HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa;
Hukum
Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
De La Bassecour Laan
Hukum Administrasi Negara adalah himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi (beraksi),
maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungannya antara tiap-tiap
warga negara dengan pemerintahnya.
E.
Utrecht
bahwa
Hukum Administrasi Negara adalah cabang ilmu pengetahuan hukum yang menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrages,
yakni administrasi negara) melakukan tugas istimewa mereka.
HAN adalah hukum yang mengatur lembaga lembaga Negara tentang
menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan UUD serta kewenangan menurut
UUD.
Sumber
sumber HAN
1.
Sumber Hukum Materiil
Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari
aturan hukum adalah historik, filosofik dan sosiologis/ antropologis.
a. Sumber Hukum
Historik (Sejarah)
Sumber hukum dari sudut historik ini yang
paling relevan adalah undang-undang dan sistem hukum tertulis di masa lampau
sebab undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang
betul-betul berlaku, sedangkan dokumen dan surat-surat keterangan hanya
bersifat mengenalkan hukum yang berlaku di masa lampau.
b. Sumber
Sosiologis/ Antropologis
Berdasarkan pada sosiologi/ antropologis ditegaskan
bahwa sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti
lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagi
hukum oleh lembaga-lembaga tersebut. Dan dari pengetahuan itulah dapat dibuat
materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya. Dapat juga dikatakan
bahwa dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang dimaksud dengan sumber hukum
adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan hukum positif,
faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomi, agamis dan psikologis.
c. Sumber
Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting
yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu:
- Ukuran
untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu
dimaksudkan, antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang
secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil.
- Faktor-faktor
yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar
ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat
pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.
2. Sumber Hukum
Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti formal
diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh
instansi Pemerintah yang berwenang.” Dengan kata lain, bentuk wadah sesuatu
badan pemerintah tertentu dapan menciptakan hukum.
Sumber hukum formal dari Hukum Administrasi
Negara adalah;
- Undang-undang
(Hukum Administrasi Negara tertulis)
- Praktek
Administrasi Negara (Konvensi)
- Yurisprudensi
- Doktrin (anggapan
para ahli hukum)
3.
Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat
kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber
hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat
diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar
dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat
pembentukan undang-undang mengambil bahannya.
Asas hukum Administrasi
1.
Asas
yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat
administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa
keadilan dan kepatutan).
2.
Asas legalitas
(wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus
ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia
adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam
setiap tindakan pemerintah.
3 Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang
pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya
sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
4.
Azas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau dengan
istilah lain, azas tidak boleh melakukan “de Tuornement de Pouvoir”
5.
Azas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi
negara yang satu oleh yang lainnya atau disebut azas “exes de Pouvoir”
6.
Azas kesamaan hak bagi setiap penduduk negara atau
disebut azas non diskriminatif
7.
Azas upaya memaksa atau bersanksi sebagai jaminan pentaat
kepada hukum administrasi negara
8.
Azas kebebasan, yaitu kepada badan-badan administrasi
negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut
kepentingan umum, bangsa dan negara disebut azas freis ermessen
Bentuk perbuatan HAN
Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni:
Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni:
1.
golongan perbuatan hukum (rechts handelingen).
2.
golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke
handelingen).
Golongan perbuatan hukum dibagi dalam 2 macam,
yaitu:
1.
perbuatan menurut hukum privat (sipil).
2.
perbuatan menurut hukum publik.
Perbuatan menurut hukum publik ada 2 macam,
yaitu
1.
perbuatan hukum publik yang bersegi 2 (dua)
2.
perbuatan hukum publik yang bersegi 1 (satu)
PENGERTIAN
BESCHIKKING (PENETAPAN)
Ø W.F PRINSBeschikking adalah suatu tindakan
hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan olehpenguasa berdasarkan
kewenangan khusus.
Ø .Diskresi/freies Ermesen adalah suatu
keputusan dari pada para pejabat administrasi Negara yang berwenang dalam
bidangnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Lembaga – lembaga negara. Setelah amandemen UUD 1945, lembaga tinggi
negara menjadi:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (MPR-RI),
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI),
- Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD-RI),
- Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia,
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA-RI),
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI).
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MK-RI), dan
- Komosi
yudisial (KY).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
§ Merupakan lembaga tinggi Negara.
§ Terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945.
§
MPR mempunyai kewenangganya antara lain yaitu:
1.
Dapat mengubah dan menetapakn UUD
2.
Melantik Presiden dan wakil Presiden
3. Memberhentikan Presiden dan wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD .
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) :
§ DPR mempunyai kewenangan :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai
lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga
yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar
biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah ,Sesuai dengan
Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
1. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang
berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan
dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
Ciri-ciri Pemerintahan Parlementẻ yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk
oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan
non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
- Harus membuat RAPBN
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat
dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan
non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
- Bisa menggunakan APBN tahun lalu.
PRESIDEN
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebagai seorang kepala negara, menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut:
- membuat perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan konsul. Duta adalah
perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu.
Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di
kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- menerima duta dari negara lain
- memberi gelar, tanda jasa dan tanda
kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala
pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan
pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden
sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
- memegang kekuasaan pemerintah menurut
Undang-Undang Dasar
- berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan
yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau
dilanggar kehormatannya.
- memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada
tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi
adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi
angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai
wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya .
Grasi adalah
wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang
telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau
mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Atas pertimbangan MA .
Rehabilitasi
adalah kewenangan
president as pertimbangan MA dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang atas suatu keputusan hakim/pengembalian nama baik.
Amnesti
adalah kewenangan president atas
pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan terhadap orang banyak
seperti halnya Genosida ,Terorisme.
Abolisi
kewenangan Presiden atas pertimbangan DPR untuk menghentikan pengusutan dan
pemeriksaan suatu perkara / Deponering /SP3 (surat penghentian penyelidikan dan
penuntutan).
Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
#menguji materi mengenai peraturan yang berada di bawah UU
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung,
antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga
melakukan tindak pidana.
·
Menguji UU
terhadap UUD1945
·
Sengketa pemili
·
Pembubaran Parpol
·
Sengketa antar
lembaga Negara.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
Warga Negara dan Penduduk
·
Berdasarkan pasal
26 UUD 1945;
·
Warga Negara
adlah orang –orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
oleh UU sebagai warga Negara ,WNI dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia
yang disahkan oleh UU
·
Penduduk adalah
wraga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia Ps
26 (20.yang mendia suatu wilayah.(jadi warga Negara sudah tentu sebgai penduduk
karena mendia suatu wilayah,sedangkan Penduduk belum tetntu warga Negara).
Wilayah Negara
·
NKRI adalah
Negara kepulauan PS.25a
·
Negara Indonesia
ialah Negara republic. Ps.1(1)
·
Negar indonesi
negar a Hukum Ps. 1 (3)
Sementara berbicara tentang
sumber-sumber kewenangan,maka terdapat 3 ( tiga ) sumber kewenangan yaitu :
- Sumber Atribusi yaitu pemberian
kewenangan pada badan atau lembaga / pejabat Negara tertentu baik oleh
pembentuk Undang-Undang Dasar maupun pembentuk Undang-Undang.Sebagai
contoh : Atribusi kekuasaan presiden dan DPR untuk membentuk
Undang-Undang.
- Sumber Delegasi Yaitu penyerahan atau
pelimpahan kewenanangan dari badan / lembaga pejabat tata usaha Negara
lain dengan konsekuensi tanggung jawab beralaih pada penerima
delegasi.Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang persetujuan
calon wakil kepala daerah.
- Sumber Mandat yaitu pelempahan kewenangan
dan tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat.Sebagai contoh :
Tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada
bawahannya.
Komisi – komisi di DPR
1. Bidang Pertahanan ,luar negri dan informasi
2. Bidang pemerintahaan dalam negri,otda,aparatur
Negara dan agrarian
3. Bidang hukum .peraturan perundang undangan
,HAM dan keamanan
4. Bidang perkebunan,pertanian, kehutanan
kelautan ,perikanan dan pengan
5. Bidang perhubungan
,telekomunikasi,PU,perumahan rakyat,pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal
6. Bidang perdagangan ,perindustrian ,koperasi
UKM,investasi ,dan BUMN
7. Bidang energy ,sumber daya mineral ,riset dan
tekhnologi,serta lingkungan hidup
8. Bidang agama ,sosila dan pemberdayaan
perempuan.
9. Bidang kependudukan ,kesehatan ,tenaga kerja
dan transmigrasi
10. Bidang pendidikan ,pemuda ,Olahraga
,Pariwisata ,kesenian,dan Kebudayaan
11. Bidang Keuangan ,Perancangan pembangunan
Nasional,Perbankan dan lembaga keuangan Bukan Bank.
Atribusi
adalah Pembagian kekuasaan kepada berbagai intsansi
Delegasi
adalah Penyerahaan wewenang dari
pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan harus bedasarkan
kekuataan hukum .
Mandat
adalah Pemberian kekuasa disertai
perintah oleh alat perlengkapan pemerintahaan yang berwenang ini kepada yang
lain akan melaksanakan tugas atas nama tanggung alat pemerintah yang pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar