Translate

Senin, 25 November 2013

HUKUM ORAGNISASI INTERNASIONAL

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Organisasi Internasional didirikan dengan gagasan awal yang dilontarkan oleh para negarawan dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
Hal ini timbul sebagai reaksi terhadap anarkis yang disebabkan sengketa bersenjata antar negara. Mereka menginginkan organisasi internasional tersebut akan menghimpun dan mengorganisir negara- negara dalam suatu sistem kerjasama yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara mereka.
            Dalam perkembangannya saat itu, ide untuk membentuk sebuah organisasi internasional hanya terbatas pada doktrin dan propaganda saja. Hal ini dikarenakan banyak para pemimpin negara-negara menganggap bahwa pembentukan organisasi semacam itu tidak sesuai dengan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan kepentingan Negara.
Abad 17 dan 18 dimulai upaya pembentukan organisasi internasional secara nyata melalui berbagai proyek.Gagasan Emeric de Cruce dicetuskan pada tahun1623.
Pada abad ke-18 muncul proyek-proyek JJ Rousseau, J Bentham, William Penn, Abbe de Saint-Pierre dan banyak lainnya.Intinya mereka menginginkan terbentuknya suatu majelis umum untuk menyelesaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi kolektif termasuk penggunaan senjata. Abbe de Saint-Pierre mengusulkan juga bahwa majelis umum bukan saja berfungsi sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga berfungsi untuk membuka kerjasama
Berakhirnya World War II di tahun 1945 juga mengakhiri ”kehidupan” LBB. Setelah berakhirnya World War II, bangkit lagi kesadaran atas keharusan mutlak kerjasama internasional yang dapat mencegah terjadinya perang dengan menciptakan kondisi yang baik bagi kerjasama internasional.Sebagai pengganti LBB, 24 Oktober 1945 didirikan PBB yang bertahan sampai sekarang.
Setelah PBB berdiri mulai banyak bermunculan organisasi-organisasi internasional atas dasar kedekatan teritorial atau ideologi, seperti ASEAN, NATO dan lain-lain.

BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
SUBJEK, OBJEK, DAN SUMBER HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
SERTA DEFINISI ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Subjek dan Objek Hukum Organisasi Internasional
Dalam hukum organisasi internasional, subjeknya adalah semua organisasi yang dapat digolongkan sebagai organisasi internasional. Baik organisasi internasional yang dibentuk oleh negara-negara/pemerintah ataupun organisasi internasional yang dibentuk oleh badan-badan non-negara/pemerintah.
1.Objek hukum organisasi internasional terkait dengan hak dan kewajiban dari setiap anggota maupun non-anggota dari organisasi internasional
.2.
B. Sumber Hukum Organisasi Internasional
yaitu:3
Setidaknya terdapat 4 hal yang menjadi sumber hukum organisasi internasional,
1.      Kenyataan historis tertentu. Kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi internasional.
2.      Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggotanya. Instrumen pokok ini dapat berupa piagam, covenant, final act, pact (pakta), treaty, statute (statuta), declaration (deklarasi), constitution, dan lain-lain.
3.      Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang berada di bawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada pada organisasi tersebut.
4.      Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan.
Berikut beberapa definisi dan pengertian organisasi internasional yang disarikan dari beberapa sumber dan literatur yang dikemukakan oleh para ahli hukum internasional.
1. Bowwet D.W4
”...tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum.Pada umumnya organisasi ini merupakan organisasi permanen (sebagai contoh, jawatan pos atau KA) yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”.
2. Starke5
Starke hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dari lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat:
”In the first place, just as the function of the modern state and the rights, duties and powers of its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called state contitutional law, so international institution are similiarly conditioned by a body of rules may will be described as international constititional law”.
(Pada awalnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan HTN sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional).
3. Sumaryo Suryokusumo
Beliau berpendapat ”Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi i
kegiatan sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi serta kerja sama dan bukan semata-mata bahwa kegiatan itu haruslah dipaksakan/dilaksanakan”.
4. T.Sugeng Istanto
Dalam bukunya ”Hukum Internasional, beliau menjelaskan ” yang dimaksud dengan OI dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang bersifat internasional itu dapat berupa orang-perorangan, badan-badan bukan negara yang berada di berbagai negara atau pemerintah negara.Adapun yang dimaksud dengan tujuan internasional ialah tujuan tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara”.
5. Boer Mauna
Dalam bukunya ”Hukum Organisasi Internasional”, beliau berpendapat ”OI adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri”.
Boer Mauna sendiri dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian OI menurut Pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah. Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.
6. T. May Rudy
Dalam bukunya ”Hukum Internasional 2”, belia
”Pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan di dasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda”.
Oleh karena itu, suatu OI terdiri dari unsur-unsur:
a) Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara;
b) Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama;
c) Baik antar pemerintah atau non – pemerintah;
d) Struktur organisasi yang jelas dan lengkap.

BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
KLASIFIKASI/TIPOLOGI ORGANISASI INTERNASIONAL
Berikut beberapa pendapat tentang klasifikasi/tipologi organisasi internasional:
1.Schemers
Beliau memberikan klasifikasi OI sebagai berikut:
a.      Organisasi Internasional Publik; sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan perjanjian antar negara, dengan syarat bahwa organisasi tersebut harus didirikan berdasarkan PI, harus memiliki organ dan didirikan berdasarkan Hukum Internasional (HI).
b.      Organisasi Privat Internasional; Organisasi ini didirikan berdasarkan hukum internasional privat yang dalam hal ini sudah masuk dalam yurisdiksi hukum nasional yang membidangi masalah privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara.
c.       Organisasi yang Berkarakter Universal; Organisasi ini berkarakteristik univesalitas (global), ultimate necessity (secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam level internasional) dan heterogenity (dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, budaya serta perbedaan tahap kemajuan).
d.      Organisasi Internasional Tertutup; bahwa persekutuan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitasnya secara terbatas.
e.       Organisasi Antar Pemerintah; Schemers membatasi pada organisasi antar pemerintah terbatas pada organ tertentu, yakni eksekutif.
f.       Organisasi Supranasional; merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai pada level warga negara.
g.      Organisasi Fungsion
2.Bowett
Beliau mengklasifikasikan OI berdasarkan:
a.      Fungsi: organisasi politik, organisasi administrasi, organisasi-organisasi yang mempunyai kompetensi luas dan organisasi-organisasi yang mempunyai kompetensi terbatas;
b.      Sifat: global dan regional;
c.       Perjanjian: antar negara dan antar pemerintah dan non-pemerintah;
d.      Kewenangan: mempunyai kewenangan supranasional dan tidak mempunyai kewenangan supranasional.
3. T. Sugeng Istanto
Beliau mengklasifikasikan OI sebagi berikut:
a.      OI Privat: organisasi dari badan bukan pemerintah melainkan orang-perorangan yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional yang diselenggarakan badan-badan sejenis di berbagai negara;
b.      OI Publik: organisasi dari pemerintah negara yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional. Beliau juga mengklasifikasikan OI Publik ini menjadi OI Global dan OI Regional.
4. I Wayan Parthiana
Beliau mengklasifikasikan dengan meninjau berbagai segi, yaitu:
1.      Ditinjau dari ruang lingkup kegiatannya dibedakan menjadi OI Global/Umum dan OI Khusus;
2.      Ditinjau dari tujuannya dibedakan antara OI dengan tujuan umum dan OI dengan tujuan khusus/ terbatas.
3.      Ditinjau dari sudut keanggotaannya, dibedakan antara OI yang anggotanya terdiri dari negara-negara atau pemerintah negara-negara (intergovernmental organizations) dan OI yang anggotanya terdiri atas bukan negara-negara (non- governmental organizations)
5. Teuku May Rudy
Beliau mengemukakan bahwa suatu OI dapat sekaligus menyandang lebih dari satu :
1)      Kegiatan administrasi: intergovernmental organizations (IGO’s) (contoh: PBB dan ASEAN) and non governmental organizations (NGO’s) (contoh: IBF, FIFA, ICC).
2)      Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan: OI Global (contoh: PBB, OKI, dll) dan Regional (Contoh: ASEAN);
3)      Bidang kegiatan (Operasional) organisasi, seperti bidang ekonomi (contoh: IMF), lingkungan hidup (contoh: Green Peace, WWF, UNEP, dll), perdagangan internasional (contoh: WTO), dan lain-lain;
4)      Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi: OI Umum (contoh: PBB) dan Khusus (contoh: OPEC, UNESCO, UNESCO, dll);
5)      Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan: global-umum (contoh: PBB), global- khusus (contoh: OPEC, ICRC, WHO, dll), regional-umum (contoh: ASEAN) dan regional-khusus(contoh: OAPEC);
6)      Menurut taraf kewenangan (kekuasaan): organisasi supranasional (tidak ada contohnya karena belum pernah terbentuk) dan organisasi kerja sama (contoh: PBB, ASEAN, OKI, dll);
7)      Bentuk dan pola kerjasama: kerjasama pertahanan-keamanan (collective security/institutionalized alliance) (contoh: NATO) dan kerjasama fungsional (functional co-operation) (contoh: PBB, ASEAN, OPEC, dll)
8)      Fungsi organisasi: organisasi politik (menyangkut masalah-masalah politik) (contoh: PBB, ASEAN, dll), organisasi administratif (hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif) (contoh: OPEC, ICAO, dll) dan organisasi peradilan (menyangkut aspek penyelesaian sengketa) (contoh: ICJ dan ICC).
BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI INTERNASIONAL
A.PENDIRIAN
            Suatu prasyarat untuk berdirinya suatu OI adalah adanya keinginan untuk bekerjasama yang jelas-jelas kerja sama internasional tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara suatu anggota.
1.      Suatu OI baru ada bila negara-negara (non negara juga bisa; kursif penulis) menghendakinya dan kehendak tersebut dirumuskan dalam suatu perjanjian internasional.Bila negara sepakat untuk mendirikan suatu OI maka kesepakatan tersebut dirumuskan dalam suatu instrumen yuridik. Instrumen yuridik tersebut dinamakan akte konstitutif.
2.      Apapun nama yang diberikan kepada akte konstitutif tersebut seperti Pakta untuk LBB, charter untuk PBB, Statuta untuk Dewan Eropa 1949 dan lain-lain, semuanya merupakan perjanjian multilateral, bentuk yang biasa dari akte konstitutif organisasi-organisasi internasional. Keharusan adanya perjanjian multilateral yang merupakan akte konstitutif dari suatu OI merupakan manifestasi kehendak negara- negara yang memberikan kesepakatan atas lahirnya suatu pelaku hukum yang kegiatan-kegiatannya dapat berdampak terhadap isi ataupun pelaksanaan wewenang masing-masing negara anggota.
3.      Akta konstitutif dapat berasal dari suatu perjanjian internasional yang baru atau perjanjian internasional yang merubah perjanjian sebelumnya dengan sekaligus merubah personalitas yuridiknya. Dalam hal kedua, prose
Ade Maman Suherman memberikan rincian tentang persyaratan suatu OI yaitu:
1)      Dibuat oleh negara sebagai para pihak (contracting state);
2)      Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua atau lebih instrumen;
3)      Untuk tujuan tertentu;
4)      dilengkapi dengan organ;
5)      berdasarkan Hukum Internasional.
B.PEMBUBARAN
Suatu OI dapat membubarkan diri dengan berbagai model, OI membubarkan diri karena 2 hal yaitu penutupan dan penggantian.
 Berakhirnya suatu OI dapat terjadi kerena 2 hal, yakni pertama karena tugasnya sudah selesai atau terpenuhi dan kedua organisasi lain telah mengambil alih fungsi. Sebagai contoh OI yang menangani pengungsi (International Refugee Organization;IRO). Tugas IRO telah berakhir pada tahun 1952 dengan mendasarkan pada fakta bahwa masalah pengungsi di Eropa sudah tidak diperlukan penanganan secara tersendiri oleh organisasi khusus.Namun, prakteknya IRO tidak begitu saja terhenti kegiatannya, beberapa organisasi meneruskannya melalui komisi PBB yakni UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee ang the Intergovernmental Committee for European Migration). Contoh lain adalah peran OI diambil alih oleh penggantinya ketika LBB bubar dan diambil alih oleh PBB tahun 1964.7
Pada umunya pembubaran OI dapat dilihat dari kondisi berikut:
1.Ketentuan Konstitusinya
            Dalam hukum OI ada beberapa kemungkinan pembubaran OI melalui ketentuan- ketentuan dasarnya atau konstitusinya, sebagai contoh IMF dan World Bank , IFC dan IDA dapat ditutup oleh dewan gubernur
berdasarkan protokol tanggal 30 April 1946 setelah dibentuknya Food and Agriculture Organization (FAO).
2. Ketentuan Rapat atau Kongres Umum (Act of General Congress)
            Suatu OI yang mencantumkan waktu pembubarannya, maka organisasi akan memberdayakan kongres umum untuk memutuskan adanya likuidasi. Dengan kata lain, bahwa OI akan berakhir sesuai ketentuan yang eksplisit serta melalui rapat umum.
Contoh pada tahun 1964 LBB diganti oleh PBB melalui keputusan umum dalam kongres yang hanya dihadiri 35 negara anggota dari 45 anggota keseluruhan.
3.Perjanjian dengan OI lainnya
            Akan kembali dibahas peralihan dari LBB ke PBB, yang dalam perjalanannya LBB menyerahkan fungsi, aset dan layanan jasa kepada PBB..Ketidakaktifan (Disuse)
Keadaan dimana sebuah OI tidak muncul dan aktif sebagaimana mestinya dari sebuah OI.Contoh pada tanggal 15 November 1936 Jerman menarik diri dari komisi internasional atas Sungai Elbe dan Oder.Prancis, Inggris dan Cekoslovakia memprotesnya pada tanggal 9 Desember 1936.semenjak Jerman mengontrol kedua sungai tersebut, tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh komisi tersebut, semenjak itu berakhirlah perjanjian antar negara-negara Eropa yang terkait dengan kasus Sungai Elbe dan Oder.
5.Amandemen Konstitusi (Constitutional Amandemen)
            Dalam hal pembubaran organisasi melalui amandemen konstitusinya, jelas ini merupakan hal yang dapat diterima melalui prosedur yang telah disepakati bersama antar negara anggota. Sebagaiman norma yang berlaku bahwa penentuan
Setiap pembubaran sebuah OI akan memberikan konsekuensi pembubaran. Sebagai entitas yang memiliki personalitas internasional, permasalahan yang timbul dari pembubaran suatu OI adalah menyangkut konsekuensi terhadap fungsi dan peraturan yang dibuat oleh OI. Berikut penjelasan singkatnya:9 1.Fungsi Organisasi
Fungsi OI dapat ditransfer atau diambil alih oleh satu atau beberapa OI lainnya.2.Peraturan atau Ketentuan OI
            Ketentuan OI tertentu dapat dikatakan tidak berlaku apabila organisasi tersebut bubar.Hal-hal lainnya masih dimungkinkan diambil alih oleh organisasi pengganti. Biasanya norma yang dikeluarkan oleh organisasi yang telah bubar tidak mengikat anggota yang baru sepanjang negara anggota tersebut tidak terlibat atau berpartisipasi dalam organisasi yang dibubarkan.

BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL
            Masalah keanggotaan adalah kelanjutan dari pendirian sebuah OI.Seperti dikemukakan dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, bahwasannya didefinisikan OI sebagai organisasi antar-pemerintah (Inter-governmental organizations). Dengan demikian, jelaslah bahwa traktat konstituif OI hanya terbuka untuk negara, walaupun tidak ada pula yang melarang OI untuk menerima entitas lain non-negara. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini: 1.Subjek Keanggotaan
Apa saja yang dapat menempati posisi peserta atau subjek keanggotaan dalam OI, disitu akan muncul yang pertama adalah negara, kedua adalah bagian dari negara (parts of state) yang terbagi ke dalam sektor geografis dari negara dan bagian dari pemerintah serta ketiga kelompok negara kemudian keempat organisasi internasional.
1 Perkembangan saat ini, individu atau badan hukum privat juga dapat menjadi subjek keanggotaan OI.
 2.Status Keanggotaan
Mengenai status keanggotaan terdapat beberapa pandangan, seperti dalam buku Boer Mauna dijelaskan bahwa negara-negara yang merupakan para pihak pada akte konstitutif mempunyai status keanggotaan dari organisasi, sedangkan negara- negara lainnya hanya berstatus sebagai associate atau observer. Negara-negara yang berstatus associate mempunyai hak yang sama seperti anggota kecuali tidak ikut dalam pemebrian suara. Sedangkan yang berstatus peninjau mempunyai hak- hak lebih
kegiatan tentunya dengan memiliki hak penuh, kedua associate atau affiliate members (anggota afiliasi) yang berpartisipasi dalam kegiatan organisasi namun tidak memiliki hak memilih (Voting Rights) seperti organ prinsipal, serta partial members yang hanya berpartispasi dalam kegiatan tertentu saja.3
3. Penerimaan dalam OI
            Mengenai penerimaan, tidak ada masalah bagi negara-negara pendiri, sebaliknya prosedur penerimaan akan berlaku bagi anggota-anggota baru. Sehubungan dengan kriteria penerimaan, pada umunya kriteria penerimaan anggota baru biasanya ditetapkan dalam piagam konstitutif atau atau perjanjian multilateral yang mendirikan suatu OI. Contoh, untuk keanggotaan PBB, Pasal 4 ayat 1 nya dengan jelas menetapkan persyaratan bahwa negara calon harus cinta damai, menerima kewajiban Piagam, sanggup dan bersedia melaksanakan kewajiban- kewajiban tersebut.4 (Boer Mauna, 2000; 428).
Prosedur penerimaan lebih kompleks bila menyangkut organisasi tertutup atau semi tertutup. Prosedur penerimaan dalam organisasi seperti itu adalah dalam bentuk undangan yang sebelumnya diputuskan dengan suara bulat oleh negara- negara asli seperti tercantum dalam Pasal 10 Treaty of Washington tahun 1949 mengenai pembentukan NATO.5
4. Penarikan Diri atau Berakhirnya Keanggotaan
            Penarikan diri suatu negara berarti pembatalan secara unilateral terhadap piagam konstitutif organisasi. Dalam hal ini negara tersebut harus menghormati ketentuan-ketentuan umum mengenai penarikan diri yang terkodifikasi dalam
OI berisikan ketentuan yang menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini pengusiran merupakan sanksi paling berat yang dapat dikenakan kepada suatu negara yang melanggar prinsip-prinsip dasar organisasi atau hukum internasional umum seperti yang tersebut dalam Pasal 16 ayat 4 Pakta LBB dan Pasal 6 Piagam PBB.
Ade Maman Suherman menjelaskan bahwa pengakhiran keanggotaan sebuah OI yaitu sebagai berikut:
a.         Penarikan oleh anggota dapat berupa ketentuan konstitusi, dan penarikan tanpa ketentuan konstitusi;
b.        Pengeluaran dengan paksa (expulsion from the organizations) yang dapat diartikan suatu pembekuan atau penundaan, hal ini juga kaitannya erat dengan pengenaan sanksi serta ketentuan defensif organisasi dari anggota yang tidak tunduk atau membahayakan organisasi.

BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
KEPRIBADIAN HUKUM / PERSONALITAS YURIDIK / LEGAL PERSONALITY, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Kepribadian Hukum
            Suatu OI yang dibentuk melalui suatu perjanjian dengan bentuk-bentuk instrumen pokok apapun namanya akan mempunyai suatu kepribadian hukum dalam Hukum Internasional. Kepribadian hukum ini mutlak penting guna memungkinkan OI itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional, khususnya kepentingan untuk melaksanakan fungsi hukum, seperti membuat kontrak, membuiat perjanjian, mengajukan tuntutan hukum, memiliki imunitas dan hak-hak tertentu dalam rangka menjalankan fungsinya. Kepribadian hukum tersebut diperlukan oleh OI ketika menjalin hubungan eksternal baik dengan negara anggota, negara tuan rumah, negara nonanggota, maupun OI lainnya.
Beberapa pendapat yang menyatakan pentingnya kepribadian hukum OI:
1.Schemers
“in most international organizations, representative by one member is unacceptable. The organizations it self is permitted to act on the international level. The organizations then requires some form of international personality”. (Terjemahan bebas: dalam sebagian besar OI, perwakilan oleh suatu anggota tidak dapat diterima. Organisasi itu sendiri diperlukan untuk bertindak dalam tingkat internasional. Untuk itu organisasi tersebut membutuhkan suatu bentuk dari kepribadian internasional).2
Dalam buku Boer Mauna, Schemers berpendapat bahwa untuk dapat memiliki personalitas yuridi
2.Ian Brownlie
Beliau mengemukakan pendapatnya dengan memberikan kriteria sebagai berikut:4 (Ade Maman Suherman; 74)
”The criteria of legal personality in international organization may be summarized as follows:
a) a permanent association of states with lawful objects, equipped with organs;
b) a distinction, in terms of legal powers and purposes between the organization
and it’s member state;
c) the existance of legal power exercisable on the international plane and not
solelywithin the system of one or more state.
(Terjemahan bebas: kriteria mengenai keribadian internasional dalam OI dapat dirumuskan sebagai berikut:
               i.              Merupakan suatu kumpulan negara yang bersifat tetap dengan tujuan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum, dilengkapi dengan badan- badan;
             ii.              Adanya suatu perbedaan dalam kekuasaan hukum dan maksud-maksud serta tujuan dari OI itu pada satu pihak dengan negara-negara anggotanya pada lain pihak;
           iii.              Adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan OI itu tidak saja dalam hubungannya dengan sistem hukum nasional dari satu negara atau lebih negara, tetapi juga dalam tingkat internasional.
3.Teuku May Rudy
Untuk melengkapi kriteria-kriteria yang diungkapkan Ian Brownlie, lebih jauh kaitannya dengan hal-hal yang lebih khusus, Teuku May Rudy menambahkan beberapa syarat, di antaranya sebagai berikut:
a.         Kemampuan mengadakan perjanjian (the treaty making power);
b.         Adanya hak dan kewenangan secara hukum untuk memiliki aset berupa barang-barang, seperti ba
c.         Tempat kedudukan (locus standi) untuk mengajukan perkara ke pengadilan internasional dan berdasarkan yurisdiksi internasional;
d.        Adanya perlindungan fungsional terhadap staf dan personalia;
e.         Hak organisasi yang disertai pengakuan atau penerimaan negara atau organisasi lain untuk mengirim perwakilan dalam menghadiri berbagai konferensi internasional yang berkenaan
4. Komisi Hukum Internasional
            Komisi Hukum Internasional saat ini sedang membahas topik yang sangat relevan dengan OI, yaitu the legal status of international organizations. Komisi berpendapat bahwa:
a. International organizations shall enjoy legal personality under international law and under the internal law of their member states. They shall have the capacity, to the extent compatible with the instrument establishing them, to:
1) contract;
2) acquire and dispose of movable and immovable;
3) institute legal proceedings.
b. The capacity of an international organizations to conclude treaties is governed by the relevant rules of that organization.
5. Boer Mauna
            Boer Mauna menyebutkan bahwa untuk mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh negara-negara anggota yang membentuknya, OI tentunya harus dilengkapi dengan personalitas yuridik untuk memungkinkannya melaksanakan tugas-tugas dengan baik.Personalitas yuridik suatu OI pada prinsipnya didasarkan atas pengakuan yang diberikan kepadanya. Seperti yang dilakukan Mahkamah Internasional sepanjang menyangkut PBB, personalitas yuridik organisasi-organisasi internasonal.
suatu negara (disebut negara tuan rumah). Untuk mendapatkan gedung, membeli mebel, barang perlengkapan kantor, dan lain-lain suatu organisasi internasional perlu mempunyai kapasitas yuridik yang dalam hal ini personalitas yuridik intern. Dengan kapasitas yuridik ini, suatu organisasi internasional melakukan berbagai kegiatan di negara setempat dan bahkan dapat membawa perkara ke pengadilan.
Pasal 104 Piagam PBB secara eksplisit memberikan dasar hukum atas kapasitas tersebut dengan mengatakan bahwa PBB di negara-negara anggota, menikmati kapasitas yuridik yang perlu bagi pelaksanaan fungsinya dan untuk mencapai tujuan-tujuannya.Ketentuan ini kemudian menjadi dasar personalitas yuridik intern bagi suatu organisasi internasional.
Persoalan mungkin timbul ketika menyangkut persoalan hukum menyangkut hubungan antaa negara tuan rumah dengan organisasi internasional. Persoalan- persolan tentang hukum mana yang berlaku terkait kontrak-kontrak yang dibuat organisasi internasional dengan individu-individu atau pemerintah negara setempat.Biasanya dalam kondisi seperti ini, kecenderungannya adalah tunduk pada hukum setempat walaupun banyak pendapat yang menyarankan agar diatur oleh hukum internasional.
C. Personalitas Yuridik Internasional
            Personalitas yuridik internasional adalah suatu kewenangan yang relatif baru.Sejarah menyebutkan bahwa pertentangan apakah organisasi internasional ini memiliki personalitas yuridik sudah berlangsung sejak lama. Sebagian berpendapat bahwa hanya neg
dalam orde internasional. Yang dimaksud dengan kapasitas disini ialah kesanggupan untuk melaksanakan sejumlah hak dan kewajiban yang lekat pada kepemilikan personalitas dan yang diatur oleh ketentuan-ketentuan akte konstitutif.
aspek:
Secara lebih rinci disebutkan bahwa personalitas ini mencakup beberapa:
1.      organisasi internasional dapat membuat perjanjian-perjanjian dengan negara- negara anggota, negara-negara lain, atau organisasi-organisasi internasional lainnya.
2.      organisasi internasional pada umumnya mempunyai hak legasi pasif dan hak legasi aktif. Hak legasi terkait dengan hubungan diplomatik atau misi-misi.
3.      hak untuk mengajukan pengaduan internasional.
4.      otonomi keuangan dan kapasitasnya untuk mempunyai anggaran belanja sendiri.
D. Tanggung Jawab Internasional Organisasi Internasional
            Kepemilikan personalitas yuridik mengharuskan organisasi internasional menghornati hukum internasional.Demikianlah tiap-tiap perbuatan atau kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional dalam mana organisasi itu adalah pihak, merupakan suatu pelanggaran internasional yang harus dipertanggungjawabkan.Dalam hal ini tanggung jawab internasional yang dirumuskan untuk berlaku bagi negara, dengan sedikit adaptasi kiranya dapat berlaku bagi organisasi internasional.
E. Wewenang Organisasi Internasional
            Penentuan wewenang organisasi internasional merupakan campuran pengaturan hukum internasional dengan akte konstitutifnya. Pada dasarnya wewenang organisasi.
1. Wewenang Operasional
            Kewenangan yang dimiliki organisasi internasional di luar wewenang normatif, seperti misalnya bantuan keuangan, bantuan ekonomi, bantuan militer, dan lain sebagainya.
2. Wewenang Pengawasan
            Kewenangan yang dimiliki organisasi internasional untuk mengawasi anggota- anggotanya yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
3. Wewenang Sanksi
            Kewenangan yang dimiliki organisasi internasional untuk memeberikan sanksi atas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Tata cara pemberian dan jenis sanksi ini diatur dalam masing-masing akta konstitutif organisasi internasional.

BAHAN KULIAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
STRUKTUR ORGANISASI INTERNASIONAL
A.PEMBENTUKAN ORGAN-ORGAN OI
            Pembentukan organ-organ suatu OI tentunya tidak lepas dari dari pembentukan organisasi-organisasi itu sendiri.Tidak mungkin mendirikan sebuah OI tanpa adanya organ- organ untuk melaksanakan kegiatan OI. Juga tidak mungkin suatu organisasi dapat bergerak tanpa adanya organ-organ yang dilengkapi dengan kekuasaan bertindak dan wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan atas nama organisasi. Suatu OI baru terbentuk secara definitif setelah dibentuknya organ-organ yang diperlukan.
            Organ-organ OI ada organ-organ yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan organ- organ yang terdiri dari pegawai-pegawai internasional serta organ-organ yang terdiri dari wakil-wakil sosio profesional.
1.Pembentukan Melalui Akta Konstitutif
            Adalah akta konstitutif dari masing-masing organisasi untuk menentukan struktur organiknya.Negara-negara pendiri dapat membentuk dan menetukan hirarki organ sebanyak yang diperlukan agar tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai.Pasal 7 Piagam PBB bukan saja mendirikan enam organ utama, tetapi juga bila perlu dapat mendirikan organ- organ subsider.Di samping itu, dalam kehidupannya, suatu OI dapat melakukan perubahan- perubahan institusional melalui revisi formal akta konstitutif sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ada dalam akta tersebut. Untuk menghindarkan terjadinya revisi semaunya, para pendiri organisasi merumuskan beberapa ketentuan
wewenang implisit setiap OI. Pada gilirannya organ buatan ini dapat pula membentuk organ-organ lain yang menyebabkan bertambah bertanya organisasi inisial.3
Prosedur pembentukan organ beranting ini sering digunakan bila masalah-masalah cara kerja organisasi menjadi lebih rumit karena bertambanhnya jumlah negara dan OI, beraneka ragamnya kegiatan yang dilakukan disamping bertambahnya perluasan geografis tugas-tugas yang dilaksanakan organisasi.4
B. SEKRETARIAT OI
            Dalam setiap OI selalu ada sekretariat, yaitu organ yang berperan sangat penting bagi kehidupan dan kelancaran kegiatan organisasi. Keberadaan sekretariat merupakan manifestasi nyata dari sifat kepermanenan OI.
 Fungsi sekretariat berbeda antar organisasi, ada yang berperan hanya sebagai kantor penghubung antar negara, ada juga yang berperan penting sebagi penjamin dan promotor dari kepentingan bersama yang dijelmakannya mulai dari melakukan berbagai misi penengah sampai pada menyiapkan keputusan-keputusan dari organ-organ pemerintah. Sekretariat suatu OI dipimpin oleh kepala sekretariat yang dinamakan Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.Ia adalah pegawai paling tinggi dalam organisasi.

             Di luar konsepsi administratif murni ini, beberapa akta konstitutif memberikan kekuasaan politis pada Sekretaris Jenderal.Sering pula terjadi kekuasaan politik itu diperolehnya dalam praktek kehidupan organisasi. Sebagai contoh dalam fungsi inisiatif yang diberikan Pasal 99 Piagam PBB, Sekjen PBB dapat meminta perhatian DK PB
_________________________________________________________________________________
SIFAT DAN TUJUAN DARI ORGANISASI INTERNASIONAL

Pada dasarnya, IGOs dibentuk oleh dua atau tiga lebih negara untuk memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan-tujuan bersama. Sebagian besar organisasi internasional menciptakan kerangka kerja aliansi dalam bidang politik dan militer serta kerjasama ekonomi. Meskipun demikian, IGOs memiliki kesamaan karakter atau sifat-sifat umum yang sama, yaitu:

  1. Convergence of national interest
Adanya penggabungan dari berbagai ragam kepentingan nasional dari negara-negara anggota oleh karena itu biasanya sifat perjanjian adalah untuk jangka panjang.
  1. Equal Perceptions
Secara teoritis, pencapaian tujuan organisasi (proses pengambilan keputusan) dilakukan atau partisipasi yang sederajat (seimbang) oleh seluruh anggota. Partisipasi yang seimbang ini diilustrasikan layaknya sebuah perundingan dalam meja bundar, dimana setiap orang memiliki kesempatan yang sama. Hal ini tentu saja sangat kontras jika dibandingkan diplomasi one-to-one dalam sebuah perjanjian bilateral yang meskipun sama-sama mengejar kepentingan bersama tetapi tetap berdasarkan pertimbangan atau tawar-menawar untung dan rugi.
  1. Institutional Framework
Ciri khas sebuah organisasi internasional adalah adanya kerangka kerja institusi. Ada organisasi yang memiliki kerangka kerja sederhana dengan mendirikan sekretariat saja. Namum ada yang kompleks dan komprehensif dengan mendirikan struktur eksekutif, legislatif dan yudikatif.
    4.      International Multilateral Treaty
 Biasanya dibentuk perjanjian yang sifatnya multilateral. Perjanjian ini sering disebut Convention   (konvensi), Charter (piagam), atau Constitution (konstitusi). Perjanjian tersebut menentukan  kompetensi dari masing-masing organ birokasi organisasi, interalasi diantara para anggota,dan menyusun  aturan-aturan dasar dan prinsip-prinsip operasional.

   5.      International Legal Personality
Organisasi internasional memiliki kepribadian hukum internasional artinya dibawah hukum internasional mereka dapat mengambil tindakan hukum atas negara atau individu lain. Kepribadian hukum ini mutlak dimiliki dalam pergaulan hubungan internasional guna memungkinkan organisasi internasional itu melaksanakan fungsi hukum, seperti membuat kontrak, perjanjian, mengajukan tuntutan hukum, memilki imunitas dan hak-hak tertentu lainnya. Kepribadian hukum tersebut diperlukan oleh organisasi ketika menjalin hubungan eksternal baik dengan negara anggota, negara tuan rumah, negara non anggota maupun organisasi internasional lainnya.

Aspek Pembentukan Suatu Organisasi Internasional

Dalam pembentukan suatu organisasi internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administratif; aspek struktural[4].
1. Aspek filosofis merupakan aspek pembentukan organisasi internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu organisasi internasional.

Tema keagamaan, seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), Moslem Brotherhood
Tema perdamaian, seperti Association of South East Asian Nations (ASEAN), PBB
Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination) seperti Organization of African Unity (OAU).
Tema kerjasama ekonomi, seperti Asian Pacific Economic Cooperation (APEC), Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC).

2. Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
Diperlukannya constituent instrument, seperti covenant; charter; statute;dan lainnya, yang memuat prinsip-prinsip dan tujuan, struktur maupun cara organisasi itu bekerja.
Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum (treaty-making powers).
Mempunyai personalitas dan kemampuan hukum.

3. Aspek administratif adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional
Adanya sekretariat tetap atau permanent headquarter yang pendiriannya dibuat melalui headquarter agreement dengan negara tuan rumah.
Adanya pejabat sipil internasional atau international civil servants.
Mempunyai anggaran atau budgeting yang diatur secara proporsional.

4. Aspek struktural adalah aspekyang berkenaan dengan permasalahaan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut, misalnya sebuah organisasi internasional harus memiliki: (1) Principal organs; (2) Subsidiary organs; (3) Commissions/ committee; (4) Sub-commissions; (5) Sub-committee

Bentuk bentuk piagam masyarakat internasional di kawasan Asia Afrika dan Asia Tenggara :
1.      Piagam Asean
2.      Seato
3.      KTT KAA
4.      KTT APEC
5.      KTT OKI
6.      Gerakan Non Blok
7.       G 8 dan G 20
Politik luar negeri cenderung dimaknai sebagai sebuah indentitas yang menjadi karakteristik pembeda negara Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Politik luar negeri adalah sebuah posisi pembeda. Politik luar negeri adalah paradigma besar yang dianut sebuah negara tentang cara pandang negara tersebut terhadap dunia. Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri cenderung bersifat tetap.
Sementara kebijakan luar negeri adalah strategi implementasi yang diterapkan dengan variasi yang bergantung pada pendekatan, gaya, dan keinginan pemerintahan terpilih. Dalam wilayah ini pilihan-pilihan diambil dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan (finansial dan sumber daya) yang dimiliki. Kebijakan luar negeri, dengan demikian akan bergantung pada politik luar negeri.
Satu permasalah yang cukup pelik dihadapi Indonesia kini adalah krisis politik luar negeri. Harus diakui dengan jujur, saat ini kita hanya memiliki kumpulan kebijakan luar negeri tanpa ada satu politik luar negeri sebagai benang merah yang berarti.
Masalahnya, politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif dibangun pada konteks internasional dan domestik yang kental dengan pertentangan ideologis antara liberalisme dan komunisme. Politik bebas aktif pada konteks itu dapat dimaknai sebagai sebuah retorika penolakan atas keberpihakan dan sekaligus sebagai posisi pembeda yang jelas di dunia internasional yang memiliki katrakteristik bipolar pada saat itu.



2 komentar:

  1. Hello! Tulisan kamu keren :') yuuk cek juga tulisanku tentang pembubaran organisasi internasional di
    https://syarifahnadiahoran.blogspot.com/2018/12/pembubaran-organisasi-internasional.html?spref=tw&m=1

    Thank you ^^

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus