HUKUM ACARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara membahas dan mengkaji untuk memahami bagaimana Hukum Administrasi
Negara materil ditegakan oleh hukum acaranya dalam hal ini Hukum Acara
Peradilan Administrasi Murni. Kemudian pembahasan dititikberatkan terhadap penyelesaian sengketa di Pengadilan
yang dimulai dari prosedur
gugatan sampai dengan putusan dan pelaksanaannya serta upaya hukum yang dapat
ditempuh.
•
LINGKUNGAN
PERADILAN
a.
UMUM
b.
AGAMA
c.
MILITER
d.
PTUN
•
MENGAPA
ADA PERADILAN TUN
1.
NEGARA
HUKUM
2.
EROPA
KONTINENTAL - TERTULIS
3.
ANGLO
SAXON – TDK TERTULIS
•
DASAR HUKUM
1.
UU
5/86 PTUN
2.
UU
5/2004 PERUBAHAN UU 5/86 PTUN
3.
UU
51/2009 PERUBAHAN KE 2 UU 5/86 PTUN
4.
UU 48
2009 KEKUASAAN KEHAKIMAN
5.
UU 3
2009 MA
6.
UU 15
2011 PENYELENGGARA PEMILU
•
Definisi
a)
Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan
atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata
c)
Sengketa
Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha
negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d)
Gugatan
adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha
negara dan diajukan ke
pengadilan untuk mendapatkan putusan.
e)
Tergugat
adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan
berdasarkan wewenang yang ada
padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan
hukum perdata.
•
Tidak
termasuk dalam pengertian Keputusan tun menurut uu PTUN
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat
umum;
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau
peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai
hasil pemilihan umum
•
Keputusan
tun yg bersifat fiktif negatif
Pasal 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan, sedangkan hal itu
menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha
Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan
dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut
dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak
menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat
jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
•
Peradilan
semu/quasi
•
Pasal 48
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang
oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara
administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah,
dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh
upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
• Pasal 49
Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu
dikeluarkan :
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan
luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
• Pasal 50
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
• Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antara Pengadilan
Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngara bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
•
Gugatan
• Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
pengadilan yang berwenang
yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
• Pasal 54
(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang
berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(2) Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
dan berkedudukan tidak dalam
satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(3) Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka
gugatan dapat diajukan ke
Pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara
yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat
diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman penggugat.
(5) Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri,
gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(6) Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar
negeri, gugatan diajukan
kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.
•
Waktu
mengajukan gugatan
Pasal 55 Gugatan dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara.
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau
kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa
yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. Yang
disengketakan oleh penggugat.
• Ciri2 peradilan murni dan semu
• Alur penyelesain sengketa adm
• Karakteristik ptun
• Asas praduga rechtmatig : KTUN dianggap sah sebelm ada pembatalan
• Asas pembuktian bebas
• Asas keaktifan hakim ( dominus litis )
• Asas erga omnes: mengikat tdk hny
para pihak, akn ttpi mengikat umum
• PERADILAN TATA USAHA NEGARA Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tanggal 29 Desember 1986
• PERADILAN TATA USAHA NEGARA Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tanggal 29 Desember 1986
a) Apa yang
digugat ?
Pasal
1 ayat 3
Keputusan Tata Usaha Negara
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata;
Pasal
2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini :
a. Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan
Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan
Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
g Keputusan
Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan
umum.
Pasal
3
(1) Apabila
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan
hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata
Usaha Negara.
(2) Jika suatu
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon,
sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan
dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut
dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat
bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
b) Siapa yang
digugat ?
Pasal
1 ayat 2
Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal
1 ayat 6
Tergugat adalah Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang
ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan
hukum perdata;
c) Apa
alasan menggugat ?
Pasal
53 ayat 2
Alasan-alasan yang dapat
digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a. Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari
maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua
kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....