kerja
bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak. (Pasal 1 ayat 21 UU No.13/2003)
Yang
dimuat dalam KKB adalah
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban SP serta pekerja
- Jangak waktu dan tanggal mulai berkalunya
- Tanda tangan para pihak
PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan
hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. (Pasal
1 ayat 22 UU No.13/2003)
MACAM PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL :
a.
Perselisihan hak.
b.
Perselisihan kepentingan.
c.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja.
d.
Perselisihan antar serikat pekerja hanya
dalam satu perusahaan
Perselisihan
hak adalah
perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan
pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan
kepentingan adalah perselisihan yang timbul
dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan
dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan
pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang
timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan
kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antara Serikat Pekerja
adalah perselisihan antara Serikat Pekerja dengan Serikat Pekerja lainnya hanya
dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai
keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
Mogok kerja
adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan. (Pasal 1 ayat 23 UU No.13/2003)
Penutupan perusahaan (lock out) adalah
tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan. (Pasal 1 24 UU No.13/2003)
Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. (Pasal 1 ayat
25 UU No.13/2003)
LANJUTAN PHK SAMPAI MATERI TERAKHIR
CARA
MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
a. Penyelesaian
melalui Bipatit.
b. Penyelesaian
melalui Mediasi.
c. Penyelesaian melalui Konsiliasi.
d. Penyelesaian melalui Arbitrase.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Menurut Prof Iman Soepomo, PHK dapat dibagi dalam 4 macam
yakni:
a. PHK
oleh pengusaha.
b. PHK
oleh pekerja.
c. PHK
oleh pengadilan.
d. PHK yang putus demi hukum.
Dari
4 macam PHK tersebut, PHK yang dilakukan oleh pengusaha merupakan PHK yang
sering terjadi. Walaupun tindakan PHK dapat diberi pesangon, namun kejadian
tersebut tidak disambut gembira oleh pekerja, karena tidak jelas lagi masa
depannya. Oleh karena itu pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja dengan
pekerjanya harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
Ketentuan
untuk mem PHK pekerja diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003 yakni :
1. Harus
ada syarat yang merupakan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (Pasal 151 ayat (3)).
2. Ada alasan
a. Kesalahan
berat (Pasal 158 ayat (1)).
Ø Menipu, mencuri, menggelapkan barang perusahaan.
Ø
Memberi keterangan palsu/yang
dipalsukan.
Ø
Mabuk, minum minuman keras di perusahaa.
Ø Melakukan perbuatan asusila/berjudi di perusahaan.
Ø
Menganiaya, mengancam, mengintimidasi
kawan sekerja/ pengusaha.
Ø
Membujuk kawan sekerja/pengusaha untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Ø
Ceroboh, merusak/membiarkan barang milik
perusahaan dalam keadaan bahaya.
Ø
Membongkar rahasia perusahaan.
Ø
Melakukan perbuatan di perusahaan yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ø
Ceroboh / pengusaha dalam keadaan
bahaya.
Kesalahan
berat tersebut harus didukung oleh bukti sebagai berikut :
o
Pekerja
tertangkap tangan.
o
Pengakuan
dari pekerja yang bersangkutan.
o
Bukti
lain: laporan kejadian yang dibuat pihak yang berwenang di perusahaan dengan 2
orang saksi.
Hak
pekerja yang melakukan kesalahan berat ini adalah : berhak atas uang
penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 ayat (4).
b. Kesalahan
Ringan (Pasal 161 ayat (1))
Ø
Melanggar ketentuan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama setelah ada
peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
Ø
Surat peringatan tersebut berlaku
minimal 6 bulan kecuali ditetapkan lain (Pasal 161 ayat (2)).
Hak
pekerja yang melakukan kesalahan ringan adalah :
-
Berhak atas uang pesangon sebesar satu
kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2).
-
Berhak atas uang penghargaan masa kerja
sebesar satu kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
-
Berhak uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3. Memenuhi
prosedur tertentu (Pasal 14 ayat (1) dan (2) Kep.Men. No. 150 Tahun 2000).
Permohonan
PHK dibuat di atas kertas bermaterai yang memuat :
o
Nama, alamat perusahaan.
o
Nama, alamat yang di PHK.
o
Umur, jumlah keluarga.
o
Masa kerja, tanggal mulai kerja.
o
Upah berakhir.
o
Alasan di PHK.
Telah
dijelaskan bahwa menurut ketentuan PHK dapat diberikan pada pekerja bila ada
penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 151
ayat (3)).
Apabila
PHK tadi tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, maka akan batal demi hukum (Pasal 155 ayat (1)).
Apabila
putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan,
maka pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya (Pasal
155 ayat (2)).
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1), pengusaha dilarang melakukan PHK yang
alasannya sebagai berikut :
1.
Pekerja sakit menurut keterangan dokter
selama 12 bulan terus menerus.
2.
Pekerja menjalankan kewajiban negara
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pekerja menjalankan ibadah yang
diperintahkan agama (naik haji).
4.
Pekerja menikah.
5.
Pekerja perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan, menyusui bayinya.
6.
Pekerja punya pertalian darah/ikatan
perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan.
7.
Pekerja mendirikan/menjadi anggota/pengurus
Serikat Pekerja dalam satu perusahaan.
8.
Pengaduan pekerja pada yang berwajib
karena pengusaha melakukan tindakan pidana kejahatan.
9.
Perbedaan paham, agama, aliran, suku,
golongan, jenis kelamin, kondisi phisik, status perkawinan dengan pengusaha.
10. Pekerja
cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja.
PHK
yang dilakukan dengan alasan-alasan tersebut di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja yang
bersangkutan (Pasal 153 ayat (2)).
PHK
tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
dapat terjadi bila : ( Pasal 154)
a. Pekerja
dalam masa percobaan.
b. Pekerja
mengundurkan diri.
c. Pekerja mencapai usia pensiun.
d. Pekerja meninggal dunia.
e. Kontrak kerjanya habis.
UANG PESANGON, UANG PENGHARGAN MASA
KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK
Dalam
hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
UANG PESANGON (Pasal 156 ayat
(2))
Besarnya
uang pesangon diatur sebagai berikut :
masa
kerja < 1 th ………………………. 1 bulan upah
- masa kerja 1 th ……….< 2 th …………. 2 bulan upah
- masa kerja 2 th ……….< 3 th …………. 3 bulan upah
- masa kerja 3 th ……….< 4 th …………. 4 bulan upah
- masa kerja 4 th ……….< 5 th …………. 5 bulan upah
- masa kerja 5 th ……….< 6 th …………. 6 bulan upah
- masa kerja 6 th ……….< 7 th …………. 7 bulan upah
- masa kerja 7 th ……….< 8 th …………. 8 bulan upah
- masa kerja 8 th ……….< 9 th …………. 9 bulan upah.
UANG PENGHARGAN MASA
KERJA (Pasal 156 ayat (3))
Besarnya
uang penghargan masa kerja diatur sebagai berikut :
1. masa
kerja 13 th ……….16 th………… 2 bulan upah
2. masa
kerja 16 th ……….19 th………… 3 bulan upah
3. masa
kerja 19 th ……….12 th………... 4 bulan upah
4. masa
kerja 12 th ……….15 th………... 5 bulan upah
5. masa
kerja 15 th ……….18 th………… 6 bulan upah
6. masa
kerja 18 th ……….21 th………… 7 bulan upah
7. masa
kerja 21 th ……….24 th………… 8 bulan upah
8. masa
kerja 24 th atau lebih ……………10 bulan upah.
UANG PENGGANTIAN HAK (Pasal
156 ayat (4))
Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja meliputi :
1. Cuti tahunan yang belum diambil/belum
gugur.
2. Biaya/ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja.
3. Penggantian rumah, pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja
bagi yang memenuhi syarat.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)
DEFINISI :
Jaminan
Sosial Tenaga Kerja adalah Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam
bentuk santunanberupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan
yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, mencapai hari tua dan meninggal dunia.
DASAR
HUKUM :
o
Undang-Undang
No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
o Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
o
Peraturan
Pemerintah No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
PROGRAM
JAMSOSTEK DAN IURANNYA :
1. Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan
Kematian (JK)
3. Jaminan Hari
Tua (JHT)
4. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar