Kedudukan Pidana
Penjara Dalam rangka pembentukan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Kelebihan hukum pidana
dari hukum yang lainnya bahwa hukum pidana itu merupakan ultimum remedium atau
upaya terakhir dalam menegakan hukum.
Yang membedakan hukum
pidana dari hukum lain ialah sanksi beruapa pidana yang diancamkan kepada
pelanggaran normanya.Sanksi dalam hukum pidana ini adalah snksi negatif, oleh
karena itu dikatakan bhwa hukum pidana merupakan sistem sanksi negatif, dan
dikatakan pula bahwa hukum pidana mempunyai fungsi subsidair.
Jenis-jenis Hukuman /
Pidana Menurut R-KUHP: Pasal 65
(1) Pidana
pokok terdiri atas:
a. pidana
penjara;
b. pidana
tutupan
c. pidana
pengawasan
d. pidana
denda; dan
e. pidana
kerja sosial.
(2) Urutan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana
Pasal 66
Pidana mati merupakan
pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 67
(1) Pidana
tambahan terdiri atas:
a.
pencabutan
hak tertentu;
b.
perampasan
barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman
putusan hakim;
d. pembayaran
ganti kerugian;
e. pemenuhan
kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
(2) Pidana
tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang
berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan lain.
(3) Pidana
tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang
berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan
tindak pidana.
(4) Pidana
tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan
untuk pidan pidananya.
Uraian tentang
jenis-jenis hukuman menurut KUHP:
Hukuman/pidana Mati
(diatur dalam pasal 11 jo Pasal 10 KUHP)
Tindak Pidana yang
diancam dengan hukuman mati :
A. Dalam
KUHP :
•
Pembunuhan berencana
•
Kejahatan terhadap keamanan negara
•
Pencurian dengan pemberatan
•
Pemerasan dengan pemberatan
•
Pembajakan di laut dengan pemberatan.
B.
Diluar KUHP;
• Terorisme
• Narkoba
• Korupsi
• Pelanggaran
HAM Berat; Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara
meluas dan sistematis.
Hukuman mati dijalankan
oleh algojo di tiang gantungan (ps.11 KUHP), tapi berdasarkan Penpres no.
2/1964 : ditembak dibagian jantung dan/atau kepala dan tidak dilakukan di muka
umum (rahasia, baik waktu dan tempat eksekusinya).
Hukuman mati tidak
dapat dijatuhkan pada anak; pidana mati tidak dapat dilakukan pada orang yang
setelah dihukum menjadi gila dan wanita hamil.
Eksekusi baru dapat
dilakukan jika orang gila itu sembuh dan wanita tersebut telah melahirkan.
Hukuman/Pidana Penjara
(Menurut pasal-pasal dalam KUHP dan UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan)
Pasal 12 KUHP:
Hukuman penjara lamanya
seumur hidup atau sementara/pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu
tertentu (min 1 hari-selama-lamanya 15 tahun atau dapat dijatuhkan selama 20
thn, tapi tidak boleh lebih dari 20 thn). Pidana penjara dilakukan di penjara
(prison/jail), di indonesia disebut sabagai Lembaga Pemasyarakatan (LP/lapas). Untuk
pemulihan kembali hubungan antara narapidana dan masyarakat, Penghuninya
disebut narapaidana/napi (inmates): Warga Binaan Pemasyarakatan (berdasarkan UU
No.12/1995).
Pembagian Sistem
Penjara – gevangenisstelsel, menurut Utrecht :
A. Sistem Pennsylvania, AS :
para hukuman terus menerus ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar sel.
Terhukum hanya melakukan kontak dengan penjaga sel/sipir penjara. Dilakukan
peringatan: terhukum diperkenankan melakukan pekerjaan tangan dan secara
terbatas dapat menerima tamu, tapi ia tetap dilarang bergaul dengan terhukum
lain
B. Sistem Auburn, New York, AS,
disebut juga sebagai silent system, di mana para hukuman pada siang hari
disuruh bekerja bersama-sama tapi tidak boleh saling bicara, malam hari kembali
ke sel.
C. Sistem Irlandia (Irish System)
yang berasal dr mark system, menggunakan penilaian. Para hukuman mula-mula
ditempatkan dalam ruang tertutup terus menerus, dalam hal ini diterapkan hukum
yang keras. Terhukum diberikan waktu untuk merenung, menyesali perbuatannya dan
diharapkan ia dapat memperbaiki diri. Kalau dibiarkan bergaul dengan napi lain
dikhawatirkan bisa saja menjadi bertambah jahat. Jika berkelakuan baik, maka
hukumannya diperingan : mulai dimasyarakatkan dan dapat diberikan the rise of
feformatory (pelepasan bersyarat), publik work prison, dan ticket to leave.
Kemudian diperkenankan kerja sama-sama, lalu secara bertahap diberi kelonggaran
untuk bergaul satu sama lain. Pelepasan bersyarat dapat dilakukan jika telah
menjalani dari ¾ hukumannya.
D. Sistem Elmira (NY, AS),
diperuntukan bagi terhukum yang berusia tidak lebih dari 30 thn. Disebut
sebagai penjara reformatory yakni tempat untuk memperbaiki orang menjadi warga
masyarakat yang berguna. Mirip dengan sistem Irlandia namun titik berat lebih
pada usaha-usaha untuk memperbaiki si pelaku, jadi terpidana diberikan
pengajaran, pendidikan dan pekerjaan yang nantinya bermanfaat bagi dirinya dan
masyarakat.
E.
Sistem
Borstal (LONDON, UK). Dalam penerapannya ada ketentuan khusus
dari Menteri Kehakiman (Minister of justice). Khusus untuk pelaku yang masih
muda yaitu mereka yang berusia kurang dari 19 th. Seperti LP Pemuda dan LP Anak
laki-laki di Tangerang, Banten.
F.
Sistem
Osborne (NY,US). Memilih ‘BOS’ – mandor dr kalangan napi
sendiri untuk mengatur napi : Tamping/building tender.
Di
Indonesia diterapkan ke 5 nya :
A. Beberapa
hukuman dimasukkan dalam satu sel atau 1 orang/1 sel. Minimum security/maximum
security/Super Maximum Security (SMS)
B. Napi
pada umumnya boleh keluar dari sel pada pagi dan/atau siang hari, sore masuk
sel sampai besok pagi. Ada jadwal kegiatannya.
C. Jika
melakukan pelanggaran berat atau berkelakuan tidak baik ataupun melanggar
aturan maka dimasukkan dalam sel sendirian, disebut juga dengan tutupan sunyi.
D. Boleh
bekerja di luar sel secara bersama-sama = kerja di kebon/taman, masak di dapur,
bersihkan kolam, kerja di bengkel LP untuk buat kerajinan/furniture, menjahit,
menyulam, merangkai bunga dsb. Boleh belajar/sekolah dlm LP, boleh membaca,
dengar radio/nonton TV olah raga dsb. Antara warga binaan boleh saling
berinteraksi sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
E. Dapat
diberikan pelepasan bersyarat PB- reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr
hukumannya (pasal 15 KUHP). Selain itu terdapat juga ketentuan tentang pidana
percobaan seperti yang diatur dalam Pasal 14a KUHP.
F. Meskipun
hukuman penjara dilakukan bersama-sama tapi tetap ada pemisahan mutlak :
1. Laki-laki dan perempuan
2. Orang dewasa dan anak di bawah umur
3. Orang yang dihukum/ditahan – orang yang
dihukum karena upaya preventif
4. Orang
militer dan orang sipil
Pidana
kurungan
Dilaksanakan di
penjara, tapi lebih bebas, ada hak pistole yaitu tersedia fasilitas yang lebih
dari terpidana penjara.
Pidana
Denda (Pasal 30 ayat (1) KUHP dan UU No. 1/1960)
Dengan adanya pidana
denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur karena pidana denda
dianggap bukan pidana karena pelaku tadi ada di LP.
Pidana
Tutupan (UU No.20/1946)
Pidana yang dijatuhkan
oleh Hakim dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan didasari oleh
suatu motivasi yang patut dihormati/dihargai. Tempatnya di penjara, namun
diberikan fasilitas yang lebih baik karena terpidana boleh membawa dan
menikmati buku bacaan dan radio/tape.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar