Translate

Senin, 22 Juni 2015

PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA 2



Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab Adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat.
Hukum yang pertama kali digunakan oleh VOC pada pusat-pusat perdagangan mereka di Nusantara adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC (Scheeps Recht). Hukum kapal ini terdiri dari dua bagian, yaitu hukum Belanda kuno dan asas-asas hukum Romawi. Dalam perkembangannya, VOC kemudian mendapatkan Octrooi Staten General, sehingga dapat bertindak sebagai suatu badan pemerintah yang memiliki hak istimewa untuk memonopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kekuasaan yang dimilikinya, VOC kemudian mengeluarkan instruksi atau maklumat dalam bentuk plakat-plakat (plakaten).
Pada awalnya plakat tersebut hanya berlaku untuk wilayah kota Betawi. Namun seiring dengan kekuasaannya yang semakin meluas juga diberlakukan di seluruh wilayah VOC. Dikarenakan sejak awal tidak disusun dan dikumpulkan secara baik dan teratur, Gubernur Jenderal Van Diemen kemudian memerintahkan Joan Maetsuycker untuk menyusun dan mengumpulkan plakat-plakat tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah Statuten van Batavia
Dengan demikian pada masa VOC telah berlaku:
1.      Hukum statuten (termuat di dalam Statuta Batavia);
2.      Hukum Belanda yang kuno;
3.      Asas-asas hukum Romawi.
 asa legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali )Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. 
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu
Batas diberlakukannya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 KUHP sedangkan batas berlakunya hukum pidana menurut orang atau subjeknya diatur dalam pasal 5,6,7 KUHP.
Mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang dikenal ada 4 asas yaitu :
1.      Asas teritorialiteit (territorialiteits-beginsel) atau asas wilayah negara
2.      Asas personaliteit (personaliteits beginsel) disebut juga dengan asas kebangsaan, asas nationalitet aktif atau asas subjektif (subjektions prinsip)
3.      Asas perlindungan (bescbermings beginsel) atau disebut juga asas nasional pasif
4.      Asas universaliteit (universaliteits beginsel) atau asas persamaan
Hukum Pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas legalitas sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.
Meskipun prinsip dasar dari hukum berpegang pada asas legalitas namun dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan asas legalitas ini tidak berlaku mutlak. Artinya dimungkinkan pemberlakuan asas retroaktif walaupun hanya dalam hal-hal tertentu saja. Pemberlakuan surut diizinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan “ Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.” Suatu peraturan perundang-undangan mengandung asas retroaktif jika :
a. menyatakan seseorang bersalah karena melakukan suatu perbuatan yang ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana; dan
b. menjatuhkan hukuman atau pidana yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan (Pasal 12 Ayat 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Asas Retroaktif tidak boleh digunakan kecuali telah memenuhi empat syarat kumulatif:
(1) kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
(2) peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
(3) peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
(4) keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.

Pemberlakuan Asas Retroaktif sebaiknya tetap dipertahankan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal tersebut didasari oleh beberapa alasan yakni:
a.     Secara yuridis, asas retroaktif dimungkinkan melalui rumusan Pasal 28 J Undang undang Dasar Republik Indonesia 1945
b.    Ketentuan internasional memberikan peluang untuk memberlakukan asas retroaktif, bahkan telah menerapkan asas ini melalui pengadilan ad hoc 
c.       Asas retroaktif merupakan senjata untuk menghadapi kejahatan-kejahatan baru yang tidak dapat disejajarkan dengan tindak pidana yang terdapat dalam KUHP ataupun diluar KUHP. Dengan demikian tidak ada pelaku yang dapat lolos dari jeratan hukum 
d.      Pemberlakuan asas retroaktif merupakan cerminan dari asas keadilan baik terhadap pelaku maupun korban. 
e.       Asas retroaktif sangat diperlukan dalam mengadili kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Adapun kualifikasi extra ordinary crime dapat dilihat pada jumlah korban, cara dilakukannya kejahatan, dampak psikologis yang ditimbulkan serta kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh PBB. 
f.       Sesuai dengan asas-asas hukum pidana internasional, penolakan terhadap asas retroaktif ini semata-mata hanya dilihat melalui pendekatan hukum tata negara saja tanpa memperhatikan aspek pidana (nasional dan internasional).


RUU KUHP Pasal 1 (asas legalitas formil bergeser ke legalitasa materil )
1)      Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
2)      Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
Penjelasan  RUU KUHP Pasal 1 Ayat (1)
Ayat ini mengandung asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana apabila ditentukan demikian oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Digunakannya asas tersebut karena asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan pidana atau yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana.
Penjelasan RUU KUHP Ayat (2)
Larangan penggunaan penafsiran analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana merupakankonsekuensi dari penggunaan asas legalitas. Penafsirananalogi berarti bahwa terhadap suatu perbuatan yang pada waktu dilakukan tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi terhadapnya diterapkan ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua perbuatan tersebut dipandang analog satu dengan yang lain. Dengan ditegaskannya larangan penggunaan analogi maka perbedaan pendapat yang timbul dalam praktek selama ini dapat dihilangkan

Pidana Pengawasan dalam RUU H KUHP
Pasal 77
            Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
            penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.
Pasal 78
1.      Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya.
2.      Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
3.      Dalam penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan
            syarat-syarat:
a.       terpidana tidak akan melakukan tindak pidana;
b.      terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau
c.       terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
4.       Pengawasan dilakukan oleh balai pemasyarakatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5.       Jika selama dalam pengawasan terpidana melanggar hukum maka balai pemasyarakatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pengawasan yang belum dijalani.
6.       Jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik maka balai pemasyarakatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek masa pengawasannya.
7.       Hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka waktu pengawasan setelah mendengar para pihak.
Pasal 79
1.      Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara maka pidana pengawasan tetapdilaksanakan.
2.      Jika terpidana dijatuhi pidana penjara maka pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Paragraf 10
Pidana Kerja Sosial
Pasal 86
1.      Jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari pidana denda Kategori I maka pidana penjara atau pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kerja sosial.
2.      Dalam penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b.      usia layak kerja terdakwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.       persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d.      riwayat sosial terdakwa;
e.       perlindungan keselamatan kerja terdakwa;
f.       keyakinan agama dan politik terdakwa; dan
g.      kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
3.      Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
4.      Pidana kerja sosial dijatuhkan paling lama:
a.       dua ratus empat puluh jam bagi terdakwa yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas; dan
b.      seratus dua puluh jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
5.      Pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 7 (tujuh) jam.
6.      Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diangsur dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
7.      Jika terpidana tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah maka terpidana diperintahkan:
a.       mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b.      menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau

c.       membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.


Jumat, 12 Juni 2015

ETIKA PROFESI HUKUM (Rekonstruksi Citra Peradilan di Indonesia)/soal- soal latihan

Soal BAB I
1.         Jelaskan perbedaan antara etika, akhlaq, dan moral !
            Etika adalah cabang utama ilmu filsafat yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang merupakan perbuatan, Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. 
            Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran. Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat. Tiga pakar di bidang akhlak yaitu Ibnu Miskawaih, Al Gazali, dan Ahmad Amin menyatakan bahwa akhlak adalah perangai yang melekat pada diri seseorang yang dapat memunculkan perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu.
            Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. 
            Etika dan moral memiliki perbedaan, yaitu: kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang berkembang dan berfungsi di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam dataran konsep-konsep. Kesadaran moral dapat juga berwujud rasional dan obyektif, yaitu suatu perbuatan yang secara umum dapat diterima oleh masyarakat.

2.      Apa saja urgensi etika bagi kehidupan manusia ?
            Urgensi atau pentingnya ber'etika sejak jaman Aristoteles menjadi pembahasan utama dengan tulisannya yang berjudul " Ethika Nicomachela". Aristoteles berpendapat bahwa tata pegaulan dan penghargaan seorang manusia, yang tidak didasarkan oleh egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan pada hal-hal yang altruistik, yaitu memperhatikan orang lain. Pandangan aristoles ini jelas, bahwa urgensi etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain. Dengan berpegang pada etika, kehidupan manusia manjadi jauh lebih bermakna, jauh dari keinginan untuk melakukan pengrusakan dan kekacauan-kekacauan.

3.      Deskripsikan dengan suatu contoh kasus mengenai urgensi etika bagi kehidupan manusia!
            Ketika ada kejadian bencana alam di Indonesia maka biasanya datang para relawan yang ikut membantu para korban bencana dan di situlah peran atau urgensi etika berperan bagaimana para relawan ikut membantu tetapi tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Tdak meludah didepan orang lain, menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan, mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran atau siapapun yang sedang berbicara, tidak berkata kasar terutama kepada orang yang lebih tua, tidak suka mencaci maki orang lain

4.      Bagaimanakah titik temu antara etika dengan norma hukum?
            Bahwa ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia. Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu bertentangan dengan pesan-pesan etika. Bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah dan larangan, serta sanksi-sanksi.
Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan untuk 

5.      Apa saja dampak yang menimpa manusia, masyarakat, dan bangsa yang melakukan pembiaran terhadap praktek pelanggaran etika!
            Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan luar biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat.
Soal BAB II
1.      Apa yang saudara ketahui/pahami dengan profesi?
            Profesi adalah pekerjaan pelayanan yang dilandasi dengan persiapan atau pendidikan khusus yang formil dan landasan kerja yang ideal serta didukung oleh cita-cita etis masyarakat.

2.      Jelaskan unsur – unsur yang menentukan suatu pekerjaan bisa di golongkan sebagai profesi?
a.       Suatu pekerjaan yang bersifat tetap ,tidak temporer dan tidak berubah- ubah
b.      Pekerjaan itu diorientasikan untuk mendapatkan upah bayaran,atau imbalan tinggi, atau yang sesuai dengan kesepakatan para pihak tertentu yang bersedia membayarnya.
c.       Pekerjaan tersebut dilaksanak sesuai dengan keahliannya dan tidak di lakukan asal asalan saja.
d.       Pekerjaan itu terdapat adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Bahwa suatu pekerjaan itu dapat disebut profesi bilamana memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan ,baik oleh lembaga formal atau non formal yang memiliki kewengan untuk mengesahkannya.

3.      Mengapa etika hukum itu perlu di tuangkan menjadi kode etik profesi hukum?
            Karena Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi yang bersangkuta. Kode etik profesi disusun sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan para anggota organisasi profesi dari penyalahgunaan keahlian profesi.
Dengan berpedoman pada kode etik profesi inilah para profesional melaksanakan tugas profesinya untuk mencipatakan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan manusia yang bertjuan menciptakan keadilan di masyarakat. Kode etik profesi tentunya membutuhkan organisasi profesi yang kuat dan berwibawa yang sekaligus mampu menegakkan etika profesi.
Penegakkan kode etik profesi sendiri dimaksudkan sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan nilai-nilai yang tertuang dalam kode etik yang merupakan kesepakatan para pelaku profesi itu sendiri dan sekaligus juga menerapkan sanksi terhadap terhadap setiap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
4.    Jelaskan pengertian kode etik profesi hukum dan pentingnya bagi kalangan pengemban profesi hukum?
            Karena Kode etik profesi hukum adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi  hukum yang bersangkuta. Kode etik profesi hukum disusun sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan para anggota organisasi profesi dari penyalahgunaan keahlian profesi.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
a.       Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa);
b.      Pencegahan konflik (perancangan hukum);
c.       Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
d.      Penerapan hukum di luar konflik.
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum diperusahaan.

5.      Apa saja karakteristik profesi hukum ?
a.       Sikap kemanusiaan, agar tidak menaggapi (menyikapi) hukum secara formal belaka, Artinya, sebagai sarjana hukun dituntut sejak dini untuk gemar melakukan analisis dan interpretasi yuridis yang sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya tidak sampai kehilangan, apalgi tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan.
b.      Sikap keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Ketentuan perundang-undangan yang berhasil dipelajari dan mengantarkannya sebagi pihak yang jadi pusat ketergantungan masyarakat adalah sudah seharusnya kalu sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan dan mengartikulasikan tuntutan masyarakat.
c.       Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu perkara yang ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan kasus seorang klien, yang perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah mencermati dan menelaah secara teliti kronologis kasus tersebut
d.      Sikap kejujuran. Sikap ini boleh dikata menjadi panduan moral tertinggi bagi penyelenggara profesi hukum. sebagai suatu panduan tertinggi, tentulah akan terjadi resiko dan impact yang cukup komplikatif bagi kehidupan masyarakat dan kenegaraan kalau sampai sikap itu tidak dimiliki oleh penyelenggara hukum. Sebagai suatu sikap yang harus ditegakkan dalam penyelenggaraan profesi, maka tanggung jawab yang terkait dengannya akan ditentukan karenannya.
6.      Deskripsikan dengan suatu contoh kasus yang bisa di golongkan sebagai kasus pelanggaran profesi hukum!
          Penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, telah membuka borok besar di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya Korps Adhyaksa. Ditangkapnya jaksa ketua penyidikan kasus BLBI untuk BDNI Urip Tri Gunawan memunculkan desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus BLBI. KPK dinilai relatif lebih independen dan mendapat kepercayaan publik.Masyarkat Indonesia yang menaruh kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di negeri ini ternyata hanya diatas kertas saja,lembaga tersebut nyata dalam prakteknya melakukan pelanggaran hukum. Jadi,wajar dan pantas Seorang Jaksa Urip Tri gunawan di berhentikan dan di hukum sebagai pelangaar etika penegak hukum,sesuai dengan ketentuan hokum,”Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya”.(PASAL 13 AYAT 1 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA).kendati pun perbuatannya hanya skali/bukan terus menrus.Tapi mungkin yang karena yang kita tahu hanya sekali,di lain waktu sebelumnya yang tidak kita ketahui,mungkin juga telah berbuat demikian.Urip Tri Sebagai jaksa di mata masayrakat etikanya tidak lagi sebai penegak hukum.

Soal BAB III
1.      Jelaskan tahap – tahap perkembangan profesi hukum!
a.       Kode etik organisasi dimaksudkan untuk melindungi anggotanya untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk mengembangkan profesi yang sesui dengan cita –cita masyarakat.
b.      Hubungan antar anggota profesi hukum adalah suatu yang dianggap paling penting,sopan santun atau keungaharian harus di jaga dengan baik diantara anggota yang satu dengan yang lainnya dalam profesi yang sama.
c.       Dengan kode etik, semua anggota berada dalam satu ikatan yang kuat.Ini di maksud supaya tidak ada campur tangan pihak lain dan untuk melindungi profesi terhadap pemberlakuan hukum yang dirasakan tidak adil.
d.      Agar praktek pengembangan profesi dapat sesuai dengan cita –cita ,para anggota harus memiliki kualiats pendidikan yang memadai.
e.       Tahap di mana orang memandang penting adanya hubungan sbuah profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhakan oleh masyarakat umum.
2.    Bagaimanakah syarat – syarat menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik?
a.       Sikap kemanusiaan, agar tidak menaggapi (menyikapi) hukum secara formal belaka, Artinya, sebagai sarjana hukun dituntut sejak dini untuk gemar melakukan analisis dan interpretasi yuridis yang sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya tidak sampai kehilangan, apalgi tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan.
b.      Sikap keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Ketentuan perundang-undangan yang berhasil dipelajari dan mengantarkannya sebagi pihak yang jadi pusat ketergantungan masyarakat adalah sudah seharusnya kalu sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan dan mengartikulasikan tuntutan masyarakat.
c.       Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu perkara yang ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan kasus seorang klien, yang perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah mencermati dan menelaah secara teliti kronologis kasus tersebut Sikap kejujuran.

3.      Pada saat kapan penyelenggara profesi hukum di katagorikan gagal menjalankan perannya?
            Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :

a.       Kualitas pengetahuan profesional hukum;
b.      Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
c.       Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis;
d.      Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
e.       Kontinuasi sistem yang sudah usang.

4.      Mengapa mentalitas aparat penengak hukum sangat menentukan terhadap terlaksana tidaknya law enforcement di indonesia?
            Karena lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.

5.      Deksripsikan suatu contoh kasus yang membenarkan kalau menentukan mentalitas aparat penegak hukum sangat menentukan terhadap terlaksana tidaknya  law enforcement di indonesia!
            Proses rekruetment anggota polisi yang disinyalir ada unsur kekeluargaan dan pesanan dari para pimpinannya ,sehingga ketika dia sudah menjadi maka bisa saja mental yang terbentuk sudah tidak baik maka perlu adanya ketegasan dari seluruh warga masyrakat bahwa mentalitas merupakan hal yang penting untuk terlaksannay penegakan hukum.

6.      Mengapa penegakan hukum tidak hanya di tentukan oleh satu faktor saja ?

            Karena efektifiatas penegakan hukum di tentukan oleh beberapa faktor yaitu sebagai berikut :

a.       Hukumnya sendiri.
b.      Penegak hukum.
c.       Sarana dan fasilitas.
d.      Masyarakat.
e.       Kebudayaan.
                        Kelima faktor yang dikemukakan Soerjono Soekanto tersebut, tidaklah disebutkan faktor mana yang sangat dominan berpengaruh atau mutlaklah semua faktor tersebut harus mendukung untuk membentuk efektifitas hukum. Namun sistematika dari kelima faktor ini jika bisa optimal, setidaknya hukum dinilai dapat efektif.
Soal BAB IV
1.      Jelaskan menurut hukum (konstitusi) tentang kedudukan negara hukum di indonesia.
            Tentang indonesia dalah Negara hukum secara formal disebutkan dalam penjelasan Undang- undang  Dasar 1945 yang mnyebutkan bahwa “ Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, yang ditegaskan dalam pasal 27 UUD 1945 yaitu tentang sisitem konstitusi dan equality before the law.

2.      Apa saja indikator suatu negara layak/patut di golongkan sebagai negara hukum?
            Adanya beberapa unsur bahwa Negara layak di kakatakan sebgai Negara hukum yaitu :
1)      Terjaminnya Hak Asasi Manusia
2)      Legalitas
3)      Pembagian kekuasaan
4)      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
5)      Kedaulatan rakyat
6)      Demokrasi
7)      Konstitusional
8)      Supremasi hukum

3.    Mengapa bisa terjadi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum, bergeser menjadi layaknya “negara tanpa hukum” ?
            Karena tidak sedikit aparat penegak hukum yang bisanya hanya mmempermainkan hukum,yang memperlakukan dunia peradilan tidak ubahnya toko swalayan,bahwa dunia hukum tidak ubahnya pasar yang bisa di jadikan ajang jual beli sesuka hati sesuia dengan kemampuan pembeli dan pihak yang menjualanya

4.      Deskripsikan suatu contoh kasus dari suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan (membenarkan) suatu negara hukum menjadi “negara tanpa hukum”!
            Ketika ada sesoarang yang tersangkut masalah hukum dan dia merasa mempunyai uang yang lebih untuk menyauap beberapa aparat penegak hukum agar kasus yang melibatkan dirinya bisa di bebaskan dari jerat hukum, dan disituhlah bahwa tidak ubahnya sebgai pasar swalayan ada yang membutuhkan dan ada yang dibutuhkan.

5.      Apa pelajaran penting yang di jawab oleh socrates dalam membangun citra peradilan di indonesia?
Adanya persamaan di mata hukum (equality before the law ),dan tidak anya disrkriminasi dalam penegakan hukum ,tidak anay tebang pilih kasus kasus hukum,,proses peradilan yang bebas dan tidak adanya campur tangan kekuasaan.

6.      Mengapa penegak hukum di indonesia perlu belajar dari peradilan calsiopoli?
            Karena banyak elemen negara, khususnya elemen penegak hukum yang tidak mau belajar dari sejarah. Mereka masih menyukai terkerangkeng dan terhegemoni oleh sekumpulan petualang politik dan ekonomi (pengusaha) yang dinilai mampu menyenangkan dan menguntungkannya lewat kolaborasi berparadigma penyamanan dan pelanggengan praktik korupsi.
            Karena, Pengadilan Calciopoli sudah dipercaya menjadi pengadil yang berasas fair play, jujur, adil, tidak diskriminatif, dan independen, demi tegaknya kedisiplinan, ketertiban, dan keharmonisan sosial dalam dunia sepak bola. Prestasi pengadilan Calciopoli tersebut terletak pada kapabilitas moralnya dalam menjaga independensi, yang kapabilitas ini tidak dimiliki oleh dunia peradilan di negeri ini.

Soal BAB V
1.      Apa yang saudara ketahui/ pahami dengan prinsip egaliter dalam penegakan hukum?
            Bahwa Hukum selayaknya harus dikonstruksikan tempat yang steril dari gangguan tangan-tangan kotor (the dirty hands) yang bermaksud menghalangi dan mematikan idealisme norma-norma yuridis, termasuk pihak-pihak yang 'sepertinya' berambisi dan beridealisme mewujudkan penegakan hukum seperti aparat penegak hukum. Namun faktanya, menerapkan politik tebang pilih atau mengorupsi sakralitas sistem hukumlah yang mengakibatkan cedera dan bopengnya wajah hukum Indonesia. 

2.      Mengapa penegak hukum bisa mengidap penyakit amnesia dalam penegakan hukum?
            Karena penegak hukum sudah melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum ,disebabkan kuatnya hegomoni kepentingan politik dan ekonomi sehingga aparat penegak hukum mengidap penyakit amnesia lupa akan jati dirinya.
3.      Apa saja dampak bagi penegak hukum yang mengidap penyakit amnesia dalam penegakan hukum?
1)      Merosotnya kridibilitas masyarakat terhadap dunia peradilan.
2)      Masyarakat sudah tidak di hormati oleh kalangan penegak hukum
3)      Masyarakat tidak akan lagi menganggap dunia peradilan sebagai tumpuan.

4.      Apa yang saudara ketahui dengan gartifikasi?
            Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

5.      Mengapa gratifikasi dapat mengakibatkan buramnya potret penegakan hukum di indonesia?
            Karena gratifikasi yang terjadi saat ini sudah sangat merusak penegakan hukum di indonesia dengan mudahnya para penyelenggara Negara dan penegak hukum menerima gratifikasi tersebut,disebabkan mental para pengak hukum sudah hilang dari kodrat sejatinya,dan sangat jelas sudah merusak tatanan hukum di indonesia.
6.      Deskripsikan dengan suatu contoh kasus yang bisa di golongkan sebagai kasus gartifikasi?
            Seorang pejabat senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan dalam hal pengadaaan barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang penyedia barang dan jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer untuk Kementerian A menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah A selama A membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi Kementerian A akan diperbaharui, dan A biasanya menjadi anggota dari kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak tersebut.
Sebagai penyelenggara negara/pegawai negeri (pegawai senior dari biro perlengkapan di sebuah Kementerian), A telah menerima hadiah (gratifikasi) berupa komputer dari pihak yang Anda ketahui sebagai rekanan dari Kementerian.

Soal BAB VI
1.      Jelaskan kedudukan polisi, jaksa, dan hakim secara yuridis di indonesia!
            Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
            Polisi sebagai instansi pertama yang terlibat dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mempunyai tugas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 undang-undang tersebut adalah :
a.       memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b.      menegakkan hukum, dan
c.       memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
                        Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”

2.      Mengapa polisi di sebut pula sebagai pengemban profesi “jalanan”, sedangkan jaksa dan hakim di sebut sebagai pengemban profesi hukum “gedongan” ?
            Menurut Almarhum Prof Tjipto R Pekerjaan polisi sulit diatur hukum karena bergelimang interaksi dengan manusia dan masyarakat. Beliau menyebut karakteristik polisi sebagai “penegak hukum jalanan”. Polisi berbeda dari jaksa dan hakim yang saya sebut sebagai “penegak hukum gedongan”. Polisi adalah petugas (officer) lapangan, bekerja “tanpa sarung tangan” dan “tidak di belakang loket”, berada langsung di tengah orang baik atau jahat. Maka, risiko polisi dikalungi celurit lebih besar daripada jaksa dan hakim. Namun, bahaya itu sudah menjadi bagian risiko pekerjaan polisi.
Maka, bagi polisi, menjalankan hukum pidana tidak seperti menarik garis lurus antara dua titik, tetapi dapat penuh pergulatan sosiologis dan kemanusiaan .

3.      Mengapa profesi polisi sering kali di indentikan dengan profesi yang paling dekat dengan kekerasan?
            Karena polisi langsung berinteraksi dan berada di tengah – tengah suatu kejadian kejahatan dan berada langsung dilapangan sebagai penegak hukum dan sangat wajar bahwa polisi identik dengan kekerasan karena berinteraksi langsung dengan para penjahat.

4.      Buatlah contoh kasus mengenai polisi yang melakukan pelanggaran HAM saat menjalankan tugasnya?
            Seorang polisi dengan seenaknya menangkap seseorang tanpa memiliki bukti yang kuat dengan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kemerdekaan seseorang tersebut hilang bahkan sampai meninggal dunia.

5.      Mengapa hakim di sebut sebagai benteng terakhir peradilan? Jelaskan dengan menunjuk pada suatu kasus?
            Karena hakim adalah sebagai corong undang- undang karena di tangan hakimlah suatu putusan antara kebenaran ,keadilan akan diputuskan,karena hakim adalah wakil tuhan di dunia.
Contohnya seseorang yang diduga di fintah sebagai pembunuh padahal pembunuh yang aslinya tidak ditahan, maka hakim sebgai benteng terakhir untuk menentukan apakah dia bisa bebas atau tidak.

6.      Apa urgensi moral bagi aparat penegak hukum?
            Pentingnya moral untuk aparat penegak hukum karena moaral adalah salah satu landasan aparat penegak hukum itu baik atau tidak ,jika moral apart penegak hukumnya saja buruk maka proses penegakan hukumnya pun akan tidak berjalan sebagai mana yang sudah ada di kode etik profesi penegak hukum itu sendiri.

Soal BAB VII
1.      Deskripsikan citra peradilan dengan menunjukan contoh – contoh kasus!
Citra peradilan di indonesia dewasa ini sangat memprihatinakan karena masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan para penegak hukum ,dikarena bahwa dalam peradilannya kadang para hakim mudah di suap dalam memutuskan perkaranya.
Kasus suap hakim styabudi yang menerima gartifikasi.

2.      Jelaskan mengenai kedudukan komisi pemberantasa korupsi dan komisi yudisial secara konstitusional!
            KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK mempunyai berbagai tugas dan tanggung jawab yang merupakan amanat hukum sebagaimana diuraikan di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah:
1.      Berkoordinasi dengan berbagai institusi negara lainnya untuk memberantas korupsi;
2.      Mengawasi berbagai institusi lainnya yang berwenang untuk memberantas korupsi;
3.      Melaksanakan berbagai investigasi, pendakwaan, dan pemrosesan secara hukum terhadap berbagai kasus korupsi;
            Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.( Undang – undang No 22 Tahun 2004 )

3.      Mengapa negara membentuk komisi pemberantasan korupsi dan komisi yudisial?
                        KPK ini dibentuk sebagai wujud karena sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia, disamping itu pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat dilaksanakan secara optimal. Pembentukan KPK juga dengan pertimbangan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah belum berfungsi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
            Karena berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Di karenakan perlu adanya komisi pengawasan kode etik para hakim dalam sistem peradialn di Indonesia yang pada saat itu penuh rekayasa.

4.      Jelaskan kondisi citra peradilan sekarang jika di kaitkan dengan peran – peran yang di lakukan oleh komisi pemberantasan korupsi dan komisi yudisial !
Citra peradilan pada saat sekarang dengan adanya kedua lembaga tersebut KPK dan KY jelas- jelas sangat berguna sekali di karena peran KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia begitu sangat terasa sekali dalam penegakan hukumnya walaupun masih di rasa kurang dalam pemberantasan korupsi saya rasa di sini KPK sudah berperan aktif, sedangakan dengan lembaga KY ini sangat terlihat sekali pengawasanya dalam mengawasi para hakim yang di duga dalam memutus perkaranya terdapat pelanggaran kode etik .
5.      Apa saja hak – hak anak yang saudara ketahui ?
1)      Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2)      Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3)      Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.



6.      Bagaimanakah potret hak – hak asasi anak dewasa ini paska terbentuknya komisi perlindungan anak ( KPA )?
            Komisi perlindungan anak (KPA) merupakan institusi yang secara yuridis diakui keberadaannya. Keberadaan ini terkait dengan peran yang dilakukan oleh KPA dalam memeberikan perlindungan terhadap anak-anak. KPA berkewajiban memberikan masukan kepada pemerintah atau pihak-pihak lain yang punya kompetensi dalam menangani anak-anak bermasalah, termasuk institusi peradilan yang secara langsung berhubungan proses penanganan anak-anak yang bermasalah secara hukum, atau KPA berhak mempertanyakan peran yang dilakukan institusi lain, yang dinilainya kurang atau tidak mendukung terhadap perlindungan anak-anak.
            Dewasa ini, kekerasan terhadap anak semakin tidak asing lagi. Anak-anak masih diperlakukan sebagai obyek kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan bahkan oleh aparat, padahal aparat ini seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, layak jika kemudian Komisi Perlindungan Anak (KPA), sebagai lembaga yang mendapatkan tanggung jawab dari negara, dipertanyakan keberadaannya secara yuridis empiris.



Tanya jawab kelompok 1 BAB I
1.      Pertanyaan
Apa tanggapan kelompok anda mengenai kasus penelantaran anak di bekasi?
Jawab
Tanggapan penelantaran anak di bekasi merupakan ketidak siapan orang tua ketika ia mempunyai anak, terjadinya kasus penelantaran anak di bekasi juga tidak lepas dari narkoba dimana kita bersama ketahui bahwa kedua orang tua yang bersangkutan merupakan pengguna narkoba. Tanggapan kami juga terhadap kasus penelantaran anak di bekasi merupakan bentuk contoh ketika seseorang yang tidak mempunya etika dan moral.

2.      Pertanyaan
Apa keterkaitan kasus penelantaran anak dengan hukum?
Jawab
Keterkaitan kasus penelantaran anak dengan hukum adalah mengakibatkan atau menimbulkan akibat hukum, dalam kasus penelantaran anak di bekasi maka orang tua yang bersangkutan di kenakan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan di kenakan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

3.      Pertanyaan
Dimana titik temu etika dan hukum ?
Jawab
Titik temu etika dan hukum adalah terlentak pada muatan substansial yang mengatur tentang perilaku manusia, dimana kita ketahui etika membicarakan soal baik buruknya manusia sedangkan hukum mengatur perilaku manusia yang di formalkan dalam bentuk  Undang – Undang biasanya berisi perintah dan larangan.

4.      Pertanyaan
Dimana letak urgensi etika?
Jawab
Menurut pandangan aristoteles bahwa urgensi etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain. Jadi ketika seseorang beretika maka orang tersebut tidak akan mementingkan diri sendiri dan tidak akan tersesat pada pola hidup yang mementingkan diri sendiri dalam setiap tindakan atau perbuatan.


Tanya jawab kelompok 2 BAB II
1.        Pertanyaan
Bagaimana untuk mendukung para hakim dalam menegakkan fungsi dan tugasnya dengan baik ?
Jawab
Perlu di lakukan upaya – upaya antara lain :
a.         Pemenuhan kebutuhan – kebutuhan hidup yang sepadan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas.
b.         Pendidikan dan pembinaan yang cukup.
c.         Norma – norma baku dan ketentuan – ketentuan mengenai hak dan kewajiban.
d.        Perlindungan atas pelecehan tugas hakim.
e.         Pengawasan sebagai suatu sistem kontrol.
f.          Pembebasan dari tuntutan ganti rugi karena adanya kesalahan dalam perbuatan yang merupakan pelaksanaan tugasnya dalam bidang peradilan.
g.         Pengahargaan bagi yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran serta meningkatkan budaya hukum masyarakat.
Etika profesi hakim telah di tuangkan dalam keputusan bersama mahkamah agung RI dan Nomor 02/SKB/P-KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut :
a.         Berperilaku adil
b.        Berperilaku jujur
c.         Berperilaku arip dan bijaksana

2.        Pertanyaan
Bagaimana agar penegakan hukum (law enforcement) yang dapat di lakukan dengan baik dan efektif dan sesuai dengan etika profesi?
Jawab
Penegakan hukum/law enforcement yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam mengangkat harkat martabat bangsanya di bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum pada warganya. Hal ini berarti pula adanya jaminan kepastian hukum bagi rakyatnya, sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak – haknya dalam menjalani kehidupan. Sebaliknya penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaiman mestinya merupakan indikator bahwa suatu negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi warganya.


Tanya jawab kelompok 3 BAB III
1.        Pertanyaan
Penegak hukum dewasa ini apa bisa relevan dengan etika profesi?
Jawab
Di dalam profesi hukum, khususnya penegakan hukum tentunya harus relevan dengan apa yang di pelajari dan di amanatkan dalam etika profesi. Agar setiap profesi menjalankan fungsi dan tugasnya dan dapat bertanggungjawabkan etikanya, namun dewasa ini tidak sedikit aparat penegak hukum dalam menjalankan profesiu hukum tersebut. Melanggar, menyimpang dan mengesampingkan etika profesi atau kode etik profesi hukum. Maka dari itu untuk mewujudkan penegak hukum yang beretika harus menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik profesi hukum tersebut.

2.        Pertanyaan
Ketika kita bicara profesi berarti kita membicarakan standar. Apa yang menjadi standar penyelenggara profesi hukum ?
Jawab
Penyelenggara profesi hukum adalah suatu badan penyelenggara yang menghimpun para sarjana – sarjana hukum yang akan melaksanakan profesi hukum sesuai kopetensinya masing – masing. Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara profesi hukum mempunyai standar yaitu :
a.         Setiap penyelenggara profesi hukum harusnya mempunyai kode etiksebagai patokan untuk para profesi hukum.
b.         Latar belakang pendidikan tinggi para profesi hukum tersebut.
c.         Melakukan pengabdian masyarakat.
Standar tersebut harus di penuhi dan di laksanakan karena masyarakat hanya mengetahui kita itu sarjana hukum dan berkompeten.


Tanya jawab Kelompok 4 Bab IV
1.      Pertanyaan
Indonesia merupakan negara hukum. Apa yang dimaksud negara tanpa hukum ?
Jawab:
Menurut Friedrich Julius Stalh, yang dimaksud negara hukum, harus memenuhi
(memiliki) 4 unsur (elemen) yaitu: (1) Terjaminnya hak asasi manusia (HAM), (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan (4) Peradilan tata usaha negara. Sedangkan negara tanpa hukum adalah negara yang tidak memiliki 4 unsur tersebut.

2.      Pertanyaan
Apa yang harus diperbaaiki dari citra peradilan di negara hukum ini?
Jawab:
Yang harus diperbaiki dari citra petradilan menurut kelompok saya, yaitu para penegak hukumnya. Karena kita tidak dapat mengharapkan keadaan negara menjadi lebih baik, jika manusianya tidak lebih baik juga perilakunya.

3.      Pertanyaan
Proses pengadilan khusus anak diselenggarakan di peradilan mana ?
Jawab:
Disetiap peradilan negeri itu ada, tetapi dilakukan secara khusus atau tertutup untuk umum.

Tanya jawab kelompok 5 BAB V
1.      Pertanyaan
Apa yang di maksud legaliter ?
Jawab
Setiap orang yang semestinya mendapatkan perlakuan yuridis dengan adil, jujur dan legaliter yang di perlakukan sama dan yang berpijak atas nama hukum dan keadilan.

2.    Pertanyaan
Bagaimana prinsip legaliter?
Jawab
Prinsipnya adalah hukum harus tegak, berdiri kuat, dan superior ( menunjukan supremasinya ) di bandingkan kekuatan uang politik. Hukum wajib di berdirikan sebagai kekuatan yang mengayomi kepentingan semua pihak tanpa terkecuali.

3.      Pertanyaan
Apa ideologi yang di gunakan oleh teroris ?
Jawab
Yang di gunakan adalah semacam parasit yang artinya klaim kebenaran, sementara apa dan siapa yang sedang mengisi ranah bernegara dan bermasyarakat bebeda dengan garis ideologinya. Pembangkang kebenaran dan pihak – pihak yang di nilainya bertanggung jawab terhadap maraknya praktik ketidak adilan yang absah yang pantas untuk di lawan, di habisi dan di musuhi.

Tanya jawab kelompok 6 BAB VI
1.      Pertanyaan
Apa arti rekontruksi hukum? Dan apa perbedaan polisi indonesia dengan polisi luar negeri ?
Jawab
Rekontruksi adalah Pemabangunan kembali dalam arti pembangunan kembali tatanan hukum untuk menjadi lebih baik. Perbedaan polisi indonesia dengan luar negeri adalah di lihat dari sistem dan aturan setiap negara berbeda persamaanya yaitu  sama – sama penegak hukum.

2.      Pertanyaan
Jelaskan mengapa polisi itu sebagai pintu gerbang keadilan untuk masyarakat ?
Jawab
Karena polisi sebagai penegak hukum yang mengayomi, melayani masyarakat apabila penegak hukum itu baik berarti hukum itu akan berjalan sesuai dengan tujuan hukum tersebut.

3.      Pertanyaan
Apabila dilihat dari sudut pandang kelompok kalian dari segi apa rekontruksi peradilan yang lebih baik?
Jawab
Jika ingin rekontruksi lebih baik lagi maka harus adanya kesadaran dam tamggumg jawab oleh penegak hukum, aparatur negara sesuai dengan etika profesi. Apabila penegak hukum sudah menjalani kewajibannya dengan baik maka sistem perdailan juga akan menjadi baik.