HUKUM DAGANG
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Istilah
: bhs. Belanda = Handelsrecht =
Hukum Dagang / Hukum Niaga / Hukum Perniagaan
- HMN Purwosutjipto, SH. : HD a/ hkm perikatan yg timbul
khusus dari lapangan perusahaan.
- Achmad Ihsan, SH. : HD / H.niaga a/ hkm yg mengatur
soal2 perdagangan / perniagaan, yakni soal2 yg timbul karena tingkah laku
manusia (Person) dalam perdagangan / perniagaan.
3 3. Prof. Mr. J. Van Kan : Hkm. perniagaan a/ hkm mengenai
perniagaan, yakni rumpun kaedah yg mengatur secara memaksa perbuatan2 orang dlm
perniagaan
H.Pdt dlm arti luas meliputi : H.Pdt dlm arti sempit & HD (niaga)
HD
merupakan jenis khusus dari H.Pdt, karenanya hub.hk, tindak/perbuatan hkm
perdagangan merupakan pula hub.hkm, tindak/perbuatan hkm keperdataan.
Pasal 1 KUHD
“KUH Pdt, seberapa jauh daripadanya dlm kitab ini
tdk khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga terhadap hal2 yg dibicarakan
dlm kitab ini”
Salah satu jenis hukum
dagang yang telah dikodifikasikan adalah WvK, di Indonesia diterjemahkan
menjadi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Prof. R. Soebekti dan Tjitro Sudibio)
- Kitab Undang-Undang Perniagaan (R.A. Koesnoen, SH.)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan (MH. Tirtaamidjaja, SH., Prof. Mr. J. Van Kan).
2. Sejarah
Perkembangan Hkm. Dagang
753 SM
Peraturan Romawi hanya untuk kota Roma
meluas dan menjadi universal
”ius gentium”
528 - 534
dikumpulkan dalam satu Kodeks atas
perintah Kaisar Yustinianus ”Corpus Juris Civilis /
Codex Iuris Rumani /
Codex Iustinianus
(1)Perumusan tentang Tindak Perdagangan
(dilihat dari segi obyektif), diartikan sebagai “suatu tindakan
pembelian barang/benda (waren) untuk dijual kembali dlm jml besar /
kecil, dlm bentuk mentah (ruw) / telah dikerjakan sbg barang dagangan
(bewerkt) / hanya menyewakan barang itu untuk dipergunkan”. Kesulitan2 yang timbul sehubungan dgn
perumusan tersebut, al. tdk dpt menjawab pertanyaan :
a. a.mengenai pengertian barang (waren),
apakah yg dimaksud hanya benda/barang bergerak ataukah juga benda/barang
tidak bergerak ?
b. b.mengenai pengertian telah dikerjakan
sebagai barang dagangan (bewerkt), bagaimanakah kedudukan para petani yang
menanam (kweken) tanamannya dan kemudian menjual hasil tanamannya itu ?
(2)Perumusan tentang Pedagang (dilihat dari segi subyektif), yg
diartikan sbg “siapa saja yang melakukan tindak perdagangan dan dalam
melakukan tindakan tsb. menganggapnya sbg pekerjaan (beroep) sehari-hari.”
Perumusan tersebut dalam praktik sering menimbulkan kesulitan, sehingga
pada umumnya pemutusannya diserahkan semata-mata kepada hakim.
·
Tahun
1848 : WvK berlaku bagi golongan bangsa Eropa
·
Tahun
1924 : WvK berlaku bagi golongan bangsa Tionghoa dan bangsa lainnya, kecuali
bangsa Indonesia (Bumi Putera)
·
Tahun
1927, bangsa Indonesia diperkenankan menundukan diri kepada WvK dengan
cara penundukan diri secara suka rela.
·
Tahun
1945 Indonesia merdeka : WvK / KUHD berlaku sebagai hukum positif
sepanjang mengenai hal-hal yang tidak dicabut oleh peraturan lain. (AP Pasal II
UUD 1945, yakni ”Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.”)
Hubungan Antara KUHD Dengan KUH Perdata
KUH Perdata à hukum perdata umum, sedangkan
KUHD à hukum perdata khusus (berlaku
adagium “Lex Specialis Derogate Lex Generalli”).
·
Perhubungan dari
kedua kitab tersebut dapat dilihat dari :
1 .
Pasal 1 KUHD
2.
Pasal 15
KUHD, menyebutkan “Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.”
Sumber - Sumber Hukum Dagang di Indonesia
1. KUHD
2. KUH Perdata
3. Peraturan-peraturan
khusus diluar KHUD, seperti UU tentang Perseroan Terbatas, Hak Cipta, Hak Merk,
Hak Paten, Kepailitan, Eigendoom-industri, Falisemen, Pengangkutan, dll.
4. Traktat
Internasional mengenai perdagangan
5. Kebiasaan-kebiasaan dalam dunia perdagangan
6. Yurisprudensi
STEMATIKA KUHD
Buku Ke-1 Tentang Dagang Pada Umumnya :
Bab I Dihapuskan
Bab II Tentang pemegangan buku
Bab III Tentang beberapa jenis
perseroan
Bab IV Tentang bursa dagang,
makelar dan kasir
Bab V Tentang Komisioner,
Ekspeditur, Pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui
sungai-sungai dan perairan darat.
Bab VI Tentang Surat wesel dan
surat order
Bab VII Tentang Cek, Promes, dan
Kwitansi kepada pembawa (aan toonder)
Bab VIII Tentang Reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan
Bab IX Tentang Asuransi atau pertanggungan seumumnya
Bab X Tentang Pertanggungan terhadap bahaya
kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum
dipaneni dan tentang pertanggungan jiwa.
Buku Ke-2 Tentang Hak-hak dan Kewajiban-Kewajiban Yang Terbit
Dari Pelayaran :
Bab. I Tentang Kapal-kapal laut
dan muatannya.
Bab. II Tentang
Pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
Bab. III Tentang Nahkoda, anak
kapal dan penumpang.
Bab. IV Tentang Perjanjian kerja
laut
Bab. V Tentang Pencarteran kapal
Bav. VA Tentang Pengangkutan barang
Bab. VB Tentang Pengangkutan orang
Bab. VI Tentang Penubrukan
Bab. VII Tentang Pecahnya kapal,
perdamparan dan diketemukannya barang-barang di laut.
Bab. VIII Dihapuskan
Bab. IX Tentang Pertanggungan
terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan.
Bab. X Tentang Pertanggungan terhadap bahaya dalam
pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat.
Bab. XI Tentang Kerugian laut
(avarij)
Bab. XII Tentang Berakhirnya
perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Bab. XIII Tentang Kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui
sungai-sungai dan perairan darat.
1. PEMBUKUAN (BOEKHOUDING)
Dasar hukum dari pembukuan (boekhouding)
a/ diatur dlm Buku I Titel II Psl 6 s.d Psl 13 KUHD, dgn catatan Psl 10, 11 & 13 telah dihapus.
Pasal
6
Setiap
orang yg menjalankan perusahaan diwajibkan u/ menyelenggarakan catatan2 menurut
syarat2 perusahaannya ttg keadaan hartanya & tentang apa yg berhubungan dgn
perusahaannya, dgn cara yg sedemikian sehingga dari catatan2 yg diselenggarakan
itu sewaktu2 dpt diketahui semua hak & kewajibannya.
Ia
diwajibkan dlm 6 bulan pertama dari tiap2 tahun u/ membuat neraca yg diatur
menurut syarat2 perusahaannya & menandatanganinya sendiri.
Ia
diwajibkan menyimpan selama 30 tahun, buku2 & surat2 di mana ia menyelenggarakan
catatan2 dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, & selama 10
tahun, surat2 & telegram2 yg diterima & salinan2 surat2 & telegram2
yg dikeluarkan.
Pasal
7
U/
kepentingan setiap orang, hakim bebas u/ memberikan kpda pemegang buku,
kekuatan bukti sedemikian rupa yg menurut pdpatnya harus diberikan pada masing2
kejadian yg khusus.
Pasal
8
Sewaktu
pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dpt menentukan atas
permintaan / karena jabatannya, kpda masing2 pihak / kepada salah 1 pihak u/
membuka buku2 yg diselenggarakan, surat2 & naskah2 yg harus dibuat /
disimpan o/ mereka menurut pasal 6 alinea ke3, agar dpt dilihat di dlmnya /
dibuat petikan2nya sebanyak yg dibutuhkan berkenaan dengan soal yg
dipersengketakan.
Hakim dpt
mendengar para ahli mengenai sifat & isi surat2 yg diperlihatkan, baik pda
sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yg diatur dalam pasal 215 s.d. 229
Reglemen Acara Perdata.
Dari tdk
dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas u/ mengambil kesimpulan yg sebaiknya
mnrut pendapatnya.
Pasal 9
Bila buku2, naskah / surat2 berada di tempat lain daripada tempat kedudukan hakim
yg mengadili perkara itu, maka ia dapat mengamanatkan kpda hakim dari
tempat lain untuk menyelenggarakan
pemeriksaan yg dikehendaki terhadap hal itu & membuat BA tentang pendapat pendapatnya serta
mengirimkannya.
Pasal 12
Tiada seorang pun dpt dipaksa u/ memperlihatkan pembukuannya kecuali u/
mereka yg mempunyai
kepentingan langsung sbg ahli waris, sebagai pihak yg berkepentingan dlm suatu persekutuan, sebagai
persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan / pengelola & akhirnya dlm hal kepailitan.
2. Kewajiban Membuat Pembukuan
Pembukuan sifatnya wajib dilakukan o/ setiap
orang yg melaksanakan suatu perusahaan. Seperti yg disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1)
KUHD, antara lain “Setiap orang
yg menjalankan perusahaan diwajibkan u/ menyelenggarakan catatan2 menurut
syarat2 perusahaannya ttg keadaan hartanya & tentang apa yg berhubungan dgn
perusahaannya, dgn cara yg sedemikian sehingga dari catatan2 yg diselenggarakan
itu sewaktu2 dpt diketahui semua hak & kewajibannya”.
Apa yg wajib dicatat ? Dlm hub. dgn psl di
atas, maka yg wajib dicatat a/ :
1. Seluruh keadaan kekayaan;
2. Segala sesuatu yg berkenaan dgn
perusahaan.
- Hal tsb sejalan dgn Psl 1131 dan 1132 KUH Pdt yg pada pokonya berisi tentang “Seluruh harta benda seorang dihitung, baik yg bergerak maupun yg tetap, baik yg telah ada, maupun yg akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan u/ segala perikatannya”. Selanjutnya dikatakan bahwa semua harta benda itu merupakan jaminan bersama bagi kreditur2 si berpiutang”.
- Dlm hal pencatatan tsb, menurut pendapat Polak “Jika pencatatan tsb mengenai kekayaan pribadi (prive vermogen), maka cukup dgn menunjukkan keadaan saja dengan tak perlu banyak perincian”. Sebaliknya jika pencatatan itu menyangkut tentang jalannya perusahaan, maka harus diperinci secukupnya, setiap peristiwa hukum (pinjaman, pengangkutan, penjualan, penerbitan wesel dan sebagainya) dlm perusahaan harus dicatat satu demi satu.
3. Kewajiban
Membuat Neraca
Pada
Psl 6 (2) KUHD, dinyatakan : “Setiap pengusaha tiap-tiap tahun dalam
tenggang waktu 6 bulan yg pertama harus membuat neraca menurut syarat2
perusahaannya & menandatanganinya sendiri”.
Apakah
yg dimaksud dgn Neraca itu ?. Menurut Polak, Neraca a/ daftar yg berisikan (1) Seluruh harta kekayaan beserta harganya
dari masing2 benda; (2) Segala hutang2 & saldonya.
Neraca
yg biasa digunakan dlm dunia perusahaan memakai bentuk “Scontro” artinya
pemakaian 2 hal. yg berdampingan.
Selanjutnya
dlm Psl 6 (2) KUHD tersebut, mewajibkan kepada pengusaha u/ menandatanganinya
sendiri. Jadi apabila perusahaannya terdiri atas persekutuan firma, maka semua
anggota sekutu (firmant) menandatnganinya, kecuali bagi mereka yg
dilarang menurut perjanjian untuk melakukan pemeliharaan (Pasal 117 ayat (1)
KUHD). Demikian pula halnya apabila bentuk perusahaan itu PT, maka yg
menandatangani neraca tersebut adalah semua pengurus dan Komisaris.
DOKUMEN
PERUSAHAAN
UU NO. 8
TAHUN 1997
- menjamin
penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien
- ketentuan
yang mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan neraca selama 30 tahun dan
penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 tahun (Pasal
6 KUHD), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan;
- Ketentuan2
yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan
penyerahan arsip, menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang
memberatkan perusahaan;
- kemajuan
teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas
kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung
dalam media elektronik;
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan
maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Dokumen
perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau
diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di
atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang
dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dokumen
perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.(2)
- Dokumen Perusahaan
Dokumen Keuangan
- Catatan
- Bukti Pembukuan
- Data pendukung Adm. Keu.
Dokumen Lainnya
·
Data / Setiap Tulisan lainnya
Neraca tahunan, perhitungan laba
rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di
lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
wajib dibuat paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan
apabila dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan
kegiatan perusahaan di bidang tertentu menentukan lain .
Perusahaan
Perorangan
•
Sampai
saat ini masih belum ada ketentuan yg mengaturnya.
•
Dlm masyarakat
telah dpt diterima keberadaannya (UD, PD), sehingga dianggap sama dgn
perusahaan pada umumnya.
•
Dihubungkan
dgn KUHD (bahwa setiap orang yg menyelenggarakan suatu perusahaan … diwajibkan,
sesuai kebutuhan perusahaan membuat catatan2 dgn demikian sehingga sewaktu2
dari catatan itu dpt diketahui segala hak dan kewajibannya).
PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan a/ perjanjian dengan mana 2 orang atau lebih mengikatkan
diri untuk memasukan sesuatu dalam kekayaan bersama, dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
(Pasal 1618 KUH Perdata)
(Pasal 1618 KUH Perdata)
•
Pembagian Keuntungan Bersama :
•
Diserahkan kepada mereka untuk mengaturnya
dalam perjanjian persekutuannya.
•
Larangan para sekutu :
ü
Memperjanjikan u/ menyerahkan pembagian
keuntungan kepada salah seorang dari mereka / pihak III (Pasal 1634 (1) KUH
Pdt.)
ü
Memperjanjikan kepada salah seorang akan
diberikan semua keuntungan (Pasal 1635 (1) KUH Pdt.).
PERSEKUTUAN
FIRMA
VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA /
PARTNERSHIP
- Diatur dalam KUHD (Pasal 16 s/d 35) dan KUH Pdt. khususnya tentang persekutuan.
- Dibanding dengan jenis BU lainnya, Fa. dapat dikatakan jarang digunakan dan relatif sedikit.
- Kekhususan Fa. berdasarkan pasal 16-18 KUH Dagang antara lain :
u
Beberapa pesero menjalankan suatu perusahaan
dengan memakai suatu nama bersama.
u
Tiap pesero berhak untuk bertindak keluar atau
melakukan perbuatan hukum dan perikatan akan mengikat secara tanggung renteng.
u
Tanggung jawab peseroannya adalah bersifat pribadi
untuk keseluruhan atas kekayaan pribadi
Persekutuan
Firma : tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama.
(Pasal 16 KUHD)
(Pasal 16 KUHD)
Persekutuan Firma =
Persekutuan Perdata Khusus :
·
Menjalankan perusahaan
·
Dengan nama bersama atau firma
·
Pertanggungan jawab sekutu yang bersifat Pribadi
untuk keseluruhan (Hoofdelijk Voor Het Geheel).
Nama yang digunakan menjadi nama
persusahaan Firma :
•
Nama dari salah seorang sekutu, misalnya : Firma
Rustayim
•
Nama dari seorang sekutu dengan tambahan,
misalnya : Ato & Brothers
•
Kumpulan
nama dari semua atau sebagian dari nama para sekutu, misalnya : DERMAYU, yang
terdiri dari Dedi, Rudi, Maman dan Rahayu
•
Nama lain yang bukan nama keluarga
(Familienaam), misalnya : Firma Perniagaan Batik Tulis. dll.
Prosedur pendirian :
•
Membuat akta pendirian
•
Mendaftarkan akta pendirian ke kepaniteraan
pengadilan negeri domisili firma.
•
Akta pendirian diumumkan dalam berita negara RI.
Kedudukan akta pendirian Firma
merupakan alat pembuktian utama
terhadap pihak III mengenai adanya persekutuan firma.
Perikatan antar sekutu :
•
Hubungan (Pasal 1624 s/d 1641 KUH Pdt.)
•
Pembagian laba dan rugi (Pasal 1634 dan 1635 KUH
Pdt.)
•
Kekuasaan tertinggi pada persekutuan firma ada
pada para sekutu semuanya.
•
Yang harus menjalankan pengurusan
*
ditentukan dalam pernjanjian pendirian persekutuan firma
*
jika belum diatur, dibuat akta, didaftarkan dan diumumkan.
Perikatan antara sekutu dengan
pihak III :
•
Tiap-tiap sekutu saling memberikan kuasa umum
bagi dan atas nama persekutuan untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak
III.
•
Asas pertanggung jawaban sekutu adalah
pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD).
•
Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu tidak
dilaksanakan secara langsung, tetap lebih dulu dipenuhi dari kas persekutuan,
jika tidak mencukupi baru kepada kekayaan pribadi para sekutu.
Berakhirnya persekutuan Firma :
•
Pasal
1646 s/d 1652 KUH pdt.
•
Pasal
31 s/d 35 KUHD.
•
PERSEKUTUAN KOMANDITER
Commanditaire Vennootschap
Commanditaire Vennootschap
Dasar pengaturan : Pasal 19 s/d
21 KUHD
•
Persekutuan komanditer a/ persekutuan
Firma yang mempunyai satu / beberapa orang sekutu komanditer (Pelepas Uang /
Geldschieter)
•
Sekutu komanditer / Pesero komanditer a/ sekutu
yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan,
sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam
persekutuan
•
Sekutu kerja / sekutu komplementer / Pesero
Pengurus = pesero yang selain menyerahkan uang dan barang tetapi juga sekaligus
sebagai penanggung jawab atas kepengurusan perseroan.
JENIS-JENIS PK (CV) :
•
PK / CV diam-diam : belum menyatakan dirinya
dengan terang-terangan kepada pihak ke-3 sebagai persekutuan komanditer; Ke
luar = Firma, tetapi ke dalam sudah menjadi persekutuan komanditer.
•
PK / CV terang-terangan : dengan terang-terangan
menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
•
PK / CV dengan saham : adalah persekutuan
komanditer terang-terangan, yang modalnya terdiri atas saham-saham. PK / CV
ini tidak diatur dalam KUHD.
Sifat kepribadian PK / CV dengan
saham sudah mengendor, tetapi belum hilang sama sekali.
Bentuk
persekutuan komanditer dengan saham merupakan bentuk peralihan dari bentuk PT. (Prof. R. Soekardono)
PK/CV dengan Saham
PERSAMAAN
•
Modalnya
terdiri dari saham-saham
•
Salah
seorang dari sekutu komanditer sebagai komisaris
PT
•
Modalnya
terdiri dari saham-saham
•
Terdapat
kepengurusan dlm. komisaris
PK/CV dengan Saham
PERBEDAAN
·
Adanya
sekutu kerja = Tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
·
Sekutu
kerja / pengurus dapat diangkat untuk selamanya.
PT
·
Tidak ada sekutu kerja = Direksi /
Pengurus
·
Direksi tidak boleh diangkat untuk
selamanya.
PT (Perseroan) a/ badan hukum yg merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm UU
ini serta peraturan Pelaksanaannya.
Organ Perseroan
l
RUPS à
Organ Perseroan yg mempunyai wewenang yg tdk diberikan kpd Direksi / Dewan
Komisaris dlm batas yg ditentukan dalam UU dan/atau AD.
l
Direksi à
Organ Perseroan yg berwenang & bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dgn maksud & tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dgn
ketentuan AD.
l
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan AD
serta memberi nasihat kepada Direksi.
PENDIRIAN
l
didirikan o/ 2 (dua) orang / lebih dgn akta
notaris yg dibuat dlm bahasa Indonesia.
l
Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pd
saat Perseroan didirikan.
l
Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp
50.000.000 (minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh.
Suatu PT dikatakan
telah didirikan secara sah sebagai BH (legal entity) jika Akta
Pendirian dan Anggaran Dasarnya (“Akta Pendirian”) telah disahkan oleh Menhum
HAM R.I.
Dalam prakteknya,
selama PT belum berbentuk BH atau selama Akta Pendirian masih dalam proses
pengesahan oleh Menhum HAM, seringkali para pendiri (pemegang saham) melakukan
tindakan-tindakan (pre incorporation actions). Baca pasal 13 s.d. 14 UUPT
Tindakan2
persiapan yg dilaksanakan o/ calon pendiri (calon pemegang saham) dlm periode
waktu sebelum Akta Pendirian dittd oleh pemegang saham dihadapan Notaris yg
berwenang (pre incorporation action pertama). Baca Pasal 13 UUPT
Tindakan2
persiapan yg dilakukan setelah Akta Pendirian ditandatangani tetapi belum
diperoleh pengesahan Menhum HAM atas Akta Pendirian dari PT tersebut (pre
incorporation action kedua). Baca Pasal 14 UUPT
Jual beli dagang
(HANDELSKOOP)
Pengertian Jual Beli Perdata
Pasal 1457 KUHPdt. : Jual beli a/ suatu perjanjian timbal balik antara
penjual dan pembeli, dgn mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan
suatu benda, sedangkan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga
benda sebagai yg sudah diperjanjikan.”
kewajiban penjual :
- Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan
- Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.
3 macam penyerahan hak milik
(KUHPdt.)
barang bergerak :
·
penyerahannya cukup dgn penyerahan kekuasaan atas
benda tsb.
“Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yg tak
bertubuh dilakukan dgn penyerahan yg nyata akan kebendaan itu atau atas nama
pemilik, atau dgn penyerahan kunci2 dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada.” (Pasal 612)
barang tak bergerak (tetap)
•
penyerahannya dilakukan dengan “Balik Nama / overschrijving” di muka Pegawai Kadaster yang juga dinamakan
Pegawai balik nama atau pegawai penyimpan hipotik. (Pasal 616 dan 620)
•
Jual beli tanah diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 10 tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah, menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan
suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
barang tak bertubuh
•
penyerahannya dilakukan dgn perbuatan yg disebut “cessie”
“Penyerahan akan
piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dgn
membuat sebuah akta otentik / di bawah
tangan, dengan mana hak-hak kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.” (Pasal 613)
Resiko
¨ barang-barang tertentu sejak saat pembelian (saat ditutupnya
perjanjian) adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannnya belum
dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya. (Pasal 1460)
¨ barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran. Risiko
dibebankan kepada si penjual, hingga barang-barang itu telah ditimbang,
dihitung atau diukur. (Pasal
1461)
¨ barang-barang yang dijual menurut
tumpukan, Risiko
diletakkan pada si pembeli. (Pasal 1462).
Pengertian Jual Beli Dagang
“Jual beli dagang adalah suatu perjanjian jual
beli sebagai perbuatan perusahaan, yakni perbuatan pedagang atau pengusaha
lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian
jual beli. “ (Zeylemaker dalam bukunya Handelskoop)
Kehususan Jual Beli Dagang
JBD merupakan suatu perbuatan
perusahaan.
¨ Para pihak dlm perjanjian, salah satu atau
kedua2nya pengusaha, yaitu orang / BH yg menjalankan perusahaan.
¨ Barang-barang yg diperjualbelikan,
biasanya a/ barang2 dagangan / barang2 yg tidak untuk dipakai sendiri atau
untuk kepentingan konsumsi pribadi, tetapi untuk dijual lagi kepada orang lain
/ untuk dipergunakan bagi kepentingan perusahaan atau jawatannya.
¨ Pengangkutan merupakan sarana yang biasa
dilakukan pada waktu penjual menyerahkan barang-barang jualannya itu kepada
pembeli. Pengangkutan ini dapat melalui darat, perairan darat, udara dan laut.
Karena barang-barang yang diangkut ini berjumlah banyak dan berat, maka
pengangkutan yang sering dipergunakan adalah pengangkutan laut;
¨ Dalam jual beli dagang sering kali
disertai dengan syarat-syarat (bedingen), misalnya : f.a.s (free
alongside ship), f.o.b (free on board), c.i.f (cost, insurance and
freight), atau c.f. (cost and freight), Franco dan lain-lain.
Beding/Janji-Janji Dalam JBD
·
Loco / Loko :
pembeli menerima
penyerahan barang di gudang penjual. Risiko dan hak milik beralih kepada
pembeli sejak saat barang diangkut ke luar dari gudang penjual.
·
F.a.s (free alongside ship) :
penjual menyerahkan
barangnya di samping kapal, yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan.
·
F.o.b (free on board) :
penjual menyerahkan
barang di atas kapal, yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan.
·
C.i.f (cost insurance and freight) :
penjual menanggung
semua biaya dan ongkos2 mengangkut barang sampai di pelabuhan pembongkaran.
·
C & f ( cost and freight) :
-
premi asuransi menjadi
tanggungan pembeli.
·
Franco :
Syarat ini adalah
kebalikan dari syarat loco
¨ Dokumen2
dalam JBD
Konosemen (Cognossement / Bill of Lading (B/L))
¨ dok. pengangkutan yg berisi daftar semua barang2
yg dikirimkan penjual kepada
pembeli, sesuai dgn perjanjian jual beli dagang yg telah ditutup.
¨ a/ dok. induk, yg harus dilampiri oleh dokumen2 penunjang lainnya, yaitu : faktur, polis
asuransi, certificate of origin, packing list, weight list dsb.
Faktur atau Invoice :
¨ dok. dari penjual sebagai lampiran B/L, yang berisi
catatan2 barang2 yg dikirim beserta harganya di tempat
penjual.
¨ Invoice terdiri atas :
¡ Commercial Invoice, yaitu invoice yang dibuat oleh penjual,
berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya.
¡ Consular Invoice, yaitu invoice yang dibuat dan ditanda
tangani oleh Consul Dagang dari negara pembeli yang berdomisili di negara
penjual.
¨ Polis Asuransi :
tanda bukti bahwa barang2 yang dikirim itu sudah diasuransikan.
Polis asuransi adalah penting, sebab pengangkut tidak mau menerima barang
muatan apabila belum diasuransikan.
¨ Certficate of origin :
surat keterangan asal
barang, yang dibuat oleh Kamar Dagang di negara penjual dengan tujuan untuk
menjamin keaslian barang2 yg bersangkutan.
¨ Packing list :
suatu daftar tentang koli-koli beserta
isinya, dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang-barang tersebut.
¨ Weight list (certificate of weight) :
daftar timbangan (beratnya)
barang-barang di pelabuhan pemuatan.
__________________________________________________________________________________
PERANTARA PEDAGANG
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seorang pengusaha
yang disebut dengan perusahaan perseorangan, atau beberapa orang pengusaha
dalam bentuk kerjasama.
Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat
dibantu oleh “Pembantu-pembantu
perusahaan”.
Pembantu-pembantu perusahaan terdiri dari
pembantu-pembantu dalam perusahaan dan pembantu-pembantu di luar
perusahaan.
A. Pembantu-Pembantu Dalam Perusahaan
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat terdiri atas :
a. Pelayan
toko
b. Pekerja
keliling.
c. Pengurus
Filial (Filial Houder)
d. Pemegang
Prokurasi (Procuratie Houder)
e. Pimpinan
Perusahaan (Manager, Bedrijfsleider).
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha adalah sebagai berikut :
1.
Hubungan Perburuhan (Pasal 1601 KUH Perdata).
2.
Hubungan Pemberian Kuasa (Pasal
1792 KUH Perdata).
B.
Pembantu-Pembantu Di Luar Perusahaan
Pembantu-pembantu pengusaha di luar perusahaan meliputi :
1. Agen Perusahaan
2. Advokat / Pengacara
3. Notaris
(Openbaar Ambtenaar)
4. Makelar (Pasal 62 s.d.
73 KUHD)
Mekelar
mendapat upah yang disebut provisi atau
courtage. Sebagai seorang yang
diperintah, seorang makelar mempunyai hak
retensi .
Kewajiban makelar :
a.
Pasal 66 KUHD
b.
Pasal 67 KUHD
c.
Pasal 69 KUHD
d.
Pasal 70 KUHD.
Larangan makelar
:
Dalam
Pasal 65 ayat (2) KUHD, makelar dilarang :
1. Berdagang
dalam lapangan perusahaan di mana dia diangkat
2. Menjadi
penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaraannya.
Tugas pokok makelar :
Tugas
pokok makelar antara lain meliputi :
a. Memberi
perantara dalam hal jual beli
Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka yaitu
penjualan kepada umum di muka pegawai yang diwajibkan untuk
b. itu
(notaris atau jurusita). Lelang tertutup adalah tawaran yang dilakukan dengan
rahasia.
c. Menaksir
untuk Bank Hipotik dan Maskapai Asuransi;
d. Mengadakan
monster barang-barang yang akan diperjualbelikan;
e. Memberikan
kesaksiannya dalam hal kerusakan dan kerugian;
f. Menyortir
party-party barang yang akan diperjualbelikan
g. Menjadi
wasit (arbiter) dalam hal
perselisihan tentang kualitas.
Prosedur pengangkatan makelar
:
1.
Calon
makelar memasukkan permohonannya kepada Pengadilan Negeri. Dalam suratnya itu
telah diterangkan dalam mata perniagaan apa ia ingin menjadi makelar, mislanya
: makelar dalam efek, makelar wessel.
2.
Permohonan
tersebut didukung pula oleh beberapa firma yang terkenal dengan pernyataan
setuju dan membubuhi tanda tangan di atas permohonan tersebut.
3.
Pengadilan
meminta pertimbangan dari :
a.
Dewan
perniagaan perusahaan (DPP KADIN)
b.
Perkumpulan
perniagaan
c.
Perkumpulan
makelar
d.
Jaksa.
1.
Atas
pertimbangan-pertimbangan dari nomor 3 di atas, pengadilan mencantumkan dapat
tidaknya permohonan itu diluluskan.
2.
Apabila
pengadilan meluluskan permohonan tersebut, sebelum melaksanakan tugasnya
makelar disumpah terlebih dahulu. Di mana dalam sumpah itu makelar berjanji
bahwa ia akan memenuhi kewajibannya dengan setia serta tugas yang diserahkan
kepadanya akan dilakukan dengan menggunakan pengetahuan dan ilmunya dengan
sebaik-baiknya.
Pada umumnya makelar berbuat atas nama pemberi kuasa
(Pasal 63 KUHD). Makelar menerima pesanan dari seorang pemberi kuasa untuk
membelikan atau menjualkan barang tertentu. Makelar hanya berfungsi sebagai
perantara yang murni tidak menjadi pihak dalam perjanjian, sedangkan yang
menjadi pihak dalam perjanjian adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga.
Kendatipun demikian dalam praktek ada kalanya seorang makelar berbuat dengan
tidak menyebutkan pemberi kuasanya, maka dalam hal ini makelar dianggap berbuat : untuk
pemberi kuasa yang masih akan datang yang akibatnya makelar menjadi
pihak dalam perjanjian. Pasal 63 KUHD, memberi kemungkinan adanya makelar tidak
resmi adalah sama dengan pemegang kuasa biasa.
Perbedaan antara makelar
dengan makelar tidak resmi :
1.
Pemegang
kuasa/makelar tidak resmi mendapat upah apabila ditetapkan demikian dalam
perjanjian (Pasal 1794 KUH Perdata), sedangkan makelar harus mendapat upah yang
disebut provisi (Pasal 62 KUHD).
2.
Pemegang
kuasa harus membuat catatan-catatannya menurut Pasal 6 KUHD, sedangkan makelar
harus membuat buku saku dan buku hariannya menurut Pasal 66 dan Pasal 68 KUHD.
3.
Makelar
berkewajiban untuk menyimpan contoh barang dalam jual beli dengan contoh (Pasal
69 KUHD) sedangkan pada pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk itu.
4.
makelar
harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya
(Pasal 70 KUHD), sedangkan pada pemegang kuasa kewajiban ini tidak ada.
Makelar dapat diberhentikan sementara (geschorst) atau digugurkan dari
jabatannya (vervallen verklaard) bilamana melanggar ketentuan-ketentuan dalam
Bagian II Bab IV Buku I KUHD.
Dalam Pasal 73 KUHD, makelar yang sudah digugurkan dalam
jabatannya tidak boleh diangkat kembali. Sedangkan dalam Pasal 72 KUHD, apabila
seorang makelar jatuh pailit, dia diberhentikan sementara dari pekerjaannya dan
dapat digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.
5. Komisioner
Komisioner datur dalam Buku I Bab. IV Bagian I Pasal 76
sampai dengan Pasal 85.a KUHD. Komisioner adalah seorang yang menjalankan
perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi
atas perintah dan atas pembiayaan orang lain (Pasal 76 KUHD).
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner
dengan komiten. Komiten adalah orang yang memberikan kuasanya kepada
komisioner.
Ciri-ciri komisioner :
1.
Tidak
ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai mana halnya makelar.
2.
Komisioner
menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76 KUHD).
3.
Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut nama komitennya (Pasal 77 ayat (1) KUHD), dan
di sini menjadi pihak dalam perjanjian (Pasal 77 ayat (2) KUHD).
4.
Komisioner
dapat juga bertindak atas nama pemberi kuasanya (Pasal 79 KUHD), maka dalam hal
ini tunduk pada ketentuan pemberian kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata).
Sifat hukum perjanjian komisi menurut beberapa sarjana
adalah sebagai berikut :
1.
Polak, hubungan tersebut bersifat sebagai perjanjian pemberian
kuasa khusus, adapun kekhususannya adalah :
- Menurut Pasal
1792 KUH Perdata, seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama
pemberi kuasa, tetapi seorang komisioner pada umumnya bertindak atas
namanya sendiri (Pasal 76 KUHD).
- Pemegang kuasa
bertindak tanpa upah, kecuali apabila diperjanjikan dengan upah (Pasal
1794 KUH Perdata), tetapi komisioner mendapat provisi apabila pekerjaannya
sudah selesai (Pasal 76 KUHD).
- Akibat hukum
perjanjian komisi banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.
2.
Molengraaff, perjanjian
komisi itu merupakan perjanjian campuran, yaitu perjanjian pelayanan berkala
dan perjanjian pemberian kuasa.
3.
Prof. Soekardono, membenarkan
pendapat Polak, dengan alasan adanya perumusan Pasal 79 KUHD, kemudian
diperkuat dengan adanya hak retensi yang diberikan kepada komisioner, sebagaimana
diatur dalam Pasal 85 KUHD. Hak Retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal
1812 KUH Perdata) akan tetapi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Tanggung jawab Komisioner
terhadap Komitennya :
- Komisioner
harus melaksanakan perjanjian komisi dengan sebaik-baiknya (Pasal 1800 dan
Pasal 1235 KUH Perdata).
- Komisioner
bertanggung jawab untuk biaya, rugi dan bunga yang mungkin timbul karena
tidak berprestasinya debitur (Pasal 1800 ayat (1) KUH Perdata).
- Komisioner
harus memberikan pertanggungjawaban selekas mungkin kepada komitennya
(Pasal 1802 KUH Perdata). Dalam memberikan pertanggungjawabannya itu
komisioner dapat memberitahukan siapa yang menjadi lawan pihak dalam
perjanjian.
Hubungan antara komisioner dengan pihak ketiga adalah
hubungan para pihak dalam perjanjian, artinya komiten tidak dapat menggugat
pihak ketiga, demikian pula sebaliknya pihak ketiga tidak dapat menggugat
komiten.
Jadi pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner
bertindak, begitu pula sebaliknya komiten tidak perlu tahu dengan siapa
komisioner bertindak, akan tetapi keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan
dalam hubungan perjanjian komisi ini atas tanggungan komiten.
Pengertian Del
Credere :
Menurut Dorhout Mees, Del
Credere adalah janji khusus (beding) tentang adanya jaminan dari komisioner
dan tambahan provisi dari komiten, apabila perjanjian dengan pihak ketiga itu
benar-benar menguntungkan komitennya, maka komisioner akan mendapatkan tambahan
provisi.
Hak-hak khusus Komisioner :
1. Hak
Retensi, yaitu hak
komisioner untuk menahan barang-barang komiten, apabila provisi dan biaya-biaya
yang lain belum dibayar (Pasal 85 KUHD dan Pasal 1812 KUH Perdata).
2. Hak
Istimewa (Prevelege), yaitu
semua penagihan komisioner mengenai provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk
memberi voorschot, biaya-biaya dan
bunga, juga biaya-biaya untuk perikatan-perikatan yang sedang berjalan, maka
komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan
komisioner, untuk :
a.
Dijualkan
b.
Ditahan
bagi kepentingan lain yang akan datang, dan
c.
Dibeli
dan diterima untuk kepentingan komiten.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS
Pengaturan Perbuatan Melawan
Hukum :
Ü Pasal 1401 BW lama (Belanda)
Ü Pasal 1365 KUHPerdata “Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan
kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan
kerugian itu mengganti kerugian”.
Unsur-unsur
dari PMH :
1. Adanya perbuatan yg melawan hukum
(onrechtmatigedaad) pengertian :
Ü
Rumusan
menurut Hoge Raad sebelum 31 Januari 1919 :
“perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain
atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri, yang telah
diatur dalam undang-undang, atau dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
dipengaruhi
oleh ajaran Legisme à disebut
dengan pandangan PMH secara sempit atau dapat dikatakan : “onrechtmatig sama dengan onwetmatig”.
Akibat :
banyak pihak yang merasa dirugikan, contoh kasus yang pernah terjadi :
Ø
Perkara
Singernaaimachine mij
(Arrest Hoge Raad tanggal 6 Januari
1905)
iklan “Verbeterde
Singernaaimachine Mij”
Ø
Perkara
Zutphense Juffrouw / Perkara Pipa Air Ledeng dari kota Zutphen (Arrest Hoge Raad tanggal 10 Juni 1910)
Ü
Rumusan
menurut HR sejak tanggal 31 Januari 1919
PMH dirumuskan dalam pengertian yang luas, yakni PMH
bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, akan tetapi
mencakup pula tentang perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si
pembuat itu sendiri, bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan
kepatutan di dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain.
Disebut dengan pandangan PMH dalam arti luas, onrechtmatige sama dengan ombetamelijk.
putusan HR tersebut dijadikan sebagai Standaard Arrest.
Kasus : Cohen
melawan Lindenbaum
2. Adanya kesalahan
Syarat kesalahan diukur secara obyektif dan subyektif.
secara obyektif, harus dibuktikan bahwa dalam keadaan
seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan
kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak
berbuat.
Secara subyektif, harus diteliti apakah si pembuat
berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga dari akibat akan
perbuatannya. Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus
dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu
apa yang ia lakukan, tidak wajib membayar ganti rugi.
3. Adanya kerugian yang ditimbulkan
dapat berupa :
1.
Kerugian
Materiil :
dapat
terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita, dan keuntungan yang
seharusnya diperoleh
2.
Kerugian
Idiil :
misalnya
: ketakutan, sakit dan kehilangan ketenangan hidup.
4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian
teori hubungan causal antara perbuatan dengan kerugian :
Ü
Conditio
sine quanon (Von Buri)
orang
yang melakukan PMH selalu bertanggung jawab, jika perbuatannya conditio sine quanon menimbulkan
kerugian.
Ü
Adequate
veroorzaking (Von Kries)
Menurut
teori ini pembuat hanya bertanggungjawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat
diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.
Praktek Monopoli
UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 1 angka 1 à Monopoli adalah penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 1 angka 2 à Praktek Monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 1 angka 6 à PUTS adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan
dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Asas à Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya ber-asaskan demokrasi
ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Tujuan
a.
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil;
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan
usaha.
Perjanjian Yang Dilarang
1.
Membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan atau berakibat penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa (Pasal 4 ayat (1) /Oligopoli);
2.
Membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau
jasa yang harus dibayar oleh konsumen (Pasal
5 ayat (1) / Penetapan Harga);
3.
Membuat
perjanjian dengan pembeli yang mengakibatkan terjadinya perbedaan
(diskriminasi) harga barang atau jasa yang harus dibeli oleh pembeli yang
satu dengan pembeli yang lain (Pasal 6);
4.
Membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah
pasar (Pasal 7);
5.
Membuat
perjanjian yang melarang pembeli barang atau jasa untuk menjual atau memasok
kembali barang atau jasa yang dibelinya dengan harga yang lebih rendah dari
pada harga yang ditetapkan dalam perjanjian (Pasal 8 / monopsoni);
Kegiatan Yang Dilarang
1.
Monopoli;
2.
Monopsoni;
3.
Pengusaan
Pasar;
4.
Persekongkolan;
Posisi Dominan
1.
Satu
pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai 50 % (lima puluh persen) atau lebih
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
2.
Dua
atau tiga pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai 75 % (tujuh puluh lima
persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3.
Jabatan
rangkap;
4.
Kepemilikan
Saham;
5.
penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....