Translate

Selasa, 26 November 2013

MAKALAH IDA (INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOSIATION)

BAB II
PEMBAHASAN

A.STATUS HUKUM
1.Sejarah Internasional Development Association (IDA)
            Asosiasi Pembangunan Internasional di dirikan pada tanggal 24 September 1960, Selama 1940-an dan 1950-an, Negara-negara  berkembang dengan pendapatan termiskin mulai menyadari bahwa mereka tidak bisa lagi mampu untuk meminjam modal dan diperlukan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan dari pada yang ditawarkan oleh BankInternasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD).
            Negara-negara berkembang tumbuh semakin frustrasi dengan tidak mampu membayar pinjaman IBRD dan dirasakan Marshall Plan sebagai hadiah relatif murah hati kepada Eropa negara. Pada akhir 1940-an dan awal 1950-an, negara-negara berkembang mulai menyerukan PBB (PBB) untuk menciptakan sebuah badan pembangunan yang akan menawarkan dukungan teknis dan pembiayaan konsesi, dengan keinginan tertentu bahwa badan tersebut mematuhi konvensi badan PBB lainnya 'masing-masing negara memiliki satu suara sebagai lawan suara.
            Kemudian Presiden IBRD Eugene R. Black, Sr yang pada saat itu melihat dan menelaah untuk mengatasi hal tersebut untuk membentuk dan membuat gagasan untuk membentuk Asosiasi Pembangunan Internasional yang berafiliasi dengan IBRD atau yang lebih di kenal sebagai Bank Dunia ,dan pada akhir Januari 1960 ,lima belas Negara menandatangani perjanjian awal untuk mendirikan Asosiasi Pembangunan Internasional dan diluncurkan pada 24 September 1960 dengan anggaran awal sebesar $ 913.000.000 (US $ 7,1 miliar pada 2012 dolar  ).  Selama delapan bulan ke depan setelah peluncurannya, IDA tumbuh menjadi 51 negara anggota dan dipinjamkan $ 101.000.000 ($ 784.200.000 pada tahun 2012 dolar) ke empat negara berkembang.
2.Status Hukum Internasional Development Association (IDA)
            Asosiasi Pembangunan Internasional merupakan organisasi internasional yang mempunyai status hukum dalam menjalankan kinerja organisasi tersebut dengan Status hukum Perjanjian dengan masing – masing Negara anggotanya dengan Negara donor.
3.Fungsi dan Tujuan Internasional Development Association (IDA)
            Pada hakekatnya kegiatan IDA merupakan pelengkap kegiatan IBRD. Kredit IDA terutama diperuntukkan bagi negara-negara anggota yang mempunyai pendapatan per kapita di bawah US$1.506 per tahun. Namun demikian, negara anggota yang mendapatkan kredit selama ini adalah negara dengan pendapatan rata-rata per kapita di bawah US$925.
Negara-negara berkembang yang dikelompokkan dalam kategori “rich” (Developing Country Governments/DCGs) hanya dapat memperoleh pinjaman dalam bentuk “hard loan window” dari IBRD, sedang negara-negara berkembang yang miskin dapat meminjam dalam bentuk concessionary loan window dari IDA. Selain itu, terdapat pula negara yang masuk kategori kaya dan miskin atau “blend country” dan dapat memperoleh pinjaman dari kedua window tersebut.
Fungsi IDA sendiri diantaranya adalah :
Ø  Sebagai bagian dari lembaga Bank Dunia untuk menyalurkan bantuan
Ø  Mendorong dan mendukung pembangunan Negara berkembang
Ø  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dunia internasional
Ø  Membantu Kegiatan Bank Dunia
Ø  Sebagai operasional dari kelompok Bank Dunia
Ø  Sebagai pemberi pinjaman lunak kepada Negara berkembang
            Dan yang paling penting adalah Asosiasi Pembangunan Internasional begitu Penting dan saling terkait dengan fungsi Bank Dunia dalam berbagai kegiatannya untuk mengatasi berbagai krisis pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat di Negara berkembang dengan penghasilan rendah.
            Adapun tujuan dari di bentuknya Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA) diantaranya yaitu bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan pinjaman (disebut "kredit") dan hibah untuk program-program yang mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan, dan memperbaiki kondisi hidup masyarakat, serta IDA juga memberikan hibah kepada Negara- Negara beresiko tertekan utang,begitupun IDA menyediakan tingkat signifikan keringanan utang melalui Negara-negara Miskin Heavily Indebted (HIPC) Initiative dan Multilateral Debt Relief Initiative (MDRI) .
            IDA juga bertujuan untuk pembiayan pembiayan pembangunan infrastuktur jalan ,air bersih dan dalam bidang peningkatan pendidikan untuk Negara- Negara yang berkembang
            Serta tujuan dari IDA adalah untuk memajukan perkembangan ekonomi, meningkatkan produktifitas dan juga menaikkan standar hidup penduduk di negara miskin di dunia termasuk negara yang menjadi anggota asosiasi, khususnya dengan membiayai untuk keperluan pembangunan penting mereka dengan jangka waktu yang lebih fleksibel dan memberikan beban yang lebih ringan pada neraca pembayaran mereka dibandingkan dengan pinjaman lainnya, sehingga dengan demikian membantu mengembangkan tujuan dari Intenational Bank for Reconstruction and Development (yang selanjutnya disebut sebagai “Bank”) dan mendukung aktifitasnya.
4.Yuridiksi Internasional Development Association (IDA)
Status IDA memiliki kapasitas hukum penuh dan pada khususnya, kemampuan untuk:
Ø  membuat kontrak perjanjian;
Ø  mendapatkan dan melepaskan hak atas harta bergerak dan tidak bergerak;
Ø  mengambil tindakan hukum.
            Tindakan yang  mungkin diambil terhadap asosiasi hanya dalam pengadilan yang mempunyai yuridiksi kompeten di dalam wilayah negara anggota di mana IDA berkantor, menunjuk agen untuk tujuan menerima jasa atau pemberitahuan proses, atau menerbitkan atau menjamin surat berharga.  Anggota atau individu yang bertindak atas nama pembawa klaim tidak dapat mengajukan gugatan.  Harta atau properti dan aset IDA ,dimanapun berada atau di tangan siapapun, memiliki kekebalan hukum terhadap segala bentuk penyitaan, penyertaan atau eksekusi sebelum ada keputusan final dari pengadilan terhadap IDA.
B.KEANGGOTAAN
            IDA memiliki 172 negara anggota yang membayar iuran setiap tiga tahun sebagai pengisian kembali dari modal The IDA meminjamkan untuk 81 negara peminjam, hampir setengah dari yang di Afrika Keanggotaan dalam IDA tersedia hanya untuk Negara-negara  yang termasuk anggota dari Bank Dunia, terutama IBRD. Sepanjang hidupnya, 36 negara peminjam telah lulus dari asosiasi, meskipun sejumlah negara-negara ini kambuh sebagai peminjam setelah tidak mempertahankan status lulus mereka, Keanggotaan terbuka untuk anggota lain di luar anggota Bank  Dunia berdasarkan waktu dan ketentuan yang ditentukan oleh IDA.
Dengan anggota awal adalah :
Australi, Canada,China,Germany,India,Italy, Malaysia, Norwegia, Pakistan, Sudan Swedia, Thailand,United kingdom,United States, Vietnam.
            Agar memenuhi syarat untuk dukungan dari IDA, negara-negara yang dinilai dari tingkat kemiskinan dan kurangnya kredit untuk pinjaman komersial dan IBRD. Asosiasi menilai negara berdasarkan pendapatan mereka per kapita, dan kurangnya akses ke swasta pasar modal , dan kebijakan kinerja dalam melaksanakan pro-pertumbuhan dan anti-kemiskinan reformasi ekonomi dan sosial. Pada 2012 , untuk meminjam dari program pinjaman lunak IDA, negara bruto penghasilan (GNI) per kapita nasional harus tidak melebihi $ 1.175 (dalam 2.010 dolar).
            Setiap anggota dapat melakukan penarikan setiap saat dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada asosiasi yang dialamatkan pada kantor pusatnya.  Penarikan dapat dilakukan per tanggal surat pemberitahuan diterima.
 Memberhentikan Keanggotaan :
 (a)    Jika satu negara anggota tidak memenuhi kewajibannya terhadap asosiasi, asosiasi dapat menghentikan keanggotaannya berdasarkan mayoritas gubernur, berdasarkan mayoritas seluruh suara.  Anggota tersebut akan dihentikan keanggotaannya selama satu tahun dari tanggal penghentian kecuali ada keputusan berdasarkan mayoritas yang sama untuk mengembalikan keanggotaan negara tersebut.
(b)    Selama berada dalam masa penghentian, anggota tersebut tidak dapat menggunakan haknya kecuali hak untuk melakukan penarikan, tapi tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya.
Anggota yang diberhentikan keanggoataannya dari Bank Dunia secara otomatis keanggotaannya juga akan dihentikan atau dibekukan dari IDA.
C.STRUKTUR KELEMBAGAAN
            IDA diatur oleh Dewan Bank Dunia, Gubernur yang bertemu setiap tahun dan terdiri dari satu gubernur per Negara anggota (menteri keuangan Negara  atau menteri keuangan). Dewan Gubernur sebagai delegasi sebagian besar kewenangan atas masalah sehari-hari seperti pinjaman dan operasional kepada Dewan Direksi. Direksi terdiri dari 25 direktur eksekutif dan diketuai oleh Presiden Kelompok Bank Dunia . Para direktur eksekutif secara kolektif mewakili semua 187 negara anggota Bank Dunia, meskipun keputusan mengenai hal IDA hanya menyangkut 172 negara anggota IDA. Presiden mengawasi arah keseluruhan IDA dan operasi sehari-hari Pada Juli 2012 , Jim Yong Kim menjabat sebagai Presiden Kelompok Bank Dunia. Asosiasi dan IBRD beroperasi dengan staf sekitar 10.000 karyawan,yang berakantor pusat di Washington, DC Amerika Serikat.
            Dalam struktur kelembangaan organisasi ini ,IDA sendiri termasuk di Badan Khusus PBB yaitu di Dewan Ekonomi, IDA adalah termasuk di dalam kelompok Bank dunia. Bank Dunia adalah suatu kelompok lembaga keuangan internasional, yang terdiri atas :
:1. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD);
2. International Development Association (IDA)
3. International Financial Corporation (IFC);
4. Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA); dan
5. International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Dewan Gubernur
(a)    segala kuasa asosisasi diserahkan pada Dewan Gubernur
(b)    tiap gubernur Bank dan wakilnya yang ditunjuk oleh anggota Bank yang juga merupakan anggota asosiasi secara ex officio menjadi gubernur dan wakil gubernur asosiasi.  Wakil gubernur tidak mempunyai hak suara kecuali bila gubernur yang diwakilinya berhalangan.  Ketua Dewan Gubernur Bank secara ex officio menjadi Ketua Dewan Gubernur asosiasi kecuali bila Dewan Gubernur Bank merupakan perwakilan dari negara yang bukan merupakan anggota asosiasi, Dewan Gubernur akan memilih seorang dari Gubernur untuk menjadi ketua.  Gubernur dan wakilnya akan terhenti dari tanggung jawabnya jika negara yang dia wakili dihentikan dari keanggotaan asosiasi.
(c)    Dewan Gubernur dapat memberikan kuasanya pada Direktur Eksekutif kecuali untuk:
                    i.     menerima anggota baru dan menentukan persyaratan penerimaannya;
                  ii.     mensahkan sumbangan tambahan dan menentukan syarat-syarat untuknya;
                iii.     memberhentikan anggota;
                iv.     memutuskan permohonan Eksekutif Direktur dari interpretasi perjanjian ini;
                  v.     membuat susunan ketentuan berdasarkan ayat 7 untuk bekerja sama dengan organisasi internasional (selain ketentuan informal badan administratif sementara);
                vi.     memutuskan secara permanen kegiatan asosiasi dan membagikan asetnya;
              vii.     menentukan pembagian pendapatan asosiasi berdasarkan ayat 7; dan
            viii.     menyetujui usulan amandemen untuk pejanjian ini.
(d)    Dewan Gubernur mengadakan pertemuan tahunan dan pertemuan lainnya yang dapat dibuat oleh Dewan Gubernur atau diminta oleh Direktur Eksekutif.
(e)    Pertemuan tahunan Dewan Gubernur merupakan mayoritas suara dari para gubernur, diambil dari tidak kurang dari 2/3 total suara.
(f)      Asosoiasi dapat menyusun prosedur berdasarkan peraturan di mana Direktur Eksekutif dapat menerima suara para gubernur untuk suatu pertanyaan tertentu tanpa meminta pertemuan Dewan Gubernur.
(g)    Dewan Gubernur, dan para Direktur Eksekutif pada taraf yang disahkan, dapat menerapkan peraturan yang dianggap perlu atau tepat untuk menjalankan usaha asosiasi.
(h)    Gubernur dan para wakilnya akan bertindak sepenuhnya sebagai asosiasi.
 Direktur Eksekutif
 (a)    Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan umum asosiasi, dan untuk tujuan ini akan menjalankan semua kuasa yang diberikan padanya lewat perjanjian ini atau yang diturunkan oleh Dewan Gubernur.
(b)    Direktur Eksekutif yang terbentuk secara ex officio dari Direktur Eksekutif Bank akan (i)  ditunjuk oleh anggota Bank yang juga merupakan anggota asosiasi, atau  (ii) terpilih dalam pemilihan di mana minimal suara satu orang anggota Bank yang juga merupakan anggota asosiasi akan dihitung dalam pemilihannya.  Wakil dari Direktur eksekutif Bank juga secara ex officio merupakan wakil dari asosiasi.  Direktur akan dibebaskan dari tugasnya jika negara anggota di mana dia ditunjuk, atau yang suaranya diberikan dalam pemilihannya, diberhentikan keanggotaannya dari asosiasi.
(c)    Setiap direktur yang ditunjuk sebagai Direktur Eksekutif Bank berhak atas suara di mana negara anggota yang menunjuknya berhak untuk memberikan suaranya dalam asosiasi.  Setiap direktur yang merupakan direktur eksekutif terpilih berhak untuk memberikan suaranya di mana anggota asosoasi yang suaranya dihitung dalam pemilihannya di Bank berhak memberikan suaranya di asosiasi.  Semua suara yang berhak diberikan oleh direktur akan dihitung sebagai unit/satuan.
(d)    Wakil direktur akan memiliki kuasa penuh jika direktur berhalangan.  Jika direktur hadir, wakilnya dapat ikut serta dalam pertemuan tetapi tidak memiliki suara dalam pertemuan tersebut.
(e)    Quorum untuk pertemuan direktur eksekutif merupakan mayoritas suara direktur yang tidak kurang dari 1 ½ dari jumlah keseluruhan suara.
(f)      Direktur eksekutif mengadakan pertemuan sebanyak yang diperlukan oleh asosiasi.
(g)    Dewan gubernur dapat menerapkan peraturan untuk anggota di mana seorang anggota asosiasi tidak berhak untuk menunjuk direktur eksekutif Bank dapat mengirim perwakilannya untuk menghadiri pertemuan direktur eksekutif asosiasi jika diminta oleh atau jika mempengaruhi secara khusus.
 Presiden dan Staff
(a)    Presiden Bank secara ex officio merupakan Presiden asosiasi.  Presiden merupakan ketua dari direktur eksekutif asosiasi tapi tidak memiliki hak suara kecuali dalam pemilihan untuk kasus yang setara dengan posisinya.  Presiden dapat ikut serta dalam pertemuan dewan gubernur tapi tidak akan mempunyai suara dalam pertemuan tersebut.
(b)    Presiden merupakan ketua dari staff operasi asosiasi.  Di bawah pengawasan direktur eksekutif presiden menjalankan kegiatan usaha umum asosiasi dan di bawah pengawasan umum mereka bertanggung jawab untuk organisasi, penunjukkan dan pemberhentian petugas dan staff.  Pada tingkat yang dimungkinkan, petugas dan staff Bank dapat juga ditunjuk secara bersamaan sebagai staff dan petugas asosiasi.
(c)    Presiden, petugas dan staff asosiasi, dalam menjalankan tugas mereka bertanggung jawab pada asosiasi dan bukan kekuasaan lain. Setiap anggota asosiasi mengakui sifat tugas ini dan tidak akan mempengaruhi mereka dalam menjalankan tugas mereka.
(d)    Dalam menunjuk petugas dan staff, presiden berdasarkan kepentingan untuk melindungi standar tertinggi efisiensi dan kemampuan teknis, memperhatikan merekrut personel berdasarkan faktor geografis.
 D.Pemberhentian dan Suksesi “ IDA”
            Setiap anggota dapat melakukan penarikan setiap saat dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada asosiasi yang dialamatkan pada kantor pusatnya.  Penarikan dapat dilakukan per tanggal surat pemberitahuan diterima.
 Penarikan kembali dana oleh anggota
 Memberhentikan Keanggotaan
 (a)    Jika satu negara anggota tidak memenuhi kewajibannya terhadap asosiasi, asosiasi dapat menghentikan keanggotaannya berdasarkan mayoritas gubernur, berdasarkan mayoritas seluruh suara.  Anggota tersebut akan dihentikan keanggotaannya selama satu tahun dari tanggal penghentian kecuali ada keputusan berdasarkan mayoritas yang sama untuk mengembalikan keanggotaan negara tersebut.
(b)    Selama berada dalam masa penghentian, anggota tersebut tidak dapat menggunakan haknya kecuali hak untuk melakukan penarikan, tapi tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya.
Penghentian Keanggotaan Bank
 Anggota yang diberhentikan keanggoataannya dari Bank secara otomatis keanggotaannya juga akan dihentikan atau dibekukan dari asosiasi.
E.Manfaat Internasionl Development Assosiation terhadap Indonesia
            Sejak krisis ekonomi 1997, Indonesia hanya memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman IDA. Krisis ekonomi telah menyebabkan merosotnya GNP. Meskipun penyehatan ekonomi Indonesia dilakukan secara komprehensif guna mendorong pertumbuhan ekonomi, GNP per kapita Indonesia diperkirakan tetap akan berada di bawah persyaratan minimum negara yang berhak menerima bantuan IDA.
            Pinjaman IDA kepada Indonesia dibatasi hanya untuk membiayai proyek-proyek yang digunakan untuk mengatasi kemiskinan dan gejolak sosial, sehingga kurang berdampak positip terhadap pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang telah dicapai sebelumnya. Bantuan itu hanya berpengaruh pada pengurangan kemerosotan jasa-jasa sosial dasar, seperti pendidikan dan kesehatan penduduk miskin Indonesia.

            Pinjaman IDA terutama ditujukan kepada negara-negara termiskin dan kadang-kadang kepada negara-negara berpenghasilan rendah-menengah untuk program-program tertentu yang berfokus pada pengentasan kemiskinan. Pinjaman IDA tidak dikenakan bunga dan masa pengembalian pinjaman selama 35-40 tahun, termasuk masa tenggang 10 tahun. Karena alasan inilah ‘pinjaman’ ini disebut ‘kredit’. Selama masa CAS saat ini atau sejak tahun 2004, Indonesia telah menerima kredit IDA senilai $948 juta dan US$362 juta lagi untuk tahun 2008. Kredit-kredit baru mempunyai masa jatuh tempo 35 tahun dengan masa tenggang 10 tahun. Pinjaman pokok akan dibayar sebesar 2,5 persen per tahun selama tahun ke 11-20 dan sebesar 5 persen per tahun selama tahun ke 21-35, sehingga kredit IDA menjadi sumber yang paling kompetitif untuk mendukung pembangunan.
            Dalam hal stabilitas makro ekonomi, Indonesia telah berhasil mencapai banyak target fiscal, termasuk secara signifikan menurunkan rasio utang terhadap produk domestik bruto dari 61 persen di tahun 2003 menjadi 24 persen pada tahun 2012.
Adapun kegiatan yang masih berjalan sampai sekarang dengan Bank Dunia adalah:
·         Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)
·         PNPM (program nasional pemberdayaan masyarakat desa)
·         Projek penjamin insfratruktur di Indonesia. Dll


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
            Dari pemaparan mengenai oraganisasi Internasional Development Assosiation  atau Asosiasi Pembangunan Internasional , Pada hakekatnya adalah badan khusus PBB dibawah naungan Bank Dunia, IDA sendiri adalah kelompok dari IBRD atau yang lebih di kenal dengan World Bank ,dalam melaksanakan kegiatannya selalu mengikuti kegiatan IBRD ,IDA sendiri merupakan salah satu penyalur kridit dari IBRD untuk Negara –negara yang dengan pendapatan perkapitanya kecil dan untuk Negara –negara ynag sedang berkembang dengan bentuk pinjaman lunak.
            Indonesia sendiri pernah mendapatkan pinjaman dari IDA dan sudah melunasinya pada tahun 2008,begitu besar manfaat dari pinjaman itu untuk membiayai berbagai macam proyek di Indonesia yang salah satunya untuk pengentasaan kemiskinan dan pembangunan desa – desa.
B.Saran
            Untuk melaksanakan berbagai kegiatannya IDA tidak bisa lepas dari IBRD dengan sendirinya bisanya dalam perjanjian pinjaman tersebut di sertakan berbagi macam syarat- syarat yang harus dilakukan oleh Negara peminjam, dan itu lah yang bias anya sangat mengganggu Negara yang di beri kridit tersebut.
            Demikian makalah ini saya buat dan untuk menjadi referensi bagi penulis dan pembaca untuk mengetahui bagaimana organisasi Internasional Development Assosiation tersebut.


4 komentar:

  1. Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Nyonya Nurliana Novi, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar mendukung saya melalui ibu yang baik Nyonya Elina

     Setelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya kepada Nyonya Elina, yang adalah pemilik dari sebuah perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.


    Mereka juga memiliki tim ahli yang akan menyarankan Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.


    Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina untuk membuat hidup mudah bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda

    Ada perusahaan palsu lain online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, saya adalah satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati dari orang-orang ini baik-baik saja

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus