BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Diskriminasi terhadap kaum minoritas
di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Hal ini seharusnya tidak
terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa
Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah
dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah
sebelumnya khususnya ORDE BARU yang bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan
minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas
di tanah air.
Mengapa hal demikian dapat terjadi
terus, seakan-akan rakyat kita sudah tak patuh lagidengan hukum yang berlaku di
negara kita. Untuk menjawab ini, tidak mudah karena penyebabnya cukup rumit,
sehingga harus ditinjau dari beberapa unsur kebudayaan, seperti politik dan
ekonomi. Dan juga psikologi
dan folklornya.
Diskriminasi
terhadap kaum minoritas masih tetap aktual. Sehingga perlu ditanggulangi segera
secara tuntas sebelumnya, ada baiknya ditinjau dahulu beberapa konsep yang
mendasari topik kita, yakni: diskriminasi, minoritas, dan hubungan antara
kelompok (intergroup relation).
Banyak
konflik etnis yang masih terjadi selama tahun 2007 ini memperlihatkan bagaimana
relasi etnis di negeri ini dibanguin. Kecurigaan dan
persaingan antar etnis telah mengakibatkan jatuh korban yang tidak sedikit.
Konflik antar umat beragama pun masih terjadi di beberapa tempat, juga dengan
korban yang fantastis. Bercermin pada peristiwa konflik di atas, sebenarnya
banyak pertanyaan yang kembali harus dipertanyakan tentang bangsa ini.
Perlakuan
diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang menerima perlakuan diskriminasi
tersebut dan oleh yang memperlakukan tindakan diskriminasi tersebut. Praktik
diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk mendapatkan hak dan pelayanan
kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit, golongan, suku, etnis, agama,
jenis kelamin, dan sebagainya serta akan menjadi lebih luas cakupannya jika
kita mengacu kepada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Meskipun perempuan dan anak perempuan menjadi
pemikul langsung beban terberat dari ketidaksetaraan ini, beban itu akan
diderita juga oleh masyarakat, dan pada akhirnya akan merugikan setiap orang. Kesetaraan
akan meningkatkan kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan
menjalankan pemerintahan secara efektif. Dengan demikian, meningkatkan
kesetaraan adalah bagian penting dari strategi pembangunan yang mengupayakan
pemberdayaan semua orang untuk melepaskan diri dari kemiskinan serta
meningkatkan taraf hidup.
Di Indonesia, diskriminasi sudah sejak lama
mendapat perhatian. Selain disebabkan oleh jumlah institusi pendidikan yang
masih sangat terbatas, kondisi tersebut juga dipicu oleh budaya saat itu, yang
mengabaikan pentingnya bekal pendidikan.
1.1.
RUMUSAN MASALAH
Secara
umumnya banyak yang beranggapan bahwa negara yang memiliki masyarakat, suku dan
kebudayaan majemuk, lebih cenderung untuk melakukan diskriminasi terhadap suku
lain yang sebagai pihak minoritas. Dalam halm ini kita
akan membahas :
1. Pengertian
diskriminasi, ?
2. Bagaiamana
bentuk - bentuk Penghapusan diskriminasi
di Indonesia.?
3. Penyebab
terjadinya diskriminasi, serta Usaha untuk mengurangi diskriminasi
di Indonesia.?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Diskriminasi
Menurut Theodorson & Theodorson,
(1979: 115-116): Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap
perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal,
atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau
keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk
melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya
dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu
bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.
Dalam arti tersebut, diskriminasi
adalah bersifat. Aktif atau aspek yang dapat terlihat (overt) dari prasangka
yang bersifat negatif [negative prejudice] terhadap seorang individu atau suatu
kelompok. Dalam rangka ini dapat juga kita kemukakan definisi dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbunyi demikian: “Diskrimasi mencakup perilaku apa
saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau
pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu
atau jasanya [merit].
Perlu kiranya dicatat di sini, bahwa
dalam arti tertentu diskriminasi mengandungarti perlakuan tidak seimbang
terhadap sekelompok orang, yang pada hakekatnya adalah sama dengan kelompok
pelaku diskriminasi. Obyek diskriminasi tersebut sebenarnya pada prinsip
diskriminasi. memiliki beberapa kapasitas dan jasa yang sama, adalah bersifat
universal. Apakah diskriminasi dianggap illegal, tergantung dari nilai-nilai
yang dianut masyarakat bersangkutan, atau kepangkatan dalam masyarakat dan
pelapisan masyarakat yangberlandaskan pada prinsip diskriminasi.
Perubahan-perubahan dalam struktur
masyarakat, telah menyebabkan terjadinya perlawanan terhadap segala macam
diskriminasi yang bersifat agama, ras, bahkan kelas-kelas masyarakat. Kriteria
masyarakat, untuk apa yang dianggap perlakuan diskriminasi terhadap seorang
maupun kelompok, selalu bergeser, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakatnya.
Menurut Theodorson & Theodorson
( 1979: 258-259), kelompok minoritas (minority groups) adalah kelompok-kelompok
yang diakui berdasarkan perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami
kerugian sebagai akibat prasangka (prejudice)atau diskriminasi istilah ini pada
umumnya dipergunakan bukanlah sebuah istilah teknis, dan malahan, ia sering
dipergunakan untuk menunjukan pada kategori perorangan, dari pada
kelompok-kelompok. Dan seringkali juga kepada kelompak mayoritas daripada
kelompok minoritas. sebaliknya, sekelompok orang, yang termasuk telah
memperoleh hak-hak istimewa (privileged) atau tidak didiskriminasikan, tetapi
tergolong minoritas secara kuantitatif, tidak dapat digolongkan ke dalam
kelompok minoritas. Oleh karenannya istilah minoritas tidak termasuk semua
kelompok, yang berjumlah kecil, namun dominan dalam politik.
Akibatnya istilah kelompok minoritas
hanya ditujukankepada mereka, yang oleh sebagian besar penduduk masyarakat
dapat di jadikan obyek prasangka atau diskriminasi.Akhimya perlu juga
dijelaskan tentang hubungan antara kelompok (lntergroup relation) . Menurut
Theodorson & Theodorson ( 1979: 212) pada dasarnya istilah ini berarti
penelitian mengenai hubungan antar kelompok, seperti pada kelompok minoritas
dan kelompok mayoritas. Selain itu juga konsisten, atau konflik di antara
suku-suku bangsa, atau kelompok-kelompok ras, sehinga dapat dianggap sebagai
masalah sosial (social problem).
Seperti yang kita ketahui bahwa
prasangka sosial bisa membentuk tindakan-tindakan diskriminatif terhadap
golongan yang diprasangkai. Dalam psikologi sosial terbentuknya prasangka
sosial pada manusia itu merupakan kelangsungan yang tidak berbeda dengan perkembangan
attitude-attitude lainnya pada diri manusia itu, kalau dan apabila seseorang
itu kebetulan bergaul erat dengan orang-orang yang sudah berprasangka.
Pembentukan prasangka semacam ini dapat berlangsung terus sebagaimana
digambarkan hingga orang itu menjadi dewasa dan dengan demikian ikut memiliki
juga sikap-sikap perasaan dan stereotip- stereotip terhadap golongan-golongan
tertentu yang dapat digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan.
Terjadinya prasangka sosial semacam
ini dapat juga disebut pertumbuhan prasangka sosial dengan tidak sadar dan yang
berdasarkan kekurangan pengetahuan dan pengertian akan fakta-fakta kehidupan
yang sebenarnya dari golongan-golongan orang yang dikenai stereotip- stereotip
itu.
Suatu faktor lainnya yang lebih
sadar dan yang dapat mempertahankan serta memupuk prasangka sosial dengan gigih
adalah faktor kepentingan perseorangan atau golongan tertentu yang akan
memperoleh keuntungan atau rezekinya apabila mereka memupuk prasangka sosial.
Prasangka sosial dengan demikian digunakan untuk mengeksploitasi
golongan-golongan lainnya demi kemajuan perseorangan atau golongan sendiri. Hal
ini tampak pada zaman penjajahan ketika kaum penjajah menggunakan dan memupuk
prasangka-prasangka sosial antara golongan-golongan yang dijajah demi
keselamatan kelompoknya sendiri.
Selain itu, ada pula satu faktor
yang dapat mempertahankan adanya prasangka sosial seperti yang dapat berkembang
secara tidak sadar itu, yaitu faktor ketidaksadaran (ketidakinsyafan) akan
kerugian-kerugian masyarakat apabila prasangka itu dipupuk terus menerus, yang
mudah terjelma ke dalam tindakan-tindakan diskriminatif. Beberapa kerugian yang
ditemukan antara lain sebagai berikut.
Masyarakat secara keseluruhan dapat
dirugikan olehnya karena dengan demikian tidak semua potensinya dapat
dikembangkan demi meningkatkan perekonomiannya dengan sepenuh-penuhnya.
Tindakan diskriminatif terhadap golongan dapat menguntungkan golongan lain,
tetapi merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, tindakan diskriminatif
menimbulkan konflik-konflik sosial yang memerlukan usaha-usaha dan waktu
tambahan bagi pemerintah untuk meredakannya. Usaha-usaha dan waktu tersebut
dapat dihemat dan dikerahkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif.
Prasangka sosial terhadap golongan
yang lain membuatnya mudah menimbulkan halangan-halangan dalam pergaulan
antargolongan dan kemudian dapat memecah kerja sama yang wajar di antara
golongan-golongan tersebut. Pada akhirnya, prasangka sosial itu dapat menjadi
outlet, pelepasan dari frustasi-frustasi yang dialami orang, lalu menjelma ke
dalam tindakan-tindakan agresif terhadap suatu golongan yang menjadi kambing
hitamnya sehingga masyarakat mengalami pengacauan yang nyata.
Diskriminasi adalah masalah sosial
yang timbul dari kebudayaan. Masalah sosial yang bersumber dari faktor
kebudayaan biasanya yang paling menonjol bagi kehidupan manusia dalam
masyarakat, yaitu jika manusia tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan
perkembangan kebudayaan (cultural lag)
Menurut Daljuni dalam buku dasar-dasar
ilmu pengetahuan sosial, bahwa masalah sosial dapat bertalian dengan masalah
alami ataupun masalah pribadi, maka ditinjau secara menyeluruh masalah sosial
ternyata memiliki empat sumber penyebab, yaitu:
1. Faktor alam (ekologis –
geografis)
Ini
menyangkut gejala menipisnya sumber daya alam. Penyebababnya dapat berupa
tindakan overeksploitasi atasnya oleh manusia dengan teknologinya yang makin
maju, sehingga kurang diperhatikan perlunya pengawetan dan pelestarian
lingkungan. Dapat pula oleh semakin banyaknya jumlah penduduk yang secara
otomatis lekas menipiskan persediaan sumber daya meskipun sudah menghematnya.
2. Faktor biologis(dalam arti
kependudukan)
Ini
menyangkut bertambahnya umat manusia dengan pesat yang dirasakan secara
nasional, regional, maupun lokal. Pemindahan manusia (mobilitas fisik) yang
dapat dihubungkan pula dengan implikasi medis dan kesehatan masyarakat umum
serta kualitas maslah pemukimanbaik dipedesaan maupun diperkotaan.
3. Faktor budayawi
Ini
menimbulkan berbagai kegoncangan mental dan bertalian dengan aneka penyakit
kejiwaan.
Pendorongnya
adalah perkembangan teknologi ( komunikasi, transportasi ) dan implikasinya
dalam kehidupan ekonomi, hukum, pendidikan, keagamaan serta pemakaian waktu
senggang.
4. Faktor sosial
Dalam
arti berbagai kebijaksanaan ekonomi dan politik yang dikendalikan bagi
masyarakat. Dalam mengikuti perencanaan lima tahun dalam rangka
pembangunan negara kita, tak sedikit muncul ketegangan manusia secara pribadi
maupun sosial karena kemajuan diberbagai bidang kehidupan tak sama pesatnya.
Ini menyangkut terlambatnya kemajuan bidang non materiil dari yang materiil.
Sebab-sebab
timbulnya prasangka dan diskriminasi menurut Abu Ahmadi adalah sebagai berikut:
1. Berlatar
belakang sejarah
2. Dilatarbeloakangi
oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3. Bersumber
dari faktor kepribadian
4. berlatar
belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Sebagai contoh misalnya orang
Tionghoa di Indonesia bersama-sama dengan orang Arab, India, pada masa Kolonial
Belanda digolongkan sebagai golongan Timur Asing, kemudian pada-masa
Kemerdekaan mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah
airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai Warga
Negara Indonesia. (lihat UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1).
2.2 Bentuk – bentuk Penghapusan
Diskriminasi di Indoenesia
Diskriminasi pada dasarnya
adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No.
39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pengertian yang luas tersebut
memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk
pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung.
Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan
kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada
nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang
membenarkan terjadinya diskriminasi. Dalam rangka menegakkan norma HAM di
Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta
Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
1965 (Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965)
melalui UU Nomor 29 Tahun 1999. Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut
Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung
tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti
diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam
prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan
menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan
politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan
hak-haknya.
Pihak Pemerintah pun wajib
menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian,
dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana.
Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan
yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala
tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan
atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk
itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif,
khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi
dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada
praktek-praktek diskriminasi. Sejak dimulainya reformasi 1998, harus diakui
telah terdapat beberapa kebijakan yang secara siginifikan melarang dan
menghapuskan diksriminasi.
Misalnya, Inpres Nomor 26 Tahun 1998
Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua
Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun
Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres ini keluar sebagai
respon atas kerusuhan terutama yang terjadi di Jakarta, Surakarta, dan Medan,
yang secara eksplisit bersumber pada berbagai bentuk diskriminasi rasial
terhadap golongan Tiong Hoa. Juga dicabutnya Inpres No.14/1967 tentang
pelarangan adat istiadat dan kebudayaan Cina di ruang publik dengan Keppres No.
6/2000.
Berikut
ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
1) Keputusan
Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluarga Cina
yang asli ke nama Indonesia
2) Inpres
No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan
Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gus Dur).
3) Keppres
No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hoa.
4) TAP MPRS
No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam
media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5) Presiden
Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah
pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6) Keputusan
BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan
kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7) Memo
BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8) Surat
Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9) Surat
Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
Beberapa ketentuan yang
merupakan suatu upaya untuk menghapuskan tindakan diskriminasi, antara lain
sebagai berikut.
a) Diskriminasi terhadap perempuan perlu
mendapatkan perhatian yang lebih mengingat khusus diskriminasi terhadap
perempuan itu, Indonesia telah meratifikasi CEDAW dengan UU No. 7
Tahun 1984. Dalam Konvensi itu disebutkan 12 bentuk diskriminasi terhadap
perempuan, yaitu :
(1)
perempuan dan kemiskinan;
(2)
pendidikan dan pelatihan perempuan;
(3)
perempuan dan kesehatan;
(4)
kekerasan terhadap perempuan;
(5)
perempuan dan konflik bersenjata;
(6)
perempuan dan ekonomi;
(7)
perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan;
(8)
mekanisme kelembagaan untuk kemajuan perempuan;
(9)
hak asasi perempuan;
(10)
perempuan dan media;
(11)
perempuan dan lingkungan hidup; dan
(12)
anak perempuan.
Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghapuskan
dua belas bentuk diskriminasi tersebut, antara lain yang menyangkut kekerasan
terhadap perempuan dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2004 pada September
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di samping itu, dalam
mendukung upaya penghapusan diskriminasi tersebut, dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) tahun 2005 akan dibahas berbagai rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, antara lain
RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Pornografi dan
Pornoaksi, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b) Masih adanya pembedaan penggolongan
dalam pencatatan sipil, khususnya bagi orang keturunan Cina, walaupun dalam
akta kelahiran telah dicantumkan warga negara Indonesia, masih diperlukan
penegasan kembali dengan surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI). Walaupun telah ada Keputusan Presiden tentang tidak
diperlukannya SBKRI, dalam praktiknya hal tersebut masih saja terjadi. Keadaan
itu pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan karena perlu adanya pembuktian
kewarganegaraan terhadap warga negara tetapi khususnya suku etnis Cina, yang
telah menjadi warga negara Indonesia, masih perlu surat bukti
lain untuk mendukung keberadaannya. Adanya diskriminasi itu menimbulkan
ketidakadilan bagi suku/etnik tersebut karena mengalami perbedaan.
c) Dengan diundangkannya UU No. 39 tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,
diharapkan agar aparat atau lembaga yang terkait dengan pelayanan, penempatan,
dan pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat memberikan pelindungan
dan pemenuhan HAM bagi buruh pekerja migran di luar negeri.
d) Langkah positif dalam upaya pelindungan buruh migran
adalah telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding/MoU) antara Indonesia dan Malaysia.Penandatanganan itu mempunyai
arti penting bagi upaya pelindungan migran Indonesia di Malaysia mengingat 90
persen buruh migran di Malaysia berasal dari Indonesia.
2.3
Penyebab dan Usaha menghilangkan Diskriminasi di Indonesia
Upaya
untuk menghapuskan diskriminasi terhadap suku atau golongan etnis, juga telah
dilaksanakan antara lain dengan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional
sebagaimana hari libur keagamaan lainnya, serta memperbaiki prosedur dan
menyederhanakan berbagai persyaratan yang diskriminatif, mulai dari pencatatan
kelahiran, sampai pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan sampai
kematian.
Usaha lain untuk mengurangi/menghilangkan prasangka dan
diskriminasi adalah :
1. Perbaikan
kondisi sosial ekonomi
2. Perluasan
kesempatan belajar
3. Sikap
terbuka dan lapang dada
Sesungguhnya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan SBKRI telah dihapus dengan
Keppres No. 56 Tahun 1996 dimana untuk keperluan pembuktian kewarganegaraan
cukup memerlukan KTP, kartu keluarga atau akte kelahiran. Semangat ini sejalan dengan maksud dan isi dari Konvensi
Internasional tentang Penghapusan
Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1999. Upaya menghilangkan diskriminasi telah dimulai, akan tetapi
praktik diskriminasi dalam berbagai hal masih sering diberitakan di
media massa.
Salah satu bentuk praktik
diskriminasi yang nyata dilakukan secara institusional di Indonesia adalah
keharusan untuk memiliki dan menunjukan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI) bagi warga negara Indonesia (WNI) keturunan dalam mengurus
berbagai kepentingan pada lembaga pemerintah. Pada beberapa lembaga pemerintah,
ketentuan ini telah dihapus, akan tetapi praktik di berbagai lembaga lain masih
berlangsung. Walaupun bersifat administratif, namun pemberlakuan SBKRI
menunjukkan adanya perilaku diskriminatif dalam berbagai hal, mulai dari proses
administratif kewarganegaraan, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), memasuki
dunia pendidikan, menyatakan hak politiknya, sampai menikah dan meninggal dunia
pun harus membuktikan dirinya adalah WNI melalui SBKRI tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan dapat dikatakan
bahwa diskriminasi terhadap kaum minoritas, dalam arti masih berlangsung terus.
Penyebabnya memang sebagian oleh seniman diskriminasi ras, namun yang lebih
tepat lagi adalah karena "fulus", yakni uang atau dana, yang perlu
diperoleh oleh oknum-oknum pejabat, baik sipil maupun militer, selama gaji
mereka sebagai pegawai negeri masih tetap tak memadai, dan kelompok yang dapat
dijadikan obyek pemerasan, sudah tentu adalah orang Indonesia Tionghoa, yang
berkat peraturan-peraturan hukum yangdikeluarkan Pemerintah RI, dibuat menjadi
tidak mantap dalarn struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat dilecehi tanpa
mampu melawan.
3.2. SARAN
Pemerintah mestinya harus segera
turun tangan atas kasus-kasus diskriminasi, karena bila tidak segera ditindak
lanjuti maka akan timbul perpecahan. Hal itu bila dibiarkan terus-menerus maka
akan menimbulkan disintegrasi antar bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
·
Abdul Syani, 1987, Sosiologi
Kelompok dan Masalah Sosial, Fajar Agung,Jakarta
·
Abu Ahmadi, 2003, Ilmu Sosial
Dasar Mata Kuliah Dasar Umum, RinekaCipta, Jakarta
·
W.A. Gerungan, 2004, Psikologi
Sosial, Reflika Aditama, Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar