Pajak
"Pajak
adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang tidak mendapat
prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Penyebab pajak menjadi idola adalah
karena pendapatan Negara pada sektor lain belum bisa mencapai target dan porsi
tersebut tidak hanya di Negara Indonesia saja, tapi juga hampir di seluruh
dunia yang mengandalakan pajak sebagai pendapatan utama dalam APBN nya.
Disinilah penybab utama pemerintah mengandalkan penerimaan sektor pajak ini
untuk menopang APBN yang semakin membengkak. Jika di sisi penerimaan tidak
banyak lagi yang bisa diandalkan, sebenarnya potensi pajak ini masih sangat
besar, dan di area ini pula pemerintah masih leluasa bermain.
Subjek pajak
adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan dapat
dikenai pajak. Subjek Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif
perpajakan akan merubah menjadi wajib
Pajak. Syarat objektif adalah apabila orang pribadi atau badan memperoleh
penghasilan . Wajib pajak yang telah
memperoleh penghasilan diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib
memiliki NPWP.
Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya
sebagai berikut :
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, untuk melaksanakan
pembangunan negara membutuhkan biaya, nah biayanya itu dari penerimaan pajak
yang kita bayarkan kepada DJP. Tapi kini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin
seperti belanja negara, belanja pegawai, pemeliharaan, dan dsb. Untuk
pembangunan uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pembiayaan rutin.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonmi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat pencapaian tujuan, Contohnya
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk non domestik dalam
rangka melindungi produksi domestik, serta diberikan berbagai fasilitas
keringanan pajak.
3. Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal
ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan
pendapatan.
Pembagian pajak ke dalam pajak
langsung & pajak tidak langsung
Pajak langsung
ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak)
yang sesungguhnya tidak lain dari tindakan-tindakan dari surat-surat ketetapan
pajak.
Pajak tidak langsung
adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau
perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar