CONTOH SURAT KUASA PTUN
SURAT
KUASA
No. /SK.KHS/PTUN/IXI/2013
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama
:
Umur
:
Pekerjaan
:
Kewarganegaraan
:
Alamat
:
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili hukum
di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi
kuasa penuh kepada………….., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor
Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum “………..”, beralamat di …………., untuk
selanjutnya disebut sebagai PENERIMA
KUASA.
---------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengurus kepentingan pemberi
kuasa untuk mengurus perkara : “Atas diterbitkannya Surat Keputusan Tata Usaha
Negara No. 780/SK/TUN/XII/2011 tertanggal 4 JANUARI 2011, Tentang penolakan
penerbitan Sertifikat atas sisa tanah 250 M² atas nama ………oleh Kantor Badan Pertanahan
Nasional ………”.
Untuk itu penerima kuasa
dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengajukan gugatan, menghadap
pejabat-pejabat, menghadap maupun mengadiri semua persidangan di Pengadilan,
menghadap instansi-instansi, menghadap hakim-hakim, mengajukan dan
menandatangani surat-surat, mengajukan segala permohonan, mengajukan segala
keterangan yang di perlukan, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi,
mengajukan memori banding atau kontra memori banding, mengajukan memori kasasi
atau kontra memori kasasi, mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang
dianggap baik oleh yang diberi kuasa dengan malakukan perbuatan hukum berupa
pencabutan gugatan, meminta penetapan-penetapan, izin membaca berita acara
perkara, dan segala perbuatan lain yang penting dan berguna sehubungan dengan
menjalankan perkara, serta dapat melakukan perbuatan yang umumnya dapat
dilakukan oleh penerima kuasa/wakil untuk kepentingan diatas, juga mengajukan Banding
dan Kasasi.
Demikian surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi dan seterusnya
menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut
syarat-syarat lainya ditetapkan dalam Undang-undang.
Semarang,
5 September 2010.
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA
……….S.H .....................
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
SURAT
GUGATAN
..........,
25 November 2013
Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
.........
Kode Pos….
Hal : Gugatan
Dengan hormat,
Nama :
............
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
.............
Alamat :
................
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
...................................S.H
Advokat dan Pengacara dari kantor ………………………………………………………… bertindak dan
untuk atas nam……………………..selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
......................................
Nama :
......................
Kewarganegaraan
: .......................
Pekerjaan :
........................................
Alamat :
..................................
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
DASAR
GUGATAN
1. ...............................................
2. Surat
Keputusan tersebut adalah :
...........................................................................................................
...............................................................................................
3. ..............................................................
…………………………………………………………….
ALASAN GUGATAN
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah
melanggar pasal ....................................................
1..............................................................................
2. ...........................................................................
3. .........................................
4. ........................................................
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk
menuntut ;
Ø Menuntut agar tergugat
membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1
Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian
materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat
mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama
baik.
Ø Bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon
agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan
agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat
harus menghidupi keluarganya.
Ø Bahwa karena surat
keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang
berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Mataram untuk membatalkan demi hukum SK …………………………………………..
Ø Penggugat memohon
PTUN ……………………………………………
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon
agar Pengadilan Tata Usaha Negara ........................... berkenan
memutuskan :
I. Dalam
Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu ………………………………………………
II. Dalam
Pokok Perkara .
1. Menghukum
tergugat untuk mencabut kembali SK
No. ………………………………………
2. Menghukum
tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam
perkara ini sebesar Rp. ……………………………
3. Menghukum
tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu
rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil
menurut
hukum
Hormat
Penggugat,
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....