Translate

Rabu, 07 Mei 2014

SISTEM POLITIK

Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Menurut Gabriel A. Almond, sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka.
Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khasnya. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbarui masyarakat. Sedangkan Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
IDEOLOGI ADALAH MERUPAKAN GAGASAN ATAU PEMIKIRAN DALAM SUATU SISTEM DALAM PANDANGAN HIDUP MASYRAKAT
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang tepat, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
Ideologi liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar berubah.
Ideologi Komunisme
Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Ciri-ciri:
1.    Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia
2.    Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan
3.    Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
4.    Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya
5.    komunisme juga disebut anti liberalisme.
6.    komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Demokrasi adalah system pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam berlangsungnya pemerintahan atau Pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hubungan Demokrasi ,Ham,Negara Hukum
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan sebagai insane manusia, dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia yang memiliki hak.
Esensi negara hukum :
1.    Ham
2.    Kekusaan Negara dalam trias Politikal
3.    Adanya asas legalitas
4.    Adanya PTUN
Esensi Demokrasi :
1.    Tersedianya ruang persaingan terbuka untuk menduduki jabatan politik
2.    Adanya ruang partisipasi warga dalam politik.
Esensi dari sistem Politik :
1.    Sistem interaksi
2.    Pengalokasian Nilai nilai kepada masyrakat
3.    Bersifat paksaan fisik yang sedikit paksaan yang besifat sah
Dihubungkan dengan Negara hukum :
1.       Adanya pemilihan Demokratis
2.      Hak hak partisipasi politik
3.      Kebebasan sipil
4.      Control kekuasaan secara Horizontal
5.      Adanya pemerintahan yang efektif
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang.
Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

Fungsi Input Sistem Politik Indonesia meliputi :
a.      Sosialisasi Politik
b.      Rekruitmen Politik
c.       Artikulasi Kepentingan
d.      Agregasi Kepentingan
e.       Komunikasi Politik

1.    Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik dalam hal ini dapat diartikan sebagai sebuah proses dimana seseorang dapat menentukan sikap dan orientasi terhadap fenomena-fenomena politik yang berlaku pada masyarakat tempatnya berada saat ini.Pada tahap ini terjadi proses penanaman nilai-nilai kebijakan bermasyarakat atau prinsip kebijakan menjadi warga negara yang efektif. Agen-agen sosialisasi politik terdiri dari 6 agen yakni : keluarga,kelompok bermain atau bergaul,sekolah,pekerjaan,media massa dan kontak-kontak politik secara langsung.
2.    Rekruitmen Politik
Rekruitmen politik dalam hal ini merupakan sebuah proses dimana sistem politik menghasilkan kepentingan,pertemuan,dan partisipasi dari warga negara dalam memilih atau menentukan orang yang kan melakukan aktifitas politik dan duduk mewakilinya dalam kantor pemerintahan.
Partai politik dalam hal ini melakukan proses pencarian anggota baru yang berbakat dan mengajak mereka untuk ikut berpartisipasi dalam proses politik.Elit dalam masyarakat merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk dapat mempengaruhi masyarakat agar ikut bergabung dalam partai politik.
3.    Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan merupakan sebuah usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok masyarakat agar kepentingan serta segala keinginannya dapat dipenuhi secara memuaskan.Cara yang biasa dilakukan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka adalah dengan cara mengartikulasikan semua kepentingannya kepada badan politik pemerintah yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan atau kebijakan,biasanya kepentingan itu disampaikan melalui wakil-wakil partai politik yang duduk dalam Dewan Perwakilan yang dapat menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan massa pendukungnya.
4.    Agregasi Kepentingan
Agregasi Kepentingan merupakan sebuah proses mengagregasikan kepentingan-kepentingan yang telah diartikulasikan oleh kelompok kepentingan,lembaga-lembaga atau organisasi-prganisasi lainnya.Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi lembaga legislatif .DPR dan Presiden memiliki hak untuk mengesahkan Undang-Undang sebab kedudukan DPR dan Presiden dalam agregasi kepentingan adalah sama yakni kedua lembaga ini berhak untuk menolak RUU.DPR berupaya merumuskan semua tuntutan dan kepentingan-kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
5.    Komunikasi Politik
Komunikasi politik mengacu pada bagaimana suatu sistem meyampaikan nilai-nilai dan informasi melalui berbagai struktur yang menyusun sistem politik.Komunikasi politik terjadi antar pemerintah dan masyarakat jika ada kebijakan pemerintah yang perlu disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan kebijakan itu nantinya akan mendapat dukungan dari masyarakat.Hal ini dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau melalui media massa.Yang juga berrperan penting dalam komunikasi politik adalah media massa, dimana media massa berfungsi menyuarakan suara pembangunan dan program-program kerja pemerintah,serta menyuarakan ide-ide politik
Fungsi Output Sistem Politik, meliputi :
a.      Pembuatan Kebijakan
b.      Penerapan Kebijakan
c.       Ajudikasi/pengawasan Kebijakan
1.    Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan dukungan serta beraneka pengaruh lingkungan yang ada.Pembuatan kebijakan meliputi pengkonversian rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum.Pembuatan kebijakan ini dilaksanakan oleh lembaga legislatif yang meliputi DPR,DPRD I,DPRD II,dan DPD sebagai lembaga yang mewakili aspisari daerah.
2.    Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan umum undang-undang dan peraturan lain ke tingkat warganegara.Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah lembaga melakukan tindakan administrasi guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat ke ranah publik.Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan oleh badan Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah
3.    Fungsi Ajudikasi Kebijakan

Ajudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kalangan warganegara.Dalam hal ini ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan menyelesaikan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan.Fungsi ajudikasi kebijakan dilaksanakan oleh badan peradilan yang ,meliputi MA,MK,Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar