Translate

Senin, 19 Januari 2015

RANGKUMAN Sistem Peradilan Pidana

Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.
Syarat Surat Dakwaan
Syarat surat dakwaan dapat di lihat pada pasal 143 KUHAP. Memperhatikan pasal tersebut, ditentukan dua syarat yang harus dipenuhi surat daakwaan.
Syarat formal:
·         Surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum/jaksa,
·      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, enis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Syarat materiil
Syarat materiil memuat dua unsur yang tak boleh dilalaikan yaitu:
·         Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
·         Menyebut waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan (tempus delicti dan locus delicti)
Bentuk Surat Dakwaan
  1.   Surat Dakwaan Biasa/Tunggal adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal dijumpai tindak pidana yang jelas, tidak ada orang lain yang terlibat, sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana
  2.  Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”
  3.  Surat Dakwaan Subsidair (Pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan. Pemeriksaannyapun dilakukan menurut skala prioritas yang sudah tersusun. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi
  4. Surat Dakwaan Kumulasi/Campuran adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.

Forum Delicti commissi  artinya   PN berwenang mengadili perkara yg  dilakukan dlm daerah hukumnya ;
Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dikenakan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa (Pasal 22 ayat (1) KUHAP), yaitu:
1.       Penahanan rumah tahanan negara (Rutan)
Penahanan rumah tahanan negara (Rutan) artinya Tersangka atau Terdakwa ditempatkan didalam fasilitas negara yaitu rumah tahanan negara.
2.       Penahanan rumah
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terdahapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbukkan kesulitandalam Penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (Pasal 22 ayat (2) KUHAP).
3.       Penahanan kota.
Penahanan Kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat (3) KUHAP).
Jangka waktu Penahanan :
1.      20 + 40 = 60 hari (Penyidik/Polri/PPNS)
2.      20 + 30 = 50  hari (jaksa Penuntut umum/Kejaksaan)
3.      30 + 60 = 90 hari PN
4.      30 + 60 = 90 hari PT
5.      50 + 60 = 110 hari MA

*jumlah total masa penahanan 400 hari


Minggu, 18 Januari 2015

Kedudukan Pidana Penjara Dalam rangka pembentukan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Kedudukan Pidana Penjara Dalam rangka pembentukan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Kelebihan hukum pidana dari hukum yang lainnya bahwa hukum pidana itu merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam menegakan hukum.
Yang membedakan hukum pidana dari hukum lain ialah sanksi beruapa pidana yang diancamkan kepada pelanggaran normanya.Sanksi dalam hukum pidana ini adalah snksi negatif, oleh karena itu dikatakan bhwa hukum pidana merupakan sistem sanksi negatif, dan dikatakan pula bahwa hukum pidana mempunyai fungsi subsidair.
Jenis-jenis Hukuman / Pidana Menurut R-KUHP:  Pasal 65
(1)      Pidana pokok terdiri atas:
a.     pidana penjara;
b.     pidana tutupan
c.     pidana pengawasan
d.    pidana denda; dan
e.     pidana kerja sosial.
(2)       Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana
Pasal 66
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 67
(1)  Pidana tambahan terdiri atas:
a.       pencabutan hak tertentu;
b.      perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c.       pengumuman putusan hakim;
d.      pembayaran ganti kerugian;
e.       pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang   hidup dalam masyarakat.
(2)   Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan lain.
(3)   Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana.
(4)   Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk pidan pidananya.
Uraian tentang jenis-jenis hukuman menurut KUHP:
Hukuman/pidana Mati (diatur dalam pasal 11 jo Pasal 10 KUHP)
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati :
A.       Dalam KUHP :
        Pembunuhan berencana
        Kejahatan terhadap keamanan negara
        Pencurian dengan pemberatan
        Pemerasan dengan pemberatan
        Pembajakan di laut dengan pemberatan.
B.        Diluar KUHP;
   Terorisme
   Narkoba
   Korupsi
   Pelanggaran HAM Berat; Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis.
Hukuman mati dijalankan oleh algojo di tiang gantungan (ps.11 KUHP), tapi berdasarkan Penpres no. 2/1964 : ditembak dibagian jantung dan/atau kepala dan tidak dilakukan di muka umum (rahasia, baik waktu dan tempat eksekusinya).
Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan pada anak; pidana mati tidak dapat dilakukan pada orang yang setelah dihukum menjadi gila dan wanita hamil.
Eksekusi baru dapat dilakukan jika orang gila itu sembuh dan wanita tersebut telah melahirkan.
Hukuman/Pidana Penjara (Menurut pasal-pasal dalam KUHP dan UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan)
Pasal 12 KUHP:
Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu (min 1 hari-selama-lamanya 15 tahun atau dapat dijatuhkan selama 20 thn, tapi tidak boleh lebih dari 20 thn). Pidana penjara dilakukan di penjara (prison/jail), di indonesia disebut sabagai Lembaga Pemasyarakatan (LP/lapas). Untuk pemulihan kembali hubungan antara narapidana dan masyarakat, Penghuninya disebut narapaidana/napi (inmates): Warga Binaan Pemasyarakatan (berdasarkan UU No.12/1995).
Pembagian Sistem Penjara – gevangenisstelsel, menurut Utrecht :
A.       Sistem Pennsylvania, AS : para hukuman terus menerus ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar sel. Terhukum hanya melakukan kontak dengan penjaga sel/sipir penjara. Dilakukan peringatan: terhukum diperkenankan melakukan pekerjaan tangan dan secara terbatas dapat menerima tamu, tapi ia tetap dilarang bergaul dengan terhukum lain
B.       Sistem Auburn, New York, AS, disebut juga sebagai silent system, di mana para hukuman pada siang hari disuruh bekerja bersama-sama tapi tidak boleh saling bicara, malam hari kembali ke sel.
C.       Sistem Irlandia (Irish System) yang berasal dr mark system, menggunakan penilaian. Para hukuman mula-mula ditempatkan dalam ruang tertutup terus menerus, dalam hal ini diterapkan hukum yang keras. Terhukum diberikan waktu untuk merenung, menyesali perbuatannya dan diharapkan ia dapat memperbaiki diri. Kalau dibiarkan bergaul dengan napi lain dikhawatirkan bisa saja menjadi bertambah jahat. Jika berkelakuan baik, maka hukumannya diperingan : mulai dimasyarakatkan dan dapat diberikan the rise of feformatory (pelepasan bersyarat), publik work prison, dan ticket to leave. Kemudian diperkenankan kerja sama-sama, lalu secara bertahap diberi kelonggaran untuk bergaul satu sama lain. Pelepasan bersyarat dapat dilakukan jika telah menjalani dari ¾ hukumannya.
D.       Sistem Elmira (NY, AS), diperuntukan bagi terhukum yang berusia tidak lebih dari 30 thn. Disebut sebagai penjara reformatory yakni tempat untuk memperbaiki orang menjadi warga masyarakat yang berguna. Mirip dengan sistem Irlandia namun titik berat lebih pada usaha-usaha untuk memperbaiki si pelaku, jadi terpidana diberikan pengajaran, pendidikan dan pekerjaan yang nantinya bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
E.        Sistem Borstal (LONDON, UK). Dalam penerapannya ada ketentuan khusus dari Menteri Kehakiman (Minister of justice). Khusus untuk pelaku yang masih muda yaitu mereka yang berusia kurang dari 19 th. Seperti LP Pemuda dan LP Anak laki-laki di Tangerang, Banten.
F.        Sistem Osborne (NY,US). Memilih ‘BOS’ – mandor dr kalangan napi sendiri untuk mengatur napi : Tamping/building tender.
Di Indonesia diterapkan ke 5 nya :
A.  Beberapa hukuman dimasukkan dalam satu sel atau 1 orang/1 sel. Minimum security/maximum security/Super Maximum Security (SMS)
B.  Napi pada umumnya boleh keluar dari sel pada pagi dan/atau siang hari, sore masuk sel sampai besok pagi. Ada jadwal kegiatannya.
C.  Jika melakukan pelanggaran berat atau berkelakuan tidak baik ataupun melanggar aturan maka dimasukkan dalam sel sendirian, disebut juga dengan tutupan sunyi.
D.  Boleh bekerja di luar sel secara bersama-sama = kerja di kebon/taman, masak di dapur, bersihkan kolam, kerja di bengkel LP untuk buat kerajinan/furniture, menjahit, menyulam, merangkai bunga dsb. Boleh belajar/sekolah dlm LP, boleh membaca, dengar radio/nonton TV olah raga dsb. Antara warga binaan boleh saling berinteraksi sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
E.   Dapat diberikan pelepasan bersyarat PB- reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr hukumannya (pasal 15 KUHP). Selain itu terdapat juga ketentuan tentang pidana percobaan seperti yang diatur dalam Pasal 14a KUHP.
F.   Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama-sama tapi tetap ada pemisahan mutlak :
1.     Laki-laki dan perempuan
2.     Orang dewasa dan anak di bawah umur
3.     Orang yang dihukum/ditahan – orang yang dihukum karena upaya preventif
4.    Orang militer dan orang sipil
Pidana kurungan
Dilaksanakan di penjara, tapi lebih bebas, ada hak pistole yaitu tersedia fasilitas yang lebih dari terpidana penjara.
Pidana Denda (Pasal 30 ayat (1) KUHP dan UU No. 1/1960)
Dengan adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur karena pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku tadi ada di LP.
Pidana Tutupan (UU No.20/1946)
Pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan didasari oleh suatu motivasi yang patut dihormati/dihargai. Tempatnya di penjara, namun diberikan fasilitas yang lebih baik karena terpidana boleh membawa dan menikmati buku bacaan dan radio/tape.


Selasa, 25 November 2014

RANGKUMAN PERBANDINGAN HUKUM PERDATA

Perbandingan Hukum Sebagai Sejarah Umum
  •     Joseph Kohler_ sejarah hukum sama dgn perbandingan ilmu hukum
  •        Sir Frederick Pollak_tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence

Keduanya beranggapan bahwa Perbandingan Hukum sama dengan sejarah umum dari pada hukum (the general history of law)

·      Kusumadi Pudjosewono_ bahwa ilmu hukum, meliputi: ilmu pengetahuan hukum positif, ilmu pengetahuan Sosiologi hukum, Ilmu Pengetahuan sejarah hukum, Ilmu Perbandingan Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Pengetahuan Filsafat hukum, Ilmu Pengetahuan Politik Hukum.
      JBH Bellefroid_bahwa ilmu hukum meliputi: Dogmatik Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Politik Hukum, Ajaran Hukum
      L.J. van Apeldoorn_Ilmu Hukum meliputi: Sosiologi Hukum, Sejarah hukum dan Perbandingan hukum.
      Soejono Dirdjosisworo_Ilmu Hukum sebagai suatu Ilmu kenyataan, meliputi: Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Sejarah hukum dan Perbandingan Hukum.
      Lando_Perbandingan hukum mencakup “An analysis and a comparison of the law” yang berarti bahwa ada kecenderungan untuk mengatakan bahwa Perbandingan Hukum itu sebagai Ilmu
Perbandingan Hukum Sebagai Metode
• Soenaryati hartono Perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dan bukan
suatu cabang ilmu. Metode yang dipakai adalah membandingbandingkan salah satu lembaga (legal institution) dari sistem hukumyang satu dengan lembaga hukumlain baik di bidang hukumperdata maupun publik.
• Prof.Guteridge Perbandingan hukum tidak lain daripada suatu metode, yaitu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang ilmu hukum seperti Hukum Tata Negara, hukum Pidana, Hukum Perdata, dll.
PERBANDINGAN HUKUM ADALAH CABANG ILMU PENGETAHUAN HUKUM YANG
MENGGUNAKAN METODE PERBANDINGAN DALAM RANGKA MENCARI JAWABAN YANG
TEPAT ATAS PROBLEMA HUKUM YANG KONGKRET. (R.SOEROSO)
Pengertian Perbandingan Hukum Perdata adalah suatu metode atau cara yang memperbandingkan antara sistem hukum perdata yang satu dengan sistem hukum perdata yang lain. (Soemedi Imansoeharto)
Tujuan Perbandingan Hukum Perdata
Adalah mencari atau menemukan persamaan-persamaan dan perbedaanperbedaan antara sistem hukum perdatan yang satu dengan sistem hukum perdata yang lainnya.
Manfaat atau kegunaan mempelajari PHP:
  1.   Mendapatkan gambaran tentang berbagai sistem hukum perdata yang berlaku diberbagai negara;
  2.  Untuk memperluas atau menambah pengetahuan kita mengenai sistem hukum yang berlaku di negara lain;
  3. Untuk membantu pembentukan hukum nasional (misalnya UU Perkawinan);
  4. Untuk membantu pembentukan perjanjian internasional (misalnya unifikasi tentang hukum wesel, cek, cyber, dll);
  5.   Untuk menghindari kesalah fahaman dengan negara-negara dimana kita mempunyai hubungan.

Kaitan antara PHP dan Hukum Perdata Internasional:
• Antara HPI dan PH terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting. HPI hanya dapat bekerja dengan baik apabila disertai dan dibantu oleh Perbandingan Hukum.
• HPI hanya memperhatikan bagian yang memperlihatkan hukum asing. Sementara PHP meliputi setiap bidang hukum.
• PH tidak mempunyai tugas untuk memilih hukum yang harus diberlakukan (choice of law) seperti HPI.
Macam-macam Perbandingan Hukum:
1.   Perbandingan Hukum Perdata
2.    Perbandingan Hukum Pidana
3.    Perbandingan Hukum Tata Negara
4.    Perbandingan Hukum Tata Usaha Negara
5.    Perbandingan Hukum yang berlaku dalam satu wilayah/negara yang mempunyai sistem hukum yang beraneka ragam.

Ruang Lingkup PHP:
   Pengertian dasar daripada Perbandingan
1.    Hukum Perdata yang mencakup segala segi 
2.    perbandingan Hukum Perdata.
3.    Perbandingan Hukum Perdata secara umum
4.    yang membandingkan sistem-sistem hukum
5.    berbagai negara misalnya Eropa Continental
6.    dan Anglo Saxon.
    Perbandingan Hukum Perdata Khusus yang
  1.     membandingkan lembaga-lembaga hukum
  2.    negara yang satu dengan negara yang lainnya
  3.     atau di dalam suatu negara


PROSES PERBANDINGAN HUKUM
Pengertian
•Perbandingan Hukum adalah membandingbandingkansesuatu dengan lainnya, dalam hal ini yang dibandingkan adalah hal-hal dibidang hukum.
  •“Membandingkan” berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu objek atau lebih. (Soenarjati H)
  •Suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan/perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih. (Soerjono Soekamto)

Yang terPENTING!
 Bagaimana penggunaan metode perbandingan demi perkembangan ilmu kaidah dan ilmu pengertian dan bagaimana mengembangkan perbandingan hukum sehingga menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan. (Soerjono Soekamto)
Apa yang dibandingkan?
        Sistem Hukum
        Lembaga Hukum Hukumnegara sendiri maupun negara luar Nasional Internasional
Pengertian “Keluarga hukum”
Keluarga hukum adalah suatu kelompok besar
sistem hukum dimana beberapa sistem hukum
dapat dimasukkan di dalamnya.
•Mempunyai ciri-ciri khusus
•Oleh Rene David dinamakan keluarga hukum
atau family law (formelle de droit)
Pembagian keluarga hukum di dunia: • Rene david:
1.    Keluarga hukum Romawi Germania
2.    Keluarga Hukum common law
3.    Keluarga hukum sosialis
4.    Keluarga hukum agama/tradisi

• Zweigert-Kotz:
1.Keluarga Hukum Romawi
2.Keluarga Hukum Germania
3.Keluarga hukum Skandinavia
4.Keluarga Hukum common law
5.Keluarga hukum Sosialis
6.Keluarga hukum Timur jauh
7.Keluarga hukum Islam
8.Keluarga hukum Hindu
Dasar Penentuan Keluarga Hukum di dunia:
1. Rene David: •Teknik serta metode dari sistem hukum (prinsip hukum,
filasafat hukum, politik dan ekonomi)
2. Konrad Zweigert: •Asal-usul perkembangan historis •Cara pemikiran hukum dan •Ideologi hukum
3. Hein Kotz:
• Asal-usul perkembangan historis
• Cara pemikiran lembaga-lembaga hukumnya
• Sumber-sumber hukumnya
• Ideologi hukum
perkembangannya
1.    Romawi Germania -adanya unsur keadilan -Hukum privat -sejak abad 12 -didasarkan pd Corpus Juris dari kaisar Justinianus -prinsip2 romawi yg disesuaikan dgn masy, waktu dan tempat
2.    Common Law -hukum Inggris dan hukum nasional lainnya -menyelesaikan persengketaanantar individu -hukum common law dan Romawi germania saling mendekat, saling mempengaruhi.
3.    Sosialis -dianut oleh negara-negara sosialis

§  Kolektivitas mutlak
§  Alat produksi di tangan negara
§  ilmu hukum perdata minim
§  berasal dari hukum Uni Soviet yg dikembangkan semenjak tergulingnya kekaisaran
  •  gama -mengatur hub. Antar manusia berdasarkan agama -hub. Manusia dengan Tuhan Di beberapa negara yg mempunyai sistem hukum tertentu, untuk hukum hukum


KELUARGA HUKUM PERDATA DI DUNIA
Keluarga Hk Romawi Germania
a.    Bercirikan pada adanya unsur keadilan (natural law).
b.    Keluarga Hk Romawi Germania tumbuh di Eropa sejak abad 12.
c.    Dikembangkan oleh universitas di Jerman yg mengembangkan prinsip-prinsip Corpus Juris dari kekaisaran Romawi.
Keluarga Hk Common Law
1.    Termasuk hukum Inggris dan hukum negara2 yg menggunakan sistem hukum Inggris.
2.    Penekanan Hk Common Law BUKAN pada filosofi moral / keadilan spt di keluarga Hk Romawi Germania, tetapi pada penyelesaian perselisihan individual demi tercapainya kedamaian masyarakat.
3.    Pembentukan hukum Common Law dilakukan oleh lembaga Pengadilan, BUKAN oleh Sarjana Hukum/Fakultas Hukum spt di hukum Romawi Germania.
4.    Lembaga Pengadilan menggunakan hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat
5.    Secara harfiah, common law, berarti hukum umum (kebiasaan)
§  Oleh karena itu, hukum kebiasaan atau common law tersebut tidak selalu mencerminkan nilai-nilai keadilan, spt. Hak perempuan dibedakan dari Hak laki-laki. (sesuai kebiasaan di masyarakat).
§  Sehingga, di negara Anglo-Saxon akhirnya muncul apa yg dinamakan Equity Law yg didasarkan pada natural right/natural justice.
Keluarga Hukum Barat
     Dlm perkembangannya, terutama setelah abad 18 (revolusi industri), hk Common Law dan hk Romawi Germania saling mempengaruhi, sehingga muncul sistem hukum nasional di Eropa yg tidak dapat khusus dikategorikan sbg keluarga hk Common Law atau keluarga hk Romawi Germania. Dinamakan sbg keluarga HK BARAT
Keluarga Hukum Sosialis
a.      Berasal dari negara2 yg sistem hukumnya menganut ajaran Sosialisme, yg pertama kali muncul di Uni Sovyet.
b.      Ciri-ciri keluarga Hk Sosialis:
§  Kolektivisme mutlak
§  Alat produksi di tangan negara
§  Yg diutamakan adlh kepentingan umum dan negara

Perbandingan
a.      Keluarga Hk Romawi Germania yg berlaku di negara Eropa yg sosialis (tapi BUKAN komunis), lebih mengedepankan kadiah hukum yg bertujuan memberikan keadilan kepada manusia secara umum (natural law).
b.      Keluarga Hk Sosialis di negara Uni Sovyet dan satelit2nya, tidak menekankan keadilan individu, tetapi keadilan KOLEKTIV
Ø  Keluarga Hk Romawi Germania dan Hk Common Law mengakui eksistensi hak milik individual, dg dasar:
§   Natural Law (the use of reason, the human reason)
§   Natural Rights (Life, Liberty, Property John Locke)
Ø Keluarga Hk Sosialis ala Uni Sovyet tidak mengakui eksistensi hak milik individual.

Keluarga Hukum Agama
a.      Sistem hukum didasarkan pada ajaran agama.
b.      Baik di negara yg menganut keluarga Hk Romawi Germania maupun Common Law, untuk bidang2 hukum tertentu maka digunakan hukum agama, spt: hk perkawinan, hk keluarga, dan hukum waris.
Jadi, ciri-ciri Common Law dlm Sistem Hk Inggris:
a.       Developed by courts/judges
b.      Case law
c.       Cases decided based on principles of law shaped and developed in preceding cases (azas Preseden/stare decisis)
d.      Very rigid. Kasus2 yg tdk sesuai dg Precedents dan tidak memenuhi syarat2 teknis English courts sering tidak diterima.
e.    Sbg upaya mempertahankan judiciary independency dari Raja.
  1. Equity Law

a.      Rakyat Inggris yg merasa tidak memperoleh keadilan karena terlalu rigidnya Statute Law dan asas Preseden dalam Common Law maka berusaha mencari keadilan di hadapan Royal Court yg disebut sbg Chancery.
b.      Chancery dipimpin oleh Chancellor (penasehat Raja) yg memutus kasus2 di hadapannya berdasarkan pertimbangan atau kebijakannya sendiri, TIDAK TERPENGARUH pada Common Law.
2)         6
a.      Keputusan2 Chancery menjadi dasar berkembangnya Equity Law.
b.      Kasus2 yg diputus dg Equity Law pada umumnya terkait dg kasus2 dimana penggugatnya merasa bahwa ganti rugi uang yang diterimanya tidak layak, karena terlalu kakunya Common Law atau Statute Law di Inggris.
3)         7
a.      Pada akhir abad 17, keputusan2 Chancery mulai tertata dan konsisten (seperti dalam azas Precedent) sehingga menimbulkan kelompok hukum baru yang disebut Equity Law yg dikompilasikan secara berkala
PERBANDINGAN
     Konsep Natural Law yg tumbuh dlm sistem Eropa Kontinental (Romawi Germania) menyebabkan perbedaan dg sistem Hukum Inggris:
      Negara-negara di Eropa Kontinental beralih pada bentuk pemerintahan Republik
      Negara Inggris masih bertahan pada bentuk pemerintahan monarki (walau tidak absolut)

PERBANDINGAN
        Konsep Natural Law yg memberikan Natural Rights, mengakibatkan sangat dihargainya hukum HAK MILIK KEBENDAAN INDIVIDUAL di Eropa.
        Property atau hak milik adalah bagian dari Freedom.
        Budak yg tdk memiliki property right juga tdk memiliki freedom

PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM ADAT
        Hukum Adat hidup berdampingan dengan:
     Hukum negara Civil Law
     Hukum agama
        Karena itu, Hukum Adat merupakan bagian dari perkuliahan Perbandingan Hk Perdata

KARAKTERISTIK HUKUM ADAT
        Adalah hukum yg berdiri sendiri, terpisah dari pengaruh negara (Hindia Belanda maupun Republik Indonesia)
        Bersifat dinamis (dapat berubah jika dikehendaki masyarakat)
        Tidak tertulis (walau dewasa ini utk memperolah pengakuan de jure, hk adat mulai disusun tertulis)
        Dipatuhi oleh kelompok masyarakat hukum adat yg bersangkutan
Yg hidup dalam teritori tertentu dg batasan teritori yg jelas (sungai, gunung, laut, hutan, pagar, dsb)
Anggota masyarakatnya berasal dari nenek moyang yg sama dan tinggal di teritori yg sama
Semuanya mematuhi aturan adat yg sama
      Memiliki pimpinan adat (baik individu maupun beberapa orang yg ditunjuk oleh adat setempat)
        INGAT! Masyarakat hk adat ≠ masyarakat desa
KEDUDUKAN HK ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
        Era Hindia Belanda:
      De facto: diakui sebagai Living Law (yg didukung oleh Van Vollenhoven, Ter Haar, dsb)
      De jure: Hk Adat perdata diakui sbg bagian sistem Hukum Hindia Belanda (ps. 131 IS dan 163 IS)
        Era Kemerdekaan:
      Hukum adat menjadi dasar dari pembentukan hukum nasional RI
9
KEDUDUKAN HK ADAT SETELAH ERA REFORMASI
        Secara de facto:
      Hk Adat mendapat sebutan sebagai Living Law (hukum yg hidup) dalam sistem hukum Indonesia.
        Secara de jure:
      Hukum adat baru diakui keberadaannya oleh negara apabila hk adat tsb dan masyarakat adatnya telah mendapat pengakuan dalam Peraturan Daerah
        (Perda) setempat  (Ps. 67 (2) UU Kehutanan 1999 dan UU No. 32 tahun 2004
ttg Pemerintahan Daerah)

        Pengakuan de jure atau pengakuan formal ini menimbulkan masalah terutama terhadap kelompok masyarakat hukum adat yg hidup di tempat-tempat terpencil di Indonesia.
        Mereka tidak peduli dg syarat formalitas untuk mendapat pengakuan dari negara.
        Hukum adat bagi mereka bersifat de facto (living law)
      Pada akhirnya menimbulkan konflik antara kepentingan negara & kepentingan masy hk adat
PRINSIP HUKUM ADAT
        Mencapai keseimbangan
      Antara manusia dan semesta (berwujud maupun tdk berwujud)
      Segalanya dilakukan dg kesepakatan, timbal balik, dan berimbang
Kepentingan komunal lebih didulukan daripada kepentingan