Translate

Minggu, 23 November 2014

Ringkasan Hukum Penitensier

Hukum Penitensier  adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Menurut Lamintang Keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembagapidana dan pemidanaan, lembaga penindakan, dan lembag-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembuat undang-undang dalam hokum pidana materil. Sumber hukum penitensier ( pasal 10 KUHP )
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
  1. Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
  2. Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Peraturan-peraturan Perundang-undangan yang mengandung norma-norma sebagai keseluruhan yang disebut sebagai hukum penintensier adalah :
1  Buku I dan II KUHP
  1.   Ordonantie 27 Desember 1917 yaitu tentang ketentuan pembebasan bersyarat.
  2.  Ordonantie 6 November 1926
  3.  STBL No 4/1987 tentang peraturan pelaksanaan pemidanaan bersyarat

Masalah pokok didalam Hukum Penitensier
a)      Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
b)      Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
c)      Terpidana ( siapa yang diproses )
Pidana bersyarat adalah suatu pidana dimana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut melainkan tetap berada ditengah-tengah masyarakat terkecuali bilamana si terpidana dalam waktu masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana apapun maka hukuman penjara harus segera dilaksanakan.
Tujuan pemidanaan   
1)      Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hokum demi pengayoman masyarakat.   
2)      Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakayt.   
3)      Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan medatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4)      Membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana. 

Perbedaan antara hukuman penjara dengan kurungan antara lain adalah sebagai berikut:
Pidana Penjara
Pidana Kurungan
1.    Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14KUHP).





2.    Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (lihat Pasal 18 ayat (2) KUHP).
1.    Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3)KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).

2.    Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
  
Menurut Pasal 28 KUHP, pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat saja dilakukan di tempat yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak tercampur. 
Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara antara lain adalah sebagai berikut :

Perbedaan
Pidana Penjara
Pidana Kurungan
Tindak pidana (yang diatur dalam KUHP)
Kejahatan
Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu) Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481
MaksimumLamanya pemidanaan
Seumur hidup
-     Paling lama 1 tahun.
-     Jika ada pemberatan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Lokasi pemidanaan
Di mana saja
Dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan
Perbedaan lain
a.      Tidak memiliki hak pistole;
b.      Wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
a.      Memiliki hak pistole;
b.      Pekerjaan yangdiwajibkan lebih ringan.


Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Pidan kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidanapenjara tetapi juga berupa pengasingan (.A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah(2006:284)
Pidana penjara adalah merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebbasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tatatertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.[PAF Lamintang (1988: 69)]
Pidana penjara disebut pidana hilang kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka berpergiaan tatapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertentu seperti : Dr. Andi hamzah sh (1993:38)

a.       Hak untuk memilih dan dipilih.
b.      Hak muntuk memangku jawaban pablik
c.       Hak untuk bekerjapada perusahaan-perusahaan
d.      Hak untuk mendapatkan perizinan-perizinan tertentu seperti izin usaha dan izin praktek
e.       Hak untuk mengadakan asuransi hidup
f.       Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan
g.      Hak untuk kawin, dan
h.      Beberapa hak sipil lainnya.€
Perbedaan yang penting antara pidana penjara dan pidana kurungan disebutkan di dalam penjelasan pasal 18 KUHP oleh Sugandhi (1981), sebagai berikut :
1.      Hukuman penjara dapat dijalankan didalam penjara di mana saja, sedangkan hukuman kurungan dilaksanakan di daerah tempat terhukum bertempat tinggal pada waktu hukuman dijatuhkan.
2.      Pekerjaan yang diberikan kepada terpidana kurungan lebih ringan daripada pekerjaan yang harus dijalankan oleh terpidana penjara.

3.      Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole. Hak Pistole adalah suatu hak terpidana untuk memperbaiki kehidupannya didalam lembaga dengan biaya sendiri

Kamis, 23 Oktober 2014

Hubungan antara Perbandingan Hukum Perdata dengan Perbandingan Hukum Perdata Internasional

Hubungan antara Perbandingan Hukum Perdata dengan Perbandingan Hukum Internasional
                Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja, dan Utrecht bahwa Hukum perdata internasional bersumber pada hukum perdata nasional masing-masing Negara dan bukan bersumber pada hukum internasional. Dalam  hubungan hukum perdata internasional dengan perbandingan hukum sangat penting karena Hukum perdata internasional hanya dapat bekerja dengan baik bila disertai dan dibantu oleh perbandingan hukum
Akan tetapi dalam  perbandingan hukum perdata  dengan hukum perdata internasional memiliki perbedaan mendasar yakni:
  1.   Hukum perdata internasional hanya berkenaan dengan hal-hal hukum perdata saja dan memperhatikan bagian yang memperlihatkan unsur-unsur asing. Sedangkan pada perbandingan hukum meliputi setiap bidang hukum, baik bidang hukum public maupun perdata dapat dijadikan perbandingan juga hukum nasional dan hukum internasional masing-masing Negara yang bersangkutan.
  2.   Perbandingan hukum tidak dapat memilih hukum yang harus diberlakukan seperti HPI tetapi hanya membandingkan stelsel-stelsel hukum dari berbagai Negara.                                    Kaitan antara PHP dan Hukum PerdataInternasional:Kaitan antara PHP dan Hukum Perdata Internasional:

  •  Antara HPI dan PH terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting. HPI hanya dapat bekerja dengan baik apabila disertai dan dibantu oleh Perbandingan Hukum.
  •  HPI hanya memperhatikan bagian yang  memperlihatkan hukum asing. Sementara PHP  meliputi setiap bidang hukum.
  • PH tidak mempunyai tugas untuk memilih hukum yang harus diberlakukan (choice of law) seperti HPI. 

Jumat, 15 Agustus 2014

PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA

PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA

      Perkara perdata ada 2 yaitu perkara gugatan contohnya perkara gugatan sengketa tanah dan perkara permohonan contohnya permohonan polygami. Dalam hal proses pemeriksaan perkara gugatan timbul karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak ke pengadilan.
Adapun proses pemeriksaan perkara gugatan (dalam praktek) biasanya sebagai berikut :

  1. Diawali karena adanya gugatan masuk ke pengadilan. Gugatan tersebut diproses dahulu di bagian panitera perdata yaitu mulai dari membayar panjar biaya perkara, penetapan nomor register perkara, disampaikan ke Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim, selanjutnya Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan melalui panitera agar pihak penggugat dan tergugat dipanggil sesuai dengan hari sidang yang telah ditetapkan.
  2. Pada persidangan pertama jika  Penggugat atau wakilnya tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan sah selama 3 kali berturut-turut maka majelis hakim akan memberikan putusan gugatan gugur. Sebaliknya jika Tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan sah selama 3 kali berturut-turut maka majelis hakim akan memberikan putusan Verstek. Namun demikian jika Penggugat dan Tergugat hadir, maka majelis hakim akan menanyakan dahulu apakah gugatannya ada perubahan, jika ada diberika kesempatan untuk merubah dan dicata panitera pengganti. Jika tidak ada perubahan majelis Hakim akan  melakukan mediasi untuk berdamai paling lama 40 hari.
  3. Jika selama 40 hari tersebut mediasi ataud amai tidak tercapai, maka persidangan selanjutnya adalah pembacaan gugatan oleh Penggugat. Dalam prakteknya pembacaan gugatan selalu tidak dilakukan yang terjadi adalah gugatan dianggap dibacakan sepanjang antara Penggugat dan Tergugat sepakat. Hal ini untuk menghemat waktu. karena pada dasarnya gugatan tersebut sudah dibaca oleh Tergugat ketika gugatan disampaikan pengadilan (juru sita) minimal 3 hari  sebelum persidangan pertama dimulai.
  4. Setelah pembacaan gugatan selesai atau dianggap  dibacakan, Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat apakah ada tanggapan baik lisan maupun tertulis. Apabila lisan majelis hakim pada persidangan tersebut akan mencatat  dan apabila tertulis biasanya diberi kesempatan 1 minggu untuk menanggapinya yang disebut dengan Jawaban Tergugat atas Gugatan Penggugat. Dalam jawaban tergugat ini tergugat dapat melakukan bantahan, mengakui dan tidak membantah dan tidak mengakui (referte) serta mengajukan eksepsi (formil dan materil) dan rekonvensi (gugatan balik).
  5. Pada persidangan selanjutnya adalah menyerahkan Jawaban Tergugat. Dalam prakteknya jawaban tergugat tidak dibacakan tetapi diberi kesempatan kepada Penggugat secara tertulis untuk menanggapi Jawaban Tergugat  yang disebut dengan Replik Penggugat (Tanggapan terhadap Jawaban Tergugat). Replik Penggugat isinya sebenarnya harus mempertahankan dalil-dalil isi gugatan adalah benar sedangkan dalil-dalil dalam  jawaban tergugat adalah salah. Replik juga bisa lisan tentunya jika lisan jawaban harus dibacakan agar Penggugat tahu yang mana yang akan ditanggapinya.
  6. Pada persidangan berikutnya adalah menyerahkan Replik Penggugat Dalam prakteknya Replik Penggugat juga  tidak dibacakan tetapi diberi kesempatan kepada Tergugat secara tertulis untuk menanggapi Replik Penggugat   yang disebut dengan Duplik Tergugat  (Tanggapan terhadap Replik Penggugat). Duplik Tergugat isinya sebenarnya harus mempertahankan dalil-dalil jawaban Tergugat  adalah benar sedangkan dalil-dalil dalam  Replik Penggugat  adalah salah. Duplik  juga bisa lisan tentunya jika lisan Replik harus dibacakan agar Tergugat  tahu yang mana yang akan ditanggapinya.
  7. Pada persidangan berikutnya, adalah menyerahkan Duplik Tergugat yaitu tanggapan terhadap Replik Penggugat. Setelah Duplik, majelis hakim akan melanjutkannya penyerahan alat-alat bukti tertulis Penggugat. Kemudian Tergugat diminta juga menyerahkan alat-alat bukti tertulis kepada majelis hakim.
  8. Setelah penyerahan alat bukti tertulis selesai, jika penggugat merasa perlu menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung alat bukti tertulisnya, maka majelis hakim memberikan kesempatan dan dilakukan pemeriksaan saksi untuk diminta keterangannya sesuai perkara. Setelah itu baru diberi kesempatan juga pada Tergugat untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.
  9. Setelah pemeriksaan alat bukti selesai, dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (PS) yaitu Majelis Hakim akan datang ke lokasi objek sengketa (tanah) untuk melihat fakta apakah antara isi gugatan dengan fakta dilapangan mempunyai kesesuaian.
  10. Apabila pemeriksaan setempat selesai, dilanjutnya dengan kesimpulan oleh penggugat maupun tergugat.
  11. Terakhir adalah putusan hakim (vonis). Jika eksepsi diterima putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima (NO), jika gugatan dapat dibuktikan oleh penggugat putusan hakim adalah mengabulkan baik seleuruh maupun sebagian serta jika gugatan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, putusan hakim adalah menolak gugatan. (CATATAN : SEBELUM VONIS HAKIM DIJATUHKAN, PERDAMAIAN MASIH DAPAT DILAKUKAN, BAHKAN PERDAMAIAN TERSEBUT HARUS SELALU DITAWARKAN HAKIM PADA SETIAP TAHAP PERSIDANGAN).
  12. Terhadap putusan hakim, jika para pihak merasa keberatan dapat melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi. Pernyataan banding tersebut dapat dilakukan pada saat putusan dijatuhkan atau pikir-pikir setelah 14 hari sejak putusan dijatuhkan.

Rabu, 25 Juni 2014

POLITIK HUKUM 2

Pengertian &Letak Politik Hukum
  Pengertian Politik Hukum
  Politik Hukum menurut Mahfud MD adalah suatu keadaan dimana karakter produk hukum ditentukan oleh konfigurasi politik
  Politik Hukum menurut Padmo adalah politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan bentuk,arah, dan isi hukum yang akan dibentuk.
  Sucipto, politik Hukum adalah merupakan kebijakan dari negara melalui lembaga-lembaga egara yang berwenang menetapkan peraturan yg dikehendaki, yg diperkirakan Digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
  Istilah Politik Hukum Merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu Rect Politiek dan di Belanda di kenal juga Hukum Politik yaitu Politiek Recht
  Dalam Bahasa Inggris sering disebut Policy (kebijakan) jadi bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Politik Hukum adalah suatu kebijakan di dalam bidang hukum atau kebijakan mengenai Hukum
  Siapa pemegang  kekuasaan kebijakan dan dimana memiliki kebijakan di bidang hukum?
  Yang memilki kebijakan adalah politiki,politisi tersebut memiliki kebijakan di dalam bidang hukum, di dalam negara yang memangang kebijkan itu sekurang-kurangnya ada 2 yaitu legislatif dan eksekutif
  Politik Recht berbeda dengan Politik hukum karena hukum politik itu membahas tentang aturan main atau peraturan di bidang politik (ex:UUD 45)
TUJUAN POLITIK HUKUM NASIONAL
  1. Sabagai salah satu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki
  2. Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar
  Letak Politik Hukum
  Pertanyaan letak politik hukum di dalam ilmu ilmu hukum secara akademis memang sudah lama muncul. Kerapkali ditanyakan, apakah politik hukum itu masuk di dalam rumpun ilmu hukum atau justru masuk di dalam ilmu politik?
  Karena ilmu hukum lebih dekat dengan dengan bagian Hukum Tata Negara bahkan dianggap bagian dari studi Hukum Tata Negara, maka disni dapat disebutkan adanya pandangan yang memang berbeda di kalangan para ahli Hukum Tata Negara sendiri pada masa lalu.
  Dua ahli Hukum Tata Negara dari Belanda, Burkens dan Belifante, misalnya tercatat sebagai orang-orang yang padangannya berbeda.
  Burkens mengatakan bahwa Hukum Tata Negara itu hanya mempelajari hukum positif, sedangkan Belifante berpendapat bahwa objek Hukum Tata Negara itu mencangkup juga hal-hal yang diluar hukum positif. Cangkupan studi Hukum Tata Negara versi Belinfante inilah yang memberi tempat bagi studi tentang Politik Hukum sebagai bagian dari ilmu hukum, khususnya Hukum Tata Negara.
  Selain menurut Belinfante, sebenarnya letak Politik Hukum di dalam studi Ilmu Hukum dapat ditemukan di dalam Pohon Ilmiah Hukum.
  Jika pohon Ilmiah Hukum dibayangkan sebagai sebuah pohon, maka akan tergambar unsur-unsur pohon sekurang-kurangnya terdiri dari akar,pohon/batang, cabang, dan ranting ilmu hukum dan seterusnya. Jika dikonkretkan dalam penjenisan studi hukum, maka pohon Ilmiah Hukum di Indonesia akan mencangkup hal-hal sebagai berikut:
  1. Akar ilmu hukum adalah filsafat bangsa dan ideologi negara. Di Indonesia, akar ilmu hukum adalah Pancasila dan Pembukaan UUD 45 yang meletakan prinsip-prinsip dan penuntun kaidah hukum tertentu dalam pembuatan berbagai produk peraturan perundang-undangan. Dari sinil kemudian dapat diketahui bahwa studi tentang filsafat hukum merupakan bagian dari studi ilmu hukum.
  1. Batang/pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon atau subsistem kemasyarakatan sepertti sosiologi, sejarah, politik ekonomi, budaya administrasi dan sebagainya, yang melahirkan cabang-cabang hukum. Disini kemudian muncul studi tentang sejarah hukum, sosiologi hukum, budaya hukum, politik hukum, psikologi hukum, administrasi hukum dan sebagainya yang semuanya menjadi bagian dari studi ilmu hukum.
  2. Cabang-cabang ilmu hukum adalah hukum positif yang dibedakan atas berbagai bidang pokok seperti Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan sebagainya. Cabang-cabang ini kemudian melahirkan ranting-ranting ilmu hukum.
  Bagian-bagian inilah yang kemudian menjadi objek konvensional dalam studi hukum sehingga karena penekanan pada bagian ini pulalah studi hukum hanya diartikan sebagi studi atas hukum positif.
  Dari gambaran Pohon Ilmiah Hukum itu, tampak jelas bahwa studi ilmu hukum itu sebenarnya mencangkup banyak aspek di luar hukum positif, sebab hukum positif hanya mencangkup cabang dan ranting-ranting. Politik Hukum menjadi bagian dari studi ilmu hukum dan jika dikaitkan dengan Pohon Ilmiah Hukum tersebut, studi Politik Hukum berada pada bagian batang/pohon ilmu hukum.
  Oleh sebab itu, menjadi penting untuk ditekankan bahwa hendaknya studi hukum tidak terbelenggu hanya pada pandangan konvensional bahwa ilmu hukum adalah hukum positif atau ilmu tentang hukum yang secara formal berlaku. Sebab, pandangan seperti hanya dapat melahirkan orang-orang yang berpikir formal legalistik belaka.
  Studi ilmu hukum harus merambah secara kuat dalam semua unsur pohon ilmiahnya seperti filsafat, politik, sosiologi, administrasi, manejemen dan data sebagianya, sebab cabang dan rating ilmu hukum itu tak mungkin lepas dari akar dan batangnya.
HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARA HUKUM DAN POLITIK
  apakah hukum yang mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum?
  maka paling tidak ada tiga macam jawaban dapat menjelaskan
  Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
  Kedua, politik deteriminan atas hukum, kerena hukum merupakan hasil atau kritalisasi dari kehendak-kehendak politik saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan.
  Ketiga, politik dan hukum sebagai subsitem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tuduk pada aturan-aturan hukum.
  Adanya perbedaan jawaban atas pertanyaan tentang mana yang lebih determinan di antara keduanya, terutama perbedaan antara alternatif jawaban yang pertama dan kedua, disebabkan oleh perbedaan cara pandang para ahli memandang kedua subsistem kemasyarakatan tersebut.
  Mereka yang hanya memandang hukum dari susut da sollen (keharusan) atau para idelais perpegang teguh pada pandangan, bahwa hukum harus merupakan pedoman dalam segala kegiatan politik.
  Sedangkan mereka memandang hukum dari sudut das sein (kenyataan) atau para penganut paham empiris melihat secara realistis, bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik, bukan asaja dalam pembuatannya, tetapi dalam kenyataan-kenyataan empirisnya.
  Kegiatan legislatif (pembuatan UU) dalam kenyataannya memang lebih banyak membuat keputusan-keputusan politik dibandingkan dengan menjalakan pekerjaan hukum  sesungguhnya, lebih-lebih jika perkerjaan itu dikaitkan dengan masalah prosedur.
  Tampak jelas bahwa lembaga legislatif (yang menetapkan produk hukum) sebenarnya lebih dekat dengan politik daripada dengan hukum itu sendiri.
  Dengan demikian jawaban tentang hubungan kausalitas antara hukum dan politik dapat berbeda, tergantung dari perspektif yang dipakai untuk memberikan jawaban tersebut.
  bahwa dalam hubungan tolak tarik antara politik dan hukum , maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena subsistem  politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari dapa hukum.
   Sehingga jika harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah.
   Dalam kaitan ini, Lev, mengatakan untuk memahami sistem hukum di tengah-tengah tranformasi politik harus diamati dari bawah dan dilihat peran sosial politik apa yang diberikan kepadanya.
  Karena lebih kuatnya konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan adanya konsentrasi bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini di investasikan oleh politik. Bukan hanya dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam implementasinya.
  Sri Soemantri pernah mengonstatasi hubungan antara hukum dan politik di Indonesia di ibarat perjalanan lokomotif kereta api yang keluar dari relnya. Jika hukum diibaratkan rel dan politik diibaratkan lokomotif maka sering terlihat lokomotif itu keluar dari rel yang seharusnya dilalui.
  Prinsip (atau sekedar semboyan) yang menyatakan politik dan hukum harus bekerja sama dan saling menguatkan melalui ungkapan “hukum tanpa kekuaasan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman, menjadi semacam utopi belaka.
  Hal itu terjadi karena di dalam praktiknya hukum kerapkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang yang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan.
  Apeldoorn misalnya mencatat, adanya beberapa pengikut paham bawha hukum adalah kekuasaan. Pertama, kaum Sofis di Yunani yang mengatakan keadilan adalah apa yang berfaedah bagi orang yang kuat.
  Kedua, Lassalle mengatakan konstitusi suatu negara bukanlah undang-undang dasar yang tertulis yang hanya merupakan secarcik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata di dalam suatu negara.
  Ketiga, Gumplowics mengatakan hukum berdasar atas penaklukan yang lemah oleh yang kuat hukum adalah susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasaanya.
  Keempat, sebagian pengikut aliran positivisme juga mengatakan kepatuhan kepada hukum tidak lain dari tunduknya orang yang lemah pada kehendak yang lebih kuat, sehingga hukum hanya merupakan hak orang yang terkuat.
  Sehubungan dengan “lebih kuatnya energi” politik dalam berhadapan dengan hukum, apa yang dikemukakan oleh Dahrendrorf dapat memperjelas mengapa hukum menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan atau identik dengan kekuasaan.
  Dengan merangkum karya tiga sosiolog (Pareto, Mocsca dan Aron). Dahrendorf mencatat ada enam ciri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik.
  Pertama, jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai.
  Kudua, memiliki kelebihan dan kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasunya berupa kekayaan materiil, intelektual dan kehormatan moral.
  Ketiga, dalam pertentangan selalu terorganisir lebih baik daripada kelompok yang ditundukan.
  Keempat, kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik sehingga elite pengeasa diartikan sebagai elite penguasa dalam bidang politik.
   Kelima, kelas penguasa selalu perupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri.
   Keenam, ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
  Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan hukum sehingga studi ini meletakan politik sebagai variabel bebas dan hukum sebagai variabel terpengaruh.
  Dengan pernyataan hipotesis yang lebih spesifik dapat dikemukakan bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karekter produk hukum tertnetu di nergara tersebut.
  Di negara yang konfigurasinya demokratis, maka produk hukumnya berkareakter responsif/populistik , sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter  ortodoks/konservatif/elitis. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokrasi atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karekter produk hukum.
Teori Bentuk Negara
             
  Polybios menjelasakan bhawa sebagai bentuk negra yang tertua, ialah monarkhi, pemrintahan dijalankan oleh seorang pimpinan negara, karena orang tersebut mempunyai bakat kepandaian dan keberanaian dari yang lain sehingga merupakan primus iner pareates atau yang pertama di anatra yang sama dnegan onder de gelijken.  
  Ia memerintah dengan baik dan ditunjukan demi kepentingan umum berdasandaskan keadilan. Akan tetapi paa penggantinya kemudian bertindak menyeleweng, memerintah demi kepentingan diri  pribadi dan  sewenang-wenang, karena itulah timbul Tirani.
  Dari bentuk negara tirani  lama kelamaan para wargnya memberontak karena tidak tahan akan penderitaan dan penidasaan yang dilakukan oleh seorang tirani itu. Hasil dari perlawanan itu, para warga memilih beberapa dari golongan ningrat yang cerdik pandai yang diberi kepercayaan untuk memerintah. Dengan itu timbullah bentuk negara Aristokrasi
  Kemudian Aristokrasi ini mengalami kemunduran dan kemerosotan karena pimpinan nergara bertindak maik hakim sendiri demi kepentingan mereka yang memerintah, bertindak main hakim sendiri secara semena-mena. Hal yang demikian itu mengakibatkan terbentuknya negara Oligarkhi.
  Dan bentuk negara oligarkhi pun mengalami nasib yang sama seperti tirani, karena tindakan sewenang-wenang dan “memperkosa”  hukum, menimbulkan perlawanan dari pihak warganya terhadap beberapa pimpinana negara itu.
  Di dalam perjuangan itu warnya mendapatkan kemenangan. Karena warga ini mendapatkan kewenangan di dalam perjuangan itu mengabil alih kekuasaan pimpinan negara. Maka mereka, yaitu para warga memengang pemrintahan.
  Maka pemerintahan dipegang oleh dan untuk kepentingan rakyat pada umumnya sehingga timbullah bentuk negara Demokrasi.
  Dan apabula proses demokrasi mendapatkan kemunduran  disebabakan oeh warganya atau rakyat tidak tahu sedikitpun  tentang pemerintahan dan tana pendidikan turut campur dalam pemerintahan secara liar  dari rakyat, karena itu timbullah negara Okhlokrasi.
Setelah pemerintahan okhlokrasi yang menimbulkan kebejatan dan keboborkan dari demokrasi ini maka terjadilah titik puncaknya, yaitu para warganya sadar dan menginginkan adanya pemerintahan yang adil. Karena itu munculah seorang warga yang berani maju ke depan dan mengambil alih pimpinan nergara. Imbul kemablai