Translate

Selasa, 06 Mei 2014

HUKUM ASURANSI

ASURANSI (INSURANCE)
Hukum Pengangkutan dan Asuransi
ASURANSI ?
ISTILAH :
Bhs. Belanda    = Assurantie / Varzekering
Bhs. Inggris      = Assurance / Insurance
Bhs. Indonesia = Pertanggungan / Asuransi
Pasal 246 KUHD :
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang Penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang taktertentu”
Pasal 1 angka (1) UU No.2 Tahun 1992 tentang Perusahaan Peransurasian
“Asuransi atau pertanggungan a/ perjanjian antara 2 (dua) pihak / lebih, dengan mana Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak kedua yang mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pasal 246 KUHD : Lebih menekankan pada asuransi kerugian tidak termasuk asuansi jiwa dan asuransi sosial
UU No.2 / 1992 : Lingkupnya lebih luas, meliputi Asuransi Kerugian (Loss Insurance), Asuransi Jiwa (life Insurance) dan Asuransi Sosial (Social Security Insurance)
Asuransi Kerugian
1.      Perilindungan terhadap harta kekayaan sesseorang / B.H.
2.      Benda Asuransi
3.      Risiko Yang Ditanggung
4.      Premi Asuransi
5.      Ganti Kerugian
Asuransi Jiwa
1.    Perlindungan terhadap keselamatan seseorang
2.    Jiwa Seseorang
3.    Risiko Yang Ditanggung
4.    Premi Asuransi
5.    Santunan sejumlah uang
6.    Pengembalian (refund)
Asuransi Sosial
1.    Perlindungan terhadap keselamatan seseorang
2.    Jiwa dan Raga Seseorang
3.    Risiko Yang Ditanggung
4.    Iuran Asuransi
5.    Santunan sejumlah uang
SUBJEK ASURANSI :
·         Penanggung (Insurer) ; Perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum PT / Persero / Koperasi.
·         Tertanggung (The Insured) ; Manusia perseorangan / Badan Hukum
OBYEK ASURANSI :
·         Asuransi Kerugian ; Harta kekayaan dan kepentingan yang melekat atas harta kekayaan.
·         Asuransi Jiwa ; Jiwa manusia yang menyatu pada badannya.
·         Asuransi Sosial ; Jiwa dan raga manusia.
·         Termasuk ; Premi / Iuran asuransi, jumlah uang ganti kerugian / santunan yang dibayarkan kepada Tertanggung
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

  1.     .   Prinsip Kepentingan (Insurable Interest)
  2.     .  Prinsip Jaminan (Indemnity)
  3.       . Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
  4.    ..    Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip Jaminan (Indemnity)
Ø  Follow-up dari prinsip kepentingan yg legal menimbulkan jaminan dari Penanggung
Ø  Jaminan ada bila ada kerugian
Ø  Tertanggung hanya akan memperoleh ganti rugi maksimal sebesar kerugian yg dideritanya untuk mengembalikan ke kedudukannya semula sebelum ditimpa bahaya
Ø  Jika terdapat kesulitan dalam menetapkan nilai pertanggungan maka menggunakan harga persetujuan (Agreed Value)
Prinsip Kepentingan (Insurable Interest)
1.      Tertanggung memiliki kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan
2.      Kepentingan dapat dipertanggungkan
3.      Kepentingan harus legal (dibuktikan dengan surat-surat resmi)
Prinsip Kepercayaan (Trustfull)
l  Kepercayaan atas keterangan yg diberikan oleh Tertanggung perihal seluk beluk barang yg akan ditutup asuransinya.
l  Pemberitahuan seluk beluk barang dituliskan oleh Tertanggung di dalam formulir surat permintaan penutupan asuransi yg disediakan oleh Penanggung.
Prinsip Itikad Baik (Good Faith)  Melindungi kepentingan Penanggung dari Penyimpangan Trustfull

  •       Penanggung dapat membatalkan polis sekalipun premi telah dibayarkan, bahkan sekalipun barang telah menderita kerugian
  •        Itikad baik harus juga ada di pihak P, dgn memberitahukan dan menjelaskan luas jaminan dan hak-hak pihak T.
Pasal 251 Semua pemberitahuan yg keliru / tidak benar, / semua penyembunyian keadaan yg diketahui oleh T, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yg sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, / tidak diadakan dgn syarat2 yg sama, bila P mengetahui keadaan yg sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal
PENGATURAN HUKUM ASURANSI
SEGI HUKUM PERDATA :
Sumber Hukum Perdata yang mendasari Asuransi :
l  Asas Kebebasan Berkontrak
 Dibuat tertulis dalam bentuk akta (Polis)     
l  Perundang-undangan bidang hukum Perdata
1.      KUHPdt (Pasal 1320; syarat sahnya perjanjian)
2.      KUHD (Pasal 251; syarat pemberitahuan)
3.      UU No.9/1969 tentang BUMN & P.Pel.
4.      UU No.1/1995 tentang PT & P.Pel.
5.      UU No.5/1960 tentang Ketentuan2 Pokok Agraria & P.Pel.
6.      UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen & P.Pel.
SEGI HUKUM PUBLIK
Perundang-Undangan Asuransi :
l  UU No.2/1992 dan PP No.73/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
l  UU No.2/1999 tentang Asuransi Sosial
l  UU No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.18/1965
l  UU No.3/1992 tentang Jamsostek jo. PP No.18/1990
l  PP No.69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya.
Perundang-Undangan Administrasi Negara :
l  UU No.3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
l  UU No.12/1985, UU No.7/1991, UU No.8/1991 tentang Perpajakan
l  UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 tentang Perbankan
l  UU No.8/1997 tentang Dokumen Perusahaan.
l  Aspek Pidana Hukum Asuransi
l  Pasal 381 KUHP
            Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
l  Pasal 382 KUHP
            Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
l  *bodemerij = pertanggungan barang
Pasal 21 UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian
1)        Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2)        Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3)        Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
4)        Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
5)        Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 23 UU No.2/1992
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.
Pasal 24 UU No.2/1992
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun terhadap kedua-duanya.
KLASIFIKASI ASURANSI
Menurut Sifat Perikatan :
n Asuransi Sukarela (Voluntary) à Perjanjian
n Asuransi Wajib (Compulsary) à UU
Menurut Jenis Usaha : (diatur dalam UU Asuransi)
§ Asuransi Kerugian (Loss Insurance)
§ Asuransi Jiwa (Life Insurance)
§ Reasuransi (Reinsurance)
§ Asuransi Sosial (Social Security Insurance
Menurut Jenis Risiko :
  • Asuransi risiko perseorangan (personal lines)
  • Asuransi risiko usaha (commercial lines)
Antara Penanggung dan Tertanggung harus ada perikatan, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Karena Perjanjian ; sifatnya sukarela (voluntary), terdapat pada Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
Karena Undang-Undang ; sifatnya wajib (compulasary), terdapat pada Asuransi Sosial.
TUJUAN ASURANSI :
1.      Secara umum bertujuan memberikan perlindungan (protection) terhadap harta kekayaan, jiwa dan/atau raga manusia dari ancaman bahaya atau peristiwa yang tidak pasti dan sebelumnya tidak dapat diketahui akan terjadi.
2.      Perlindungan tersebut berupa pengalihan resiko
RISIKO
EVENEMEN ;
Peristiwa tidak pasti, yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi
Jenis Evenemen :
n  Evenemen Ekonomi
n  Evenemen Alam
n  Evenemen Manusiawi
RISIKO (Risk) ;
Ancaman bahaya atau peristiwa yang tidak pasti terjadi terhadap objek asuransi milik Tertanggung.
n  Risiko Murni (pure risk)
n  Dalam hubungannya dengan kerugian, istilah “murni” berarti hanya memberi peluang kerugian bukan peluang keuntungan. Apabila terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, maka risiko murni sungguh-sungguh menjadi kerugian. Tetapi apabila tidak terjadi evenemen tidak menimbulkan kerugian dan tidak pula memberikan keuntungan.
n  Risiko Spekulatif (speculative risk)
n  Dalam hubugan dengan kerugian istilah “spekulatif” menunjukkan 2 kemungkinan peluang yaitu peluang mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan.
n  Risiko Perseorangan (individual risk)
Risiko perseorangan banyak dialami seseorang dalam kehidupan sehari-hari dlm hubungannya dengan hak milik, kemampuan kerja, kegiatan bisnis, pemeliharaan kesehatan, dll.
n  Risiko Pribadi adalah risiko yg mengurangi atau menghilangkan kemampuan diri seseorang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan.
n  Risiko Harta
            Harta yang dimiliki seseorang dapat hilang, rusak, hancur karena bahaya atau peristiwa tidak pasti (evenemen).
n  Kerugian harta dapat terjadi secara langsung (direct losses) dan tidak langsung (indirect losses).
n  Kerugian langsung a/ kerugian karena hilang atau lenyapnya nilai uang yg diinvestasikan pada harta tersebut dan biaya yang digunakan untuk menggantinya. disebut juga kerugian asal (original loss)
n  Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang timbul akibat terjadinya kerugian asal.
n  Risiko tanggung gugat timbul karena tanggung jawab terhadap kerugian pihak lain. Artinya jika pihak lain menderita kerugian akibat perbuatan seseorang, maka orang tersebut wajib membayar ganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya itu.
Risiko yg bagaimana yg dapat diasuransikan? kriteria sbb : (Robert Mehr)
n  Dapat dinilai dengan uang;
n  Harus risiko murni;
n  Kerugian timbul akibat bahaya atau peristiwa tidak pasti;
n  Tertanggung harus memiliki insurable interest;
n  Premi yang ditetapkan cukup wajar;
n  Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
PREMI ASURANSI
  Premi merupakan kewajiban pokok yang wajib dipenuhi oleh Tertanggung kepada Penanggung
  Premi tidak dibayar, asuransi dapat dibatalkan (voidable) / asuransi tidak berjalan
  Premi dibayar, risiko atas obyek asuransi beralih kepada Penanggung
  Premi merupakan kunci perjanjian asuransi
  Besarnya jumlah premi ditentukan berdasarkan : penilaian risiko yang dipikul oleh Penanggung atau kesepakatan bersama
  Premi dapat dituntut pengembaliannya, jika asuransi gugur atau batal (Pasal 281 KUHD) à sesuai Asas keseimbangan (idemnity) dan rasa keadilan.
  Premi Restono : Premi yang dikembalikan Penanggung
GANTI KERUGIAN
Untuk menentukan ada ganti kerugian, perlu diperhatikan terlebih dahulu :
n  apakah evenemen yg telah terjadi itu adalah evenemen yg ditanggung oleh Penanggung dan dicantumkan dalam polis.
n  apakah kerugian yg timbul itu justru akibat evenemen yg telah terjadi dan tercantum dalam polis.
Antara evenemen yg terjadi dan kerugian yg timbul ada hubungan kausal (sebab-akibat).
Jika timbul kerugian karena terjadi beberapa evenemen, yang sebagian evenemen tersebut termasuk beban Penanggung  dan sebagian lagi bukan beban Penanggung, bagaimana cara memecahkan masalah tersebut ?
Menurut hukum asuransi Indonesia :
  1. Berdasarkan ketentuan pasal2 tertentu dlm KUHD yg mengatur masing2 jenis asuransi.
  2. Menentukan satu demi satu evenemen yg menjadi beban Penanggung di dalam polis.
  3. Dengan janji khusus yang disebut klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas di dalam polis.
Menurut hukum asuransi di Inggris :
yg dijadikan pegangan a/ evenemen yg paling dekat dengan kerugian yang timbul (proximate cause).
Pasal 55 Marine Insurance Act 1906 : “He is not liable of any loss which is not proximately caused by a peril insured against”.
(evenemen yang menjadi sebab timbulnya kerugian adalah evenemen yang langsung menimbulkan kerugian itu.
Contoh :
n  Sebuah kapal nelayan Inggris diasuransikan terhadap bahaya pembajakan di laut.
n  Kapal nelayan tersebut menangkap ikan diperairan perbatasan dgn Belanda. Karena dikejar oleh bajak laut kapal tersebut lari memasuki parairan Belanda guna menyelamatkan diri dari pembajakan.
n  Kemudian kapal nelayan itu ditangkap dan dirampas oleh penguasa Belanda.
n  Asuransi di Inggris menentukan, yang menjadi sebab terdekat dengan kerugian (proximate cause) adalah perampasan kapal oleh penguasa Belanda, bukan perbuatan bajak laut yang mengejar kapal itu, dan bukan pula perbuatan nahkoda yang mengubah arah ke perairan Belanda. Oleh karena itu, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar klaim Tertanggung.
n  Asas keseimbangan (indemnity principle) mempunyai arti penting apabila terjadi evenemen yg menimbulkan kerugian.
n  Kerugian yg harus diganti seimbang dgn risiko yang ditanggung oleh Penanggung.
n  Jika risiko atas benda asuransi hanya sebagian dialihkan kpd Penanggung, maka Penaggung wajib membayar ganti kerugian hanya sebagian pula dari kerugian yg timbul.
n  Yg menjadi pedoman dlm perhitungan adalah perbandingan antara jml risiko yg dialihkan dan jumlah risiko yg tidak dialihkan dikalikan dengan kerugian sesungguhnya.
Contoh :
benda asuransi bernilai Rp.100 juta, diasuransikan Rp.80 juta, terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian     Rp.50 juta.
Berapakah kerugian beban Penanggung dan Tertanggung ?
         Perbandiangannya = 80:20
         Jumlah perbandingan = 100
         Jumlah kerugian beban Penanggung = 80/100 x Rp 50 juta = Rp 40 juta
      Jumlah kerugian beban Tertanggung karena tidak diasuransikan = 20/100 x Rp 50 juta = Rp 10 juta
Ø  Dalam asuransi kerugian, sobrogasi penting untuk diperhatikan.
Ø  Subrogasi bertujuan untuk mencegah memperoleh keuntungan berlipat ganda yang bertentangan dengan asas keseimbangan, atau memperkaya diri tanpa hak,
Ø  Apabila Tertanggung telah mendapat ganti kerugian dari Penanggung, dia tidak boleh lagi mendapatkan hak dari pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian itu.
Ø  Atau dalam asuransi dengan nilai penuh, Tertanggung yang telah memperoleh penggantian tidak berhak lagi atas objek asuransi yang masih ada.

apakah kerugian beban Penanggung dan Tertanggung ?
Contoh :
n  Indonesia mengasuransikan Satelit Palapa B2P 75 (tujuh puluh lima juta) dollar AS yang diluncurkan ke ruang angkasa agar masuk garis orbitnya.
n  Setelah diluncurkan, Palapa B2P tidak measuk garis orbit sehingga mengapung saja di ruang angkasa.
n  Indonesia mengklaim Perusahaan Asuransi yg bersangkutan dan klaim dibayar penuh. Tetapi Palapa B2P menjadi milik Perusahaan
n  Asuransi berdasarkan hak subrogasi, yang kemudian dapat ditarik lagi ke bumi.
n  Kerusakan barang dapat merupakan kerusakan sebagian (partial loss) atau kerusakan seluruhnya (total loss)
n  Total Loss dapat dibedakan ke dalam :
            1. Actual total loss
            2. Constructive total loss, dan
            3. Presumed total loss (dianggap hilang)
n  Kasus :
n  Mobil terbakar musnah dan tinggal kerangkanya saja, kapal udara jatuh hingga pecah berkeping-keping, semen dalam kantong kertas basah kuyup oleh hujan hingga membantu, gula dalam karung jatuh ke sungai hingga larut menjadi air.
n  Mobil menabrak benda keras hingga mengalami rusak berat, tetapi masih ada harganya, lalu mobil itu ditarik ke bengkel dan diresparasi.
n  Barang jatuh ke laut dan tenggelam kemudian tidak ditemukan lagi
n  Kapal udara melakukan pendaratan darurat yang menyebabkan rodanya patah (rusak)
n  Pengalihan & Pelepasan Hak
n       Pengalihan Hak (Subrogasi)
n  Terjadi bila T telah memperolah ganti rugi dari P atas kerugian yg diderita o/ barangnya yg diasuransikan.
n  Hak yg dialihkan a/ hak untuk menuntut pihak ke3 yg mungkin menyebabkan kerugian atau yg bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh P
n  Diwujudkan secara tertulis (surat subrogasi) sehingga P mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut pihak ketiga
n  Terjadi dalam peristiwa Partial Loss dan Total Loss
Pelepasan Hak (Abandonmen)
n  T melepaskan hak atas sisa barang yg diasuransikan (bila masih ada sisanya), atau melepaskan hak atas barang yg hilang kepada P bila P telah membayar ganti rugi kepada T sebesar maksimal harga pertanggungan yg tercantum dalam polis
n  Terjadi dalam peristiwa Total Loss
n  Atas barang yg di abandonmen o/ T kepada P, maka P berhak mencari barang yg hilang itu, bila ditemukan, maka P berhak menjualnya untuk menutup ganti rugi yg telah dibayarnya kepada T
n  Penemuan Kembali (Recovery) Barang yg Hilang
n  Syarat harga pertanggungan : 1) Insured value dan 2) Agreed value
n  Insured value : ganti rugi yang dibayar o/ P kepada T sesuai dengan kerugian yang sebenarnya (harga barang yang sebenarnya) diderita oleh tertanggung
n  Agreed value : ganti rugi yang dibayar o/ P kepada T sebesar harga pertanggungan tanpa mengindahkan apakah kerugian yang sebenarnya diderita oleh tertanggung lebih besar atau lebih kecil dari harga pertanggungan.
n  Jika harga jual barang yang ditemukan oleh P lebih besar dari ganti rugi dan biaya-biaya menemukannya, maka kelebihannya itu diatur menurut syarat harga pertanggugan (Insured value atau Agreed value).
n  Insured Value
            Kelebihan harga jual harus diserahkan o/ P kepada T karena yg boleh ditahan o/ P maksimal sebesar ganti rugi yang telah dibayarnya kepada T ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menemukan barang yang hilang tersebut.
n  Agreed Value
            Kedua belah pihak berhak atas recovery menurut perbandingan penyertaannya masing-masing dalam pertanggungan.
n  Kondisi Pertanggungan
n  Kondisi Pertanggungan merupakan ketentuan2 yg harus dipenuhi o/ pihak-pihak yg terlibat dalam perjanjian asuransi.
n  Kondisi pertanggungan terdiri dari :
            1) Imlied Condition
            2) Express Condition
n  Implied Condition, merupakan prasyarat supaya perjanjian asuransi sah (250 KUHD), yg merupakan prinsip utama dalam asuransi (insurable interest (kepentingan), idemnity (jaminan), trustfull (kepercayaan), goodfaith (itikad baik))
            Implied condition tidak dicantumkan dalam polis tetapi harus dipenuhi lebih dahulu
n  Express Condition, merupakan kondisi2 pertanggungan yg disepakati o/ kedua belah pihak dan dicantumkan dalam polis.
n  Meliputi :
1.      data dan keterangan serta fakta interest yg diberitahukan oleh T
2.      risiko-risiko yang ditanggung oleh polis dan risiko-risiko yang dikecualikan (tidak ditanggung)

3.      jangka waktu pertanggungan berlaku, dsb.

1 komentar:

  1. Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)

    Baca juga ya paparan saya mengenai Review Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life

    BalasHapus