Translate

Selasa, 04 Februari 2014

MAKALAH BENTUK BENTUK PENGHAPUSAN DISKRIMINASI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
            Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Hal ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya ORDE BARU yang bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas di tanah air.
            Mengapa hal demikian dapat terjadi terus, seakan-akan rakyat kita sudah tak patuh lagidengan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk menjawab ini, tidak mudah karena penyebabnya cukup rumit, sehingga harus ditinjau dari beberapa unsur kebudayaan, seperti politik dan ekonomi. Dan juga psikologi dan folklornya.
            Diskriminasi terhadap kaum minoritas masih tetap aktual. Sehingga perlu ditanggulangi segera secara tuntas sebelumnya, ada baiknya ditinjau dahulu beberapa konsep yang mendasari topik kita, yakni: diskriminasi, minoritas, dan hubungan antara kelompok (intergroup relation).
            Banyak konflik etnis yang masih terjadi selama tahun 2007 ini memperlihatkan bagaimana relasi etnis di negeri ini dibanguin. Kecurigaan dan persaingan antar etnis telah mengakibatkan jatuh korban yang tidak sedikit. Konflik antar umat beragama pun masih terjadi di beberapa tempat, juga dengan korban yang fantastis. Bercermin pada peristiwa konflik di atas, sebenarnya banyak pertanyaan yang kembali harus dipertanyakan tentang bangsa ini.
            Perlakuan diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang menerima perlakuan diskriminasi tersebut dan oleh yang memperlakukan tindakan diskriminasi tersebut. Praktik diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk mendapatkan hak dan pelayanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin, dan sebagainya serta akan menjadi lebih luas cakupannya jika kita mengacu kepada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
             Meskipun perempuan dan anak perempuan menjadi pemikul langsung beban terberat dari ketidaksetaraan ini, beban itu akan diderita juga oleh masyarakat, dan pada akhirnya akan merugikan setiap orang. Kesetaraan akan meningkatkan kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan menjalankan pemerintahan secara efektif. Dengan demikian, meningkatkan kesetaraan adalah bagian penting dari strategi pembangunan yang mengupayakan pemberdayaan semua orang untuk melepaskan diri dari kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup.
             Di Indonesia, diskriminasi sudah sejak lama mendapat perhatian. Selain disebabkan oleh jumlah institusi pendidikan yang masih sangat terbatas, kondisi tersebut juga dipicu oleh budaya saat itu, yang mengabaikan pentingnya bekal pendidikan.
1.1. RUMUSAN MASALAH
            Secara umumnya banyak yang beranggapan bahwa negara yang memiliki masyarakat, suku dan kebudayaan majemuk, lebih cenderung untuk melakukan diskriminasi terhadap suku lain yang sebagai pihak minoritas. Dalam halm ini kita akan membahas :
1.      Pengertian diskriminasi, ?
2.      Bagaiamana bentuk - bentuk Penghapusan diskriminasi  di Indonesia.?
3.      Penyebab terjadinya diskriminasi, serta Usaha untuk mengurangi diskriminasi di Indonesia.?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Diskriminasi
            Menurut Theodorson & Theodorson, (1979: 115-116): Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.
            Dalam arti tersebut, diskriminasi adalah bersifat. Aktif atau aspek yang dapat terlihat (overt) dari prasangka yang bersifat negatif [negative prejudice] terhadap seorang individu atau suatu kelompok. Dalam rangka ini dapat juga kita kemukakan definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbunyi demikian: “Diskrimasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya [merit].
            Perlu kiranya dicatat di sini, bahwa dalam arti tertentu diskriminasi mengandungarti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang pada hakekatnya adalah sama dengan kelompok pelaku diskriminasi. Obyek diskriminasi tersebut sebenarnya pada prinsip diskriminasi. memiliki beberapa kapasitas dan jasa yang sama, adalah bersifat universal. Apakah diskriminasi dianggap illegal, tergantung dari nilai-nilai yang dianut masyarakat bersangkutan, atau kepangkatan dalam masyarakat dan pelapisan masyarakat yangberlandaskan pada prinsip diskriminasi.
            Perubahan-perubahan dalam struktur masyarakat, telah menyebabkan terjadinya perlawanan terhadap segala macam diskriminasi yang bersifat agama, ras, bahkan kelas-kelas masyarakat. Kriteria masyarakat, untuk apa yang dianggap perlakuan diskriminasi terhadap seorang maupun kelompok, selalu bergeser, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya.
            Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 258-259), kelompok minoritas (minority groups) adalah kelompok-kelompok yang diakui berdasarkan perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami kerugian sebagai akibat prasangka (prejudice)atau diskriminasi istilah ini pada umumnya dipergunakan bukanlah sebuah istilah teknis, dan malahan, ia sering dipergunakan untuk menunjukan pada kategori perorangan, dari pada kelompok-kelompok. Dan seringkali juga kepada kelompak mayoritas daripada kelompok minoritas. sebaliknya, sekelompok orang, yang termasuk telah memperoleh hak-hak istimewa (privileged) atau tidak didiskriminasikan, tetapi tergolong minoritas secara kuantitatif, tidak dapat digolongkan ke dalam kelompok minoritas. Oleh karenannya istilah minoritas tidak termasuk semua kelompok, yang berjumlah kecil, namun dominan dalam politik.
            Akibatnya istilah kelompok minoritas hanya ditujukankepada mereka, yang oleh sebagian besar penduduk masyarakat dapat di jadikan obyek prasangka atau diskriminasi.Akhimya perlu juga dijelaskan tentang hubungan antara kelompok (lntergroup relation) . Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 212) pada dasarnya istilah ini berarti penelitian mengenai hubungan antar kelompok, seperti pada kelompok minoritas dan kelompok mayoritas. Selain itu juga konsisten, atau konflik di antara suku-suku bangsa, atau kelompok-kelompok ras, sehinga dapat dianggap sebagai masalah sosial (social problem).
            Seperti yang kita ketahui bahwa prasangka sosial bisa membentuk tindakan-tindakan diskriminatif terhadap golongan yang diprasangkai. Dalam psikologi sosial terbentuknya prasangka sosial pada manusia itu merupakan kelangsungan yang tidak berbeda dengan perkembangan attitude-attitude lainnya pada diri manusia itu, kalau dan apabila seseorang itu kebetulan bergaul erat dengan orang-orang yang sudah berprasangka. Pembentukan prasangka semacam ini dapat berlangsung terus sebagaimana digambarkan hingga orang itu menjadi dewasa dan dengan demikian ikut memiliki juga sikap-sikap perasaan dan stereotip- stereotip terhadap golongan-golongan tertentu yang dapat digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan.
            Terjadinya prasangka sosial semacam ini dapat juga disebut pertumbuhan prasangka sosial dengan tidak sadar dan yang berdasarkan kekurangan pengetahuan dan pengertian akan fakta-fakta kehidupan yang sebenarnya dari golongan-golongan orang yang dikenai stereotip- stereotip itu.
            Suatu faktor lainnya yang lebih sadar dan yang dapat mempertahankan serta memupuk prasangka sosial dengan gigih adalah faktor kepentingan perseorangan atau golongan tertentu yang akan memperoleh keuntungan atau rezekinya apabila mereka memupuk prasangka sosial. Prasangka sosial dengan demikian digunakan untuk mengeksploitasi golongan-golongan lainnya demi kemajuan perseorangan atau golongan sendiri. Hal ini tampak pada zaman penjajahan ketika kaum penjajah menggunakan dan memupuk prasangka-prasangka sosial antara golongan-golongan yang dijajah demi keselamatan kelompoknya sendiri.
            Selain itu, ada pula satu faktor yang dapat mempertahankan adanya prasangka sosial seperti yang dapat berkembang secara tidak sadar itu, yaitu faktor ketidaksadaran (ketidakinsyafan) akan kerugian-kerugian masyarakat apabila prasangka itu dipupuk terus menerus, yang mudah terjelma ke dalam tindakan-tindakan diskriminatif. Beberapa kerugian yang ditemukan antara lain sebagai berikut.
            Masyarakat secara keseluruhan dapat dirugikan olehnya karena dengan demikian tidak semua potensinya dapat dikembangkan demi meningkatkan perekonomiannya dengan sepenuh-penuhnya. Tindakan diskriminatif terhadap golongan dapat menguntungkan golongan lain, tetapi merugikan masyarakat secara keseluruhan.
            Selain itu, tindakan diskriminatif menimbulkan konflik-konflik sosial yang memerlukan usaha-usaha dan waktu tambahan bagi pemerintah untuk meredakannya. Usaha-usaha dan waktu tersebut dapat dihemat dan dikerahkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif.
            Prasangka sosial terhadap golongan yang lain membuatnya mudah menimbulkan halangan-halangan dalam pergaulan antargolongan dan kemudian dapat memecah kerja sama yang wajar di antara golongan-golongan tersebut. Pada akhirnya, prasangka sosial itu dapat menjadi outlet, pelepasan dari frustasi-frustasi yang dialami orang, lalu menjelma ke dalam tindakan-tindakan agresif terhadap suatu golongan yang menjadi kambing hitamnya sehingga masyarakat mengalami pengacauan yang nyata.
            Diskriminasi adalah masalah sosial yang timbul dari kebudayaan. Masalah sosial yang bersumber dari faktor kebudayaan biasanya yang paling menonjol bagi kehidupan manusia dalam masyarakat, yaitu jika manusia tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan (cultural lag)
            Menurut Daljuni dalam buku dasar-dasar ilmu pengetahuan sosial, bahwa masalah sosial dapat bertalian dengan masalah alami ataupun masalah pribadi, maka ditinjau secara menyeluruh masalah sosial ternyata memiliki empat sumber penyebab, yaitu:
1. Faktor alam (ekologis – geografis)
Ini menyangkut gejala menipisnya sumber daya alam. Penyebababnya dapat berupa tindakan overeksploitasi atasnya oleh manusia dengan teknologinya yang makin maju, sehingga kurang diperhatikan perlunya pengawetan dan pelestarian lingkungan. Dapat pula oleh semakin banyaknya jumlah penduduk yang secara otomatis lekas menipiskan persediaan sumber daya meskipun sudah menghematnya.
2. Faktor biologis(dalam arti kependudukan)
Ini menyangkut bertambahnya umat manusia dengan pesat yang dirasakan secara nasional, regional, maupun lokal. Pemindahan manusia (mobilitas fisik) yang dapat dihubungkan pula dengan implikasi medis dan kesehatan masyarakat umum serta kualitas maslah pemukimanbaik dipedesaan maupun diperkotaan.
3. Faktor budayawi
Ini menimbulkan berbagai kegoncangan mental dan bertalian dengan aneka penyakit kejiwaan.
Pendorongnya adalah perkembangan teknologi ( komunikasi, transportasi ) dan implikasinya dalam kehidupan ekonomi, hukum, pendidikan, keagamaan serta pemakaian waktu senggang.
4. Faktor sosial
Dalam arti berbagai kebijaksanaan ekonomi dan politik yang dikendalikan bagi masyarakat. Dalam mengikuti perencanaan lima tahun dalam rangka pembangunan negara kita, tak sedikit muncul ketegangan manusia secara pribadi maupun sosial karena kemajuan diberbagai bidang kehidupan tak sama pesatnya. Ini menyangkut terlambatnya kemajuan bidang non materiil dari yang materiil.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi menurut Abu Ahmadi adalah sebagai berikut:
1.      Berlatar belakang sejarah
2.      Dilatarbeloakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3.      Bersumber dari faktor kepribadian
4.      berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
            Sebagai contoh misalnya orang Tionghoa di Indonesia bersama-sama dengan orang Arab, India, pada masa Kolonial Belanda digolongkan sebagai golongan Timur Asing, kemudian pada-masa Kemerdekaan mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia. (lihat UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1).
2.2 Bentuk – bentuk Penghapusan Diskriminasi di Indoenesia
            Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
            Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur  diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi. Dalam rangka menegakkan norma HAM di Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) melalui UU Nomor 29 Tahun 1999. Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
            Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana. Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan  penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktek-praktek diskriminasi. Sejak dimulainya reformasi 1998, harus diakui telah terdapat beberapa kebijakan yang secara siginifikan melarang dan menghapuskan diksriminasi.
            Misalnya, Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres ini keluar sebagai respon atas kerusuhan terutama yang terjadi di Jakarta, Surakarta, dan Medan, yang secara eksplisit bersumber pada berbagai bentuk diskriminasi rasial terhadap golongan Tiong Hoa. Juga dicabutnya Inpres No.14/1967 tentang pelarangan adat istiadat dan kebudayaan Cina di ruang publik dengan Keppres No. 6/2000.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
1)      Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluarga Cina yang asli ke nama Indonesia
2)      Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gus Dur).
3)      Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hoa.
4)      TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5)      Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6)      Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7)      Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8)      Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9)      Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
             Beberapa ketentuan yang merupakan suatu upaya untuk menghapuskan tindakan diskriminasi, antara lain sebagai berikut.
a)  Diskriminasi terhadap perempuan perlu mendapatkan perhatian yang lebih mengingat khusus diskriminasi terhadap perempuan itu, Indonesia telah meratifikasi CEDAW dengan UU No. 7 Tahun 1984. Dalam Konvensi itu disebutkan 12 bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yaitu :
(1)   perempuan dan kemiskinan;
(2)   pendidikan dan pelatihan perempuan;
(3)   perempuan dan kesehatan;
(4)   kekerasan terhadap perempuan;
(5)   perempuan dan konflik bersenjata;
(6)   perempuan dan ekonomi;
(7)   perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan;
(8)   mekanisme kelembagaan untuk kemajuan perempuan;
(9)   hak asasi perempuan;
(10)  perempuan dan media;
(11)  perempuan dan lingkungan hidup; dan
(12)  anak perempuan.
            Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghapuskan dua belas bentuk diskriminasi tersebut, antara lain yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2004 pada September 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di samping itu, dalam mendukung upaya penghapusan diskriminasi tersebut, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005 akan dibahas berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, antara lain RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b)  Masih adanya pembedaan penggolongan dalam pencatatan sipil, khususnya bagi orang keturunan Cina, walaupun dalam akta kelahiran telah dicantumkan warga negara Indonesia, masih diperlukan penegasan kembali dengan surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI). Walaupun telah ada Keputusan Presiden tentang tidak diperlukannya SBKRI, dalam praktiknya hal tersebut masih saja terjadi. Keadaan itu pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan karena perlu adanya pembuktian kewarganegaraan terhadap warga negara tetapi khususnya suku etnis Cina, yang telah menjadi warga negara Indonesia, masih perlu surat bukti lain untuk mendukung keberadaannya. Adanya diskriminasi itu menimbulkan ketidakadilan bagi suku/etnik tersebut karena mengalami perbedaan.
c)  Dengan diundangkannya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, diharapkan agar aparat atau lembaga yang terkait dengan pelayanan, penempatan, dan pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan HAM bagi buruh pekerja migran di luar negeri.
d)  Langkah positif dalam upaya pelindungan buruh migran adalah telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Malaysia.Penandatanganan itu mempunyai arti penting bagi upaya pelindungan migran Indonesia di Malaysia mengingat 90 persen buruh migran di Malaysia berasal dari Indonesia.
2.3 Penyebab dan Usaha menghilangkan Diskriminasi di Indonesia
            Upaya untuk menghapuskan diskriminasi terhadap suku atau golongan etnis, juga telah dilaksanakan antara lain dengan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional sebagaimana hari libur keagamaan lainnya, serta memperbaiki prosedur dan menyederhanakan berbagai persyaratan yang diskriminatif, mulai dari pencatatan kelahiran, sampai pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan sampai kematian.
Usaha lain untuk mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi adalah :
1.      Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2.      Perluasan kesempatan belajar
3.      Sikap terbuka dan lapang dada
            Sesungguhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan SBKRI telah dihapus dengan Keppres No. 56 Tahun 1996 dimana untuk keperluan pembuktian kewarganegaraan cukup memerlukan KTP, kartu keluarga atau akte kelahiran. Semangat ini sejalan dengan maksud dan isi dari Konvensi Internasional tentang Penghapusan
            Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Upaya menghilangkan diskriminasi telah dimulai, akan tetapi praktik diskriminasi dalam berbagai hal masih sering diberitakan di media massa.
            Salah satu bentuk praktik diskriminasi yang nyata dilakukan secara institusional di Indonesia adalah keharusan untuk memiliki dan menunjukan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi warga negara Indonesia (WNI) keturunan dalam mengurus berbagai kepentingan pada lembaga pemerintah. Pada beberapa lembaga pemerintah, ketentuan ini telah dihapus, akan tetapi praktik di berbagai lembaga lain masih berlangsung. Walaupun bersifat administratif, namun pemberlakuan SBKRI menunjukkan adanya perilaku diskriminatif dalam berbagai hal, mulai dari proses administratif kewarganegaraan, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, menyatakan hak politiknya, sampai menikah dan meninggal dunia pun harus membuktikan dirinya adalah WNI melalui SBKRI tersebut.






BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa diskriminasi terhadap kaum minoritas, dalam arti masih berlangsung terus. Penyebabnya memang sebagian oleh seniman diskriminasi ras, namun yang lebih tepat lagi adalah karena "fulus", yakni uang atau dana, yang perlu diperoleh oleh oknum-oknum pejabat, baik sipil maupun militer, selama gaji mereka sebagai pegawai negeri masih tetap tak memadai, dan kelompok yang dapat dijadikan obyek pemerasan, sudah tentu adalah orang Indonesia Tionghoa, yang berkat peraturan-peraturan hukum yangdikeluarkan Pemerintah RI, dibuat menjadi tidak mantap dalarn struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat dilecehi tanpa mampu melawan.
3.2. SARAN
            Pemerintah mestinya harus segera turun tangan atas kasus-kasus diskriminasi, karena bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan timbul perpecahan. Hal itu bila dibiarkan terus-menerus maka akan menimbulkan disintegrasi antar bangsa.








DAFTAR PUSTAKA

·         Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial, Fajar Agung,Jakarta
·         Abu Ahmadi, 2003, Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum, RinekaCipta, Jakarta
·         W.A. Gerungan, 2004, Psikologi Sosial, Reflika Aditama, Bandung


Rabu, 27 November 2013

ILMU PERUNDANG - UNDANGAN

ILMU PERUNDANG – UNDANGAN
  MENURUT BURKHARDT KREMS, ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT) ADALAH ILMU PENGETAHUAN TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN NEGARA, YG MERUPAKAN ILMU YG BERSIFAT INTERDISIPLINER (INTERDISZIPLINARE WISSENSCHAFT VON DER STAATLICHEN RECHTSSETZUNG)
  ILMU PENGETAHUAN PER-UU-AN MERUPAKAN ILMU YG BERHUBUNGAN DG ILMU POLITIK DAN SOSIOLOGI, SECARA GARIS BESAR DAPAT DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN BESAR, YAITU:
1.    TEORI PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSTHEORIE), YG BERORIENTASI PADA MENCARI KEJELASAN DAN KEJERNIHAN  MAKNA ATAU PENGERTIAN-PENGERTIAN DAN BERSIFAT KOGNITIF
2.    ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSLEHRE), YG BERORIENTASI PADA MELAKUKAN PERBUATAN DALAM HAL PEMBENTUKAN PER-UU-AN DAN BERSIFAT NORMATIF
BAGIR MANAN & KUNTANA MAGNAR :
PERAT.PERUU ADLH SETIAP PUTUSAN YG DIBUAT, DITETAPKAN/DIKELUARKAN OLEH LEMBAGA/PEJA- BAT NEG. YG MEMPUNYAI (MENJLNKAN) FUNGSI LEGISLATIF SESUAI DG TATA CARA YG BERLAKU
PENGERTIAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2011:
  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH PERATURAN TERTULIS YANG MEMUAT NORMA HUKUM YANG MENGIKAT SECARA UMUM DAN DIBENTUK ATAU DITETAPKAN OLEH LEMBAGA NEGARA ATAU PEJABAT YANG BERWENANG MELALUI PROSEDUR YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
  PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH PROSES PEMBUATAN PER-UU-AN YANG  MENCAKUP TAHAPAN PERENCANAAN,  PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN ATAU PENETAPAN, DAN PENGUNDANGAN.
Pengertian Norma
            Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa latin, atau kaidah dalam bahasa arab.
            Soerjono Soekanto dan Punardi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup.
Hans kelsen menurut fungsinya :
·  Memerintah (gebietien)
·  Melarang (verbietein)
·  Mengusahakan (ermachtigen)
·  Membolehkan (erlauben)
·  Menyimpangkan dari ketentuan.
 Hans Kelsen mengembangkan teori Hirearki Norma Hukum (stufentheorie Kelsen) bahwa norma-norma hukumj itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm).
Hans Nawinsky mengembangkan teori tersebut dan membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (die Stufenordnung der Rechtsnormen) dalam empat tingkatan:
                         I.     Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau Grundnorm (menurut teori Kelsen)
                       II.     Staatsgrundgezets (Aturan Dasar/Pokok Negara)
                     III.     Formell Gezets (UU Formal)
                    IV.     Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).
1.Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara)
·         Tidak dibentuk oleh suatu norma hukumyang lebih tinggi ,tetapi pre-supposed.
·         Norma hukum yang menjadi tempat norma norma  di bawahnya
·         Merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi suatu Negara
·         Syarat bagi berlakunya UUD
2.Staatsgrundgezets (Aturan Dasar/Pokok Negara)
·         Biasanya mengatur hal hal pembagian kekuasaan negra di puncak pemerintahaan,hubungan antar lembaga Negara.
3. Formell Gezets (UU Formal)
·         Dibentuk untuk merumusakan aturan aturan hukum negra
·         Dicantumkannya sanksi baik pidana maupun pemaksa
·         Dibentuk lembaga legislatif / UU
4.Aturan pelaksana / aturan otonom
·         Menyelenggarakan ketentuan yang tercantum dalam UU
·         Aturan pelaksana bersumber dari delegasi wewenang
·         Aturan otonom berdasarkan atribusi wewenang

Asas peraturan perundang – undangan

  1.           Lex superior derogate legi inferiori : suatu ketentuan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan uu yang lebih tinggi.
  2.            Lex posterior derogate legi priori : ketentuan perundang undangan yang ditetapakan kemudian mengalahkan ketentuan yang lebih dahulu
  3.          Lex specialis derogate legi generalli : ketentuan yang khusus mngesampingkan ketentuan yang umum
  4.            Non- rektroaktif :uu tidak boleh berlaku surut.
Organ Pembentuk Peraturan Perundang – undangan Indonesia

  1.            MPR
  2.        Presiden
  3.           DPR
  4.        DPD
  5.         Kementrian Negara
  6.        Kepala Daerah (prov,kota,kab)
  7.             DPRD
  8.        Lembaga Pemerintah non kementrian MA,MK, BPK ,dll
Evolusi Hierarki Peraturan Per-uu-an RI
1. Yang diatur dalam UUD 1945
      a.   Undang-undang
      b.   Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
      c.   Peraturan pemerintah
      d.   Perda dll
2.   Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
            a.   UUD 1945
      b.   Tap MPR
      c.   UU/PERPU
      d.   Peraturan Pemerintah
      e.   keputusan presiden :
·         Peraturan mentri
·         Instruksi mentri

3.   Tap MPR No. III/MPR/2000
      a.   Undang-Undang Dasar 1945
      b.   ketetapan MPR RI
      c.   Undang-undang.
      d.   peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
      e.   peraturan pemerintah
      f     keputusan presiden
      g.   Perda
4.   UU No 10 Tahun 2004
      a.   UUD Negara RI
      b.   UU/Peraturan pemerintah pengganti UU/PERPU
      c.   peraturan pemerintahan
      d.   peraturan presiden
      e.   peraturan daerah :
·         Prov
·         Kab/kota
·         Desa
Sistem Hukum Nasional Indonesia (MOH. MAHFUD MD)
Adalah sisitem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliputi semua unsusr unsur hukum (isi, struktur,budaya, sarana dan semua sub unsurnya) dan saling berkaitan satu sama lainnya dan sumbernya adalah pembukaan dan pasal pasal UUD RI 1945
UUD adalah Konstitusi
Konstitusi dalam arti luas adalah terdiri atas UUD sebgai konstitusi tertulis bserta nilai nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebgai konvensi ketatanegraan dalam praktek penyelenggaaran Negara seharai hari (JIMLY ASSHIDDIQIE).
Apabila UUD dihubungkan dangan pengrtian konstitusi maka UUD itu adalah konstitusi yang tertulis, dan dalam arti ini konstitusi bisa disebut bersifat Yuridis.
Syarat UUD :

  •         Syarat bentuknya : Naskahnya tertulis dalam suatu Negara
  •         Syarat isinya         : bersifat mendasar
Periode Perubahan UUD :
1)      Periode 1 (1945-1949) : naskah asli UUD tanpa penjelasan resmi ,penjelasan  tentang UUD 1945 ( uud tdk secara kseluruhan) Bkn sebagai Penjelasan UUD 1945 (UUD 1945 keseluruhannya)
2)      Periode 2 (1949 – 1950 ) :UUD RIS
3)      Periode 3 ( 1950 – 1959 ) : UUD S 1950
4)      Periode 4 ( 1959 – 1999 ) : UUD 1945 di tambah penjelasan
5)      Periode 5 ( 1999 – 2000 ) : UUD 1945 di tambah perub 1 1h 1999
6)      Periode 6 (2000 – 2001 ) :UUD 1945 di tambah  prub 1 /1999 dan prub 2/2000
7)      Periode 7 (2001 – 2002 ) :UUD 1945 + prub 1 + prub 2 + prub 3
8)      Periode 8 ( 2002 – sampai saat ini.
Asas – asas Peraturan Peruu
Atamimi, dalam disertasinya mengemukakan, bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut meliputi :
  a. Asas-asas formal dengan perincian:
(1) asas tujuan yang jelas;
(2) asas perlunya pengaturan;
(3) asas organ/lembaga yang tepat;
(4) asas materi muatan yang tepat;
(5) asas dapatnya dilaksanakan; dan
(6) asas dapatnya dikenali.
     b. Asas-asas material, dengan perincian:
(1) asas sesuai dengan Cita Hukum Indonesia dan Norma Fundamental Negara;
(2) asas sesuai dengan Hukum Dasar Negara;
(3) asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Berdasar atas Hukum; dan
(4) asas sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitus
 Menurut  I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan antara lain sebagai berikut:
     1. Asas Formal
a.      asas tujuan yang jelas.
b.      asas lembaga yang tepat.
c.       asas perlunya pengaturan.
d.      asas dapat dilaksanakan.
e.      asas konsensus.
  2. Asas Material
a)   asas terminologi dan sistematika yang benar.
b)   asas dapat dikenali
c)    asas perlakuan yang sama di depan hukum.
d)   asas kepastian hukum.
e)   asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
  Landasan Peraturan Perundang-Undangan
       Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:
A.  Landasan Filosofis
 Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
B. Landasan Sosiologis
 Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
C  Landasan Yudiris
 Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis ( rechtsground ) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.
  ASAS MATERI MUATAN PER-UU-AN
       1.PENGAYOMAN   : HARUS BERFUNGSI MEMBERIKAN PERLINDUNGAN UTK MENCIPTAKAN KETENTRAMAN MASY.
       2.KEMANUSIAAN : HARUS MENCERMINKAN PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN HAM SERTA HARKAT DAN MARTABAT SETIAP WN/PENDUDUK INDONESIA SECARA PROPORSIONAL.
       3.KEBANGSAAN   : HARUS MENCERMINKAN SIFAT DAN WATAK BANGSA INDONESIA YG PLURALISTIK DG TETAP MENJAGA PRINSIP NKRI.
       4.KEKELUARGAAN   : HARUS MENCERMINKAN MUSYAWARAH UTK MENCAPAI MUFAKAT DLM SETIAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN
       5.KENUSANTARAAN : SISTEM HK NASIONAL YG BERDSRKAN PANCASILA. MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN SELURUH WILAYAH INDONESIA DAN MATERI MUATAN PERAT PER-UU-AN YG DIBUAT DI DAERAH  MERPKAN BAGIAN DR SISTEM HK NASIONAL YG BERDSRKAN PANCASILA.
       6.BHINNEKA TUNGGAL IKA : HRS MEMPERHATIKAN KERAGAMAN PENDUDUK, AGAMA, SUKU/GOLONGAN, KONDISI KHUSUS DAERAH DAN BUDAYA KHUSUSNYA YG MENYANGKUT MASALAH-MASALAH SENSITIF DLM KEHIDUPAN BERMASY, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
       7.KEADILAN     :  HARUS TERCERMIN SECARA PROPORSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA TANPA KECUALI.
       8. KESAMAAN KEDUDUKAN DLM HK DAN PEMERINTAHAN  : TDK BOLEH BERISI HAL-HAL YG BERSIFAT MEMBEDAKAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AGAMA, SUKU, RAS, GOLONGAN, GENDER ATAU STATUS SOSIAL.
       9.KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM :  HARUS DAPAT MENIMBULKN KETERTIBAN DLM MASYARAKAT MELALUI JAMINAN ADANYA KEPASTIAN HUKUM.
       10.KESEIMBANGAN, KESERASIAN/ KESELARASAN : HARUS TERCERMIN ANTARA KEPENTINGAN INDIVIDU/MASY DG KEPENTINGAN BGS/NEGARA.
*PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG            
(PERPU)

PENGERTIAN: BERDASARKAN PASAL. 1 ANGKA . 4 UU
NO. 12 TAHUN 2011   PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG       ADALAH  PERATURAN 
PERUNDANG-UNDANGAN YANG      DITETAPKAN OLEH
PRESIDEN DALAM HAL IHWAL          KEGENTINGAN YANG
MEMAKSA.
PASAL. 22 UUD 1945, MENYATAKAN :
(1) DALAM HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA  PRESIDEN BERHAK MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG    
(2) PERATURAN PEMERINTAH ITU HARUS MENDAPAT  PERSETUJUAN  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM  PERSIDANGAN YANG BERIKUT;
(3)   JIKA TIDAK MENDAPAT PERSETUJUAN MAKA PERATURAN   PEMERINTAH ITU HARUS DICABUT                         
ISTILAH HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA  ADALAH KEADAAN YANG DITAFSIRKAN SECARA SUBJEKTIF DARI SUDUT PANDANG PRESIDEN/PEMERINTAH, DISATU PIHAK KARENA :

1.  PEMERINTAH SANGAT MEMBUTUHKAN  SUATU UNDANG-
         UNDANG UNTUK TEMPAT  MENUANGKAN  SESUATU
         KEBIJAKAN  YANG SANGAT PENTING DAN MENDESAK BAGI
         NEGARA , TETAPI DI LAIN PIHAK :
2.  WAKTU  ATAU  KESEMPATAN  YANG  TERSEDIA  UNTUK 
         MENDAPATKAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN
         RAKYAT TIDAK MENCUKUPI SEBAGAIMANA MESTINYA. 
DARI SEGI SUBSTANSINYA  ---------  PERPU ADALAH UNDANG-UNDANG DALAM    ARTI MATERIIL (WET  IN  MATERIELE ZIN)  SEBAB SUBSTANSI  NORMA YANG TERKANDUNG  DI DALAMNYA  ADALAH  MATERI  UNDANG-UNDANG BUKAN  MATERI PERATURAN  PEMERINTAH. MATERI  NORMATIF TERSEBUT DITUANGKAN DALAM BENTUK PERATURAN PEMER INTAH  HANYA BERSIFAT  SEMENTARA  WAKTU  SAJA  SEHINGGA  HARUS  MENDAPAT  PERSETUJUAN  DPR  DALAM  PERSIDANGAN  YANG BERIKUT, JIKA  TIDAK MENDAPAT PERSETUJUAN DPR MAKA PERATURAN PEMERINTAH  ITU  HARUS  DICABUT  OLEH  PRESIDEN.  JADI  SUBSTANSINYA  ADALAH UNDANG-UNDANG, TETAPI  BENTUK  FORMALNYA  ADALAH PP.
YANG DIMAKSUD DENGAN PERSIDANGAN YANG BERIKUT, MENURUT PENJELASAN PASAL. 52 AYAT (1) UU NO. 12 TAHUN 2011 ADALAH MASA SIDANG PERTAMA  DPR  SETELAH  PERATURAN PEMERINTAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG DITETAPKAN.
MATERI MUATAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG SAMA DENGAN MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG. (PASAL. 11 UU NO. 12 TAHUN  2011.

4.  PERATURAN PEMERINTAH (PP)
     MENURUT PASAL. 1 ANGKA  5  UU NO. 12 TAHUN 2011,
     PERATURAN PEMERINTAH ADALAH  PERATURAN
     PERUNDANG-UNDANGAN YANG DITETAPKAN OLEH 
     PRESIDEN UNTUK  MENJALANKAN UNDANG-UNDANG
     SEBAGAIMANA MESTINYA.
    
MATERI MUATAN  PERATURAN PEMERINTAH BERDASARKAN PASAL. 12  UU NO. 12  TAHUN  2011 ADALAH BERISI  TENTANG  MATERI  UNTUK  MENJALANKAN UNDANG-UNDANG  SEBAGAIMANA  MESTINYA.
DALAM PENJELASAN PASAL TERSEBUT DINYATAKAN BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN  MENJALANKAN  UNDANG-UNDANG  SEBAGAIMANA  MESTINYA  ADALAH PENETAPAN PERATURAN  PEMERINTAH  UNTUK  MELAKSANAKAN  PERINTAH UNDANG-UNDANG  ATAU  UNTUK  MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEPANJANG  DIPERLUKAN DENGAN TIDAK MENYIMPANG DARI MATERI YANG DIATUR  DALAM  UNDANG-UNDANG  YANG BERSANGKUTAN.                   
PERATURAN PEMERINTAH  DIADAKAN  UNTUK  MELAKSANAKAN  UNDANG-UNDANG  OLEH KARENANYA  TIDAK MUNGKIN  BAGI PRESIDEN  UNTUK  MENETAPKAN  PERATURAN PEMERINTAH  SEBELUM ADA  UNDANG-UNDANGNYA . JADI  UU  SELALU  MENDAHULUI  PP  ATAU  PP  HANYA  DAPAT  DIBENTUK  ATAS  DASAR  PERINTAH  UNDANG-UNDANG.
PERATURAN PEMERINTAH  MERUPAKAN  BENTUK  DELEGATED  LEGISLATION  ATAU  KEWENANGAN  YANG  DIDELEGASIKAN  OLEH  PRINCIPAL  LEGISLATOR  ATAU  PEMBENTUK  UNDANG-UNDANG  KEPADA  PRESIDEN SELAKU  KEPALA  PEMERINTAHAN  YANG  AKAN  MENJALANKAN (EKSEKUTIF)  UNDANG-UNDANG YANG BERSANGKUTAN.
5.      PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
BERDASARKAN PASAL. 1 ANGKA  6  UU NO. 12 TAHUN 2011, PERATURAN PRESIDEN ADALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DITETAPKAN OLEH PRESIDEN UNTUK MENJALANKAN PERINTAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI ATAU DALAM MENYELENGGARAKAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN.

SELAIN PERPRES, DIKENAL JUGA  KEPUTUSAN  PRESIDEN (KEPRES),  SEBELUM DITETAPKANNYA UU NO. 10 TAHUN 2004, MAUPUN UU NO. 12 TAHUN 2011,  HANYA DIKENAL KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)  SEBAGAI  BENTUK  PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN YANG DITETAPKAN OLEH  PRESIDEN   BAIK YANG BERSIFAT MENGATUR (REGELING)  MAUPUN YANG BERSIFAT PENETAPAN ADMINISTRATIF (BESCHIKKING) .  PADAHAL SESUNGGUHNYA DARI KEDUA BENTUK  REGELING DAN BESCHIKKING, MEMPUNYAI KONSEKUENSI HUKUM  YANG BERBEDA, OLEH KARENANYA  PROF.DR.JIMLY  ASSHIDDIQIE, MEMBERIKAN SARAN AGAR DIBEDAKAN ANTARA  REGELING  DENGAN  BESCHIKKING , DENGAN   ALASAN  :
PERTAMA :  BAHWA PENGGUNAAN NOMENKLATUR UNTUK BENTUK            HUKUM YANG BERISI NORMA YANG  MENGATUR    HARUSLAH PERATURAN  BUKAN  KEPUTUSAN   SEDANGKAN UNTUK BENTUK HUKUM YANG BERSIFAT 
                       PENETAPAN  TIDAK BOLEH  DISEBUT  PERATURAN
                       KARENA  SIFATNYA TIDAK MENGATUR.

KEDUA :       UPAYA  HUKUM  UNTUK  MELAWAN  PRODUK                            PERATURAN DISEBUT SEBAGAI PENGUJIAN 
           PERATURAN  (JUDICIAL  REVIEU)  SEDANGKAN  UPAYA  HUKUM  UNTUK MELAWAN  KEPUTUSAN  ADMINISTRASI  NEGARA  (BESCHIKKING)  ADALAH  MELALUI GUGATAN   KE  PENGADILAN  TATA  USAHA  NEGARA. 
MATERI MUATAN PERATURAN PRESIDEN BERISI MATERI YANG DIPERINTAHKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MATERI UNTUK MELAKSANAKAN PERATURAN PEMERINTAH, ATAU MATERI UNTUK MELAKSANAKAN PENYELENGGARAAN KEKUASAAN  PEMERINTAHAN. (PASAL, 13  UU  NO. 12  TAHUN  2011).
PADA PENJELASAN PASAL TERSEBUT DINYATAKAN BAHWA PERATURAN PRESIDEN DIBENTUK UNTUK  MENYELENGGARAKAN  PENGATURAN LEBIH LANJUT  PERINTAH UNDANG-UNDANG  ATAU PERATURAN PEMERINTAH SECARA TEGAS MAUPUN TIDAK TEGAS DIPERINTAHKAN PEMBENTUKANNYA.
PERPRES DAPAT DIBENTUK ATAS DASAR PERINTAH SECARA TEGAS DARI UU MAUPUN PP, DAN SECARA TIDAK TEGAS DIPERINTAHKAN  PEMBENTUKANNYA, ARTINYA , DENGAN DEMIKIAN ADA  2 (DUA)  PERPRES, YAITU PERPRES YANG BERSUMBER DARI DELEGASI  PENGATURAN DARI  UU  MAUPUN  PP,  DAN PERPRES BERSUMBER DARI  ATRIBUSI   KEWENANGAN, ARTINYA  PERATURAN YANG DIBENTUK OLEH PRESIDEN DALAM MENYELENGGARAKAN  PEMERINTAHAN  NEGARA.

PADA PERPRES YANG DIBENTUK BERDASARKAN ATRIBUSI    KEWENANGAN , MAKA PRESIDEN MEMILIKI RUANG GERAK KEWENANGAN DISKRESI ( DISCRETIONARY  POWER)  BERDASARKAN PRINSIP  FREIES  ERMESSEN   ATAU  BELIEDSVRIJHEID  UNTUK BERKREASI. ASALKAN HAL ITU DALAM BATAS-BATAS : KEBUTUHAN YANG RASIONAL,  OBJEKTIF, WAJAR (REASONABLE)  DAN SEWAJARNYA (PROPORSIONAL).

PRESIDEN DAPAT BERINISIATIF UNTUK MENGELUARKAN PERPRES YANG DIBUTUHKAN, KECUALI JIKA MATERI YANG HENDAK DIATUR ITU TERMASUK KATEGORI MATERI YANG HARUS DIATUR  DENGAN UNDANG-UNDANG, TENTU PRESIDEN TIDAK DAPAT MENUANGKANNYA DALAM BENTUK PERPRES.




6.   PERATURAN DAERAH  (PERDA)

      PERATURAN DAERAH PROVINSI ADALAH PERATURAN  
      PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK OLEH  DEWAN
      PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DENGAN
      PERSETUJUAN BERSAMA GUBERNUR (PASAL. 1 ANGKA  7 
      UU NO. 12 TAHUN 2011).

     PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA  ADALAH
     PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK
    OLEH  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN /
     KOTA  DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA  BUPATI/WALIKOTA
     (PASAL. 1 ANGKA  8  UU NO. 12 TAHUN 2011).

MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BERISI MATERI MUATAN DALAM RANGKA  MENYELENGGARAKAN OTONOMI DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN  SERTA  MENAMPUNG KONDISI KHUSUS DAERAH  DAN/ATAU PENJABARAN LEBIH LANJUT PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI (PASAL. 14  UU  NO.  12  TAHUN  2011)


MENURUT PASAL. 136 AYAT (2), AYAT (3) DAN AYAT (4)  UU NO. 32 TAHUN 2004, 

BAHWA PERDA DIBENTUK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN OTONOMI  DAERAH  PROPINSI/KABUPATEN/KOTA  DAN TUGAS PEMBANTUAN. 

PERDA  MERUPAKAN PENJABARAN  LEBIH LANJUT DARI  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI DENGAN MEMPERHATIKAN CIRI KHAS MASING-MASING DAERAH. 

PERDA DILA RANG  BERTENTANGAN  DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN/ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI

BERDASARKAN  PASAL. 15  AYAT  (2)  DAN  AYAT (3) UU  NO. 12  TAHUN 2011, MENYATAKAN BAHWA  : PERDA PROVINSI MAUPUN PERDA KABUPATEN/KOTA DAPAT MEMUAT ANCAMAN PIDANA  KURUNGAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN  ATAU  PIDANA  DENDA  PALING  BANYAK  Rp. 50.000.000  (LIMA PULUH JUTA  RUPIAH);

SELAIN  ITU DAPAT MEMUAT  ANCAMAN  PIDANA  KURUNGAN  ATAU PIDANA DENDA  SELAIN YANG DIATUR DALAM UU TERSEBUT, SESUAI DENGAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA ;

ADAPUN  ANCAMAN  HUKUMAN YANG DIATUR DALAM PASAL. 143 UU  NO. 32  TAHUN  2004, PADA DASARNYA ADALAH SAMA DENGAN PASAL. 15  UU  NO. 12  TAHUN  2011, AKAN TETAPI SECARA SPESIFIK PADA  PASAL. 143  AYAT  (1)  UU NO.  32  TAHUN  2004,  DINYATAKAN BAHWA PERDA DAPAT MEMUAT KETENTUAN TENTANG PEMBEBANAN BIAYA PAKSAAN PENEGAKKAN HUKUM SELURUHNYA  ATAU  SEBAGIAN  KEPADA  PELANGGAR   SESUAI DENGAN  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.  ARTINYA  PENGENAAN SANKSI TAMBAHAN DALAM BENTUK PEMBEBANAN BIAYA KEPADA PELANGGAR  PERDA  DI LUAR  KETENTUAN YANG DIATUR  DALAM KETENTUAN PIDANA.

Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1.      RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2.      RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.      RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
4.      RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
5.      Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
6.      Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
7.      DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
8.      Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
9.      Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
10.  Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
11.  Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a.        penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b.       pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c.        pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
12.  Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
13.  RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
14.  Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
15.  RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

SISTEMATIKA TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

KERANGKA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1.            Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.            Jabatan Pembentuk PeraturanPerundang-undangan
3.            Konsiderans
4.            Dasar, Hukum
5.            Diktum
C. BATANG TUBUH
1.            Ketentuan Umum
2.            Materi Pokok yang Diatur
3.            Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4.            Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
5.            Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (Jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)
A.    JUDUL
            Judul Peraturan Perundangundangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor,  tahunpengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundangundangan. Nama Peraturan Perundangundangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh:
PERATURAN DAERAH KOTA…..NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG
TAMAN KOTA
            Pada judul Peraturan Perundang-undangan perubahan ditambahkan frase perubahan atas depan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah,
Contoh
PERATURAN DAERAH KOTA…NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN NOMOR 15 TAHUN  2002TENTANG TAMAN KOTA
            Jika Peraturan Perundangundangan yang diubah mempunyai nama singkat,  Peraturan Perundangundangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundangundangan yang  diubah.
CONTOH
PERATURAN DAERAH KOTA…NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PENYEDIAN ARENA BERMAIN ANAK
Pada judul Peraturan Perundang-undangan pencabutan disisipkan kata pencabutan di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
Contoh,
PERATURAN DAERAH KOTA…NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PENCABUTAN NOMOR 15 TAHUN 2002TENTANGTAMAN KOTA

B. PEMBUKAAN
Pembukaan Peraturan Perundangundangan terdiri atas:
1.            Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
2.            Jabatan Pembentuk Peraturan Perundangundangan;
3.            Konsiderans;
4.            Dasar Hukum; dan
5.            Diktum.

1.            Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 
Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundangundangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundangundangan dicantumkan frase DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA  yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang  diletakkan di tengah marjin
2.            Jabatan Pembentuk Peraturan Perundangundangan
Jabatan pembentuk Peraturan Perundangundangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang
diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.10
3.            Konsiderans
         Konsiderans diawali  dengan kata Menimbang.
        Konsiderans memua uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang  menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundangundangan.
       Pokok-pokok pikiran pada konsiderans UndangUndang atau peraturan daerah memuat unsure filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.11
       Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan perundangundangan tersebut. Lihat juga Nomor
       Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
         Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.

Contoh:
Menimbang:    a. bahwa….;
 b. bahwa….;
 c. bahwa….;
4. Dasar Hukum
·         Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
·         Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundangundangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundangundangan tersebut.
·         Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang  tingkatannya sama atau lebih tinggi.
·         Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk atau Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.13
·         Jika jumlah Peraturan Perundangundangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundangundangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
·         Dasar hukum yang diambil dari pasal (-pasal) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan Frase UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.
Contoh
Mengingat:  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia                          Tahun 1945;
Dasar hukum yang bukan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul Peraturan Perundang-undangan. Penulisan undang-undang, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara  Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
Mengingat:      1. . ….;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi   (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4316);
5. diktum
Diktum terdiri atas:
a.       Kata Memutuskan;
b.      Kata Menetapkan;
c.       Nama Peraturan Perundangundangan.

·         Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
C.    BATANG TUBUH
Batang tubuh Peraturan Perundangundangan memuat semua substansi Peraturan Perundangundangan yang  dirumuskan dalam pasal (-pasal).
Pada umumnya substansidalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam:
1)        Ketentuan Umum;
2)        Materi Pokok yang Diatur;
3)        Ketentuan Pidana (Jika diperlukan);
4)        Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);
5)        Ketentuan Penutup.
            Beberapa catatan penting mengenai batang tubuh Dalam pengelompokkan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya.  Materi yang bersangkutan,  diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula  dimuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.
            Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang  memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan.
            Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dalam satu bab.21
            Sanksi administratif dapat berupa,  antara lain, pencabutan izin,  pembubaran, pengawasan,  pemberhentian sementara,  denda administratif, atau daya paksa polisional. Saksi keperdataan dapat berupa,  antara lain, ganti kerugian. Pengelompokkan materi Peraturan
Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf. Jika Peraturan Perundangundangan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal (-pasal) tersebut dapat dikelompokkan menjadi:  buku (jika merupakan kodifikasi),  bab, bagian, dan paragraf.
Pengelompokkan materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraph dilakukan atas dasar kesamaan materi.
Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
a.       bab dengan pasal (- pasal) tanpa bagian dan paragraf,
b.      bab dengan bagian dan pasal (-pasal) tanpa paragraf-, atau

c.       bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal (-pasal).
Ciri – ciri Bahasa Perundang undangan :
1.      Lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti
2.      Bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai
3.      Objektif (tidak emosi dalam menggungkapkan maksud tujuan )
4.      Memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat
5.      Penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal