Translate

Senin, 20 April 2015

PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA

PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA KE ARAH BERSIFAT HUKUM PUBLIK
   a.   Hukum pidana ketika bersifat hukum perdata
       Hukum Pidana yang bersifat hukum public yang kita kenal sekarang ,telah berubah melalui suatu        perkembangan yang lama dan lamban.
    Dalam pra sejarah perkembangan hukum pidana , sutau tindakan/perbuatan hanya di pandang     sebagai suatu tindakan merusak atau merugikan kepentinagn orang lain, yang kemudian disusuli   dengan pembalasan,yang merupakan kewajiban dari seseorang yang dirugikan atau meluas menjadi kewajiban seluruh keluarga contohnya budaya “carok” di Madura.
  b.    Perkembangan kea rah sifat hukum public
    Penguasa drai suatu masyarakat yang lebih maju pada mulanya berusaha menghukum orang orang yang mengancam kepentingan masyarakat dan menghambat tindakan tindakan pembalasan oleh orang yang di rugikan secara sendiri sendiri.
Dengan membayar ganti rugi atau denda kepada oaring yang dirugikan. Serta ditentukan dan dikendalikan oleh penguasa.
Penghukumannya berdasarkan pada kepentingan masyarakat dan kewajiban penguasa.
HUKUM PIDANA DI NEGARA – NEGARA BARAT

  1.  Socrates, aristoteles (Yunani) dan Cicero (Romawi) mencari bentuk hukum yang lebih sempurna dari hukum positif yaitu hukum alam yang dianggap lebih sempurana ,abadi dan tidak berubah karena tempat dan waktu.
  2.  Cicero yakni “Ubi societas ,ibi ius “ yang member gambaran hubungan hukum dengan masyarakat, tiada masyarakat tanpa hukum dan tiada hukum tanpa masyarakat dan untuk mengatur kehiduapan mereka.
PENGARUH HUKUM KEBIASAAN (COSTUMEN) DALAM KEMUNCULAN KODIFIKASI
 Hukum kebiasaan menurut fillips wielant ahli hukum dari abad XVI,kebiasan sebagai sumber hukum didefinisikan sebagai hukum tidak tertulis yang terdiri dari ketentuan sehari –haridan perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh oaring –orang serta diwujudkan secara nyata tanpa paksaan masyarakat atau bangsa,selama kebisaan ini diikuti secara berkesinambunga.
KARATERISTIK HUKUM KEBIASAAN
   a.   Hukum tak tertulis : hukum kebisaan mempunyai kelemahan-kelemahan ,karena tidak tertulis       sehingga tidak menjamin kepastian hukum.kodofikasi pertama kali (code Penal dan code civil)
   b.    Kebiasaan yang dibentuk berdasarkan kelaziman dan tindakan yang berulang – ulang, semua kebiasaan dalah kelaziman,namun tidak semua kelaziman adalah kebiasaan. Dan Nampak pada kekuatan mengikat pada masyarakat seperti sopan santun.
   c.    Merupakan hal yang lazim dilakukan dimuka umum.
   d.   Disetujui oleh sebagian besar masyarakat .
   e.   Kebiasaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu periode tertentu yang cukup lama
   f.     Kebiasaan tersebut harus rasional; maka suatu kebiasaan adalah rasional bila ia sesuai dan diterima semua pihak.
   g.    Dalam hukum kebiasaan ada untung rugi.
RESEPSI HUKUM ROMAWI KEDALAM EROPA BARAT DISEBABKAN :
   Mulai abad pertengahan banyak para amhasisawa yang belajar di berbagai universitas di itali dan perancis dan diterapakan dinegaranya masing masing
  Adanya kepercayaan pada hukum alam yang asasi ,yang dianggap sebagai suatu hukum yang sempurna dan berlaku bagi setiap waktu dan tempat dan menerima hukum ala mini.
PERANCIS MELAKUKAN RESEPSI HUKUM ROMAWI
   Karena perancis pernah ditaklukan oleh Caesar 50 tahun sebelum masehi.
  Kemudian abad ke 5  sesudah masehi mulailah perubahan  denga adanya bangsa westgota yang   menduduki Gallia,\.
  Dan memperluas daerah taklukannya di bawah raja eurich.

Analisa  hukum terhadap pasal RUU KUHP 293 dan psal 485
    a.      Pasal 293 RUU KUHP tentang Santet
     Usulan revisi KUHP yang memasukkan santet ke dalam kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana telah memicu polemik dalam masyarakat. Undang-undang yang mengatur suatu hal berdimensi su­pernatural seperti santet memang selalu kontroversial. Dalam kajian antropologi, san­tet merupakan gejala sosial budaya yang sangat kompleks karena terkait cosmological belief masya­rakat, baik primitif maupun mo­dern. Kompleksitas makin tinggi bila santet dikaitkan dengan upaya pengaturan dalam undang-un­dang karena harus mendudukkan secara jelas dua hal: budaya dan tindak kejahatan (culture and criminal offense). Kejahatan terkait santet {wit­chcraft-related crime) harus dipahami dalam tiga kategori perbuatan.
Pertama, perbuatan santet, terhadap orang lain yang menyebabkan luka, derita, nasib buruk, sakit, bahkan kematian.
Kedua, syak wasangka/tuduhan terhadap seseorang sebagai dukun santet disebut witchcrqft accusations sebagai pelaku san­tet, acapkali memicu kemarahan massa yang berujung anarki.
Ketiga. tindakan main hakim sendiri oleh kerumunan orang (taking the law into people’s hands) terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun santet yang sering berakibat kematian. Di sinilah letak komplikasi masalah santet sebagai tindak ke­jahatan berkonsekuensi hukum. Karena itu, apabila kejahatan santet hendak diatur di dalam KUHP, harus didefinisikan lebih dulu jenis-jenis perbuatan yang dapat dipidana dan dipilah per­buatan mana yang dapat disebut tindak kejahatan.
Para ahli antropologi menyebut santet sebagai penjelmaan psychic phenomenon sehingga ti­dak ada fakta keras (hard facts) yang dapat menjadi bukti konkret untuk mendukung sangkaan atas suatu tindak kejahatan san­tet. Untuk menguatkan tuduhan bahwa seseorang telah menyantet orang lain pun biasanya hanya merujuk pada circumstantial evi­dence bukan empirical eviden­ce yang tecermin pada sikap iri, dengki, cemburu, marah, dendam, atau permusuhan satu orang dengan orang lain. Ketiadaan bukti fisik membuat hukum positif tidak bisa menjangkau tin­dak kejahatan santet atau menerima sebagai suatu realitas sosial.
     b.      Pasal 485 RUU KUHP tentang kumpul kebo
   Terkait kumpul kebo, itu merupakan semangat positif untuk meminimalisir adanya pemyalahgunaan seks atau perzinahan. Tetapi memang perlu dikonstruksikan dengan baik redaksinya sehingga tidak memunculkan multitafsir, disalahgunakan untuk menfitnah orang lain. Semangat RUU KUHP sesuatu yang perlu diapresiasi karena bagaimana pun, di budaya apa pun, adat apa pun di Indo­nesia ini, apalagi bicara norma agama semua sepakat tidak mengakui kumpul ke­bo, hubungan di luar pernikahan tidak dibenarkan. Dan masyarakat kita melihat itu bentuk kesalahan dan perbuatan terlarang dan itu harus diangkat menjadi norma hukum positif.
Oleh karena itu yang dilarang ini dalam kumpul kebo adalah orang yang berhubungan suami istri atau layaknya suami istri diluar ikatan pernikahan. Nikah siri itu ikatan pernikahan namun memang perlu mengkonstruksikan kalimatnva nanti di UU KUHP jangan sampai disa­lahgunakan untuk memfitnah orang lain tapi sebenaranya semangatnya sangat positif sekali.
Apabila kalau kita membahas pasal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Setiap orang, artinya setiap makhluk hidup yang bukan binatang dan bukan tumbuhan, bisa laki laki atau perempuan, tanpa disebutkan batasan umurnya, berarti bisa juga ABG atau bahkan anak – anak, bisa juga kakek nenek.
2. Melakukan hidup bersama sebagai suami istri, apakah yang dimaksud “hidup bersama sebagai suami istri” ? apakah satu rumah tidur bareng, atau dalam kamar hotel, kos kosan, siapa yang bisa mendefinisikan hidup bersama ?
3. Diluar Perkawinan yang Sah, dalam definisi UU perkawinan disebutkan perkawinan yang sah adalah apabila dicatatkan melalui lembaga resmi yaitu KUA atau Catatan Sipil, Perlu dipertegas, nikah siri itu syah sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Pemikahan. Syarat syahnya pernikahan itu sesuai dengan keyakinan dan ajaran agama masing-masing. Walaupun ada komplikasinya di pasal 3 UU itu, harus tercatat di catatan negara. Jadi, kalau syahnya, nikah siri syah maka tercatat itu hanya tambahan sebagai persyaratan administratif. Oleh karena itu yang dilarang ini dalam kumpul kebo adalah orang yang berhubungan suami istri atau layaknya suami istri diluar ikatan pernikahan. Nikah siri itu ikatan pernikahan namun memang perlu mengkonstruksikan kalimatnva nanti di UU KUHP jangan sampai disa­lahgunakan untuk memfitnah orang lain tapi sebenaranya semangatnya sangat positif sekali.
Kesimpulan : Dengan adanya RUU KUHP mengenai pasal 293 ( santet ) dan pasal 485 ( kumpul kebo )  maka menimbulkan multi tafsir dan belum adanya definisi yang  jelas terhadap kedua pasal tersebut sehingga dalam proses penyidikan akan mengalami kesulitan dalam pembuktian sehingga akan mempengaruhi tindakan dan kewenangan penyidik untuk melakukan penegakan hukum. Apabila pihak kepolisian melakukan penegakan hukum  tentu akan menimbulkan kontra produktif dengan budaya masyarakat di Indonesia yang masih banyak memiliki kepercayaan terhadap ilmu gaib serta kumpul kebo yang dibeberapa daerah di Indonesia diakui oleh masyarakatnya.  Perlunya juga untuk mengawasi tindakan aparat kepolisian yang nantinya akan memanfaatkan pasal pasal tersebut untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya.
Pidana Pengawasan
Pasal 77
            Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
            penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.
Pasal 78
1.      Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya.
2.      Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
3.      Dalam penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan
            syarat-syarat:
a.       terpidana tidak akan melakukan tindak pidana;
b.      terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau
c.       terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
4.       Pengawasan dilakukan oleh balai pemasyarakatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5.       Jika selama dalam pengawasan terpidana melanggar hukum maka balai pemasyarakatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pengawasan yang belum dijalani.
6.       Jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik maka balai pemasyarakatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek masa pengawasannya.
7.       Hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka waktu pengawasan setelah mendengar para pihak.
Pasal 79
1.      Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara maka pidana pengawasan tetapdilaksanakan.
2.      Jika terpidana dijatuhi pidana penjara maka pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Paragraf 10
Pidana Kerja Sosial
Pasal 86
1.      Jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari pidana denda Kategori I maka pidana penjara atau pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kerja sosial.
2.      Dalam penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b.      usia layak kerja terdakwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.       persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d.      riwayat sosial terdakwa;
e.       perlindungan keselamatan kerja terdakwa;
f.       keyakinan agama dan politik terdakwa; dan
g.      kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
3.      Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
4.      Pidana kerja sosial dijatuhkan paling lama:
a.       dua ratus empat puluh jam bagi terdakwa yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas; dan
b.      seratus dua puluh jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
5.      Pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 7 (tujuh) jam.
6.      Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diangsur dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
7.      Jika terpidana tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah maka terpidana diperintahkan:
a.       mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b.      menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau

c.       membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar