Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli
Menurut Rober A. Dahl,
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia
yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupun wewenang.
Menurut Gabriel A.
Almond, sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan
dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka.
Pada dasarnya ideologi
terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi
Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi tertutup dapat dikenali dari
beberapa ciri khasnya. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari
suatu program untuk mengubah dan memperbarui masyarakat. Sedangkan Ideologi
Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan
digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi
terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan
‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
IDEOLOGI
ADALAH MERUPAKAN GAGASAN ATAU PEMIKIRAN DALAM SUATU SISTEM DALAM PANDANGAN
HIDUP MASYRAKAT
Ideologi
adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam
tentang bagaimana cara yang tepat, yaitu secara moral dianggap benar dan adil,
mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu
idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan
logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi,
ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan
atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang
dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk
kelangsungan hidup.
Ideologi
liberalisme
Liberalisme adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh
dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat
ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama
lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam
system ini bersifat statis dan sukar berubah.
Ideologi
Komunisme
Komunisme
adalah
sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen
yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang
pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah
analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling
berpengaruh dalam dunia politik.
Ciri-ciri:
1. Komunisme
adalah salah satu ideologi di dunia
2. Komunisme
sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan
3. Prinsip
semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat
secara merata.
4.
Komunisme
sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya
5.
komunisme
juga disebut anti liberalisme.
6.
komunisme
sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang
membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional
dan nyata.
Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Demokrasi adalah system pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam
berlangsungnya pemerintahan atau Pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Hubungan
Demokrasi ,Ham,Negara Hukum
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan
konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya
yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah
Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus
diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan
HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran
serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan
perasaan keadilan masyarakat. Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan
sebagai insane manusia, dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia
yang memiliki hak.
Esensi
negara hukum :
1. Ham
2. Kekusaan
Negara dalam trias Politikal
3. Adanya
asas legalitas
4. Adanya
PTUN
Esensi Demokrasi :
1. Tersedianya
ruang persaingan terbuka untuk menduduki jabatan politik
2. Adanya
ruang partisipasi warga dalam politik.
Esensi dari sistem
Politik :
1.
Sistem interaksi
2.
Pengalokasian Nilai nilai kepada
masyrakat
3.
Bersifat paksaan fisik yang sedikit
paksaan yang besifat sah
Dihubungkan dengan Negara
hukum :
1. Adanya pemilihan Demokratis
2. Hak
hak partisipasi politik
3. Kebebasan
sipil
4. Control
kekuasaan secara Horizontal
5. Adanya
pemerintahan yang efektif
Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung
berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang.
Demokrasi
tidak langsung
Demokrasi tidak
langsung berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang
jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan
yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan
umum.
Fungsi
Input Sistem Politik Indonesia meliputi :
a.
Sosialisasi
Politik
b.
Rekruitmen
Politik
c.
Artikulasi
Kepentingan
d.
Agregasi
Kepentingan
e.
Komunikasi
Politik
1. Sosialisasi Politik
Sosialisasi
Politik dalam hal ini dapat diartikan sebagai sebuah proses dimana seseorang
dapat menentukan sikap dan orientasi terhadap fenomena-fenomena politik yang
berlaku pada masyarakat tempatnya berada saat ini.Pada tahap ini terjadi proses
penanaman nilai-nilai kebijakan bermasyarakat atau prinsip kebijakan menjadi
warga negara yang efektif. Agen-agen sosialisasi politik terdiri dari 6 agen
yakni : keluarga,kelompok bermain atau bergaul,sekolah,pekerjaan,media massa
dan kontak-kontak politik secara langsung.
2. Rekruitmen Politik
Rekruitmen
politik dalam hal ini merupakan sebuah proses dimana sistem politik
menghasilkan kepentingan,pertemuan,dan partisipasi dari warga negara dalam
memilih atau menentukan orang yang kan melakukan aktifitas politik dan duduk
mewakilinya dalam kantor pemerintahan.
Partai
politik dalam hal ini melakukan proses pencarian anggota baru yang berbakat dan
mengajak mereka untuk ikut berpartisipasi dalam proses politik.Elit dalam
masyarakat merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk dapat
mempengaruhi masyarakat agar ikut bergabung dalam partai politik.
3. Artikulasi Kepentingan
Artikulasi
kepentingan merupakan sebuah usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok
masyarakat agar kepentingan serta segala keinginannya dapat dipenuhi secara
memuaskan.Cara yang biasa dilakukan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan
mereka adalah dengan cara mengartikulasikan semua kepentingannya kepada badan
politik pemerintah yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan atau kebijakan,biasanya
kepentingan itu disampaikan melalui wakil-wakil partai politik yang duduk dalam
Dewan Perwakilan yang dapat menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan massa
pendukungnya.
4. Agregasi Kepentingan
Agregasi
Kepentingan merupakan sebuah proses mengagregasikan kepentingan-kepentingan
yang telah diartikulasikan oleh kelompok kepentingan,lembaga-lembaga atau
organisasi-prganisasi lainnya.Agregasi kepentingan dalam sistem politik di
Indonesia berlangsung dalam diskusi lembaga legislatif .DPR dan Presiden
memiliki hak untuk mengesahkan Undang-Undang sebab kedudukan DPR dan Presiden
dalam agregasi kepentingan adalah sama yakni kedua lembaga ini berhak untuk
menolak RUU.DPR berupaya merumuskan semua tuntutan dan kepentingan-kepentingan
masyarakat yang diwakilinya.
5. Komunikasi Politik
Komunikasi
politik mengacu pada bagaimana suatu sistem meyampaikan nilai-nilai dan
informasi melalui berbagai struktur yang menyusun sistem politik.Komunikasi
politik terjadi antar pemerintah dan masyarakat jika ada kebijakan pemerintah
yang perlu disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan
kebijakan itu nantinya akan mendapat dukungan dari masyarakat.Hal ini dapat
dilakukan dalam bentuk tatap muka atau melalui media massa.Yang juga berrperan
penting dalam komunikasi politik adalah media massa, dimana media massa
berfungsi menyuarakan suara pembangunan dan program-program kerja
pemerintah,serta menyuarakan ide-ide politik
Fungsi Output Sistem Politik,
meliputi :
a.
Pembuatan
Kebijakan
b.
Penerapan
Kebijakan
c.
Ajudikasi/pengawasan
Kebijakan
1. Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan
kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan dukungan serta
beraneka pengaruh lingkungan yang ada.Pembuatan kebijakan meliputi
pengkonversian rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan
lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum.Pembuatan kebijakan ini
dilaksanakan oleh lembaga legislatif yang meliputi DPR,DPRD I,DPRD II,dan DPD
sebagai lembaga yang mewakili aspisari daerah.
2. Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan
kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan umum undang-undang dan
peraturan lain ke tingkat warganegara.Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah
lembaga melakukan tindakan administrasi guna mengimplementasikan peraturan yang
telah dibuat ke ranah publik.Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan oleh badan
Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah
3. Fungsi Ajudikasi Kebijakan
Ajudikasi
kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang
di kalangan warganegara.Dalam hal ini ada lembaga khusus yang melakukan
pengawasan dan menyelesaikan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan
peraturan.Fungsi ajudikasi kebijakan dilaksanakan oleh badan peradilan yang
,meliputi MA,MK,Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar