BAB
II
PEMBAHASAN
A.STATUS HUKUM
1.Sejarah
Internasional Development Association (IDA)
Asosiasi
Pembangunan Internasional di dirikan pada tanggal 24 September 1960,
Selama 1940-an dan 1950-an, Negara-negara berkembang dengan pendapatan termiskin mulai
menyadari bahwa mereka tidak bisa lagi mampu untuk meminjam modal dan
diperlukan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan dari pada yang
ditawarkan oleh BankInternasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD).
Negara-negara berkembang tumbuh
semakin frustrasi dengan tidak mampu membayar pinjaman IBRD dan dirasakan
Marshall Plan sebagai hadiah relatif murah hati kepada Eropa negara. Pada akhir
1940-an dan awal 1950-an, negara-negara berkembang mulai menyerukan PBB (PBB)
untuk menciptakan sebuah badan pembangunan yang akan menawarkan dukungan teknis
dan pembiayaan konsesi, dengan keinginan tertentu bahwa badan tersebut mematuhi
konvensi badan PBB lainnya 'masing-masing negara memiliki satu suara sebagai
lawan suara.
Kemudian Presiden IBRD Eugene R.
Black, Sr yang pada saat itu melihat dan menelaah untuk mengatasi hal tersebut
untuk membentuk dan membuat gagasan untuk membentuk Asosiasi Pembangunan
Internasional yang berafiliasi dengan IBRD atau yang lebih di kenal sebagai
Bank Dunia ,dan pada akhir Januari 1960 ,lima belas Negara menandatangani
perjanjian awal untuk mendirikan Asosiasi Pembangunan Internasional dan
diluncurkan pada 24 September 1960 dengan anggaran awal sebesar $ 913.000.000
(US $ 7,1 miliar pada 2012 dolar ). Selama delapan bulan ke depan setelah
peluncurannya, IDA tumbuh menjadi 51 negara anggota dan dipinjamkan $
101.000.000 ($ 784.200.000 pada tahun 2012 dolar) ke empat negara berkembang.
2.Status
Hukum Internasional
Development Association (IDA)
Asosiasi
Pembangunan Internasional merupakan organisasi internasional yang mempunyai
status hukum dalam menjalankan kinerja organisasi tersebut dengan Status hukum Perjanjian dengan masing – masing Negara
anggotanya dengan Negara donor.
3.Fungsi
dan Tujuan Internasional Development Association (IDA)
Pada hakekatnya kegiatan IDA
merupakan pelengkap kegiatan IBRD. Kredit IDA terutama diperuntukkan bagi
negara-negara anggota yang mempunyai pendapatan per kapita di bawah US$1.506
per tahun. Namun demikian, negara anggota yang mendapatkan kredit selama ini
adalah negara dengan pendapatan rata-rata per kapita di bawah US$925.
Negara-negara
berkembang yang dikelompokkan dalam kategori “rich” (Developing Country
Governments/DCGs) hanya dapat memperoleh pinjaman dalam bentuk “hard loan
window” dari IBRD, sedang negara-negara berkembang yang miskin dapat meminjam
dalam bentuk concessionary loan window dari IDA. Selain itu, terdapat pula
negara yang masuk kategori kaya dan miskin atau “blend country” dan dapat
memperoleh pinjaman dari kedua window tersebut.
Fungsi IDA sendiri diantaranya adalah :
Ø Sebagai
bagian dari lembaga Bank Dunia untuk menyalurkan bantuan
Ø Mendorong
dan mendukung pembangunan Negara berkembang
Ø Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dunia internasional
Ø Membantu
Kegiatan Bank Dunia
Ø Sebagai
operasional dari kelompok Bank Dunia
Ø Sebagai
pemberi pinjaman lunak kepada Negara berkembang
Dan
yang paling penting adalah Asosiasi Pembangunan Internasional begitu Penting
dan saling terkait dengan fungsi Bank Dunia dalam berbagai kegiatannya untuk mengatasi
berbagai krisis pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat di Negara
berkembang dengan penghasilan rendah.
Adapun tujuan dari di bentuknya
Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA) diantaranya yaitu bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan
pinjaman (disebut "kredit") dan hibah untuk program-program yang
mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan, dan memperbaiki kondisi
hidup masyarakat, serta IDA juga memberikan hibah kepada
Negara- Negara beresiko tertekan utang,begitupun IDA menyediakan tingkat
signifikan keringanan utang melalui Negara-negara Miskin
Heavily Indebted (HIPC) Initiative dan Multilateral Debt
Relief Initiative (MDRI) .
IDA juga bertujuan untuk pembiayan
pembiayan pembangunan infrastuktur jalan ,air bersih dan dalam bidang peningkatan
pendidikan untuk Negara- Negara yang berkembang
Serta tujuan dari IDA adalah untuk memajukan perkembangan ekonomi, meningkatkan
produktifitas dan juga menaikkan standar hidup penduduk di negara miskin di
dunia termasuk negara yang menjadi anggota asosiasi, khususnya dengan membiayai
untuk keperluan pembangunan penting mereka dengan jangka waktu yang lebih
fleksibel dan memberikan beban yang lebih ringan pada neraca pembayaran mereka
dibandingkan dengan pinjaman lainnya, sehingga dengan demikian membantu
mengembangkan tujuan dari Intenational Bank for Reconstruction and Development
(yang selanjutnya disebut sebagai “Bank”) dan mendukung aktifitasnya.
4.Yuridiksi Internasional Development Association (IDA)
Status IDA memiliki
kapasitas hukum penuh dan pada khususnya, kemampuan untuk:
Ø membuat kontrak perjanjian;
Ø mendapatkan dan melepaskan hak atas harta bergerak dan
tidak bergerak;
Ø mengambil tindakan hukum.
Tindakan yang mungkin diambil terhadap
asosiasi hanya dalam pengadilan yang mempunyai yuridiksi kompeten di dalam
wilayah negara anggota di mana IDA berkantor, menunjuk agen untuk tujuan menerima jasa atau
pemberitahuan proses, atau menerbitkan atau menjamin surat
berharga. Anggota atau individu yang bertindak atas nama pembawa
klaim tidak dapat mengajukan gugatan. Harta atau properti dan aset IDA
,dimanapun berada atau di tangan siapapun, memiliki kekebalan hukum terhadap
segala bentuk penyitaan, penyertaan atau eksekusi sebelum ada keputusan final
dari pengadilan terhadap IDA.
B.KEANGGOTAAN
IDA
memiliki 172 negara anggota yang membayar iuran setiap tiga tahun sebagai
pengisian kembali dari modal The IDA meminjamkan untuk 81 negara peminjam,
hampir setengah dari yang di Afrika Keanggotaan dalam IDA tersedia hanya untuk
Negara-negara yang termasuk anggota dari
Bank Dunia, terutama IBRD. Sepanjang hidupnya, 36 negara peminjam telah lulus
dari asosiasi, meskipun sejumlah negara-negara ini kambuh sebagai peminjam
setelah tidak mempertahankan status lulus mereka, Keanggotaan terbuka untuk anggota lain di luar anggota
Bank Dunia berdasarkan waktu dan
ketentuan yang ditentukan oleh IDA.
Dengan
anggota awal adalah :
Australi,
Canada,China,Germany,India,Italy, Malaysia, Norwegia, Pakistan, Sudan Swedia,
Thailand,United kingdom,United States, Vietnam.
Agar memenuhi syarat untuk dukungan
dari IDA, negara-negara yang dinilai dari tingkat kemiskinan dan kurangnya
kredit untuk pinjaman komersial dan IBRD. Asosiasi menilai negara berdasarkan
pendapatan mereka per kapita, dan kurangnya akses ke swasta pasar modal , dan
kebijakan kinerja dalam melaksanakan pro-pertumbuhan dan anti-kemiskinan
reformasi ekonomi dan sosial. Pada 2012 , untuk meminjam dari program pinjaman
lunak IDA, negara bruto penghasilan (GNI) per kapita nasional harus tidak
melebihi $ 1.175 (dalam 2.010 dolar).
Setiap anggota dapat melakukan
penarikan setiap saat dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada asosiasi
yang dialamatkan pada kantor pusatnya. Penarikan dapat dilakukan per
tanggal surat pemberitahuan diterima.
(a) Jika satu negara anggota
tidak memenuhi kewajibannya terhadap asosiasi, asosiasi dapat menghentikan
keanggotaannya berdasarkan mayoritas gubernur, berdasarkan mayoritas seluruh
suara. Anggota tersebut akan dihentikan keanggotaannya selama satu
tahun dari tanggal penghentian kecuali ada keputusan berdasarkan mayoritas yang
sama untuk mengembalikan keanggotaan negara tersebut.
(b) Selama berada dalam masa
penghentian, anggota tersebut tidak dapat menggunakan haknya kecuali hak untuk
melakukan penarikan, tapi tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya.
Anggota yang diberhentikan keanggoataannya dari Bank
Dunia secara otomatis keanggotaannya juga akan dihentikan atau dibekukan dari
IDA.
C.STRUKTUR
KELEMBAGAAN
IDA
diatur oleh Dewan Bank Dunia, Gubernur yang bertemu setiap tahun dan terdiri
dari satu gubernur per Negara anggota (menteri keuangan Negara atau menteri keuangan). Dewan Gubernur
sebagai delegasi sebagian besar kewenangan atas masalah sehari-hari seperti
pinjaman dan operasional kepada Dewan Direksi. Direksi terdiri dari 25 direktur
eksekutif dan diketuai oleh Presiden Kelompok Bank Dunia . Para direktur
eksekutif secara kolektif mewakili semua 187 negara anggota Bank Dunia,
meskipun keputusan mengenai hal IDA hanya menyangkut 172 negara anggota IDA.
Presiden mengawasi arah keseluruhan IDA dan operasi sehari-hari Pada Juli 2012
, Jim
Yong Kim menjabat sebagai
Presiden Kelompok Bank Dunia. Asosiasi dan IBRD beroperasi dengan
staf sekitar 10.000 karyawan,yang berakantor pusat di Washington, DC Amerika
Serikat.
Dalam struktur kelembangaan
organisasi ini ,IDA sendiri termasuk di Badan Khusus PBB yaitu di Dewan
Ekonomi, IDA adalah termasuk di dalam kelompok Bank dunia. Bank Dunia adalah
suatu kelompok lembaga keuangan internasional, yang terdiri atas :
:1.
International Bank for Reconstruction and Development (IBRD);
2. International Development Association
(IDA)
3.
International Financial Corporation (IFC);
4.
Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA); dan
5.
International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Dewan Gubernur
(a) segala kuasa asosisasi diserahkan pada
Dewan Gubernur
(b) tiap gubernur Bank dan wakilnya yang
ditunjuk oleh anggota Bank yang juga merupakan anggota asosiasi secara ex
officio menjadi gubernur dan wakil gubernur asosiasi. Wakil gubernur tidak mempunyai hak
suara kecuali bila gubernur yang diwakilinya berhalangan. Ketua Dewan Gubernur Bank secara ex
officio menjadi Ketua Dewan Gubernur asosiasi kecuali bila Dewan Gubernur Bank
merupakan perwakilan dari negara yang bukan merupakan anggota asosiasi, Dewan
Gubernur akan memilih seorang dari Gubernur untuk menjadi ketua. Gubernur dan wakilnya akan terhenti
dari tanggung jawabnya jika negara yang dia wakili dihentikan dari keanggotaan
asosiasi.
(c) Dewan Gubernur dapat memberikan
kuasanya pada Direktur Eksekutif kecuali untuk:
i. menerima anggota baru dan menentukan
persyaratan penerimaannya;
ii. mensahkan sumbangan tambahan dan menentukan
syarat-syarat untuknya;
iii. memberhentikan anggota;
iv. memutuskan permohonan Eksekutif Direktur dari
interpretasi perjanjian ini;
v. membuat susunan ketentuan berdasarkan ayat 7
untuk bekerja sama dengan organisasi internasional (selain ketentuan informal
badan administratif sementara);
vi. memutuskan secara permanen kegiatan asosiasi
dan membagikan asetnya;
vii. menentukan pembagian pendapatan asosiasi
berdasarkan ayat 7; dan
viii.
menyetujui usulan amandemen untuk pejanjian ini.
(d) Dewan
Gubernur mengadakan pertemuan tahunan dan pertemuan lainnya yang dapat dibuat
oleh Dewan Gubernur atau diminta oleh Direktur Eksekutif.
(e) Pertemuan tahunan Dewan Gubernur
merupakan mayoritas suara dari para gubernur, diambil dari tidak kurang dari
2/3 total suara.
(f) Asosoiasi dapat menyusun prosedur
berdasarkan peraturan di mana Direktur Eksekutif dapat menerima suara para
gubernur untuk suatu pertanyaan tertentu tanpa meminta pertemuan Dewan
Gubernur.
(g) Dewan Gubernur, dan para Direktur
Eksekutif pada taraf yang disahkan, dapat menerapkan peraturan yang dianggap
perlu atau tepat untuk menjalankan usaha asosiasi.
(h) Gubernur dan para wakilnya akan
bertindak sepenuhnya sebagai asosiasi.
Direktur Eksekutif
(a) Direktur
Eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan umum asosiasi, dan untuk
tujuan ini akan menjalankan semua kuasa yang diberikan padanya lewat perjanjian
ini atau yang diturunkan oleh Dewan Gubernur.
(b) Direktur
Eksekutif yang terbentuk secara ex officio dari Direktur Eksekutif Bank akan
(i) ditunjuk oleh anggota Bank yang juga merupakan anggota asosiasi,
atau (ii) terpilih dalam pemilihan di mana minimal suara satu orang
anggota Bank yang juga merupakan anggota asosiasi akan dihitung dalam
pemilihannya. Wakil dari Direktur eksekutif Bank juga secara ex
officio merupakan wakil dari asosiasi. Direktur akan dibebaskan dari
tugasnya jika negara anggota di mana dia ditunjuk, atau yang suaranya diberikan
dalam pemilihannya, diberhentikan keanggotaannya dari asosiasi.
(c) Setiap
direktur yang ditunjuk sebagai Direktur Eksekutif Bank berhak atas suara di
mana negara anggota yang menunjuknya berhak untuk memberikan suaranya dalam
asosiasi. Setiap direktur yang merupakan direktur eksekutif terpilih
berhak untuk memberikan suaranya di mana anggota asosoasi yang suaranya
dihitung dalam pemilihannya di Bank berhak memberikan suaranya di
asosiasi. Semua suara yang berhak diberikan oleh direktur akan
dihitung sebagai unit/satuan.
(d) Wakil
direktur akan memiliki kuasa penuh jika direktur berhalangan. Jika
direktur hadir, wakilnya dapat ikut serta dalam pertemuan tetapi tidak memiliki
suara dalam pertemuan tersebut.
(e) Quorum
untuk pertemuan direktur eksekutif merupakan mayoritas suara direktur yang
tidak kurang dari 1 ½ dari jumlah keseluruhan suara.
(f) Direktur
eksekutif mengadakan pertemuan sebanyak yang diperlukan oleh asosiasi.
(g) Dewan
gubernur dapat menerapkan peraturan untuk anggota di mana seorang anggota
asosiasi tidak berhak untuk menunjuk direktur eksekutif Bank dapat mengirim
perwakilannya untuk menghadiri pertemuan direktur eksekutif asosiasi jika
diminta oleh atau jika mempengaruhi secara khusus.
Presiden dan Staff
(a) Presiden
Bank secara ex officio merupakan Presiden asosiasi. Presiden
merupakan ketua dari direktur eksekutif asosiasi tapi tidak memiliki hak suara
kecuali dalam pemilihan untuk kasus yang setara dengan
posisinya. Presiden dapat ikut serta dalam pertemuan dewan gubernur
tapi tidak akan mempunyai suara dalam pertemuan tersebut.
(b) Presiden
merupakan ketua dari staff operasi asosiasi. Di bawah pengawasan
direktur eksekutif presiden menjalankan kegiatan usaha umum asosiasi dan di
bawah pengawasan umum mereka bertanggung jawab untuk organisasi, penunjukkan
dan pemberhentian petugas dan staff. Pada tingkat yang dimungkinkan,
petugas dan staff Bank dapat juga ditunjuk secara bersamaan sebagai staff dan
petugas asosiasi.
(c) Presiden,
petugas dan staff asosiasi, dalam menjalankan tugas mereka bertanggung jawab
pada asosiasi dan bukan kekuasaan lain. Setiap anggota asosiasi mengakui sifat
tugas ini dan tidak akan mempengaruhi mereka dalam menjalankan tugas mereka.
(d) Dalam
menunjuk petugas dan staff, presiden berdasarkan kepentingan untuk melindungi
standar tertinggi efisiensi dan kemampuan teknis, memperhatikan merekrut personel
berdasarkan faktor geografis.
D.Pemberhentian dan Suksesi “ IDA”
Setiap
anggota dapat melakukan penarikan setiap saat dengan menyerahkan pemberitahuan
tertulis kepada asosiasi yang dialamatkan pada kantor
pusatnya. Penarikan dapat dilakukan per tanggal surat pemberitahuan diterima.
Penarikan kembali dana oleh
anggota
Memberhentikan Keanggotaan
(a) Jika satu negara anggota tidak
memenuhi kewajibannya terhadap asosiasi, asosiasi dapat menghentikan
keanggotaannya berdasarkan mayoritas gubernur, berdasarkan mayoritas seluruh
suara. Anggota tersebut
akan dihentikan keanggotaannya selama satu tahun dari tanggal penghentian
kecuali ada keputusan berdasarkan mayoritas yang sama untuk mengembalikan
keanggotaan negara tersebut.
(b) Selama berada dalam masa penghentian, anggota
tersebut tidak dapat menggunakan haknya kecuali hak untuk melakukan penarikan,
tapi tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya.
Anggota yang diberhentikan
keanggoataannya dari Bank secara otomatis keanggotaannya juga akan dihentikan
atau dibekukan dari asosiasi.
E.Manfaat Internasionl Development Assosiation terhadap Indonesia
Sejak
krisis ekonomi 1997, Indonesia hanya memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman
IDA. Krisis ekonomi telah menyebabkan merosotnya GNP. Meskipun penyehatan
ekonomi Indonesia dilakukan secara komprehensif guna mendorong pertumbuhan
ekonomi, GNP per kapita Indonesia diperkirakan tetap akan berada di bawah
persyaratan minimum negara yang berhak menerima bantuan IDA.
Pinjaman IDA kepada Indonesia
dibatasi hanya untuk membiayai proyek-proyek yang digunakan untuk mengatasi
kemiskinan dan gejolak sosial, sehingga kurang berdampak positip terhadap
pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang telah dicapai sebelumnya. Bantuan itu
hanya berpengaruh pada pengurangan kemerosotan jasa-jasa sosial dasar, seperti
pendidikan dan kesehatan penduduk miskin Indonesia.
Pinjaman IDA terutama ditujukan
kepada negara-negara termiskin dan kadang-kadang kepada negara-negara
berpenghasilan rendah-menengah untuk program-program tertentu yang berfokus
pada pengentasan kemiskinan. Pinjaman IDA tidak dikenakan bunga dan masa
pengembalian pinjaman selama 35-40 tahun, termasuk masa tenggang 10 tahun.
Karena alasan inilah ‘pinjaman’ ini disebut ‘kredit’. Selama masa CAS saat ini atau
sejak tahun 2004, Indonesia telah menerima kredit IDA senilai $948 juta dan
US$362 juta lagi untuk tahun 2008. Kredit-kredit baru mempunyai masa jatuh
tempo 35 tahun dengan masa tenggang 10 tahun. Pinjaman pokok akan dibayar
sebesar 2,5 persen per tahun selama tahun ke 11-20 dan sebesar 5 persen per
tahun selama tahun ke 21-35, sehingga kredit IDA menjadi sumber yang paling
kompetitif untuk mendukung pembangunan.
Dalam hal stabilitas makro ekonomi,
Indonesia telah berhasil mencapai banyak target fiscal, termasuk secara
signifikan menurunkan rasio utang terhadap produk domestik bruto dari 61 persen
di tahun 2003 menjadi 24 persen pada tahun 2012.
Adapun
kegiatan yang masih berjalan sampai sekarang dengan Bank Dunia adalah:
·
Proyek Penyediaan Air Minum
dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)
·
PNPM (program nasional
pemberdayaan masyarakat desa)
·
Projek penjamin
insfratruktur di Indonesia. Dll
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Dari pemaparan
mengenai oraganisasi Internasional Development Assosiation atau Asosiasi Pembangunan Internasional ,
Pada hakekatnya adalah badan khusus PBB dibawah naungan Bank Dunia, IDA sendiri
adalah kelompok dari IBRD atau yang lebih di kenal dengan World Bank ,dalam
melaksanakan kegiatannya selalu mengikuti kegiatan IBRD ,IDA sendiri merupakan
salah satu penyalur kridit dari IBRD untuk Negara –negara yang dengan
pendapatan perkapitanya kecil dan untuk Negara –negara ynag sedang berkembang
dengan bentuk pinjaman lunak.
Indonesia sendiri
pernah mendapatkan pinjaman dari IDA dan sudah melunasinya pada tahun
2008,begitu besar manfaat dari pinjaman itu untuk membiayai berbagai macam
proyek di Indonesia yang salah satunya untuk pengentasaan kemiskinan dan
pembangunan desa – desa.
B.Saran
Untuk
melaksanakan berbagai kegiatannya IDA tidak bisa lepas dari IBRD dengan
sendirinya bisanya dalam perjanjian pinjaman tersebut di sertakan berbagi macam
syarat- syarat yang harus dilakukan oleh Negara peminjam, dan itu lah yang bias
anya sangat mengganggu Negara yang di beri kridit tersebut.
Demikian makalah
ini saya buat dan untuk menjadi referensi bagi penulis dan pembaca untuk
mengetahui bagaimana organisasi Internasional Development Assosiation tersebut.
Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Nyonya Nurliana Novi, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar mendukung saya melalui ibu yang baik Nyonya Elina
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya kepada Nyonya Elina, yang adalah pemilik dari sebuah perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli yang akan menyarankan Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina untuk membuat hidup mudah bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda
Ada perusahaan palsu lain online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, saya adalah satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati dari orang-orang ini baik-baik saja
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
gmana cara pengajuannya mbak ?
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....