Translate

Senin, 25 November 2013

CONTOH SURAT KUASA & GUGATAN PTUN

CONTOH SURAT KUASA PTUN
SURAT KUASA
No. /SK.KHS/PTUN/IXI/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                          : 
Umur                           :
Pekerjaan                    :
Kewarganegaraan      :
Alamat                         :
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada………….., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum “………..”, beralamat di …………., untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
---------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengurus kepentingan pemberi kuasa untuk mengurus perkara : “Atas diterbitkannya Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 780/SK/TUN/XII/2011 tertanggal 4 JANUARI 2011, Tentang penolakan penerbitan Sertifikat atas sisa tanah 250 M² atas nama ………oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional ………”.
 Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengajukan gugatan, menghadap pejabat-pejabat, menghadap maupun mengadiri semua persidangan di Pengadilan, menghadap instansi-instansi, menghadap hakim-hakim, mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan segala permohonan, mengajukan segala keterangan yang di perlukan, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi, mengajukan memori banding atau kontra memori banding, mengajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi, mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa dengan malakukan perbuatan hukum berupa pencabutan gugatan, meminta penetapan-penetapan, izin membaca berita acara perkara, dan segala perbuatan lain yang penting dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat melakukan perbuatan yang umumnya dapat dilakukan oleh penerima kuasa/wakil untuk kepentingan diatas, juga mengajukan Banding dan Kasasi.
Demikian surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainya ditetapkan dalam Undang-undang.

                                                                                       Semarang, 5 September 2010.
PENERIMA KUASA                                                          PEMBERI KUASA


            ……….S.H                                                             .....................
_________________________________________________________________________________

SURAT GUGATAN

                                                                                    .........., 25 November 2013
 Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
.........
Kode Pos….
 Hal : Gugatan
 Dengan hormat,
Nama                                     : ............
Kewarganegaraan               : Indonesia
Pekerjaan                              : .............
Alamat                                  : ................

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
...................................S.H
Advokat dan Pengacara dari kantor ………………………………………………………… bertindak dan untuk atas nam……………………..selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
......................................
Nama                                     : ......................
Kewarganegaraan                : .......................
Pekerjaan                              : ........................................
Alamat                                  : ..................................
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
 DASAR GUGATAN
1.  ...............................................
2.        Surat Keputusan tersebut adalah :
...........................................................................................................
...............................................................................................

3.        ..............................................................
…………………………………………………………….

ALASAN GUGATAN
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal ....................................................
1..............................................................................
2.        ...........................................................................
3.        .........................................
 4.        ........................................................

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;

Ø     Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
Ø     Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar  perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.
Ø     Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK …………………………………………..
Ø     Penggugat memohon PTUN ……………………………………………

 Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara ........................... berkenan memutuskan :
I.        Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu ………………………………………………
   II.    Dalam Pokok Perkara .
1.       Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. ………………………………………
2.       Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. ……………………………
3.       Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4.       Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil
menurut hukum


                                                                                                                Hormat                                                                                                                  
                                                                                                            Penggugat,
             
                                                                                                                                                               


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus