Translate

Jumat, 02 Mei 2014

RANGKUMAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Rangkuman hukum tenaga kerja
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Berdasarkan batas kerja
  • Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
  1. anak sekolah dan mahasiswa
  2. para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
  3. para pengangguran sukarela
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pada dasarnya, sahnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), perjanjian kerja pada umumnya yaitu :
1.      sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      suatu hal tertentu;
4.      suatu sebab yang halal.
Syarat-syarat perjanjian sebagaimana tersebut di atas, meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif. Apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat subyektif pada angka 1 dan angka 2, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dan apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat obyektif pada angka 3 dan angka 4, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Perjanjian kerja menurut Ps 1601 a s/d y UU perburuhan yaitu :
  1.   Adanya pekerja  yang jelas
  2. Adanya perintah yang jelas
  3.  Adanya upah
  4.   Adanya waktu tertentu

            Pasal 51
            (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
            (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan             peraturan  perundang undangan yang berlaku.
            Pasal 52
            (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
            a. kesepakatan kedua belah pihak;
            b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
            c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
            d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
            kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
            (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
            (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
            Pasal 53
            Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
            dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
            Pasal 54
            (1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
                        a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
                        b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
                        c. jabatan atau jenis pekerjaan;
                        d. tempat pekerjaan;
                        e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
                        f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan                                              pekerja/buruh;
                        g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
                        h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
                        perjanjian kerja.
            (2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f,             tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan    peraturan perundang undangan yang berlaku.
            (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya
            rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh
            dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
            Pasal 55
            Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para
            pihak.
 Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
 Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
· Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
· Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
· Seminggu adalahwaktuselama7(tujuh)hari.
· Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
· Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
 Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat persyaratan kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Artinya di sini ada dua pihak yang terlibat, yaitu:
1.    pekerja/buruh; dan
2.    pengusaha/pemberi kerja.
Apa syarat-syarat perjanjian kerja?
Persyaratan atau kebijakan perjanjian kerja pada prinsipnya sama dengan syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), yaitu:
  1.  kesepakatan kedua belah pihak (konsensus);
  2.   kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum (cakap hukum);
  3.  adanya pekerjaan yang diperjanjikan (obyek tertentu);
  4.       pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (causa yang halal)


Selain itu, persyaratan lainnya yaitu perjanjian kerja tidak dapat bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, apa ada akibat hukumnya?
Tentu saja ada. Kalau tidak memenuhi kedua syarat pertama di atas ( kondisi subyektif ), maka perjanjian kerja tersebut dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar ). Artinya, perjanjian tetap bertahan selama para pihak atau pihak ketiga yang terkait dengan perjanjian belum memintakan pembatalan dan diputuskan batal.
Jika tidak memenuhi kedua syarat terakhir tersebut ( syarat obyektif ), maka perjanjian tersebut batal demi hukum ( nietigheid van rechtswege ). Artinya, perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Koq segel nggak masuk ke syarat sah perjanjian kerja, kenapa?
Adanya meterai bukan merupakan syarat sahnya atau dasar-dasar perjanjian kerja. Artinya, perjanjian kerja sah secara hukum jika memenuhi empat syarat di atas. Fungsi meterai yaitu:
·   untuk memperkuat perjanjian kerja bagi para pihak;
·   agar menjadi alat bukti yang sah di pengadilan jika para pihak bersengketa di depan pengadilan.
Kalau begitu isi perjanjian kerja apa?
1.      nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
2.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
3.      jabatan atau jenis pekerjaan;
4.      tempat pekerjaan;
5.      besarnya upah dan cara pembayarannya;
6.      persyaratan kerja (mengambil hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak);
7.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
8.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
9.      tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
            Ini isi minimal yang harus ada dalam perjanjian kerja.
Berapa rangkap perjanjian kerja mesti dibuat?
Perjanjian kerja mesti dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap masing-masing untuk pekerja/buruh dan pengusaha.
Apa macam-macam perjanjian kerja?
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
1.      perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
2.      pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
1.      tertulis;
2.      bahasa
Apa sih bedanya antara PKWT dengan PKWTT?
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja / buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. PKWT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·       didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu;
·       dibuat secara tertulis;
·       dalam bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan bahasa Indonesia sebagai yang utama;
·       tidak ada masa percobaan kerja (probation)
Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja / buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Biasanya orang awam menyebut orang yang bekerja berdasarkan PKWT dengan karyawan kontrak, sedangkan orang yang bekerja berdasarkan PKWTT dengan karyawan tetap.
Apa akibat hukum jika PKWT dibuat secara lisan?
Akibat hukumnya adalah perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT.
Kalau dalam PKWT mensyaratkan adanya masa probation , apa akibat hukumnya?
Perjanjian kerja tersebut batal demi hukum (nietig).
Jika ada perbedaan penafsiran dari PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan bahasa asing, manakah yang dipakai?
Yang dipakai dan yang berlaku adalah PKWT berbahasa Indonesia.
Bagaimana jika ada PKWT yang hanya berbahasa asing atau tidak menggunakan huruf latin?
Akibat hukumnya PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
Pekerjaan yang bagaimana sih yang dapat dikategorikan sebagai PKWT?
·  pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya;
·  solusi pekerjaan paling lama tiga tahun;
·  pekerjaan musiman;
·  pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Berapa lama PKWT dapat diadakan?
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun.
Perpanjangannya berapa lama?
PKWT dapat diadakan hanya satu kali dan paling lama satu tahun. Untuk itu,paling lama tujuh hari sebelum perjanian berakhir, pengusaha telah memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja / buruh.
Kalau pembaharuan perjanjian, dapatkah itu diterapkan pada PKWT?
Dapat. Reformasi dapat dilakukan hanya satu kali dan paling lama dua tahun.Reformasi ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya PKWT.Misalnya, untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, ketika pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan reformasi.
Bagi PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, maka PKWT berubah menjadi PKWTT ketika reformasi PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain. Sedangkan PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru tidak dapat diadakan reformasi.
Kalau begitu, berapa waktu paling lama untuk PKWT?
Waktu terlama PKWT:
= waktu pengadaan terlama + waktu perpanjangan terlama+waktu pembaharuan
= 2 tahun+1 tahun+2 tahun
5 tahun
Apa akibat hukumnya jika tidak memenuhi ketentuan mengenai waktu tersebut, katakanlah waktu pembaruan PKWT tiga tahun?
Akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut menjadi PKWTT.
Berapa lama masa probation?
Tiga bulan lama penamaan massa percobaan.
Dapatkah pengusaha membayar upah pekerja / buruh di bawah upah minimun yang terjadi pada masa probation ini?
Tidak boleh secara hukum.
Bilamanakah perjanjian kerja berakhir?
1.pekerja meninggal dunia;
2.jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
3.adanya putusan pengadilan dan / atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
4.adanya situasi atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja tertentu diharuskan untuk membuat secara tertulis yaitu :
a)    Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Dibuat antara awak kapal dengan perusahaan atau dengan nahkoda yang mewakili pengusaha.
b)   Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Dibuat antara perusahaan pengerah tenaga kerja dengan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri.
c)    Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah(AKAD)
Dibuat antara tenaga kerja dengan perusahaan pemakai yang memuat persyaratan-persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.

d)   Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu (Kontrak)
Dibuat antara pekerja dengan perusahaan yang memuat persyaratan dan kondisi didalam bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar