Translate

Selasa, 26 November 2013

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Istilah : bhs. Belanda = Handelsrecht = Hukum Dagang / Hukum Niaga / Hukum Perniagaan
  1. HMN Purwosutjipto, SH. : HD a/ hkm perikatan yg timbul khusus dari lapangan perusahaan.
  2. Achmad Ihsan, SH. : HD / H.niaga a/ hkm yg mengatur soal2 perdagangan / perniagaan, yakni soal2 yg timbul karena tingkah laku manusia (Person) dalam perdagangan / perniagaan.
3         3. Prof. Mr. J. Van Kan : Hkm. perniagaan a/ hkm mengenai perniagaan, yakni rumpun kaedah yg mengatur secara memaksa perbuatan2 orang dlm perniagaan
H.Pdt dlm arti luas meliputi : H.Pdt dlm arti sempit & HD (niaga)
                HD merupakan jenis khusus dari H.Pdt, karenanya hub.hk, tindak/perbuatan hkm perdagangan merupakan pula hub.hkm, tindak/perbuatan hkm keperdataan.
Pasal 1 KUHD
“KUH Pdt, seberapa jauh daripadanya dlm kitab ini tdk khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga terhadap hal2 yg dibicarakan dlm kitab ini”
Salah satu jenis hukum dagang yang telah dikodifikasikan adalah WvK, di Indonesia diterjemahkan menjadi :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Prof. R. Soebekti dan Tjitro Sudibio)              
  • Kitab Undang-Undang Perniagaan (R.A. Koesnoen, SH.)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan (MH. Tirtaamidjaja, SH., Prof. Mr. J. Van Kan).
2. Sejarah Perkembangan Hkm. Dagang
753 SM
Peraturan Romawi hanya untuk kota Roma
meluas dan menjadi universal
”ius gentium”
528 - 534
dikumpulkan dalam satu Kodeks atas perintah Kaisar YustinianusCorpus Juris Civilis /
Codex Iuris Rumani /
Codex Iustinianus
(1)Perumusan tentang Tindak Perdagangan (dilihat dari segi obyektif), diartikan sebagai “suatu tindakan pembelian barang/benda (waren) untuk dijual kembali dlm jml besar / kecil, dlm bentuk mentah (ruw) / telah dikerjakan sbg barang dagangan (bewerkt) / hanya menyewakan barang itu untuk dipergunkan”. Kesulitan2 yang timbul sehubungan dgn perumusan tersebut, al. tdk dpt menjawab pertanyaan :
a.       a.mengenai pengertian barang (waren), apakah yg dimaksud hanya benda/barang bergerak ataukah juga benda/barang tidak bergerak ?
b.      b.mengenai pengertian telah dikerjakan sebagai barang dagangan (bewerkt), bagaimanakah kedudukan para petani yang menanam (kweken) tanamannya dan kemudian menjual hasil tanamannya itu ?
(2)Perumusan tentang Pedagang (dilihat dari segi subyektif), yg diartikan sbg “siapa saja yang melakukan tindak perdagangan dan dalam melakukan tindakan tsb. menganggapnya sbg pekerjaan (beroep) sehari-hari.”         
Perumusan tersebut dalam praktik sering menimbulkan kesulitan, sehingga pada umumnya pemutusannya diserahkan semata-mata kepada hakim.
·        Tahun 1848 : WvK berlaku bagi golongan bangsa Eropa
·        Tahun 1924 : WvK berlaku bagi golongan bangsa Tionghoa dan bangsa lainnya, kecuali bangsa Indonesia (Bumi Putera)
·        Tahun 1927, bangsa Indonesia diperkenankan menundukan diri kepada WvK dengan cara penundukan diri secara suka rela.
·        Tahun 1945 Indonesia merdeka : WvK / KUHD berlaku sebagai hukum positif sepanjang mengenai hal-hal yang tidak dicabut oleh peraturan lain. (AP Pasal II UUD 1945, yakni ”Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.”)
Hubungan Antara KUHD Dengan KUH Perdata
KUH Perdata à hukum perdata umum, sedangkan KUHD à hukum perdata khusus (berlaku adagium “Lex Specialis Derogate Lex Generalli”).
·        Perhubungan dari kedua kitab tersebut dapat dilihat dari :
1   .       Pasal 1 KUHD
2.       Pasal 15 KUHD, menyebutkan “Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Sumber - Sumber Hukum Dagang di Indonesia
1.       KUHD
2.       KUH Perdata
3.       Peraturan-peraturan khusus diluar KHUD, seperti UU tentang Perseroan Terbatas, Hak Cipta, Hak Merk, Hak Paten, Kepailitan, Eigendoom-industri, Falisemen, Pengangkutan, dll.
4.       Traktat Internasional mengenai perdagangan
5.       Kebiasaan-kebiasaan dalam dunia perdagangan
6.       Yurisprudensi
STEMATIKA KUHD
Buku Ke-1 Tentang Dagang Pada Umumnya :
Bab I      Dihapuskan
Bab II     Tentang pemegangan buku
Bab III   Tentang beberapa jenis perseroan
Bab IV   Tentang bursa dagang, makelar dan kasir
Bab V    Tentang Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.
Bab VI   Tentang Surat wesel dan surat order
Bab VII  Tentang Cek, Promes, dan Kwitansi kepada pembawa (aan toonder)
Bab VIII                Tentang Reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan
Bab IX   Tentang Asuransi atau pertanggungan seumumnya
Bab X     Tentang Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipaneni dan tentang pertanggungan jiwa.
Buku Ke-2 Tentang Hak-hak dan Kewajiban-Kewajiban Yang Terbit Dari Pelayaran :
Bab. I     Tentang Kapal-kapal laut dan muatannya.
Bab. II   Tentang Pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
Bab. III  Tentang Nahkoda, anak kapal dan penumpang.
Bab. IV  Tentang Perjanjian kerja laut
Bab. V   Tentang Pencarteran kapal
Bav. VA  Tentang Pengangkutan barang
Bab. VB  Tentang Pengangkutan orang
Bab. VI  Tentang Penubrukan
Bab. VII  Tentang Pecahnya kapal, perdamparan dan diketemukannya barang-barang di laut.
Bab. VIII Dihapuskan
Bab. IX  Tentang Pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan.
Bab. X   Tentang Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat.
Bab. XI  Tentang Kerugian laut (avarij)
Bab. XII Tentang Berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Bab. XIII Tentang Kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.
1. PEMBUKUAN (BOEKHOUDING)
Dasar hukum dari pembukuan (boekhouding) a/ diatur dlm Buku I Titel II Psl 6 s.d Psl 13 KUHD, dgn catatan     Psl 10, 11 & 13 telah dihapus.
Pasal 6
Setiap orang yg menjalankan perusahaan diwajibkan u/ menyelenggarakan catatan2 menurut syarat2 perusahaannya ttg keadaan hartanya & tentang apa yg berhubungan dgn perusahaannya, dgn cara yg sedemikian sehingga dari catatan2 yg diselenggarakan itu sewaktu2 dpt diketahui semua hak & kewajibannya.
Ia diwajibkan dlm 6 bulan pertama dari tiap2 tahun u/ membuat neraca yg diatur menurut syarat2 perusahaannya & menandatanganinya sendiri.
Ia diwajibkan menyimpan selama 30 tahun, buku2 & surat2 di mana ia menyelenggarakan catatan2 dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, & selama 10 tahun, surat2 & telegram2 yg diterima & salinan2 surat2 & telegram2 yg dikeluarkan.
Pasal 7
U/ kepentingan setiap orang, hakim bebas u/ memberikan kpda pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yg menurut pdpatnya harus diberikan pada masing2 kejadian yg khusus.
Pasal 8
Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dpt menentukan atas permintaan / karena jabatannya, kpda masing2 pihak / kepada salah 1 pihak u/ membuka buku2 yg diselenggarakan, surat2 & naskah2 yg harus dibuat / disimpan o/ mereka menurut pasal 6 alinea ke3, agar dpt dilihat di dlmnya / dibuat petikan2nya sebanyak yg dibutuhkan berkenaan dengan soal yg dipersengketakan.
Hakim dpt mendengar para ahli mengenai sifat & isi surat2 yg diperlihatkan, baik pda sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yg diatur dalam pasal 215 s.d. 229 Reglemen Acara Perdata.
Dari tdk dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas u/ mengambil kesimpulan yg sebaiknya mnrut pendapatnya.
Pasal 9
Bila buku2, naskah / surat2 berada di tempat lain daripada tempat kedudukan hakim yg mengadili perkara itu, maka ia dapat mengamanatkan kpda hakim dari
tempat lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yg dikehendaki terhadap hal itu & membuat BA tentang pendapat pendapatnya serta mengirimkannya.
Pasal 12
Tiada seorang pun dpt dipaksa u/ memperlihatkan pembukuannya kecuali u/ mereka yg mempunyai kepentingan langsung sbg ahli waris, sebagai pihak yg berkepentingan dlm suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan / pengelola & akhirnya dlm hal kepailitan.
2. Kewajiban Membuat Pembukuan
Pembukuan sifatnya wajib dilakukan o/ setiap orang yg melaksanakan suatu perusahaan. Seperti yg disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHD, antara lain “Setiap orang yg menjalankan perusahaan diwajibkan u/ menyelenggarakan catatan2 menurut syarat2 perusahaannya ttg keadaan hartanya & tentang apa yg berhubungan dgn perusahaannya, dgn cara yg sedemikian sehingga dari catatan2 yg diselenggarakan itu sewaktu2 dpt diketahui semua hak & kewajibannya”.
Apa yg wajib dicatat ? Dlm hub. dgn psl di atas, maka yg wajib dicatat a/ :
1. Seluruh keadaan kekayaan;
2. Segala sesuatu yg berkenaan dgn perusahaan.
  • Hal tsb sejalan dgn Psl 1131 dan 1132 KUH Pdt yg pada pokonya berisi tentang “Seluruh harta benda seorang dihitung, baik yg bergerak maupun yg tetap, baik yg telah ada, maupun yg akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan u/ segala perikatannya”. Selanjutnya dikatakan bahwa semua harta benda itu merupakan jaminan bersama bagi kreditur2 si berpiutang”.
  • Dlm hal pencatatan tsb, menurut pendapat Polak “Jika pencatatan tsb mengenai kekayaan pribadi (prive vermogen), maka cukup dgn menunjukkan keadaan saja dengan tak perlu banyak perincian”. Sebaliknya jika pencatatan itu menyangkut tentang jalannya perusahaan, maka harus diperinci secukupnya, setiap peristiwa hukum (pinjaman, pengangkutan, penjualan, penerbitan wesel dan sebagainya) dlm perusahaan harus dicatat satu demi satu.
3. Kewajiban Membuat Neraca
                Pada Psl 6 (2) KUHD, dinyatakan : “Setiap pengusaha tiap-tiap tahun dalam tenggang waktu 6 bulan yg pertama harus membuat neraca menurut syarat2 perusahaannya & menandatanganinya sendiri”.
                Apakah yg dimaksud dgn Neraca itu ?. Menurut Polak, Neraca a/ daftar yg berisikan  (1) Seluruh harta kekayaan beserta harganya dari masing2 benda; (2) Segala hutang2 & saldonya.
                Neraca yg biasa digunakan dlm dunia perusahaan memakai bentuk “Scontro” artinya pemakaian 2 hal. yg berdampingan.
                Selanjutnya dlm Psl 6 (2) KUHD tersebut, mewajibkan kepada pengusaha u/ menandatanganinya sendiri. Jadi apabila perusahaannya terdiri atas persekutuan firma, maka semua anggota sekutu (firmant) menandatnganinya, kecuali bagi mereka yg dilarang menurut perjanjian untuk melakukan pemeliharaan (Pasal 117 ayat (1) KUHD). Demikian pula halnya apabila bentuk perusahaan itu PT, maka yg menandatangani neraca tersebut adalah semua pengurus dan Komisaris.
DOKUMEN PERUSAHAAN
UU NO. 8 TAHUN 1997
  • menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien
  • ketentuan yang mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan neraca selama 30 tahun dan penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 tahun (Pasal 6 KUHD), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan;
  • Ketentuan2 yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip, menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan perusahaan;
  • kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik;
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.(2)
  • Dokumen Perusahaan
Dokumen Keuangan
    1. Catatan
    2. Bukti Pembukuan
    3. Data pendukung Adm. Keu.
Dokumen Lainnya
·         Data / Setiap Tulisan lainnya
                Neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
                wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan apabila dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu menentukan lain .
Perusahaan Perorangan
         Sampai saat ini masih belum ada ketentuan yg mengaturnya.
         Dlm masyarakat telah dpt diterima keberadaannya (UD, PD), sehingga dianggap sama dgn perusahaan pada umumnya.
         Dihubungkan dgn KUHD (bahwa setiap orang yg menyelenggarakan suatu perusahaan … diwajibkan, sesuai kebutuhan perusahaan membuat catatan2 dgn demikian sehingga sewaktu2 dari catatan itu dpt diketahui segala hak dan kewajibannya).
PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan a/ perjanjian dengan mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam kekayaan bersama, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
(Pasal 1618 KUH Perdata)
          Pembagian Keuntungan Bersama :
          Diserahkan kepada mereka untuk mengaturnya dalam perjanjian persekutuannya.
          Larangan para sekutu :
ü  Memperjanjikan u/ menyerahkan pembagian keuntungan kepada salah seorang dari mereka / pihak III (Pasal 1634 (1) KUH Pdt.)
ü  Memperjanjikan kepada salah seorang akan diberikan semua keuntungan (Pasal 1635 (1) KUH Pdt.).
PERSEKUTUAN FIRMA
VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA /
PARTNERSHIP
  • Diatur dalam KUHD (Pasal 16 s/d 35) dan KUH Pdt. khususnya tentang persekutuan.
  • Dibanding dengan jenis BU lainnya, Fa. dapat dikatakan jarang digunakan dan relatif sedikit.
  • Kekhususan Fa. berdasarkan pasal 16-18 KUH Dagang antara lain :
u Beberapa pesero menjalankan suatu perusahaan dengan memakai suatu nama bersama.
u Tiap pesero berhak untuk bertindak keluar atau melakukan perbuatan hukum dan perikatan akan mengikat secara tanggung renteng.
u Tanggung jawab peseroannya adalah bersifat pribadi untuk keseluruhan atas kekayaan pribadi
Persekutuan Firma : tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
(Pasal 16 KUHD)
Persekutuan Firma =
Persekutuan Perdata Khusus :
·        Menjalankan perusahaan
·        Dengan nama bersama atau firma
·        Pertanggungan jawab sekutu yang bersifat Pribadi untuk keseluruhan (Hoofdelijk Voor Het Geheel).
Nama yang digunakan menjadi nama persusahaan Firma :
          Nama dari salah seorang sekutu, misalnya : Firma Rustayim
          Nama dari seorang sekutu dengan tambahan, misalnya : Ato & Brothers
          Kumpulan nama dari semua atau sebagian dari nama para sekutu, misalnya : DERMAYU, yang terdiri dari Dedi, Rudi, Maman dan Rahayu
          Nama lain yang bukan nama keluarga (Familienaam), misalnya : Firma Perniagaan Batik Tulis. dll.
Prosedur pendirian :
          Membuat akta pendirian
          Mendaftarkan akta pendirian ke kepaniteraan pengadilan negeri domisili firma.
          Akta pendirian diumumkan dalam berita negara RI.
Kedudukan akta pendirian Firma merupakan alat      pembuktian utama terhadap pihak III mengenai adanya persekutuan firma.
Perikatan antar sekutu :
          Hubungan (Pasal 1624 s/d 1641 KUH Pdt.)
          Pembagian laba dan rugi (Pasal 1634 dan 1635 KUH Pdt.)
          Kekuasaan tertinggi pada persekutuan firma ada pada para sekutu semuanya.
          Yang harus menjalankan pengurusan
                * ditentukan dalam pernjanjian pendirian persekutuan firma
                * jika belum diatur, dibuat akta, didaftarkan dan diumumkan.
Perikatan antara sekutu dengan pihak III :
          Tiap-tiap sekutu saling memberikan kuasa umum bagi dan atas nama persekutuan untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak III.
          Asas pertanggung jawaban sekutu adalah pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD).
          Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu tidak dilaksanakan secara langsung, tetap lebih dulu dipenuhi dari kas persekutuan, jika tidak mencukupi baru kepada kekayaan pribadi para sekutu.
Berakhirnya persekutuan Firma :
          Pasal 1646 s/d 1652 KUH pdt.
          Pasal 31 s/d 35 KUHD.
          PERSEKUTUAN KOMANDITER
Commanditaire Vennootschap
Dasar pengaturan : Pasal 19 s/d 21 KUHD
          Persekutuan komanditer a/ persekutuan Firma yang mempunyai satu / beberapa orang sekutu komanditer (Pelepas Uang / Geldschieter)
          Sekutu komanditer / Pesero komanditer a/ sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan
          Sekutu kerja / sekutu komplementer / Pesero Pengurus = pesero yang selain menyerahkan uang dan barang tetapi juga sekaligus sebagai penanggung jawab atas kepengurusan perseroan.
JENIS-JENIS PK (CV) :
          PK / CV diam-diam : belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ke-3 sebagai persekutuan komanditer; Ke luar = Firma, tetapi ke dalam sudah menjadi persekutuan komanditer.
          PK / CV terang-terangan : dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
          PK / CV dengan saham : adalah persekutuan komanditer terang-terangan, yang modalnya terdiri atas saham-saham. PK / CV ini tidak diatur dalam KUHD.
Sifat kepribadian PK / CV dengan saham sudah mengendor, tetapi belum hilang sama sekali.
                Bentuk persekutuan komanditer dengan saham merupakan bentuk peralihan dari bentuk PT.             (Prof. R. Soekardono)
PK/CV dengan Saham                                                    
PERSAMAAN
       Modalnya terdiri dari saham-saham
       Salah seorang dari sekutu komanditer sebagai komisaris
PT
          Modalnya terdiri dari saham-saham
          Terdapat kepengurusan dlm. komisaris
PK/CV dengan Saham
PERBEDAAN
·         Adanya sekutu kerja = Tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
·         Sekutu kerja / pengurus dapat diangkat untuk selamanya.
PT
·         Tidak ada sekutu kerja = Direksi / Pengurus
·         Direksi tidak boleh diangkat untuk selamanya.
PT (Perseroan) a/ badan hukum yg merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm UU ini serta peraturan Pelaksanaannya.
Organ Perseroan
l  RUPS à Organ Perseroan yg mempunyai wewenang yg tdk diberikan kpd Direksi / Dewan Komisaris dlm batas yg ditentukan dalam UU dan/atau AD.

l  Direksi à Organ Perseroan yg berwenang & bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dgn maksud & tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dgn ketentuan AD.
l  Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan AD serta memberi nasihat kepada Direksi.
PENDIRIAN
l  didirikan o/ 2 (dua) orang / lebih dgn akta notaris yg dibuat dlm bahasa Indonesia.
l  Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pd saat Perseroan didirikan.
l  Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000 (minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh.
                Suatu PT dikatakan telah didirikan secara sah sebagai BH (legal entity) jika Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya (“Akta Pendirian”) telah disahkan oleh Menhum HAM R.I.
                Dalam prakteknya, selama PT belum berbentuk BH atau selama Akta Pendirian masih dalam proses pengesahan oleh Menhum HAM, seringkali para pendiri (pemegang saham) melakukan tindakan-tindakan (pre incorporation actions). Baca pasal 13 s.d. 14 UUPT
                Tindakan2 persiapan yg dilaksanakan o/ calon pendiri (calon pemegang saham) dlm periode waktu sebelum Akta Pendirian dittd oleh pemegang saham dihadapan Notaris yg berwenang (pre incorporation action pertama). Baca Pasal 13 UUPT
                Tindakan2 persiapan yg dilakukan setelah Akta Pendirian ditandatangani tetapi belum diperoleh pengesahan Menhum HAM atas Akta Pendirian dari PT tersebut (pre incorporation action kedua). Baca Pasal 14 UUPT
Jual beli dagang
(HANDELSKOOP)
Pengertian Jual Beli Perdata
Pasal 1457 KUHPdt. : Jual beli a/ suatu perjanjian timbal balik antara penjual dan pembeli, dgn mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga benda sebagai yg sudah diperjanjikan.”
kewajiban penjual :
  • Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan
  • Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.
3 macam penyerahan hak milik  (KUHPdt.)
barang bergerak :
·         penyerahannya cukup dgn penyerahan kekuasaan atas benda tsb.
                “Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yg tak bertubuh dilakukan dgn penyerahan yg nyata akan kebendaan itu atau atas nama pemilik, atau dgn penyerahan kunci2 dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada.” (Pasal 612)
barang tak bergerak (tetap)
       penyerahannya dilakukan dengan “Balik Nama / overschrijving”  di muka Pegawai Kadaster yang juga dinamakan Pegawai balik nama atau pegawai penyimpan hipotik. (Pasal 616 dan 620)
       Jual beli tanah diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
barang tak bertubuh
       penyerahannya dilakukan dgn perbuatan yg disebut “cessie” 
                “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dgn membuat sebuah akta otentik / di bawah tangan, dengan mana hak-hak kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.” (Pasal 613)  
Resiko
¨  barang-barang tertentu sejak saat pembelian (saat ditutupnya perjanjian) adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannnya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya. (Pasal 1460)
¨  barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran. Risiko dibebankan kepada si penjual, hingga barang-barang itu telah ditimbang, dihitung atau diukur. (Pasal 1461)
¨  barang-barang yang dijual menurut tumpukan, Risiko diletakkan pada si pembeli. (Pasal 1462).
Pengertian Jual Beli Dagang
“Jual beli dagang adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yakni perbuatan pedagang atau pengusaha lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli. “ (Zeylemaker dalam bukunya Handelskoop)
Kehususan Jual Beli Dagang
                JBD merupakan suatu perbuatan perusahaan.
¨  Para pihak dlm perjanjian, salah satu atau kedua2nya pengusaha, yaitu orang / BH yg menjalankan perusahaan.
¨  Barang-barang yg diperjualbelikan, biasanya a/ barang2 dagangan / barang2 yg tidak untuk dipakai sendiri atau untuk kepentingan konsumsi pribadi, tetapi untuk dijual lagi kepada orang lain / untuk dipergunakan bagi kepentingan perusahaan atau jawatannya.
¨  Pengangkutan merupakan sarana yang biasa dilakukan pada waktu penjual menyerahkan barang-barang jualannya itu kepada pembeli. Pengangkutan ini dapat melalui darat, perairan darat, udara dan laut. Karena barang-barang yang diangkut ini berjumlah banyak dan berat, maka pengangkutan yang sering dipergunakan adalah pengangkutan laut;
¨  Dalam jual beli dagang sering kali disertai dengan syarat-syarat (bedingen), misalnya : f.a.s (free alongside ship), f.o.b (free on board), c.i.f (cost, insurance and freight), atau c.f. (cost and freight), Franco dan lain-lain.
Beding/Janji-Janji Dalam JBD
·         Loco / Loko :
                pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual. Risiko dan hak milik beralih kepada pembeli sejak saat barang diangkut ke luar dari gudang penjual.
·         F.a.s (free alongside ship) :
                penjual menyerahkan barangnya di samping kapal, yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan.
·         F.o.b (free on board) :
                penjual menyerahkan barang di atas kapal, yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan.
·                     C.i.f (cost insurance and freight) :
                penjual menanggung semua biaya dan ongkos2 mengangkut barang sampai di pelabuhan pembongkaran.
·                     C & f ( cost and freight) :
                - premi asuransi menjadi tanggungan pembeli.
·                     Franco :
                Syarat ini adalah kebalikan dari syarat loco
¨  Dokumen2 dalam JBD
Konosemen (Cognossement / Bill of Lading (B/L))
¨  dok. pengangkutan yg berisi daftar semua barang2 yg dikirimkan penjual kepada pembeli, sesuai dgn perjanjian jual beli dagang yg telah ditutup.
¨  a/ dok. induk, yg harus dilampiri oleh dokumen2 penunjang lainnya, yaitu : faktur, polis asuransi, certificate of origin, packing list, weight list dsb.   
Faktur atau Invoice :
¨  dok. dari penjual sebagai lampiran B/L, yang berisi catatan2 barang2 yg dikirim beserta harganya di tempat penjual.
¨  Invoice terdiri atas :
¡  Commercial Invoice, yaitu invoice yang dibuat oleh penjual, berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya.
¡  Consular Invoice, yaitu invoice yang dibuat dan ditanda tangani oleh Consul Dagang dari negara pembeli yang berdomisili di negara penjual.
¨  Polis Asuransi :
                tanda bukti bahwa barang2 yang dikirim itu sudah diasuransikan. Polis asuransi adalah penting, sebab pengangkut tidak mau menerima barang muatan apabila belum diasuransikan.
¨  Certficate of origin :
                surat keterangan asal barang, yang dibuat oleh Kamar Dagang di negara penjual dengan tujuan untuk menjamin keaslian barang2 yg bersangkutan.
¨  Packing list :
                suatu daftar tentang koli-koli beserta isinya, dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang-barang tersebut.
¨  Weight list (certificate of weight) :
                daftar timbangan (beratnya) barang-barang di pelabuhan pemuatan.


__________________________________________________________________________________
PERANTARA PEDAGANG
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seorang pengusaha yang disebut dengan perusahaan perseorangan, atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.

Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat dibantu oleh “Pembantu-pembantu perusahaan”.
Pembantu-pembantu perusahaan terdiri dari pembantu-pembantu dalam perusahaan dan pembantu-pembantu di luar perusahaan.  
A. Pembantu-Pembantu Dalam Perusahaan
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat terdiri atas :
a.      Pelayan toko
b.      Pekerja keliling.
c.       Pengurus Filial (Filial Houder)
d.      Pemegang Prokurasi (Procuratie Houder)
e.       Pimpinan Perusahaan (Manager, Bedrijfsleider).
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha adalah sebagai berikut :
1.    Hubungan Perburuhan (Pasal 1601 KUH Perdata). 
2.    Hubungan Pemberian Kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata).
 B. Pembantu-Pembantu Di Luar Perusahaan
Pembantu-pembantu pengusaha di luar perusahaan meliputi :
1. Agen Perusahaan
2. Advokat / Pengacara
3. Notaris (Openbaar Ambtenaar)
4. Makelar (Pasal 62 s.d. 73 KUHD)

Mekelar mendapat upah yang disebut provisi atau courtage. Sebagai seorang yang diperintah, seorang makelar mempunyai hak retensi .
Kewajiban makelar :
a.         Pasal 66 KUHD
b.         Pasal 67 KUHD
c.          Pasal 69 KUHD
d.         Pasal 70 KUHD.
Larangan makelar  :
Dalam Pasal 65 ayat (2) KUHD, makelar dilarang :
1.      Berdagang dalam lapangan perusahaan di mana dia diangkat
2.      Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaraannya.
Tugas pokok makelar :
Tugas pokok makelar antara lain meliputi :
a.      Memberi perantara dalam hal jual beli
Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka yaitu penjualan kepada umum di muka pegawai yang diwajibkan untuk
b.      itu (notaris atau jurusita). Lelang tertutup adalah tawaran yang dilakukan dengan rahasia.
c.       Menaksir untuk Bank Hipotik dan Maskapai Asuransi;
d.      Mengadakan monster  barang-barang yang akan diperjualbelikan;
e.       Memberikan kesaksiannya dalam hal kerusakan dan kerugian;
f.       Menyortir party-party barang yang akan diperjualbelikan
g.      Menjadi wasit (arbiter) dalam hal perselisihan tentang kualitas.
Prosedur pengangkatan makelar :
1.             Calon makelar memasukkan permohonannya kepada Pengadilan Negeri. Dalam suratnya itu telah diterangkan dalam mata perniagaan apa ia ingin menjadi makelar, mislanya : makelar dalam efek, makelar wessel.
2.             Permohonan tersebut didukung pula oleh beberapa firma yang terkenal dengan pernyataan setuju dan membubuhi tanda tangan di atas permohonan tersebut.
3.             Pengadilan meminta pertimbangan dari : 
a.    Dewan perniagaan perusahaan (DPP KADIN)
b.    Perkumpulan perniagaan
c.    Perkumpulan makelar
d.    Jaksa.
1.      Atas pertimbangan-pertimbangan dari nomor 3 di atas, pengadilan mencantumkan dapat tidaknya permohonan itu diluluskan.
2.      Apabila pengadilan meluluskan permohonan tersebut, sebelum melaksanakan tugasnya makelar disumpah terlebih dahulu. Di mana dalam sumpah itu makelar berjanji bahwa ia akan memenuhi kewajibannya dengan setia serta tugas yang diserahkan kepadanya akan dilakukan dengan menggunakan pengetahuan dan ilmunya dengan sebaik-baiknya.
Pada umumnya makelar berbuat atas nama pemberi kuasa (Pasal 63 KUHD). Makelar menerima pesanan dari seorang pemberi kuasa untuk membelikan atau menjualkan barang tertentu. Makelar hanya berfungsi sebagai perantara yang murni tidak menjadi pihak dalam perjanjian, sedangkan yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga. Kendatipun demikian dalam praktek ada kalanya seorang makelar berbuat dengan tidak menyebutkan pemberi kuasanya, maka dalam hal ini makelar dianggap  berbuat : untuk pemberi kuasa yang masih akan datang yang akibatnya makelar menjadi pihak dalam perjanjian. Pasal 63 KUHD, memberi kemungkinan adanya makelar tidak resmi adalah sama dengan pemegang kuasa biasa. 
Perbedaan antara makelar dengan makelar tidak resmi :
1.      Pemegang kuasa/makelar tidak resmi mendapat upah apabila ditetapkan demikian dalam perjanjian (Pasal 1794 KUH Perdata), sedangkan makelar harus mendapat upah yang disebut provisi  (Pasal 62 KUHD).
2.      Pemegang kuasa harus membuat catatan-catatannya menurut Pasal 6 KUHD, sedangkan makelar harus membuat buku saku dan buku hariannya menurut Pasal 66 dan Pasal 68 KUHD.
3.      Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh barang dalam jual beli dengan contoh (Pasal 69 KUHD) sedangkan pada pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk itu.
4.      makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya (Pasal 70 KUHD), sedangkan pada pemegang kuasa kewajiban ini tidak ada.
Makelar dapat diberhentikan sementara (geschorst) atau digugurkan dari jabatannya (vervallen verklaard)  bilamana melanggar ketentuan-ketentuan dalam Bagian II Bab IV Buku I KUHD.
Dalam Pasal 73 KUHD, makelar yang sudah digugurkan dalam jabatannya tidak boleh diangkat kembali. Sedangkan dalam Pasal 72 KUHD, apabila seorang makelar jatuh pailit, dia diberhentikan sementara dari pekerjaannya dan dapat digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.
5. Komisioner
Komisioner datur dalam Buku I Bab. IV Bagian I Pasal 76 sampai dengan Pasal 85.a KUHD. Komisioner adalah seorang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain (Pasal 76 KUHD).
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten. Komiten adalah orang yang memberikan kuasanya kepada komisioner.
Ciri-ciri komisioner :
1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai mana halnya makelar.
2.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76 KUHD).
3.      Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut nama komitennya (Pasal 77 ayat (1) KUHD), dan di sini menjadi pihak dalam perjanjian (Pasal 77 ayat (2) KUHD).
4.      Komisioner dapat juga bertindak atas nama pemberi kuasanya (Pasal 79 KUHD), maka dalam hal ini tunduk pada ketentuan pemberian kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata).
Sifat hukum perjanjian komisi menurut beberapa sarjana adalah sebagai berikut :
1.        Polak, hubungan tersebut bersifat sebagai perjanjian pemberian kuasa khusus, adapun kekhususannya adalah :
  1. Menurut Pasal 1792 KUH Perdata, seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, tetapi seorang komisioner pada umumnya bertindak atas namanya sendiri (Pasal 76 KUHD).
  2. Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali apabila diperjanjikan dengan upah (Pasal 1794 KUH Perdata), tetapi komisioner mendapat provisi apabila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76 KUHD).
  3. Akibat hukum perjanjian komisi banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.   
2.        Molengraaff, perjanjian komisi itu merupakan perjanjian campuran, yaitu perjanjian pelayanan berkala dan perjanjian pemberian kuasa.
3.        Prof. Soekardono, membenarkan pendapat Polak, dengan alasan adanya perumusan Pasal 79 KUHD, kemudian diperkuat dengan adanya hak retensi  yang diberikan kepada komisioner, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHD. Hak Retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUH Perdata) akan tetapi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Tanggung jawab Komisioner terhadap Komitennya :
  1. Komisioner harus melaksanakan perjanjian komisi dengan sebaik-baiknya (Pasal 1800 dan Pasal 1235 KUH Perdata).
  2. Komisioner bertanggung jawab untuk biaya, rugi dan bunga yang mungkin timbul karena tidak berprestasinya debitur (Pasal 1800 ayat (1) KUH Perdata).
  3. Komisioner harus memberikan pertanggungjawaban selekas mungkin kepada komitennya (Pasal 1802 KUH Perdata). Dalam memberikan pertanggungjawabannya itu komisioner dapat memberitahukan siapa yang menjadi lawan pihak dalam perjanjian.
Hubungan antara komisioner dengan pihak ketiga adalah hubungan para pihak dalam perjanjian, artinya komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga, demikian pula sebaliknya pihak ketiga tidak dapat menggugat komiten.
Jadi pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula sebaliknya komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, akan tetapi keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan dalam hubungan perjanjian komisi ini atas tanggungan komiten.
Pengertian Del Credere :
Menurut Dorhout Mees, Del Credere adalah janji khusus (beding) tentang adanya jaminan dari komisioner dan tambahan provisi dari komiten, apabila perjanjian dengan pihak ketiga itu benar-benar menguntungkan komitennya, maka komisioner akan mendapatkan tambahan provisi.
Hak-hak khusus Komisioner :
1.      Hak Retensi, yaitu hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten, apabila provisi dan biaya-biaya yang lain belum dibayar (Pasal 85 KUHD dan Pasal 1812 KUH Perdata).
2.      Hak Istimewa (Prevelege), yaitu semua penagihan komisioner mengenai provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk memberi voorschot, biaya-biaya dan bunga, juga biaya-biaya untuk perikatan-perikatan yang sedang berjalan, maka komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan komisioner, untuk :
a.    Dijualkan
b.   Ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang, dan
c.    Dibeli dan diterima untuk kepentingan komiten.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM  DALAM KEGIATAN BISNIS
Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum :
Ü  Pasal 1401 BW lama (Belanda)
Ü  Pasal 1365 KUHPerdata “Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”.
Unsur-unsur dari PMH :
1.         Adanya perbuatan yg melawan hukum (onrechtmatigedaad) pengertian :
Ü  Rumusan menurut Hoge Raad sebelum 31 Januari 1919 :
“perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri, yang telah diatur dalam undang-undang, atau dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
                                                dipengaruhi oleh ajaran Legisme à disebut dengan pandangan PMH secara sempit atau dapat dikatakan : “onrechtmatig sama dengan onwetmatig”.

            Akibat : banyak pihak yang merasa dirugikan, contoh kasus yang pernah terjadi :
Ø  Perkara Singernaaimachine mij
            (Arrest Hoge Raad tanggal 6 Januari 1905)
iklan Verbeterde Singernaaimachine Mij”
Ø  Perkara Zutphense Juffrouw / Perkara Pipa Air Ledeng dari kota Zutphen  (Arrest Hoge Raad tanggal 10 Juni 1910)
Ü  Rumusan menurut HR sejak tanggal 31 Januari 1919
PMH dirumuskan dalam pengertian yang luas, yakni PMH bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, akan tetapi mencakup pula tentang perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat itu sendiri, bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan kepatutan di dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain.
Disebut dengan pandangan PMH dalam arti luas, onrechtmatige sama dengan ombetamelijk.
putusan HR tersebut dijadikan sebagai Standaard Arrest.
Kasus : Cohen melawan Lindenbaum      
2.         Adanya kesalahan
Syarat kesalahan diukur secara obyektif dan subyektif.
secara obyektif, harus dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.

Secara subyektif, harus diteliti apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga dari akibat akan perbuatannya. Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan, tidak wajib membayar ganti rugi.   
3.         Adanya kerugian yang ditimbulkan
dapat berupa :
1.      Kerugian Materiil :
            dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita, dan keuntungan yang seharusnya diperoleh
2.      Kerugian Idiil :
            misalnya : ketakutan, sakit dan kehilangan ketenangan hidup.
4.         Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian
teori hubungan causal antara perbuatan dengan kerugian :
Ü  Conditio sine quanon (Von Buri)
            orang yang melakukan PMH selalu bertanggung jawab, jika perbuatannya conditio sine quanon menimbulkan kerugian.
Ü  Adequate veroorzaking (Von Kries)
            Menurut teori ini pembuat hanya bertanggungjawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.
Praktek Monopoli
UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pasal 1 angka 1 à Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 1 angka 2 à Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 1 angka 6 à PUTS adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Asas à Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya ber-asaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Tujuan
a.         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

c.    Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan

d.      Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Perjanjian Yang Dilarang
1.   Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan atau berakibat penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa (Pasal 4 ayat (1) /Oligopoli);
2.   Membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen (Pasal 5 ayat (1) / Penetapan Harga);
3.   Membuat perjanjian dengan pembeli yang mengakibatkan terjadinya perbedaan (diskriminasi) harga barang atau jasa yang harus dibeli oleh pembeli yang satu dengan pembeli yang lain (Pasal 6);
4.   Membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah pasar (Pasal 7);
5.   Membuat perjanjian yang melarang pembeli barang atau jasa untuk menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang dibelinya dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang ditetapkan dalam perjanjian (Pasal 8 / monopsoni);
Kegiatan Yang Dilarang
1.   Monopoli;
2.   Monopsoni;
3.   Pengusaan Pasar;
4.   Persekongkolan;
Posisi Dominan
1.   Satu pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai 50 % (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
2.   Dua atau tiga pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai 75 % (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3.   Jabatan rangkap;
4.   Kepemilikan Saham;
5.   penggabungan, peleburan dan pengambilalihan  
  






1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus