HUKUM PIDANA KHUSUS
Visi Pembangunan hkm
Nasional :
·
Terwujudnya
Negara hkm yang adil dan makmur melalui
dan yang mengabdi kepada kepetingan rakyat dan bangsa dalam bingkai NKRI untuk
melindungi segenap rakyat dan bangsa serta tumpah darah bangsa Indonesia,memajukan
kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia ,perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan pancasila
dan UUD 1945.
Misi Pembangunan HKm Nasional :
·
Mewujudkan
materi hkm di segala bidang dalam rangka pengantian terhadap peraturan
perundang undangan warisan kolonial dan
hkm nasionla yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat
,kepastian,keadilan, dan memperhatikan nilai nilai hkm yang hidup dalam
masyarakat.
Aspek Pembaharuan HKm Pidana Nasional :
1. Politik
2. Sosiologis
3. Filosofis
4. Praktis
Cara Pembaharuan HKm Pidana Nasional :
1. Melalui Kriminalisasi : semula perbuatan
tersebut bukan tindak pidana ,karenam perkembangan masyrakat maka perbuatan
tersebut sebagai tindak pidana
2. Melalui rekriminalisasi
3. Melalui derekriminalisasi
Menurut Prof. Muladi :
- a. Metode evolusioner : bisa merupakan perbaikan bisa amndemen, penmyempurnaan terhadap peraturan yang berlaku.
- b. Metode global : metode ini dibuat tersendiri diluar KUHP
- c. Metode Kompromi : metode ini di lakukan penambahan tersendiri di dalam KUHP, tindak pidana tersebut misal Bab 29 KUHP
Hukum Pidana Umum dapat di artikan sebagai perundang undangan pidana
dan berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta Perundang undangan yang
mengubah dan menambah KUHP.
Hukum Pidana Khusus bisa dimaknai sebagai Perundang undangan di bidang
tertentu yang memiliki sanksi pidana yang diatur diluar KUHP baik pada
perundang undangan pidana maupun bukan perundang undangan pidana yang memiliki
sanksi pidana .
Salah satu alasan kenapa ada undang –
undang Pidana Khusus :
- 1. Karena hukum kalah cepat dengan peristiwanya/ denagn kata lain perkembangan keriminalitas yang sedimikian kompleks belum di atur dalam KUHP
- 2. Kedudukan tindak pidana khusus sebagai pelengkap dari pidana yang di kodifikasikan dalam KUHP.
- 3. Kerana dalam KUHP bisa / pasal 103 KUHP menyatakan tentang kemungkinan adanya UU pidana di luar KUHP.
HUBUNGAN ANTARA PIDANA UMUM DAN PIDANA
KHUSUS
Hukum pidana khusus adalah ketentuan – ketentuan tentang
hukum pidana yang ada diluar kodifikasi hukum pidana itu sendiri (KUHP), maka
untuk itu oleh SUDARGO telah diberikan pengertian apa yang disebut sebagai
hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang
khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan – perbuatan khusus.
Hukum
tindak pidana husus mempunyai ketentuan husus dan penyimpangan terhadap pidana
umum, baik di bidang hukum pidana materil maupun hokum pidana formal.
Hukum tindak pidana husus
berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan atau orang-orang
tertentu.
Kehususan hukum tindak pidana husus di bidang hokum pidana materil (penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dapat berupa menentukan sendiri yang sebelumnya tidak ada HPU di sebut dengan ketentuan husus).
Adapun ruang lingkup tindak pidana husus ini tidak bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah bergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan husus dari UU pidana yang mengatur substansi tertentu. Ruang lingkup hokum tindak pidana husus adalah:
1. Hukum pidana ekonomi
2. Tindak pidana koropsi
3. Tindak pidana terorisme
Kehususan hukum tindak pidana husus di bidang hokum pidana materil (penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dapat berupa menentukan sendiri yang sebelumnya tidak ada HPU di sebut dengan ketentuan husus).
Adapun ruang lingkup tindak pidana husus ini tidak bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah bergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan husus dari UU pidana yang mengatur substansi tertentu. Ruang lingkup hokum tindak pidana husus adalah:
1. Hukum pidana ekonomi
2. Tindak pidana koropsi
3. Tindak pidana terorisme
Adapun tujuan dari pidana husus adalah membahas bentuk-bentuk
hukum pidana yang tergolong kedalam pidana khusus : latar belakang,
jenis-jenis, perundang-undangan, proses penyelsaian.
Latar belakang munculnya tindak pidana husus adalah karena kenyataan sehari-hari banyak di temukan detik-detik yang tidak di atur dalam KUHP. Serta adanya delik yaitu pidananya relative ringan sedangkan delik itu pada waktu sekarang mempunyai dampak yang besar.
Hukum pidana husus adalah ketentuan-ketentuan tentang hukum pidana yang ada di luar kodifikasi hukum pidana itu sendiri (KUHP), maka untuk itu Sudargo memberikan pengertian apa yang di sebut sebagai hukum pidana husus. Hukum pidana husus adalah hukum pidana yang di tetapkan untuk golongan orang-orang husus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan husus. Jadi hubungannya adalah pada pasal 103 buku 1 KUHP.
Latar belakang munculnya tindak pidana husus adalah karena kenyataan sehari-hari banyak di temukan detik-detik yang tidak di atur dalam KUHP. Serta adanya delik yaitu pidananya relative ringan sedangkan delik itu pada waktu sekarang mempunyai dampak yang besar.
Hukum pidana husus adalah ketentuan-ketentuan tentang hukum pidana yang ada di luar kodifikasi hukum pidana itu sendiri (KUHP), maka untuk itu Sudargo memberikan pengertian apa yang di sebut sebagai hukum pidana husus. Hukum pidana husus adalah hukum pidana yang di tetapkan untuk golongan orang-orang husus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan husus. Jadi hubungannya adalah pada pasal 103 buku 1 KUHP.
Apakah perbedaan tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus?
Tindak pidana umum :
a. Sumber hukum adalah KUHP
b. Sumber hukum acara adalah KUHAP
Tindak pidana khusus :
1. Sumber hukum adalah Undang-undang terkait
dengan perkara yang bersangkutan yang diatur secara khusus diluar KUHP
2. Sumber hukum acara adalah Undang-undang
khusus yang diatur bersamaan dengan undang-undang materiilnya.
Mengapa disebut tindak pidana khusus?
Disebut dengan tindak pidana khusus
karena mempunyai hukum acara tersendiri yang menyimpang dari ketentuan KUHAP.
Apa saja penyimpangan dalam tindak
pidana khusus?
a. Hukum materiil yang digunakan bukan KUHP
tetapi UU yang bersangkutan yang bersifat khusus.
b. Hukum acara yang digunakan yaitu memakai
undang-undang khusus yang diatur bersamaan dengan undang-undang materiilnya.
c. Diakuinya hukum atau ketentuan didalam KUHP
sepanjang oleh hukum materiil yang bersangkutan tidak diatur secara khusus. (asas
Lex specialis derograt lex generalis)
d. Ketentuan-ketentuan didalam buku I-VIII
KUHP bisa dipakai sebagai sumber hukum materiil sepanjang tidak diatur secara
khusus tindak pidana yang bersangkutan → pasal jembatan (pasal 103
KUHP)
e. Dalam proses penyelidikan, penyidikan,
pemeriksaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa.
1.
Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil.
(Penyimpangan dalam pengertian menyimpang
dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada
dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus
1.1.
Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs)
1.2.
Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)
1.3.
Pengaturan tersendidiri tindak pidana
kejahatan dan pelanggaran (ket. khs)
1.4.
Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera
teritorial). (menyimpang/ket.khs)
1.5.
Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan
kerugian keuangan dan perekonomian
negara. (ket.khs)
1.6.
Pegawai negeri merupakan sub. Hukum
tersendiri.(ket. khs).
1.7.
Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya
ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU
lain itu menetukan menjadi tindak
pidana. (ket.khus).
1.8.
Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi.
(menyimpang)
1.9.
Perampasan barang bergerak , tidak bergerak
(ket. khs)
1.10.
Adanya pengaturan tindak pidana selain yang
diatur dalam UU itu.(ket.khs)
1.11.
Tindak pidana bersifat transnasional.
(ket.khs)
1.12.
Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak
pidana yang terjadi. (ket.khs)
1.13.
Tindak pidananya dapat bersifat politik
( ket.khs).
1.14.
Dapat pula berlaku asas retro active
2.
Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal.
1.
Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.
Perkara pidana khusus harus didahulukan dari
perkara pidana lain;
3.
Adanya gugatan perdata terhadap
tersangka/terdakwa TP Korupsi.
4.
Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas
dasar kerugian negara;
5.
Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan
khusus (HPE);
6.
Dianutnya Peradilan In absentia;
7.
Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank;
8.
Dianut Pembuktian terbalik;
9.
Larangan menyebutkan identitas pelapor;
10.
Perlunya pegawai penghubung;
11. Dianut TTS dan TT
Berdasarkan
undang-undang bahwa korupsi diartikan:
- Barang siapa dengan melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian
Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya
bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
- Barang siapa dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah
gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian
Negara (Pasal 3).
- Barang siapa melakukan kejahatan
yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419,
420, 425, 435 KUHP.
Faktor
pendorong tindak pidana Korupsi :
a. Lemahnya pendidikan agama , moral dan etika
b. Belum adanya sanksi yang keras terhadap pelaku
korupsi
c. Tidak
adanya goodgovermance
d. Faktor ekonomi
e. Manjemen yang kurang baik
f.
Tidak adanya pengawasan yang efektif dan efisien
g. Moderinisasi yang menyebabkan pergeseran nilai
kehidupan yang berkembeng dalam masyarakat.
Ciri
tindak pidana Korupsi :
1. Biasanya dilakukan berjamah
2. Kalau tidak untuk memperkaya diri sendiri bisa
juaga memperkaya orang lain
3. Merugikan keuangan / perekonomian nasional
4. Peramapasan hak hak orang lain.
Peluang yang bisa terjadinya korupsi :
§ Legislatif
§ Eksekutif
Adapun
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
- Undang-undang nomor 24 Tahun 1960
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 3 Tahun 1971
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Unsur-unsur
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
- Melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Perbuatan melawan hukum;
- Merugikan keuangan Negara atau
perekonomian;
- Menyalahgunakan kekuasaan,
kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
_________________________________________________________________________________
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun
2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa
keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak
pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang atau money laundering
adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang
atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan
atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang
berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain
dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system)
sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu
sebagai uang yang halal
Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai
dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor” (dirty money). Uang dapat
menjadi kotor dengan dua cara, pertama, melalui pengelakan pajak (tax
evasion), yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang
secara legal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan
perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh, kedua,
mcara-cara yang melanggar hukum.
Teknik-teknik yang biasa dilakukan
untuk hal itu, antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan
narkoba secara gelap (drag sales atau drag trafficking),
penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution),
perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau,
dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography),
penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people
smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime)
Menurut
Sutan Remy Sjahdeini, mendefinisikan pencucian uang atau money laundering sebagai:
“Rangkaian
kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi
terhadap uang haram yaitu uang yang berasaldari kejahatan dengan maksud untuk
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau
otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara
terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (finacial system)sehingga
uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang
yang halal
Mekanisme
Tindak Pidana Pencucian Uang
Secara umum terdapat
beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut:
1.
Placement
Placement (penempatan)
merupakan upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam
sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque,
wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem
keuangan, terutama sistem perbankan. Placement merupakan tahap yang paling
sederhana, suatu langkah untuk mengubah uangyang dihasilkan dari kegiatan
kejahatan ke dalam bentuk yang kurangmenimbulkan kecurigaan dan pada akhirnya
masuk ke dalam jaringan sistem keuangan.
Dalam hal ini terdapat pergerakan
fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai, menggabungkan
antara uang dari kejahatan denganuang dari hasil kegiatan yang sah, ataupun
dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan misalnya
deposito bank, cek atau melalui real estate atau saham, atau juga
mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau transfer uang ke dalam valuta
asing. Dengan demikian, melalui penempatan (placement), bentuk dari uang
hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul uang yang tidak
sah tesebut.
Dalam rangka mencegah industri jasa keuangan
dipakai oleh para pelaku tindak pidana untuk mencuci uangnya dan untuk
mendeteksi proses placement diciptakanlah Cash Transaction Report atau
CTR (laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai). Kadangkala placement
ini dapat dideteksi juga dengan menggunakan Laporan Transaksi Yang
Mencurigakan (Suspicious Transaction Report atau STR). Kedua
laporan ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang TPPU. Laporan transaksi tunai
yang diatur undang-undang adalah untuk transaksi tunai yang berjumlah kumulatif
sebesar lima ratus juta atau lebih, baik dalam rupiah rupiah maupun dalam
valuta asing. Suatu jumlah yang dianggap oleh sementara orang sebagai jumlah
yang terlalu besar.
2.
Layering
Layering (transfer)
merupakan upaya mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty
money) ynag telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan sebagai
hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain.
Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit untuk dapat
mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut.
Dalam layering terjadi
pemisahan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan terkait
melalui beberapa tahapan transaksi keuangan atau pelaku pencuci uang berusaha
memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Terdapat proses
pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi sebagai hasil placement ke
tempat lainnya melalui transaksi kompleks yang didesain untuk menyamarkan
sumber dana “haram”
tersebut. Layering dapat dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin
rekening perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank. Dengan
demikian, pada tahap ini sudah terjadi pengalihan dana dari beberapa rekening
ke rekening lain melalui mekanisme transaksi yang kompleks, termasuk
kemungkinan pembentukan rekening fiktif dengan tujuan menghilangkan jejak.
Proses
“layering” ini dideteksi dengan adanya laporan transaksi keuangan yang
mencurigakan (suspicious transaction report atau STR) seperti diatur
dalam Pasal 13 Undang-Undang TPPU. Laporan STR ini mengingat memerlukan
judgement dari bank sudah tentu lebih berbobot dibandingkan CTR. Sementara itu
yang dimaksud dengan tarnsaksi keuangan yang mencurigakan adalah transaksi yang
menyimpang dari profil dan karakteristik nasabah serta kebiasan nasabah
termasuk transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari
pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa
keuangan.
3.
Integration
Integration (penggabungan) merupakan
upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah
berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan (placement)
atau transfer (layering) sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan
halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk
membiayai kembali kegiatan kejahatan. Disini yang yang “dicuci” malalui placement
maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga
tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang
menjadi sumber dari uang yang dicuci. Integration ini merupakan tipu
muslihat untuk dapat memberikan legitimasi terhadap uang hasil kejahatan.
Sutan
Remy Sjahdeini, mengungkapkan sedikitnya ada sembilan factor pendorong, TTPU
yaitu:
1.
Globalisasi. Dalam hal ini terjadinya
globalisasi memang mengakibatkan para pelaku pencucian uang dapat memanfaatkan
sistem finansial dan perbankan internasional untuk melakukan kegiatannya.
2.
Cepatnya perkembangan teknologi.
Perkembangan teknologi ini mungkin dapat dikatakan sebagai faktor yang paling
mendorong berkembangnya pencucian uang. Perkembangan teknologi informasi
seperti internet misalnya, dapat mengakibatkan hilangnya batas-batas antar
negara.
3.
Ketentuan kerahasiaan bank. Ketentuan
ini mengakibatkan kesulitan bagi pihak berwenang untuk menyelidiki suatu
rekening yang mereka curigai dimiliki oleh atau dengan cara yang ilegal.
4.
Ketentuan perbankan di suatu negara
untuk seseorang dapat menyimpan dana di suatu bank dengan nama samaran atau
tanpa nama atau anonim.
5.
Munculnya jenis uang baru yaitu
electronic money atau e-money, yaitu berhubungan erat dengan maraknya
electronic commerce atau e-commerce melalui internet. Kegiatan pencucian uang
yang dilakukan melalui jaringan internet ini biasa disebut sebagai cyber-laundering.
6.
Praktik pencucian uang dengan cara yang
disebut layering atau pelapisan. Dengan cara ini, pihak yang menyimpan dana di
bank bukanlah pemilik sesungguhnya dari dana itu. Deposan tersebut hanyalah
bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya
untuk mendepositokan uang tersebut di sebuah bank.
7.
Ketentuan hukum berkenaan dengan
kerahasiaan hubungan antara lawyer dengan kliennya, dan antara akuntan dengan
kliennya.
8.
Pemerintah yang bersangkutan tidak
bersungguh-sungguh untuk memberantas praktik pencucian uang yang dilakukan
melalui system perbankan negara tersebut.
9.
Tidak adanya dikriminalisasi perbuatan
pencucian uang di sebuah negara.
Kondisi Indonesia yang mendukung terjadinya
tindak pidana pencucian uang (money laundering) yaitu:
1. Ketatnya
ketentuan mengenai rahasia bank, sehingga tidak mungkin sembarang orang untuk
mengetahui asal-usul uang tersebut sehingga amanlah uang tersebut dibersihkan
oleh lembaga keuangan tersebut.
2. Sistem devisa bebas, sehingga otoritas moneter
sulit untuk mrndeteksi lalu lintas modal, dana, dan uang dari mana pun
datangnya.
3. Tidak
adanya ketentuan pembatasan atau larangan kepada orang asing yang masuk ke
wilayah Indonesia dalam hal membawa valuta asing juga tidak adanya kewajiban
pelaporannya, sehingga orang bebas membawa uang ke luar masuk berapapun
besarnya.
4. Kebebasan
yang diberikan Pemerintah dalam hal perpajakan yang menyangkut deposita dan
simpanan, yaitu asal-usul uang tersebut tidak dapat diusut.
5. Dan
ketentuan lainnya.
Dampak
dari pencucian uang adalah sebagai berikut:
1.
Merongrong sektor swasta yang sah (undermining
the legitimate private sectors).
2.
Mengakibatkan rusaknya reputasi negara (reputation
risk).
3.
Mengurangi pendapatan negara dari sumber
pembayaran pajak (loss revenue).
4.
Merongrong integritas pasar keuangan (undermining
the integrity of finacial markets).
5.
Membahayakan upaya privatisasi
perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah (risk of privatization
efforts).
6.
Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (social
cost).
7.
Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan
ekonomi (economic distortion and instability). 8. Mengakibatkan
hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya (loss of control
of economic policy).
8.
Menimbulkan dampak makro ekonomi, yang
mana pencucian uang telah mendistorsi data ekonomi dan mengkomplikasi upaya
pemerintah untuk melakukan pengelolaan terhadap kebijakan ekonomi yang nantinya
harus memainkan peranan dalam upaya anti money laundering, misalnya
seperti pengawasan lalu lintas devisa (exchange control), pengawasan
bank terhadap pelaksanaan rambu kesehatan bank (prudential supervision),
penagihan pajak (tax collection), pelaporan statistik (statistical
reporting), dan peundang-undangan (legislation).
9.
Mengakibatkan kurangnya kepercayaan
kepada pasar dan terjadinya penipuan (fraud), serta penggelapan (embezzlement).
Tindak pidana
pencucian uang dapat terjadi setelah dilakukannya kejahatan awal atau asal (predicate
offence), misalnya korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika,
penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perdagangan orang,
perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan,
penipuan, pemalsuan uang, dan perjudian. Setelah itu, proses pencucian uang
tersebut terjadi ketika uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri
atau bersama yang dapat dilakukan melalui beberapa bidang, diantaranya:
. 1. Perbankan
Keterlibatan
perbankan dalam kegiatan pencucian uang dapat berupa: penyimpanan uang hasil
kejahatan dengan nama palsu atau dalam safe deposit box; penyimpanan uang dalam
bentuk deposito/tabungan/giro; penukaran pecahan uang hasil perbuatan ilegal;
pengajuan permohonan kredit dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang
bersangkutan; penggunaan fasilitas transfer; pemalsuan dokumen-dokumen yang
bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait; dan pendirian/pemanfaatan bank
gelap.
2. Asuransi
Pada
dasarnya kejahatan money laundering asuransi bisa dilakukan oleh orang
dalam perusahan maupun orang luar atau tertanggung. Kejahatan pencucian uang
yang terjadi pada perusahaan asuransi antara lain dilakukan dengan melakukan
pembayaran polis yang nilainya jauh di atas kemampuan keuangan yang wajar,
penggelapan premi asuransi, dan tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai
transaksi yang mencurigakan pada asuransi.
. 3. Yayasan
Uang
hasil kejahatan awal atau asal (predicate offence) dipergunakan dengan cara
disumbangkan kepada yayasan, maka hal tersebut sudah tergolong dalam kategori
tindak pidana pencucian uang.
4. Ataupun untuk melakukan
kejahatan kembali, misalnya di bidang narkotika ataupun kejahatan lainnya.
Hasil Tindak Pidana
Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak
pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan
tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang
perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang
kelautan dan perikanan;
z. tindak pidana
lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan
tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan
yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme,
atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (:Indonesian Financial Transaction Reports
and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8
Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang
mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta
mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian
Uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi
Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau
tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING
1. Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya
sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam
uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen
investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri,
2.
Modus operasi C-Chase, metode ini cukup
rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak.
Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk
menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor
3.
Modus transaksi transaksi dagang
internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi
fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank
itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang
4.
Modus penyelundupan uang tunai atau
sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang
itu ke luar negeri
5.
Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah
perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang
memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven.
6.
Modus Real estate Carousel, yakni
dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok
yang sama.
thanks postingannya bermanfaat..
BalasHapussilahkan kunjungi
SEMINAR NASIONAL Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang dan Acara Louncing PSKE