Rangkuman
hukum tenaga kerja
Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja
Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
Pemberi
kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,
atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Berdasarkan batas kerja
- Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah
penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan
tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja
adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah,
mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
- anak sekolah dan mahasiswa
- para ibu rumah tangga dan
orang cacat,
dan
- para pengangguran sukarela
Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Pada
dasarnya, sahnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan syarat-syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), perjanjian
kerja pada umumnya yaitu :
1. sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu
hal tertentu;
4. suatu
sebab yang halal.
Syarat-syarat
perjanjian sebagaimana tersebut di atas, meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif.
Apabila perjanjian tidak sesuai dengan
syarat subyektif pada angka 1 dan angka 2, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dan apabila perjanjian tidak sesuai dengan
syarat obyektif pada angka 3 dan angka 4, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Perjanjian
kerja menurut Ps 1601 a s/d y UU perburuhan yaitu :
- Adanya pekerja yang jelas
- Adanya perintah yang jelas
- Adanya upah
- Adanya waktu tertentu
Pasal 51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya
rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh
dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para
pihak.
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya
rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh
dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para
pihak.
Hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
· Anak
adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
· Siang hari
adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
· Seminggu adalahwaktuselama7(tujuh)hari.
· Upah adalah
hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
· Kesejahteraan pekerja/buruh
adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung
atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan
kerja yang aman dan sehat.
Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat persyaratan kerja, hak, dan kewajiban
para pihak. Artinya di sini ada dua pihak yang terlibat, yaitu:
1.
pekerja/buruh; dan
2.
pengusaha/pemberi kerja.
Apa syarat-syarat
perjanjian kerja?
Persyaratan atau kebijakan
perjanjian kerja pada prinsipnya sama dengan syarat-syarat sahnya perjanjian
(Pasal 1320 KUH Perdata), yaitu:
- kesepakatan kedua belah pihak (konsensus);
- kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum (cakap hukum);
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan (obyek tertentu);
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (causa yang halal)
Selain
itu, persyaratan lainnya yaitu perjanjian kerja tidak dapat bertentangan dengan
peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Kalau tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut, apa ada akibat hukumnya?
Tentu
saja ada. Kalau tidak memenuhi kedua syarat pertama di atas ( kondisi
subyektif ), maka perjanjian kerja tersebut dapat dimintakan
pembatalan (vernietigbaar ). Artinya, perjanjian
tetap bertahan selama para pihak atau pihak ketiga yang terkait dengan
perjanjian belum memintakan pembatalan dan diputuskan batal.
Jika
tidak memenuhi kedua syarat terakhir tersebut ( syarat obyektif ),
maka perjanjian tersebut batal demi hukum ( nietigheid
van rechtswege ). Artinya, perjanjian itu dianggap tidak pernah
ada.
Koq segel nggak masuk
ke syarat sah perjanjian kerja, kenapa?
Adanya
meterai bukan merupakan syarat sahnya atau dasar-dasar perjanjian kerja.
Artinya, perjanjian kerja sah secara hukum jika memenuhi empat syarat di atas.
Fungsi meterai yaitu:
· untuk
memperkuat perjanjian kerja bagi para pihak;
· agar
menjadi alat bukti yang sah di pengadilan jika para pihak bersengketa di depan
pengadilan.
Kalau
begitu isi perjanjian kerja apa?
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
2.
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh;
3.
jabatan atau jenis pekerjaan;
4.
tempat pekerjaan;
5.
besarnya upah dan cara pembayarannya;
6.
persyaratan kerja (mengambil hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para pihak);
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
8.
tempat dan tanggal perjanjian kerja
dibuat; dan
9.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian
kerja.
Ini isi minimal yang harus ada dalam
perjanjian kerja.
Berapa rangkap
perjanjian kerja mesti dibuat?
Perjanjian
kerja mesti dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap masing-masing untuk
pekerja/buruh dan pengusaha.
Apa macam-macam
perjanjian kerja?
Berdasarkan waktunya,
perjanjian kerja dibagi menjadi:
1. perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT);
2. pekerjaan
waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sedangan
berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
1.
tertulis;
2.
bahasa
Apa sih bedanya antara
PKWT dengan PKWTT?
PKWT adalah
perjanjian kerja antara pekerja / buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. PKWT
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
· didasarkan
atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu;
· dibuat
secara tertulis;
· dalam
bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing
dengan bahasa Indonesia sebagai yang utama;
· tidak
ada masa percobaan kerja (probation)
Sedangkan PKWTT adalah
perjanjian kerja antara pekerja / buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan
kerja yang bersifat tetap.
Biasanya
orang awam menyebut orang yang bekerja berdasarkan PKWT dengan karyawan
kontrak, sedangkan orang yang bekerja berdasarkan PKWTT dengan karyawan
tetap.
Apa akibat hukum jika
PKWT dibuat secara lisan?
Akibat
hukumnya adalah perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT.
Kalau dalam PKWT
mensyaratkan adanya masa probation , apa akibat hukumnya?
Perjanjian
kerja tersebut batal demi hukum (nietig).
Jika ada perbedaan
penafsiran dari PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan bahasa asing,
manakah yang dipakai?
Yang
dipakai dan yang berlaku adalah PKWT berbahasa Indonesia.
Bagaimana jika ada PKWT
yang hanya berbahasa asing atau tidak menggunakan huruf latin?
Akibat
hukumnya PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan
kerja.
Pekerjaan yang
bagaimana sih yang dapat dikategorikan sebagai PKWT?
· pekerjaan
yang selesai sekali atau sementara sifatnya;
· solusi
pekerjaan paling lama tiga tahun;
· pekerjaan
musiman;
· pekerjaan
yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau penjajakan.
Berapa
lama PKWT dapat diadakan?
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu dapat
diadakan paling lama dua tahun.
Perpanjangannya
berapa lama?
PKWT dapat diadakan hanya satu kali dan paling
lama satu tahun. Untuk itu,paling lama tujuh hari sebelum
perjanian berakhir, pengusaha telah memberitahukan maksud perpanjangan tersebut
secara tertulis kepada pekerja / buruh.
Kalau
pembaharuan perjanjian, dapatkah itu diterapkan pada PKWT?
Dapat. Reformasi dapat dilakukan hanya satu
kali dan paling lama dua tahun.Reformasi ini dapat
diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya
PKWT.Misalnya, untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, ketika
pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan reformasi.
Bagi
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, maka PKWT
berubah menjadi PKWTT ketika reformasi PKWT tidak melalui masa tenggang waktu
30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan
lain. Sedangkan PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
tidak dapat diadakan reformasi.
Kalau
begitu, berapa waktu paling lama untuk PKWT?
Waktu terlama PKWT:
= waktu pengadaan terlama + waktu perpanjangan
terlama+waktu pembaharuan
= 2 tahun+1 tahun+2 tahun
= 5 tahun
Apa
akibat hukumnya jika tidak memenuhi ketentuan mengenai waktu tersebut,
katakanlah waktu pembaruan PKWT tiga tahun?
Akibat
hukumnya adalah perjanjian tersebut menjadi PKWTT.
Berapa
lama masa probation?
Tiga bulan lama penamaan massa percobaan.
Dapatkah
pengusaha membayar upah pekerja / buruh di bawah upah minimun yang terjadi pada
masa probation ini?
Tidak boleh secara hukum.
Bilamanakah
perjanjian kerja berakhir?
1.pekerja
meninggal dunia;
2.jangka
waktu perjanjian kerja berakhir;
3.adanya
putusan pengadilan dan / atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap; atau
4.adanya
situasi atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja tertentu diharuskan untuk membuat secara tertulis yaitu :
Perjanjian kerja tertentu diharuskan untuk membuat secara tertulis yaitu :
a) Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Dibuat antara awak kapal dengan perusahaan atau dengan nahkoda yang mewakili pengusaha.
Dibuat antara awak kapal dengan perusahaan atau dengan nahkoda yang mewakili pengusaha.
b) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Dibuat antara perusahaan pengerah tenaga kerja dengan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri.
Dibuat antara perusahaan pengerah tenaga kerja dengan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri.
c) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah(AKAD)
Dibuat antara tenaga kerja dengan perusahaan pemakai yang memuat persyaratan-persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.
Dibuat antara tenaga kerja dengan perusahaan pemakai yang memuat persyaratan-persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.
d) Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu (Kontrak)
Dibuat antara pekerja dengan perusahaan yang memuat persyaratan dan kondisi didalam bekerja.
Dibuat antara pekerja dengan perusahaan yang memuat persyaratan dan kondisi didalam bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar