Translate

Jumat, 22 November 2013

HUKUM PIDANA KHUSUS

HUKUM PIDANA KHUSUS
Visi Pembangunan hkm Nasional :
·         Terwujudnya Negara hkm yang adil  dan makmur melalui dan yang mengabdi kepada kepetingan rakyat dan bangsa dalam bingkai NKRI untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa serta tumpah darah bangsa Indonesia,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ,perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Misi Pembangunan HKm Nasional :
·         Mewujudkan materi hkm di segala bidang dalam rangka pengantian terhadap peraturan perundang undangan warisan kolonial  dan hkm nasionla yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat ,kepastian,keadilan, dan memperhatikan nilai nilai hkm yang hidup dalam masyarakat.
Aspek Pembaharuan HKm Pidana Nasional :
1.  Politik
2.  Sosiologis
3.  Filosofis
4.  Praktis
Cara Pembaharuan HKm Pidana Nasional :
1.       Melalui Kriminalisasi : semula perbuatan tersebut bukan tindak pidana ,karenam perkembangan masyrakat maka perbuatan tersebut sebagai tindak pidana
2.       Melalui rekriminalisasi
3.       Melalui derekriminalisasi
Menurut Prof. Muladi :

  1. a.       Metode evolusioner : bisa merupakan perbaikan bisa amndemen, penmyempurnaan terhadap peraturan yang berlaku.
  2. b.      Metode global : metode ini dibuat tersendiri diluar KUHP
  3. c.       Metode Kompromi : metode ini di lakukan penambahan tersendiri di dalam KUHP, tindak pidana tersebut misal Bab 29 KUHP
                Hukum Pidana Umum dapat di artikan sebagai perundang undangan pidana dan berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta Perundang undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
                Hukum Pidana Khusus bisa dimaknai sebagai Perundang undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana yang diatur diluar KUHP baik pada perundang undangan pidana maupun bukan perundang undangan pidana yang memiliki sanksi pidana .
Salah satu alasan kenapa ada undang – undang Pidana Khusus :

  1. 1.       Karena hukum kalah cepat dengan peristiwanya/ denagn kata lain perkembangan keriminalitas yang sedimikian kompleks belum di atur dalam KUHP
  2. 2.       Kedudukan tindak pidana khusus sebagai pelengkap dari pidana yang di kodifikasikan dalam KUHP.
  3. 3.       Kerana dalam KUHP bisa / pasal 103 KUHP menyatakan tentang kemungkinan adanya UU pidana di luar KUHP.
HUBUNGAN ANTARA PIDANA UMUM DAN PIDANA KHUSUS

Hukum pidana khusus adalah ketentuan – ketentuan tentang hukum pidana yang ada diluar kodifikasi hukum pidana itu sendiri (KUHP), maka untuk itu oleh SUDARGO telah diberikan pengertian apa yang disebut sebagai hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan – perbuatan khusus.

                Hukum tindak pidana husus mempunyai ketentuan husus dan penyimpangan terhadap pidana umum, baik di bidang hukum pidana materil maupun hokum pidana formal.
 Hukum tindak pidana husus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan atau orang-orang tertentu.
                Kehususan hukum tindak pidana husus di bidang hokum pidana materil  (penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dapat berupa menentukan sendiri yang sebelumnya tidak ada HPU di sebut dengan ketentuan husus).
Adapun ruang lingkup tindak pidana husus ini tidak bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah bergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan husus dari UU pidana yang mengatur substansi tertentu. Ruang lingkup hokum tindak pidana husus adalah:
                1.    Hukum pidana ekonomi
                2.    Tindak pidana koropsi
                3.    Tindak pidana terorisme
                Adapun tujuan dari pidana husus adalah membahas bentuk-bentuk hukum pidana yang tergolong kedalam pidana khusus : latar belakang, jenis-jenis, perundang-undangan, proses penyelsaian.
                Latar belakang munculnya tindak pidana husus adalah karena kenyataan sehari-hari banyak di temukan detik-detik yang tidak di atur dalam KUHP. Serta adanya delik yaitu pidananya relative ringan sedangkan delik itu pada waktu sekarang mempunyai dampak yang besar.
Hukum pidana husus adalah ketentuan-ketentuan tentang hukum pidana yang ada di luar kodifikasi hukum pidana itu sendiri (KUHP), maka untuk itu Sudargo memberikan pengertian apa yang di sebut sebagai hukum pidana husus. Hukum pidana husus adalah hukum pidana yang di tetapkan untuk golongan orang-orang husus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan husus. Jadi hubungannya adalah pada pasal 103 buku 1 KUHP.  
 Apakah perbedaan tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus?
  Tindak pidana umum :
a.       Sumber hukum adalah KUHP
b.      Sumber hukum acara adalah KUHAP
   Tindak pidana khusus :
1.       Sumber hukum adalah Undang-undang terkait dengan perkara yang bersangkutan yang diatur secara khusus diluar KUHP
2.       Sumber hukum acara adalah Undang-undang khusus yang diatur bersamaan dengan undang-undang materiilnya.
Mengapa disebut tindak pidana khusus?
Disebut dengan tindak pidana khusus karena mempunyai hukum acara tersendiri yang menyimpang dari ketentuan KUHAP.
Apa saja penyimpangan dalam tindak pidana khusus?
a.       Hukum materiil yang digunakan bukan KUHP tetapi UU yang bersangkutan yang bersifat khusus.
b.      Hukum acara yang digunakan yaitu memakai undang-undang khusus yang diatur bersamaan dengan undang-undang materiilnya.
c.       Diakuinya hukum atau ketentuan didalam KUHP sepanjang oleh hukum materiil yang bersangkutan tidak diatur secara khusus. (asas Lex specialis derograt lex generalis)
d.      Ketentuan-ketentuan didalam buku I-VIII KUHP bisa dipakai sebagai sumber hukum materiil sepanjang tidak diatur secara khusus tindak pidana yang bersangkutan  → pasal jembatan (pasal 103 KUHP)
e.      Dalam proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa.
1.       Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil.     
(Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus
1.1.   Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs)
1.2.   Percobaan dan membantu     melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)
1.3.   Pengaturan tersendidiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran  (ket. khs)
1.4.   Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs)
1.5.   Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan   perekonomian negara. (ket.khs)
1.6.    Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs).
1.7.   Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain  itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus).
1.8.   Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. (menyimpang)
1.9.   Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ket. khs)
1.10.    Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU    itu.(ket.khs)
1.11.    Tindak pidana bersifat transnasional. (ket.khs)
1.12.    Adanya ketentuan  yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs)
1.13.    Tindak pidananya dapat bersifat politik (  ket.khs).
1.14.    Dapat pula berlaku asas retro active
2. Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal.

1.       Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.       Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain;
3.       Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi.
4.       Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara;
5.       Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE);
6.       Dianutnya Peradilan In absentia;
7.        Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank;
8.       Dianut Pembuktian terbalik;
9.       Larangan menyebutkan identitas pelapor;
10.   Perlunya pegawai penghubung;
11.   Dianut TTS dan TT
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

Faktor pendorong tindak pidana Korupsi :
a.       Lemahnya pendidikan agama , moral dan etika
b.      Belum adanya sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi
c.       Tidak  adanya goodgovermance
d.      Faktor ekonomi
e.      Manjemen yang kurang baik
f.        Tidak adanya pengawasan yang efektif dan efisien
g.       Moderinisasi yang menyebabkan pergeseran nilai kehidupan yang berkembeng dalam masyarakat.
Ciri tindak pidana Korupsi :
1.       Biasanya dilakukan berjamah
2.       Kalau tidak untuk memperkaya diri sendiri bisa juaga memperkaya orang lain
3.       Merugikan keuangan / perekonomian nasional
4.       Peramapasan hak hak orang lain.
Peluang yang bisa terjadinya korupsi :
§  Legislatif
§  Eksekutif
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
  1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
  1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  2. Perbuatan melawan hukum;
  3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
  4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
_________________________________________________________________________________

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

            Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
            Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
           Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor” (dirty money). Uang dapat menjadi kotor dengan dua cara, pertama, melalui pengelakan pajak (tax evasion), yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh, kedua, mcara-cara yang melanggar hukum.
            Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu, antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drag sales atau drag trafficking), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime)
            Menurut Sutan Remy Sjahdeini, mendefinisikan pencucian uang atau money laundering sebagai:
“Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasaldari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (finacial system)sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal
Mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang
 Secara umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut:
1.      Placement
            Placement (penempatan) merupakan upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan. Placement merupakan tahap yang paling sederhana, suatu langkah untuk mengubah uangyang dihasilkan dari kegiatan kejahatan ke dalam bentuk yang kurangmenimbulkan kecurigaan dan pada akhirnya masuk ke dalam jaringan sistem keuangan.
            Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai, menggabungkan antara uang dari kejahatan denganuang dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan misalnya deposito bank, cek atau melalui real estate atau saham, atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau transfer uang ke dalam valuta asing. Dengan demikian, melalui penempatan (placement), bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul uang yang tidak sah tesebut.
             Dalam rangka mencegah industri jasa keuangan dipakai oleh para pelaku tindak pidana untuk mencuci uangnya dan untuk mendeteksi proses placement diciptakanlah Cash Transaction Report atau CTR (laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai). Kadangkala placement ini dapat dideteksi juga dengan menggunakan Laporan Transaksi Yang Mencurigakan (Suspicious Transaction Report atau STR). Kedua laporan ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang TPPU. Laporan transaksi tunai yang diatur undang-undang adalah untuk transaksi tunai yang berjumlah kumulatif sebesar lima ratus juta atau lebih, baik dalam rupiah rupiah maupun dalam valuta asing. Suatu jumlah yang dianggap oleh sementara orang sebagai jumlah yang terlalu besar.
2.      Layering
            Layering (transfer) merupakan upaya mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) ynag telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut.
            Dalam layering terjadi pemisahan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan atau pelaku pencuci uang berusaha memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui transaksi kompleks yang didesain untuk menyamarkan sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank. Dengan demikian, pada tahap ini sudah terjadi pengalihan dana dari beberapa rekening ke rekening lain melalui mekanisme transaksi yang kompleks, termasuk kemungkinan pembentukan rekening fiktif dengan tujuan menghilangkan jejak.
Proses “layering” ini dideteksi dengan adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report atau STR) seperti diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang TPPU. Laporan STR ini mengingat memerlukan judgement dari bank sudah tentu lebih berbobot dibandingkan CTR. Sementara itu yang dimaksud dengan tarnsaksi keuangan yang mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik nasabah serta kebiasan nasabah termasuk transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
3.      Integration  
            Integration (penggabungan) merupakan upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan (placement) atau transfer (layering) sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Disini yang yang “dicuci” malalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang dicuci. Integration ini merupakan tipu muslihat untuk dapat memberikan legitimasi terhadap uang hasil kejahatan.
Sutan Remy Sjahdeini, mengungkapkan sedikitnya ada sembilan factor pendorong, TTPU yaitu:
1.    Globalisasi. Dalam hal ini terjadinya globalisasi memang mengakibatkan para pelaku pencucian uang dapat memanfaatkan sistem finansial dan perbankan internasional untuk melakukan kegiatannya.
2.    Cepatnya perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi ini mungkin dapat dikatakan sebagai faktor yang paling mendorong berkembangnya pencucian uang. Perkembangan teknologi informasi seperti internet misalnya, dapat mengakibatkan hilangnya batas-batas antar negara.
3.    Ketentuan kerahasiaan bank. Ketentuan ini mengakibatkan kesulitan bagi pihak berwenang untuk menyelidiki suatu rekening yang mereka curigai dimiliki oleh atau dengan cara yang ilegal.
4.    Ketentuan perbankan di suatu negara untuk seseorang dapat menyimpan dana di suatu bank dengan nama samaran atau tanpa nama atau anonim.
5.    Munculnya jenis uang baru yaitu electronic money atau e-money, yaitu berhubungan erat dengan maraknya electronic commerce atau e-commerce melalui internet. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan melalui jaringan internet ini biasa disebut sebagai cyber-laundering.
6.    Praktik pencucian uang dengan cara yang disebut layering atau pelapisan. Dengan cara ini, pihak yang menyimpan dana di bank bukanlah pemilik sesungguhnya dari dana itu. Deposan tersebut hanyalah bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uang tersebut di sebuah bank.
7.    Ketentuan hukum berkenaan dengan kerahasiaan hubungan antara lawyer dengan kliennya, dan antara akuntan dengan kliennya.
8.    Pemerintah yang bersangkutan tidak bersungguh-sungguh untuk memberantas praktik pencucian uang yang dilakukan melalui system perbankan negara tersebut.
9.    Tidak adanya dikriminalisasi perbuatan pencucian uang di sebuah negara.
 Kondisi Indonesia yang mendukung terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundering) yaitu:
1.      Ketatnya ketentuan mengenai rahasia bank, sehingga tidak mungkin sembarang orang untuk mengetahui asal-usul uang tersebut sehingga amanlah uang tersebut dibersihkan oleh lembaga keuangan tersebut.
2.       Sistem devisa bebas, sehingga otoritas moneter sulit untuk mrndeteksi lalu lintas modal, dana, dan uang dari mana pun datangnya.
3.      Tidak adanya ketentuan pembatasan atau larangan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dalam hal membawa valuta asing juga tidak adanya kewajiban pelaporannya, sehingga orang bebas membawa uang ke luar masuk berapapun besarnya.
4.      Kebebasan yang diberikan Pemerintah dalam hal perpajakan yang menyangkut deposita dan simpanan, yaitu asal-usul uang tersebut tidak dapat diusut.
5.      Dan ketentuan lainnya.
Dampak dari pencucian uang adalah sebagai berikut:
1.      Merongrong sektor swasta yang sah (undermining the legitimate private sectors).
2.      Mengakibatkan rusaknya reputasi negara (reputation risk).
3.      Mengurangi pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak (loss revenue).
4.      Merongrong integritas pasar keuangan (undermining the integrity of finacial markets).
5.      Membahayakan upaya privatisasi perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah (risk of privatization efforts).
6.      Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (social cost).
7.      Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi (economic distortion and instability). 8. Mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya (loss of control of economic policy).
8.      Menimbulkan dampak makro ekonomi, yang mana pencucian uang telah mendistorsi data ekonomi dan mengkomplikasi upaya pemerintah untuk melakukan pengelolaan terhadap kebijakan ekonomi yang nantinya harus memainkan peranan dalam upaya anti money laundering, misalnya seperti pengawasan lalu lintas devisa (exchange control), pengawasan bank terhadap pelaksanaan rambu kesehatan bank (prudential supervision), penagihan pajak (tax collection), pelaporan statistik (statistical reporting), dan peundang-undangan (legislation).
9.      Mengakibatkan kurangnya kepercayaan kepada pasar dan terjadinya penipuan (fraud), serta penggelapan (embezzlement).
Tindak pidana pencucian uang dapat terjadi setelah dilakukannya kejahatan awal atau asal (predicate offence), misalnya korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, dan perjudian. Setelah itu, proses pencucian uang tersebut terjadi ketika uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri atau bersama yang dapat dilakukan melalui beberapa bidang, diantaranya:
.     1.   Perbankan
Keterlibatan perbankan dalam kegiatan pencucian uang dapat berupa: penyimpanan uang hasil kejahatan dengan nama palsu atau dalam safe deposit box; penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/giro; penukaran pecahan uang hasil perbuatan ilegal; pengajuan permohonan kredit dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan; penggunaan fasilitas transfer; pemalsuan dokumen-dokumen yang bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait; dan pendirian/pemanfaatan bank gelap.
  2.   Asuransi
Pada dasarnya kejahatan money laundering asuransi bisa dilakukan oleh orang dalam perusahan maupun orang luar atau tertanggung. Kejahatan pencucian uang yang terjadi pada perusahaan asuransi antara lain dilakukan dengan melakukan pembayaran polis yang nilainya jauh di atas kemampuan keuangan yang wajar, penggelapan premi asuransi, dan tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan pada asuransi.
.   3.   Yayasan
Uang hasil kejahatan awal atau asal (predicate offence) dipergunakan dengan cara disumbangkan kepada yayasan, maka hal tersebut sudah tergolong dalam kategori tindak pidana pencucian uang.
4. Ataupun untuk melakukan kejahatan kembali, misalnya di bidang narkotika ataupun kejahatan lainnya.
Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
 a. korupsi;
b. penyuapan;
 c. narkotika;
 d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
 f. penyelundupan migran;
 g. di bidang perbankan;
 h. di bidang pasar modal;
 i. di bidang perasuransian;
 j. kepabeanan;
k. cukai;
 l. perdagangan orang;
 m. perdagangan senjata gelap;
 n. terorisme;
 o. penculikan;
 p. pencurian;
q. penggelapan;
 r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
 t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
 w. di bidang kehutanan;
 x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan;
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

      BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING
1.      Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri,
2.      Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor
3.      Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang
4.      Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri
5.      Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven.
6.      Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama.

1 komentar: