Translate

Selasa, 04 Februari 2014

MAKALAH BENTUK BENTUK PENGHAPUSAN DISKRIMINASI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
            Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Hal ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya ORDE BARU yang bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas di tanah air.
            Mengapa hal demikian dapat terjadi terus, seakan-akan rakyat kita sudah tak patuh lagidengan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk menjawab ini, tidak mudah karena penyebabnya cukup rumit, sehingga harus ditinjau dari beberapa unsur kebudayaan, seperti politik dan ekonomi. Dan juga psikologi dan folklornya.
            Diskriminasi terhadap kaum minoritas masih tetap aktual. Sehingga perlu ditanggulangi segera secara tuntas sebelumnya, ada baiknya ditinjau dahulu beberapa konsep yang mendasari topik kita, yakni: diskriminasi, minoritas, dan hubungan antara kelompok (intergroup relation).
            Banyak konflik etnis yang masih terjadi selama tahun 2007 ini memperlihatkan bagaimana relasi etnis di negeri ini dibanguin. Kecurigaan dan persaingan antar etnis telah mengakibatkan jatuh korban yang tidak sedikit. Konflik antar umat beragama pun masih terjadi di beberapa tempat, juga dengan korban yang fantastis. Bercermin pada peristiwa konflik di atas, sebenarnya banyak pertanyaan yang kembali harus dipertanyakan tentang bangsa ini.
            Perlakuan diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang menerima perlakuan diskriminasi tersebut dan oleh yang memperlakukan tindakan diskriminasi tersebut. Praktik diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk mendapatkan hak dan pelayanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin, dan sebagainya serta akan menjadi lebih luas cakupannya jika kita mengacu kepada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
             Meskipun perempuan dan anak perempuan menjadi pemikul langsung beban terberat dari ketidaksetaraan ini, beban itu akan diderita juga oleh masyarakat, dan pada akhirnya akan merugikan setiap orang. Kesetaraan akan meningkatkan kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan menjalankan pemerintahan secara efektif. Dengan demikian, meningkatkan kesetaraan adalah bagian penting dari strategi pembangunan yang mengupayakan pemberdayaan semua orang untuk melepaskan diri dari kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup.
             Di Indonesia, diskriminasi sudah sejak lama mendapat perhatian. Selain disebabkan oleh jumlah institusi pendidikan yang masih sangat terbatas, kondisi tersebut juga dipicu oleh budaya saat itu, yang mengabaikan pentingnya bekal pendidikan.
1.1. RUMUSAN MASALAH
            Secara umumnya banyak yang beranggapan bahwa negara yang memiliki masyarakat, suku dan kebudayaan majemuk, lebih cenderung untuk melakukan diskriminasi terhadap suku lain yang sebagai pihak minoritas. Dalam halm ini kita akan membahas :
1.      Pengertian diskriminasi, ?
2.      Bagaiamana bentuk - bentuk Penghapusan diskriminasi  di Indonesia.?
3.      Penyebab terjadinya diskriminasi, serta Usaha untuk mengurangi diskriminasi di Indonesia.?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Diskriminasi
            Menurut Theodorson & Theodorson, (1979: 115-116): Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.
            Dalam arti tersebut, diskriminasi adalah bersifat. Aktif atau aspek yang dapat terlihat (overt) dari prasangka yang bersifat negatif [negative prejudice] terhadap seorang individu atau suatu kelompok. Dalam rangka ini dapat juga kita kemukakan definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbunyi demikian: “Diskrimasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya [merit].
            Perlu kiranya dicatat di sini, bahwa dalam arti tertentu diskriminasi mengandungarti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang pada hakekatnya adalah sama dengan kelompok pelaku diskriminasi. Obyek diskriminasi tersebut sebenarnya pada prinsip diskriminasi. memiliki beberapa kapasitas dan jasa yang sama, adalah bersifat universal. Apakah diskriminasi dianggap illegal, tergantung dari nilai-nilai yang dianut masyarakat bersangkutan, atau kepangkatan dalam masyarakat dan pelapisan masyarakat yangberlandaskan pada prinsip diskriminasi.
            Perubahan-perubahan dalam struktur masyarakat, telah menyebabkan terjadinya perlawanan terhadap segala macam diskriminasi yang bersifat agama, ras, bahkan kelas-kelas masyarakat. Kriteria masyarakat, untuk apa yang dianggap perlakuan diskriminasi terhadap seorang maupun kelompok, selalu bergeser, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya.
            Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 258-259), kelompok minoritas (minority groups) adalah kelompok-kelompok yang diakui berdasarkan perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami kerugian sebagai akibat prasangka (prejudice)atau diskriminasi istilah ini pada umumnya dipergunakan bukanlah sebuah istilah teknis, dan malahan, ia sering dipergunakan untuk menunjukan pada kategori perorangan, dari pada kelompok-kelompok. Dan seringkali juga kepada kelompak mayoritas daripada kelompok minoritas. sebaliknya, sekelompok orang, yang termasuk telah memperoleh hak-hak istimewa (privileged) atau tidak didiskriminasikan, tetapi tergolong minoritas secara kuantitatif, tidak dapat digolongkan ke dalam kelompok minoritas. Oleh karenannya istilah minoritas tidak termasuk semua kelompok, yang berjumlah kecil, namun dominan dalam politik.
            Akibatnya istilah kelompok minoritas hanya ditujukankepada mereka, yang oleh sebagian besar penduduk masyarakat dapat di jadikan obyek prasangka atau diskriminasi.Akhimya perlu juga dijelaskan tentang hubungan antara kelompok (lntergroup relation) . Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 212) pada dasarnya istilah ini berarti penelitian mengenai hubungan antar kelompok, seperti pada kelompok minoritas dan kelompok mayoritas. Selain itu juga konsisten, atau konflik di antara suku-suku bangsa, atau kelompok-kelompok ras, sehinga dapat dianggap sebagai masalah sosial (social problem).
            Seperti yang kita ketahui bahwa prasangka sosial bisa membentuk tindakan-tindakan diskriminatif terhadap golongan yang diprasangkai. Dalam psikologi sosial terbentuknya prasangka sosial pada manusia itu merupakan kelangsungan yang tidak berbeda dengan perkembangan attitude-attitude lainnya pada diri manusia itu, kalau dan apabila seseorang itu kebetulan bergaul erat dengan orang-orang yang sudah berprasangka. Pembentukan prasangka semacam ini dapat berlangsung terus sebagaimana digambarkan hingga orang itu menjadi dewasa dan dengan demikian ikut memiliki juga sikap-sikap perasaan dan stereotip- stereotip terhadap golongan-golongan tertentu yang dapat digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan.
            Terjadinya prasangka sosial semacam ini dapat juga disebut pertumbuhan prasangka sosial dengan tidak sadar dan yang berdasarkan kekurangan pengetahuan dan pengertian akan fakta-fakta kehidupan yang sebenarnya dari golongan-golongan orang yang dikenai stereotip- stereotip itu.
            Suatu faktor lainnya yang lebih sadar dan yang dapat mempertahankan serta memupuk prasangka sosial dengan gigih adalah faktor kepentingan perseorangan atau golongan tertentu yang akan memperoleh keuntungan atau rezekinya apabila mereka memupuk prasangka sosial. Prasangka sosial dengan demikian digunakan untuk mengeksploitasi golongan-golongan lainnya demi kemajuan perseorangan atau golongan sendiri. Hal ini tampak pada zaman penjajahan ketika kaum penjajah menggunakan dan memupuk prasangka-prasangka sosial antara golongan-golongan yang dijajah demi keselamatan kelompoknya sendiri.
            Selain itu, ada pula satu faktor yang dapat mempertahankan adanya prasangka sosial seperti yang dapat berkembang secara tidak sadar itu, yaitu faktor ketidaksadaran (ketidakinsyafan) akan kerugian-kerugian masyarakat apabila prasangka itu dipupuk terus menerus, yang mudah terjelma ke dalam tindakan-tindakan diskriminatif. Beberapa kerugian yang ditemukan antara lain sebagai berikut.
            Masyarakat secara keseluruhan dapat dirugikan olehnya karena dengan demikian tidak semua potensinya dapat dikembangkan demi meningkatkan perekonomiannya dengan sepenuh-penuhnya. Tindakan diskriminatif terhadap golongan dapat menguntungkan golongan lain, tetapi merugikan masyarakat secara keseluruhan.
            Selain itu, tindakan diskriminatif menimbulkan konflik-konflik sosial yang memerlukan usaha-usaha dan waktu tambahan bagi pemerintah untuk meredakannya. Usaha-usaha dan waktu tersebut dapat dihemat dan dikerahkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif.
            Prasangka sosial terhadap golongan yang lain membuatnya mudah menimbulkan halangan-halangan dalam pergaulan antargolongan dan kemudian dapat memecah kerja sama yang wajar di antara golongan-golongan tersebut. Pada akhirnya, prasangka sosial itu dapat menjadi outlet, pelepasan dari frustasi-frustasi yang dialami orang, lalu menjelma ke dalam tindakan-tindakan agresif terhadap suatu golongan yang menjadi kambing hitamnya sehingga masyarakat mengalami pengacauan yang nyata.
            Diskriminasi adalah masalah sosial yang timbul dari kebudayaan. Masalah sosial yang bersumber dari faktor kebudayaan biasanya yang paling menonjol bagi kehidupan manusia dalam masyarakat, yaitu jika manusia tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan (cultural lag)
            Menurut Daljuni dalam buku dasar-dasar ilmu pengetahuan sosial, bahwa masalah sosial dapat bertalian dengan masalah alami ataupun masalah pribadi, maka ditinjau secara menyeluruh masalah sosial ternyata memiliki empat sumber penyebab, yaitu:
1. Faktor alam (ekologis – geografis)
Ini menyangkut gejala menipisnya sumber daya alam. Penyebababnya dapat berupa tindakan overeksploitasi atasnya oleh manusia dengan teknologinya yang makin maju, sehingga kurang diperhatikan perlunya pengawetan dan pelestarian lingkungan. Dapat pula oleh semakin banyaknya jumlah penduduk yang secara otomatis lekas menipiskan persediaan sumber daya meskipun sudah menghematnya.
2. Faktor biologis(dalam arti kependudukan)
Ini menyangkut bertambahnya umat manusia dengan pesat yang dirasakan secara nasional, regional, maupun lokal. Pemindahan manusia (mobilitas fisik) yang dapat dihubungkan pula dengan implikasi medis dan kesehatan masyarakat umum serta kualitas maslah pemukimanbaik dipedesaan maupun diperkotaan.
3. Faktor budayawi
Ini menimbulkan berbagai kegoncangan mental dan bertalian dengan aneka penyakit kejiwaan.
Pendorongnya adalah perkembangan teknologi ( komunikasi, transportasi ) dan implikasinya dalam kehidupan ekonomi, hukum, pendidikan, keagamaan serta pemakaian waktu senggang.
4. Faktor sosial
Dalam arti berbagai kebijaksanaan ekonomi dan politik yang dikendalikan bagi masyarakat. Dalam mengikuti perencanaan lima tahun dalam rangka pembangunan negara kita, tak sedikit muncul ketegangan manusia secara pribadi maupun sosial karena kemajuan diberbagai bidang kehidupan tak sama pesatnya. Ini menyangkut terlambatnya kemajuan bidang non materiil dari yang materiil.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi menurut Abu Ahmadi adalah sebagai berikut:
1.      Berlatar belakang sejarah
2.      Dilatarbeloakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3.      Bersumber dari faktor kepribadian
4.      berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
            Sebagai contoh misalnya orang Tionghoa di Indonesia bersama-sama dengan orang Arab, India, pada masa Kolonial Belanda digolongkan sebagai golongan Timur Asing, kemudian pada-masa Kemerdekaan mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia. (lihat UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1).
2.2 Bentuk – bentuk Penghapusan Diskriminasi di Indoenesia
            Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
            Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur  diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi. Dalam rangka menegakkan norma HAM di Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) melalui UU Nomor 29 Tahun 1999. Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
            Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana. Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan  penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktek-praktek diskriminasi. Sejak dimulainya reformasi 1998, harus diakui telah terdapat beberapa kebijakan yang secara siginifikan melarang dan menghapuskan diksriminasi.
            Misalnya, Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres ini keluar sebagai respon atas kerusuhan terutama yang terjadi di Jakarta, Surakarta, dan Medan, yang secara eksplisit bersumber pada berbagai bentuk diskriminasi rasial terhadap golongan Tiong Hoa. Juga dicabutnya Inpres No.14/1967 tentang pelarangan adat istiadat dan kebudayaan Cina di ruang publik dengan Keppres No. 6/2000.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
1)      Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluarga Cina yang asli ke nama Indonesia
2)      Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gus Dur).
3)      Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hoa.
4)      TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5)      Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6)      Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7)      Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8)      Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9)      Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
             Beberapa ketentuan yang merupakan suatu upaya untuk menghapuskan tindakan diskriminasi, antara lain sebagai berikut.
a)  Diskriminasi terhadap perempuan perlu mendapatkan perhatian yang lebih mengingat khusus diskriminasi terhadap perempuan itu, Indonesia telah meratifikasi CEDAW dengan UU No. 7 Tahun 1984. Dalam Konvensi itu disebutkan 12 bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yaitu :
(1)   perempuan dan kemiskinan;
(2)   pendidikan dan pelatihan perempuan;
(3)   perempuan dan kesehatan;
(4)   kekerasan terhadap perempuan;
(5)   perempuan dan konflik bersenjata;
(6)   perempuan dan ekonomi;
(7)   perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan;
(8)   mekanisme kelembagaan untuk kemajuan perempuan;
(9)   hak asasi perempuan;
(10)  perempuan dan media;
(11)  perempuan dan lingkungan hidup; dan
(12)  anak perempuan.
            Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghapuskan dua belas bentuk diskriminasi tersebut, antara lain yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2004 pada September 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di samping itu, dalam mendukung upaya penghapusan diskriminasi tersebut, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005 akan dibahas berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, antara lain RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b)  Masih adanya pembedaan penggolongan dalam pencatatan sipil, khususnya bagi orang keturunan Cina, walaupun dalam akta kelahiran telah dicantumkan warga negara Indonesia, masih diperlukan penegasan kembali dengan surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI). Walaupun telah ada Keputusan Presiden tentang tidak diperlukannya SBKRI, dalam praktiknya hal tersebut masih saja terjadi. Keadaan itu pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan karena perlu adanya pembuktian kewarganegaraan terhadap warga negara tetapi khususnya suku etnis Cina, yang telah menjadi warga negara Indonesia, masih perlu surat bukti lain untuk mendukung keberadaannya. Adanya diskriminasi itu menimbulkan ketidakadilan bagi suku/etnik tersebut karena mengalami perbedaan.
c)  Dengan diundangkannya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, diharapkan agar aparat atau lembaga yang terkait dengan pelayanan, penempatan, dan pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan HAM bagi buruh pekerja migran di luar negeri.
d)  Langkah positif dalam upaya pelindungan buruh migran adalah telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Malaysia.Penandatanganan itu mempunyai arti penting bagi upaya pelindungan migran Indonesia di Malaysia mengingat 90 persen buruh migran di Malaysia berasal dari Indonesia.
2.3 Penyebab dan Usaha menghilangkan Diskriminasi di Indonesia
            Upaya untuk menghapuskan diskriminasi terhadap suku atau golongan etnis, juga telah dilaksanakan antara lain dengan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional sebagaimana hari libur keagamaan lainnya, serta memperbaiki prosedur dan menyederhanakan berbagai persyaratan yang diskriminatif, mulai dari pencatatan kelahiran, sampai pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan sampai kematian.
Usaha lain untuk mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi adalah :
1.      Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2.      Perluasan kesempatan belajar
3.      Sikap terbuka dan lapang dada
            Sesungguhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan SBKRI telah dihapus dengan Keppres No. 56 Tahun 1996 dimana untuk keperluan pembuktian kewarganegaraan cukup memerlukan KTP, kartu keluarga atau akte kelahiran. Semangat ini sejalan dengan maksud dan isi dari Konvensi Internasional tentang Penghapusan
            Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Upaya menghilangkan diskriminasi telah dimulai, akan tetapi praktik diskriminasi dalam berbagai hal masih sering diberitakan di media massa.
            Salah satu bentuk praktik diskriminasi yang nyata dilakukan secara institusional di Indonesia adalah keharusan untuk memiliki dan menunjukan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi warga negara Indonesia (WNI) keturunan dalam mengurus berbagai kepentingan pada lembaga pemerintah. Pada beberapa lembaga pemerintah, ketentuan ini telah dihapus, akan tetapi praktik di berbagai lembaga lain masih berlangsung. Walaupun bersifat administratif, namun pemberlakuan SBKRI menunjukkan adanya perilaku diskriminatif dalam berbagai hal, mulai dari proses administratif kewarganegaraan, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, menyatakan hak politiknya, sampai menikah dan meninggal dunia pun harus membuktikan dirinya adalah WNI melalui SBKRI tersebut.






BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa diskriminasi terhadap kaum minoritas, dalam arti masih berlangsung terus. Penyebabnya memang sebagian oleh seniman diskriminasi ras, namun yang lebih tepat lagi adalah karena "fulus", yakni uang atau dana, yang perlu diperoleh oleh oknum-oknum pejabat, baik sipil maupun militer, selama gaji mereka sebagai pegawai negeri masih tetap tak memadai, dan kelompok yang dapat dijadikan obyek pemerasan, sudah tentu adalah orang Indonesia Tionghoa, yang berkat peraturan-peraturan hukum yangdikeluarkan Pemerintah RI, dibuat menjadi tidak mantap dalarn struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat dilecehi tanpa mampu melawan.
3.2. SARAN
            Pemerintah mestinya harus segera turun tangan atas kasus-kasus diskriminasi, karena bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan timbul perpecahan. Hal itu bila dibiarkan terus-menerus maka akan menimbulkan disintegrasi antar bangsa.








DAFTAR PUSTAKA

·         Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial, Fajar Agung,Jakarta
·         Abu Ahmadi, 2003, Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum, RinekaCipta, Jakarta
·         W.A. Gerungan, 2004, Psikologi Sosial, Reflika Aditama, Bandung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar