Translate

Jumat, 26 April 2013

Hukum Administrasi Negara


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa;
Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
De La Bassecour Laan
Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi (beraksi), maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungannya antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya.
E. Utrecht
bahwa Hukum Administrasi Negara adalah cabang ilmu pengetahuan hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrages, yakni administrasi negara) melakukan tugas istimewa mereka.
HAN adalah hukum yang mengatur lembaga lembaga Negara tentang menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan UUD serta kewenangan menurut UUD.
Sumber sumber HAN
1.      Sumber Hukum Materiil
Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan sosiologis/ antropologis.
a.      Sumber Hukum Historik (Sejarah)
Sumber hukum dari sudut historik ini yang paling relevan adalah undang-undang dan sistem hukum tertulis di masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul berlaku, sedangkan dokumen dan surat-surat keterangan hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku di masa lampau.
b.      Sumber Sosiologis/ Antropologis
Berdasarkan pada sosiologi/ antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagi hukum oleh lembaga-lembaga tersebut. Dan dari pengetahuan itulah dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya. Dapat juga dikatakan bahwa dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomi, agamis dan psikologis.
c.       Sumber Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu:
  1. Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil.
  2. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.
2.      Sumber Hukum Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintah yang berwenang.” Dengan kata lain, bentuk wadah sesuatu badan pemerintah tertentu dapan menciptakan hukum.
Sumber hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah;
  1. Undang-undang (Hukum Administrasi Negara tertulis)
  2. Praktek Administrasi Negara (Konvensi)
  3. Yurisprudensi
  4. Doktrin (anggapan para ahli hukum)
3.      Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.
Asas hukum Administrasi
1.      Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2.      Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3    Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
4.      Azas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau dengan istilah lain, azas tidak boleh melakukan “de Tuornement de Pouvoir”
5.      Azas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya atau disebut azas “exes de Pouvoir”
6.      Azas kesamaan hak bagi setiap penduduk negara atau disebut azas non diskriminatif
7.      Azas upaya memaksa atau bersanksi sebagai jaminan pentaat kepada hukum administrasi negara
8.      Azas kebebasan, yaitu kepada badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum, bangsa dan negara disebut azas freis ermessen
Bentuk perbuatan HAN
Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni:
1.      golongan perbuatan hukum (rechts handelingen).
2.      golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handelingen).
Golongan perbuatan hukum dibagi dalam 2 macam, yaitu:
1.      perbuatan menurut hukum privat (sipil).
2.      perbuatan menurut hukum publik.
Perbuatan menurut hukum publik ada 2 macam, yaitu
1.      perbuatan hukum publik yang bersegi 2 (dua)
2.      perbuatan hukum publik yang bersegi 1 (satu)

PENGERTIAN BESCHIKKING (PENETAPAN)
Ø  W.F PRINSBeschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan olehpenguasa berdasarkan kewenangan khusus.
Ø  .Diskresi/freies Ermesen adalah suatu keputusan dari pada para pejabat administrasi Negara yang berwenang dalam bidangnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Lembaga – lembaga negara. Setelah amandemen UUD 1945, lembaga tinggi negara menjadi:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan
  • Komosi  yudisial (KY).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
§  Merupakan lembaga tinggi Negara.
§  Terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945.
§  MPR mempunyai kewenangganya antara lain yaitu:
1.      Dapat mengubah dan menetapakn UUD
2.      Melantik Presiden dan wakil Presiden
3.      Memberhentikan Presiden dan wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD .
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) :
§  DPR mempunyai kewenangan  :
1.      Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.      Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.      Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.      Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.      Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah ,Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

1.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.      Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3.      Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Ciri-ciri Pemerintahan Parlementẻ yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Harus membuat RAPBN
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Bisa menggunakan APBN tahun lalu.
PRESIDEN
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. menerima duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya .
Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Atas pertimbangan MA .
Rehabilitasi adalah kewenangan president as pertimbangan MA dalam rangka mengembalikan  hak seseorang yang telah hilang atas  suatu keputusan hakim/pengembalian nama baik.
Amnesti adalah kewenangan president atas  pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan terhadap orang banyak seperti halnya Genosida ,Terorisme.
Abolisi kewenangan Presiden atas pertimbangan DPR untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara / Deponering /SP3 (surat penghentian penyelidikan dan penuntutan).
 Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
#menguji materi  mengenai peraturan yang berada di bawah UU
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan tindak pidana.
·         Menguji UU terhadap UUD1945
·         Sengketa pemili
·         Pembubaran Parpol
·         Sengketa antar lembaga Negara.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.      mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.      menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Warga Negara dan Penduduk
·         Berdasarkan pasal 26 UUD 1945;
·         Warga Negara adlah orang –orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga Negara ,WNI dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia yang disahkan oleh UU
·         Penduduk adalah wraga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia Ps 26 (20.yang mendia suatu wilayah.(jadi warga Negara sudah tentu sebgai penduduk karena mendia suatu wilayah,sedangkan Penduduk belum tetntu warga Negara).
Wilayah Negara
·         NKRI adalah Negara kepulauan PS.25a
·         Negara Indonesia ialah Negara republic. Ps.1(1)
·         Negar indonesi negar a Hukum  Ps. 1 (3)
Sementara berbicara tentang sumber-sumber kewenangan,maka terdapat 3 ( tiga ) sumber kewenangan yaitu :
  1. Sumber Atribusi yaitu pemberian kewenangan pada badan atau lembaga / pejabat Negara tertentu baik oleh pembentuk Undang-Undang Dasar maupun pembentuk Undang-Undang.Sebagai contoh : Atribusi kekuasaan presiden dan DPR untuk membentuk Undang-Undang.
  2. Sumber Delegasi Yaitu penyerahan atau pelimpahan kewenanangan dari badan / lembaga pejabat tata usaha Negara lain dengan konsekuensi tanggung jawab beralaih pada penerima delegasi.Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang persetujuan calon wakil kepala daerah.
  3. Sumber Mandat yaitu pelempahan kewenangan dan tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat.Sebagai contoh : Tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.
Komisi – komisi di DPR
1.      Bidang Pertahanan ,luar negri dan informasi
2.      Bidang pemerintahaan dalam negri,otda,aparatur Negara dan agrarian
3.      Bidang hukum .peraturan perundang undangan ,HAM dan keamanan
4.      Bidang perkebunan,pertanian, kehutanan kelautan ,perikanan dan pengan
5.      Bidang perhubungan ,telekomunikasi,PU,perumahan rakyat,pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal
6.      Bidang perdagangan ,perindustrian ,koperasi UKM,investasi ,dan BUMN
7.      Bidang energy ,sumber daya mineral ,riset dan tekhnologi,serta lingkungan hidup
8.      Bidang agama ,sosila dan pemberdayaan perempuan.
9.      Bidang kependudukan ,kesehatan ,tenaga kerja dan transmigrasi
10.  Bidang pendidikan ,pemuda ,Olahraga ,Pariwisata ,kesenian,dan Kebudayaan
11.  Bidang Keuangan ,Perancangan pembangunan Nasional,Perbankan dan lembaga keuangan Bukan Bank.
Atribusi adalah Pembagian kekuasaan kepada berbagai intsansi
Delegasi adalah Penyerahaan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan harus bedasarkan kekuataan hukum .
Mandat adalah Pemberian kekuasa disertai perintah oleh alat perlengkapan pemerintahaan yang berwenang ini kepada yang lain akan melaksanakan tugas atas nama tanggung alat pemerintah yang pertama.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar