Pengertian dan
Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum
yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan
kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya
bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang
memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk
melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.
Syarat Surat Dakwaan
Syarat surat dakwaan dapat di
lihat pada pasal 143 KUHAP. Memperhatikan pasal tersebut, ditentukan dua syarat
yang harus dipenuhi surat daakwaan.
Syarat formal:
·
Surat dakwaan diberi tanggal dan
ditandatangani oleh penuntut umum/jaksa,
· Nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, enis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
tersangka.
Syarat materiil
Syarat materiil memuat dua unsur
yang tak boleh dilalaikan yaitu:
·
Uraian cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan,
·
Menyebut
waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan (tempus delicti dan locus
delicti)
Bentuk Surat Dakwaan
- Surat Dakwaan Biasa/Tunggal adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal dijumpai tindak pidana yang jelas, tidak ada orang lain yang terlibat, sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana
- Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”
- Surat Dakwaan Subsidair (Pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan. Pemeriksaannyapun dilakukan menurut skala prioritas yang sudah tersusun. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi
- Surat Dakwaan Kumulasi/Campuran adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.
Forum Delicti
commissi artinya PN berwenang mengadili perkara
yg dilakukan dlm daerah hukumnya ;
Dalam Hukum
Acara Pidana di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dikenakan
terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa (Pasal 22 ayat (1) KUHAP), yaitu:
1.
Penahanan rumah tahanan negara (Rutan)
Penahanan rumah tahanan
negara (Rutan) artinya Tersangka atau Terdakwa ditempatkan didalam fasilitas
negara yaitu rumah tahanan negara.
2.
Penahanan rumah
Penahanan rumah
dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa
dengan mengadakan pengawasan terdahapnya untuk menghindarkan segala sesuatu
yang dapat menimbukkan kesulitandalam Penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan
di sidang pengadilan. (Pasal 22 ayat (2) KUHAP).
3.
Penahanan kota.
Penahanan Kota
dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau
Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu
yang ditentukan (Pasal 22 ayat (3) KUHAP).
Jangka waktu
Penahanan :
1.
20 + 40 =
60 hari (Penyidik/Polri/PPNS)
2.
20 + 30
= 50 hari (jaksa Penuntut
umum/Kejaksaan)
3.
30 + 60
= 90 hari PN
4.
30 + 60
= 90 hari PT
5.
50 + 60
= 110 hari MA
*jumlah total masa penahanan
400 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar