PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA KE ARAH BERSIFAT
HUKUM PUBLIK
a. Hukum pidana ketika bersifat hukum perdata
Hukum Pidana yang bersifat hukum public yang
kita kenal sekarang ,telah berubah melalui suatu perkembangan yang lama dan
lamban.
Dalam pra sejarah perkembangan hukum pidana ,
sutau tindakan/perbuatan hanya di pandang sebagai suatu tindakan merusak atau
merugikan kepentinagn orang lain, yang kemudian disusuli dengan pembalasan,yang
merupakan kewajiban dari seseorang yang dirugikan atau meluas menjadi kewajiban
seluruh keluarga contohnya budaya “carok” di Madura.
b. Perkembangan kea rah sifat hukum public
Penguasa drai suatu masyarakat yang lebih maju
pada mulanya berusaha menghukum orang orang yang mengancam kepentingan
masyarakat dan menghambat tindakan tindakan pembalasan oleh orang yang di
rugikan secara sendiri sendiri.
Dengan membayar ganti rugi atau denda kepada oaring
yang dirugikan. Serta ditentukan dan dikendalikan oleh penguasa.
Penghukumannya berdasarkan pada kepentingan
masyarakat dan kewajiban penguasa.
HUKUM PIDANA
DI NEGARA – NEGARA BARAT
- Socrates, aristoteles (Yunani) dan Cicero (Romawi) mencari bentuk hukum yang lebih sempurna dari hukum positif yaitu hukum alam yang dianggap lebih sempurana ,abadi dan tidak berubah karena tempat dan waktu.
- Cicero yakni “Ubi societas ,ibi ius “ yang member gambaran hubungan hukum dengan masyarakat, tiada masyarakat tanpa hukum dan tiada hukum tanpa masyarakat dan untuk mengatur kehiduapan mereka.
PENGARUH
HUKUM KEBIASAAN (COSTUMEN) DALAM KEMUNCULAN KODIFIKASI
Hukum kebiasaan menurut fillips wielant ahli
hukum dari abad XVI,kebiasan sebagai sumber hukum didefinisikan sebagai hukum tidak
tertulis yang terdiri dari ketentuan sehari –haridan perbuatan yang terus
menerus dilakukan oleh oaring –orang serta diwujudkan secara nyata tanpa
paksaan masyarakat atau bangsa,selama kebisaan ini diikuti secara
berkesinambunga.
KARATERISTIK
HUKUM KEBIASAAN
a. Hukum tak tertulis : hukum kebisaan mempunyai
kelemahan-kelemahan ,karena tidak tertulis sehingga tidak menjamin kepastian
hukum.kodofikasi pertama kali (code Penal dan code civil)
b. Kebiasaan yang dibentuk berdasarkan kelaziman
dan tindakan yang berulang – ulang, semua kebiasaan dalah kelaziman,namun tidak
semua kelaziman adalah kebiasaan. Dan Nampak pada kekuatan mengikat pada
masyarakat seperti sopan santun.
c. Merupakan hal yang lazim dilakukan dimuka
umum.
d. Disetujui oleh sebagian besar masyarakat .
e. Kebiasaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu periode tertentu yang cukup lama
e. Kebiasaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu periode tertentu yang cukup lama
f. Kebiasaan tersebut
harus rasional; maka suatu kebiasaan adalah rasional bila ia sesuai dan diterima semua pihak.
g. Dalam hukum kebiasaan ada untung rugi.
RESEPSI HUKUM ROMAWI KEDALAM EROPA BARAT
DISEBABKAN :
Mulai abad pertengahan banyak para amhasisawa
yang belajar di berbagai universitas di itali dan perancis dan diterapakan
dinegaranya masing masing
Adanya kepercayaan pada hukum alam yang asasi
,yang dianggap sebagai suatu hukum yang sempurna dan berlaku bagi setiap waktu
dan tempat dan menerima hukum ala mini.
PERANCIS MELAKUKAN RESEPSI HUKUM ROMAWI
Karena perancis pernah ditaklukan oleh Caesar 50
tahun sebelum masehi.
Kemudian abad ke 5 sesudah masehi mulailah perubahan denga adanya bangsa westgota yang menduduki Gallia,\.
Dan memperluas daerah taklukannya di bawah raja eurich.
Dan memperluas daerah taklukannya di bawah raja eurich.
Analisa hukum terhadap pasal RUU KUHP 293 dan psal
485
a. Pasal 293 RUU KUHP tentang Santet
Usulan revisi
KUHP yang memasukkan santet ke dalam kategori tindak kejahatan yang dapat
dipidana telah memicu polemik dalam masyarakat. Undang-undang yang mengatur suatu
hal berdimensi supernatural seperti santet memang selalu kontroversial. Dalam
kajian antropologi, santet merupakan gejala sosial budaya yang sangat kompleks
karena terkait cosmological belief masyarakat, baik primitif maupun modern.
Kompleksitas makin tinggi bila santet dikaitkan dengan upaya pengaturan dalam
undang-undang karena harus mendudukkan secara jelas dua hal: budaya dan tindak
kejahatan (culture and criminal offense). Kejahatan terkait santet
{witchcraft-related crime) harus dipahami dalam tiga kategori perbuatan.
Pertama,
perbuatan santet, terhadap orang lain yang menyebabkan luka, derita, nasib
buruk, sakit, bahkan kematian.
Kedua, syak
wasangka/tuduhan terhadap seseorang sebagai dukun santet disebut witchcrqft
accusations sebagai pelaku santet, acapkali memicu kemarahan massa yang
berujung anarki.
Ketiga. tindakan
main hakim sendiri oleh kerumunan orang (taking the law into people’s hands)
terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun santet yang sering berakibat
kematian. Di sinilah letak komplikasi masalah santet sebagai tindak kejahatan
berkonsekuensi hukum. Karena itu, apabila kejahatan santet hendak diatur di
dalam KUHP, harus didefinisikan lebih dulu jenis-jenis perbuatan yang dapat
dipidana dan dipilah perbuatan mana yang dapat disebut tindak kejahatan.
Para ahli
antropologi menyebut santet sebagai penjelmaan psychic phenomenon sehingga
tidak ada fakta keras (hard facts) yang dapat menjadi bukti konkret untuk
mendukung sangkaan atas suatu tindak kejahatan santet. Untuk menguatkan
tuduhan bahwa seseorang telah menyantet orang lain pun biasanya hanya merujuk
pada circumstantial evidence bukan empirical evidence yang tecermin pada
sikap iri, dengki, cemburu, marah, dendam, atau permusuhan satu orang dengan
orang lain. Ketiadaan bukti fisik membuat hukum positif tidak bisa menjangkau
tindak kejahatan santet atau menerima sebagai suatu realitas sosial.
b. Pasal 485 RUU KUHP tentang kumpul kebo
Terkait kumpul
kebo, itu merupakan semangat positif untuk meminimalisir adanya pemyalahgunaan
seks atau perzinahan. Tetapi memang perlu dikonstruksikan dengan baik
redaksinya sehingga tidak memunculkan multitafsir, disalahgunakan untuk
menfitnah orang lain. Semangat RUU KUHP sesuatu yang perlu diapresiasi karena
bagaimana pun, di budaya apa pun, adat apa pun di Indonesia ini, apalagi
bicara norma agama semua sepakat tidak mengakui kumpul kebo, hubungan di luar
pernikahan tidak dibenarkan. Dan masyarakat kita melihat itu bentuk kesalahan
dan perbuatan terlarang dan itu harus diangkat menjadi norma hukum positif.
Oleh karena itu
yang dilarang ini dalam kumpul kebo adalah orang yang berhubungan suami istri
atau layaknya suami istri diluar ikatan pernikahan. Nikah siri itu ikatan
pernikahan namun memang perlu mengkonstruksikan kalimatnva nanti di UU KUHP
jangan sampai disalahgunakan untuk memfitnah orang lain tapi sebenaranya
semangatnya sangat positif sekali.
Apabila kalau
kita membahas pasal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Setiap orang,
artinya setiap makhluk hidup yang bukan binatang dan bukan tumbuhan, bisa laki
laki atau perempuan, tanpa disebutkan batasan umurnya, berarti bisa juga ABG
atau bahkan anak – anak, bisa juga kakek nenek.
2. Melakukan
hidup bersama sebagai suami istri, apakah yang dimaksud “hidup bersama sebagai
suami istri” ? apakah satu rumah tidur bareng, atau dalam kamar hotel, kos
kosan, siapa yang bisa mendefinisikan hidup bersama ?
3. Diluar Perkawinan
yang Sah, dalam definisi UU perkawinan disebutkan perkawinan yang sah adalah
apabila dicatatkan melalui lembaga resmi yaitu KUA atau Catatan Sipil, Perlu
dipertegas, nikah siri itu syah sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang
Pemikahan. Syarat syahnya pernikahan itu sesuai dengan keyakinan dan ajaran
agama masing-masing. Walaupun ada komplikasinya di pasal 3 UU itu, harus tercatat di catatan
negara. Jadi, kalau syahnya, nikah siri syah maka tercatat itu hanya tambahan
sebagai persyaratan administratif. Oleh karena itu yang dilarang ini dalam
kumpul kebo adalah orang yang berhubungan suami istri atau layaknya suami istri
diluar ikatan pernikahan. Nikah siri itu ikatan pernikahan namun memang perlu
mengkonstruksikan kalimatnva nanti di UU KUHP jangan sampai disalahgunakan
untuk memfitnah orang lain tapi sebenaranya semangatnya sangat positif sekali.
Kesimpulan : Dengan
adanya RUU KUHP mengenai pasal 293 ( santet ) dan pasal 485 ( kumpul kebo
) maka menimbulkan multi tafsir dan
belum adanya definisi yang jelas
terhadap kedua pasal tersebut sehingga dalam proses penyidikan akan mengalami
kesulitan dalam pembuktian sehingga akan mempengaruhi tindakan dan kewenangan
penyidik untuk melakukan penegakan hukum. Apabila pihak kepolisian melakukan
penegakan hukum tentu akan menimbulkan
kontra produktif dengan budaya masyarakat di Indonesia yang masih banyak
memiliki kepercayaan terhadap ilmu gaib serta kumpul kebo yang dibeberapa
daerah di Indonesia diakui oleh masyarakatnya.
Perlunya juga untuk mengawasi tindakan aparat kepolisian yang nantinya
akan memanfaatkan pasal pasal tersebut untuk melakukan penyalahgunaan
kewenangan yang dimilikinya.
Pidana
Pengawasan
Pasal
77
Terdakwa yang melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana
penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.
Pasal
78
1. Pidana
pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan pribadi dan
perbuatannya.
2. Pidana
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan untuk waktu paling
lama 3 (tiga) tahun.
3. Dalam
penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan
syarat-syarat:
a. terpidana
tidak akan melakukan tindak pidana;
b. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih
pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian
yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau
c. terpidana harus melakukan perbuatan atau
tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan
kemerdekaan berpolitik.
4.
Pengawasan dilakukan oleh balai pemasyarakatan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia.
5.
Jika selama dalam pengawasan terpidana
melanggar hukum maka balai pemasyarakatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat
mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pengawasan yang
lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pengawasan yang belum
dijalani.
6.
Jika selama dalam pengawasan terpidana
menunjukkan kelakuan yang baik maka balai pemasyarakatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek masa pengawasannya.
7.
Hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka
waktu pengawasan setelah mendengar para pihak.
Pasal 79
1.
Jika
terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan
dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara maka pidana
pengawasan tetapdilaksanakan.
2.
Jika
terpidana dijatuhi pidana penjara maka pidana pengawasan ditunda dan
dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Paragraf 10
Pidana Kerja Sosial
Pasal 86
1. Jika
pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana
denda tidak lebih dari pidana denda Kategori I maka pidana penjara atau pidana
denda tersebut dapat diganti dengan pidana kerja sosial.
2. Dalam
penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. pengakuan
terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b. usia
layak kerja terdakwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. persetujuan
terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan
dengan pidana kerja sosial;
d. riwayat
sosial terdakwa;
e. perlindungan
keselamatan kerja terdakwa;
f. keyakinan
agama dan politik terdakwa; dan
g. kemampuan
terdakwa membayar pidana denda.
3. Pelaksanaan
pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
4. Pidana
kerja sosial dijatuhkan paling lama:
a. dua
ratus empat puluh jam bagi terdakwa yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
ke atas; dan
b. seratus
dua puluh jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
5. Pidana
kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 7 (tujuh) jam.
6. Pelaksanaan
pidana kerja sosial dapat diangsur dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya
dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
7. Jika
terpidana tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban menjalankan pidana
kerja sosial tanpa alasan yang sah maka terpidana diperintahkan:
a. mengulangi
seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani
seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial
tersebut; atau
c. membayar
seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau
menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar