Soal BAB I
1.
Jelaskan perbedaan antara etika, akhlaq,
dan moral !
Etika
adalah cabang
utama ilmu filsafat yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup
manusia semuanya, terutama yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang
merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang merupakan
perbuatan, Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Akhlak
adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan-perbuatan
dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan
pemikiran. Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari
bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat. Tiga pakar di
bidang akhlak yaitu Ibnu Miskawaih, Al Gazali, dan Ahmad Amin menyatakan bahwa
akhlak adalah perangai yang melekat pada diri seseorang yang dapat memunculkan
perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu.
Moral
(Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang
lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak
memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki
nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang
harus dimiliki oleh manusia.
Etika
dan moral memiliki perbedaan, yaitu: kalau dalam pembicaraan etika, untuk
menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal
pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan
adalah norma-norma yang berkembang dan berfungsi di masyarakat. Dengan demikian
etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam dataran
konsep-konsep. Kesadaran moral dapat juga berwujud rasional dan obyektif, yaitu
suatu perbuatan yang secara umum dapat diterima oleh masyarakat.
2.
Apa saja urgensi etika bagi kehidupan
manusia ?
Urgensi
atau pentingnya ber'etika sejak jaman Aristoteles menjadi pembahasan utama
dengan tulisannya yang berjudul " Ethika Nicomachela". Aristoteles berpendapat bahwa tata
pegaulan dan penghargaan seorang manusia, yang tidak didasarkan oleh egoisme
atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan pada hal-hal yang altruistik,
yaitu memperhatikan orang lain. Pandangan aristoles ini jelas, bahwa urgensi
etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain. Dengan
berpegang pada etika, kehidupan manusia manjadi jauh lebih bermakna, jauh dari keinginan untuk melakukan
pengrusakan dan kekacauan-kekacauan.
3.
Deskripsikan dengan suatu contoh kasus
mengenai urgensi etika bagi kehidupan manusia!
Ketika
ada kejadian bencana alam di Indonesia maka biasanya datang para relawan yang
ikut membantu para korban bencana dan di situlah peran atau urgensi etika
berperan bagaimana para relawan ikut membantu tetapi tidak melakukan perbuatan
yang melanggar hukum.
Tdak meludah didepan orang lain, menggunakan pakaian
yang pantas sesuai keadaan, mendengarkan orang yang sedang menerangkan
pelajaran atau siapapun yang sedang berbicara, tidak berkata kasar terutama
kepada orang yang lebih tua, tidak suka mencaci maki orang lain
4.
Bagaimanakah titik temu antara etika
dengan norma hukum?
Bahwa
ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan
substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia.
Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik
buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak
bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu
bertentangan dengan pesan-pesan etika. Bahwa titik temu antara etika dengan
hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku
manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari
ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah
dan larangan, serta sanksi-sanksi.
Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika
kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai
manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan untuk
5.
Apa saja dampak yang menimpa manusia,
masyarakat, dan bangsa yang melakukan pembiaran terhadap praktek pelanggaran
etika!
Banyaknya kasus yang terjadi dan
akibat yang ditimbulkan luar biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari
pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran
moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek
kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian
tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan
yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat
pelanggaran moral yang sangat kuat.
Soal BAB II
1.
Apa yang saudara ketahui/pahami dengan
profesi?
Profesi
adalah pekerjaan pelayanan yang dilandasi dengan persiapan atau pendidikan
khusus yang formil dan landasan kerja yang ideal serta didukung oleh cita-cita
etis masyarakat.
2.
Jelaskan unsur – unsur yang menentukan
suatu pekerjaan bisa di golongkan sebagai profesi?
a.
Suatu pekerjaan yang bersifat tetap
,tidak temporer dan tidak berubah- ubah
b.
Pekerjaan itu diorientasikan untuk
mendapatkan upah bayaran,atau imbalan tinggi, atau yang sesuai dengan
kesepakatan para pihak tertentu yang bersedia membayarnya.
c.
Pekerjaan tersebut dilaksanak sesuai
dengan keahliannya dan tidak di lakukan asal asalan saja.
d.
Pekerjaan
itu terdapat adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan
ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Bahwa suatu
pekerjaan itu dapat disebut profesi bilamana memenuhi persyaratan yang sudah di
tetapkan ,baik oleh lembaga formal atau non formal yang memiliki kewengan untuk
mengesahkannya.
3.
Mengapa etika hukum itu perlu di
tuangkan menjadi kode etik profesi hukum?
Karena
Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak
tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi yang bersangkuta. Kode
etik profesi disusun sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan para
anggota organisasi profesi dari penyalahgunaan keahlian profesi.
Dengan berpedoman pada kode etik profesi inilah
para profesional melaksanakan tugas profesinya untuk mencipatakan penghormatan
terhadap martabat dan kehormatan manusia yang bertjuan menciptakan keadilan di
masyarakat. Kode etik profesi tentunya membutuhkan organisasi profesi yang kuat
dan berwibawa yang sekaligus mampu menegakkan etika profesi.
Penegakkan
kode etik profesi sendiri dimaksudkan sebagai alat kontrol dan pengawasan
terhadap pelaksanaan nilai-nilai yang tertuang dalam kode etik yang merupakan
kesepakatan para pelaku profesi itu sendiri dan sekaligus juga menerapkan
sanksi terhadap terhadap setiap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai
tersebut.
4.
Jelaskan pengertian kode etik profesi
hukum dan pentingnya bagi kalangan pengemban profesi hukum?
Karena Kode etik profesi hukum
adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku
bagi anggota organisasi profesi hukum yang
bersangkuta. Kode etik profesi hukum disusun sebagai sarana untuk melindungi
masyarakat dan para anggota organisasi profesi dari penyalahgunaan keahlian
profesi.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat)
bidang karya hukum, yaitu:
a.
Penyelesaian
konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan
Jaksa);
b.
Pencegahan
konflik (perancangan hukum);
c.
Penyelesaian
konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
d.
Penerapan
hukum di luar konflik.
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum
seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan
ahli hukum diperusahaan.
5.
Apa saja karakteristik profesi hukum ?
a.
Sikap kemanusiaan, agar tidak
menaggapi (menyikapi) hukum secara formal belaka, Artinya, sebagai sarjana
hukun dituntut sejak dini untuk gemar melakukan analisis dan interpretasi
yuridis yang sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya
tidak sampai kehilangan, apalgi tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan.
b.
Sikap keadilan yang berorientasi pada
nilai-nilai kemanusiaan. Ketentuan perundang-undangan yang berhasil dipelajari
dan mengantarkannya sebagi pihak yang jadi pusat ketergantungan masyarakat
adalah sudah seharusnya kalu sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan dan
mengartikulasikan tuntutan masyarakat.
c. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif
dalam suatu perkara yang ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan
kasus seorang klien, yang perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah
mencermati dan menelaah secara teliti kronologis kasus tersebut
d. Sikap kejujuran. Sikap ini boleh dikata menjadi
panduan moral tertinggi bagi penyelenggara profesi hukum. sebagai suatu panduan
tertinggi, tentulah akan terjadi resiko dan impact yang cukup komplikatif bagi
kehidupan masyarakat dan kenegaraan kalau sampai sikap itu tidak dimiliki oleh
penyelenggara hukum. Sebagai suatu sikap yang harus ditegakkan dalam
penyelenggaraan profesi, maka tanggung jawab yang terkait dengannya akan
ditentukan karenannya.
6. Deskripsikan dengan suatu contoh kasus yang bisa di golongkan
sebagai kasus pelanggaran profesi hukum!
Penangkapan terhadap jaksa Urip Tri
Gunawan, telah membuka borok besar di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya Korps
Adhyaksa. Ditangkapnya jaksa ketua penyidikan kasus BLBI untuk BDNI Urip Tri
Gunawan memunculkan desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus BLBI. KPK
dinilai relatif lebih independen dan mendapat kepercayaan publik.Masyarkat
Indonesia yang menaruh kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di negeri ini
ternyata hanya diatas kertas saja,lembaga tersebut nyata dalam prakteknya
melakukan pelanggaran hukum.
Jadi,wajar dan pantas Seorang
Jaksa Urip Tri gunawan di berhentikan dan di hukum sebagai pelangaar etika
penegak hukum,sesuai dengan ketentuan hokum,”Jaksa diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya dengan alasan : terus menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas/pekerjaannya”.(PASAL
13 AYAT 1 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA).kendati pun
perbuatannya hanya skali/bukan terus menrus.Tapi mungkin yang karena yang kita
tahu hanya sekali,di lain waktu sebelumnya yang tidak kita ketahui,mungkin juga
telah berbuat demikian.Urip Tri Sebagai jaksa di mata masayrakat etikanya tidak
lagi sebai penegak hukum.
Soal BAB III
1.
Jelaskan tahap – tahap perkembangan
profesi hukum!
a.
Kode etik organisasi dimaksudkan untuk
melindungi anggotanya untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk
mengembangkan profesi yang sesui dengan cita –cita masyarakat.
b.
Hubungan antar anggota profesi hukum
adalah suatu yang dianggap paling penting,sopan santun atau keungaharian harus
di jaga dengan baik diantara anggota yang satu dengan yang lainnya dalam
profesi yang sama.
c.
Dengan kode etik, semua anggota berada
dalam satu ikatan yang kuat.Ini di maksud supaya tidak ada campur tangan pihak
lain dan untuk melindungi profesi terhadap pemberlakuan hukum yang dirasakan
tidak adil.
d.
Agar praktek pengembangan profesi dapat
sesuai dengan cita –cita ,para anggota harus memiliki kualiats pendidikan yang
memadai.
e.
Tahap di mana orang memandang penting
adanya hubungan sbuah profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhakan oleh
masyarakat umum.
2.
Bagaimanakah syarat – syarat menjadi
penyelenggara profesi hukum yang baik?
a.
Sikap kemanusiaan, agar tidak menaggapi
(menyikapi) hukum secara formal belaka, Artinya, sebagai sarjana hukun dituntut
sejak dini untuk gemar melakukan analisis dan interpretasi yuridis yang sesuai
dengan aspirasi dan dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya tidak sampai
kehilangan, apalgi tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan.
b.
Sikap keadilan yang berorientasi pada
nilai-nilai kemanusiaan. Ketentuan perundang-undangan yang berhasil dipelajari
dan mengantarkannya sebagi pihak yang jadi pusat ketergantungan masyarakat
adalah sudah seharusnya kalu sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan dan
mengartikulasikan tuntutan masyarakat.
c. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam
suatu perkara yang ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan kasus
seorang klien, yang perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah mencermati
dan menelaah secara teliti kronologis kasus tersebut Sikap kejujuran.
3. Pada saat kapan penyelenggara profesi hukum di
katagorikan gagal menjalankan perannya?
Dalam pembahasan profesi hukum,
Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang
cukup serius, yaitu :
a. Kualitas pengetahuan profesional hukum;
b. Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
c.
Kecenderungan profesi hukum menjadi
kegiatan bisnis;
d.
Penurunan kesadaran dan kepedulian
sosial;
e. Kontinuasi sistem yang sudah usang.
4.
Mengapa mentalitas aparat penengak hukum
sangat menentukan terhadap terlaksana tidaknya law enforcement di indonesia?
Karena
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya
mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi,
proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat
dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan
hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka
akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas
penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.
5.
Deksripsikan suatu contoh kasus yang
membenarkan kalau menentukan mentalitas aparat penegak hukum sangat menentukan
terhadap terlaksana tidaknya law
enforcement di indonesia!
Proses
rekruetment anggota polisi yang disinyalir ada unsur kekeluargaan dan pesanan
dari para pimpinannya ,sehingga ketika dia sudah menjadi maka bisa saja mental
yang terbentuk sudah tidak baik maka perlu adanya ketegasan dari seluruh warga
masyrakat bahwa mentalitas merupakan hal yang penting untuk terlaksannay
penegakan hukum.
6.
Mengapa penegakan hukum tidak hanya di
tentukan oleh satu faktor saja ?
Karena
efektifiatas penegakan hukum di tentukan oleh beberapa faktor yaitu sebagai
berikut :
a.
Hukumnya sendiri.
b.
Penegak hukum.
c.
Sarana dan fasilitas.
d.
Masyarakat.
e.
Kebudayaan.
Kelima
faktor yang dikemukakan Soerjono Soekanto tersebut, tidaklah disebutkan faktor
mana yang sangat dominan berpengaruh atau mutlaklah semua faktor tersebut harus
mendukung untuk membentuk efektifitas hukum. Namun sistematika dari kelima
faktor ini jika bisa optimal, setidaknya hukum dinilai dapat efektif.
Soal BAB IV
1.
Jelaskan menurut hukum (konstitusi)
tentang kedudukan negara hukum di indonesia.
Tentang
indonesia dalah Negara hukum secara formal disebutkan dalam penjelasan Undang-
undang Dasar 1945 yang mnyebutkan bahwa
“ Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka, yang ditegaskan dalam pasal 27 UUD 1945 yaitu tentang sisitem
konstitusi dan equality before the law.
2.
Apa saja indikator suatu negara
layak/patut di golongkan sebagai negara hukum?
Adanya
beberapa unsur bahwa Negara layak di kakatakan sebgai Negara hukum yaitu :
1)
Terjaminnya Hak Asasi Manusia
2)
Legalitas
3)
Pembagian kekuasaan
4)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
5)
Kedaulatan rakyat
6)
Demokrasi
7)
Konstitusional
8)
Supremasi hukum
3.
Mengapa bisa terjadi suatu negara yang
menyebut dirinya sebagai negara hukum, bergeser menjadi layaknya “negara tanpa
hukum” ?
Karena
tidak sedikit aparat penegak hukum yang bisanya hanya mmempermainkan hukum,yang
memperlakukan dunia peradilan tidak ubahnya toko swalayan,bahwa dunia hukum
tidak ubahnya pasar yang bisa di jadikan ajang jual beli sesuka hati sesuia
dengan kemampuan pembeli dan pihak yang menjualanya
4.
Deskripsikan suatu contoh kasus dari
suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan (membenarkan) suatu negara hukum
menjadi “negara tanpa hukum”!
Ketika
ada sesoarang yang tersangkut masalah hukum dan dia merasa mempunyai uang yang
lebih untuk menyauap beberapa aparat penegak hukum agar kasus yang melibatkan
dirinya bisa di bebaskan dari jerat hukum, dan disituhlah bahwa tidak ubahnya
sebgai pasar swalayan ada yang membutuhkan dan ada yang dibutuhkan.
5.
Apa pelajaran penting yang di jawab oleh
socrates dalam membangun citra peradilan di indonesia?
Adanya persamaan di mata hukum (equality before the
law ),dan tidak anya disrkriminasi dalam penegakan hukum ,tidak anay tebang
pilih kasus kasus hukum,,proses peradilan yang bebas dan tidak adanya campur
tangan kekuasaan.
6. Mengapa penegak hukum di indonesia perlu belajar dari
peradilan calsiopoli?
Karena banyak elemen negara,
khususnya elemen penegak hukum yang tidak mau belajar dari sejarah. Mereka
masih menyukai terkerangkeng dan terhegemoni oleh sekumpulan petualang politik
dan ekonomi (pengusaha) yang dinilai mampu menyenangkan dan menguntungkannya
lewat kolaborasi berparadigma penyamanan dan pelanggengan praktik korupsi.
Karena, Pengadilan Calciopoli sudah
dipercaya menjadi pengadil yang berasas fair play, jujur, adil, tidak
diskriminatif, dan independen, demi tegaknya kedisiplinan, ketertiban, dan
keharmonisan sosial dalam dunia sepak bola. Prestasi pengadilan Calciopoli
tersebut terletak pada kapabilitas moralnya dalam menjaga independensi, yang
kapabilitas ini tidak dimiliki oleh dunia peradilan di negeri ini.
Soal BAB V
1.
Apa yang saudara ketahui/ pahami dengan
prinsip egaliter dalam penegakan hukum?
Bahwa Hukum selayaknya harus dikonstruksikan tempat yang
steril dari gangguan tangan-tangan kotor (the dirty hands) yang bermaksud
menghalangi dan mematikan idealisme norma-norma yuridis, termasuk pihak-pihak
yang 'sepertinya' berambisi dan beridealisme mewujudkan penegakan hukum seperti
aparat penegak hukum. Namun faktanya, menerapkan politik tebang pilih atau
mengorupsi sakralitas sistem hukumlah yang mengakibatkan cedera dan bopengnya
wajah hukum Indonesia.
2.
Mengapa penegak hukum bisa mengidap
penyakit amnesia dalam penegakan hukum?
Karena
penegak hukum sudah melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum ,disebabkan
kuatnya hegomoni kepentingan politik dan ekonomi sehingga aparat penegak hukum
mengidap penyakit amnesia lupa akan jati dirinya.
3.
Apa saja dampak bagi penegak hukum yang
mengidap penyakit amnesia dalam penegakan hukum?
1)
Merosotnya kridibilitas masyarakat terhadap
dunia peradilan.
2)
Masyarakat sudah tidak di hormati oleh
kalangan penegak hukum
3)
Masyarakat tidak akan lagi menganggap
dunia peradilan sebagai tumpuan.
4.
Apa yang saudara ketahui dengan gartifikasi?
Pengertian
gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999
juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan
"gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik."
5.
Mengapa gratifikasi dapat mengakibatkan
buramnya potret penegakan hukum di indonesia?
Karena
gratifikasi yang terjadi saat ini sudah sangat merusak penegakan hukum di
indonesia dengan mudahnya para penyelenggara Negara dan penegak hukum menerima
gratifikasi tersebut,disebabkan mental para pengak hukum sudah hilang dari
kodrat sejatinya,dan sangat jelas sudah merusak tatanan hukum di indonesia.
6.
Deskripsikan dengan suatu contoh kasus
yang bisa di golongkan sebagai kasus gartifikasi?
Seorang
pejabat senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan dalam hal
pengadaaan barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang penyedia
barang dan jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer untuk
Kementerian A menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah A selama A
membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi
Kementerian A akan diperbaharui, dan A biasanya menjadi anggota dari
kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak tersebut.
Sebagai penyelenggara negara/pegawai negeri (pegawai
senior dari biro perlengkapan di sebuah Kementerian), A telah menerima hadiah
(gratifikasi) berupa komputer dari pihak yang Anda ketahui sebagai rekanan dari
Kementerian.
Soal BAB VI
1.
Jelaskan kedudukan polisi, jaksa, dan
hakim secara yuridis di indonesia!
Dalam
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1)
ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis),
mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi
Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan
atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Polisi
sebagai instansi pertama yang terlibat dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana
berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang mempunyai tugas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 undang-undang tersebut adalah :
a. memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan
hukum, dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 1 Undang-undang
Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Kekuasaan
Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia”
2.
Mengapa polisi di sebut pula sebagai
pengemban profesi “jalanan”, sedangkan jaksa dan hakim di sebut sebagai
pengemban profesi hukum “gedongan” ?
Menurut
Almarhum Prof Tjipto R Pekerjaan polisi sulit diatur hukum karena bergelimang
interaksi dengan manusia dan masyarakat. Beliau menyebut karakteristik polisi
sebagai “penegak hukum jalanan”. Polisi berbeda dari jaksa dan hakim yang saya
sebut sebagai “penegak hukum gedongan”. Polisi adalah petugas (officer)
lapangan, bekerja “tanpa sarung tangan” dan “tidak di belakang loket”, berada
langsung di tengah orang baik atau jahat. Maka, risiko polisi dikalungi celurit
lebih besar daripada jaksa dan hakim. Namun, bahaya itu sudah menjadi bagian
risiko pekerjaan polisi.
Maka, bagi polisi, menjalankan hukum pidana tidak
seperti menarik garis lurus antara dua titik, tetapi dapat penuh pergulatan
sosiologis dan kemanusiaan .
3.
Mengapa profesi polisi sering kali di
indentikan dengan profesi yang paling dekat dengan kekerasan?
Karena
polisi langsung berinteraksi dan berada di tengah – tengah suatu kejadian
kejahatan dan berada langsung dilapangan sebagai penegak hukum dan sangat wajar
bahwa polisi identik dengan kekerasan karena berinteraksi langsung dengan para
penjahat.
4.
Buatlah contoh kasus mengenai polisi yang
melakukan pelanggaran HAM saat menjalankan tugasnya?
Seorang
polisi dengan seenaknya menangkap seseorang tanpa memiliki bukti yang kuat
dengan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kemerdekaan seseorang
tersebut hilang bahkan sampai meninggal dunia.
5.
Mengapa hakim di sebut sebagai benteng
terakhir peradilan? Jelaskan dengan menunjuk pada suatu kasus?
Karena
hakim adalah sebagai corong undang- undang karena di tangan hakimlah suatu
putusan antara kebenaran ,keadilan akan diputuskan,karena hakim adalah wakil
tuhan di dunia.
Contohnya seseorang yang diduga di fintah sebagai
pembunuh padahal pembunuh yang aslinya tidak ditahan, maka hakim sebgai benteng
terakhir untuk menentukan apakah dia bisa bebas atau tidak.
6.
Apa urgensi moral bagi aparat penegak
hukum?
Pentingnya
moral untuk aparat penegak hukum karena moaral adalah salah satu landasan
aparat penegak hukum itu baik atau tidak ,jika moral apart penegak hukumnya
saja buruk maka proses penegakan hukumnya pun akan tidak berjalan sebagai mana
yang sudah ada di kode etik profesi penegak hukum itu sendiri.
Soal BAB VII
1.
Deskripsikan citra peradilan dengan
menunjukan contoh – contoh kasus!
Citra peradilan di indonesia dewasa ini sangat
memprihatinakan karena masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan para penegak
hukum ,dikarena bahwa dalam peradilannya kadang para hakim mudah di suap dalam
memutuskan perkaranya.
Kasus suap hakim styabudi yang menerima gartifikasi.
2.
Jelaskan mengenai kedudukan komisi
pemberantasa korupsi dan komisi yudisial secara konstitusional!
KPK
merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK mempunyai berbagai
tugas dan tanggung jawab yang merupakan amanat hukum sebagaimana diuraikan di
dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah:
1.
Berkoordinasi dengan berbagai institusi
negara lainnya untuk memberantas korupsi;
2.
Mengawasi berbagai institusi lainnya
yang berwenang untuk memberantas korupsi;
3.
Melaksanakan berbagai investigasi,
pendakwaan, dan pemrosesan secara hukum terhadap berbagai kasus korupsi;
Komisi Yudisial Republik Indonesia atau
cukup disebut Komisi
Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.Komisi
Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR,
dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara
lengkap dan akurat.( Undang – undang No 22 Tahun 2004 )
3.
Mengapa negara membentuk komisi
pemberantasan korupsi dan komisi yudisial?
KPK ini
dibentuk sebagai wujud karena sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia,
disamping itu pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Pembentukan KPK juga dengan pertimbangan bahwa pemberantasan
korupsi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah belum berfungsi secara efektif
dan efisien. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi
telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan
nasional.
Karena berdasarkan Pasal 24B Ayat 1
UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Di karenakan perlu adanya komisi pengawasan kode etik para
hakim dalam sistem peradialn di Indonesia yang pada saat itu penuh rekayasa.
4.
Jelaskan kondisi citra peradilan
sekarang jika di kaitkan dengan peran – peran yang di lakukan oleh komisi
pemberantasan korupsi dan komisi yudisial !
Citra peradilan pada saat sekarang dengan adanya
kedua lembaga tersebut KPK dan KY jelas- jelas sangat berguna sekali di karena
peran KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia begitu sangat terasa sekali
dalam penegakan hukumnya walaupun masih di rasa kurang dalam pemberantasan
korupsi saya rasa di sini KPK sudah berperan aktif, sedangakan dengan lembaga
KY ini sangat terlihat sekali pengawasanya dalam mengawasi para hakim yang di
duga dalam memutus perkaranya terdapat pelanggaran kode etik .
5.
Apa saja hak – hak anak yang saudara
ketahui ?
1)
Setiap anak berhak untuk dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
2)
Setiap anak berhak atas suatu nama
sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3)
Setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
6.
Bagaimanakah potret hak – hak asasi anak
dewasa ini paska terbentuknya komisi perlindungan anak ( KPA )?
Komisi
perlindungan anak (KPA) merupakan institusi yang secara yuridis diakui
keberadaannya. Keberadaan ini terkait dengan peran yang dilakukan oleh KPA
dalam memeberikan perlindungan terhadap anak-anak. KPA berkewajiban memberikan
masukan kepada pemerintah atau pihak-pihak lain yang punya kompetensi dalam
menangani anak-anak bermasalah, termasuk institusi peradilan yang secara
langsung berhubungan proses penanganan anak-anak yang bermasalah secara hukum,
atau KPA berhak mempertanyakan peran yang dilakukan institusi lain, yang
dinilainya kurang atau tidak mendukung terhadap perlindungan anak-anak.
Dewasa ini, kekerasan terhadap anak
semakin tidak asing lagi. Anak-anak masih diperlakukan sebagai obyek kekerasan
yang dilakukan oleh orang dewasa, dan bahkan oleh aparat, padahal aparat ini
seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, layak jika
kemudian Komisi Perlindungan Anak (KPA), sebagai lembaga yang mendapatkan
tanggung jawab dari negara, dipertanyakan keberadaannya secara yuridis empiris.
Tanya jawab kelompok 1 BAB I
1. Pertanyaan
Apa tanggapan
kelompok anda mengenai kasus penelantaran anak di bekasi?
Jawab
Tanggapan
penelantaran anak di bekasi merupakan ketidak siapan orang tua ketika ia
mempunyai anak, terjadinya kasus penelantaran anak di bekasi juga tidak lepas
dari narkoba dimana kita bersama ketahui bahwa kedua orang tua yang
bersangkutan merupakan pengguna narkoba. Tanggapan kami juga terhadap kasus
penelantaran anak di bekasi merupakan bentuk contoh ketika seseorang yang tidak
mempunya etika dan moral.
2. Pertanyaan
Apa keterkaitan
kasus penelantaran anak dengan hukum?
Jawab
Keterkaitan
kasus penelantaran anak dengan hukum adalah mengakibatkan atau menimbulkan
akibat hukum, dalam kasus penelantaran anak di bekasi maka orang tua yang
bersangkutan di kenakan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak dan di kenakan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
penyalahgunaan narkoba.
3. Pertanyaan
Dimana titik
temu etika dan hukum ?
Jawab
Titik temu etika
dan hukum adalah terlentak pada muatan substansial yang mengatur tentang
perilaku manusia, dimana kita ketahui etika membicarakan soal baik buruknya
manusia sedangkan hukum mengatur perilaku manusia yang di formalkan dalam
bentuk Undang – Undang biasanya berisi
perintah dan larangan.
4. Pertanyaan
Dimana letak
urgensi etika?
Jawab
Menurut
pandangan aristoteles bahwa urgensi etika berkaitan dengan kepedulian dan
tuntutan memperhatikan orang lain. Jadi ketika seseorang beretika maka orang
tersebut tidak akan mementingkan diri sendiri dan tidak akan tersesat pada pola
hidup yang mementingkan diri sendiri dalam setiap tindakan atau perbuatan.
Tanya
jawab kelompok 2 BAB II
1.
Pertanyaan
Bagaimana untuk
mendukung para hakim dalam menegakkan fungsi dan tugasnya dengan baik ?
Jawab
Perlu di lakukan upaya – upaya antara lain :
a.
Pemenuhan
kebutuhan – kebutuhan hidup yang sepadan penyediaan sarana dan prasarana yang
memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas.
b.
Pendidikan dan pembinaan yang cukup.
c.
Norma – norma baku dan ketentuan –
ketentuan mengenai hak dan kewajiban.
d.
Perlindungan atas pelecehan tugas hakim.
e.
Pengawasan sebagai suatu sistem kontrol.
f.
Pembebasan dari tuntutan ganti rugi
karena adanya kesalahan dalam perbuatan yang merupakan pelaksanaan tugasnya
dalam bidang peradilan.
g.
Pengahargaan bagi yang telah
melaksanakan tugas dengan baik dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran serta
meningkatkan budaya hukum masyarakat.
Etika profesi
hakim telah di tuangkan dalam keputusan bersama mahkamah agung RI dan Nomor
02/SKB/P-KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengatur
perilaku hakim sebagai berikut :
a.
Berperilaku adil
b.
Berperilaku jujur
c.
Berperilaku arip dan bijaksana
2.
Pertanyaan
Bagaimana agar
penegakan hukum (law enforcement) yang dapat di lakukan dengan baik dan efektif
dan sesuai dengan etika profesi?
Jawab
Penegakan
hukum/law enforcement yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan
salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam mengangkat harkat
martabat bangsanya di bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum
pada warganya. Hal ini berarti pula adanya jaminan kepastian hukum bagi
rakyatnya, sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak – haknya dalam
menjalani kehidupan. Sebaliknya penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaiman
mestinya merupakan indikator bahwa suatu negara yang bersangkutan belum
sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi warganya.
Tanya
jawab kelompok 3 BAB III
1.
Pertanyaan
Penegak hukum dewasa ini apa bisa relevan dengan etika
profesi?
Jawab
Di dalam profesi hukum, khususnya penegakan hukum
tentunya harus relevan dengan apa yang di pelajari dan di amanatkan dalam etika
profesi. Agar setiap profesi menjalankan fungsi dan tugasnya dan dapat
bertanggungjawabkan etikanya, namun dewasa ini tidak sedikit aparat penegak
hukum dalam menjalankan profesiu hukum tersebut. Melanggar, menyimpang dan
mengesampingkan etika profesi atau kode etik profesi hukum. Maka dari itu untuk
mewujudkan penegak hukum yang beretika harus menjunjung tinggi dan melaksanakan
kode etik profesi hukum tersebut.
2.
Pertanyaan
Ketika kita
bicara profesi berarti kita membicarakan standar. Apa yang menjadi standar
penyelenggara profesi hukum ?
Jawab
Penyelenggara
profesi hukum adalah suatu badan penyelenggara yang menghimpun para sarjana –
sarjana hukum yang akan melaksanakan profesi hukum sesuai kopetensinya masing –
masing. Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara profesi hukum mempunyai
standar yaitu :
a.
Setiap penyelenggara profesi hukum
harusnya mempunyai kode etiksebagai patokan untuk para profesi hukum.
b.
Latar belakang pendidikan tinggi para
profesi hukum tersebut.
c.
Melakukan pengabdian masyarakat.
Standar tersebut
harus di penuhi dan di laksanakan karena masyarakat hanya mengetahui kita itu
sarjana hukum dan berkompeten.
Tanya jawab Kelompok 4 Bab IV
1.
Pertanyaan
Indonesia merupakan negara hukum. Apa
yang dimaksud negara tanpa hukum ?
Jawab:
Menurut Friedrich Julius Stalh, yang
dimaksud negara hukum, harus memenuhi
(memiliki) 4
unsur (elemen) yaitu: (1) Terjaminnya hak asasi manusia (HAM), (2) Pembagian
kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan (4)
Peradilan tata usaha negara. Sedangkan negara tanpa hukum adalah negara yang
tidak memiliki 4 unsur tersebut.
2. Pertanyaan
Apa yang harus
diperbaaiki dari citra peradilan di negara hukum ini?
Jawab:
Yang harus diperbaiki dari citra petradilan menurut
kelompok saya, yaitu para penegak hukumnya. Karena kita tidak dapat
mengharapkan keadaan negara menjadi lebih baik, jika manusianya tidak lebih
baik juga perilakunya.
3. Pertanyaan
Proses pengadilan khusus anak
diselenggarakan di peradilan mana ?
Jawab:
Disetiap
peradilan negeri itu ada, tetapi dilakukan secara khusus atau tertutup untuk umum.
Tanya
jawab kelompok 5 BAB V
1. Pertanyaan
Apa yang di maksud legaliter ?
Jawab
Setiap orang yang semestinya mendapatkan perlakuan
yuridis dengan adil, jujur dan legaliter yang di perlakukan sama dan yang
berpijak atas nama hukum dan keadilan.
2. Pertanyaan
Bagaimana prinsip legaliter?
Jawab
Prinsipnya adalah hukum harus tegak, berdiri kuat,
dan superior ( menunjukan supremasinya ) di bandingkan kekuatan uang politik.
Hukum wajib di berdirikan sebagai kekuatan yang mengayomi kepentingan semua
pihak tanpa terkecuali.
3. Pertanyaan
Apa ideologi yang di gunakan oleh teroris ?
Jawab
Yang di gunakan adalah semacam parasit yang artinya
klaim kebenaran, sementara apa dan siapa yang sedang mengisi ranah bernegara
dan bermasyarakat bebeda dengan garis ideologinya. Pembangkang kebenaran dan
pihak – pihak yang di nilainya bertanggung jawab terhadap maraknya praktik
ketidak adilan yang absah yang pantas untuk di lawan, di habisi dan di musuhi.
Tanya
jawab kelompok 6 BAB VI
1. Pertanyaan
Apa arti rekontruksi hukum? Dan apa perbedaan polisi
indonesia dengan polisi luar negeri ?
Jawab
Rekontruksi adalah Pemabangunan kembali dalam arti
pembangunan kembali tatanan hukum untuk menjadi lebih baik. Perbedaan polisi
indonesia dengan luar negeri adalah di lihat dari sistem dan aturan setiap
negara berbeda persamaanya yaitu sama –
sama penegak hukum.
2. Pertanyaan
Jelaskan mengapa polisi itu sebagai pintu gerbang
keadilan untuk masyarakat ?
Jawab
Karena polisi sebagai penegak hukum yang mengayomi,
melayani masyarakat apabila penegak hukum itu baik berarti hukum itu akan
berjalan sesuai dengan tujuan hukum tersebut.
3. Pertanyaan
Apabila dilihat dari sudut pandang kelompok kalian
dari segi apa rekontruksi peradilan yang lebih baik?
Jawab
Jika
ingin rekontruksi lebih baik lagi maka harus adanya kesadaran dam tamggumg
jawab oleh penegak hukum, aparatur negara sesuai dengan etika profesi. Apabila
penegak hukum sudah menjalani kewajibannya dengan baik maka sistem perdailan
juga akan menjadi baik.