Perbandingan
Hukum Sebagai Sejarah Umum
- Joseph Kohler_ sejarah hukum sama dgn perbandingan ilmu hukum
- Sir Frederick Pollak_tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence
Keduanya beranggapan bahwa
Perbandingan Hukum sama dengan sejarah umum dari pada hukum (the general
history of law)
· Kusumadi Pudjosewono_ bahwa ilmu
hukum, meliputi: ilmu pengetahuan hukum positif, ilmu pengetahuan Sosiologi
hukum, Ilmu Pengetahuan sejarah hukum, Ilmu Perbandingan Hukum, Ilmu Hukum,
Ilmu Pengetahuan Filsafat hukum, Ilmu Pengetahuan Politik Hukum.
•
JBH
Bellefroid_bahwa ilmu hukum meliputi: Dogmatik Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan
Hukum, Politik Hukum, Ajaran Hukum
•
L.J.
van Apeldoorn_Ilmu Hukum meliputi: Sosiologi Hukum, Sejarah hukum
dan Perbandingan hukum.
•
Soejono
Dirdjosisworo_Ilmu Hukum sebagai suatu Ilmu kenyataan, meliputi:
Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Sejarah hukum dan
Perbandingan Hukum.
•
Lando_Perbandingan
hukum mencakup “An analysis and a comparison of the law” yang
berarti bahwa ada kecenderungan untuk mengatakan bahwa Perbandingan Hukum itu
sebagai Ilmu
Perbandingan Hukum Sebagai Metode
• Soenaryati hartono Perbandingan hukum merupakan
metode penyelidikan dan bukan
suatu cabang ilmu. Metode yang dipakai adalah
membandingbandingkan salah satu lembaga (legal institution) dari sistem
hukumyang satu dengan lembaga hukumlain baik di bidang hukumperdata maupun
publik.
• Prof.Guteridge Perbandingan hukum tidak lain
daripada suatu metode, yaitu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua
cabang ilmu hukum seperti Hukum Tata Negara, hukum Pidana, Hukum Perdata, dll.
PERBANDINGAN
HUKUM ADALAH CABANG ILMU PENGETAHUAN HUKUM YANG
MENGGUNAKAN
METODE PERBANDINGAN DALAM RANGKA MENCARI JAWABAN YANG
TEPAT ATAS
PROBLEMA HUKUM YANG KONGKRET. (R.SOEROSO)
Pengertian Perbandingan Hukum Perdata adalah suatu
metode atau cara yang memperbandingkan antara sistem hukum perdata yang satu
dengan sistem hukum perdata yang lain. (Soemedi Imansoeharto)
Tujuan Perbandingan Hukum Perdata
Adalah
mencari atau menemukan persamaan-persamaan dan perbedaanperbedaan antara sistem
hukum perdatan yang satu dengan sistem hukum perdata yang lainnya.
Manfaat atau
kegunaan mempelajari PHP:
- Mendapatkan gambaran tentang berbagai sistem hukum perdata yang berlaku diberbagai negara;
- Untuk memperluas atau menambah pengetahuan kita mengenai sistem hukum yang berlaku di negara lain;
- Untuk membantu pembentukan hukum nasional (misalnya UU Perkawinan);
- Untuk membantu pembentukan perjanjian internasional (misalnya unifikasi tentang hukum wesel, cek, cyber, dll);
- Untuk menghindari kesalah fahaman dengan negara-negara dimana kita mempunyai hubungan.
Kaitan antara PHP dan Hukum Perdata
Internasional:
• Antara HPI
dan PH terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah
penting. HPI hanya dapat bekerja dengan baik apabila disertai dan dibantu oleh Perbandingan
Hukum.
• HPI hanya
memperhatikan bagian yang memperlihatkan hukum asing. Sementara PHP meliputi
setiap bidang hukum.
• PH tidak
mempunyai tugas untuk memilih hukum yang harus diberlakukan (choice of law)
seperti HPI.
Macam-macam
Perbandingan Hukum:
1. Perbandingan
Hukum Perdata
2. Perbandingan
Hukum Pidana
3. Perbandingan
Hukum Tata Negara
4. Perbandingan
Hukum Tata Usaha Negara
5. Perbandingan
Hukum yang berlaku dalam satu wilayah/negara yang mempunyai sistem hukum yang
beraneka ragam.
Ruang
Lingkup PHP:
Pengertian
dasar daripada Perbandingan
1. Hukum
Perdata yang mencakup segala segi
2. perbandingan
Hukum Perdata.
3. Perbandingan
Hukum Perdata secara umum
4. yang
membandingkan sistem-sistem hukum
5. berbagai negara misalnya Eropa Continental
6. dan Anglo Saxon.
Perbandingan
Hukum Perdata Khusus yang
- membandingkan lembaga-lembaga hukum
- negara yang satu dengan negara yang lainnya
- atau di dalam suatu negara
PROSES PERBANDINGAN HUKUM
Pengertian
•Perbandingan Hukum adalah
membandingbandingkansesuatu dengan lainnya, dalam hal ini yang dibandingkan
adalah hal-hal dibidang hukum.
•“Membandingkan” berarti
mencari persamaan dan perbedaan dari satu objek atau lebih. (Soenarjati
H)
•Suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi
terhadap persamaan/perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih. (Soerjono
Soekamto)
Yang terPENTING!
Bagaimana penggunaan metode perbandingan
demi perkembangan ilmu kaidah dan ilmu pengertian dan bagaimana mengembangkan perbandingan
hukum sehingga menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan. (Soerjono Soekamto)
Apa yang
dibandingkan?
•
Sistem
Hukum
•
Lembaga Hukum Hukumnegara sendiri maupun negara luar
Nasional Internasional
Pengertian “Keluarga hukum”
Keluarga hukum adalah suatu kelompok
besar
sistem hukum dimana beberapa sistem
hukum
dapat
dimasukkan di dalamnya.
•Mempunyai
ciri-ciri khusus
•Oleh Rene David dinamakan keluarga
hukum
atau
family law (formelle de droit)
Pembagian keluarga hukum di dunia: •
Rene david:
1.
Keluarga
hukum Romawi Germania
2.
Keluarga
Hukum common law
3.
Keluarga
hukum sosialis
4.
Keluarga
hukum agama/tradisi
• Zweigert-Kotz:
1.Keluarga Hukum Romawi
2.Keluarga Hukum Germania
3.Keluarga hukum Skandinavia
4.Keluarga Hukum common law
5.Keluarga hukum Sosialis
6.Keluarga hukum Timur jauh
7.Keluarga hukum Islam
8.Keluarga hukum Hindu
Dasar Penentuan Keluarga Hukum di
dunia:
1. Rene David: •Teknik serta metode dari sistem hukum
(prinsip hukum,
filasafat hukum, politik dan ekonomi)
2. Konrad Zweigert: •Asal-usul perkembangan historis
•Cara pemikiran hukum dan •Ideologi hukum
3. Hein Kotz:
• Asal-usul perkembangan historis
• Cara pemikiran lembaga-lembaga hukumnya
• Sumber-sumber hukumnya
• Ideologi hukum
perkembangannya
1.
Romawi
Germania -adanya unsur keadilan -Hukum privat -sejak abad 12 -didasarkan pd
Corpus Juris dari kaisar Justinianus -prinsip2 romawi yg disesuaikan dgn masy, waktu
dan tempat
2.
Common
Law -hukum Inggris dan hukum nasional lainnya -menyelesaikan persengketaanantar
individu -hukum common law dan Romawi germania saling mendekat, saling mempengaruhi.
3.
Sosialis
-dianut oleh negara-negara sosialis
§ Kolektivitas mutlak
§ Alat
produksi di tangan negara
§ ilmu hukum perdata minim
§ berasal dari hukum Uni Soviet yg
dikembangkan semenjak tergulingnya kekaisaran
- gama -mengatur hub. Antar manusia berdasarkan agama -hub. Manusia dengan Tuhan Di beberapa negara yg mempunyai sistem hukum tertentu, untuk hukum hukum
KELUARGA HUKUM PERDATA DI DUNIA
Keluarga Hk Romawi Germania
a.
Bercirikan
pada adanya unsur keadilan (natural law).
b.
Keluarga
Hk Romawi Germania tumbuh di Eropa sejak abad 12.
c.
Dikembangkan
oleh universitas di Jerman yg mengembangkan prinsip-prinsip Corpus Juris dari
kekaisaran Romawi.
Keluarga Hk Common Law
1.
Termasuk
hukum Inggris dan hukum negara2 yg menggunakan sistem hukum Inggris.
2.
Penekanan
Hk Common Law BUKAN pada filosofi moral / keadilan spt di keluarga Hk Romawi
Germania, tetapi pada penyelesaian perselisihan individual demi tercapainya kedamaian
masyarakat.
3.
Pembentukan
hukum Common Law dilakukan oleh lembaga Pengadilan, BUKAN oleh Sarjana Hukum/Fakultas
Hukum spt di hukum Romawi Germania.
4.
Lembaga
Pengadilan menggunakan hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat
5.
Secara
harfiah, common law, berarti hukum umum (kebiasaan)
§ Oleh karena itu,
hukum kebiasaan atau common
law tersebut
tidak selalu mencerminkan nilai-nilai keadilan, spt. Hak perempuan dibedakan
dari Hak laki-laki. (sesuai kebiasaan di masyarakat).
§ Sehingga, di negara
Anglo-Saxon akhirnya muncul apa yg dinamakan Equity Law yg didasarkan pada natural right/natural justice.
Keluarga
Hukum Barat
•
Dlm perkembangannya, terutama setelah abad 18 (revolusi industri), hk
Common Law dan hk Romawi Germania saling mempengaruhi, sehingga muncul sistem hukum
nasional di Eropa yg tidak dapat khusus dikategorikan sbg keluarga hk Common
Law atau keluarga hk Romawi Germania. Dinamakan sbg keluarga HK BARAT
Keluarga
Hukum Sosialis
a.
Berasal dari negara2 yg sistem hukumnya menganut ajaran Sosialisme, yg
pertama kali muncul di Uni Sovyet.
b.
Ciri-ciri keluarga Hk
Sosialis:
§
Kolektivisme
mutlak
§ Alat
produksi di tangan negara
§ Yg
diutamakan adlh kepentingan umum dan negara
Perbandingan
a.
Keluarga Hk Romawi Germania yg berlaku di negara Eropa yg sosialis
(tapi BUKAN komunis), lebih mengedepankan kadiah hukum yg bertujuan memberikan
keadilan kepada manusia secara umum (natural
law).
b.
Keluarga Hk Sosialis di negara Uni Sovyet dan satelit2nya, tidak
menekankan keadilan individu, tetapi keadilan KOLEKTIV
Ø Keluarga Hk Romawi Germania dan Hk Common
Law mengakui eksistensi hak milik individual, dg dasar:
§
Natural Law
(the use of reason, the human
reason)
§
Natural
Rights (Life, Liberty, Property John Locke)
Ø Keluarga Hk Sosialis ala Uni Sovyet tidak
mengakui eksistensi hak milik individual.
Keluarga
Hukum Agama
a.
Sistem
hukum didasarkan pada ajaran agama.
b.
Baik di
negara yg menganut keluarga Hk Romawi Germania maupun Common Law, untuk bidang2
hukum tertentu maka digunakan hukum agama, spt: hk perkawinan, hk keluarga, dan
hukum waris.
Jadi, ciri-ciri Common Law dlm
Sistem Hk Inggris:
a.
Developed
by courts/judges
b. Case law
c. Cases decided based on
principles of law shaped and developed in preceding cases (azas Preseden/stare decisis)
d. Very rigid. Kasus2 yg tdk
sesuai dg Precedents dan tidak memenuhi syarat2
teknis English courts sering tidak diterima.
e.
Sbg
upaya mempertahankan judiciary independency dari Raja.
- Equity Law
a.
Rakyat
Inggris yg merasa tidak memperoleh keadilan karena terlalu rigidnya Statute
Law dan asas
Preseden dalam Common Law maka berusaha mencari
keadilan di hadapan Royal Court yg disebut sbg Chancery.
b.
Chancery
dipimpin oleh Chancellor (penasehat Raja) yg memutus kasus2 di hadapannya berdasarkan
pertimbangan atau kebijakannya sendiri, TIDAK TERPENGARUH pada Common Law.
2)
6
a.
Keputusan2
Chancery menjadi dasar berkembangnya Equity Law.
b.
Kasus2
yg diputus dg Equity Law pada umumnya terkait dg
kasus2 dimana penggugatnya merasa bahwa ganti rugi uang yang diterimanya tidak
layak, karena terlalu kakunya Common Law atau
Statute Law di Inggris.
3)
7
a.
Pada
akhir abad 17, keputusan2 Chancery mulai tertata dan konsisten
(seperti dalam azas Precedent) sehingga menimbulkan kelompok hukum baru yang
disebut Equity Law yg dikompilasikan secara
berkala
PERBANDINGAN
•
Konsep
Natural Law yg tumbuh dlm sistem Eropa Kontinental (Romawi Germania)
menyebabkan perbedaan dg sistem Hukum Inggris:
–
Negara-negara
di Eropa Kontinental beralih pada bentuk pemerintahan Republik
–
Negara
Inggris masih bertahan pada bentuk pemerintahan monarki (walau tidak absolut)
PERBANDINGAN
•
Konsep
Natural Law yg memberikan Natural Rights, mengakibatkan sangat dihargainya hukum
HAK MILIK KEBENDAAN INDIVIDUAL di Eropa.
•
Property atau hak milik adalah bagian
dari Freedom.
•
Budak
yg tdk memiliki property right juga tdk memiliki freedom
PERKEMBANGAN
SISTEM HUKUM ADAT
•
Hukum Adat
hidup berdampingan dengan:
– Hukum negara Civil Law
–
Hukum agama
•
Karena itu,
Hukum Adat merupakan bagian dari perkuliahan Perbandingan Hk Perdata
KARAKTERISTIK
HUKUM ADAT
•
Adalah
hukum yg berdiri sendiri, terpisah dari pengaruh negara (Hindia Belanda maupun Republik
Indonesia)
•
Bersifat
dinamis (dapat berubah jika dikehendaki masyarakat)
•
Tidak tertulis (walau dewasa ini utk memperolah pengakuan
de jure, hk adat mulai disusun tertulis)
•
Dipatuhi oleh kelompok masyarakat
hukum adat yg bersangkutan
– Yg hidup
dalam teritori tertentu dg batasan teritori yg jelas (sungai, gunung, laut,
hutan, pagar, dsb)
– Anggota
masyarakatnya berasal dari nenek moyang yg sama dan tinggal di teritori yg sama
–
Semuanya
mematuhi aturan adat yg sama
–
Memiliki
pimpinan adat (baik individu maupun beberapa orang yg ditunjuk oleh adat
setempat)
•
INGAT!
Masyarakat hk adat ≠ masyarakat desa
KEDUDUKAN HK ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
•
Era Hindia
Belanda:
–
De facto: diakui sebagai Living Law (yg didukung oleh Van Vollenhoven, Ter Haar, dsb)
–
De jure: Hk Adat perdata
diakui sbg bagian
sistem Hukum Hindia Belanda (ps. 131 IS dan 163 IS)
•
Era
Kemerdekaan:
–
Hukum
adat menjadi dasar dari pembentukan hukum nasional RI
9
KEDUDUKAN HK ADAT SETELAH ERA
REFORMASI
•
Secara de facto:
– Hk Adat mendapat sebutan
sebagai Living Law (hukum yg hidup) dalam sistem
hukum Indonesia.
•
Secara de jure:
– Hukum
adat baru diakui keberadaannya oleh negara apabila hk adat tsb dan masyarakat
adatnya telah mendapat pengakuan dalam Peraturan Daerah
•
(Perda) setempat (Ps. 67 (2) UU Kehutanan 1999 dan UU No. 32 tahun 2004
ttg
Pemerintahan Daerah)
•
Pengakuan de jure atau
pengakuan formal ini menimbulkan masalah terutama terhadap kelompok masyarakat
hukum adat yg hidup di tempat-tempat terpencil di Indonesia.
•
Mereka
tidak peduli dg syarat formalitas untuk mendapat pengakuan dari negara.
•
Hukum
adat bagi mereka bersifat de facto (living law)
–
Pada
akhirnya menimbulkan konflik antara kepentingan negara & kepentingan masy
hk adat
PRINSIP HUKUM ADAT
•
Mencapai
keseimbangan
–
Antara
manusia dan semesta (berwujud maupun tdk berwujud)
–
Segalanya
dilakukan dg kesepakatan, timbal balik, dan berimbang
Kepentingan komunal lebih didulukan daripada
kepentingan