HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional didirikan dengan
gagasan awal yang dilontarkan oleh para negarawan dengan tujuan untuk
memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
Hal ini timbul sebagai reaksi terhadap
anarkis yang disebabkan sengketa bersenjata antar negara. Mereka menginginkan
organisasi internasional tersebut akan menghimpun dan mengorganisir negara-
negara dalam suatu sistem kerjasama yang dilengkapi dengan organ-organ yang
dapat mencegah atau menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara mereka.
Dalam perkembangannya
saat itu, ide untuk membentuk sebuah organisasi internasional hanya terbatas
pada doktrin dan propaganda saja. Hal ini dikarenakan banyak para pemimpin
negara-negara menganggap bahwa pembentukan organisasi semacam itu tidak sesuai
dengan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan kepentingan Negara.
Abad
17 dan 18 dimulai upaya pembentukan organisasi internasional secara nyata
melalui berbagai proyek.Gagasan Emeric de Cruce dicetuskan pada tahun1623.
Pada
abad ke-18 muncul proyek-proyek JJ Rousseau, J Bentham, William Penn, Abbe de
Saint-Pierre dan banyak lainnya.Intinya mereka menginginkan terbentuknya suatu
majelis umum untuk menyelesaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara
beserta sanksi kolektif termasuk penggunaan senjata. Abbe de Saint-Pierre
mengusulkan juga bahwa majelis umum bukan saja berfungsi sebagai penyelesai
sengketa, tetapi juga berfungsi untuk membuka kerjasama
Berakhirnya World War II di tahun 1945 juga mengakhiri ”kehidupan” LBB.
Setelah berakhirnya World War II, bangkit lagi kesadaran atas keharusan mutlak
kerjasama internasional yang dapat mencegah terjadinya perang dengan
menciptakan kondisi yang baik bagi kerjasama internasional.Sebagai pengganti LBB,
24 Oktober 1945 didirikan PBB yang bertahan sampai sekarang.
Setelah PBB berdiri mulai banyak bermunculan organisasi-organisasi
internasional atas dasar kedekatan teritorial atau ideologi, seperti ASEAN,
NATO dan lain-lain.
BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
SUBJEK, OBJEK, DAN SUMBER HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
SERTA DEFINISI ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Subjek dan Objek Hukum Organisasi Internasional
Dalam hukum
organisasi internasional, subjeknya
adalah semua organisasi yang dapat digolongkan sebagai organisasi
internasional. Baik organisasi internasional yang dibentuk oleh
negara-negara/pemerintah ataupun organisasi internasional yang dibentuk oleh
badan-badan non-negara/pemerintah.
1.Objek hukum organisasi internasional terkait dengan hak
dan kewajiban dari setiap anggota maupun non-anggota dari organisasi
internasional
.2.
B. Sumber Hukum Organisasi Internasional
yaitu:3
Setidaknya terdapat 4 hal yang menjadi sumber hukum organisasi
internasional,
1.
Kenyataan historis tertentu. Kebiasaan
yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat
membentuk sumber hukum organisasi internasional.
2.
Instrumen
pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi
dari semua anggotanya. Instrumen pokok ini dapat berupa piagam, covenant, final
act, pact (pakta), treaty, statute (statuta), declaration (deklarasi),
constitution, dan lain-lain.
3.
Ketentuan-ketentuan
lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta
badan-badan yang berada di bawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang
ada pada organisasi tersebut.
4.
Hasil-hasil
yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau
harus dilaksanakan.
Berikut
beberapa definisi dan pengertian organisasi internasional yang disarikan dari
beberapa sumber dan literatur yang dikemukakan oleh para ahli hukum
internasional.
1. Bowwet D.W4
”...tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional
yang dapat diterima secara umum.Pada umumnya organisasi ini merupakan
organisasi permanen (sebagai contoh, jawatan pos atau KA) yang didirikan
berdasarkan perjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian
multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria
tertentu mengenai tujuannya”.
2. Starke5
Starke hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang
dari lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat:
”In the first place, just as the function of the modern state and the
rights, duties and powers of its instrumentalities are governed by a branch of
municipal law called state contitutional law, so international institution are
similiarly conditioned by a body of rules may will be described as
international constititional law”.
(Pada awalnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak,
kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu
diatur oleh hukum nasional yang dinamakan HTN sehingga dengan demikian
organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern
yang diatur oleh hukum konstitusi internasional).
3. Sumaryo Suryokusumo
Beliau berpendapat ”Organisasi internasional adalah suatu proses;
organisasi i
kegiatan sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi serta kerja sama
dan bukan semata-mata bahwa kegiatan itu haruslah dipaksakan/dilaksanakan”.
4. T.Sugeng Istanto
Dalam bukunya ”Hukum Internasional, beliau menjelaskan ” yang dimaksud
dengan OI dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang
bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak
yang bersifat internasional itu dapat berupa orang-perorangan, badan-badan
bukan negara yang berada di berbagai negara atau pemerintah negara.Adapun yang
dimaksud dengan tujuan internasional ialah tujuan tujuan bersama yang
menyangkut kepentingan berbagai negara”.
5. Boer Mauna
Dalam bukunya ”Hukum Organisasi Internasional”, beliau berpendapat ”OI
adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang
bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari
perhimpunan itu sendiri”.
Boer Mauna sendiri dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian,
Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian OI
menurut Pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang
mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah.
Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena
hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini mendapat tantangan dari para
penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.
6. T. May Rudy
Dalam bukunya ”Hukum Internasional 2”, belia
”Pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan di dasari
struktur organisasi jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk
berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga
guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati
bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok
non-pemerintah pada negara yang berbeda”.
Oleh karena itu, suatu OI terdiri dari
unsur-unsur:
a) Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas
negara;
b) Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama;
c) Baik antar pemerintah atau non – pemerintah;
d) Struktur organisasi yang jelas dan lengkap.
BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
KLASIFIKASI/TIPOLOGI ORGANISASI INTERNASIONAL
Berikut
beberapa pendapat tentang klasifikasi/tipologi organisasi internasional:
1.Schemers
Beliau
memberikan klasifikasi OI sebagai berikut:
a.
Organisasi
Internasional Publik; sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan perjanjian
antar negara, dengan syarat bahwa organisasi tersebut harus didirikan
berdasarkan PI, harus memiliki organ dan didirikan berdasarkan Hukum
Internasional (HI).
b.
Organisasi
Privat Internasional; Organisasi ini didirikan berdasarkan hukum internasional
privat yang dalam hal ini sudah masuk dalam yurisdiksi hukum nasional yang
membidangi masalah privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara.
c.
Organisasi
yang Berkarakter Universal; Organisasi ini berkarakteristik univesalitas
(global), ultimate necessity (secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan
yang harus dipenuhi dalam level internasional) dan heterogenity (dibangun atas
dasar perbedaan pandangan politik, budaya serta perbedaan tahap kemajuan).
d.
Organisasi
Internasional Tertutup; bahwa persekutuan tidak akan menerima keanggotaan
selain dari groupnya atau komunitasnya secara terbatas.
e.
Organisasi Antar Pemerintah; Schemers
membatasi pada organisasi antar pemerintah terbatas pada organ tertentu, yakni
eksekutif.
f.
Organisasi Supranasional; merupakan
organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan
sampai pada level warga negara.
g.
Organisasi Fungsion
2.Bowett
Beliau mengklasifikasikan OI
berdasarkan:
a.
Fungsi:
organisasi politik, organisasi administrasi, organisasi-organisasi yang
mempunyai kompetensi luas dan organisasi-organisasi yang mempunyai kompetensi
terbatas;
b.
Sifat: global dan regional;
c.
Perjanjian: antar negara dan antar
pemerintah dan non-pemerintah;
d.
Kewenangan: mempunyai kewenangan
supranasional dan tidak mempunyai kewenangan supranasional.
3. T. Sugeng Istanto
Beliau mengklasifikasikan OI
sebagi berikut:
a.
OI Privat: organisasi dari badan bukan
pemerintah melainkan orang-perorangan yang melakukan kerjasama untuk
kepentingan internasional yang diselenggarakan badan-badan sejenis di berbagai
negara;
b.
OI Publik: organisasi dari pemerintah
negara yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional. Beliau juga
mengklasifikasikan OI Publik ini menjadi OI Global dan OI Regional.
4. I Wayan Parthiana
Beliau mengklasifikasikan
dengan meninjau berbagai segi, yaitu:
1. Ditinjau dari ruang lingkup kegiatannya dibedakan menjadi OI Global/Umum
dan OI Khusus;
2. Ditinjau dari tujuannya dibedakan antara OI dengan tujuan umum dan OI
dengan tujuan khusus/ terbatas.
3. Ditinjau dari sudut keanggotaannya, dibedakan antara OI yang anggotanya
terdiri dari negara-negara atau pemerintah negara-negara (intergovernmental
organizations) dan OI yang anggotanya terdiri atas bukan negara-negara (non-
governmental organizations)
5. Teuku May Rudy
Beliau mengemukakan bahwa
suatu OI dapat sekaligus menyandang lebih dari satu :
1)
Kegiatan administrasi: intergovernmental
organizations (IGO’s) (contoh: PBB dan ASEAN) and non governmental
organizations (NGO’s) (contoh: IBF, FIFA, ICC).
2)
Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan
keanggotaan: OI Global (contoh: PBB, OKI, dll) dan Regional (Contoh: ASEAN);
3)
Bidang kegiatan (Operasional) organisasi,
seperti bidang ekonomi (contoh: IMF), lingkungan hidup (contoh: Green Peace,
WWF, UNEP, dll), perdagangan internasional (contoh: WTO), dan lain-lain;
4)
Tujuan dan luas bidang kegiatan
organisasi: OI Umum (contoh: PBB) dan Khusus (contoh: OPEC, UNESCO, UNESCO,
dll);
5)
Ruang lingkup (wilayah) dan bidang
kegiatan: global-umum (contoh: PBB), global- khusus (contoh: OPEC, ICRC, WHO,
dll), regional-umum (contoh: ASEAN) dan regional-khusus(contoh: OAPEC);
6)
Menurut taraf kewenangan (kekuasaan):
organisasi supranasional (tidak ada contohnya karena belum pernah terbentuk)
dan organisasi kerja sama (contoh: PBB, ASEAN, OKI, dll);
7)
Bentuk dan pola kerjasama: kerjasama
pertahanan-keamanan (collective security/institutionalized alliance) (contoh:
NATO) dan kerjasama fungsional (functional co-operation) (contoh: PBB, ASEAN,
OPEC, dll)
8)
Fungsi organisasi: organisasi politik
(menyangkut masalah-masalah politik) (contoh: PBB, ASEAN, dll), organisasi
administratif (hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif)
(contoh: OPEC, ICAO, dll) dan organisasi peradilan (menyangkut aspek
penyelesaian sengketa) (contoh: ICJ dan ICC).
BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI INTERNASIONAL
A.PENDIRIAN
Suatu prasyarat
untuk berdirinya suatu OI adalah adanya keinginan untuk bekerjasama yang
jelas-jelas kerja sama internasional tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya
dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara suatu
anggota.
1. Suatu OI baru ada bila negara-negara (non negara juga bisa; kursif
penulis) menghendakinya dan kehendak tersebut dirumuskan dalam suatu perjanjian
internasional.Bila negara sepakat untuk mendirikan suatu OI maka kesepakatan
tersebut dirumuskan dalam suatu instrumen yuridik. Instrumen yuridik tersebut
dinamakan akte konstitutif.
2. Apapun nama yang diberikan kepada akte konstitutif tersebut seperti
Pakta untuk LBB, charter untuk PBB, Statuta untuk Dewan Eropa 1949 dan
lain-lain, semuanya merupakan perjanjian multilateral, bentuk yang biasa dari
akte konstitutif organisasi-organisasi internasional. Keharusan adanya
perjanjian multilateral yang merupakan akte konstitutif dari suatu OI merupakan
manifestasi kehendak negara- negara yang memberikan kesepakatan atas lahirnya
suatu pelaku hukum yang kegiatan-kegiatannya dapat berdampak terhadap isi
ataupun pelaksanaan wewenang masing-masing negara anggota.
3. Akta konstitutif dapat berasal dari suatu perjanjian internasional yang
baru atau perjanjian internasional yang merubah perjanjian sebelumnya dengan
sekaligus merubah personalitas yuridiknya. Dalam hal kedua, prose
Ade Maman Suherman memberikan
rincian tentang persyaratan suatu OI yaitu:
1) Dibuat oleh negara sebagai para pihak (contracting state);
2) Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua atau lebih instrumen;
3) Untuk tujuan tertentu;
4) dilengkapi dengan organ;
5) berdasarkan Hukum Internasional.
B.PEMBUBARAN
Suatu OI dapat membubarkan
diri dengan berbagai model, OI membubarkan diri karena 2 hal yaitu penutupan
dan penggantian.
Berakhirnya
suatu OI dapat terjadi kerena 2 hal, yakni pertama karena tugasnya sudah
selesai atau terpenuhi dan kedua organisasi lain telah mengambil alih fungsi.
Sebagai contoh OI yang menangani pengungsi (International Refugee
Organization;IRO). Tugas IRO telah berakhir pada tahun 1952 dengan mendasarkan
pada fakta bahwa masalah pengungsi di Eropa sudah tidak diperlukan penanganan
secara tersendiri oleh organisasi khusus.Namun, prakteknya IRO tidak begitu
saja terhenti kegiatannya, beberapa organisasi meneruskannya melalui komisi PBB
yakni UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee ang the
Intergovernmental Committee for European Migration). Contoh lain adalah peran
OI diambil alih oleh penggantinya ketika LBB bubar dan diambil alih oleh PBB
tahun 1964.7
Pada
umunya pembubaran OI dapat dilihat dari kondisi berikut:
1.Ketentuan Konstitusinya
Dalam hukum OI ada beberapa
kemungkinan pembubaran OI melalui ketentuan- ketentuan dasarnya atau
konstitusinya, sebagai contoh IMF dan World Bank , IFC dan IDA dapat ditutup
oleh dewan gubernur
berdasarkan protokol tanggal
30 April 1946 setelah dibentuknya Food and Agriculture Organization (FAO).
2. Ketentuan Rapat atau Kongres Umum (Act of General Congress)
Suatu OI yang mencantumkan waktu pembubarannya, maka
organisasi akan memberdayakan kongres umum untuk memutuskan adanya likuidasi.
Dengan kata lain, bahwa OI akan berakhir sesuai ketentuan yang eksplisit serta
melalui rapat umum.
Contoh pada tahun 1964 LBB
diganti oleh PBB melalui keputusan umum dalam kongres yang hanya dihadiri 35
negara anggota dari 45 anggota keseluruhan.
3.Perjanjian dengan OI lainnya
Akan kembali dibahas peralihan dari LBB ke PBB, yang
dalam perjalanannya LBB menyerahkan fungsi, aset dan layanan jasa kepada
PBB..Ketidakaktifan (Disuse)
Keadaan dimana sebuah OI tidak
muncul dan aktif sebagaimana mestinya dari sebuah OI.Contoh pada tanggal 15
November 1936 Jerman menarik diri dari komisi internasional atas Sungai Elbe
dan Oder.Prancis, Inggris dan Cekoslovakia memprotesnya pada tanggal 9 Desember
1936.semenjak Jerman mengontrol kedua sungai tersebut, tidak ada lagi kegiatan
yang dilakukan oleh komisi tersebut, semenjak itu berakhirlah perjanjian antar
negara-negara Eropa yang terkait dengan kasus Sungai Elbe dan Oder.
5.Amandemen Konstitusi (Constitutional Amandemen)
Dalam hal pembubaran organisasi melalui amandemen
konstitusinya, jelas ini merupakan hal yang dapat diterima melalui prosedur
yang telah disepakati bersama antar negara anggota. Sebagaiman norma yang
berlaku bahwa penentuan
Setiap pembubaran sebuah OI
akan memberikan konsekuensi pembubaran. Sebagai entitas yang memiliki
personalitas internasional, permasalahan yang timbul dari pembubaran suatu OI
adalah menyangkut konsekuensi terhadap fungsi dan peraturan yang dibuat oleh
OI. Berikut penjelasan singkatnya:9 1.Fungsi Organisasi
Fungsi OI dapat ditransfer
atau diambil alih oleh satu atau beberapa OI lainnya.2.Peraturan atau Ketentuan
OI
Ketentuan OI tertentu dapat dikatakan tidak berlaku
apabila organisasi tersebut bubar.Hal-hal lainnya masih dimungkinkan diambil
alih oleh organisasi pengganti. Biasanya norma yang dikeluarkan oleh organisasi
yang telah bubar tidak mengikat anggota yang baru sepanjang negara anggota
tersebut tidak terlibat atau berpartisipasi dalam organisasi yang dibubarkan.
BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Masalah
keanggotaan adalah kelanjutan dari pendirian sebuah OI.Seperti dikemukakan
dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, bahwasannya didefinisikan OI
sebagai organisasi antar-pemerintah (Inter-governmental organizations). Dengan
demikian, jelaslah bahwa traktat konstituif OI hanya terbuka untuk negara,
walaupun tidak ada pula yang melarang OI untuk menerima entitas lain
non-negara. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini:
1.Subjek
Keanggotaan
Apa saja yang dapat menempati
posisi peserta atau subjek keanggotaan dalam OI, disitu akan muncul yang
pertama adalah negara, kedua adalah bagian dari negara (parts of state) yang
terbagi ke dalam sektor geografis dari negara dan bagian dari pemerintah serta
ketiga kelompok negara kemudian keempat organisasi internasional.
1 Perkembangan saat ini, individu atau badan hukum privat juga dapat
menjadi subjek keanggotaan OI.
2.Status
Keanggotaan
Mengenai status keanggotaan terdapat beberapa pandangan, seperti dalam
buku Boer Mauna dijelaskan bahwa negara-negara yang merupakan para pihak pada akte
konstitutif mempunyai status keanggotaan dari organisasi, sedangkan negara-
negara lainnya hanya berstatus sebagai associate atau observer. Negara-negara
yang berstatus associate mempunyai hak yang sama seperti anggota kecuali tidak
ikut dalam pemebrian suara. Sedangkan yang berstatus peninjau mempunyai hak-
hak lebih
kegiatan tentunya dengan
memiliki hak penuh, kedua associate atau affiliate members (anggota afiliasi)
yang berpartisipasi dalam kegiatan organisasi namun tidak memiliki hak memilih
(Voting Rights) seperti organ prinsipal, serta partial members yang hanya
berpartispasi dalam kegiatan tertentu saja.3
3. Penerimaan dalam OI
Mengenai penerimaan,
tidak ada masalah bagi negara-negara pendiri, sebaliknya prosedur penerimaan
akan berlaku bagi anggota-anggota baru. Sehubungan dengan kriteria penerimaan,
pada umunya kriteria penerimaan anggota baru biasanya ditetapkan dalam piagam
konstitutif atau atau perjanjian multilateral yang mendirikan suatu OI. Contoh,
untuk keanggotaan PBB, Pasal 4 ayat 1 nya dengan jelas menetapkan persyaratan
bahwa negara calon harus cinta damai, menerima kewajiban Piagam, sanggup dan
bersedia melaksanakan kewajiban- kewajiban tersebut.4 (Boer Mauna, 2000; 428).
Prosedur penerimaan lebih
kompleks bila menyangkut organisasi tertutup atau semi tertutup. Prosedur
penerimaan dalam organisasi seperti itu adalah dalam bentuk undangan yang
sebelumnya diputuskan dengan suara bulat oleh negara- negara asli seperti
tercantum dalam Pasal 10 Treaty of Washington tahun 1949 mengenai pembentukan
NATO.5
4. Penarikan Diri atau Berakhirnya Keanggotaan
Penarikan
diri suatu negara berarti pembatalan secara unilateral terhadap piagam
konstitutif organisasi. Dalam hal ini negara tersebut harus menghormati
ketentuan-ketentuan umum mengenai penarikan diri yang terkodifikasi dalam
OI berisikan ketentuan yang menjatuhkan sanksi kepada negara-negara
yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini pengusiran merupakan sanksi paling
berat yang dapat dikenakan kepada suatu negara yang melanggar prinsip-prinsip
dasar organisasi atau hukum internasional umum seperti yang tersebut dalam
Pasal 16 ayat 4 Pakta LBB dan Pasal 6 Piagam PBB.
Ade Maman Suherman menjelaskan bahwa pengakhiran keanggotaan sebuah OI
yaitu sebagai berikut:
a.
Penarikan oleh anggota dapat berupa
ketentuan konstitusi, dan penarikan tanpa ketentuan konstitusi;
b.
Pengeluaran dengan paksa (expulsion from
the organizations) yang dapat diartikan suatu pembekuan atau penundaan, hal ini
juga kaitannya erat dengan pengenaan sanksi serta ketentuan defensif organisasi
dari anggota yang tidak tunduk atau membahayakan organisasi.
BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
KEPRIBADIAN HUKUM / PERSONALITAS YURIDIK / LEGAL PERSONALITY, TANGGUNG
JAWAB, DAN WEWENANG ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Kepribadian Hukum
Suatu OI yang
dibentuk melalui suatu perjanjian dengan bentuk-bentuk instrumen pokok apapun
namanya akan mempunyai suatu kepribadian hukum dalam Hukum Internasional.
Kepribadian hukum ini mutlak penting guna memungkinkan OI itu dapat berfungsi
dalam hubungan internasional, khususnya kepentingan untuk melaksanakan fungsi
hukum, seperti membuat kontrak, membuiat perjanjian, mengajukan tuntutan hukum,
memiliki imunitas dan hak-hak tertentu dalam rangka menjalankan fungsinya.
Kepribadian hukum tersebut diperlukan oleh OI ketika menjalin hubungan
eksternal baik dengan negara anggota, negara tuan rumah, negara nonanggota,
maupun OI lainnya.
Beberapa pendapat yang menyatakan pentingnya kepribadian hukum OI:
1.Schemers
“in most international
organizations, representative by one member is unacceptable. The organizations
it self is permitted to act on the international level. The organizations then
requires some form of international personality”. (Terjemahan bebas: dalam
sebagian besar OI, perwakilan oleh suatu anggota tidak dapat diterima.
Organisasi itu sendiri diperlukan untuk bertindak dalam tingkat internasional. Untuk
itu organisasi tersebut membutuhkan suatu bentuk dari kepribadian
internasional).2
Dalam buku Boer Mauna,
Schemers berpendapat bahwa untuk dapat memiliki personalitas yuridi
2.Ian Brownlie
Beliau mengemukakan
pendapatnya dengan memberikan kriteria sebagai berikut:4 (Ade Maman Suherman;
74)
”The criteria of legal
personality in international organization may be summarized as follows:
a) a
permanent association of states with lawful objects, equipped with organs;
b) a
distinction, in terms of legal powers and purposes between the organization
and
it’s member state;
c) the
existance of legal power exercisable on the international plane and not
solelywithin
the system of one or more state.
(Terjemahan bebas: kriteria
mengenai keribadian internasional dalam OI dapat dirumuskan sebagai berikut:
i.
Merupakan
suatu kumpulan negara yang bersifat tetap dengan tujuan yang sesuai dan tidak
bertentangan dengan hukum, dilengkapi dengan badan- badan;
ii.
Adanya
suatu perbedaan dalam kekuasaan hukum dan maksud-maksud serta tujuan dari OI
itu pada satu pihak dengan negara-negara anggotanya pada lain pihak;
iii.
Adanya
suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan OI itu tidak saja dalam
hubungannya dengan sistem hukum nasional dari satu negara atau lebih negara,
tetapi juga dalam tingkat internasional.
3.Teuku May Rudy
Untuk melengkapi
kriteria-kriteria yang diungkapkan Ian Brownlie, lebih jauh kaitannya dengan
hal-hal yang lebih khusus, Teuku May Rudy menambahkan beberapa syarat, di
antaranya sebagai berikut:
a.
Kemampuan
mengadakan perjanjian (the treaty making power);
b.
Adanya
hak dan kewenangan secara hukum untuk memiliki aset berupa barang-barang,
seperti ba
c.
Tempat
kedudukan (locus standi) untuk mengajukan perkara ke pengadilan internasional
dan berdasarkan yurisdiksi internasional;
d.
Adanya
perlindungan fungsional terhadap staf dan personalia;
e.
Hak
organisasi yang disertai pengakuan atau penerimaan negara atau organisasi lain
untuk mengirim perwakilan dalam menghadiri berbagai konferensi internasional
yang berkenaan
4. Komisi Hukum Internasional
Komisi Hukum Internasional saat ini sedang membahas topik
yang sangat relevan dengan OI, yaitu the legal status of international
organizations. Komisi berpendapat bahwa:
a. International organizations
shall enjoy legal personality under international law and under the internal
law of their member states. They shall have the capacity, to the extent
compatible with the instrument establishing them, to:
1) contract;
2) acquire and dispose of
movable and immovable;
3) institute legal
proceedings.
b. The capacity of an
international organizations to conclude treaties is governed by the relevant
rules of that organization.
5. Boer Mauna
Boer Mauna menyebutkan bahwa untuk mencapai
sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh negara-negara anggota yang membentuknya,
OI tentunya harus dilengkapi dengan personalitas yuridik untuk memungkinkannya
melaksanakan tugas-tugas dengan baik.Personalitas yuridik suatu OI pada
prinsipnya didasarkan atas pengakuan yang diberikan kepadanya. Seperti yang
dilakukan Mahkamah Internasional sepanjang menyangkut PBB, personalitas yuridik
organisasi-organisasi internasonal.
suatu
negara (disebut negara tuan rumah). Untuk mendapatkan gedung, membeli mebel,
barang perlengkapan kantor, dan lain-lain suatu organisasi internasional perlu
mempunyai kapasitas yuridik yang dalam hal ini personalitas yuridik intern.
Dengan kapasitas yuridik ini, suatu organisasi internasional melakukan berbagai
kegiatan di negara setempat dan bahkan dapat membawa perkara ke pengadilan.
Pasal
104 Piagam PBB secara eksplisit memberikan dasar hukum atas kapasitas tersebut
dengan mengatakan bahwa PBB di negara-negara anggota, menikmati kapasitas
yuridik yang perlu bagi pelaksanaan fungsinya dan untuk mencapai
tujuan-tujuannya.Ketentuan ini kemudian menjadi dasar personalitas yuridik
intern bagi suatu organisasi internasional.
Persoalan
mungkin timbul ketika menyangkut persoalan hukum menyangkut hubungan antaa
negara tuan rumah dengan organisasi internasional. Persoalan- persolan tentang
hukum mana yang berlaku terkait kontrak-kontrak yang dibuat organisasi
internasional dengan individu-individu atau pemerintah negara setempat.Biasanya
dalam kondisi seperti ini, kecenderungannya adalah tunduk pada hukum setempat
walaupun banyak pendapat yang menyarankan agar diatur oleh hukum internasional.
C. Personalitas Yuridik Internasional
Personalitas
yuridik internasional adalah suatu kewenangan yang relatif baru.Sejarah
menyebutkan bahwa pertentangan apakah organisasi internasional ini memiliki
personalitas yuridik sudah berlangsung sejak lama. Sebagian berpendapat bahwa
hanya neg
dalam orde internasional. Yang dimaksud dengan kapasitas disini ialah
kesanggupan untuk melaksanakan sejumlah hak dan kewajiban yang lekat pada
kepemilikan personalitas dan yang diatur oleh ketentuan-ketentuan akte
konstitutif.
aspek:
Secara lebih rinci disebutkan
bahwa personalitas ini mencakup beberapa:
1. organisasi internasional dapat membuat perjanjian-perjanjian dengan
negara- negara anggota, negara-negara lain, atau organisasi-organisasi
internasional lainnya.
2. organisasi internasional pada umumnya mempunyai hak legasi pasif dan
hak legasi aktif. Hak legasi terkait dengan hubungan diplomatik atau misi-misi.
3. hak untuk mengajukan pengaduan internasional.
4. otonomi keuangan dan kapasitasnya untuk mempunyai anggaran belanja
sendiri.
D. Tanggung Jawab Internasional Organisasi Internasional
Kepemilikan
personalitas yuridik mengharuskan organisasi internasional menghornati hukum
internasional.Demikianlah tiap-tiap perbuatan atau kelalaian yang tidak sesuai
dengan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional dalam mana organisasi itu
adalah pihak, merupakan suatu pelanggaran internasional yang harus
dipertanggungjawabkan.Dalam hal ini tanggung jawab internasional yang
dirumuskan untuk berlaku bagi negara, dengan sedikit adaptasi kiranya dapat
berlaku bagi organisasi internasional.
E. Wewenang Organisasi Internasional
Penentuan wewenang
organisasi internasional merupakan campuran pengaturan hukum internasional
dengan akte konstitutifnya. Pada dasarnya wewenang organisasi.
1. Wewenang Operasional
Kewenangan yang
dimiliki organisasi internasional di luar wewenang normatif, seperti misalnya
bantuan keuangan, bantuan ekonomi, bantuan militer, dan lain sebagainya.
2. Wewenang Pengawasan
Kewenangan yang
dimiliki organisasi internasional untuk mengawasi anggota- anggotanya yang
tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
3. Wewenang Sanksi
Kewenangan yang
dimiliki organisasi internasional untuk memeberikan sanksi atas setiap
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Tata cara pemberian dan jenis sanksi ini diatur dalam
masing-masing akta konstitutif organisasi internasional.
BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
STRUKTUR ORGANISASI INTERNASIONAL
A.PEMBENTUKAN ORGAN-ORGAN OI
Pembentukan
organ-organ suatu OI tentunya tidak lepas dari dari pembentukan
organisasi-organisasi itu sendiri.Tidak mungkin mendirikan sebuah OI tanpa
adanya organ- organ untuk melaksanakan kegiatan OI. Juga tidak mungkin suatu
organisasi dapat bergerak tanpa adanya organ-organ yang dilengkapi dengan
kekuasaan bertindak dan wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan atas nama
organisasi. Suatu OI baru terbentuk secara definitif setelah dibentuknya
organ-organ yang diperlukan.
Organ-organ OI ada organ-organ yang terdiri dari
wakil-wakil pemerintah dan organ- organ yang terdiri dari pegawai-pegawai
internasional serta organ-organ yang terdiri dari wakil-wakil sosio
profesional.
1.Pembentukan Melalui Akta Konstitutif
Adalah akta
konstitutif dari masing-masing organisasi untuk menentukan struktur
organiknya.Negara-negara pendiri dapat membentuk dan menetukan hirarki organ
sebanyak yang diperlukan agar tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai.Pasal 7
Piagam PBB bukan saja mendirikan enam organ utama, tetapi juga bila perlu dapat
mendirikan organ- organ subsider.Di samping itu, dalam kehidupannya, suatu
OI dapat melakukan perubahan- perubahan institusional melalui revisi formal
akta konstitutif sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ada dalam akta
tersebut. Untuk menghindarkan terjadinya revisi semaunya, para pendiri
organisasi merumuskan beberapa ketentuan
wewenang implisit setiap OI.
Pada gilirannya organ buatan ini dapat pula membentuk organ-organ lain yang
menyebabkan bertambah bertanya organisasi inisial.3
Prosedur pembentukan organ
beranting ini sering digunakan bila masalah-masalah cara kerja organisasi
menjadi lebih rumit karena bertambanhnya jumlah negara dan OI, beraneka
ragamnya kegiatan yang dilakukan disamping bertambahnya perluasan geografis
tugas-tugas yang dilaksanakan organisasi.4
B. SEKRETARIAT OI
Dalam setiap OI selalu ada sekretariat, yaitu organ yang
berperan sangat penting bagi kehidupan dan kelancaran kegiatan organisasi.
Keberadaan sekretariat merupakan manifestasi nyata dari sifat kepermanenan OI.
Fungsi sekretariat berbeda antar
organisasi, ada yang berperan hanya sebagai kantor penghubung antar negara, ada
juga yang berperan penting sebagi penjamin dan promotor dari kepentingan
bersama yang dijelmakannya mulai dari melakukan berbagai misi penengah sampai
pada menyiapkan keputusan-keputusan dari organ-organ pemerintah. Sekretariat
suatu OI dipimpin oleh kepala sekretariat yang dinamakan Sekretaris Jenderal
atau Direktur Jenderal.Ia adalah pegawai paling tinggi dalam organisasi.
Di luar konsepsi administratif murni ini,
beberapa akta konstitutif memberikan kekuasaan politis pada Sekretaris Jenderal.Sering
pula terjadi kekuasaan politik itu diperolehnya dalam praktek kehidupan
organisasi. Sebagai contoh dalam fungsi inisiatif yang diberikan Pasal 99
Piagam PBB, Sekjen PBB dapat meminta perhatian DK PB
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
SIFAT DAN TUJUAN DARI ORGANISASI INTERNASIONAL
Pada dasarnya, IGOs dibentuk oleh dua atau tiga lebih negara untuk memenuhi
kepentingan dan mencapai tujuan-tujuan bersama. Sebagian besar organisasi
internasional menciptakan kerangka kerja aliansi dalam bidang politik dan
militer serta kerjasama ekonomi. Meskipun demikian, IGOs memiliki kesamaan
karakter atau sifat-sifat umum yang sama, yaitu:
- Convergence of national interest
Adanya penggabungan dari berbagai ragam kepentingan
nasional dari negara-negara anggota oleh karena itu biasanya sifat perjanjian
adalah untuk jangka panjang.
- Equal Perceptions
Secara teoritis, pencapaian tujuan organisasi
(proses pengambilan keputusan) dilakukan atau partisipasi yang sederajat
(seimbang) oleh seluruh anggota. Partisipasi yang seimbang ini diilustrasikan
layaknya sebuah perundingan dalam meja bundar, dimana setiap orang memiliki
kesempatan yang sama. Hal ini tentu saja sangat kontras jika dibandingkan
diplomasi one-to-one dalam sebuah perjanjian bilateral yang meskipun
sama-sama mengejar kepentingan bersama tetapi tetap berdasarkan pertimbangan
atau tawar-menawar untung dan rugi.
- Institutional Framework
Ciri khas sebuah organisasi internasional adalah
adanya kerangka kerja institusi. Ada organisasi yang memiliki kerangka kerja
sederhana dengan mendirikan sekretariat saja. Namum ada yang kompleks dan komprehensif
dengan mendirikan struktur eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. International
Multilateral Treaty
Biasanya dibentuk perjanjian yang sifatnya
multilateral. Perjanjian ini sering disebut Convention (konvensi), Charter
(piagam), atau Constitution (konstitusi). Perjanjian tersebut menentukan kompetensi dari masing-masing organ birokasi organisasi, interalasi diantara
para anggota,dan menyusun aturan-aturan dasar dan prinsip-prinsip operasional.
5. International
Legal Personality
Organisasi internasional memiliki kepribadian hukum
internasional artinya dibawah hukum internasional mereka dapat mengambil
tindakan hukum atas negara atau individu lain. Kepribadian hukum ini mutlak
dimiliki dalam pergaulan hubungan internasional guna memungkinkan organisasi
internasional itu melaksanakan fungsi hukum, seperti membuat kontrak,
perjanjian, mengajukan tuntutan hukum, memilki imunitas dan hak-hak tertentu
lainnya. Kepribadian hukum tersebut diperlukan oleh organisasi ketika menjalin
hubungan eksternal baik dengan negara anggota, negara tuan rumah, negara non
anggota maupun organisasi internasional lainnya.
Aspek Pembentukan Suatu Organisasi Internasional
Dalam pembentukan suatu organisasi
internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat
aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administratif;
aspek struktural[4].
1. Aspek filosofis merupakan
aspek pembentukan organisasi internasional yang berkenaan dengan falsafah atau
tema-tema pokok suatu organisasi internasional.
Tema keagamaan, seperti
Organisasi Konferensi Islam (OKI), Moslem Brotherhood
Tema perdamaian, seperti
Association of South East Asian Nations (ASEAN), PBB
Tema penentuan nasib sendiri (the
right of self-determination) seperti Organization of African Unity (OAU).
Tema kerjasama ekonomi, seperti
Asian Pacific Economic Cooperation (APEC), Organization of Petroleum Exporting
Countries (OPEC).
2. Aspek hukum adalah aspek yang
berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
Diperlukannya constituent
instrument, seperti covenant; charter; statute;dan lainnya, yang memuat
prinsip-prinsip dan tujuan, struktur maupun cara organisasi itu bekerja.
Dapat bertindak sebagai pembuat
hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai
instrumen hukum (treaty-making powers).
Mempunyai
personalitas dan kemampuan hukum.
3.
Aspek administratif adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi
internasional
Adanya
sekretariat tetap atau permanent headquarter yang pendiriannya dibuat melalui
headquarter agreement dengan negara tuan rumah.
Adanya
pejabat sipil internasional atau international civil servants.
Mempunyai
anggaran atau budgeting yang diatur secara proporsional.
4.
Aspek struktural adalah aspekyang berkenaan dengan permasalahaan kelembagaan
yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut, misalnya sebuah
organisasi internasional harus memiliki: (1) Principal organs; (2) Subsidiary
organs; (3) Commissions/ committee; (4) Sub-commissions; (5) Sub-committee
Bentuk bentuk piagam
masyarakat internasional di kawasan Asia Afrika dan Asia Tenggara :
1. Piagam
Asean
2. Seato
3. KTT
KAA
4. KTT
APEC
5. KTT
OKI
6. Gerakan
Non Blok
7. G 8 dan G 20
Politik luar negeri cenderung dimaknai sebagai sebuah
indentitas yang menjadi karakteristik pembeda negara Indonesia dengan
negara-negara lain di dunia. Politik luar negeri adalah sebuah posisi pembeda.
Politik luar negeri adalah paradigma besar yang dianut sebuah negara tentang
cara pandang negara tersebut terhadap dunia. Politik luar negeri adalah wawasan
internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri cenderung bersifat tetap.
Sementara kebijakan luar negeri adalah strategi
implementasi yang diterapkan dengan variasi yang bergantung pada pendekatan,
gaya, dan keinginan pemerintahan terpilih. Dalam wilayah ini pilihan-pilihan
diambil dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan (finansial dan sumber
daya) yang dimiliki. Kebijakan luar negeri, dengan demikian akan bergantung
pada politik luar negeri.
Satu permasalah yang cukup pelik dihadapi Indonesia kini
adalah krisis politik luar negeri. Harus diakui dengan jujur, saat ini kita hanya
memiliki kumpulan kebijakan luar negeri tanpa ada satu politik luar negeri
sebagai benang merah yang berarti.
Masalahnya, politik luar negeri Indonesia yang bersifat
bebas aktif dibangun pada konteks internasional dan domestik yang kental dengan
pertentangan ideologis antara liberalisme dan komunisme. Politik bebas aktif
pada konteks itu dapat dimaknai sebagai sebuah retorika penolakan atas
keberpihakan dan sekaligus sebagai posisi pembeda yang jelas di dunia
internasional yang memiliki katrakteristik bipolar pada saat itu.
Hello! Tulisan kamu keren :') yuuk cek juga tulisanku tentang pembubaran organisasi internasional di
BalasHapushttps://syarifahnadiahoran.blogspot.com/2018/12/pembubaran-organisasi-internasional.html?spref=tw&m=1
Thank you ^^
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....