RANGKUMAN
HUKUM PERDATA
·
Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan,contohnya;kasus perjanjian antar buruh dan majikannya dll.
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan,contohnya;kasus perjanjian antar buruh dan majikannya dll.
·
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara
dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi
tuntutan itu (Subekti).
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sementara kontrak itu sendiri berarti perjanjian atau persetuuan tertulis.
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sementara kontrak itu sendiri berarti perjanjian atau persetuuan tertulis.
·
Perikatan yang timbul dari kontrak/Perjanjian Umumnya
Pasal 1313 KUHPer : Suatu persetujuan adalah
suatu perbuatan dengan nama satu orang atau loebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih,Syarat sahnya perjanjian:kata sepakat,cakap,kausa yang
halal.
·
Perikatan yang dilahirkan dari UU adalah Perikatan yang
berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·
Akibat –akibat hukum yang terjadi jika seseorang melanggarnay
dalam suatu perikatan yaitu wanprestasi atau tidak dapat melaksnakan perjanjian
tersebut akbatnya berupa Gnti rugi,Pembatalan perjanjian,Peraliahan resiko.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPer.
1.
Tentang
perikatan pada umumnya
2.
Tentang
perikatan yang lahir dari kontrak/persetujuan
3.
Tentang
perikatan yang lahir dari karena undang-undang
4.
Tentang
hapusnya perikatan
5.
Tentang
jual beli
6.
Tentang
tukar menukar
7.
Tentang
sewa menyewa
8.
Tentang
perjanjian kerja
9.
Tentang
perseroan perdata (persekutuan perdata)
10. Tentang badan hukum
11. Tentang penghibahan
12. Tentang pinjam pakai habis
13. Tentang bunga tetap atau bunga abadi
14. Tentang persetujuan untung untungan
15. Tentang pemberian kuasa
16. Tentang penanggung
17. Tentang perdamaian.
·
Dalam
hal jual beli tanah yang dilakukan dengan kwitansi saja tetap sah menurut
syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata yaitu: adanya kesepakatan anatar
kedua belah pihak,adanya objek,cakap ,kausa yang halal ,namun menurut UU belum
cukup kuat karena untuk melakuan jual beli tanah agar dilakuakn di hadapan PPAT
untuk mendapatkan akta jual beli yang sah dan memiliki sertifikat yang di akui
oleh Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar