Pengertian Hukum Acara Pidana
Undang-undang tidak memberikan pengertian resmi mengenai
hukum acara pidana, yang ada adalah berbagi pengertian mengenai bagian-bgian
tertentu dari hukum acara pidana, misalnya penyelidikan, Penyidikan,
penangkapan dan lain sebagainya.
Prof. MULYATNO
menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian
dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar
dan aturan-aturan yang menentukan dengan
cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan
pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan
perbuatan pidana.
intinya bahwa Hukum Acara Pidana adalah Keseluruhan
aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan pidana serta
prosedur penyelesaian perkara pidana meliputi proses pelaporan dan pengaduan, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan dan pelaksanaan
putusan pidana
Hukum Acara
Pidana Indonesia
ada di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981
ada di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981
Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Pidana
Ø Fungsi Represif
yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan
menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai
perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan
yang terdapat di dalam hukum pidana dapat diterapkan.
Ø Fungsi Preventif
yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan.
fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidana dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang akan berpikir kalau akan melakukan tindak pidana.
Tujuan hukum acara pidana dalam pedoman
pelaksanaan KUHAP
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan
mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran
yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah
pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya
meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti
bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat
dipersalahkan.
jika memperhatikan rumusan di atas maka tujuan hukum pidana dapat dikatakan bahwa tujuan hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
a.
mencari dan mendapatkan kebenaran
b.
melakukan penuntutan
c.
melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan
Siapa
Yang berhak mencari dan menemukan kebenaran ?
menurut hukum acara pidana yang bertugas mencari dan
menemukan kebenaran adalah pihak kepolisian dalam hal ini adalah penyelidik dan
penyidik. kebenaran yang dimaksudkan adalah keseluruhan fakta-fakta yang
terjadi yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.
Tujuan melakukan penuntutan adalah menjadi
tugas dari kejaksaan yang dilakukan oleh JPU
penuntutan harus dilakukan secermat mungkin sehingga penuntutan itu merupakan penuntutan yang tepat dan benar. sebab kesalahan
penuntutan akan berakibat fatal yaitu gagalnya penuntutan yang berakibat pelaku
bebas.
Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas-asas yang berlaku dalam Hukum acara Pidana ada yang bersifat umum dan bersifat Khusus. yang bersifat umum
berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku
hanya didalam persidangan saja.
Asas-asas
Umum
berlaku pada seluruh kegiatan peradilan
Asas Kebenaran Materiil
bahwa pada pemeriksaan perkara pidana lebih mementingkan
kepada penemuan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sungguh sungguh sesuai
dengan kenyataan.
prinsip ini terlihat dalam proses persidangan, bahwa
walaupun pelaku sudah mengakui kesalahannya namun belum
cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan alasan. beda dengan di amerika.
Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya
murah.
peradilan cepat artinya. dalam melaksanakan
peradilan diharapkan dapat diselenggarakann sesederhana mungkin dan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam
penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit.
Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan
sedemikian rupa agar terjangkau bagi pencari keadilan
hal ini ada didalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004
tentang kekuasaan Kehakiman pada pasal 4 ayat (2).
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of
inocene)
Asas praduga tak bersalah ini menghendaki agar
setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah
sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. pada semua tingkatan
berlaku hal yang sama, implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka
dihdirkan disidang pengadilan dilakukan dengan tidak diborgol
prinsip ini dipatuhi karena telah tertuang dalam UU No. 4 tahun 2004 pasal 8 yang mengatkan “ setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan dituntut dn dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan kesalahannya dan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas lain yang sungguh berbeda dengan asas ini adalah asas praduga bersalah (Presumtion of Qualty) asas ini menjelaskan
sebaliknya.
Asas Inquisitoir dan Accusatoir
asas Inquisitoir adalah asas yang menjelaskan
bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus dengan cara rahasia dan tertutup.
asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan tanpa memperoleh hak
sama sekali. seperti Bantuan hukum dan ketemu dengan keluarganya.
asas accusatoir menunjukkan bahwa seorang
tersangka/tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi sebagai subyek.
asas ini memperlihatkan pemerinsaan dilakukan secara terbuka untuk umum. dimana
setiap orang dapat menghadirinya.
Indonesia
Memakai yang Mana ?
Di Indonesia memakai asas Inquisatoir yang
diperlunak atau dapat pula dikatakan Campuran. karena terdakwa masih menjadi
obyek pemeriksaan namun dapt dilakukan secara terbuka dan terdakwa dapat berargumen untuk
membela diri sepanjang tidak melanggar undang-undang, dan prinsip ini ada pada
asas accusatoir.
Asas Legalitas dan asas oportunitas
asas legalitas adalah asas yang menghendaki
bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa
memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya.
asas oportunitas adalah memberi wewenang pada penuntut umum untuk
menuntut atau tidak menuntut seorang pelaku dengan alasan kepentingan umum. inilah yang dianut Indonesia contohnya seseorang
yang memiliki keahlian khusus, dan hanya dia satu-satunya di negara itu maka
dengan alasan ini JPU boleh memilih untuk tidak menuntut.
Asas-asas Khusus
asas khusus ini hanya berlaku didalam persidangan saja.
asas-asas yang dimaksud adalah:
Asas sidang terbuka untuk umum
maksud dari asas ini adalah bahwa dalam setiap persidangan harus
dilakukan dengan terbuka untuk umum artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun
dalam hal ini ada pengecualianya yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan
kasus yang terdakwanya adalah ank dibawah umur. dalam hl ini dapat dilihat
dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan “ untuk keperluan pemeriksaan
hakim ketua sidang membuka sidang dn menytakan terbuka untuk umum kecuali dalam
perkara mengenai kesusilaan tau
terdakwanya nk-anak”.
berdasarkan rumusan pasal-pasal yang ada dalam
KUHAP maka beberapa ahli hukum acara pidana yang ditemukan dalam berbagai
literatur membagi tahapan itu menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu:
a.
Tahapan pemeriksaan Pendahuluan,
b.
Tahapan Penuntutan dan
c.
Tahapan pemeriksaan disidang pengadilan.
Menurut S Tanusubroto yang dimaksud dengan
Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan penyidikan atau pemeriksaan sebelum
dilakukan di muka persidangan pengadilan. Seperti halnya dengan yang
disampaikan oleh Soedjono D. yaitu Pemeriksaan yang dilakukan apabila ada
persangkaan, baik tertangkap tangan atau tidak, yang dilakukan sebelum
pemeriksaan dimuka persidangan pengadilan.
Tentang Penyelidikan.
Definisi
dari Penyelidikan adalah ada di dalam ketentuan umum Pasal 1 butir 5
yang menjelaskan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP).
pertanyaannya sekarang adalah siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan itu ?
jika memperhatikan pasal 4 KUHAP yang berwenang
melakukan fungsi penyelidikan adalah “setiap Pejabat polisi negara Republik
Indonesia”. dalam pasal ini ditegaskan hanya polisi yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pejabt diluar kepolisian tidak
diperkenankan oleh undang-undang begitu pula jaksa.
yang membedakan antara laporan dan pengaduan ?
Laporan dapat disampaikan oleh setiap orang dan merupakan
kewajibannya, sementara pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tertentu saja
buka kewajibanny tapi merupakan hak.
dari segi obyeknya,
laporan obyeknya adalah setiap delik/tindak pidana yang
terjadi tidak ada pengecualiannya, jadi hal ini berkenaan dengan delik biasa.
sementara pengaduan, obyeknya terbatas pada delik-delik aduan saja.
Dari segi isinya,
laporan berisi
tentang pemberitahuan tanpa disertai permohonan, sedangkan pengaduan isinya
pemberitahuan disertai dengan permohonan untuk segera melakukan tindakan hukum.
Dari segi Pencabutan,
Laporan tidak
dapat dicabut kembali sementara pengaduan
dapat dicabut kembali.
Apa
yang dimaksud dengan Barang Bukti ?
barang bukti adalah barang yang digunakan untuk melakukan
atau yang berkaitan dengan tindak pidana.
Alat bukti disebutkan dalam pasal 184 KUHAP
yaitu:
a.
Keterangan saksi
b.
Keterangan ahli
c.
Surat
d.
Petunjuk
e.
keterangan terdakwa
perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan
dilihat dari sudut pejabat yang
melaksanakannya.
penyelidikan pejabat yang melaksanakanya
adalah yang terdiri dari pejabat POLRI saja, sedangkan Penyidikan, pejabat yang
terdiri POLRI dan Pejabat Pegawai Negeri sipil (PPNS) tertentu.
dari segi penekanannya tugasnya
Penyelidikan penekanannya pada “mencari dan
menemukan sesuatu peristiwa” yang diduga sebagai tindakan pidana.
sedangkan Penyidikan penekanannya pada tindakan
“mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi
terang,
dari segi pangkat pejabat polri,
penyelidikan adalah mereka yang memiliki pangkat Letnan
dua, sedangkan untuk Penyidik adalah Letnan satu keatas.
Adapun kewenangan penyidik dalam melakukan
penyidikan dapat ditemukan dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
a.
menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang
danya tindak pidana
b.
melakukan tindakan pertama pada saat ditempatkejadian TKP
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tnda
pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penangkapan,penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f.
mengmbil sidik jari dan memotretseseorang;
g.
mendatangkan orang ahli diperlakukan dalam hubungannya
dengan pemeriksan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggungjawab.
Tujuan dan alasan penangkapan
tujuan penangkapan disebutkan dalam 16 KUHAP yakni untuk
kepentingan penyelidikan atau untuk kepentingan penyidikan,
sementara itu alasan penangkapan ditentukan dalam pasal
17 KUHP yaitu: adanya dugaan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
( bukti permulaan yang cukup minimal satu alat bukti dan
satu barang bukti)
Syarat sahnya penangkapan
a.
dengan menunjukkan surat tugas penangkapan yang
dikeluarkan oleh penyidik atau penyidik pembantu;
b.
dengan memberikan surat perintah penangkapan kepada
tersangka yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan
serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan serta tempat ia
diperiksa;
c.
surat perintah penangkapan tersebut harus dikeluarkan
oleh pejabat kepolisian negara republik Indonesia yang berwenang dalam
melakukan penyidikan didaerah hukumnya;
d.
dengan menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan itu kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan
Tentang
Penahanan
Alasan penahanan
Alasan penahanan dibagi dua yaitu alasan
obyektif dan alasan subyektif
Alasan Obyektif
yaitu: karena undang-undang sendiri yang menentukan tindak pidana mana yang akan dikenakan penahanan; hal ini
ditentukan dalam pasal 21 ayat 14 ayat (4) KUHAP yaitu:
l perbuatan pidana yang diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih;
l perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam
pasal 335, 351 dan sebagainya.
Alasan Subyektif
yaitu: alasan yang muncul dari penilaian subyektif
pejabat yang menitikberatkan pada keadaan dan keperluan penahanan itu
sendiri. hal ini ditentukan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:
l adanya dugaan keras bahwa tersangka terdakwa
melakukan tindak pidana berdsarkan bukti permulaan yang cukup;
l adanya keadaan yang menimbulkan kekawatiran
bahwa tersangka dan terdakwa akan melarikan diri;
l adanyakekawatiran tersangka atau terdakwa merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Siapa
yang berwenang melakukan penahanan ?
Pejabat yang berwenang melakukan penahanan adalah:
l Penyidik
l Penuntut umum
l Hakim pengadilan negeri
l Hakim pegadilan Tinggi
l Hakim mahkamah Agung
Penagguhan Penahanan
penangguhan penahanan ini sifatnya permohonan, sehingga
dikabulkan dan tidaknya sangat tergantung pada pejabat yang menahannya.
penangguhan penahanan dalam undang=undang dapat dilakukan dengan jaminan maupun
tidak dengan jaminan namun hampir disetiap praktek tidak pernah ada penangguhan
yang tidak pakai jaminan.
KUHAP membagi jenis penahanan menjadi 3 yaitu:
a.
Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
b.
Penahanan Rumah
c.
Penahanan Kota (pasal 22 ayat (1))
l pada tahanan rumah tahanan negara maka masa penahanan itu dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
l untuk tahanan kota pengurangan tersebut
seperlima (1/5) dari jumlah lamanya waktu penahanan,
l sedangkan dalam tahanan rumah dikurangkan
sepertiga (1/3)
Tempat-tempat yang dikcualikan dan tidak
diperkenankan untuk memasukinya adalah:
l Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR dan
DPR
l tempat dimana sedang diadakan /berlangsung ibadah dan
atau upacara keagamaan;
l ruang dimana sedang berlangsung sidang
pengadilan.
Tentang Penyitaan
Penyitaan berbeda dengan penggeledahan walaupun sama-sama
merupakan upaya paksa,
Jika penggeledahan tujuanya untuk kepentingan
penyelidikan atau untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, sedangkan
penyitaan tujuanya untuk kepentingan pembuktian terutama
ditujukan untuk barang bukti dimuka sidang.
penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada
tahap penyidikan. sesudah lewat tahap penyidikan tak dapat lagi dilakukan
penyitaan untuk dan atas nama penyidik. karena pasal 38 menegaskan bahwa yang
berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik.
Bentuk-bentuk penyitaan dapat dibagi
menjadi 3 yaitu:
a.
penyitaan biasa atau umum;
b.
penyitaan dalam keadaa perlu dan mendesak;
c.
penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.
Penyitaan biasa
penyitaan biasa adalh penyitaan yang
menggunakan atau memlalui perosedur biasa yang merupakan aturan umum penyitaan.
adapun tata cara pelaksanaan penyitaan bentuk yang biasa
atau umum dilakukan dengan cara:
a.
harus ada surat izin penyitaan dari pengadilan negeri;
b.
memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal;
c.
memperlihatkan benda yang akan disita;
d.
penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus
disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi;
e.
membuat berita acara penyitaan
f.
membungkus benda sitaan.
Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak
cara ini sebagai pengecualian dari penyitaan biasa, pasal
38 ayt 2 memberikan pengecualian untuk memungkinkan melakukan penyitaan tanpa
menggunakan prosedur baku ataudengan memperoleh surat izin dari PN, hal ini
diperlukan untuk memberikan kelonggaran bagi penyidik untuk bertindak cepat sesuai
dengan keadaan yang diperlukan.
dalam hal penyitaan tanpa menggunakan izin ini atau
dengan kata lain penyitaan dalam keadaan perlu dan
memaksa, ini hanya dilakukan terhadap benda bergerak dan untuk itu wajib segera
dilaporkan kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan persetujuan (pasal 38 ayat
(2)).
Berkenaan dengan benda benda sitaan ini perlu
juga memperhatikan ketentuan pasal 45 KUHAP sebagai berikut:
l Dalam hal benda sitaan tediri dari benda yang mudah lekas rusak atau
membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan terlalu lama sampai adanya
putusan pengadilan, sehingga dalam kondisi seperti ini sejauh mungkin dengan
persetujuan tersangka atau kuasanya dapat mengambil tindakan sebagi berikut:
l apabila perkara masih ada ditangan penyidik
atau penuntut umum, benda tersebutdapat dijual lelang atau diamankan oleh
penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka dan kuasanya;
l apabila perkara sudahditangan pengadilan, maka
benda tersebut dapat dijual oleh penuntut umum atas izin hakim yang
menyidangkan yang disaksikan terdakwa dan kuasanya.
l hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang
berupa uang dipakai sebagai barang bukti;
l guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin
disisihkan sebagian kecil dari benda;
l benda sitaan yang bersifat terlarang atau
dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan ini misalnya narkoba.
Copyright by Eyang Butak 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar