ASURANSI
(INSURANCE)
Hukum Pengangkutan dan Asuransi
ASURANSI ?
ISTILAH :
Bhs. Belanda =
Assurantie / Varzekering
Bhs. Inggris =
Assurance / Insurance
Bhs. Indonesia = Pertanggungan / Asuransi
Pasal 246 KUHD :
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang Penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang taktertentu”
Pasal
1 angka (1) UU No.2 Tahun 1992 tentang Perusahaan Peransurasian
“Asuransi
atau pertanggungan a/ perjanjian antara 2 (dua) pihak / lebih, dengan mana
Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak kedua yang mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pasal 246 KUHD :
Lebih menekankan pada asuransi kerugian tidak termasuk asuansi jiwa dan
asuransi sosial
UU No.2 / 1992 :
Lingkupnya lebih luas, meliputi Asuransi Kerugian (Loss Insurance), Asuransi
Jiwa (life Insurance) dan Asuransi Sosial (Social Security Insurance)
Asuransi Kerugian
1. Perilindungan
terhadap harta kekayaan sesseorang / B.H.
2. Benda
Asuransi
3. Risiko
Yang Ditanggung
4. Premi
Asuransi
5. Ganti
Kerugian
Asuransi
Jiwa
1. Perlindungan
terhadap keselamatan seseorang
2. Jiwa
Seseorang
3. Risiko
Yang Ditanggung
4. Premi
Asuransi
5. Santunan
sejumlah uang
6. Pengembalian
(refund)
Asuransi
Sosial
1. Perlindungan
terhadap keselamatan seseorang
2. Jiwa
dan Raga Seseorang
3. Risiko
Yang Ditanggung
4. Iuran
Asuransi
5. Santunan
sejumlah uang
SUBJEK ASURANSI :
·
Penanggung (Insurer) ; Perusahaan
asuransi yang berbentuk badan hukum PT / Persero / Koperasi.
·
Tertanggung (The Insured) ; Manusia
perseorangan / Badan Hukum
OBYEK ASURANSI :
·
Asuransi Kerugian ; Harta kekayaan dan
kepentingan yang melekat atas harta kekayaan.
·
Asuransi Jiwa ; Jiwa manusia yang
menyatu pada badannya.
·
Asuransi Sosial ; Jiwa dan raga manusia.
·
Termasuk ; Premi / Iuran asuransi,
jumlah uang ganti kerugian / santunan yang dibayarkan kepada Tertanggung
PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
- . Prinsip Kepentingan (Insurable Interest)
- . Prinsip Jaminan (Indemnity)
- . Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
- .. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip
Jaminan (Indemnity)
Ø Follow-up
dari prinsip kepentingan yg legal menimbulkan jaminan dari Penanggung
Ø Jaminan
ada bila ada kerugian
Ø Tertanggung
hanya akan memperoleh ganti rugi maksimal sebesar kerugian yg dideritanya untuk
mengembalikan ke kedudukannya semula sebelum ditimpa bahaya
Ø Jika
terdapat kesulitan dalam menetapkan nilai pertanggungan maka menggunakan harga
persetujuan (Agreed Value)
Prinsip
Kepentingan (Insurable Interest)
1. Tertanggung
memiliki kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan
2. Kepentingan
dapat dipertanggungkan
3. Kepentingan
harus legal (dibuktikan dengan surat-surat resmi)
Prinsip
Kepercayaan (Trustfull)
l Kepercayaan
atas keterangan yg diberikan oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg
akan ditutup asuransinya.
l Pemberitahuan
seluk beluk barang dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat
permintaan penutupan asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip Itikad Baik (Good Faith) Melindungi
kepentingan Penanggung dari Penyimpangan Trustfull
- Penanggung dapat membatalkan polis sekalipun premi telah dibayarkan, bahkan sekalipun barang telah menderita kerugian
- Itikad baik harus juga ada di pihak P, dgn memberitahukan dan menjelaskan luas jaminan dan hak-hak pihak T.
Pasal
251 Semua pemberitahuan yg keliru / tidak benar, / semua penyembunyian keadaan
yg diketahui oleh T, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yg sifatnya
sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, / tidak diadakan dgn
syarat2 yg sama, bila P mengetahui keadaan yg sesungguhnya dari semua hal itu,
membuat pertanggungan itu batal
PENGATURAN
HUKUM ASURANSI
SEGI HUKUM PERDATA :
Sumber
Hukum Perdata yang mendasari Asuransi :
l Asas
Kebebasan Berkontrak
Dibuat tertulis dalam bentuk akta (Polis)
l Perundang-undangan
bidang hukum Perdata
1. KUHPdt
(Pasal 1320; syarat sahnya perjanjian)
2. KUHD
(Pasal 251; syarat pemberitahuan)
3. UU
No.9/1969 tentang BUMN & P.Pel.
4. UU
No.1/1995 tentang PT & P.Pel.
5. UU
No.5/1960 tentang Ketentuan2 Pokok Agraria & P.Pel.
6. UU
No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen & P.Pel.
SEGI HUKUM PUBLIK
Perundang-Undangan
Asuransi :
l UU
No.2/1992 dan PP No.73/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
l UU
No.2/1999 tentang Asuransi Sosial
l UU
No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP
No.18/1965
l UU
No.3/1992 tentang Jamsostek jo. PP No.18/1990
l PP
No.69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran,
Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya.
Perundang-Undangan
Administrasi Negara :
l UU
No.3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
l UU
No.12/1985, UU No.7/1991, UU No.8/1991 tentang Perpajakan
l UU
No.7/1992 jo. UU No.10/1998 tentang Perbankan
l UU
No.8/1997 tentang Dokumen Perusahaan.
l Aspek Pidana Hukum Asuransi
l Pasal 381 KUHP
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan
pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan
disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian,
jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
l Pasal 382 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi
atau pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada
suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan.
mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal
yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah
diterima uang bode- merij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
l *bodemerij = pertanggungan barang
Pasal 21 UU No.2/1992 tentang
Usaha Perasuransian
1)
Barang
siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha
perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
2)
Barang
siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3)
Barang
siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau
mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa
atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
4)
Barang
siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual
kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah
kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
5)
Barang
siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan
atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 23 UU No.2/1992
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah
kejahatan.
Pasal 24 UU No.2/1992
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan
merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap
mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak
pidana itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana
itu maupun terhadap kedua-duanya.
KLASIFIKASI
ASURANSI
Menurut
Sifat Perikatan :
n Asuransi
Sukarela (Voluntary) à Perjanjian
n Asuransi
Wajib (Compulsary) à UU
Menurut
Jenis Usaha : (diatur dalam UU Asuransi)
§ Asuransi
Kerugian (Loss Insurance)
§ Asuransi
Jiwa (Life Insurance)
§ Reasuransi
(Reinsurance)
§ Asuransi
Sosial (Social Security Insurance
Menurut
Jenis Risiko :
- Asuransi risiko perseorangan (personal
lines)
- Asuransi risiko usaha (commercial
lines)
Antara
Penanggung dan Tertanggung harus ada perikatan, baik karena perjanjian maupun
karena undang-undang.
Karena
Perjanjian ; sifatnya sukarela (voluntary), terdapat pada Asuransi Kerugian
dan Asuransi Jiwa.
Karena
Undang-Undang ; sifatnya wajib (compulasary), terdapat pada Asuransi
Sosial.
TUJUAN ASURANSI :
1. Secara
umum bertujuan memberikan perlindungan (protection) terhadap harta
kekayaan, jiwa dan/atau raga manusia dari ancaman bahaya atau peristiwa yang
tidak pasti dan sebelumnya tidak dapat diketahui akan terjadi.
2. Perlindungan
tersebut berupa pengalihan resiko
RISIKO
EVENEMEN ;
Peristiwa tidak pasti, yang menurut
pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah
pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak
diharapkan akan terjadi
Jenis Evenemen :
n Evenemen Ekonomi
n Evenemen Alam
n Evenemen Manusiawi
RISIKO (Risk) ;
Ancaman
bahaya atau peristiwa yang tidak pasti terjadi terhadap objek asuransi milik
Tertanggung.
n Risiko
Murni (pure risk)
n Dalam
hubungannya dengan kerugian, istilah “murni” berarti hanya memberi peluang
kerugian bukan peluang keuntungan. Apabila terjadi evenemen yang
menimbulkan kerugian, maka risiko murni sungguh-sungguh menjadi kerugian.
Tetapi apabila tidak terjadi evenemen tidak menimbulkan kerugian dan tidak pula
memberikan keuntungan.
n Risiko
Spekulatif (speculative risk)
n Dalam
hubugan dengan kerugian istilah “spekulatif” menunjukkan 2 kemungkinan peluang
yaitu peluang mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan.
n Risiko
Perseorangan (individual risk)
Risiko
perseorangan banyak dialami seseorang dalam kehidupan sehari-hari dlm
hubungannya dengan hak milik, kemampuan kerja, kegiatan bisnis, pemeliharaan
kesehatan, dll.
n Risiko
Pribadi adalah risiko yg mengurangi atau menghilangkan
kemampuan diri seseorang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan.
n Risiko
Harta
Harta yang
dimiliki seseorang dapat hilang, rusak, hancur karena bahaya atau peristiwa
tidak pasti (evenemen).
n Kerugian
harta dapat terjadi secara langsung (direct losses) dan tidak langsung
(indirect losses).
n Kerugian
langsung a/ kerugian karena hilang atau lenyapnya nilai uang yg diinvestasikan
pada harta tersebut dan biaya yang digunakan untuk menggantinya. disebut juga kerugian
asal (original loss)
n Kerugian
tidak langsung adalah kerugian yang timbul akibat terjadinya kerugian asal.
n Risiko
tanggung gugat timbul karena tanggung jawab terhadap
kerugian pihak lain. Artinya jika pihak lain menderita kerugian akibat
perbuatan seseorang, maka orang tersebut wajib membayar ganti kerugian yang
timbul akibat perbuatannya itu.
Risiko
yg bagaimana yg dapat diasuransikan? kriteria sbb : (Robert Mehr)
n Dapat
dinilai dengan uang;
n Harus
risiko murni;
n Kerugian
timbul akibat bahaya atau peristiwa tidak pasti;
n Tertanggung
harus memiliki insurable interest;
n Premi
yang ditetapkan cukup wajar;
n Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum
PREMI ASURANSI
• Premi merupakan kewajiban pokok
yang wajib dipenuhi oleh Tertanggung kepada Penanggung
• Premi
tidak dibayar, asuransi dapat dibatalkan (voidable) / asuransi tidak berjalan
• Premi dibayar, risiko atas obyek
asuransi beralih kepada Penanggung
• Premi merupakan kunci perjanjian
asuransi
• Besarnya jumlah premi ditentukan
berdasarkan : penilaian risiko yang dipikul oleh Penanggung atau kesepakatan
bersama
• Premi dapat dituntut pengembaliannya,
jika asuransi gugur atau batal (Pasal 281 KUHD) à sesuai Asas keseimbangan
(idemnity) dan rasa keadilan.
• Premi Restono : Premi yang
dikembalikan Penanggung
GANTI
KERUGIAN
Untuk
menentukan ada ganti kerugian, perlu diperhatikan terlebih dahulu :
n apakah
evenemen yg telah terjadi itu adalah evenemen yg ditanggung oleh Penanggung dan
dicantumkan dalam polis.
n apakah
kerugian yg timbul itu justru akibat evenemen yg telah terjadi dan tercantum
dalam polis.
Antara
evenemen yg terjadi dan kerugian yg timbul ada hubungan kausal (sebab-akibat).
Jika
timbul kerugian karena terjadi beberapa evenemen, yang sebagian evenemen
tersebut termasuk beban Penanggung dan
sebagian lagi bukan beban Penanggung, bagaimana cara memecahkan masalah
tersebut ?
Menurut
hukum asuransi Indonesia :
- Berdasarkan ketentuan pasal2
tertentu dlm KUHD yg mengatur masing2 jenis asuransi.
- Menentukan satu demi satu evenemen
yg menjadi beban Penanggung di dalam polis.
- Dengan janji khusus yang disebut
klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas di dalam polis.
Menurut hukum asuransi di Inggris :
yg
dijadikan pegangan a/ evenemen yg paling dekat dengan kerugian yang timbul (proximate
cause).
Pasal
55 Marine Insurance Act 1906 : “He is not liable of any loss which is not
proximately caused by a peril insured against”.
(evenemen
yang menjadi sebab timbulnya kerugian adalah evenemen yang langsung menimbulkan
kerugian itu.
Contoh
:
n Sebuah
kapal nelayan Inggris diasuransikan terhadap bahaya pembajakan di laut.
n Kapal
nelayan tersebut menangkap ikan diperairan perbatasan dgn Belanda. Karena
dikejar oleh bajak laut kapal tersebut lari memasuki parairan Belanda guna
menyelamatkan diri dari pembajakan.
n
Kemudian
kapal nelayan itu ditangkap dan dirampas oleh penguasa Belanda.
n Asuransi di Inggris menentukan, yang menjadi sebab
terdekat dengan kerugian (proximate cause) adalah perampasan kapal oleh
penguasa Belanda, bukan perbuatan bajak laut yang mengejar kapal itu, dan bukan
pula perbuatan nahkoda yang mengubah arah ke perairan Belanda. Oleh
karena itu, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar klaim Tertanggung.
n Asas
keseimbangan (indemnity principle) mempunyai arti penting apabila
terjadi evenemen yg menimbulkan kerugian.
n Kerugian
yg harus diganti seimbang dgn risiko yang ditanggung oleh Penanggung.
n Jika
risiko atas benda asuransi hanya sebagian dialihkan kpd Penanggung, maka
Penaggung wajib membayar ganti kerugian hanya sebagian pula dari kerugian yg
timbul.
n Yg
menjadi pedoman dlm perhitungan adalah perbandingan antara jml risiko yg dialihkan
dan jumlah risiko yg tidak dialihkan dikalikan dengan kerugian sesungguhnya.
Contoh
:
benda
asuransi bernilai Rp.100 juta, diasuransikan Rp.80 juta, terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian Rp.50 juta.
Berapakah
kerugian beban Penanggung dan Tertanggung ?
•
Perbandiangannya = 80:20
•
Jumlah perbandingan = 100
•
Jumlah kerugian beban Penanggung = 80/100
x Rp 50 juta = Rp 40 juta
• Jumlah
kerugian beban Tertanggung karena tidak diasuransikan = 20/100 x Rp 50 juta
= Rp 10 juta
Ø Dalam asuransi kerugian, sobrogasi penting untuk
diperhatikan.
Ø Subrogasi bertujuan untuk mencegah memperoleh keuntungan
berlipat ganda yang bertentangan dengan asas keseimbangan, atau memperkaya diri
tanpa hak,
Ø Apabila Tertanggung telah mendapat ganti kerugian dari
Penanggung, dia tidak boleh lagi mendapatkan hak dari pihak ketiga yang telah
menimbulkan kerugian itu.
Ø Atau dalam asuransi dengan nilai penuh, Tertanggung yang
telah memperoleh penggantian tidak berhak lagi atas objek asuransi yang masih
ada.
apakah
kerugian beban Penanggung dan Tertanggung ?
Contoh :
n Indonesia mengasuransikan Satelit Palapa B2P 75 (tujuh
puluh lima juta) dollar AS yang diluncurkan ke ruang angkasa agar masuk garis
orbitnya.
n Setelah diluncurkan, Palapa B2P tidak measuk garis orbit
sehingga mengapung saja di ruang angkasa.
n Indonesia mengklaim Perusahaan Asuransi yg bersangkutan
dan klaim dibayar penuh. Tetapi Palapa B2P menjadi milik Perusahaan
n Asuransi berdasarkan hak subrogasi, yang kemudian dapat
ditarik lagi ke bumi.
n Kerusakan
barang dapat merupakan kerusakan sebagian (partial loss) atau kerusakan
seluruhnya (total loss)
n Total
Loss dapat dibedakan ke dalam :
1. Actual total loss
2. Constructive total loss, dan
3. Presumed total loss (dianggap
hilang)
n Kasus
:
n Mobil
terbakar musnah dan tinggal kerangkanya saja, kapal udara jatuh hingga pecah
berkeping-keping, semen dalam kantong kertas basah kuyup oleh hujan hingga
membantu, gula dalam karung jatuh ke sungai hingga larut menjadi air.
n Mobil
menabrak benda keras hingga mengalami rusak berat, tetapi masih ada harganya,
lalu mobil itu ditarik ke bengkel dan diresparasi.
n Barang
jatuh ke laut dan tenggelam kemudian tidak ditemukan lagi
n Kapal
udara melakukan pendaratan darurat yang menyebabkan rodanya patah (rusak)
n Pengalihan
& Pelepasan Hak
n Pengalihan Hak (Subrogasi)
n Terjadi
bila T telah memperolah ganti rugi dari P atas kerugian yg diderita o/
barangnya yg diasuransikan.
n Hak
yg dialihkan a/ hak untuk menuntut pihak ke3 yg mungkin menyebabkan kerugian
atau yg bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh P
n Diwujudkan
secara tertulis (surat subrogasi) sehingga P mempunyai kekuatan hukum untuk
menuntut pihak ketiga
n Terjadi
dalam peristiwa Partial Loss dan Total Loss
Pelepasan
Hak (Abandonmen)
n T
melepaskan hak atas sisa barang yg diasuransikan (bila masih ada sisanya), atau
melepaskan hak atas barang yg hilang kepada P bila P telah membayar ganti rugi
kepada T sebesar maksimal harga pertanggungan yg tercantum dalam polis
n Terjadi
dalam peristiwa Total Loss
n Atas
barang yg di abandonmen o/ T kepada P, maka P berhak mencari barang yg hilang
itu, bila ditemukan, maka P berhak menjualnya untuk menutup ganti rugi yg telah
dibayarnya kepada T
n Penemuan
Kembali (Recovery) Barang yg Hilang
n Syarat
harga pertanggungan : 1) Insured value dan 2) Agreed value
n Insured
value : ganti rugi yang dibayar o/ P kepada T sesuai dengan kerugian yang
sebenarnya (harga barang yang sebenarnya) diderita oleh tertanggung
n Agreed
value : ganti rugi yang dibayar o/ P kepada T sebesar harga pertanggungan
tanpa mengindahkan apakah kerugian yang sebenarnya diderita oleh tertanggung
lebih besar atau lebih kecil dari harga pertanggungan.
n Jika
harga jual barang yang ditemukan oleh P lebih besar dari ganti rugi dan
biaya-biaya menemukannya, maka kelebihannya itu diatur menurut syarat harga
pertanggugan (Insured value atau Agreed value).
n Insured
Value
Kelebihan harga jual harus
diserahkan o/ P kepada T karena yg boleh ditahan o/ P maksimal sebesar ganti
rugi yang telah dibayarnya kepada T ditambah dengan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk menemukan barang yang hilang tersebut.
n Agreed
Value
Kedua belah pihak berhak atas
recovery menurut perbandingan penyertaannya masing-masing dalam pertanggungan.
n Kondisi
Pertanggungan
n Kondisi
Pertanggungan merupakan ketentuan2 yg harus dipenuhi o/ pihak-pihak yg terlibat
dalam perjanjian asuransi.
n Kondisi
pertanggungan terdiri dari :
1) Imlied Condition
2) Express Condition
n Implied
Condition, merupakan prasyarat supaya perjanjian asuransi
sah (250 KUHD), yg merupakan prinsip utama dalam asuransi (insurable
interest (kepentingan), idemnity (jaminan), trustfull
(kepercayaan), goodfaith (itikad baik))
Implied condition tidak dicantumkan
dalam polis tetapi harus dipenuhi lebih dahulu
n Express
Condition, merupakan kondisi2 pertanggungan yg disepakati o/
kedua belah pihak dan dicantumkan dalam polis.
n Meliputi
:
1. data
dan keterangan serta fakta interest yg diberitahukan oleh T
2. risiko-risiko
yang ditanggung oleh polis dan risiko-risiko yang dikecualikan (tidak
ditanggung)
3. jangka
waktu pertanggungan berlaku, dsb.
Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
BalasHapusBaca juga ya paparan saya mengenai Review Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life