Translate

Senin, 05 Mei 2014

HUKUM PAJAK

Pajak
"Pajak adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Penyebab pajak menjadi idola adalah karena pendapatan Negara pada sektor lain belum bisa mencapai target dan porsi tersebut tidak hanya di Negara Indonesia saja, tapi juga hampir di seluruh dunia yang mengandalakan pajak sebagai pendapatan utama dalam APBN nya. Disinilah penybab utama pemerintah mengandalkan penerimaan sektor pajak ini untuk menopang APBN yang semakin membengkak. Jika di sisi penerimaan tidak banyak lagi yang bisa diandalkan, sebenarnya potensi pajak ini masih sangat besar, dan di area ini pula pemerintah masih leluasa bermain.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan dapat dikenai pajak. Subjek Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif perpajakan akan merubah menjadi wajib Pajak. Syarat objektif adalah apabila orang pribadi atau badan memperoleh penghasilan . Wajib pajak yang telah memperoleh penghasilan diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib memiliki NPWP.

Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya sebagai berikut :
1.    Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, untuk melaksanakan pembangunan negara membutuhkan biaya, nah biayanya itu dari penerimaan pajak yang kita bayarkan kepada DJP. Tapi kini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja negara, belanja pegawai, pemeliharaan, dan dsb. Untuk pembangunan uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pembiayaan rutin.
2.    Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonmi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat pencapaian tujuan, Contohnya pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk non domestik dalam rangka melindungi produksi domestik, serta diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak.
3.    Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
4.    Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan.

Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung
Pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindakan-tindakan dari surat-surat ketetapan pajak.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar