Pengertian dan
Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Pengertian HAM
1. UMAR SENO AJI
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai
insan ciptaan Allah YME, misalnya hak hidup, kekebasan keselamatan dan
kesamaan, yang sifatnya tidak boleh di langgar oleh siapapun.
2. DARJI DARMO DIHARJO
HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME hak asasi ini menjadi dasar dari
pada hak – hak dan kewajiban.
3. JOKO PRAKOSO
HAM adalah semua hak – hak yang dimiliki oleh setiap
manusia yang hidup didunia ini menurut kodratnya yang melekat tidak dapat
dipisahkan dari pada hakekatnya sehingga bersifat suci.
Dari beberapa pengertian diatas didalamnya mencakup
beberapa anasir atau unsure :
- Merupakan anugerah tuhan yang maha esa,
- melekat pada diri manusia sejak ia lahir
- bersifat suci tidak dapat dirampas
- Tidak dapat diganggu oleh siapapun juga
Dari keempat unsure tsb diatas dapat ditarik kesimpulan
tentang definisi HAM yaitu :
Hak dasar dari seorang yang diperoleh secara alami/kodrat
dari tuhan yang maha esa yang melekat sejak lahir, karena merupakan anugerah
dari tuhan yang maha esa maka hak ini bersifat suci dan karena suci maka tidak
dapat diganggu dan dirampas oleh siapapun.
Menurut
UU No. 39 th 1999 tentang HAM dapat dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan dan martabat manusia.
10 Hak
menurut UU No 9 Tahun 1999
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkembang
- Hak untuk mengembangkan diri
- Hak untuk memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak asasi rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak atas ikut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
Hak Asasi Manusia itu kemudian
berkembang menurut tinggi budaya, dan hak tersebut dapat digolongkan menjadi :
- Hak Asasi Pribadi (Personal
Right) yang meliputi kebebasan memeluk agama, ebebasan bergerak, dan
sebagainya.
- Hak Asasi Ekonomi (Property
Right) yang meliputi hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu,
memilih pekerjaan, mengadakan perjanjian, dan sebagainya.
- Hak Asasi Politik (Political
Right) yang meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih
dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan parpol, dan sebagainya.
- Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
(Social and Culture Right) meliputi hakmemilih pendidikan, mengembangkan
kebudayaan, dan sebagainya
- Hak Asasi untuk Mendapat
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural Right) yang
meliputi peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan
sebagainya.
Agar HAM dapat dilaksanakan sesuai
dengan aturan dan adanya jaminan bagi lembaga yang diberi tugas secara khusus
untuk menangani masalah HAM maka diperlukan instrument HAM. Instrumen HAM
adalah alat yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM.
Instrumen tersebut dapat berwujud peraturan atau lembaga-lembaga. Adapun
Instrumen yang berwujud peraturan antara lain :
- UUD 1945 terdapat dalam pembukaan dan batang tubuh
terutama pasal-pasalnya.
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Dimana ketetapan
ini menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparturnya
untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak
asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
- UU No. 39 th 1999 tentang HAM
- UU No. 7 th 1984 tentang
ratifikasi konvensi PBB tentang pengapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan
- Kepres No. 36 th 1990 tentang
pengesahan konvensi tentang hak-hak anak
- UU No. 8 th 1998
- UU No. 20 th 1999 tentang
ratifikasi konvensi ILO 138 tentang batasan usia kerja
- UU No. 1 th 2000 tentang
ratifikasi konvensi ILO 82 mengenai pelarangan dan tindakan segera untuk
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Daryono
Kewarganegaraan
adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara )
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan
suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya
karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Ko
Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum
antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara
Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena
memiliki tata Negara.
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
NO .9 tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa
seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang
masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia *9945 dan kebebasan dasar manusia sebagai
hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang
harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas
dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai
akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan
oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai
manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat
bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak
berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi
manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan
dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum
adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan
zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk
menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua
pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang
telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia
menjadi hukum nasional.
Pasal 8
*9946 Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
BAB III HAK ASASI MANUSIA DAN
KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup
tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua Hak Berkeluarga dan
Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk
suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat
berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan
kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan
bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan
dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman,
bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai
dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis *9947 sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif,
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan
pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili
melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum
acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil
untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap,
ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu
sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk
dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan
perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam
peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi
tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak
mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut
untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah
memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran atau
kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta
kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan
pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan
ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima *9948 Hak Atas Kebebasan
Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak
atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan,
perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang
tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan
pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi objek
penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap
orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih
dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk
mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya,
secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan
keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk
berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok
masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau
organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki,
memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih
kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang
bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
*9949 (1) Setiap warga negara
Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia
berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka
untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau
perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan
di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan
tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak
boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu
pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan
kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah
ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan
surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak
boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
*9950 Setiap orang tidak boleh
ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam
tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang
menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Bagian Ketujuh Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai
milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar
hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas
miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu
benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang
wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan
ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan
baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan
mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali
ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan
bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas
memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat
ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun
wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa,
berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun
wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya
berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan
serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
*9951 Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat
tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas
jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan
pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang
yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia
lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin
kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa
percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan Hak Turut Serta dalam
Pemerintahan
Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut
serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang
dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat
dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun
bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan
kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif,
dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini
adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian,
pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang
eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan
yang ditentukan.
Pasal 47
*9952 Seorang wanita yang menikah
dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti
status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan,
mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan
fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri
wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau
telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali
ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seorang istri selama dalam ikatan
perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas
semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan
anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan,
seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan,
seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal
yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Hak Anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas
perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia
dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan
sejak dalam kandungan.
Pasal 53
*9953 (1) Setiap anak sejak dalam
kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya,
berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus
atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat
kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk
mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak
mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan
Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak
oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk
dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya
oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk
mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila
kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang
tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan
orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau
pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran,
perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau
pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan
pemberatan hukuman.
Pasal 59
*9954 (1) Setiap anak berhak untuk
tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak
sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi
secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari,
menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan
usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai
dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan
fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak
dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang
membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik,
moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan,
perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak
dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur
hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak
dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
*9955 (4) Penangkapan, penahanan, atau
pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan
hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan
memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya
berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam
setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan
Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup
untuk umum.
BAB IV KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah
negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum
tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi
orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB V KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.
*9956 Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi
yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI PEMBATASAN
DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan
yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban
umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu
ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai,
golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan
hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII KOMISI NASIONAL HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas
HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi tentang hak asasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh
masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota
negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat
didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila.
Pasal 78
*9957 (1) Komnas HAM mempunyai
kelengkapan yang terdiri dari: a. sidang paripurna; dan b. sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah
Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang
kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang
Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan
Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM
dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi
diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan
pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh
seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh
Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab,
dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna
dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35
(tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang
Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM
dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas
HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
*9958 Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota
Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya
memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi
manusianya;
b. berpengalaman
sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif,
eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh
masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM
dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti
antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan
sendiri; c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat
menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secara terus menerus; d. dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau e. melakukan perbuatan
tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena
mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan
kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara
pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas
HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM
berkewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan keputusan Komnas HAM; b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh sungguh
untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan c. menjaga kerahasiaan keterangan yang
karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan
kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak:
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi; b.
memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi; c.
mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna; dan *9959 d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas
HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; b. pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia; c. penerbitan hasil pengkajian dan
penelitian; d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara
lain mengenai hak asasi manusia; e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan
dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan f.
kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak
asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan:
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak
asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; b. upaya peningkatan kesadaran
masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan
non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan c. kerjasama dengan organisasi,
lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi
manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; b. penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan
sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; c.
pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk
dimintai dan didengar keterangannya; d. pemanggilan saksi untuk diminta dan
didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan; e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap
perlu; f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai *9960 dengan aslinya
dengan persetujuan Ketua Pengadilan; g. pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki
pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan h. pemberian pendapat
berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang
dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran
hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan
yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim
kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak; b.
penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan penilaian ahli; c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan; d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya; dan e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran
hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau sekelompok
orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat
mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan
pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan
atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh
pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang
hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui
perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok
masyarakat.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada
Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; c. pengaduan
diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
atau e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*9961 (2) Mekanisme pelaksanaan
kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan bila
dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan
atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau
bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk
merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain
yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau
pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan
atau bukti lainnya tersebut dapat:
a. membahayakan keamanan dan keselamatan
negara; b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum; c. membahayakan
keselamatan perorangan; d. mencemarkan nama baik perorangan; e. membocorkan
rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan
keputusan Pemerintah; f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam
proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana; g.
menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau h.
membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi
manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan
atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3)
huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka
bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak
datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat
meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang
ditunjuk sebagai mediator.
*9962 (2) Penyelesaian yang dicapai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan
ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum
dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan
Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan
pembubuhan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
(5) Pengadilan tidak dapat menolak
permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan
tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak
asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam
rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau
lembaga lainnya.
*9963 Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi,
lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri
maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan,
dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan
Peradilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran
hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan
yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar